Login
Section Law

The Faceless Face: The Paradox of Bureaucratic Digitization in Indonesia


Wajah Tanpa Nama: Paradoks Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Chelsea Shine Efendy (1), Cornelia Editha Santoso (2), Victoria Gledie Thiolla (3), Anastasia Mandy Josephine (4)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
(2) Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
(3) Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
(4) Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background The digitization of bureaucracy in Indonesia is promoted to improve efficiency, transparency, and integration in public administration. Specific Background In practice, digital systems increasingly determine administrative recognition, as illustrated by the absence of valid mining permits in national databases despite their continued legal validity. Knowledge Gap Existing discussions have insufficiently addressed how digitalization reshapes the conceptual foundation of administrative law, particularly the notion of Administrative Decisions (KTUN) and the locus of accountability. Aims This study analyzes the implications of administrative depersonalization on the concept of KTUN, judicial review in administrative courts, and the protection of citizens’ rights. Results The findings reveal a paradox in which reliance on automated systems produces administrative deadlock, dualism between normative legality and digital administrative validity, and ambiguity in determining accountable actors. The study also identifies difficulties in defining dispute objects and tracing decision-making processes in system-generated outputs. Novelty This research offers a conceptual reconstruction of administrative law by situating digital systems as instruments rather than substitutes for legal subjects, emphasizing the continued centrality of human discretion and responsibility. Implications The study underscores the necessity of integrating digital governance within constitutional principles, ensuring that efficiency-driven systems do not undermine legal certainty, justice, and human dignity in administrative practices.


Highlights:



  • Automated administrative systems generate dual validity between legal recognition and database status.

  • Judicial examination becomes complex due to system-based outputs lacking clear decision-makers.

  • Human discretion remains essential to maintain accountability and protect citizens’ rights.


Keywords: Digital Bureaucracy, Administrative Depersonalization, Administrative Decisions, E-Government, Legal Accountability

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Bayangkan sebuah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan berlaku hingga tahun 2030 berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Secara hukum, izin tersebut tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan. Namun ketika perusahaan tersebut hendak mengakses layanan administratif lanjutan, namanya tidak tercantum dalam sistem digital nasional “IUP yang Memenuhi Ketentuan”. Tidak ada keputusan pencabutan, tidak ada pemberitahuan resmi, ataupun pejabat yang secara langsung menyatakan bahwa izin itu tidak berlaku melainkan hanyalah fakta administratif bahwa data tersebut tidak ditemukan dalam basis data nasional. Akibatnya, hak yang sah secara normatif menjadi tidak efektif secara administratif. Dalam situasi ini, warga negara tidak lagi berhadapan dengan pejabat yang dapat dimintai penjelasan melainkan dengan sistem elektronik yang bekerja otomatis dan impersonal [1]. Negara hadir sebagai mesin bukan sebagai subjek manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Fenomena tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT antara CV R dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara [2]. Sengketa yang diperiksa bukanlah keputusan tertulis dalam arti klasik melainkan tindakan faktual berupa tidak dicatatnya data IUP dalam sistem administrasi pertambangan nasional. Dalam konteks digitalisasi birokrasi, sistem informasi tidak lagi sekadar alat bantu administratif tetapi telah menjadi bagian dari tindakan pemerintahan itu sendiri [3]. Ketika pencatatan digital dijadikan syarat utama pengakuan administratif, maka ketiadaan data dalam sistem dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan hak yang secara hukum tetap berlaku. Di sinilah tampak paradoks digitalisasi birokrasi: sistem dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi data, tetapi dalam praktiknya justru dapat menciptakan kebuntuan administratif serta ketidakpastian hukum [4].

Perkara tersebut juga memperlihatkan kecenderungan depersonalisasi kekuasaan administratif dalam birokrasi digital. Ketika data tidak tercatat, pejabat dapat berlindung di balik sistem dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut bersifat teknis atau akibat ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi negara dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan aktif maupun kelalaian administratif yang menimbulkan akibat hukum tetap merupakan tindakan pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban [5]. Pengadilan dalam perkara tersebut secara tegas menegaskan bahwa sistem digital hanyalah instrumen sedangkan tanggung jawab hukum tetap melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa teknologi tidak dapat menggantikan akuntabilitas personal dalam negara hukum.

Dalam konteks tersebut, persoalan yang muncul memang dapat dilihat sebagai masalah kecermatan dan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan dan sinkronisasi data oleh pemerintah. Kasus ini dapat dipahami sebagai contoh kegagalan pemerintah untuk bertindak secara cermat sekaligus sebagai gambaran risiko atau ketidakpastian hukum ketika penyelenggaraan administrasi terlalu bersandar pada validasi digital tanpa mekanisme koreksi yang memadai. Ketika sistem menjadi satu-satunya rujukan operasional, kekeliruan pencatatan data dapat secara langsung menghambat pelaksanaan hak yang secara hukum masih berlaku. Meskipun demikian, artikel ini tidak dimaksudkan untuk membahas secara komprehensif aspek kecermatan sebagai pelanggaran prosedural semata, melainkan untuk menelaah secara lebih konseptual bagaimana implikasi hukum yang timbul apabila pemerintah dalam praktiknya semakin sepenuhnya bergantung pada sistem dan basis data digital dalam menentukan keberlakuan serta efektivitas hak administratif warga negara.

Secara lebih luas, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berlangsung secara masif melalui pengembangan e-government, integrasi basis data, pelayanan publik berbasis elektronik, hingga penggunaan sistem otomatis dalam proses verifikasi administratif. Digitalisasi diproyeksikan sebagai solusi atas persoalan klasik birokrasi seperti prosedur berbelit, lambannya pelayanan, serta lemahnya koordinasi antar instansi. Berbagai kajian mengenai digital governance umumnya menyoroti manfaat efisiensi, konsistensi, dan transparansi yang dihasilkan oleh sistem berbasis algoritma [6]. Seiring perkembangannya, literatur juga mulai membahas risiko bias algoritmik dan kurangnya transparansi sistem. Namun demikian, pembahasan mengenai dampak digitalisasi terhadap struktur konseptual hukum administrasi khususnya terkait eksistensi subjek kekuasaan administratif dan konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) masih relatif terbatas dalam konteks Indonesia [7].

Dalam perspektif doktrin klasik hukum administrasi negara, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dipahami sebagai perwujudan kehendak pejabat atau badan administrasi yang memiliki karakter konkret, individual, dan final. Peran pejabat sebagai pembentuk kehendak tersebut merupakan unsur yang esensial, karena dari situlah legitimasi tindakan pemerintahan serta dasar pertanggungjawaban hukum memperoleh landasannya. Bahkan, konstruksi pengujian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dibangun dengan asumsi bahwa terdapat subjek yang secara tegas dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang dihasilkan. Namun demikian, ketika dalam praktiknya sistem digital ikut berperan dalam menentukan timbulnya akibat hukum administratif, terjadi pergeseran yang cukup fundamental dalam konfigurasi relasi kekuasaan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi birokrasi bukan sekadar modernisasi teknis melainkan transformasi struktural dalam hubungan antara negara dan warga negara. Negara menjadi semakin maju secara teknologi tetapi berisiko semakin abstrak dalam pertanggungjawaban kekuasaan [8]. Dalam kerangka negara hukum yang menempatkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan substantif sebagai prinsip utama, diperlukan kajian yang lebih komprehensif mengenai bagaimana konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), mekanisme pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta prinsip akuntabilitas perlu direkonstruksi.

Digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata membawa perubahan pada aspek teknis, tetapi juga menimbulkan pergeseran pada fondasi konseptual hukum administrasi negara. Dalam doktrin klasik, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dipahami sebagai perwujudan kehendak pejabat administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi subjek tertentu. Unsur kehendak pejabat tersebut menjadi titik sentral, karena darinya lahir legitimasi tindakan pemerintahan sekaligus dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, konstruksi tersebut pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa setiap keputusan administratif merupakan hasil dari keterlibatan aktif manusia sebagai pemegang kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.

Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) menghadirkan perubahan yang cukup mendasar dalam praktik administrasi publik. Dalam lingkungan digital, berbagai konsekuensi administratif sering kali lahir dari proses otomatisasi yang berjalan berdasarkan pengolahan data serta parameter yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses seperti validasi, penolakan permohonan, hingga perubahan status administratif dapat berlangsung secara terstruktur tanpa keterlibatan langsung pejabat pada setiap tahapan pengambilan keputusan. Dalam situasi tersebut, hubungan antara kehendak pejabat sebagai subjek hukum dengan hasil yang dihasilkan oleh sistem menjadi semakin tidak terang dan kerap tidak terlihat secara eksplisit.

Situasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai penempatan subjek kekuasaan administratif di era digital. Ketika akibat hukum lahir melalui mekanisme elektronik yang impersonal, struktur klasik yang menitikberatkan pada personalisasi kewenangan menghadapi tekanan untuk direkonstruksi. Perluasan makna tindakan pemerintahan yang mencakup tindakan faktual menunjukkan adanya upaya adaptasi hukum administrasi terhadap perkembangan zaman namun adaptasi tersebut belum sepenuhnya menjawab ketegangan antara bentuk formal keputusan dan proses digital yang melahirkannya. Oleh karena itu, diperlukan penelitian ulang terhadap fondasi teoritis KTUN agar tetap relevan dalam konteks birokrasi yang semakin terotomatisasi.

Penelitian ini memiliki urgensi yang tinggi karena proses digitalisasi birokrasi berpotensi membawa implikasi langsung terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Konstitusi sebagai norma dasar negara mengandung nilai-nilai fundamental yang bersifat relatif ajeg, seperti kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Nilai-nilai tersebut merupakan prinsip inti yang tidak dapat dikesampingkan, sekalipun negara terus bergerak menuju modernisasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, perkembangan sistem digital dalam penyelenggaraan pemerintahan harus tetap ditempatkan dalam kerangka yang menjamin tidak berkurangnya perlindungan hukum bagi warga negara, melainkan justru memperkuatnya

Selain itu, praktik peradilan tata usaha negara juga menghadapi kompleksitas baru dalam menguji tindakan administratif yang dihasilkan melalui sistem elektronik. Identifikasi objek sengketa, pembuktian proses pembentukan keputusan, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi semakin rumit ketika tindakan pemerintahan terwujud dalam bentuk keluaran sistem digital. Apabila konstruksi pertanggungjawaban administratif tidak dirumuskan secara jelas, terdapat risiko terjadinya kekaburan akuntabilitas yang pada akhirnya merugikan pencari keadilan.

Penelitian ini memiliki relevansi teoritis dan praktis secara bersamaan. Secara teoritis, kajian ini memberikan kontribusi dalam memperluas wacana hukum administrasi negara, khususnya terkait relasi antara perkembangan teknologi dan pelaksanaan kekuasaan administratif. Sementara itu, dari sisi praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif agar proses modernisasi birokrasi tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum, mampu menjaga keseimbangan antara tuntutan efisiensi berbasis teknologi dengan dimensi humanistik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat jaminan konstitusional bagi warga negara di tengah sistem administrasi yang kian terdigitalisasi.

Rumusan masalah penelitian ini terdiri dari dua yaitu bagaimana depersonalisasi kekuasaan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis sistem digital mempengaruhi konsep Keputusan Tata Usaha Negara? Bagaimana tantangan pengujian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dihasilkan melalui sistem otomatis dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara serta implikasi depersonalisasi kekuasaan administratif terhadap jaminan konstitusional warga negara dalam perspektif Pancasila?

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian norma hukum tertulis, asas, dan doktrin yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berbasis digital. Penelitian hukum normatif dipilih karena permasalahan yang dikaji menitikberatkan pada analisis konstruksi yuridis mengenai kewenangan administratif, legalitas keputusan elektronik, serta implikasinya dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini menempatkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum sebagai objek utama analisis.

Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menelaah berbagai regulasi yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berikut peraturan perundang-undangan lain yang memiliki keterkaitan substansial. Penelaahan terhadap regulasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi pengaturan kewenangan, prosedur, serta validitas keputusan administrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pendekatan konseptual digunakan untuk membangun kerangka teoritis yang menjadi landasan analisis. Konsep-konsep yang dikaji meliputi teori kekuasaan administratif, gagasan depersonalisasi birokrasi dalam tata kelola digital, serta prinsip negara hukum (rechtsstaat) sebagai dasar legitimasi tindakan pemerintahan. Pendekatan ini bertujuan menilai sejauh mana digitalisasi birokrasi tetap berada dalam koridor asas legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.

Pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisis putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan sengketa keputusan administrasi berbasis elektronik atau tindakan administratif dalam sistem digital. Analisis putusan difokuskan pada pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan keputusan elektronik, aspek kewenangan, prosedur, serta jaminan perlindungan hukum bagi para pihak.

Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan PTUN yang relevan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan karya ilmiah, termasuk buku Pancasila dalam Pusaran Politik Identitas dan Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat karya Dwi Putra Nugraha. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis guna menghasilkan argumentasi yang sistematis dan komprehensif sesuai dengan permasalahan penelitian.

Hasil dan Pembahasan

A. Birokrasi Digital dan Krisis Subjek Kekuasaan Administratif dalam Putusan PTUN

Perkara dalam Putusan Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT pada dasarnya menyoroti permasalahan mendasar dalam praktik administrasi pemerintahan modern, yaitu ketidaksesuaian antara legalitas formal suatu izin dengan pengakuannya dalam sistem administrasi digital. Tidak dimasukkannya data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Penggugat ke dalam sistem “IUP yang Memenuhi Ketentuan” tidak hanya merupakan kesalahan administratif biasa, melainkan menunjukkan adanya disfungsi dalam mekanisme pengelolaan data pemerintahan yang berdampak langsung pada pelaksanaan hak administratif [2].

Permasalahan ini menjadi signifikan karena dalam konteks birokrasi digital, keberadaan data dalam sistem tidak lagi bersifat sekunder, tetapi justru menentukan validitas praktis suatu hak. Dengan kata lain, meskipun secara yuridis suatu izin masih sah dan berlaku, hak tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif apabila tidak diakui dalam sistem digital yang menjadi basis pelayanan administrasi. Kondisi ini menciptakan dualisme antara “legalitas normatif” dan “legalitas administratif digital”, di mana yang terakhir dalam praktik justru lebih menentukan akses terhadap pelayanan publik [9].

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, objek sengketa dalam perkara ini memperlihatkan pergeseran penting dari paradigma klasik menuju paradigma modern. Jika sebelumnya objek sengketa didominasi oleh keputusan tertulis (beschikking), maka dalam perkara ini yang diuji adalah tindakan faktual berupa kelalaian untuk melakukan pencatatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintahan mencakup pula perbuatan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pejabat berwenang. Oleh karena itu, tidak dimasukkannya data ke dalam sistem digital dapat dipahami sebagai bentuk omission yang memiliki akibat hukum konkret, sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara [10].

Argumentasi Tergugat yang menyatakan bahwa tidak tercatatnya data disebabkan oleh kegagalan pemerintah daerah dalam proses rekonsiliasi menunjukkan adanya persoalan klasik dalam birokrasi, yaitu lemahnya koordinasi antar-instansi. Namun, dalam konteks hukum administrasi, alasan tersebut tidak dapat membenarkan terlanggarnya hak administratif pihak yang telah memperoleh izin secara sah. Pengadilan secara tepat menegaskan bahwa tanggung jawab administratif tidak dapat dialihkan kepada mekanisme internal birokrasi, melainkan tetap melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan. Hal ini sekaligus meneguhkan prinsip bahwa negara tidak boleh menjadikan kompleksitas organisasinya sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum [10].

Lebih lanjut, perkara ini mengungkap adanya fenomena yang dapat dipahami sebagai administrative deadlock, yakni suatu keadaan ketika terjadi ketidakselarasan antara dokumen hukum yang sah dengan sistem administrasi yang berlaku. Dalam kondisi demikian, pemegang hak berada pada posisi yang dirugikan karena meskipun secara normatif memiliki dasar hukum yang kuat, secara administratif ia tidak memperoleh pengakuan yang diperlukan untuk merealisasikan hak tersebut. Situasi kebuntuan semacam ini menunjukkan bahwa sistem administrasi berbasis digital, apabila tidak dirancang dan dikelola secara hati-hati, berpotensi justru menghambat efektivitas berlakunya hukum, alih-alih mendukungnya.

Dari perspektif Asas Umum Pemerintahan yang Baik, tindakan Tergugat mencerminkan pelanggaran terhadap beberapa prinsip fundamental. Tidak dilakukannya verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki Penggugat menunjukkan kurangnya kecermatan dalam pengambilan keputusan administratif. Tidak tercatatnya data yang berakibat pada tidak diakuinya izin yang sah menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara tidak adanya respons yang memadai terhadap permohonan dan keberatan yang diajukan menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap asas-asas ini memperlihatkan bahwa permasalahan yang terjadi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek etika dan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, perkara ini juga memperlihatkan adanya kecenderungan birokrasi yang terlalu menitikberatkan pada penggunaan sistem digital tanpa diimbangi dengan penerapan diskresi administratif secara memadai. Dalam situasi ketika data tidak ditemukan dalam sistem, pejabat pada prinsipnya tetap memiliki ruang untuk melakukan penelusuran dan verifikasi lanjutan berdasarkan dokumen yang tersedia. Namun, dalam kasus ini, upaya tersebut tidak tampak dilakukan, sehingga sistem digital diperlakukan seakan-akan sebagai satu-satunya rujukan kebenaran administratif. Kondisi demikian berpotensi melahirkan fenomena yang dapat disebut sebagai black box administration, yakni situasi di mana proses pengambilan keputusan berlangsung secara tertutup dan minim transparansi, sehingga tidak memberikan ruang yang memadai untuk melakukan koreksi atas kemungkinan kesalahan yang bersumber dari sistem [11]. Dengan demikian, inti permasalahan dalam perkara ini tidak hanya terletak pada kelalaian administratif dalam pencatatan data, tetapi juga pada kegagalan birokrasi dalam menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan prinsip-prinsip hukum administrasi. Sistem digital seharusnya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi, bukan sebagai pengganti pertimbangan administratif yang rasional dan bertanggung jawab.

B. Paradoks Administrasi Digital dalam Perspektif Keadilan Sosial Pancasila

Sengketa yang dialami oleh CV R memperlihatkan situasi yang cukup ironis dalam praktik birokrasi digital di Indonesia. Perusahaan tersebut sebenarnya memiliki IUP yang sah dan masih berlaku hingga tahun 2030. Akan tetapi, dalam praktik administrasi pertambangan nasional, perusahaan tersebut justru tidak dapat menjalankan berbagai proses administratif karena namanya tidak tercatat dalam sistem digital daftar IUP yang memenuhi ketentuan. Akibatnya, berbagai pelayanan administratif yang bergantung pada sistem tersebut tidak dapat diakses meskipun secara hukum izin usaha tersebut tetap berlaku.

Keputusan yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha tersebut tidak lahir dari pertimbangan pejabat secara langsung melainkan dari mekanisme sistem digital yang bekerja berdasarkan basis data administratif. Dalam kondisi seperti ini, warga negara tidak berhadapan dengan pejabat yang dapat dimintai penjelasan tetapi dengan sebuah sistem yang hanya menampilkan hasil akhir tanpa ruang dialog. Sistem hanya menunjukkan apakah data tercatat atau tidak, tanpa mempertimbangkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Situasi ini menunjukkan bagaimana digitalisasi birokrasi dapat melahirkan bentuk administrasi yang impersonal yaitu ketika keputusan administratif dihasilkan oleh sistem yang tidak melibatkan pertimbangan manusia secara memadai.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks dalam digitalisasi administrasi negara. Di satu sisi, digitalisasi birokrasi dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempercepat proses administrasi dan juga mengintegrasikan data antar instansi pemerintahan. Sistem digital diharapkan mampu mengurangi proses birokrasi yang berbelit dan memperkuat transparansi administrasi negara. Akan tetapi, di sisi lain ketergantungan yang terlalu besar pada sistem digital justru dapat menimbulkan persoalan baru terutama ketika keberadaan data dalam sistem dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan status administratif seseorang atau badan hukum.

Dalam perkara CV R, sistem digital tidak mampu menangkap fakta bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha yang sah berdasarkan keputusan pejabat pemerintah daerah. Ketiadaan data dalam sistem kemudian diperlakukan seolah-olah sebagai ketiadaan hak secara hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa teknologi administrasi negara yang seharusnya menjadi alat pendukung justru dapat menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai dengan verifikasi dan pertimbangan manusia secara memadai [2].

Paradoks ini menjadi semakin penting apabila dilihat dari perspektif keadilan sosial dalam Pancasila. Dalam kerangka negara hukum Indonesia, penyelenggaraan administrasi negara tidak hanya berorientasi pada efisiensi birokrasi tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Sila kelima Pancasila menempatkan keadilan sosial sebagai prinsip dasar dalam hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, administrasi negara tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada mekanisme teknis yang bersifat impersonal [12]. Setiap keputusan administratif pada dasarnya menyangkut hak, kepentingan serta keberlangsungan hidup warga negara sehingga proses pembentukannya tetap membutuhkan pertimbangan manusia yang mampu memahami konteks sosial yang lebih luas.

Sistem digital bekerja berdasarkan logika data dan prosedur yang sudah diprogram sebelumnya. Mesin hanya membaca informasi yang tersedia dalam basis data. Sementara itu, realitas hukum dan kondisi sosial masyarakat sering kali jauh lebih kompleks daripada data yang tersimpan dalam sistem. Apabila pengambilan keputusan administratif sepenuhnya diserahkan pada sistem digital, terdapat potensi tereduksinya dimensi kemanusiaan yang selama ini menjadi unsur esensial dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Situasi ini juga berkaitan dengan fenomena depersonalisasi kekuasaan administratif dalam birokrasi digital. Dalam sistem yang semakin bergantung pada teknologi, keputusan administratif seringkali dipersepsikan sebagai hasil kerja sistem. Akibatnya, tanggung jawab personal pejabat menjadi semakin kabur. Pejabat dapat dengan mudah menyatakan bahwa suatu keputusan muncul karena mekanisme sistem yang bekerja secara otomatis. Kondisi seperti ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dalam administrasi negara, karena warga negara menjadi kesulitan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan mereka.

Dalam kerangka pemikiran yang dijelaskan oleh Dwi Putra Nugraha dalam bukunya Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat, persoalan tersebut dapat dipahami sebagai ketegangan antara nilai konstitusi yang bersifat rigid dengan kebutuhan administratif yang bersifat fleksibel. Nilai-nilai dasar seperti keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara merupakan inti konstitusi yang bersifat relatif tetap dan tidak boleh berubah oleh perkembangan zaman. Nilai tersebut menjadi fondasi utama dari negara hukum [12].

Sebaliknya, mekanisme administratif termasuk digitalisasi birokrasi berada pada wilayah yang lebih fleksibel. Sistem administrasi dapat berubah mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pemerintahan. Digitalisasi dapat dipandang sebagai wujud adaptasi administrasi negara terhadap dinamika perkembangan zaman. Namun demikian, ruang fleksibilitas dalam penyelenggaraan administrasi tidak boleh sampai mengaburkan atau menggeser nilai-nilai fundamental konstitusi yang menegaskan jaminan keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Pada akhirnya, digitalisasi dalam birokrasi negara perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan substitusi bagi peran manusia dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Kehadiran sistem teknologi memang mampu mendorong efisiensi dan konsistensi dalam tata kelola administrasi, namun keputusan yang menyentuh hak dan kepentingan warga negara tetap menuntut keterlibatan manusia yang memiliki kapasitas untuk menimbang dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan secara komprehensif. Dalam perspektif keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila, modernisasi birokrasi tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pusat orientasi penyelenggaraan pemerintahan..

C. Implikasi Konstitusional dalam Perspektif Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat

Digitalisasi birokrasi dalam suatu negara bukan hanya sekadar inovasi teknis, melainkan sebuah ontologi digital dari pembangunan negara, administrasi publik, dan kebijakan publik [13]. Transformasi ini menciptakan sebuah tatanan buatan (artificial order) melalui infrastruktur digital yang mengandalkan algoritma distribusi dan sistem perutean otomatis untuk memvalidasi data administratif. Namun, ketergantungan pada sistem digital ini seperti dalam kasus pendaftaran izin usaha pertambangan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum apabila sistem tersebut gagal merekam realitas materiil hak-hak warga negara. Karena pada hakikatnya negara adalah organisasi manusia, bukan mesin, sistem, atau robot, maka kegagalan pejabat dalam melakukan tindakan konkret di dalam sistem digital dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Kegelisahan ontologis tersebut menemukan relevansinya secara nyata dalam Putusan Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT yang melibatkan sengketa antara CV R dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Perkara ini memperlihatkan secara nyata bagaimana hak yang sah secara hukum dapat terabaikan akibat kegagalan sistem rekonsiliasi data nasional yang tidak mampu mengakomodasi fakta materiil yang telah diakui oleh negara. Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh CV R secara hukum berlaku hingga tahun 2030 dan diterbitkan oleh Bupati Morowali sebagai pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara normatif dan materiil, izin tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak pernah dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun dalam praktik administrasi nasional, izin tersebut tidak tercantum dalam sistem rekonsiliasi data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sehingga status hukumnya seolah-olah tidak diakui oleh negara [2].

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hambatan digital sering kali bertransformasi menjadi beban administratif (administrative burden) yang sistemik [14]. Beban ini bukan sekadar kendala teknis yang tidak disengaja, melainkan dapat berfungsi sebagai mekanisme ketimpangan yang membatasi akses warga terhadap hak-hak dasarnya melalui prosedur yang tampak netral secara teknologi. Dalam sengketa CV Rancang Bangun, ketiadaan data dalam database digital menjadi penghalang yang melumpuhkan hak materiil perusahaan tersebut, meskipun secara hukum perizinan mereka masih berlaku hingga tahun 2030.

Kondisi ini memperingatkan akan bahaya ketika pejabat publik hanya berperan sebagai operator sistem yang pasif dan mengabaikan tanggung jawab moral serta hukum. Padahal, sistem pemerintahan digital harus dipahami sebagai instrumen terintegrasi yang tujuannya tetap untuk melayani kepentingan publik dan merespons ekspektasi sosial masyarakat, bukan sekadar menjalankan tatanan algoritma yang kaku. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk mencapai efisiensi, bukan sebagai penyebab kerugian [13].

Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV R ke dalam daftar resmi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) karena memenuhi unsur perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pejabat serta melanggar hak orang lain [15]. Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terlihat nyata dari pengabaian terhadap dokumen sah yakni SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 yang belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang. Kegagalan pejabat dalam bertindak akomodatif terhadap fakta materiil ini membuktikan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya asas kepastian hukum karena menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat untuk beroperasi, serta asas kecermatan karena tindakan pejabat tidak didasarkan pada dokumen lengkap yang sebenarnya telah dimiliki warga negara. Oleh karena itu, birokrasi yang mengutamakan formalitas sistem di atas perlindungan hak materiil warga negara merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang mewajibkan pemulihan hak melalui pendaftaran IUP tersebut [16].

Perkara ini menegaskan pentingnya penerapan model otonomi relatif (the relative autonomy model) untuk mencegah dominasi pemerintah pusat yang berlebihan terhadap urusan daerah, sehingga kemandirian daerah dalam mengelola kepentingannya tetap terjaga [17]. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, hubungan pusat-daerah harus berlandaskan prinsip unity of command guna menghindari tabrakan kewenangan, di mana setiap unit pemerintahan wajib tunduk pada aturan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Pejabat Pemerintahan dilarang saling menegasikan keputusan pejabat lainnya sepanjang keputusan tersebut diterbitkan sesuai dengan kewenangannya. Dalam artian, Bupati Morowali sebagai pejabat daerah memiliki kewenangan yang sah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan, dan kewenangan tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai pejabat pusat tidak memiliki kewenangan untuk meniadakan keputusan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Secara hierarkis, keputusan pejabat daerah yang sah harus dihormati oleh pejabat pusat, karena sistem administrasi negara dibangun atas dasar pembagian kewenangan yang jelas dan terstruktur.

Dominasi teknologi dalam sistem administrasi negara, sebagaimana tercermin dalam perkara CV R, pada akhirnya menempatkan diskresi sebagai elemen konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Dalam konteks ini, diskresi bukan sekadar ruang kewenangan, melainkan sebuah kebajikan intelektual yang memungkinkan pejabat publik untuk mengoreksi kekakuan sistem otomatis. Karena pada dasarnya algoritma itu sendiri bukanlah tempat bersemayamnya diskresi, maka ruang pertimbangan manusia sangat diperlukan untuk memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan materiil dan tidak terjebak dalam aturan yang kaku [14].

Konsep diskresi sebagai ruang kemanusiaan menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat (DKKB) yang menekankan pentingnya keseimbangan antara konstitusi yang pendek, abstrak, serta rigid dan konstitusi yang panjang, spesifik, lebih detail dan fleksibel. Desain konstitusi yang rigid sebenarnya lebih bisa bertahan lama melewati berbagai aktivitas pemerintah, dengan menguatkan bagian-bagian dalam pemerintah seperti hakim untuk menginterpretasikan teks yang ada. Namun, secara empiris di berbagai negara justru ditemukan kecenderungan konstitusi yang lebih spesifik dan sering mengalami perubahan dalam rentang dua hingga lima tahun. Dalam kerangka DKKB, konsep desain konstitusi yang bertingkat (tiered constitution) yang menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan yang menuntut agar setiap elemen dalam sistem hukum ditempatkan sesuai dengan tingkat kepentingannya, di mana nilai-nilai fundamental seperti kepastian hukum dan martabat manusia berada pada level tertinggi, sedangkan mekanisme lainnya berada di level yang lebih rendah dan bisa diatur secara fleksibel [12].

Perkara ini secara nyata menunjukkan disorientasi konstitusional ketika tiered constitution tidak diterapkan secara konsisten akibat penempatan sistem informasi digital nasional sebagai elemen yang rigid, sementara kepastian hukum materiil justru menjadi fleksibel dan dinegasikan. Fenomena ini mencerminkan teknologi yang bersifat jurispathic yang mematikan sensitivitas hukum berdasarkan batasan yang telah ditentukan di awal (ex-ante) tanpa mempertimbangkan fakta materiil bahwa Penggugat memiliki izin sah yang berlaku hingga tahun 2030 [18]. Kasus ini membuktikan bahwa kegagalan sistem digital merekam data teknis dapat meniadakan hak warga negara secara sistemik, menunjukkan bahwa objektivitas teknologi tidaklah absolut karena sangat bergantung pada kelengkapan input data. Secara ontologis, negara adalah organisasi manusia, sehingga setiap keputusan administratif menuntut adanya moral agency pejabat publik untuk menggunakan diskresi sebagai kebajikan intelektual guna memastikan antar-instansi tidak saling menegasikan keputusan yang sah. Oleh karena itu, melalui kerangka DKKB, hukum harus mencari titik keseimbangan yang memartabatkan individu, kelompok, lingkungan, bahkan perkembangan teknologi dalam satu ekosistem keadilan. Hal ini sejalan dengan konsep Negara Hukum Pancasila sebagaimana diartikulasikan oleh Teguh Prasetyo sebagai negara yang akan menghasilkan teori keadilan bermartabat, di mana terdapat titik temu antara pikiran Tuhan (arus atas) dan jiwa bangsa (arus bawah). Dalam kerangka tersebut, digitalisasi birokrasi wajib dikontrol oleh diskresi manusia demi menjaga keadilan yang humanis, mengingat algoritma tidak bisa menangis dan tidak bisa mati di hadapan penderitaan hak warga negara, sehingga teknologi tidak boleh dibiarkan menjadi instrumen kekerasan administratif yang mengabaikan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab [12].

Putusan PTUN Jakarta dalam perkara ini menunjukkan bahwa peradilan administrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan bermartabat dalam sistem hukum. Pengadilan tidak semata-mata menjalankan fungsi sebagai forum penyelesaian sengketa, melainkan juga memegang peran strategis sebagai penjaga konstitusionalitas dalam praktik penyelenggaraan administrasi negara. Melalui penegasan bahwa Izin Usaha Pertambangan yang sah wajib diakui serta diintegrasikan kembali ke dalam sistem, pengadilan pada hakikatnya telah mengembalikan kepastian hukum secara materiil sekaligus melindungi harkat dan martabat warga negara dari praktik administratif yang bersifat sistemik dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Putusan tersebut memiliki arti penting sebagai preseden dalam perkembangan hukum administrasi negara di era digital. Hal ini karena putusan tersebut menegaskan prinsip mendasar bahwa pemanfaatan teknologi tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku, dan pada saat yang sama hukum harus tetap berorientasi pada perlindungan manusia sebagai subjek utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Secara normatif, implikasi konstitusional dari perkara ini menuntut adanya reformasi digitalisasi birokrasi yang berbasis pada Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat. Reformasi tersebut harus dimulai dengan menempatkan tiered constitution sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan digitalisasi, sehingga kepastian hukum dan martabat manusia tidak dapat dikompromikan oleh sistem teknis. Selain itu, sistem digital harus dirancang secara akomodatif dan memiliki mekanisme verifikasi materiil yang memungkinkan pejabat untuk menggunakan diskresi secara tepat. Dengan demikian, teknologi tidak akan menjadi mesin tanpa hati, melainkan menjadi alat yang memperkuat negara hukum yang humanis dan berkeadilan.

Simpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa digitalisasi birokrasi tidak hanya membawa peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius berupa depersonalisasi kekuasaan administratif yang berpotensi melemahkan akuntabilitas pejabat. Ketergantungan yang tinggi terhadap sistem digital menyebabkan keputusan administratif tampak seolah-olah dihasilkan oleh mekanisme teknis padahal tanggung jawab hukum tetap melekat pada pejabat yang berwenang. Hal ini sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT yang menegaskan bahwa sistem digital hanyalah instrumen bukan pengganti subjek hukum dalam tindakan pemerintahan.

Selain itu, penelitian ini menemukan adanya tantangan konseptual dalam pengujian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di era digital. Ketika akibat hukum lahir dari tindakan faktual berbasis sistem otomatis, konsep KTUN yang selama ini bertumpu pada keputusan tertulis menjadi tidak lagi memadai. Kondisi ini menimbulkan kesulitan dalam menentukan objek sengketa, menelusuri proses pembentukan keputusan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konseptual dalam hukum administrasi negara yang mampu mengakomodasi tindakan pemerintahan berbasis digital dengan tetap menegaskan bahwa setiap output sistem merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang dapat diuji secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Di sisi lain, aspek perlindungan hak warga negara muncul sebagai persoalan yang paling mendasar dalam konteks digitalisasi birokrasi. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa ketiadaan atau ketidaktercatatannya data dalam sistem dapat menghambat realisasi hak-hak yang secara yuridis telah sah, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan dalam praktik administrasi. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kondisi demikian tidak dapat diterima karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh sebab itu, proses digitalisasi birokrasi harus tetap berorientasi pada manusia sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak mereduksi warga negara semata-mata sebagai objek dalam sistem administratif digital..

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar digitalisasi birokrasi tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan status administratif melainkan harus disertai dengan mekanisme verifikasi manual dan penggunaan diskresi administratif dalam kondisi tertentu. Selain itu, diperlukan penegasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban pejabat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mencegah terjadinya kekaburan akuntabilitas. Modernisasi birokrasi pada akhirnya harus tetap berjalan dalam kerangka negara hukum yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi tetapi juga menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak dan martabat warga negara.

References

W. V. A. Ananta, P. C. Rani, M. A. Lestari, and A. O. Putri, “Keamanan Siber Pemerintah Dan Aspek Hukum Administrasi Negara: Tanggung Jawab Administratif Dalam Perlindungan Sistem Informasi Publik Di Era Digital,” Jurnal Atribusi Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 1–15, 2026. [Online]. Available: https://lenterapublikasi.com/index.php/jah/article/view/133

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT,” Jakarta, Indonesia, 2023.

M. E. Milakovich, Digital Governance: Applying Advanced Technologies To Improve Public Service, 2nd ed. New York, NY, USA: Routledge, 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, “Sistem Informasi Mineral Dan Batubara Nasional,” Jakarta, Indonesia, 2021.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” Jakarta, Indonesia, 2014.

R. E. Indrajit, Electronic Government: Strategi Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Digital. Yogyakarta, Indonesia: Andi, 2020.

S. Alon-Barkat and M. Busuioc, “Human–AI Interactions In Public Sector Decision-Making: Automation Bias And Selective Adherence,” Journal Of Public Administration Research And Theory, vol. 33, no. 1, pp. 153–169, 2023, doi: 10.1093/jopart/muac007.

M. Busuioc, “Accountable Artificial Intelligence: Holding Algorithms To Account,” Public Administration Review, vol. 81, no. 5, pp. 825–836, 2021, doi: 10.1111/puar.13293.

R. Kusumaningsih, “Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, vol. 3, no. 3, pp. 385–398, 2025. [Online]. Available: https://journal.ikmedia.id/index.php/jishum/article/download/550/444/3509

R. Rahbiah and M. H. Muhjad, “Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” Jurnal Penelitian Tata Administrasi Dan Manajemen, vol. 4, no. 2, 2024. [Online]. Available: https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17805

Shiddiq, “Digitalisasi Jadi Kunci Tata Kelola ESG Di Industri Nikel,” 2025. [Online]. Available: https://nikel.co.id/2025/07/17/digitalisasi-jadi-kunci-tata-kelola-esg-di-industri-nikel/

D. P. Nugraha, Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat: Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah. Depok, Indonesia: PT RajaGrafindo Persada, 2022.

I. V. Ponkin, “Concept Of The Digital State: Concept, Nature And Ontology,” Legal Science And Practice Journal Of Nizhny Novgorod Academy Of The Ministry Of Internal Affairs Of Russia, no. 3, pp. 88–89, 2024. [Online]. Available: https://cyberleninka.ru/article/n/concept-of-the-digital-state-concept-nature-and-ontology

P. Herd, H. Hoynes, J. Michener, and D. Moynihan, “Introduction: Administrative Burden As A Mechanism Of Inequality In Policy Implementation,” RSF: The Russell Sage Foundation Journal Of The Social Sciences, vol. 9, no. 3, pp. 2–4, 2023, doi: 10.7758/RSF.2023.9.4.01.

I. Sari, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, vol. 11, no. 1, pp. 53–70, 2020, doi: 10.35968/jh.v11i1.651.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 Ayat (1) Huruf D,” Jakarta, Indonesia, 2014.

Hariyanto, “Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Volksgeist, vol. 3, no. 2, pp. 99–102, 2020. [Online]. Available: https://elibrary.ru/item.asp?id=76258966

S. McCann, “Discretion In The Automated Administrative State,” Canadian Journal Of Law And Jurisprudence, vol. 36, no. 1, pp. 171–194, 2023.