Login
Section Business and Economics

Mudharabah Financing Stagnation in Rural Islamic Microfinance


Stagnasi Pembiayaan Mudharabah di Keuangan Mikro Syariah Pedesaan
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Mohammad Firmansyah (1), Moh.Jeweherul Kalamiyah (2), Khairul Anam (3)

(1) Hukum Ekonomi Syariah,Institut KH Yazid Karimullah Jember, Indonesia
(2) Hukum Ekonomi Syariah,Institut KH Yazid Karimullah Jember, Indonesia
(3) Hukum Ekonomi Syariah,Institut KH Yazid Karimullah Jember, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Mudharabah financing is conceptually positioned as a core partnership-based instrument in Islamic finance emphasizing fairness and risk sharing. Specific Background: However, its implementation in rural Islamic Microfinance Institutions remains limited, particularly in agricultural communities of Sukowono and Jambesari Darus Sholah. Knowledge Gap: Prior studies largely focus on user perception and preference, with limited exploration of operational implementation gaps between regulatory frameworks and rural economic realities. Aims: This study aims to analyze factors causing the failure of DSN-MUI Fatwa No. 7 of 2000 implementation in mudharabah financing among rural farmers. Results: Using a qualitative case study with triangulation, findings reveal zero customer uptake for nearly six years, driven by three main barriers: functional literacy gap, institutional rigidity, and dominance of informal finance. The study also identifies a “Risk Mitigation Paradox,” where strict procedures intended to reduce risk instead restrict access, alongside “Subsistence Mismatch,” reflecting misalignment between productive financing design and consumptive household needs. Novelty: This research introduces analytical concepts including Functional Literacy Gap, Risk Mitigation Paradox, and Subsistence Mismatch to explain systemic stagnation. Implications: The findings suggest the need for simplified procedures, participatory financial literacy, and hybrid financing integrating social and commercial instruments to restore relevance of mudharabah in rural economic empowerment.


Highlights
• Zero adoption of profit-sharing scheme recorded over six years
• Administrative rigidity creates exclusion despite compliance intentions
• Informal lenders dominate due to faster access and simpler procedures


Keywords
Mudharabah Financing; Islamic Microfinance Institutions; Rural Farmers; Financial Literacy; Informal Economy

Downloads

Download data is not yet available.

I. Pendahuluan

Akad mudharabah secara konseptual diposisikan sebagai instrumen utama dalam sistem keuangan syariah yang menekankan prinsip keadilan dan kemitraan dalam pembiayaan sektor produktif. Namun, fenomena yang muncul di tingkat akar rumput menunjukkan bahwa pembiayaan bagi kaum tani pedesaan masih didominasi oleh lembaga keuangan konvensional yang membebankan risiko sepenuhnya kepada petani [1], sementara penerapan akad mudharabah pada lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah) relatif terbatas [2]. Kondisi ini menjadi persoalan krusial karena mengindikasikan adanya kesenjangan antara kerangka normatif yang telah ditetapkan melalui Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 dan realitas praktik pembiayaan di sektor pertanian, yang secara akademik menantang efektivitas konsep bagi hasil sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, serta secara praktis mempengaruhi peran LKM Syariah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, kajian ini dibatasi pada analisis implementasi akad mudharabah pada LKM Syariah dalam pembiayaan kaum tani pedesaan, dengan menyoroti sejauh mana prinsip kemitraan dan pembagian risiko dijalankan dalam praktik.

Studi-studi terdahulu menunjukkan beberapa pola utama terkait rendahnya pemanfaatan pembiayaan mudharabah dalam konteks keuangan mikro syariah, khususnya pada sektor pertanian dan UMKM. Pertama, sejumlah penelitian mengidentifikasi bahwa keterbatasan pengetahuan dan literasi keuangan syariah menjadi faktor dominan yang memengaruhi preferensi masyarakat terhadap pembiayaan konvensional dibandingkan pembiayaan berbasis bagi hasil [3], [4], [5], [6]. Kedua, pola lain yang banyak ditemukan adalah persepsi negatif terhadap risiko dan ketidakpastian hasil dalam akad mudharabah, baik dari sisi lembaga keuangan maupun nasabah, yang mendorong kecenderungan penggunaan skema pembiayaan dengan imbal hasil tetap [7], [8], [9]. Ketiga, penelitian juga menunjukkan bahwa praktik pembiayaan yang dijumpai di lembaga keuangan mikro syariah sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip mudharabah, baik dalam mekanisme pembagian keuntungan maupun dalam pembagian risiko, sehingga melemahkan daya tarik skema tersebut bagi petani [10], [11]. Meskipun demikian, studi-studi tersebut pada umumnya masih berfokus pada faktor persepsi dan preferensi pengguna jasa, serta belum secara mendalam mengkaji implementasi akad mudharabah di tingkat operasional LKM Syariah dalam pembiayaan kaum tani pedesaan, khususnya terkait konsistensi penerapan prinsip kemitraan dan pembagian risiko sebagaimana diatur dalam kerangka normatif syariah.

Berdasarkan celah penelitian tersebut, studi ini berupaya menawarkan perspektif analitis yang lebih mendalam mengenai kegagalan implementasi pembiayaan mudharabah pada tingkat akar rumput. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada aspek persepsi atau preferensi pengguna jasa, penelitian ini menyoroti kesenjangan antara desain normatif pembiayaan mudharabah dan realitas ekonomi rumah tangga petani pedesaan. Oleh karena nya, penelitian ini menawarkan perspektif analitis yang berbeda dengan memperkenalkan beberapa konsep analitis, seperti ‘Functional Literacy Gap” dan “Subsistence Mismatch” untuk menjelaskan bagaimana hambatan literasi fungsional dan ketidaksesuaian struktur ekonomi subsisten memengaruhi rendahnya partisipasi petani dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Melalui pendekatan lapangan kekomunitas petani di wilayah Jember utara dan Bondowoso selatan, diharapkan dapat memberikan kontribusi secara konseptual untuk memahami dinamika implementasi dalam pelaksanaan sekema pembiayaan mudharabah pada sektor keuangan mikro syariah di wilayah pedesaan.

Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menganalisis berbagai faktor yang menjadi penyebab implementasi Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 tentang akad mudharabah belum diterapkan secara baik oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah) dalam pembiayaan masyarakat tani di pedesaan. Secara khusus, penelitian ini mengarahkan fokus nya terhadap tiga pertanyaan: pertama, faktor internal apa saja dalam operasional LKM Syariah, termasuk di dalamnya ialah kebijakan, prosedur, dan kapasitas sumber daya, yang mempengaruhi penerapan akad mudharabah; kedua, faktor eksternal apa saja, seperti mungkin kondisi lingkungan, kebutuhan dan preferensi petani, serta dukungan regulasi, yang memberi dampak pada efektivitas penerapan akad; dan ketiga, bagaimana kombinasi faktor internal dan eksternal tersebut memengaruhi keberhasilan pembiayaan mudharabah dalam upaya memberdayakan petani dalam sektor ekonomi. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat secara akademik, dengan memperkuat pemahaman tentang hambatan operasional LKM Syariah, sekaligus memberikan manfaat secara praktis bagi para pengambil kebijakan dan pengelola LKM saat merancang strategi agar pembiayaan mudharabah dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi petani pedesaan.

Argumen utama dari tulisan ini menyatakan kalau kegagalan dalam optimalisasi implementasi Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 tentang akad mudharabah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) disebabkan oleh kombinasi dari faktor internal dan eksternal. Adapun sub argumen pertama adalah rendahnya pemahaman praktis pengelola LKM terhadap substans dari padai fatwa, yang menghambat penerapan prinsip kemitraan dan pembagian risiko secara konsisten. Bagian kedua dari sub argumen ini adalah keterbatasan literasi keuangan nasabah, khususnya petani pedesaan, yang menjadi pembatas bagi mereka dalam memahami mekanisme akad mudharabah dan mempengaruhi tingkat partisipasi dalam pembiayaan syariah. Sub-argumen ketiga adalah dominasi informasi dan akses terhadap produk pinjaman Lembaga Keuangan Mikro konvensional, yang menjadikan skema pembiayaan non-syariah terlihat lebih mudah dijangkau dan menarik bagi masyarakat. Dengan menguji argumen ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru tentang hambatan operasional dan sosial yang menghalangi optimalisasi akad mudharabah di LKM Syariah, sekaligus menjadi dasar rekomendasi praktis untuk memperbaiki strategi pembiayaan syariah yang lebih adil dan efektif bagi petani pedesaan.

II. Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Pendekatan ini menjadi pilihan karena penelitian ini bertujuan untuk: Memahami secara mendalam faktor-faktor penyebab kegagalan implementasi Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 dalam skema pembiayaan mudharabah, untuk menggali makna, persepsi, pengalaman, serta praktik yang berkembang dalam lingkungan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) di wilayah pedesaan, yang terakhir karna dalam penelitian peneliti ining melihat fenomena secara kontekstual dan menyeluruh, khususnya dalam hubungan sosial antara LKM dan petani.Lokasi Penelitian.

Penelitian ini akan dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Jember bagian utara dan Kabupaten Bondowoso bagian selatan. Pemilihan kedua lokasi ini dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah yang dianggap representatif untuk menggambarkan kondisi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) di kawasan pedesaan.

Kecamatan Sukowono dan sekitarnya mewakili wilayah Jember bagian utara, sementara Kecamatan Jambesari Darus Sholah dan sekitarnya mewakili Bondowoso bagian selatan.  Kedua wilayah ini memiliki kesamaan mendasar, yakni mayoritas  penduduknya bermata pencaharian di sektor agraria, khususnya pertanian dan perkebunan. Dengan kondisi tersebut, wilayah ini menjadi konteks yang relevan untuk meneliti implementasi pembiayaan mudharabah oleh LKM Syariah kepada petani sebagai kelompok penerima manfaat utama.

Selain itu, kedua kecamatan ini juga memiliki keberadaan lembaga  keuangan mikro syariah yang aktif, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam menyalurkan pembiayaan berbasis akad mudharabah secara  optimal. Karena itu, penelitian ini berupaya menangkap realitas empiris dari  pelaksanaan fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 dalam konteksagraria pedesaan, sekaligusmengidentifikasifaktor-faktorpenyebabkegagalan implementasinya di tingkatakarrumput.

Fokus utama penelitian ini adalah membedah mengapa implementasi Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 dalam skema Mudharabah sering kali menemui jalan buntu di level pedesaan. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, saya memetakan informan dari berbagai sudut pandang. Di sisi internal lembaga, pimpinan atau manajer LKMS dilibatkan sebagai representasi pengambil kebijakan, sementara analis pembiayaan memberikan perspektif teknis mengenai bagaimana akad ini dijalankan di lapangan.

Namun, riset ini tidak berhenti di sisi lembaga saja. Pengalaman langsung para nasabah penerima Mudharabah menjadi kunci untuk memahami realitas ekonomi yang mereka hadapi. Untuk menjaga koridor syariah, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga dikaji guna menilai sejauh mana praktik di lapangan masih selaras dengan ketentuan fatwa. Sebagai pelengkap, saya juga menggali informasi dari tokoh masyarakat atau perangkat desa untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara lebih luas. Terakhir, tinjauan teoretis dari akademisi ekonomi syariah digunakan untuk membedah temuan lapangan ini secara lebih mendalam. Melalui kombinasi informan yang lintas sektoral ini, penelitian diharapkan mampu memotret tantangan nyata yang dihadapi BMT atau koperasi syariah dalam membumikan prinsip syariah di wilayah pedesaan.

alam menggali data di lapangan, studi ini mengandalkan tiga instrumen utama yang saling melengkapi: pedoman wawancara semi-terstruktur, lembar observasi, dan panduan analisis dokumen. Pedoman wawancara dirancang secara fleksibel namun terarah untuk membedah bagaimana pembiayaan Mudharabah dijalankan, mulai dari persepsi pengelola LKMS hingga pengalaman nyata para petani sebagai subjek pembiayaan. Data dari wawancara tersebut kemudian diperkuat dengan hasil observasi sistematis terhadap aktivitas operasional di kantor lembaga, terutama saat terjadi interaksi langsung antara petugas dan nasabah dalam proses akad. Sebagai pelengkap kontrol validitas, panduan analisis dokumen digunakan untuk menelaah secara mendalam dokumen internal seperti laporan pembiayaan dan SOP lembaga, guna melihat sejauh mana aturan tertulis tersebut masih selaras dengan mandat Fatwa DSN-MUI di tengah realitas pedesaan.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan beberapa metode, yaitu wawancara mendalam (in-depth interview), observasi partisipatif, dan studi dokumentasi [12], [13]. Wawancara mendalam dilakukan terhadap informan utama seperti pimpinan LKMS, analis pembiayaan, Dewan Pengawas Syariah, serta nasabah penerima pembiayaan mudharabah untuk menggali pemahaman, pengalaman, dan persepsi mereka terhadap implementasi fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000. Proses pengumpulan data juga diperdalam melalui observasi partisipatif, di mana saya terjun langsung ke lingkungan LKMS dan komunitas petani untuk menangkap dinamika interaksi yang sering kali tidak terungkap dalam sesi wawancara formal. Dengan mengamati langsung bagaimana akad Mudharabah dipraktikkan dan bagaimana petugas berinteraksi dengan nasabah, realitas di lapangan dapat dipotret secara lebih jujur. Langkah ini kemudian dipadukan dengan studi dokumentasi yang mendalam terhadap laporan pembiayaan, SOP lembaga, hingga teks Fatwa dan regulasi terkait. Sinergi antara pengamatan langsung dan bedah dokumen ini sengaja dilakukan untuk menjamin data yang dihasilkan tidak hanya kaya dan mendalam, tetapi juga memiliki validitas yang kuat guna menjawab kompleksitas permasalahan di pedesaan.

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan metode analisis tematik [14], [15]. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi akan dikumpulkan, direduksi, dan dikategorisasi berdasarkan tema-tema utama yang berkaitan dengan implementasi fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 dalam pembiayaan mudharabah. Proses ini meliputi tahap reduksi data untuk menyaring informasi yang relevan, penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif yang sistematis, serta penarikan kesimpulan yang dilakukan secara induktif berdasarkan pola, hubungan, dan makna yang muncul dari data. Untuk meningkatkan keabsahan data, peneliti akan melakukan triangulasi sumber dan metode, serta melakukan validasi hasil melalui konfirmasi kepada informan (member checking). Teknik ini dipilih agar dapat menggambarkan secara mendalam dan komprehensif realitas di lapangan mengenai peran dan kendala LKMS dalam mengimplementasikan skema pembiayaan mudharabah sesuai prinsip syariah.

Teknik keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa strategi untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan [16], [17]. Pertama, dilakukan triangulasi secara menyeluruh dengan memadukan berbagai sumber data—mulai dari pimpinan LKMS, analis, nasabah, hingga DPS—serta mengombinasikan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa interpretasi yang diambil didukung oleh sudut pandang yang beragam dan teori yang relevan. Kedua, saya menerapkan mekanisme member checking dengan mengonfirmasi kembali temuan sementara kepada para informan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa analisis peneliti tidak melenceng dan tetap selaras dengan realitas objektif yang dialami subjek di lapangan. Ketiga, peneliti melakukan perpanjangan keikutsertaan di lokasi penelitian untuk membangun kepercayaan (trust) dan memahami konteks sosial-budaya pedesaan secara lebih mendalam, sehingga data yang diperoleh tidak bersifat superfisial. Keempat, dilakukan audit trail, yakni pencatatan proses penelitian secara sistematis mulai dari pengumpulan hingga analisis data agar dapat ditelusuri kembali oleh pihak lain. Dengan penerapan teknik-teknik ini, keabsahan data dalam penelitian diharapkan terjamin, sehingga hasil penelitian dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

III. Hasil dan Pembahasan

Analisis terhadap penerapan Fatwa DSN-MUI No. 7/2000 dalam skema Mudharabah di lapangan nyatanya mengungkap sebuah realitas stagnasi yang cukup mengkhawatirkan. Secara garis besar, riset ini mempertegas bahwa kegagalan implementasi fatwa di tingkat pedesaan bukanlah sekadar isu teoretis, melainkan kenyataan yang dipicu oleh tiga temuan kunci. Pertama adalah terbuktinya sub-argumen mengenai rendahnya pemahaman praktis di tingkat pengelola, meskipun baru terbukti secara parsial. Para pengelola memang sangat paham aspek normatif atau "apa kata fatwa", namun mereka tampak gagap saat harus menerjemahkannya ke dalam model operasional yang lebih fleksibel. Akibatnya, prinsip kemitraan yang seharusnya dinamis justru berakhir sebagai tumpukan berkas administratif yang kaku. Bukannya menjadi solusi, fatwa ini seolah terkunci dalam prosedur bank yang tidak adaptif dengan kebutuhan warga desa. Kedua, sub-argumen terkait keterbatasan literasi keuangan petani terbukti sepenuhnya sebagai penghambat utama partisipasi, di mana ketidakpahaman terhadap mekanisme bagi hasil menciptakan resistensi kognitif di kalangan calon nasabah. Ketiga, sub-argumen dominasi lembaga konvensional terbukti sangat kuat, di mana aksesibilitas dan kemudahan prosedur non-syariah secara efektif menggeser daya tarik etis dari sistem bagi hasil. Akumulasi dari ketiga faktor ini menciptakan sebuah "lingkaran hambatan" (barrier loop) yang bermuara pada nihilnya serapan produk mudharabah selama hampir enam tahun terakhir.

Berikut adalah ringkasan data triangulasi yang memetakan kesenjangan perspektif antara regulator, pengelola LKM, dan masyarakat petani:

  1. Tabel 1. Triangulasi Data tentang Gagal Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah

Temuan lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar petani tidak memiliki kemampuan pencatatan usaha, perencanaan keuangan, maupun penyusunan laporan sederhana yang menjadi prasyarat dalam pengajuan pembiayaan mudharabah. Kondisi ini menyebabkan banyak calon nasabah gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh lembaga keuangan mikro syariah. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas literasi ekonomi masyarakat pedesaan dan standar administratif lembaga pembiayaan formal. Hal ini mengkonfirmasi bahwa hipotesis mengenai keterbatasan literasi keuangan petani sebagai penghambat partisipasi terbukti sepenuhnya secara empiris.

Dalam studi ini, fenomena tersebut saya rumuskan sebagai “Functional Literacy Gap”. Ini bukan sekadar masalah tahu atau tidak tahu soal produk bank, melainkan adanya jurang pemisah antara kemampuan praktis pelaku usaha mikro di desa dengan standar administratif yang dipatok oleh lembaga keuangan formal. Jika penelitian terdahulu lebih banyak bicara soal pemahaman produk, konsep Functional Literacy Gap ini lebih menyoroti sisi operasional—seperti kemampuan mencatat arus kas atau menyusun rencana bisnis sederhana—yang sebenarnya menjadi syarat mutlak dalam sistem bagi hasil.

Jadi, kalau kita lihat rendahnya angka pembiayaan Mudharabah di pedesaan, penyebabnya bukan cuma karena bank atau BMT takut ambil risiko. Masalah utamanya justru ada pada ketidaksinkronan (mismatch) antara standar "melek administrasi" yang diinginkan lembaga dengan kapasitas nyata para pelaku usaha di lapangan. Tanpa menjembatani celah ini, produk bagi hasil akan terus sulit dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkannya.

Jika dibandingkan dengan temuan Istiqomah (2019)yang menyatakan bahwa rendahnya minat mudharabah disebabkan oleh kurangnya modal lembaga [18], temuan di lapangan ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Kendala utamanya bukan pada ketersediaan modal, melainkan pada ketidakmampuan nasabah menerjemahkan konsep bagi hasil ke dalam logika bisnis harian mereka. Hal ini sejalan dengan teori Information Asymmetry, namun dalam konteks ini, asimetri terjadi bukan karena informasi disembunyikan, melainkan karena informasi yang diberikan tidak dapat dicerna oleh penerimanya.

Kondisi ini persis seperti dalam teori Information Asymmetry[19], di mana kegagalan transmisi informasi dari lembaga kepada masyarakat bukan sekadar masalah teknis komunikasi, melainkan kegagalan struktural dalam menerjemahkan norma agama menjadi instrumen ekonomi yang membumi. Sebagaimana dikritik oleh beberapa pakar ekonomi syariah kontemporer, penekanan yang terlalu berat pada aspek formal-legalistik (kesesuaian fatwa secara tertulis) seringkali mengabaikan aspek substansial-operasional (kemudahan akses bagi kaum dhuafa) [20], [21], [22]. Akibatnya, LKM Syariah di Jember uatara dan Bondowoso selatan terjebak dalam peran sebagai "lembaga penyalur utang" ketimbang "mitra usaha", karena akad mudharabah yang kompleks dianggap sebagai risiko reputasi bagi nasabah yang takut akan ketidakpastian bagi hasil.

Lebih jauh lagi, pandangan bahwa edukasi telah "cukup" dilakukan oleh pihak BMT menunjukkan adanya blind spot organisasional. pihak BMT terjebak dalam rutinitas sosialisasi yang bersifat searah, tanpa menyadari bahwa literasi masyarakat pedesaan bersifat relasional, bukan instruksional. Jika paradoks pengetahuan ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat serius: terjadi pengikisan kepercayaan terhadap identitas syariah lembaga itu sendiri. Masyarakat di lapangan mulai merasa bahwa pembiayaan syariah sebenarnya tidak punya perbedaan praktis dengan sistem konvensional; bedanya cuma di istilah atau terminologinya saja.

Kondisi ini menjadi peringatan keras. Tanpa adanya perombakan metode edukasi yang lebih membumi dan partisipatif, skema Mudharabah hanya akan berakhir sebagai "pajangan" regulasi. Ia mungkin terlihat indah secara konsep di atas kertas, namun faktanya lumpuh total dan tidak berfungsi saat harus berhadapan dengan realitas hidup petani. Jika tidak ada langkah nyata, syariah di pedesaan berisiko kehilangan ruh pemberdayaannya dan terjebak dalam formalitas semata.

Dari sini kita dapat mengetahui mengenai konsep "Functional Literacy Gap" dalam keuangan mikro syariah. Bahwa untuk meningkatkan inklusi, LKM Syariah tidak boleh hanya bertindak sebagai institusi keuangan, tetapi harus bertindak sebagai fasilitator literasi teknis yang mampu menjembatani teks Fatwa DSN-MUI dengan realitas buta aksara finansial di pedesaan.

Hambatan internal yang paling signifikan dalam kegagalan implementasi pembiayaan mudharabah adalah kekakuan prosedur institusional yang diterapkan oleh LKM Syariah. Pihak manajemen menerapkan standar pelaporan keuangan yang relatif rigid sebagai bentuk mitigasi risiko sekaligus pemenuhan aspek kepatuhan syariah sesuai mandat Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000. Dalam praktiknya, prosedur ini menuntut adanya pencatatan usaha yang sistematis sebagai dasar pembagian keuntungan antara lembaga dan nasabah.

Standar administratif yang baku nyatanya menemui jalan buntu saat berhadapan dengan denyut ekonomi pedesaan. Temuan di lapangan bahkan cukup mengejutkan; seorang Account Officer (AO) melaporkan bahwa hampir enam tahun lamanya tidak ada satu pun nasabah yang mengambil skema mudharabah. Fakta pahit ini mengonfirmasi adanya disfungsi prosedur: transparansi yang dijunjung tinggi lewat aturan formal justru bertolak belakang dengan kebutuhan petani yang lebih mengandalkan kecepatan, kesederhanaan, serta fleksibilitas dalam bertransaksi.

Ada benturan nyata di sini antara sistem kelembagaan yang kaku dengan budaya ekonomi masyarakat desa yang cair. Jika dilihat dari kacamata institusi, kewajiban laporan keuangan adalah instrumen untuk menjaga keadilan bagi hasil. Namun bagi petani di Jember Utara dan Bondowoso Selatan, tuntutan ini justru menjadi beban non-finansial yang sangat berat. Tanpa latar belakang akuntansi formal, kewajiban mencatat detail usaha harian sering kali dirasakan sebagai intimidasi administratif. Akibatnya, instrumen yang secara normatif dirancang untuk memberdayakan justru layu sebelum berkembang karena terbentur birokrasi internal lembaga itu sendiri.

Pada akhirnya, LKM Syariah terjebak dalam dilema yang cukup pelik: apakah akan terus bertahan pada kepatuhan syariah yang bersifat legalistik, atau beralih ke pemberdayaan yang lebih substansial? Dengan mengutamakan tumpukan dokumen keamanan di atas kemudahan akses, BMT tanpa sadar membangun tembok tinggi yang justru mengasingkan kelompok dhuafa—mereka yang seharusnya menjadi prioritas utama. Singkatnya, upaya mitigasi risiko yang berlebihan ini justru berisiko menjadi senjata makan tuan yang membunuh pasar itu sendiri.

Kondisi ini menggiring LKM Syariah terjebak dalam dilema antara menjaga kepatuhan syariah secara legalistik atau melakukan pemberdayaan secara substansial. Dengan mengedepankan keamanan dokumen di atas kemudahan akses, BMT secara tidak sadar telah membangun tembok birokrasi yang justru meminggirkan kelompok dhuafa yang seharusnya menjadi target utama pembiayaan syariah. Ini menunjukkan bahwa mitigasi risiko yang dilakukan justru berisiko membunuh pasar itu sendiri.

Kondisi seperti inilah yang dikritik Hernando de Soto mengenai ekonomi informal, di mana lembaga formal seringkali gagal merangkul masyarakat bawah bukan karena kurangnya modal, tetapi karena tingginya hambatan masuk (entry barriers) yang diciptakan oleh aturan hukum yang kaku [23]. Pihak manajemen BMT terjebak dalam paradigma "perbankan murni" yang menuntut dokumentasi sempurna, sementara realitas petani adalah ekonomi berbasis kepercayaan (trust-based) dan lisan. Para pengkritik sistem ini berpendapat bahwa LKM Syariah telah kehilangan jati diri "mikro" nya ketika mereka lebih mengutamakan keselamatan administratif lembaga (mitigasi risiko) daripada fleksibilitas pelayanan yang dibutuhkan oleh kelompok rentan [24], [20], [21].

Dampak jangka panjang dari kekakuan ini adalah terciptanya stigma bahwa "Syariah itu rumit". Ketika petani ditolak secara halus oleh sistem administrasi mudharabah, mereka tidak hanya kehilangan akses modal tanpa agunan, tetapi juga semakin terdorong ke pelukan lembaga konvensional atau ijon yang meskipun bersifat eksploitatif, menawarkan "kenyamanan prosedural". Jika LKM Syariah tidak segera melakukan dekonstruksi terhadap prosedur mitigasi risikonya misalnya dengan mengganti laporan rijid dengan model pendampingan lapangan atau asymmetric monitoring yang lebih lunak maka skema mudharabah akan tetap menjadi produk yang "mati suri" di tengah kebutuhan modal petani yang mendesak.

Data ini mengungkap sebuah fenomena yang saya sebut sebagai “Risk Mitigation Paradox” dalam operasional lembaga keuangan mikro syariah. Paradoks ini muncul justru saat lembaga berusaha memproteksi diri; semakin ketat prosedur administrasi diterapkan untuk meminimalkan risiko, semakin tertutup pula pintu akses bagi masyarakat terhadap pembiayaan Mudharabah. Intinya, ada benturan kebijakan di sini. Mekanisme mitigasi risiko yang dirancang secara kaku di atas kertas sering kali menjadi tembok besar yang sulit ditembus oleh pelaku sektor informal. Akibatnya, terjadi efek bumerang: alih-alih memberdayakan, prosedur yang terlalu administratif ini malah memangkas fungsi sosial LKM Syariah itu sendiri. Tujuan utama untuk membantu ekonomi kerakyatan akhirnya terhambat oleh aturan internal yang kurang adaptif terhadap realitas di lapangan.

LKM Syariah di wilayah pedesaan kini terjepit dalam persaingan sengit yang tidak seimbang melawan lembaga konvensional dan praktik ijon. Temuan di lapangan mengungkap sebuah anomali perilaku ekonomi yang cukup kontras: petani di Sukowono dan Jambesari nyatanya lebih memilih menanggung beban bunga hingga 30% pada lembaga konvensional demi mendapatkan akses modal yang instan dan minim birokrasi. Di sisi lain, terjadi pergeseran preferensi internal di tubuh LKM Syariah itu sendiri atau semacam "kanibalisasi produk". Produk Ijarah Multijasa kini jauh lebih diminati daripada skema Mudharabah, semata-mata karena prosedur administrasinya yang lebih sederhana dan proses pencairannya yang jauh lebih cepat. Fenomena ini mengonfirmasi bahwa dalam ekosistem pedesaan yang rentan, kemudahan akses telah menggeser daya tarik prinsip keadilan bagi hasil.

Faktor utama di balik pergeseran ini adalah kesenjangan drastis pada aspek turnaround time dan tuntutan agunan. Lembaga konvensional maupun ijon mampu mencairkan dana hanya dalam hitungan jam tanpa prosedur yang berbelit. Akibatnya, masyarakat di Jember utara dan Bondowoso selatan rela menelan pil pahit bunga 30% sebuah angka yang secara matematis sangat mencekik hanya agar kebutuhan mendesak mereka segera terpenuhi. Dalam konteks ini, Mudharabah kehilangan taji karena dianggap terlalu lamban dan birokratis. Bagi petani yang terhimpit tekanan ekonomi, kepatuhan pada prinsip syariah sering kali menempati urutan kedua setelah upaya bertahan hidup. Jika BMT tidak mampu menandingi kecepatan layanan kompetitornya, maka sistem syariah di pedesaan akan terus dipandang sebagai beban tambahan, bukannya solusi penyelamat dari sistem yang eksploitatif.

Kondisi tersebut memicu diskusi kritis mengenai efektivitas label syariah bagi masyarakat di bawah tekanan ekonomi. Secara teoretis, Mudharabah menawarkan keadilan lewat pembagian risiko bersama. Namun dalam praktiknya, "keadilan" tersebut harus dibayar mahal dengan waktu tunggu yang lama. Bagi seorang petani, waktu adalah variabel biaya yang sangat krusial; terlambat mendapatkan modal bisa berarti gagal tanam atau kebutuhan harian yang tak tercukupi. Akhirnya, rasionalitas ekonomi mereka pun bergeser: fokusnya bukan lagi mencari biaya modal termurah (bunga rendah/bagi hasil), melainkan mencari akses modal tercepat, meskipun harus terjebak dalam jeratan bunga tinggi yang merugikan di jangka panjang.

Temuan ini memperkuat teori Behavioral Economics tentang Present Bias, di mana nasabah lebih menghargai kemudahan saat ini daripada manfaat jangka panjang [25]. Hasil ini juga sejalan dengan penelitian Linda Jurniati (2018) yang menyatakan bahwa kenyamanan layanan lebih berpengaruh daripada kepatuhan syariah dalam pengambilan keputusan nasabah mikro [26]. Namun, penelitian ini memberikan tambahan penting: di Jember utara, bahkan nasabah internal BMT pun lebih memilih produk Ijarah Multijasa daripada Mudharabah karena faktor kemudahan prosedur, yang membuktikan bahwa kanibalisasi produk terjadi di dalam lembaga itu sendiri akibat kerumitan administrasi Mudharabah.

Dampak yang paling mengkhawatirkan dari kondisi ini adalah terjadinya Market Displacement (pergeseran pasar), di mana LKM Syariah perlahan kehilangan relevansinya sebagai lembaga pemberdayaan dan hanya menjadi alternatif sekunder. Jika LKM Syariah terus mempertahankan birokrasi yang kaku untuk produk Mudharabah, mereka sebenarnya sedang memberikan karpet merah bagi lembaga konvensional dan ijon untuk terus mendominasi sektor agraria. Keadilan syariah tidak akan pernah bisa dirasakan manfaatnya selama ia kalah dalam kecepatan akses oleh sistem yang eksploitatif. Diskusi ini memberikan sinyal kuat bahwa untuk memenangkan pasar pedesaan, LKM Syariah harus melakukan hibridasi antara prinsip syariah yang luhur dengan fleksibilitas operasional yang setara dengan lembaga informal.

Temuan ini menunjukan bahwa aksesibilitaslah sebagai poin utama(Accessibility as the Primary Ethics). Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks masyarakat pedesaan, keadilan bagi hasil (Fatwa No. 7 Tahun 2000) tidak akan pernah bisa diimplementasikan secara luas selama tidak dibarengi dengan inovasi prosedur yang mampu menyamai kecepatan sektor informal. Seharusnya, ini dapat mendorong LKM Syariah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi tanpa mengabaikan prinsip syariah.

  1. Literacy Gap: Between Conceptual Understanding and Practice
  2. Institutional Rigidity: Procedural Barriers to Access to Capital
  3. Market Displacement: The Dominance of Speed over Principles
  4. Mismatch of Purpose: Productive Design and Consumptive Reality

Faktor terakhir yang mengunci kegagalan implementasi ini adalah ketidaksesuaian fundamental (mismatch) antara fungsi produk yang didesain secara regulasi dengan kebutuhan riil di lapangan. Dalam penelitian ini kondisi tersebut dirumuskan sebagai “Subsistence Mismatch”, yaitu ketidaksesuaian antara desain produk pembiayaan yang berorientasi pada logika usaha produktif dengan realitas ekonomi rumah tangga pedesaan yang lebih banyak bergerak pada pola ekonomi subsisten. Berbeda dengan banyak penelitian sebelumnya yang menjelaskan rendahnya pembiayaan bagi hasil terutama dari perspektif risiko lembaga atau keterbatasan modal, konsep ini menyoroti ketidaksesuaian struktural antara desain instrumen keuangan syariah dan kebutuhan ekonomi riil masyarakat pedesaan.

Kalau kita lihat Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000, sebenernya Mudharabah itu dirancang buat jadi modal usaha yang produktif, agar ada nilai tambahnya. Tapi ya itu, kenyataan di lapangan khususnya di daerah Jember utara sama Bondowoso Selatan malah sangat berbeda. Petani di sana akses pinjaman rata-rata tidak untuk aktifitas bisnis atau ekspansi, tapi lebih pada "tombok" kebutuhan sehari-hari. Entah itu untuk bayar hutang yang sudah jatuh tempo, atau sekadar untuk menyambung hidup saat musim panen belum tiba. Masalahnya skema Mudharabah ini syaratnya harus ada bagi hasil dari keuntungan usaha (revenue). Hal ini menjadikan secara otomatis produk menjadi tidak sesuai dengan prilaku nasabah yang yang kecenderungan menggunakan uang pinjaman untuk kebutuhan konsymtif.

Ketidaksesuaian ini memicu diskusi tajam mengenai efektivitas model pembiayaan bagi hasil sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di pedesaan. Secara manfaat, Mudharabah adalah solusi ideal untuk menghindari jeratan bunga, namun ia mengasumsikan nasabah berada pada posisi "siap berbisnis." Kerugian muncul ketika LKM Syariah memaksakan produk produktif kepada masyarakat yang sedang dalam kondisi "darurat konsumsi". Dari perspektif ekonomi syariah, memaksakan akad Mudharabah untuk penggunaan dana konsumtif bukan hanya berisiko tinggi secara finansial, tetapi juga cacat secara fikih karena tidak ada objek usaha yang dapat dibagi hasilnya.

Kondisi ini mencerminkan apa yang dikritik oleh para pakar pembangunan sosial sebagai romantisme regulasi [27], [28]. Fatwa disusun dengan asumsi bahwa hambatan utama petani adalah ketersediaan modal kerja, padahal hambatan sesungguhnya adalah kerentanan ekonomi harian yang memaksa mereka melakukan gali lubang tutup lubang. Para tokoh ekonomi kritis berpendapat bahwa LKM Syariah seringkali gagal karena mereka datang dengan solusi untuk masalah yang tidak dimiliki oleh petani (masalah modal usaha), namun menutup mata pada masalah yang benar-benar ada (masalah likuiditas rumah tangga).

Dampak dari mismatch ini sangat mendalam: skema Mudharabah hanya berakhir sebagai pajangan dalam katalog produk BMT tanpa daya serap pasar. Hal ini juga menjelaskan mengapa masyarakat lebih memilih lembaga konvensional atau ijon; meskipun eksploitatif, lembaga-lembaga tersebut tidak mempedulikan apakah dana digunakan untuk membeli beras atau membeli pupuk, selama pinjaman dapat dikembalikan. Diskusi ini memberikan simpulan kuat bahwa kegagalan Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 di pedesaan bukan karena masyarakat tidak religius, melainkan karena regulasi tersebut gagal menangkap denyut nadi kebutuhan dasar petani yang bersifat konsumtif-mendesak. LKM Syariah ditantang untuk menciptakan produk berbasis syariah yang mampu menyasar kebutuhan konsumtif namun tetap mempertahankan semangat pemberdayaan, agar petani tidak terus-menerus terlempar ke pasar informal yang menjerat.

Temuan ini memperkuat kritik Morduch (1999) dalam literatur mikro keuangan global yang menyatakan bahwa pembiayaan mikro seringkali gagal karena terlalu fokus pada bisnis mikro dan mengabaikan manajemen risiko rumah tangga [29]. Hasil ini juga sejalan dengan penelitian Choudhury (2015) yang menekankan bahwa bank syariah seringkali terlalu bersifat bankable-oriented[30]. Namun, penelitian ini menambahkan dimensi baru: di wilayah penelitian, ketiadaan produk konsumtif syariah yang kompetitif justru memperkuat posisi ijon sebagai satu-satunya "katup penyelamat" bagi petani, yang pada akhirnya meniadakan dampak sosial dari keberadaan LKM Syariah tersebut.

Ahirnya kita dapat pengetahuan mengenai konsep Mismatch Subsistensi(Subsistence Mismatch). Pengetahuan ini menegaskan bahwa implementasi pembiayaan bagi hasil di pedesaan memerlukan ekosistem produk yang lengkap. Kontribusi ini merekomendasikan perlunya integrasi antara instrumen sosial (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Qardhul Hasan) untuk kebutuhan konsumtif dengan instrumen komersial (Mudharabah) untuk kebutuhan produktif. Tanpa integrasi ini, akad mudharabah akan tetap menjadi produk yang elit dan tidak terjangkau bagi petani miskin.

  1. Gambar 1. Bagan alur faktor penyebab kegagalan implementasi

Temuan ini memperluas diskusi dalam literatur keuangan mikro syariah yang selama ini lebih banyak menekankan faktor risiko dan keterbatasan modal sebagai penyebab rendahnya pembiayaan berbasis bagi hasil. Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor struktural seperti kesenjangan literasi fungsional, kekakuan prosedur kelembagaan, serta ketidaksesuaian desain produk dengan ekonomi subsisten masyarakat juga memainkan peran yang signifikan dalam membatasi perkembangan pembiayaan mudharabah di tingkat akar rumput.

VII. Simpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Fatwa DSN-MUI No. 7 Tahun 2000 mengenai pembiayaan mudharabah di sektor pedesaan mengalami stagnasi total yang disebabkan oleh kegagalan sistemik dalam menjembatani idealisme regulasi dengan realitas sosiologis masyarakat. Temuan paling mengejutkan dalam penelitian ini adalah fakta bahwa selama hampir enam tahun, produk mudharabah mencatatkan nol nasabah di wilayah penelitian. Hal ini menjadi bukti empiris yang krusial bahwa instrumen bagi hasil yang diagungkan secara teoretis sebagai "jantung" keuangan syariah justru lumpuh secara fungsional di tingkat akar rumput. Kejutan lainnya adalah bahwa petani lebih memilih membayar bunga setinggi 30% kepada lembaga konvensional atau ijon bukan karena faktor ketidakpatuhan agama, melainkan karena mereka memandang prosedur administrasi BMT sebagai "ancaman birokrasi" yang jauh lebih menakutkan daripada beban finansial bunga itu sendiri. Menariknya, di wilayah pedesaan, kemudahan akses ternyata jauh lebih penting daripada faktor religiusitas.

Dari sini, muncul istilah baru yaitu 'Barrier Loop' atau Siklus Hambatan. Intinya, gagalnya pembiayaan mudharabah itu bukan cuma gara-gara satu masalah, tapi karena banyak hal yang saling menjegal—mulai dari warga yang kurang paham literasi keuangan, sampai prosedur bank syariah yang masih kaku dibanding bank konvensional yang geraknya lebih gesit.

Keempat faktor tersebut membentuk suatu siklus yang terus mereproduksi rendahnya pemanfaatan mudharabah di tingkat pedesaan.Secara praktis, temuan penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi bagi pengembangan lembaga keuangan mikro syariah di pedesaan. Pertama, Menyederhanakan prosedur administratif mudharabah melalui pemantauan lapangan daripada pelaporan keuangan yang kaku; Kedua, Melaksanakan program literasi keuangan partisipatif yang mengimplementasikan mekanisme pembagian keuntungan menjadi model bisnis pertanian yang praktis; dan Ketiga, Mengembangkan skema pembiayaan hibrida yang mengintegrasikan instrumen sosial (zakat, infaq, dan qardhul hasan) untuk kebutuhan rumah tangga jangka pendek dengan pembiayaan mudharabah untuk kegiatan pertanian produktif. Dengan pendekatan ini, pembiayaan mudharabah dapat kembali relevan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.

Namun, karena penelitian ini hanya fokus lokus nya terbatas di dua wilayah yaitu Jember utara dan Bondowoso selatan, maka akan sangat memungkinkan berbeda untuk wilayah perkotaan atau daerah dengan karakteristik budaya yang lebih formal. Selain itu, penelitian ini lebih banyak membedah sisi kegagalan dari perspektif administratif dan literasi.

Ucapan Terima Kasih

Penulis menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada manajemen dan staf Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Mikro Syariah di wilayah Sukowono dan Jambesari Darus Sholah atas keterbukaan, izin penelitian, serta data berharga yang telah diberikan selama proses studi ini. Penghormatan khusus juga penulis tujukan kepada para petani dan tokoh masyarakat setempat yang telah bersedia berbagi perspektif, pengalaman, serta waktu mereka sebagai narasumber. Tanpa kejujuran dan kontribusi informasi dari seluruh partisipan, penelitian mengenai hambatan implementasi pembiayaan mudharabah ini tidak akan mungkin terselesaikan. Informasi yang diberikan telah menjadi kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang keuangan mikro syariah.

References

[1] W. Fitriana, “Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Eksistensi dan Aksesibilitasnya Bagi Pembiayaan Usahatani di Sumatera Barat (Studi Kasus: Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)),” J. Agribisnis Indones. (Journal Indones. Agribusiness), vol. 4, no. 2, pp. 149–162, 2016.

[2] E. R. Aprilia and S. Sulistyowati, “Implementasi Akad Mudarabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syari’Ah Di Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Dalam Perspektif Fikih,” 2024.

[3] A. Nia, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Pembiayaan Bagihasil Mudharabah Pada Bprs Bandar Lampung,” 2021, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[4] D. M. Tauhid, R. Adawiyah, A. P. Paradibah, Y. Rahman, and K. Arsyad, “Efektivitas Penerapan Kontrak Mudharabah Dalam Pembiayaan Usaha Mikro Pada Bank Syariah,” Kartika J. Stud. Keislam., vol. 5, no. 2, pp. 798–812, 2025.

[5] D. Akbar, R. Nur, T. Ramadani, and F. Melina, “EFEKTIVITAS PENERAPAN KONTRAK MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO PADA BANK SYARIAH,” Musytari J. Manajemen, Akuntansi, dan Ekon., vol. 25, no. 1, pp. 171–180, 2025.

[6] D. Syaepudin, “Implementasi akad pembiayaan mudharabah pada koperasi syariah kspps bmt al fath ikmi: Implementation of the mudharabah financing agreement at the kspps bmt al fath ikmi sharia cooperative,” J. MENTARI Manajemen, Pendidik. dan Teknol. Inf., vol. 3, no. 1, pp. 1–10, 2024.

[7] M. A. Adnan and D. Purwoko, “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya pembiayaan mudharabah menurut perspektif manajemen bank syariah dengan pendekatan kritis,” J. Account. Invest., vol. 14, no. 1, pp. 14–31, 2013.

[8] R. N. H. Rana and S. Iska, “Rendahnya Penyaluran Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah di Indonesia,” J. Masharif Al-Syariah J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 9, no. 4, 2024.

[9] H. Pasarela, “Optimalisasi Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Analisis Risiko dan Strategi Mitigasi,” El-Wasathy J. Islam. Stud., vol. 3, no. 1, pp. 136–147, 2025.

[10] A. Arafah, D. Anggraini, and S. C. Kinanti, “Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah,” Stud. Econ. J. Ekon. Islam, no. 2, pp. 186–193, 2024.

[11] A. D. Mulawarman et al., Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk Pembiayaan Pertanian. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2025.

[12] I. I. MSDM, “Sugiyono.(2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta. Sianipar, R., & Salim, V.(2019). Faktor Etos Kerja Dan Lingkungan Kerja Dalam Membentuk ‘Loyalitas Kerja’Pegawai Pada Pt Timur Raya Alam Damai. Anuar, S. 2019. Th,” E-Jurnal Manaj. Univ. Udayana, vol. 8, no. 6, p. 3674.

[13] L. J. Moleong, “Metodologi penelitian kualitatif/Lexy J. Moleong,” 2017.

[14] Y. A. Rozali, “Penggunaan analisis konten dan analisis tematik,” in Penggunaan Analisis Konten Dan Analisis Tematik Forum Ilmiah, 2022, p. 68.

[15] Y. D. Kristanto and R. S. Padmi, “Analisis data kualitatif: penerapan analisis jejaring untuk analisis tematik yang cepat, transparan, dan teliti,” 2020.

[16] Y. Afiyanti, “Validitas dan reliabilitas dalam penelitian kualitatif,” J. Keperawatan Indones., vol. 12, no. 2, pp. 137–141, 2008.

[17] R. M. S. J. A. M. Husnullail, “TEKNIK PEMERIKSAAN KEABSAHAN DATA DALAM RISET ILMIAH”.

[18] I. Istiqomah, “Hambatan Implementasi Akad Mudharabah pada PT. BPR Syariah Kotabumi Lampung Utara,” Finans. J. Akunt. dan Perbank. Syariah, vol. 2, no. 1, pp. 1–19, 2019.

[19] R. Fahdiansyah, “The influence of voluntary disclosure, asymmetri information, stock risk, firm size and institutional ownership towards cost of capital (COC),” J. Apl. Manaj., vol. 14, no. 2, pp. 387–400, 2016.

[20] R. N. Wibowo, A. N. Izza, W. Syahfitri, and P. D. Priyatno, “Peradaban dan Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Manan, Monzer Kahf, dan Baqir Al-Sadr,” J. Islam. Econ. Financ. Res., vol. 1, no. 1, pp. 14–34, 2025.

[21] S. Saepudin, “TELAAH KRITIS PEMIKIRAN EKONOMI MUHAMMAD BAQIR AL-SHADR DAN TIMUR KURAN: A CRITICAL EXAMINATION OF THE ECONOMIC THOUGHT OF MUHAMMAD BAQIR AL-SHADR AND TIMUR KURAN,” Al-Muamalat J. Ekon. Syariah, vol. 8, no. 1, 2021.

[22] R. Febriyanti and N. Bin Sapa, “Keadilan Distributif Dan Peran Negara Menurut M. Umer Chapra: Analisis Terhadap Konsep Dan Implementasinya,” JSE J. Sharia Econ., vol. 4, no. 2, pp. 63–75, 2025.

[23] A. P. Nasution, “DE SOTO DAN EKONOMI INFORMAL,” Artik. dan Opini Ade Parlaungan Nasution, vol. 1, no. 1, 2018.

[24] M. F. Mas’ ud, “Pemikiran Hukum Ekonomi Islam Muslim Kontemporer (Elaborasi Nalar Mazhab Ekonomi Islam Kontemporer Umar Chapra Dan Timur Kuran),” TAHKIM, vol. 20, no. 1, pp. 122–136, 2024.

[25] N. K. ALKAF, “ANALISIS BEHAVIORAL ECONOMICS TERHADAP PENGAMBILAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) OLEH NASABAH DI BRI UNIT BATURRADEN”.

[26] L. JUNIARTI, “PENGARUH KEPATUHAN SYARIAH, KUALITAS PELAYANAN DAN CITRA PERUSAHAAN TERHADAP LOYALITAS ANGGOTA DENGAN KEPUASAN ANGGOTA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Kasus KSPPS BMT Ben Sejahtera Cabang Kroya)”.

[27] J. E. Stiglitz, The great divide: Unequal societies and what we can do about them. WW Norton & Company, 2015.

[28] A. S. Rusydiana, “Pemberdayaan masyarakat miskin a la grameen: Perspektif ekonomi Islam,” J. Akutansi FE Univ. Siliwangi, vol. 6, no. 1, 2011.

[29] J. Morduch, “The microfinance promise,” J. Econ. Lit., vol. 37, no. 4, pp. 1569–1614, 1999.

[30] N. D. Puspitasari and R. A. Kasri, “Shariah board governance and sustainability performance: analysis of sharia banking in Indonesia,” J. Ekon. Stud. Pembang., vol. 24, no. 2, pp. 458–478, 2023.