Dwiki Putra Perkasa (1), Putri Mei Lestari Lubis (2)
General Background: Environmental degradation caused by business activities indicates suboptimal Corporate Social Responsibility (CSR) implementation within the legal framework. Specific Background: CSR has been regulated under Law Number 40 of 2007; however, its application remains limited, particularly for companies in the natural resources sector, and lacks explicit criminal sanctions. Knowledge Gap: There is a normative vacuum and regulatory inconsistency between CSR obligations and environmental law enforcement, which weakens legal certainty and accountability. Aims: This study analyzes CSR regulation and examines legal sanctions applicable to corporate actors responsible for environmental damage based on normative legal analysis of statutory provisions and legal doctrines. Results: The findings reveal that CSR obligations are sectorally restricted and inadequately supported by sanction mechanisms in corporate law, although environmental violations can still be addressed through administrative, civil, and criminal sanctions under Law Number 32 of 2009. Weak enforcement practices further limit deterrence. Novelty: The study integrates CSR within environmental law discourse by emphasizing the legal consequences of non-implementation and identifying structural regulatory gaps. Implications: Strengthening regulatory coherence, expanding CSR obligations across sectors, and ensuring consistent enforcement are essential to position CSR as a legally binding instrument supporting sustainable development and corporate accountability.
Highlights• Regulatory inconsistency creates legal uncertainty in corporate obligations• Sanction mechanisms rely primarily on environmental law instruments• Enforcement limitations reduce deterrence against environmental violations
KeywordsCorporate Social Responsibility; Environmental Law; Legal Responsibility; Regulatory Gap; Sustainable Development
Karena lingkungan hidup merupakan tempat semua makhluk hidup, termasuk manusia, hidup dan berkembang, maka lingkungan hidup perlu dikaji dan dijaga kelestariannya secara saksama agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak negatif terhadap generasi mendatang. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang yang berkesinambungan, semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, serta segala perilakunya yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam.[1]
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dilindungi dan dipelihara agar manusia dan makhluk hidup lainnya dapat terus memanfaatkannya sebagai sumber penyangga kehidupan dan untuk terus meningkatkan serta meningkatkan mutu kehidupannya. Lingkungan hidup merupakan tempat berkumpulnya makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Dalam proses kehidupan di muka bumi, manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak hidup sendiri, melainkan saling berinteraksi dan bergantung satu sama lain.
Tatanan ekologis yang hakiki di mana lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ialah kehidupan, yang didefinisikan sebagai adanya interaksi dan saling ketergantungan yang berkesinambungan. Pasal 28H UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwasanya setiap orang Indonesia mempunyai hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan bermutu. Penegakan hukum lingkungan hidup diperlukan karena pengelolaan lingkungan hidup yang buruk telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup. Dengan demikian, setiap pelaku usaha dan/atau pengelola usaha wajib mengajukan permohonan izin lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perUUan yang berlaku guna melaksanakan hukum lingkungan hidup yang baik dan sehat.[2]
Saat ini, lingkungan hidup telah menjadi isu dunia, padahal sebelumnya hanya dianggap sebagai isu lokal atau nasional. Keberlanjutan lingkungan hidup harus dijaga karena kehidupan manusia sangat bergantung padanya.[3] Masalah lingkungan hidup yang semakin hari semakin parah merupakan pertanda bahwasanya upaya perlindungan lingkungan hidup belum berjalan dengan baik. Kualitas lingkungan hidup sumber daya alam telah menurun akibat eksploitasi lingkungan hidup dan sumber daya alam.[4]
Dengan menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, pelaku usaha dapat mengelola kegiatan usahanya untuk kepentingan pemangku kepentingan maupun pihak eksternal seperti lingkungan hidup, masyarakat, karyawan, dan masyarakat sekitar. Di satu sisi, keberadaan badan usaha memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai hal, antara lain dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan menyediakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. [5]
Agar dunia usaha pada akhirnya dapat bertahan secara berkelanjutan dan meraup keuntungan finansial yang menjadi alasan didirikannya, tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga dikenal sebagai kewarganegaraan perusahaan, bertujuan untuk memberi insentif kepada dunia usaha agar menjalankan operasinya secara lebih etis guna menghindari dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan. Para pembuat kebijakan telah lama mempertimbangkan tanggung jawab sosial perusahaan, atau CSR. [6]
Setiap perusahaan diwajibkan oleh hukum untuk terlibat dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membina hubungan positif dengan masyarakat, khususnya lingkungan tempat perusahaan tersebut berada. Akan tetapi, perusahaan di Indonesia sering kali mengabaikan kewajiban sosial mereka terhadap penduduk setempat, yang menyebabkan banyaknya perselisihan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan harus memenuhi kewajiban sosial mereka kepada masyarakat, menurut filosofi tata kelola perusahaan yang baik. Hubungan antara perusahaan dan masyarakat sebenarnya saling menguntungkan. perusahaan memengaruhi masyarakat secara positif melalui operasinya, dan kondisi sosial masyarakat yang positif juga memengaruhi pertumbuhan perusahaan secara positif. [7]
Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini perlu merasa bertanggung jawab atas keberlanjutan masyarakat dan lingkungan. Jika memungkinkan, hal ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat selain menghasilkan laba bagi perusahaan.[8]
Kehidupan individu dan lingkungan akan terganggu akibat menurunnya pengetahuan tentang pemeliharaan rumah tangga. Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat akan tanggung jawab mereka sebagai manusia untuk menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Hal inilah yang masih dianggap mutlak diperlukan untuk menjaga kualitas alam dan kehidupan. Pemanfaatan alam yang berlebihan akan merusaknya secara serius, dan masyarakat enggan untuk memperbaiki dan melestarikannya sebagaimana mestinya. Eksploitasi lingkungan secara terus-menerus akan memperburuk kerusakan yang sudah terjadi dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memperbaikinya. Karena masyarakat akan langsung merasakan dampak negatifnya, daerah yang kerusakannya lebih parah akan kurang layak untuk ditinggali manusia. Karena manusia ialah satu-satunya makhluk yang memiliki akal, manusia memegang peranan penting dalam pemanfaatan dan pelestarian alam. [9]
Ketika kawasan pemukiman, industri, atau perkebunan dikembangkan, keberlanjutan lingkungan terkadang diabaikan demi keuntungan ekonomi. Lebih jauh, sejumlah faktor, termasuk gaya hidup, kesulitan ekonomi, tingkat pendidikan, kelemahan sistem regulasi, dan pengawasan yang tidak memadai terhadap pengelolaan lingkungan, dapat berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun, belum ada tindakan hukum yang signifikan terhadap mereka yang mencemari lingkungan. [10]
Artikel ini merupakan hasil penelitian yang bersifat orisinal dengan merujuk dan membandingkan pada studi sebelumnya, yaitu “Kebijakan Corporate Social Responbility sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia: (Hari Putra Disemadi & Paramita Prananingtyas, 2020) yang mengkaji pengaturan CSR sebagai instrument pemberdayaan masyarakat, serta “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia.” (Moody Rizqi,Cindy Laurencia,2023) yang meneliti regulasi tentang tanggungjawab social Perusahaan di Indonesia dan pengimplementasian nya oleh Perusahaan sebagai kewajiban hukum (Legal Mandatory). Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengintegrasikan konsep CSR dengan perspektif hukum lingkungan secara lebih komprehensif, khususnya dalam menganalisis konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan CSR yang tidak optimal, sehingga memberikan kontribusi baru dalam penguatan penegakan hukum lingkungan berbasis tanggung jawab korporasi.
Pendekatan penelitian hukum normatif, juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, digunakan dalam penelitian ini. Penelitian yang menawarkan penjelasan metodis tentang UU yang mengendalikan kategori hukum tertentu, memeriksa hubungan antara peraturan, menjelaskan area yang bermasalah, dan berpotensi meramalkan perkembangan di masa depan dikenal sebagai penelitian doktrinal. Dalam situasi ketika ada kesenjangan, ambiguitas, dan konflik antara standar, studi hukum normatif membantu untuk membangun justifikasi hukum. [11]. Karena penelitian hukum normative identic dengan analisis dan teori yang sudah ada dalam ilmu pengetahuan, maka Rony Hanitijo Soemitro berpendapat bahwasanya analisis kualitatif yang bersumber dari sumber-sumber sekunder, termasuk UU, peraturan, putusan pengadilan, dan pandangan para ahli hukum terkemuka, merupakan tahap berikutnya dari penelitian hukum normatif. [12]
Pada awalnya, korporasi secara sukarela melaksanakan program CSR, yang masih belum banyak dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, inisiatif CSR bukanlah prioritas utama korporasi Indonesia ketika pertama kali diluncurkan. Namun, baik kuantitas maupun kualitas pelaksanaan CSR di Indonesia telah meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu. Kontribusi finansialnya juga telah berkembang pesat, selain fakta bahwasanya jenis kegiatan dan cara pengelolaannya menjadi lebih bervariasi. Langkah-langkah baru dalam persyaratan hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan mendorong hal ini. [13]
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma CSR dari yang semula bersifat sukarela menuju kewajiban normatif. Namun demikian, pergeseran ini belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan orientasi perusahaan dari sekadar kepatuhan administratif menuju tanggung jawab substantif yang berorientasi pada dampak.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, CSR dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 3, tanggung jawab sosial dan lingkungan ialah janji perusahaan untuk terlibat dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam rangka meningkatkan lingkungan dan kualitas kehidupan untuk kepentingan perusahaan, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas. Hal ini menunjukan bahwasanya setiap badan usaha yang berbadan hukum berdedikasi untuk meningkatkan keadaan sosial dan lingkungannya. [14]
Secara konseptual, ketentuan ini telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun, secara implementatif masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, terutama dalam hal indikator keberhasilan dan mekanisme evaluasi CSR yang belum terstandarisasi secara nasional.
Mengenai TJSL sebagaimana Pasal 74 UU No.40/2007 mengatur bahwasanya:
Peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksana menegaskan bahwa setiap Perseroan sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab social dan lingkungan. Artinya, smeua badan usaha yang berbadan hukum memiliki kewajiban terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Akan tetapi, selain yang diatur dalam Pasal 3, korporasi tidak berkewajiban dalam hal ini.
Pasal 3 menegaskan bahwa “Tanggung jawab social dan lingkungan merupakan kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam sesuai ketentuan undang-undang.” Tanggung jawab sosial filantropi dan tanggung jawab wajib dipisahkan dalam dua pasal di atas, yang menunjukan adanya perbedaan antara tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Pasal 4 ayat 2, pemangku kepentingan internal atau eksternal perusahaan dapat menjadi sasaran kewajiban sosial dan lingkungan hidup. [15]
Pembatasan kewajiban hanya pada sektor sumber daya alam menunjukkan adanya bias regulasi yang belum mencerminkan prinsip keadilan lingkungan. Dalam praktik global, perusahaan di berbagai sektor tetap diwajibkan mempertanggungjawabkan dampak sosial dan lingkungannya, sehingga regulasi Indonesia masih relatif sempit dalam cakupan pengaturannya.
Hal ini merupakan salah satu dari sedikitnya dua kelemahan dalam pengaturan CSR di Indonesia. Demikian pula, CSR sangat terkait erat dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam, menurut peraturan perUUan lainnya.
Padahal, banyak sekali perusahaan yang sangat menguntungkan dan tidak ada kaitannya dengan sumber daya alam, padahal kontribusinya terhadap masyarakat dan lingkungan sangat penting. Perusahaan diwajibkan oleh UU untuk melaksanakan CSR. Karena ketidakmampuannya untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan yang tidak terlibat dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan tetap berdampak pada masyarakat. Lebih jauh, jelas bahwasanya perusahaan yang gagal memenuhi tanggung jawab CSR-nya melanggar hukum. perusahaan bekerja untuk meningkatkan keuntungan finansial mereka. Di sisi lain, melalui inisiatif CSR, perusahaan harus membantu meningkatkan kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, akan sulit juga untuk melaksanakan komitmen tanpa penalti. CSR hanya akan menjadi prinsip moral sukarela, bukan mandat seperti operasi inti perusahaan. [16]
Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan yang tidak hanya memperluas cakupan kewajiban CSR, tetapi juga mempertegas instrumen sanksi dan mekanisme pengawasan. Tanpa hal tersebut, CSR berpotensi tetap berada pada level simbolik dan tidak memberikan dampak signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
Secara kritis, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik CSR. Banyak perusahaan masih menjadikannya formalitas atay pencitraan, bukan komitmen nyata. Dibandingkan negara maju yang telah mengintegrasikan ESG, CSR di Indonesia masih normatif dan belum berbasis dampak, sehingga perlu penguatan pengawasan dan indicator yang lebih terukur serta akuntabel.
Akibat dari kerusakan lingkungan hidup dapat dikaitkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) io UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun sanksi pidana tidak disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun terdapat tiga (tiga) instrumen hukum yang digunakan untuk menegakkan hukum lingkungan hidup, yakni instrumen hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Berikut ini ialah beberapa sanksi yang digunakan ketika hukum lingkungan hidup ditegakkan: [17]
1.Sanksi Administratif
Sanksi administrasi merupakan instrumen hukum administrasi yang digunakan untuk memberikan tugas atau perintah dan/atau mencabut keputusan tata usaha negara yang dijatuhkan kepada orang perseorangan yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan karena tidak menaati peraturan perUUan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan izin lingkungan. Sanksi administrative bertujuan menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak pelanggaran, seperti izin, standar lingkungan, dan rencana pengelolaan. Sanksi ini umumnya menjadi Langkah awal dalam kasus pencemaran, dengan standar preventif dan represif untuk mengendalikan pelanggaran.UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak diikuti oleh perseroan terbatas akibat tidak melaksanakan CSR. Menurut Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, akibat hukum atas tidak dilaksanakannya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas permodalan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Menurut Pasal 34 ayat (3) UU Penanaman Modal, badan hukum atau perusahaan perseorangan dapat dikenakan denda tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan, selain sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan salah satu bentuk campur tangan pejabat di bidang ketatanegaraan yang mewajibkan seluruh perseroan terbatas untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dengan peraturan perUUan. 19. Hal ini penting mengingat kewajiban etika perseroan terbatas untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan lingkungan dan mutu kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan terbatas, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas. [19]
2.Sanksi Perdata
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara penggunaan hukum perdata untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lingkungan dan penggunaan hukum perdata oleh lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan lingkungan. Misalnya, ketika menjual atau memberikan hak pembukaan lahan untuk sebidang tanah, pemerintah dapat mengenakan pembatasan perlindungan lingkungan. Litigasi singkat untuk kepatuhan terhadap hukum dan permintaan agar pembatasan atau kewajiban dikaitkan dengan uang paksa juga dimungkinkan untuk pihak ketiga yang berkepentingan. Gugatan untuk kerusakan dan biaya perbaikan lingkungan dapat digunakan untuk menegakkan UU perdata ini. [20]
3. Sanksi Pidana
Komponen terakhir dari tindakan hukum ialah sanksi pidana. perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan dikenakan sanksi pidana, yang berfungsi untuk mendidik perusahaan tentang perilaku mereka dan, khususnya, untuk melindungi kepentingan publik sebagaimana dijamin oleh persyaratan hukum yang dilanggar. Lebih jauh, tujuannya ialah untuk menghentikan atau mencegah kemungkinan pelanggar dari bertindak ceroboh terhadap lingkungan. Seperti halnya dalam perkara pidana lainnya, peraturan harus didasarkan pada asas legalitas, yakni hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan dan pembuktian kesalahan, agar dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada korporasi yang melakukan perbuatan lingkungan hidup.[21]
UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan bagi individu maupun korporasi untuk tidak melakukan Tindakan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana tercamtum dalam Pasal 60 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1). Pasal 98 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan, seperti udara, air, atat laut, dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp,10 miliar [22].
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2009, jika terjadi tindak pidana lingkungan oleh badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada perusahaan, pihak yang memberi perintah, maupun yang memimpin kegiatan tersebut. Sanksi yang diatur meliputi pidana penjara dan denda. Selain itu, Pasal 119 mengatur sanksi tambahan bagi badan usaha, seperti perampasan keuntungan, penutupan sebagai atau seluruh kegiatan usaha, kewajiban pemulihan akibat pelanggaran, pelaksanaan kewajiban yang diabaikan, serta penempatan perusahaan di bawah pengampuan hingga tiga tahun
Secara analitis, meskipun aturan sanksi sudah memadai, penerapannya masih lemah karena banyak kasus hanya berhenti pada sanksi administratif, sehingga efek jera rendah. Penegakan hukum juga terkendala pengawasan, konflik kepentingan, dan kapasitas apparat. Karena itu, diperlukan penegakan yang lebih tegas dan konsisten agar CSR berdampak nyata.
Komponen kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat ialah tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Selain memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, program CSR yang dijalankan dengan baik mendorong keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. UU Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur Perseroan Terbatas menetapkan peraturan normatif untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Indonesia, dan PP No. 47 Penguatan regulasi 2012 belum efektif karena terbatas pada sektor SDA dan menimbulkan kekosongan hukum.
Namun, UU No. 32 Tahun 2009 tetap memungkinkan sanksi administrasi, perdata, dan pidana atas pelanggaran CSR yang berdampak lingkungan. Pemerintah harus memperbarui UU saat ini untuk memastikan bahwasanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berlaku untuk semua perusahaan yang berpotensi memengaruhi masyarakat dan lingkungan, tidak hanya yang bergerak di industri sumber daya alam. Agar CSR tidak hanya menjadi standar moral tetapi juga persyaratan yang dapat ditegakkan secara hukum dengan kekuatan memaksa, perlu untuk memperkuat jenis sanksi hukum yang dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mempraktikkannya. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran CRS, khusunya yang berdampak pada lingkungan. Secara teoritis, CSR tidak lagi sekedar kewajiban moral, tetapi menjadi bagian dari hukum lingkungan dan tata Kelola perusahaan modern. Secara praktis, dibutuhkan harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan agar penerapannya lebih efektif, sehingga CRS dapat menjadi instrument strategis dalam mendukung Pembangunan berkelanjutan yang seimbang.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada smeua pihak atas dukungan dan kontribusinya dalam proses penelitian dan penulisan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum lingkungan serta meningkatkan tanggung jawab social perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
A. A. Nugraha, I. G. A. K. Rachmi, R. Handayani, and F. U. Najicha, “Jurnal Hukum Tora: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat,” Jurnal Hukum Tora, vol. 7, no. 2, pp. 283–298, Aug. 2021, doi: 10.33541/tora.v12i3.1295.
J. Rusydi, J. Januri, and R. Santina, “Tanggungjawab Pemerintah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara,” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 54–63, Jan. 2023, doi: 10.24967/jaeap.v2i01.2064.
F. A. Cahyani, “Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Nurani Hukum, vol. 2, no. 1, p. 53, May 2020, doi: 10.51825/nhk.v2i1.5488.
R. Mina, “Pelaksanaan Izin Lingkungan di Kabupaten Banggai sebagai Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Bina Hukum Lingkungan, vol. 1, no. 2, pp. 207–218, Apr. 2017, doi: 10.24970/jbhl.v1n2.16.
R. A. Cahya, “Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai Upaya dalam Pembinaan Lingkungan dan Kemitraan,” JIM: Journal of International Management, vol. 1, no. 1, pp. 43–56, May 2022, doi: 10.62668/jim.v1i01.270.
B. Rahmanda and R. Njatrijani, “Law, Development & Justice Review,” Law, Development & Justice Review, vol. 2, pp. 118–134, 2019.
Fahrial, A. S. Utama, and S. Dewi, “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa,” Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 3, no. 2, p. 251, Sep. 2019, doi: 10.25072/jwy.v3i2.256.
I. Nadirah, “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2020.
S. Maruli and T. Situmeang, “Efektivitas Sanksi Pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan,” vol. 1, 2019. [Online]. Available: http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law
A. Takwim and K. Anto, “Pencemaran, Kerusakan Alam dan Cara Ditinjau dari Hukum,” Jurnal Qistie, vol. 16, 2023.
Djulaeka and D. Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
N. A. Fauzah and W. S. Mona, “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif dan Empiris: Penelitian di UIN Sjech M Djamil Djambek,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, vol. 12, no. 6, 2025.
M. R. Syailendra and C. Laurencia, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia,” Innovative: Journal of Social Science Research, vol. 3, 2023. [Online]. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6511/4653
A. Rahmania, “Urgensi Pengaturan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Corporate Social Responsibility,” vol. 6, no. 2, 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i2.
Rahmadany, “Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas (CSR) Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007,” Juripol, vol. 4, no. 2, pp. 213–221, Sep. 2021, doi: 10.33395/juripol.v4i2.11133.
Pujiojo and J. Wiwoho, “Model Pertanggungjawaban Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” Yustisia, vol. 5, 2016.
F. N. Laily and F. U. Najicha, “Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia,” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, vol. 21, no. 2, 2022.
Martiyah, Roziqin, and Rosdiana, “Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jurnal Lex Suprema, Mar. 2020.
D. K. Harjono, “Akibat Hukum dan Kekaburan Norma dalam Pengaturan UU tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas,” Veritas et Justitia, vol. 8, no. 2, pp. 444–460, Dec. 2022, doi: 10.25123/vej.v8i2.5742.
A. Pratama, “Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat,” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies, vol. 11, no. 1, p. 67, Jun. 2020, doi: 10.25134/logika.v11i01.2419.
N. Herlina, “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, vol. 3, no. 2, 2015.
R. Delta, L. Nadriana, H. Handayani, A. A. Faryando, and R. Gunawan, “Implementasi Sanksi terhadap Perusahaan yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup,” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 2, no. 2, pp. 118–127, Jul. 2023, doi: 10.24967/jaeap.v2i02.2380.