Muhammad Subhan (1), Nelli Jumni (2)
General Background: Marriage registration constitutes a fundamental component of Islamic family law and national legal administration, particularly in regulating post-divorce marital status and preventing social disorder. Specific Background: In Indonesia, debates arise concerning men who intend to remarry while their former wives are still in the ʿiddah period, a condition described as syibhul ‘iddah, especially following the Circular Letter of the Director General of Islamic Community Guidance No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021. Knowledge Gap: Although classical fiqh strictly regulates women’s ʿiddah, no explicit sharʿi prohibition governs men outside specific maniʿ syarʿi cases, creating a normative and administrative vacuum regarding male marriage registration during syibhul ‘iddah. Aims: This study examines the urgency and juridical basis for registering marriages of men in the syibhul ‘iddah condition through the theory of Maʿālāt al-Afʿāl and a maqāṣid al-sharīʿah approach. Results: Using normative qualitative analysis, the findings indicate that Maʿālāt al-Afʿāl permits administrative discretion when dominant maslahat is evident and potential mafsadat—such as unregistered marriage, social conflict, or moral transgression—can be prevented, provided careful verification procedures are applied. Novelty: The study demonstrates how Maʿālāt al-Afʿāl functions as a doctrinal framework to legitimize contextual administrative reinterpretation without contravening Islamic law or the national legal system. Implications: Adaptive policy formulation grounded in maqāṣid al-sharīʿah may reconcile Islamic jurisprudence and positive law, ensuring legal certainty, social order, and prevention of greater harm in specific divorce cases.
Highlights:
Administrative discretion may be justified when dominant maslahat outweighs potential mafsadat in specific divorce contexts.
Normative analysis confirms no explicit sharʿi prohibition for men outside defined maniʿ syarʿi situations.
Policy adaptation can align jurisprudential objectives with national legal administration through careful verification mechanisms.
Keywords: Male Mattiage Registration, Syibhul ‘Iddah, Theory of Maʿālāt Al-Afʿāl
Pada realitas kehidupan masyarakat muncul fenomena mantan suami ingin menikah dengan perempuan lain sebelum masa ʿiddah mantan istri mereka benar-benar selesai. Praktik ini menimbulkan dilema dikalangan petugas/pejabat pencatat nikah (Penghulu/Kepala KUA) di Kantor Urusan Agama (KUA), karena SE Dirjen Bimas Islam Nomor P 005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 jelas menetapkan bahwa pendaftaran dan pencatatan nikah oleh lelaki dalam masa tunggu mantan istri tidak boleh dilakukan sebelum ʿiddahnya benar-benar habis. Aturan tersebut lahir sebagai upaya menegakkan ketertiban administrasi nikah dan mencegah poligami tersembunyi maupun konflik rumah tangga. Namun, dalam praktik implementasinya di berbagai KUA terdapat perbedaan sikap, ada yang menolak pencatatan, ada yang menerima dengan surat pernyataan, dan ada yang menafsirkannya secara selektif tergantung kondisi lokal [1].
Maka dari itu, dengan konsep teori Maʿālāt al Afʿāl (prediksi akibat perbuatan) dalam ushul fiqh, akan memberi dasar untuk menilai keputusan hukum berdasarkan konsekuensi nyata dari tindakan, bukan hanya teks literal. Sehingga kepastian hukum bukanlah suatu dogma agama yang sakral dan suci yang tidak boleh dikritik. Namun ia hanya sebatas asas atau kaidah hukum yang merupakan praduk pemikiran manusia yang tidak mustahil dapat berubah pada saat tertentu. Dengan demikian, terbuka adu argumentasi dan dialektika yang proporsional, tajam dan mendalam [2]. Dalam kasus ini, jika pernikahan dicatat sebelum masa ʿiddah selesai dibiarkan, dampak seperti masa tenang berpikir jadi singkat, konflik waris, ketidakpastian status anak, atau kemudaratan bagi perempuan bisa terjadi. Dengan pendekatan Maʿālāt al Afʿāl, SE Dirjen tersebut bisa ditinjau lebih jauh apakah konsekuensinya lebih menguntungkan (maslahah) atau justru membawa mudharat.
Penelitian ini menjelaskan urgensi pencatatan nikah lelaki dalam masa syibhul ʿiddah dan menilai kesesuaiannya dengan pendekatan Maʿālāt al-Afʿāl, khususnya untuk perceraian dengan sebab yang diduga kuat tidak akan rujuk lagi. Kemudian mengkaji respon yuridis dan praktis terhadap SE Dirjen Bimas Islam No. P 005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021, mengidentifikasi manfaat dan potensi mudharat dari pelaksanaan atau penolakan pencatatan dalam situasi tersebut, serta merumuskan rekomendasi agar kebijakan pencatatan lebih adil, berkeadaban, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Beberapa studi sudah menggunakan pendekatan maslahah (maslahah al mursalah) untuk menjustifikasi kewajiban ʿiddah bagi lelaki berdasarkan manfaat sosial dan pencegahan bahaya sosial, meskipun tidak ada nash eksplisit dalam Al Qur’an atau Hadist. Penelitian sebelumnya hanya melihat masa ‘iddah secara normatif seperti penelitian oleh Fattah, dkk saat meninjau maslahih al-Mursalah terhadap’iddah suami menurut Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 yang menyimpulkan bahwa ‘iddah lelaki wajib berdasarkan maslahah untuk lindungi mantan istri dan suami dari dharar, termasuk kemaslahatan sosial tanpa dalil qath’i [3]. Abdullah dalam kajiannya mengenai ‘iddah bagi lelaki dari pandangan Islam menyimpulkan tidak adanya kewajiban ‘iddah bagi lelaki, dengan focus pada dalil tekstual daripada maslahah. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada temuan bagaimana teori Maʿālāt al-Afʿāl dapat diaplikasikan untuk menjustifikasi kebijakan administratif (diskresi) sebagai ikhtiar yang tampak tidak sejalan dengan teks peraturan demi keadilan substansial dan kemaslahatan yang lebih luas [4].
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan maqāṣid syarīʿah. Di mana menggabungkan analisis yang bersifat deskriptif analitis terhadap literatur hukum (normatif) dengan kerangka tujuan utama syariat Islam. Fokus penelitian ini pada studi pustaka untuk menganalisis fenomena di masyarakat dan memahami hukum Islam. Peneliti mendalami data dari berbagai literatur seperti dokumen, artikel, berita, buku serta kitab-kitab terkait [5]. Dengan pendekatan maqāṣid syarīʿah akan membantu mengevaluasi atau bahkan merumuskan suatu hukum guna mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan [6].
Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari berbagai sumber hukum Islam yang relevan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif untuk memahami norma dan aturan yang berlaku. Peneliti juga akan mengidentifikasi tujuan (baik yang tersurat maupun tersirat) dari dalil-dalil hukum yang ditemukan. Juga mengevaluasi bagaimana penerapan suatu hukum atau solusi dapat melayani tujuan syariat dalam menjaga lima kebutuhan dasar yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Serta menimbang kemaslahatan (maṣlaḥah) dan kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan dari suatu kebijakan atau hukum.
Secara etimologi, kata syibh (شبه) berarti serupa, menyerupai, atau mirip. Sedangkan ‘iddah (عدة) berarti masa tunggu bagi seorang wanita setelah berpisah dari suaminya karena talak, kematian, atau fasakh. Maka, Syibhul ‘Iddah (شبه العدة) secara bahasa berarti sesuatu yang menyerupai masa ‘iddah. Secara terminologi, syibhul ‘iddah tidak disebut secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik sebagai istilah baku, tetapi digunakan oleh sebagian fuqaha kontemporer untuk menggambarkan kondisi yang menyerupai masa ‘iddah secara hukum, tetapi tetap tidak memenuhi seluruh unsur ‘iddah yang sesungguhnya [7].
Ulama fiqih kontemporer yang membahas hal ini adalah Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “al-fiqhu al-Islam wa adillatuhu”. Ia berpendapat bahwa adanya syibhul ‘iddah atau laki-laki ber‘iddah adalah karena adanya mani' syar’i, yaitu kondisi di mana pertama, seorang laki-laki berpisah dari istrinya dengan cara talak raj’i, kemudian berkeinginan untuk menikah dengan perempuan yang satu mahram dengan istrinya, seperti adik perempuan istri dan seterusnya maka laki-laki itu tidak boleh menikahinya sampai masa ‘iddah istri yang diceraikan itu selesai. Kedua, jika seorang laki-laki memiliki empat istri, menceraikan salah satu istrinya dan ingin menikah dengan calon istri kelima, maka suami tersebut harus menunggu sampai masa ‘iddah istri yang diceraikan itu berakhir [8] [9].
Konsep ‘iddah dalam fikih memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an, seperti yang dinyatakan dalam QS. Al-Baqarah: 228, QS. Al-Baqarah: 234 dan QS. At-Thalaq: 4. Secara normatif, masa ‘iddah hanya berlaku bagi istri yang dicerai dan wajib dihormati oleh suami [8]. Adapun hikmah ‘iddah, yaitu untuk mengetahui kesucian rahim, untuk ibadah, untuk masa berkabung atas kematian suami, untuk beri kesempatan yang cukup kepada suami untuk ruju’ [8].
Sedangkan, konsep syibhul ‘iddah dalam regulasi sudah diatur di Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 41 dan pasal 42 [10]:
Pasal 41: (1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj' i, tetapi masih dalam masa ‘iddah.
Pasal 42: Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam ‘iddah talak raj'i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa ‘iddah talak raj' i.
Ditegaskan pula melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 [11]:
Ketentuan: (1) Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah. (2) Ketentuan masa ‘iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian. (3) Laki-laki mantan suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa ‘iddah mantan istrinya. (4) Apabila laki-laki mantan suami menikahi perempuan lain dalam masa ‘iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk mantan istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung. (5) Untuk hal mantan suami telah menikahi perempuan lain dalam masa ‘iddah mantan istrinya itu, ia hanya dapat merujuk mantan istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
Jika diperhatikan antara dua ketentuan di atas terdapat perbedaan dalam pembatasan syibhul ‘iddah, yaitu pada pasal 41 dan 42 KHI syibhul ‘iddah sejalan dengan pendapat Wahbah Az-Zuhaili dengan prinsip mani’ syar’i. Sedangkan pada SE poin 3 berlaku secara mutlak. Namun, ketentuan pada poin 5 masih memberi peluang kepada suami bisa kembali dengan istri yang dicerai dengan syarat mendapat izin poligami dari Pengadilan Agama [12]. Idealnya peraturan (qanun) Islam yang didasarkan dari fiqih dan fiqih berdasarkan syari’ah tidak boleh bertentangan. Demikian juga hukum positif nasional yang seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma yang dianut warga negara Indonesia [13].
1. Deskripsi Masalah
Kasus pencatatan nikah dalam masa syibhul ‘iddah (keadaan mirip masa ‘iddah) terkadang muncul dalam praktik di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini terjadi, misalnya, pertama, istri yang dicerai tidak diketahui keberadaannya dalam waktu lama; kedua, istri mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga seperti peristiwa yang terjadi di KUA Kecamatan Dumai Kota tahun 2024; atau ketiga, istri berselingkuh dan menikah dengan pria lain tanpa putusan talak yang sah seperti yang terjadi juga di KUA Kecamatan Medang Kampai tahun 2024.
Dalam hal tersebut, seorang laki-laki yang masih berstatus suami secara administratif menghadapi tekanan biologis, sosial, dan psikologis yang berat. Apabila tidak ada solusi legal melalui pencatatan nikah yang bijaksana, maka diprediksi kuat dan besar kemungkinan ia akan memilih jalan nikah sirri atau bahkan terjerumus dalam maksiat perbuatan zina, yang secara syariat dan sosial jelas merupakan mafsadah (kerusakan besar).
Kondisi di atas menjelaskan betapa urgennya pencatatan nikah tersebut sehingga diatur dalam undang-undang serta turunannya. Dalam hukum positif, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan [14]. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam Pasal 40–42 melarang pernikahan dengan pihak tertentu dalam masa ‘iddah, tetapi tidak mengatur secara eksplisit syibhul ‘iddah. Maka, penilaian kasus seperti ini termasuk dalam diskresi administratif berbasis asas kemaslahatan, selama tidak melanggar prinsip hukum Islam.
2. Prinsip Ma’ālāt Al-Af’āl
Konsep Maʿālāt al-Afʿāl (مآلات الأفعال) secara etimologi dapat diartikan tempat kembali atau berakhirnya sebuah perbuatan [15]. Secara terminologi berarti upaya melirik atau memprediksi yang akan muncul dari suatu permasalahan atau perbuatan apakah akibatnya baik yang berarti perbuatan tersebut dianjurkan dan dibolehkan atau justru sebaliknya berakibat kemudharatan, kerusakan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan maqāṣid syarīʿah sehingga perbuatan tersebut dilarang [15]. Dengan bahasa lain, yaitu mempertimbangkan akibat perbuatan sebelum menetapkan suatu hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus memperhatikan dampak masa depan (maʿāl) agar tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar meskipun secara zahir tindakan tersebut tampak benar atau sah.
Imam al-Qarāfī menjelaskan:
“الاعتبار بمآلات الأفعال معتبر مقصود شرعًا، سواء كانت الأفعال موافقة أو مخالفة”
“Pertimbangan terhadap akibat perbuatan merupakan perkara yang diperhitungkan secara syar‘i, baik perbuatan itu sesuai ataupun menyelisihi hukum syara‘.” [16].
Dalam melakukan prediksi terdapat empat cara untuk mengetahuinya, yaitu pertama, diketahui melalui nash secara langsung (al-tashrih al-nash); kedua, melalui dugaan kuat (al-zhunun al-mu’tabarah); ketiga, melalui indikasi-indikasi dan tanda-tanda pendukung (al-qarain wal mulabasat); dan keempat, melalui pengalaman dan eksperimen (tajribah) [15]. Dengan demikian, penerapan Maʿālāt al-Afʿāl berfungsi sebagai mekanisme moderasi hukum Islam untuk menimbang maslahat dan mafsadah sebelum suatu tindakan dilakukan.
Dalam fikih, hukum dapat berubah karena adanya al-ḍarūrah (keterpaksaan) atau al-maṣlaḥah al-mursalah (kemaslahatan umum). Imam al-Ghazālī menjelaskan bahwa maslahah yang diakui syariat adalah yang “Menjaga tujuan-tujuan syariat, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” [17]. Jika pencatatan nikah syibhul ‘iddah dapat mencegah perzinaan (ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-‘ird), menenangkan kejiwaan (ḥifẓ al-nafs), menjaga iman, ketertiban sosial dan hukum (ḥifẓ al-dīn dan ḥifẓ al-māl) [18]. Maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori maslahah yang mu‘tabarah yang diakui oleh syara‘. Prinsip darurat tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula dilarang) juga relevan diterapkan dalam batas ketat agar tidak melampaui hukum [19].
Berdasarkan prinsip Maʿālāt al-Afʿāl, pencatatan nikah dalam masa syibhul ‘iddah untuk kasus khusus seperti diuraikan di atas dapat dipandang sebagai kebijakan moderat (wasathiyyah) yang lebih maslahat. Apabila dilakukan dengan niat menutup pintu mafsadah (sadd al-dzarī‘ah), disertai prosedur kehati-hatian hukum (taḥaqquq al-ḥāl), dan ditujukan untuk menjaga maqāṣid al-syarī‘ah, terutama ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-nasl, dan al-‘ird. Dengan demikian, keputusan pencatatan nikah dalam hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun hukum positif, selama dimaksudkan untuk menghindari kerusakan nyata dan mencapai kemaslahatan sosial yang lebih besar. Pejabat KUA dapat menggunakan asas Maʿālāt al-Afʿāl sebagai dasar ijtihad institusional, yakni mempertimbangkan akibat buruk apabila pernikahan tidak dicatat. Maka pencatatan dapat ditetapkan dengan syarat verifikasi matang, seperti pemeriksaan medis, pernyataan ahli agama, atau bukti resmi administratif tentang putusnya hubungan suami-istri sebelumnya. Untuk penelitian selanjutnya dapat dilakukan penelitian lapangan dari sisi mantan suami dan istri. Juga studi banding antara kitab atau mazhab yang ada terkait masa syibhul ‘iddah lelaki.
Fahrul and Gunadi, “Implementation of Circular Letter of the Director General of Islamic Community Guidance No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Concerning the Waiting Period of Wife and Husband at KUA in Tasikmalaya City 2022–2023,” Ahwaluna: Journal of Islamic Family Law, vol. 5, no. 1, pp. 349–369, 2024, doi: 10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v5i1.372.
A. S. Syahrus, Menggugat Kepastian Hukum. Bandung, Indonesia: CV Mandar Maju, 2022. [Online]. Available: https://bacabuku.com/book/BK84083/hukum-menggugat-kepastian-hukum
S. Fattah, M. Bakry, M. Rauf, and A. A. Muhammad, “Iddah of Husband According to Circular Letter of the Director General of Islamic Community Guidance No. P-005/DJ.III.HK.00.7/10/2021,” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, vol. 6, no. 2, pp. 221–236, 2025, doi: 10.24252/qadauna.v6i2.54835.
M. A. Abdullah, “Iddah for Men from the Islamic Perspective,” Jurnal Ilmi, vol. 14, no. 1, pp. 1–19, 2024. [Online]. Available: https://www.unimel.edu.my/journal/index.php/JILMI/article/view/1785
Kristiawanto, Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Indonesia: Prenadamedia Group, 2022. [Online]. Available: https://books.google.co.id/books?id=dVW6EAAAQBAJ
M. H. Nasution, F. Ananda, and Nurasiyah, “Justice in the Maqasid Approach Al-Syariah,” Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, vol. 12, no. 1, pp. 1–20, 2025.
R. I. Putri and F. Suhadak, “Implementation of Syibhul Iddah in KUA Klojen District: A Study Based on the Circular Letter of the Ministry of Religious Affairs,” Sakina: Journal of Family Studies, vol. 9, no. 1, pp. 1–16, 2025, doi: 10.18860/jfs.v9i1.14174.
W. Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Jakarta, Indonesia: Gema Insani Press and Dar Al-Fikr, 2011.
Aisyah, R. Hidayati, Zufriani, and S. Nur, “Syibhul Iddah for Husband in the Perspective of Maqasid Al-Syariah,” Nur El-Islam: Journal of Islamic Education and Social Religious Studies, vol. 10, no. 1, 2023, doi: 10.51311/nuris.v10i1.491.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Akademika Pressindo, 1992.
Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia, “Circular Letter on Marriage During the Iddah Period,” No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021, 2021.
D. Pramana, A. Pancasilawati, and L. Y. Andar, “Comparison of the Concept of Syibhul Iddah in the Compilation of Islamic Law and the Circular Letter of the Director General of Islamic Community Guidance (Maqasid Syariah Perspective),” Maqasid: Journal of Islamic Law Studies, vol. 13, no. 1, pp. 29–43, 2024, doi: 10.30651/mqs.v13i1.22504.
S. E. Sumarta and Mardiyana, Sosiologi Hukum Islam. Indramayu, Indonesia: Penerbit Adab, 2022.
S. Rahma, “Juridical Analysis of the Legal Consequences of Interfaith Marriage in Indonesia According to Law No. 1 of 1974 as Amended by Law No. 16 of 2019,” Juridische Analysis Journal, vol. 2, no. 2, 2023, doi: 10.30606/joja.v2i02.2069.
H. Basri, Teori Maalaatul Afal. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2021.
H. Suleiman, “Fiqh Al-Maalat: An Analysis of Its Origin, Subsidiary and Application,” Malaysian Journal of Syariah Law, vol. 10, no. 2, pp. 26–37, 2022, doi: 10.33102/mjsl.vol10no2.368.
Al-Ghazali, Al-Mustashfa, vol. 1. Jakarta, Indonesia: Pustaka Al-Kautsar, 2022.
Mulyono, “Iddah of Pregnant Women Due to Zina According to the Hanbali School and the Compilation of Islamic Law,” Undergraduate Thesis, IAIN Curup, 2021.
Murdani, “Al-Darurah Tubih Al-Mahzurat (Emergency Conditions Permit Prohibited Matters),” Al-Mizan: Journal of Islamic Law and Islamic Economics, vol. 8, no. 1, pp. 100–117, 2021, doi: 10.54621/jiam.v8i1.120.