Munajah Almakkiyah (1)
General Background: Investment plays a crucial role in regional economic growth through increased production capacity and job creation. Specific Background: In West Nusa Tenggara Province, investment realization remains uneven across districts despite strengthened corruption prevention efforts through the Monitoring Center for Prevention (MCP). Knowledge Gap: Previous studies provide inconsistent findings and rarely examine subnational contexts while incorporating structural factors such as agglomeration, human capital, and labor force participation. Aims: This study analyzes the relationship between corruption prevention and regional investment while controlling for agglomeration, human capital, and labor force participation. Results: Using balanced panel data of 10 districts/cities during 2019–2024 and panel regression analysis, the findings reveal that corruption prevention does not show a linear relationship with investment but exhibits a positive and significant nonlinear effect, indicating a threshold consistency pattern. Agglomeration, human capital, and labor force participation also show positive and significant relationships with investment. Novelty: This study introduces MCP as a proxy for corruption prevention at the district/city level and demonstrates a nonlinear threshold relationship between governance reform and investment. Implications: The findings highlight the importance of consistent institutional reform, improved licensing services, strengthened economic agglomeration, and workforce quality development to support sustainable regional investment.
Highlights• Nonlinear pattern shows governance reform requires sustained consistency before investment growth appears• Economic concentration and workforce characteristics strengthen regional capital inflows• Threshold behavior confirms delayed investor response to institutional improvement
KeywordsRegional Investment; Corruption Prevention; Agglomeration; Human Capital; Labor Force Participation
Investasi merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena berperan dalam meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas aktivitas ekonomi [1]. Dalam konteks perekonomian modern, daerah dengan arus investasi yang tinggi cenderung memiliki kemampuan pembangunan yang lebih besar dibandingkan daerah dengan investasi rendah [2]. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan struktural dan institusional.
Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan investasi adalah kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian korupsi. Tata kelola yang baik meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong masuknya investasi asing langsung [3], sekaligus menurunkan tingkat korupsi melalui penerapan transparansi dan akuntabilitas sehingga meningkatkan daya tarik investasi [4]. Teori kelembagaan menyatakan bahwa investor mempertimbangkan stabilitas kebijakan, transparansi birokrasi, serta jaminan kepastian hukum sebelum memutuskan masuk ke suatu daerah [5]. Praktik korupsi yang tinggi dapat menambah biaya transaksi, meningkatkan ketidakpastian, serta menurunkan kualitas pelayanan publik sehingga menghambat investasi [6] data Sebaliknya, upaya pencegahan korupsi di sektor publik dapat memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan iklim usaha yang lebih sehat.
Di Indonesia, KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk menilai pencegahan korupsi di daerah melalui delapan area tata Kelola, seperti APBD, pengadaan, perizinan, asset, dan layanan publik, yang mencerminkan kualitas birokrasi dan berpengaruh positif pada investasi [7]. Sementara itu, investasi ni Nusa Tenggara Barat (NTP) meningkatkan signifikan dengan realisasi Rp. 54,55 trilliun pada 2024, melampaui target daerah [8]. Kenaikan investasi tersebut banyak berasal dari sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, pariwisata, agromaritim dan industri pengolahan [9]. Untuk memperkuat pencapaian tersebut, pemerintah NTB juga menetapkan target investasi lebih tinggi pada tahun 2025 serta membentuk Satuan Tugas Investasi guna memfasilitasi percepatan pencapaian target [10].
Namun demikian, peningkatan investasi di NTB tidak terjadi secara merata pada seluruh kabupaten/kota. Data menunjukkan adanya variasi antar wilayah, baik dari sisi realisasi investasi maupun output ekonomi daerah. Misalnya, Kabupaten Sumbawa Barat ditopang oleh investasi pertambangan berskala besar, sementara beberapa daerah lain seperti Lombok Utara dan Dompu memiliki struktur ekonomi yang berbeda dan tingkat realisasi investasi yang lebih rendah [11] Variasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kemampuan suatu daerah menarik investasi.
Pada periode yang sama, skor MCP di kabupaten/kota NTB meningkat dengan variasi antarwilayah: beberapa daerah seperti Kota Mataram, Sumbawa Barat, dan Bima lebih tinggi dibanding lainnya. Variasi ii membuka peluang analisis pengaruh pencegahan korupsi terhadap investasi. Namun, hasil penelitian sebelumnya masih tidak konisisten, ada yang menemukan pengaruh positif, lemah, atau tidak langsung dan umunya berfokus pada level nasional. Kajian di tingkat daerah masih terbatas serta jarang mempertimbangkan factor seperti aglomerasi, SDM, dan pasar tenaga kerja, sehingga menunjukkan adanya gap empiris dan konteks.
Fenomena ini penting dikaji karena hubungan antara pencegahan korupsi dan investasi tidak selalu bersifat langsung. Beberapa penelitian menemukan bahwa efek kebijakan antikorupsi baru terlihat setelah mencapai tingkat konsistensi tertentu atau setelah reformasi institusional menghasilkan perubahan nyata dalam birokrasi perizinan dan biaya transaksi [12]. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah di NTB telah memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan investasi, dan bagaimana karakteristik ekonomi daerah memperkuat atau memperlemah hubungan tersebut.
Penelitian ini penting untuk mengkaji pengaruh pencegahan korupsi terhadap investasi daerah di NTB dengan mempertimbangkan aglomerasi, kualitas SDM, dan partisipasi Angkatan kerja, serta diharapkan memberi kontribusi bagi kebijakan investasi dan tata Kelola daerah. Kebaruannya terletak pada penggunaan MCP sebagai indicator pencegahan korupsi di tingkat kabupaten/kota, penggabungan variable institusional dan structural dalam satu model. Serta pendekatan nonlinier untuk mengidentifikasi efek ambang. Pendekatan ini memungkinkan analisis hubungan yang lebih kompleks dan kontekstual antarwilayah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pengujian hubungan antar variabel secara empiris melalui pengolahan data numerik dengan metode analisis statistik.
Penelitian ini dilaksanakan pada kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun waktu penelitian mencakup periode pengamatan tahun 2019 hingga 2024. Pemilihan rentang waktu tersebut bertujuan untuk menangkap dinamika investasi dan perkembangan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan metode sensus. Hal ini dikarenakan penelitian ini mengamati seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai unit analisis tanpa melakukan pemilihan sampel.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi. Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, serta mengkaji berbagai dokumen, laporan, dan publikasi resmi yang relevan dengan tujuan penelitian [13]. Adapun alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa dokumen dan publikasi resmi, baik dalam bentuk laporan tercetak maupun basis data elektronik yang tersedia secara daring.
Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data sekunder merupakan data yang telah tersedia dan dipublikasikan oleh lembaga resmi sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan penelitian ilmiah [14]. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari beberapa instansi yang berwenang dan relevan dengan variabel penelitian. Data pencegahan korupsi diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Data investasi daerah diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, data jumlah penduduk, rata-rata lama sekolah, tingkat partisipasi angkatan kerja, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan diperoleh dari publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat.
a.Variabel Terikat (Dependent Variable)
Variabel terikat dalam penelitian ini adalah investasi daerah (TI). Variabel ini merepresentasikan tingkat investasi yang masuk ke kabupaten/kota dan dipengaruhi oleh variabel lain dalam model penelitian.
b. Variabel Bebas (Independent Variable)
Variabel bebas dalam penelitian ini terdiri dari:
c. Variabel Kontrol
Variabel kontrol yang digunakan dalam penelitian ini meliputi :
1) Aglomerasi (AGLO) digunakan sebagai variabel kontrol karena konsentrasi penduduk dan aktivitas ekonomi di suatu wilayah dapat menciptakan efisiensi produksi, kemudahan akses pasar, serta ketersediaan infrastruktur yang lebih baik, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keputusan investasi daerah.
2) Human capital (HCAP), yang diproksikan melalui rata-rata lama sekolah, digunakan sebagai variabel kontrol untuk mencerminkan kualitas sumber daya manusia di suatu daerah.
3) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (PAK) digunakan sebagai variabel kontrol untuk menggambarkan kondisi pasar tenaga kerja daerah.
2. Definisi Operasional Variabel
Definisi operasional variabel disusun untuk memberikan kejelasan mengenai konsep, pengukuran, serta satuan dari masing-masing variabel yang digunakan dalam penelitian. Definisi operasional ini bertujuan agar variabel yang diteliti dapat diukur secara objektif dan konsisten sesuai dengan tujuan penelitian [14].
Tabel 1 Definisi Operasional Variabel
Model ekonometrika digunakan untuk menggambarkan hubungan fungsional antara variabel dependen dan variabel independen yang dianalisis dalam penelitian. Menurut [1], model ekonometrika berfungsi sebagai alat analisis untuk menguji hubungan kausal antar variabel ekonomi berdasarkan data empiris yang tersedia. Penelitian ini menggunakan model regresi data panel, yaitu metode analisis yang mengombinasikan data lintas unit (cross-section) dan data runtut waktu (time series).
1.Analisis statistik Deskriptif
Analisis ini digunakan untuk menggambarkan karakteristik data masing-masing variabel penelitian, seperti nilai rata-rata, nilai maksimum, nilai minimum, dan standar deviasi. Statistik deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai pola dan sebaran data sebelum dilakukan analisis lanjutan [15].
2.Pemilihan model terbaik
Pemilihan model dilakukan dengan menggunakan Uji Chow, Uji Hausman, dan Uji Lagrange Multiplier (LM). Uji Chow digunakan untuk memilih antara CEM dan FEM, Uji Hausman digunakan untuk menentukan pilihan antara FEM dan REM, sedangkan Uji LM digunakan untuk memilih antara CEM dan REM [2].
3.Uji asumsi klasik
Uji asumsi klasik yang dilakukan meliputi uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa model tidak melanggar asumsi dasar regresi sehingga hasil estimasi dan pengujian hipotesis dapat diinterpretasikan secara valid [16].
3. Pengujian hipotesis dan interpretasi hasil
Pengujian hipotesis dilakukan melalui uji t untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara parsial, uji F untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara simultan, serta koefisien determinasi (R²) untuk mengukur kemampuan model dalam menjelaskan variasi investasi antar daerah.
1.Data Penelitian
Data penelitian merupakan kumpulan informasi yang diperoleh dari lembaga atau instansi terkait yang relevan dengan variabel penelitian serta disesuaikan dengan tujuan dan hipotesis yang telah dirumuskan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disusun dalam bentuk data panel, sehingga memungkinkan analisis variasi antar kabupaten/kota dan antar waktu pengamatan [17].
Bagian ini memuat deskripsi data setiap variabel penelitian yang digunakan dalam model analisis. Penyajian data deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai karakteristik data, pola sebaran, serta tingkat variasi masing-masing variabel sebelum dilakukan analisis lanjutan. Analisis deskriptif ini berfungsi sebagai pendukung analisis utama dalam menjawab pertanyaan penelitian dan mencapai tujuan penelitian [14].
Penyajian data hasil penelitian disusun dalam bentuk tabel statistik deskriptif yang memuat nilai rata-rata (mean), median, nilai maksimum, nilai minimum, serta standar deviasi. Tata cara penyajian tabel disesuaikan dengan ketentuan penulisan ilmiah yang berlaku agar mudah dipahami dan informatif.
Tabel 2 Uji Deskriptif
Sumber : Data diolah oleh peneliti
Berdasarkan Tabel Uji deskriptif di atas, variabel investasi (TI) memiliki nilai rata-rata sebesar 19,32 persen dengan nilai maksimum yang jauh lebih tinggi dibandingkan nilai minimumnya. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang cukup besar dalam kemampuan kabupaten/kota di Provinsi NTB dalam menarik investasi selama periode penelitian. Standar deviasi yang relatif besar mengindikasikan variasi investasi yang cukup tinggi antar daerah.
Variabel pencegahan korupsi (AKOR) memiliki nilai rata-rata sebesar 73,18 persen, yang mencerminkan tingkat implementasi pencegahan korupsi yang relatif cukup baik, meskipun masih terdapat perbedaan antar kabupaten/kota. Keberadaan variabel AKOR² digunakan untuk melihat apakah peningkatan kualitas pencegahan korupsi memberikan pengaruh yang semakin kuat terhadap investasi, khususnya ketika upaya pencegahan korupsi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Variable aglomerasi (AGLO) yang diukur melalui log jumlah penduduk menunjukkan variasi yang kecil, sehingga distribusi penduduk antar wilayah di NTB relatif stabil. Human Capital (HCAP) dengan rata-rata lama sekolah sekitar 8 tahun mencemrinkan kualitas SDM, sementara tingkat partisipasi Angkatan kerja (PAK) sebesar 72,19% menunjukkan keterlibatan ekonomi masyarakat. Secara umum, statistic desktiprif memperlihatkan variasi data yang cukup antar variable dan wilayah, sehingga layak digunakan dalam analisis regresi data panel.
2. Analisis dan Hasil Penelitian
Bagian ini menyajikan hasil penelitian yang diperoleh dari pengolahan data menggunakan analisis regresi data panel. Penyajian hasil difokuskan pada temuan utama yang relevan untuk menjawab rumusan masalah dan menguji hipotesis penelitian [16].
Analisis dilakukan secara bertahap dengan membangun tiga spesifikasi model. Model 1 dan Model 2 diestimasi menggunakan Common Effect Model (CEM) sebagai model dasar untuk melihat hubungan awal antar variabel tanpa memperhitungkan perbedaan karakteristik individual antar kabupaten/kota. Selanjutnya, Model 3 diestimasi menggunakan Random Effect Model (REM) sebagai model akhir yang mempertimbangkan adanya perbedaan acak antar unit cross-section, sesuai dengan hasil pengujian pemilihan model [17].
Hasil estimasi regresi data panel disajikan secara ringkas dalam di bawah yang memuat koefisien estimasi, tingkat signifikansi, serta ukuran kecocokan model untuk masing-masing spesifikasi.
Tabel 3 Hasil Estimasi Regresi Data Panel
*) prob < 0.10, **)Prob< 0,05, dan ***)Prob<0.01
Model 1 merupakan model awal yang hanya memasukkan variabel pencegahan korupsi (AKOR) sebagai variabel independen. Berdasarkan hasil estimasi, variabel AKOR memiliki koefisien sebesar –0,231 dan signifikan pada taraf 10 persen. Koefisien negatif menunjukkan bahwa peningkatan pencegahan korupsi pada tahap awal belum langsung mendorong investasi daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa respons investor tidak instan, melainkan membutuhkan waktu untuk membangun kepercayaan terhadap perbaikan tata Kelola. Nilai adjusted R-squared sebesar 0,125 menunjukkan bahwa kemampuan model dalam menjelaskan variasi investasi masih relatif terbatas, sehingga diperlukan pengembangan model dengan memasukkan variabel tambahan. Pola ini sejalan dengan pendekatan kualitas institusi yang menekankan pentingnya konsistensi dan kredibilitas kebijakan sebelum memberikan dampak terhadap keputusan investasi [18].
Pada Model 2 dikembangkan dengan menambahkan variabel pencegahan korupsi dalam bentuk kuadrat. Hasil estimasi menunjukkan bahwa variabel AKOR memiliki koefisien positif sebesar 0,123 dan signifikan pada taraf 10 persen, sedangkan variabel AKOR² memiliki koefisien sebesar 0,981 dan signifikan pada taraf 1 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pencegahan korupsi memberikan pengaruh positif terhadap investasi, dan pengaruh tersebut menjadi semakin kuat ketika upaya pencegahan korupsi dilakukan secara berkelanjutan. Nilai adjusted R-squared meningkat menjadi 0,832, yang mengindikasikan bahwa penambahan variabel tersebut secara signifikan meningkatkan kemampuan model dalam menjelaskan variasi investasi daerah. Hasil ini mendukung pandangan bahwa reformasi institusional membutuhkan kesinambungan agar mampu memberikan dampak nyata terhadap aktivitas ekonomi [19].
Selanjutnya, Pada Model 3, yang merupakan model akhir dan diestimasi menggunakan Random Effect Model (REM), pencegahan korupsi tetap menunjukkan pengaruh positif terhadap investasi daerah ketika dilakukan secara konsisten.Variable AKOR2berkoefisien positif dan signifikan, sementara AKOR bernilai sangat kecil namun tetap signifikan. Variable AGLO, HCAP, dan PAK berpengaruh positif signifikan (1%) terhadap investasi, dengan adjusted R2 0,909 pada model 3 yang menunjukkan daya jelas tinggi dan signifikan secara simultan, sehingga REM dipilih sebagai model terbaik. Temuan ini menegaskan bahwa investasi daerah dipengaruhi oleh kombinasi antara kualitas tata kelola pemerintahan dan karakteristik ekonomi daerah, sebagaimana ditegaskan dalam literatur investasi dan ekonomi kelembagaan [20].
1. Pengaruh Pencegahan Korupsi terhadap Investasi Daerah dalam Konteks Kebijakan Investasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Temuan utama menunjukkan bahwa pencegahan korupsi belum berdampak langsung pada tahap awal, namun menjadi signifikan setelah mencapai tingkat konsistensi tertentu. Hasil estimasi menunjukkan pencegahan korupsi awal belum perpengaruh signifikan terhadap investasi, karena investor membutuhkan konsistensi dan kredibilitas kebijakan dalam jangka waktu tertentu [18], serta menilai stabilitas, keberlanjutan, dan efektivitas implementasinya. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan tidak selalu memberikan dampak instan terhadap keputusan investasi, khususnya di tingkat daerah, karena investor cenderung mempertimbangkan rekam jejak kebijakan dan stabilitas institusional secara berkelanjutan [21].
Secara empiris, temuan pada tahap awal ini dapat dijelaskan melalui dinamika penyesuaian perilaku investor terhadap perubahan institusional. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa dampak pengendalian korupsi terhadap investasi seringkali tidak bersifat langsung, melainkan membutuhkan waktu hingga reformasi institusi mencapai tingkat kredibilitas tertentu [22]. Meskipun penelitian Cieślik dan Goczek (2018) berfokus pada investasi asing langsung (FDI) dalam konteks lintas negara, temuan tersebut tetap relevan dalam menjelaskan pentingnya kualitas institusi sebagai determinan investasi secara umum. Dalam konteks Indonesia, [3] serta [4] juga menemukan bahwa pengaruh korupsi terhadap investasi sangat dipengaruhi oleh stabilitas kebijakan dan efektivitas penegakan hukum, sehingga perbaikan tata kelola yang bersifat parsial belum tentu segera meningkatkan arus investasi [23,24]. Kondisi ini menunjukkan bahwa di tingkat daerah, termasuk NTB, perspesi Risiko dan kepastian hukum masih menjadi factor utama bagi investor dalam menentukan Keputusan investasi.
Namun, ketika pencegahan korupsi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, dampaknya berubah menjadi positif dan signifikan, yang mengindikasikan adanya hubungan non linear antara pencegahan korupsi dan investasi. Reformasi tata kelola tidak bekerja secara instan, melainkan bersifat akumulatif. Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep threshold effect, yaitu situasi ketika reformasi institusional baru memberikan dampak nyata terhadap aktivitas ekonomi setelah mencapai tingkat kematangan tertentu [19]. Secara sederhana, kondisi ini dapat diilustrasikan seperti “titik kepercayaan” investor: pada fase awal reformasi, investor masih bersikap wait and see, namun setelah kebijakan terbukti konsisten dan kredibel, barulah investasi meningkat secara signifikan. Secara empiris, hasil ini juga sejalan dengan [5] yang menegaskan bahwa efektivitas kebijakan antikorupsi terhadap aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kematangan institusi public [25].
Temuan penelitian ini juga konsisten dengan [6] yang menemukan bahwa peningkatan kualitas pencegahan korupsi di tingkat kabupaten/kota berpengaruh terhadap investasi swasta, khususnya ketika reformasi tata kelola dilakukan secara sistematis dan terukur [26]. Selain itu, [7] menekankan bahwa mekanisme monitoring dan akuntabilitas yang efektif mampu mengurangi distorsi alokasi investasi akibat praktik korupsi [27]. Hal ini relevan dengan penggunaan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam penelitian ini, yang merepresentasikan kualitas sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Lebih lanjut, temuan ini juga sejalan dengan [8] yang menunjukkan bahwa kualitas institusi dan tingkat korupsi memiliki pengaruh signifikan terhadap aliran investasi asing [28]. [9] turut menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan pengendalian korupsi berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya di negara berkembang [29]. Dengan demikian, secara teoritis, dan empiris, hubungan antara pencegahan korupsi dan investasi cenderung konsisten, namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi kebijakan.
Hal ini relevan dengan kebijakan investasi Pemerintah provinsi NTB periode 2016-2024 yang mendorong realisasi investasi melalui perbaikan iklim usaha penyederhanaan birokrasi, dan penguatan sektor unggulan. Penerapan PTSP menyederhanakan perizinan, meningkatkan kepastian usaha, dan menekan biaya transaksi sehingga mendorong aktivitas ekonomi.
Selain itu, sektor prioritas seperti pariwisata dan pertambangan meningkatkan investasi, dengan efek aglomerasi di Sumbawa Barat serta perluasan investasi mon ekstraktif melalui pengembangan pariwisata dan hilirisasi agromaritim. Hilirisasi komoditas seperti rumput laut, udang, tuna, serta produk pertanian dan peternakan mencerminkan strategi penguatan ekonomi jangka Panjang.
Kebijakan ini tidak hanya memperbaiki iklim usaha, tetapi juga memperkuat kebutuhan terhadap tenaga kerja terampil, yang selaras dengan temuan empiris bahwa kualitas sumber daya manusia dan kondisi pasar tenaga kerja berperan dalam meningkatkan daya tarik investasi [26].
Pemerintah Provinsi NTB juga menerapkan berbagai insentif investasi, termasuk pembebasan pajak awal bagi industri pengolahan tertentu, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini meningkatkan investasi (Rp 54,55 triliun pada 2024) dan didukung satgas investasi, namun masih mendorong ketimpangan dan ketergantungan sektor. Temuan menunjukkan pencegahan korupsi yang konsisten, bersama perbaikan perizinan dan kebijakan sectoral, menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kredibel.
Hal ini memperkuat argumentasi bahwa peningkatan investasi daerah bukan semata-mata hasil dari faktor ekonomi struktural, tetapi juga merupakan konsekuensi dari kualitas institusi dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam membangun kepastian dan keamanan berusaha
2.Pengaruh Aglomerasi terhadap Investasi Daerah
Temuan utama menunjukkan bahwa aglomerasi (AGLO) memiliki pengaruh positif dan singifkan dalam meningkatkan investasi daerah, sehingga semakin tinggi tingkat aglomerasi, semakin besar pula potensi masuknya investasi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa konsentrasi penduduk dan aktivitas ekonomi memberikan daya tarik tersendiri bagi investor. Secara teoritis, aglomerasi menciptakan efisiensi melalui ketersediaan pasar, tenaga kerja, dan jaringan ekonomi yang lebih luas, sehingga mampu menurunkan biaya produksi dan distribusi [20]. Hasil ini sejalan dengan penelitian [10] yang menemukan bahwa wilayah dengan tingkat aglomerasi yang lebih tinggi cenderung memiliki pertumbuhan investasi yang lebih baik [30].
Selain itu, penelitian [11] menunjukkan bahwa aglomerasi industri berperan dalam mendorong dinamika ekonomi daerah, meskipun pengaruhnya dapat berbeda tergantung pada karakteristik wilayah dan dukungan faktor pendukung lainnya [31]. Dalam konteks NTB, aglomerasi juga mencerminkan konsentrasi aktivitas ekonomi di wilayah tertentu seperti kawasan pertambangan dan pariwisata, yang menjadi pusat pertumbuhan dan daya tarik investasi.
3.Pengaruh Human Capital terhadap Investasi Daerah
Temuan menunjukkan human capital (HCAP) berpengaruh positif signifikan terhadap investasi daerah. Rata-rata lama sekolah meningkatkan produktivitas dan daya saing, sesuai teori pertumbuhan endogen [32].
Hasil ini sejalan dengan Katalin (2020) dan Windasari et al. (2021) yang menegaskan pentingnya kualitas Pendidikan dan investasi modal manusia dalam menarik investasi dan mendorong kinerja ekonomi. Temuan tersebut memperkuat argumentasi bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan determinan penting dalam meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk daya tarik investasi [31]. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan daerah menjadi strategi penting dalam memperkuat daya tarik investasi.
Selain itu, Maruli Tua dan Mahi (2022) dalam penelitian pada tingkat kabupaten/kota di Indonesia juga memasukkan variabel tenaga kerja dan human capital sebagai variabel kontrol dan menemukan bahwa kualitas sumber daya manusia berperan dalam meningkatkan daya tarik investasi daerah [26]. Hal ini semakin menegaskan bahwa faktor pendidikan dan kapasitas tenaga kerja menjadi komponen penting dalam keputusan investasi.
4.Pengaruh Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja terhadap Investasi Daerah
Temuan penelitian mennunjukkan bahwa tingkat partisipasi Angkatan kerja (PAK) memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan investasi daerah, sehingga semakin tinggi partisipasi tenaga kerja, semakin besar pula daya Tarik investasi.
Temuan ini menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga kerja aktif menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan investasi. Daerah dengan tingkat partisipasi angkatan kerja yang tinggi mencerminkan pasar tenaga kerja yang dinamis dan potensi produksi yang lebih besar. Hasil ini sejalan dengan teori lokasi industri yang menyatakan bahwa ketersediaan dan keterlibatan tenaga kerja merupakan faktor utama dalam penentuan lokasi investasi [33]. Selain itu, [12] juga menegaskan bahwa kondisi pasar tenaga kerja yang sehat dapat meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi [34]. Penelitian Windasari et al. (2021) turut menunjukkan bahwa variabel angkatan kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja ekonomi daerah, yang mengindikasikan bahwa dinamika pasar tenaga kerja memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi dan investasi [31].
Temuan ini juga konsisten dengan penelitian [13] yang menunjukkan bahwa tenaga kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap investasi domestik (PMDN) di Indonesia [35]. Hasil tersebut menegaskan bahwa ketersediaan tenaga kerja produktif menjadi pertimbangan utama investor dalam menentukan lokasi investasi, sehingga semakin tinggi partisipasi angkatan kerja, semakin besar pula potensi daerah dalam menarik investasi.
Temuan tersebut juga sejalan dengan Maruli Tua dan Mahi (2022) yang menunjukkan bahwa variabel tenaga kerja berkontribusi dalam menjelaskan variasi investasi antar kabupaten/kota di Indonesia [26]. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa ketersediaan dan kualitas tenaga kerja menjadi determinan penting dalam menarik investasi di tingkat daerah.
5. Implikasi Temuan dan Arah Pengembangan Penelitian
Temuan utama menunjukkan bahwa investasi daerah merupakan hasil interaksi antara faktor institusional dan struktural. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi daerah dipengaruhi oleh kombinasi antara kualitas tata kelola pemerintahan dan karakteristik ekonomi daerah. Pencegahan korupsi yang konsisten berdampak positif pada investasi karena meningkatkan kepercayaan investor dan kepastian usaha. Fakto structural seperti aglomerasi, kualitas SDM, dan partisipasi tenaga kerja juga memperkuat daya Tarik daerah.
Implikasinya diperlukan konsistensi reformasi tata Kelola serta sinergi kebijakan antikorupsi dan Pembangunan ekonomi. Namun, evaluasi tetap dibutuhkan agar investasi tidak terpusat dan lebih merata. Penelitian selanjutnya disarakanka menambahkan variable seperti infastruktur, kemudaha perizinan, dan iklim usaha untuk memperoleh analisis yang lebih komprehensif.
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaruh pencegahan korupsi, aglomerasi, kualitas sumber daya manusia, serta tingkat partisipasi angkatan kerja terhadap investasi daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, penelitian menunjukkan bahwa pencegahan korupsi mulai memberikan pengaruh terhadap investasi ketika dijalankan secara berkelanjutan. Pada tahap awal, pencegahan korupsi belum langsung menarik investasi karena investor menilai kredibilitas kebijakan, namun berdampak positif jika dilakukan konsisten. Kedua, aglomerasi, human capital, dan partisipasi Angkatan kerja berpengaruh positif terhadap investasi, menegaskan pentingnya struktur ekonomi dan tenaga kerja berkualitas. Ketiga, terdapat, hubungan nonlinier, di mana dampak positif muncul setelah mencapai tingkat konsistensi tertentu. Keempat, temuan ini mendukung teori ekonomi kelembagaan dan regional dengan interaksi factor ekonomi dan institusional. Kelima, prospek temuan penelitian menunjukkan bahwa peningkatan investasi daerah tidak hanya memerlukan pembenahan tata kelola, tetapi juga penguatan struktur ekonomi daerah. Oleh karena itu, keberlanjutan reformasi pencegahan korupsi yang disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pasar tenaga kerja, dan pengembangan sektor-sektor unggulan diperkirakan akan tetap menjadi strategi penting dalam memperkuat daya tarik investasi kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat ke depan.
Implikasi kebijakan meliputi: (1) menjaga konsistensi pencegahan korupsi, terutama pada perizinan dan layanan publik; (2) meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan vokasi; (3) memperkuat aglomerasi melalui infrastruktur dan konektivitas; serta (4) mengoptimalkan kebihakan ketenagakerjaan untuk mendorong investasi yang produktif dan kompetitif.
Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam penyusunan artikel ini. Ucapan terima kasih secara khusus penulis sampaikan kepada Ade Paranata, S.E., M.Si, Ph.D selaku dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, masukan, serta bimbingan yang konstruktif sehingga artikel ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga segala bantuan dan dukungan yang diberikan mendapat balasan yang setimpal.
[1] S. Yuliana, A. Bashir, and S. Rohima, “The Effect of Investment Toward Economic Growth in The Local Economy,” Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, vol. 11, no. 1, pp. 28–39, 2019, doi: 10.17977/um002v11i12019p028.
[2] I. I. Anwar and E. Salmah, “Analysis of the Influence of Domestic Capital Investment (PMDN) and Foreign Capital Investment (PMA) on Economic Growth in West Nusa Tenggara Province 2014–2023,” vol. 3, no. 10, pp. 2237–2254, 2024.
[3] R. Christianingrum, “Korupsi dan Penanaman Modal Asing: Perbaikan Kelembagaan,” vol. 8, no. 2, pp. 332–353, 2023.
[4] D. Prihatni, A. Rahayuningtyas, and D. Setyaningrum, “Pengaruh Tata Kelola dan E-Government terhadap Korupsi,” vol. 32, pp. 431–450, 2017, doi: 10.24034/j25485024.y2017.v1.i4.2597.
[5] T. Plateau, “Do Good Institutions and Economic Matter to Foreign Direct Investment?” Asian Economic and Financial Review, vol. 11, no. 6, pp. 471–487, 2021, doi: 10.18488/journal.aefr.2021.116.471.487.
[6] P. K. Jain, E. Kuvvet, and M. S. Pagano, “Corruption’s Impact on Liquidity, Investment Flows, and Cost of Capital,” 2012.
[7] JAGA, “Jendela Pencegahan: Data Korwil Pencegahan Korupsi,” 2026. [Online]. Available: https://jaga.id/jendela-pencegahan/korwil?
[8] P. Sugiharto, “Realisasi investasi di NTB tembus Rp54,55 triliun pada 2024,” ANTARA News, 2024. [Online]. Available: https://www.antaranews.com/berita/4644217/realisasi-investasi-di-ntb-tembus-rp5455-triliun-pada-2024
[9] S. Ahmad, “Pemprov NTB susun peta potensi investasi komprehensif,” ANTARA News, 2024. [Online]. Available: https://www.antaranews.com/berita/4257175/pemprov-ntb-susun-peta-potensi-investasi-komprehensif?
[10] A. Viqi, “Pemprov NTB Bentuk Satgas Investasi demi Kejar Target Rp 61,09 T pada 2025,” Detik.com, 2025. [Online]. Available: https://www.detik.com/bali/nusra/d-8129243/pemprov-ntb-bentuk-satgas-investasi-demi-kejar-target-rp-61-09-t-pada-2025?
[11] S. Hidayat, “Dampak sosial ekonomi industri pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Jurnal Ekonomi Syariah, 2024, doi: 10.52266/jesa.v7i2.3910.
[12] C. Freund, M. Hallward-Driemeier, and B. Rijkers, “Deals and delays: Firm-level evidence on corruption and policy implementation times,” World Bank Economic Review, vol. 30, no. 2, pp. 354–382, 2016, doi: 10.1093/wber/lhv001.
[13] S. Arikunto, Prosedur Penelitian, 2016.
[14] Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, 2020.
[15] N. D. Gujarati and D. C. Porter, Basic Econometrics, 2013.
[16] J. M. Wooldridge, Econometric Analysis of Cross Section and Panel Data, 2003, doi: 10.1515/humr.2003.021.
[17] B. H. Baltagi, Econometric Analysis of Panel Data, 2005.
[18] D. North, The Political Economy of Institutions and Decisions, 1990.
[19] R. Aidis and S. Estrin, “Size matters: Entrepreneurial entry and government,” pp. 119–139, 2012, doi: 10.1007/s11187-010-9299-y.
[20] P. R. Krugman, Geography and Trade, 1991.
[21] M. Younsi and M. Bechtini, “Does good governance matter for FDI?,” Economics of Transition and Institutional Change, vol. 27, no. 3, pp. 841–860, 2019, doi: 10.1111/ecot.12224.
[22] A. Cieślik and Ł. Goczek, “Control of corruption, international investment, and economic growth,” World Development, vol. 103, pp. 323–335, 2018, doi: 10.1016/j.worlddev.2017.10.028.
[23] I. Fathni, Y. Priyana, and E. F. Primadhany, “Empirical Analysis of the Relationship between Corruption, Law Enforcement, Economic Growth, and Foreign Direct Investment in Indonesia,” West Science Law and Human Rights, vol. 1, no. 02, pp. 61–70, 2023, doi: 10.58812/wslhr.v1i02.61.
[24] A. Tammar, “Impact of corruption on Foreign Direct Investment in developing countries (2005–2020),” vol. 9, no. 1, pp. 179–188, 2024, doi: 10.19275/RSEP184.
[25] I. Kolstad and A. Wiig, “Is Transparency the Key to Reducing Corruption in Resource-Rich Countries?” World Development, vol. 37, no. 3, pp. 521–532, 2009, doi: 10.1016/j.worlddev.2008.07.002.
[26] M. Tua and B. R. Mahi, “Analisis pengaruh pencegahan korupsi terhadap investasi swasta di tingkat kabupaten/kota di Indonesia,” Integritas: Jurnal Antikorupsi, vol. 8, no. 2, pp. 247–258, 2022.
[27] B. Zheng and J. Xiao, “Corruption and Investment: Theory and Evidence from China,” Journal of Economic Behavior and Organization, vol. 175, pp. 40–54, 2020, doi: 10.1016/j.jebo.2020.03.018.
[28] P. Egger and H. Winner, “How corruption influences foreign direct investment: A panel data study,” Economic Development and Cultural Change, vol. 54, no. 2, pp. 459–486, 2006, doi: 10.1086/497010.
[29] F. Y. Afif and U. Ciptawaty, “Influence of Competitiveness, Corruption and Foreign Direct Investment on Economic Growth of ASEAN Developing Countries,” International Journal of Economics, Business, and Entrepreneurship, vol. 3, no. 1, pp. 80–89, 2020, doi: 10.23960/ijebe.v3i1.62.
[30] A. Agustina and D. Flath, “Agglomeration and Location Decision of Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, vol. 10, no. 2, pp. 87–98, 2020, doi: 10.22212/jekp.v10i2.1477.
[31] D. M. Windasari, S. Ningsih, and Y. Ariessa, “Analisis pengaruh aglomerasi industri, angkatan kerja, dan human capital investment terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah,” Jurnal Akuntansi dan Pajak, vol. 22, no. 01, pp. 387–394, 2021.
[32] R. E. Lucas Jr., “Human Capital and Growth,” American Economic Review, vol. 105, no. 5, pp. 85–88, 2019.
[33] D. S. Bushnell, “Articulating with Industry in Economic Development,” 1981.
[34] A. Topilin and O. Parfentseva, “Estimate of the Effect of Migration on Labor Markets,” Problems of Economic Transition, vol. 54, no. 10, pp. 13–30, 2012, doi: 10.2753/pet1061-1991541002.
[35] A. Paranata, “A Systematic Literature Review of Anti-corruption Policy: A Future Research Agenda in Indonesia,” Public Organization Review, vol. 25, no. 3, pp. 1181–1214, 2025, doi: 10.1007/s11115-025-00847-8.