Login
Section Law

Independent Majelis Disiplin Profesi Ensures Legal Certainty in Health Law

Majelis Disiplin Profesi yang Independen Menjamin Kepastian Hukum dalam Hukum Kesehatan
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Dzulqarnain Andira (1)

(1) Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Indonesia’s health legal system has introduced a dedicated professional discipline mechanism through the Majelis Disiplin Profesi (MDP) under Law Number 17 of 2023 on Health. Specific Background: Articles 304–309 position MDP as the initial forum to examine alleged breaches of medical and health professional discipline prior to criminal investigation, reflecting a quasi-judicial role within health governance. Knowledge Gap: The statutory design raises unresolved concerns regarding guarantees of institutional autonomy and protection from executive intervention, despite the direct significance of MDP recommendations for subsequent criminal and civil processes. Aims: This study articulates the urgency of structural independence for MDP by mapping its juridical position, independence dimensions (institutional, functional, and administrative), and normative risks within the lex specialis framework for medical disputes. Results: The analysis identifies that insufficient independence may generate legal uncertainty, weaken objectivity of recommendations, and risk constraining constitutional access to justice, including tensions with equality before the law, while also creating overlap risks with the general judiciary if recommendations are treated as an absolute procedural prerequisite. Novelty: The article synthesizes MDP’s quasi-judicial character with a three-dimensional independence model to assess the feasibility of lex specialis discipline mechanisms under the 2023 Health Law. Implications: Strengthening MDP’s institutional design and ensuring transparent examination procedures are positioned as priority measures to sustain professional accountability, balanced protection for patients and health workers, and public trust in disciplinary adjudication.


Highlights:




  • The disciplinary mechanism is placed as the initial examination stage before investigative procedures begin.




  • Autonomy deficits are linked to risks of non-objective recommendations and constrained access to justice.




  • Treating council recommendations as an absolute procedural gate may create overlap with general adjudication.




Keywords:Professional Discipline Council, Health Law 2023, Institutional Independence, Quasi-Judicial Body, Lex Specialis

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan yang cukup bermakna dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP).[1] Kehadiran MDP dimaksudkan sebagai mekanisme khusus penyelesaian pelanggaran disiplin profesi yang berorientasi pada standar profesi dan perlindungan hukum yang seimbang antara pasien dan tenaga kesehatan.[2]

Pengaturan mengenai struktur, kewenangan, dan hubungan Majelis Disiplin Profesi dengan kekuasaan negara menimbulkan pertanyaan tentang jaminan independensi kelembagaan yang bersifat otnonom.[3] Independensi ini menjadi penting karena rekomendasi MDP memiliki dampak langsung terhadap proses penegakan disiplin profesi yang juga berkaitan dengan hukum pidana dan perdata di bidang kesehatan.[4]

Hasil dan Pembahasan

A. Kedudukan Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan

Majelis Disiplin Profesi merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 304–309 UU Kesehatan 2023 menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin profesi diperiksa terlebih dahulu oleh MDP sebelum masuk ke tahap penyidikan.

Secara yuridis, posisi ini menempatkan MDP sebagai lembaga quasi-judicial yang menjalankan fungsi adjudikatif terbatas di bidang profesi kesehatan. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan lembaga quasi-judicial menuntut standar independensi yang tinggi agar tidak terjadi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan eksekutif.[5]

B. Konsep Independensi dalam Penegakan Disiplin Profesi

Independensi dalam konteks lembaga penegak disiplin profesi mencakup tiga dimensi utama, yaitu independensi institusional, fungsional, dan administratif. Independensi institusional berkaitan dengan kedudukan lembaga yang bebas dari subordinasi langsung kepada kekuasaan eksekutif. Independensi fungsional menuntut kebebasan dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan dan pengambilan keputusan tanpa tekanan eksternal. Independensi administratif mencakup pengelolaan sumber daya keuangan dan personel Konsil agar konsil dapat mengelola anggarannya sendiri, membuat keputusan administratif, dan menentukan struktur organisasinya tanpa campur tangan dari otoritas politik lainnya.[6]

C. Implikasi Yuridis Independensi Majelis Disiplin Profesi

Ketiadaan independensi dalam struktur MDP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Hal ini disebabkan karena rekomendasi MDP menjadi dasar pertimbangan dalam proses penegakan hukum, termasuk gugatan perdata dan proses pidana.

Jika MDP berada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah, maka terdapat risiko bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya objektif, sehingga dapat menghambat hak konstitusional pasien untuk memperoleh keadilan. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.[7][8]

D. Majelis Disiplin Profesi dan Prinsip Lex Specialis

UU Kesehatan 2023 menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin profesi merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa medis. Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa aspek teknis medis dinilai terlebih dahulu oleh otoritas profesi sebelum dilakukan penilaian hukum umum. [9][10]

Penerapan lex specialis ini hanya dapat dibenarkan apabila lembaga yang menjalankannya memiliki independensi dan akuntabilitas yang memadai. Tanpa independensi, prinsip lex specialis justru berpotensi menjadi alat pembatas akses keadilan bagi korban pelayanan kesehatan.

E. Tantangan Implementasi dan Risiko Normatif

Salah satu tantangan utama dalam implementasi MDP adalah potensi tumpang tindih antara kewenangan disiplin dan kewenangan peradilan umum. Rekomendasi MDP berpotensi dipersepsikan sebagai prasyarat absolut dalam proses peradilan, sehingga menimbulkan subordinasi tidak langsung terhadap kekuasaan kehakiman.[11]

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa permohonan pengujian UU Kesehatan telah menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan hak konstitusional masyarakat.(putusan MK) Oleh karena itu, desain kelembagaan MDP harus mampu menjamin independensi sekaligus transparansi dalam setiap proses pemeriksaan. [12][13]

F. Urgensi Penguatan Independensi Majelis Disiplin Profesi

Penguatan independensi MDP diperlukan untuk menjaga legitimasi sistem hukum kesehatan nasional. Independensi ini tidak hanya berdampak pada kualitas putusan disiplin, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap profesi medis dan tenaga kesehatan. [14]

Tanpa independensi yang memadai, MDP berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen protektif semata bagi profesi, bukan sebagai mekanisme penegakan disiplin yang objektif dan berkeadilan. Hal ini dapat memperlemah fungsi pengawasan profesional dan mereduksi perlindungan hak pasien. [15]

Simpulan

Independensi struktur Majelis Disiplin Profesi merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan penegakan disiplin profesi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Independensi tersebut memastikan objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran profesi kesehatan.

Penguatan desain kelembagaan MDP harus menjadi agenda prioritas dalam implementasi UU Kesehatan 2023, agar sistem hukum kesehatan nasional dapat berjalan secara profesional, berimbang, dan berkeadilan.

References

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta, Indonesia, 2023.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Jakarta, Indonesia, 2023.

A. M. Sudarmanto, E. Nurmardiansyah, H. P. Nugroho, and R. A. Siregar, “Penegakan Disiplin Profesi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta, Indonesia, 2024.

R. Rimanda, “Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Lembaga Quasi-Yudisial di Indonesia,” Jurnal Bina Hukum, vol. 4, no. 1, 2019.

J. Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, Indonesia: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

D. Acemoglu and A. Wolitzky, “A Theory of Equality Before the Law,” The Economic Journal, vol. 131, no. 636, pp. 1429–1465, May 2021, doi: 10.1093/ej/ueaa116.

F. K. Thomsen, “Concept, Principle, and Norm—Equality Before the Law Reconsidered,” Legal Theory, vol. 24, no. 2, pp. 103–134, 2018, doi: 10.1017/S1352325218000071.

A. D. Soge, “Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis dan Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan,” Caraka Yustisia, vol. 3, no. 2, 2023, doi: 10.30588/jhcj.v3i2.1690.

N. Sidik, M. Mohas, and R. Rofiana, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindakan Pidana Penipuan Dokter Palsu,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, vol. 20, no. 1, pp. 78–88, 2025, doi: 10.33059/jhsk.v20i1.10719.

R. Subekti, “Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai Quasi-Penyelidikan dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia,” IUS QUIA IUSTUM Law Journal, vol. 32, no. 3, Sep. 2025, doi: 10.20885/iustum.vol32.iss3.art6.

J. Raz, The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford, U.K.: Oxford University Press, 2002.

R. Dworkin, Taking Rights Seriously. Cambridge, MA, USA: Harvard University Press, 1997.

G. Widjaja, “Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Medis,” Jurnal Tana Mana, vol. 6, no. 1, 2025, doi: 10.33648/jtm.v6i1.1074.

H. Aulia, “Tinjauan Yuridis atas Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” Jurnal Intelek Insan Cendekia, vol. 2, no. 1, Jan. 2025.