Angelika Giovani (1), Marcell William Sondang Hutagaol (2)
General Background Human trafficking constitutes a serious form of transnational organized crime that directly violates human rights and disproportionately targets vulnerable populations, particularly migrant workers. Specific Background In Southeast Asia, Myanmar—especially the Myawaddy region following the 2021 coup—has emerged as a hub for online scamming operations and forced labor exploitation involving Indonesian nationals. Knowledge Gap Despite extensive victim repatriation efforts, limitations remain in cross-border law enforcement due to the absence of bilateral extradition arrangements and ongoing political instability in Myanmar. Aims This study examines Indonesia’s juridical responses to trafficking cases involving Indonesian citizens in Myanmar by analyzing the fulfillment of legal elements under Law No. 21 of 2007 and the application of international criminal law principles. Results The findings demonstrate that the cases meet all constituent elements of trafficking, namely actus reus, means, and mens rea, enabling Indonesia to invoke active and passive nationality principles, supported by Mutual Legal Assistance, INTERPOL Red Notice mechanisms, and ASEAN cooperation frameworks. Novelty The study highlights the strategic reliance on regional and international legal instruments as substitutes for formal extradition in a conflict-affected jurisdiction. Implications Strengthening ASEAN commitments, advancing an ASEAN Extradition Treaty, and optimizing existing cooperative mechanisms are essential to reinforce cross-border accountability and protection of Indonesian victims of human trafficking.
Highlights:
Trafficking cases involving Indonesian citizens satisfied all statutory elements under national anti-trafficking law.
Active and passive nationality principles provide a legal basis for prosecution and victim protection beyond territorial limits.
Regional and international cooperation mechanisms function as critical alternatives amid absent bilateral extradition arrangements.
Keywords: Human Trafficking, Myanmar, Bilateral Cooperation
Praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisasi dan sistematis, di mana manusia diperlakukan sebagai komoditas untuk tujuan eksploitasi. Tindakan ini secara langsung melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kondisi sosial dan ekonomi lemah, seperti pekerja migran pencari kerja serta masyarakat dengan keterbatasan akses terhadap informasi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Palermo Protocol tahun 2000 mendefinisikan perdagangan orang sebagai rangkaian tindakan yang mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan individu dengan cara ancaman, kekerasan, atau bentuk paksaan lainnya, termasuk penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi rentan, serta pemberian atau penerimaan imbalan guna memperoleh persetujuan dari pihak yang menguasai orang lain, dengan tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi tersebut meliputi eksploitasi seksual, termasuk prostitusi, kerja atau layanan paksa, perbudakan maupun praktik yang menyerupai perbudakan, serta pengambilan organ tubuh. Selain dieksploitasi secara seksual, korban perdagangan orang juga kerap dipekerjakan sebagai buruh dengan upah yang tidak layak, dan mayoritas berasal dari wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi [1].
Protocol Palermo yang disahkan pada 15 November 2000 dan mulai diberlakukan pada Desember 2003 merupakan instrumen hukum internasional pertama yang bersifat mengikat serta memuat definisi perdagangan orang yang disepakati secara global. Perumusan definisi tersebut bertujuan untuk mendorong keselarasan pendekatan antarnegara dalam menetapkan tindak pidana perdagangan orang dalam hukum nasional, sehingga dapat menunjang kerja sama internasional yang efektif dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus perdagangan orang. Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terdapat tiga unsur utama yang harus diperhatikan, yaitu unsur proses, cara, dan tujuan [2].
Kawasan Asia Tenggara tercatat sebagai salah satu episentrum terbesar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat global, dengan kontribusi sekitar 60–70 persen dari total kasus dunia, di mana sekitar 90 persen korbannya terdiri atas perempuan dan anak-anak. Myanmar, terutama wilayah Myawaddy yang berbatasan langsung dengan Thailand, pascakudeta tahun 2021 berkembang menjadi pusat jaringan online scamming dan eksploitasi kerja paksa, yang telah menjebak ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) [3]. Data Kementrian Luar Negeri RI mencatat 525 WNI diduga korban TPPO di Myawaddy per Maret 2025, dengan total 1,235 WNI menjadi korban TPPO di ASEAN periode 2024-2025 [4]. Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 WNI dalam dua tahap (400 orang pada 18 Maret 2025 dan 154 orang pada 19 Maret 2025) [5], ditambah 699 WNI kumulatif hingga Maret 2025, melalui evakuasi dari daerah konflik Myawaddy ke Mae Sot (Thailand) lalu Bangkok [6].
Faktor pendorong mencakup kemiskinan, globalisasi, dan rendahnya akses Pendidikan yang dimanfaatkan sindikat melalui penipuan daring menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Korban mengalami eksploitasi ekstrem seperti pemukulan, penyetruman, dan kerja paksa 24 jam dalam sindikat penipuan online [7]. Kondisi politik Myanmar pasca-kudeta menghambat penegakan hukum lintas batas, sementara tidak adanya perjanjian ekstradisi formal memaksa Indonesia mengandalkan asas nasionalitas aktif dan pasif, Red Notice Interpol, asas resiprositas, serta kerjasama ASEAN (ACTIP, Deklarasi Labuan Bajo) dan juga IOM dengan UNODC.
Upaya Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2007, gugus tugas lintas kementrian (Kemlu, KemenP2MI, Polri, Kemenko Polkam), dan diplomasi bilateral belum sepenuhnya efektif akibat kendala yurisdiksi, zona konflik, dan prinsip non-intervensi ASEAN. Oleh karena itu, penelitian ini menganalissi yuridis normative Upaya Indonesia dalam memberantas TPPO Myanmar untuk memperkuat komitmen regional [8].
Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana bentuk upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kajian ini menelaah langkah-langkah preventif, represif, dan diplomatik yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia, termasuk kerja sama internasional, perlindungan dan pemulangan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku, guna menilai efektivitas kebijakan dan mekanisme yang diterapkan dalam menangani kasus TPPO lintas negara tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendektana normative ini dipilih karena permasalahan yang dikaji akan menggunakan perundang-undangan, folosifis, dan menganalisis studi kasus yang relevan dalam konteks tindak pidana perdagangan orang lintas negara.
Pendekatan yang digunakan yaitu:
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang relevan sesuai dengan hierarkinya mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, dan lain sebagainya.
2. Pendekatan Filosofis (Philosophical Approach)
Pendekatan filosofis ini untuk memahami nilai-nilai dasar kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan terhadap korban tindak pidana perlindungan korban, dan juga menelaah asas-asas hukum yang melandasi perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan filosofis ini juga menelaah bagaimana pemidanaan dalam perkara perdagangan orang, apakaj hukuman yang dilayangkan telah memenuhi tujuan pemidanaan, yaitu aspek pembalasan (retributive), pencegahan (deterrence), rehabilitasi, serta perlindungan terhadap korban.
3. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan ini menganalisis kasus yang relevan dengan kasus perdagangan orang yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar
Perdagangan orang atau human trafficking merujuk pada seluruh rangkaian tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pengangkutan baik di dalam negeri maupun lintas negara, pembelian, penjualan, pemindahan, pengiriman, hingga penerimaan seseorang yang dilakukan melalui penipuan atau tekanan, termasuk ancaman maupun penggunaan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik jeratan utang [9]. Berdasarkan pengertian perdagangan orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 angka 7 sebagaimana telah diuraikan, perdagangan orang mengandung sejumlah unsur yang terdapat dalam kasus antara Indonesia dengan Myanmar, yaitu [10]:
1. Unsur Actus Reus: Suatu tindakan atau perbuatan yaitu perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan orang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU TPPO, kasus Indonesia dengan Myanmar ini memenuhi unsur ini karena sasaran para pelaku untuk bekerja adalah menjerat para korban dengan cara menawarkan pekerjaan yang menjanjikan menggunakan sebuah iklan melalui internet ataupun brosur yang didapat dari korban di suatu tempat tertentu. Disebutkan juga bahwa korban korbannya sering direkrut dengan sebuah janji pekerjaan, yaitu diberikan gaji besar, bonus liburan di Myanmar maupun luar negeri, tetapi pada kenyataannya korban dipaksa untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif, seperti bekerja tanpa batas waktu lalu mendapat bayaran yang tidak setimpal dengan pekerjaan yang diampu, lalu tidak adanya istirahat dalam kurun waktu kerja yang lama [11].
Korban yang memberikan kesaksian terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Myawaddy, Myanmar, terhadap korban bernama Noviana Indah Susanti. Perekrutan dilakukan melalui tawaran kerja palsu bergaji tinggi, sementara pengangkutan dilakukan secara terorganisir lintas negara. Setibanya di Myanmar, korban kemudian ditampung dan ditempatkan pada sebuah perusahaan penipuan daring yang memaksanya mengelola puluhan akun media sosial untuk menipu warga negara asing [12].
Nurmaya mengatakan suaminya pun menjadi sindikat penipuan online. Suaminya mendapat tawaran pekerjaan dari temannya pada Juni 2022, temannya mengatakan ada pekerjaan di bidang IT (teknologi informasi) dengan iming-iming gaji 10-20 juta. Suami Nurmaya ini bekerja selama 17 jam dalam 1 hari untuk menjalankan skema eksploitasi kerja paksa daring dan apabila tidak memenuhi target, ia akan dihukum [13].
Unsur actus reus ini relevan dengan pasal 2 UU 21/2007 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
2. Unsur Means: Cara/Sarana (Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang.)
Berdasarkan UU TPPO, unsur means dalam kasus ini terpenuhi melalui penipuan daring dan kekerasan fisik. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan media sosial, internet, serta jaringan lintas negara untuk merekrut dan memperdagangkan para korban. Pada laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020, penggunaan kekerasan serta intimidasi untuk mempertahankan kontrol atas korban, pelaku juga menggunakan kekerasan fisik, ada ancaman penahanan dokumen dan bahkan pelaku akan mengintimidasi psikologis para korban dalam konteks eksploitasi kerja paksa daring.
Pada Oktober 2022, seorang individu berinisial NIS menerima tawaran pekerjaan sebagai customer service di Thailand melalui modus penipuan daring. Namun, alih-alih ditempatkan di negara tersebut, NIS justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa terlibat dalam kejahatan online scamming sebagai bagian dari praktik eksploitasi kerja paksa berbasis daring. Selama berada di lokasi tersebut, NIS menyaksikan berbagai tindakan penyiksaan terhadap para korban, di mana satu orang dapat dianiaya secara bersamaan oleh delapan hingga sepuluh pelaku tanpa mampu melakukan perlawanan. Bentuk kekerasan yang digunakan meliputi alat setrum, rotan, dan pipa, yang menyebabkan luka berat pada tubuh korban hingga memunculkan memar berwarna hitam keunguan [14].
Unsur means ini secara khusus memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 21/2007. Pasal 3 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
3. Unsur Mens Rea: Untuk tujuan keuntungan pihak yang memperdagangkan orang tersebut dalam berbagai kegiatan, misalnya eksploitasi seksual, pengedar narkoba atau obat-obatan, kerja paksa, dan lainnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), unsur mens rea atau tujuan eksploitasi dalam perkara ini terpenuhi secara nyata melalui praktik eksploitasi kerja paksa berbasis daring. Eksploitasi dalam konteks ini dipahami sebagai tindakan yang dapat terjadi baik dengan maupun tanpa persetujuan korban. Setelah korban dipindahkan atau ditransfer ke sejumlah negara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kemudian dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi maupun seksual. Selain itu, laporan Human Rights Watch mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami pekerja di sektor industri perikanan Myanmar, termasuk praktik penyiksaan serta situasi kerja yang menyerupai perbudakan atau kerja paksa. Para pekerja tersebut dipaksa bekerja hingga sekitar 20 jam per hari tanpa menerima upah yang layak [11].
Ada 20 Warga Negara Indonesia yang diharuskan mengumpulkan kontak calon korban sesuai target per harinya. Target 20 orang ini adalah warga negara Amerika, Kanada, dan Australia. Mereka bekerja 18 jam perhari, jika tidak terpenuhi hukuman sudah menanti. Hukuman yang dijatuhkan kepada korban berupa hukuman fisik, antara lain penganiayaan menggunakan alat setrum serta pemberian hukuman fisik berlebihan seperti lari sebanyak 20 putaran, squat jump hingga 200 kali, jalan bebek sebanyak 20 putaran, dan push-up hingga 200 kali. Hukuman tersebut diterapkan apabila dalam kurun waktu lima hingga tujuh hari korban tidak berhasil memperoleh jumlah nomor kontak sesuai target yang ditetapkan [14].
Unsur mens rea ini memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 21/2007 yang mendefinisikan eksploitasi sebagai: “Tindakan tersebut yang dilakukan dengan atau tanpa adanya persetujuan dari korban dan mencakup berbagai bentuk eksploitasi, antara lain namun tidak terbatas pada praktik pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan maupun bentuk-bentuk lain yang menyerupai perbudakan, penindasan, pemerasan, serta pemanfaatan fisik dan seksual, termasuk organ reproduksi. Selain itu, eksploitasi juga meliputi tindakan pemindahan atau transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh secara melawan hukum, serta pemanfaatan tenaga atau kemampuan individu oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan, baik yang bersifat materiil maupun immateriil.”
4. Penerapan Sanksi beserta Asas-Asas Hukum Pidana Internasional
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beserta sanksinya, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut [15]:
a. TPPO Umum (Pasal 2): Meliputi aktivitas perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia. Pelaku dipidana penjara dan denda Rp120 juta – 600 juta.
b. TPPO dengan cara memasukkan korban ke Indonesia (Pasal 3): Termasuk membawa seseorang ke wilayah Indonesia untuk dieksploitasi di Indonesia atau negara lain. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara dan denda Rp.120 juta-600 juta.
c. TPPO dengan cara membawa WNI ke luar negeri (Pasal 4): Pelaku yang membawa WNI keluar wilayah RI untuk dieksploitasi dikenai pidana 3-15 tahun dengan Rp120 juta-600 juta.
d. Eksploitasi anak melalui adopsi ilegal (Pasal 5): Pengangkatan anaka yang disertai janji atau pemberian tertentu dengan tujuan eksploitasi dapat dipidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-600 juta.
e. Pengiriman anak untuk tujuan eksploitasi (Pasal 6): Mengirim anak ke dalam atau luar negeri dengan cara apa pun yang berujung pada eksploitasi dipidana 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-600 juta.
f. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat (Pasal 7): Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan hingga menyebabkan TPPO dikenakan sanksi ditambah 1/3 dari ancaman pidana pasal-pasal terkait.
g. Percobaan menggerakkan orang lain (Pasal 8): Mengajak atau menggerakkan orang lain melakukan TPPO, meskipun tidak terjadi dapat dipidana 1-6 tahun penjara.
h. Membantu atau mencoba melakukan TPPO (Pasal 10): Pembantuan atau percobaan melakukan TPPO dikenai pidana yang sama seperti pelaku utama.
i. Perencanaan atau permufakatan jahat (Pasal 11): Merencanakan atau bersepakat melakukan TPPO dipidana sama dengan pelaku tindak pidana dalam Pasal 2-6.
j. Pemanfaatan Korban TPPO (Pasal 12): Menggunakan korban TPPO untuk hubungan seksual, mempekerjakan korban dalam eksploitasi lanjutan, atau mengambil keuntungan dari TPPO dikenai pidana yang sama sebagaimana Pasal 2-6.
Dalam konteks kasus Indonesia-Myanmar, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan terutama Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 menjadi sangat relevan, karena mencakup perbuatan membawa WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi, sebagaimana terjadi pada korban yang dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar.
5. Asas Hukum Pidana Internasional dalam Penegakan Hukum Kasus TPPO Indonesia-Myanmar
Pemenuhan seluruh unsur TPPO dalam kasus Indonesia-Myanmar memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan sanksi terhadap para pelaku melalui penerapan berbagai asas hukum pidana internasional.
a. Asas Nasionalitas Aktif
Indonesia menerapkan asas nasionalitas aktif atau asas personalitas. Berdasarkan Pasal 5 KUHP atau Pasal 8 UU 1/2023, pelaku TPPO WNI yang melakukan kejahatan di Myanmar tetap dapat dituntut dan diadili di Indonesia [16]. Asas ini sangat penting mengingat banyak pelaku yang merupakan warga negara Indonesia terlibat dalam jaringan perdagangan orang baik sebagai perekrut, pengirim, maupun koordinator di Myanmar.
Penerapan asas nasionalitas aktif dapat dilihat, antara lain, dalam penetapan seorang Warga Negara Indonesia berinisial HR (27) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia. HR, yang sebelumnya termasuk dalam sekitar 400 WNI korban TPPO yang telah dipulangkan, diduga kuat justru berperan sebagai pihak perekrut. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban kemudian dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam. Kendati perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, HR tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp600 juta [17].
b. Asas Nasionalitas Pasif
Selain asas nasionalitas aktif, Indonesia juga memiliki kewenangan untuk menerapkan asas nasionalitas pasif dalam perkara yang melibatkan Warga Negara Indonesia sebagai korban. Dalam perspektif hukum internasional, suatu negara berhak menjalankan yurisdiksi terhadap warga negara asing yang melakukan perbuatan yang merugikan negara tersebut atau warga negaranya, meskipun tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah teritorialnya. Prinsip ini dikenal sebagai asas nasionalitas pasif, yang bertujuan melindungi kepentingan serta keamanan negara dan warga negaranya. Berdasarkan asas tersebut, Indonesia tetap mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku tindak pidana, sekalipun perbuatan tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia, seperti di Myanmar, selama korban merupakan WNI. Penerapan asas ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konteks tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa WNI di Myanmar, asas nasionalitas pasif menjadi sangat relevan karena memberikan dasar bagi Indonesia untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang berada di luar negeri [18].
Namun, penerapan asas asas tersebut memerlukan dukungan dari mekanisme kerja sama internaional, seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi, untuk mengadili pelaku yang berada di luar yurisdiksi nasional. Indonesia dengan Myanmar telah terlibat hubungan diplomatik sejak tahun 1949. Hubungan antara Indonesia dan Myanmar telah berkembang pesat sejak Myanmar menjadi anggota ASEAN pada tahun 1997 [19]. Indonesia dan Myanmar telah menjalin perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang berfungsi sebagai instrumen hukum penting bagi negara-negara anggota ASEAN dalam memperkuat kerja sama dan kapasitas penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana [20], [21]. Namun yang disayangkan Indonesia dengan Myanmar tidak memiliki perjanjian ekstradisi bilateral. Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki perjanjian dengan 6 negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Singapura [22]. Dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi bilateral ini Indonesia tidak dapat mengekstradisi pelaku yang berada di Myanmar. Pelaku tersebut hanya bisa tertangkap dan diadili apabila berada di negara ketiga yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
c. Red Notice sebagai Mekanisme Alternatif
Sebagai mekanisme alternatif untuk menangkap pelaku yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, pemerintah dapat memanfaatkan instrumen Red Notice dari INTERPOL. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan INTERPOL. INTERPOL merupakan kepanjangan dari Internasional Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang memfasilitas kerja sama penegakan hukum lintas negara. Organisasi ini berfungsi sebagai koordinasi antara lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam menangani kejahatan transnasional [23].
Red Notice merupakan permintaan resmi yang diterbitkan oleh INTERPOL kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melakukan pelacakan, pencarian, serta penahanan sementara terhadap individu yang sedang diburu, guna menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau langkah hukum lain yang sejenis [24]. Sebagai gambaran, pada tahun 2019 saja, INTERPOL telah menerbitkan sebanyak 13.377 Red Notice untuk berbagai kasus kejahatan di seluruh dunia. Istilah “Red Notice” terdiri dari dua kata yaitu, “red” yang berarti warna merah (menandakan tingkat keseriusan dan urgensi), dan “notice” yang berarti pemberitahuan atau notifikasi. Menurut Black’s Law Dictionary (1999), kata “notice” dapat diartikan sebagai “pemberitahuan hukum yang disyaratkan oleh undang-undang atau perjanjian, atau diberikan melalui operasi hukum sebagai akibat dari suatu fakta; pengakuan hukum yang pasti, baik aktual maupun konstruktif, mengenai hak atau kepemilikan yang ada” [25].
INTERPOL mendefinisikan Red Notice sebagai permohonan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak keberadaan dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang sedang menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau prosedur hukum lain yang sejenis. Dari sisi fungsional, Red Notice berperan sebagai sarana pemberitahuan kepada kepolisian internasional mengenai individu yang berstatus buronan lintas negara. Dengan demikian, Red Notice dapat dipahami sebagai sistem peringatan global yang menginformasikan kepada seluruh negara anggota INTERPOL bahwa seseorang tengah secara aktif dicari untuk kepentingan penegakan hukum [26].
Penerbitan red notice tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Aturan INTERPOL tentang Pemrosesan Data (Rules on the Processing of Data/RPD). Pada tersebut menetapkan bahwa red notice hanya dapaat diterbitkan apabila tindak pidana yang menjadi dasar permintaan merupakan kejahatan hukum umum yang serius (serious ordinary law crime). Perlu dipahami dengan jelas bahwa red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional (international arrest warrant). Red Notice lebih tepat dipahami sebagai pemberitahuan atau alert internasional tentang orang yang paling dicari diseluruh dunia [27].
Artinya, Red Notice tidak mewajibkan negara anggota INTERPOL untuk langsung menangkap pelaku, akrena keputusan penahanan tetap bergantung pada hukum nasional dan kebijakan imigrasi masing-masing negara. Meski demikian, Red Notice tetap memiliki kekuatan yang efektif karena Red Notice tercatat dalam database globab INTERPOL yang diakses oleh 196 negara, terintegrasi dengan sistem imigrasi internasional, membatas mobilitas pelaku, serta meningkatkan peluang penangkapan di negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia [27].
Dalam konteks kasus TPPO Myanmar-Indonesia, Red Notice menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketiadaan perjanjian ekstradisi bilateral. Mekanisme ini memungkinkan penangkapan pelaku jika berpindah ke negara yang kooperatif, menekan jaringan sindikat secara internasional, dan memperkuat koordinasi Polri dengan Kepolisian negara lain melalui INTERPOL. Dengan demikian, Red Notice berfungsi sebagai alternatif penegakan hukum lintas negara, meski tidak sepenuhnya menggantikan mekanisme ekstradisi.
Namun, pelaksanaan Red Notice di Myanmar menghadapi berbagai kendala. Meskipun Indonesia secara hukum dapat mengajukannya melalui INTERPOL, implementasinya sulit karena kondisi politik pascakudeta 2021 yang tidak stabil, lembaga penegak hukum berada di bawah kendali junta militer, dan rendahnya kerja sama internasional Mynmar, terutama dalam kasus yang melibatkan warga asing. Akibatnya, efektivitas Red Notice di Myanmar sangat terbatas tanpa adanya stabilitas politik dan komitmen kerja sama dari pemerintah setempat.
Meskipun demikian, Red Notice tetap direkomendasikan sebagai instrumen alternatif yang dapat dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan tekanan internasional terhadap pelaku TPPO. Penerbitan Red Notice dapat memperluas jangkauan penegakan hukum lintas negara dan membatasi mobilitas pelaku, terutama jika mereka berpindah ke negara ketiga yang memiliki kerja sama lebih baik dengan Indonesia dan INTERPOL.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan Warga Negara Indonesia di Myanmar telah memenuhi seluruh unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, baik unsur actus reus, means, maupun mens rea. Terpenuhinya unsur-unsur tersebut memberikan landasan yuridis yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan penegakan hukum serta menjatuhkan sanksi pidana, termasuk melalui penerapan asas nasionalitas aktif maupun asas nasionalitas pasif.
1. Kerja Sama Bilateral Indonesia-Myanmar dalam Penanganan TPPO
Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah diplomasi bilateral dengan Myanmar guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan Warga Negara Indonesia. Upaya perlindungan yang ditempuh antara lain meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, koordinasi dengan otoritas setempat, serta kerja sama dengan lembaga internasional, seperti International Organization for Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process yang berkedudukan di Bangkok [28]. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memainkan peran kunci dalam pendataan korban, negoisasi dengan otoritas setempat, serta fasilitasi evakuasi dari wilayah konflik seperti Myawaddy menuju Maesot (Thailand), lalu diterbangkan ke Indonesia [29].
Kantor Atase Pertahanan RI di Myanmar juga pernah terlibat langsung dalam operasi penyelamatan dan penjemputan WNI dari wilayah Laukkaing, Shan State, yang menjadi salah satu basis perusahaan online scam [30]. Pendekatan formal dan informal terus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban. Hingga tahun 2025, upaya KBRI telah membuahkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri berhasil memfasilitasi pemulangan sebanyak 92 Warga Negara Indonesia, sedangkan pada periode Januari hingga Februari 2025 tercatat sebanyak 174 WNI telah direpatriasi. Secara kumulatif, pemerintah Indonesia telah menangani lebih dari 6.800 kasus tindak pidana perdagangan orang yang tersebar di sepuluh negara berbeda [31]. Proses repatriasi tersebut dilaksanakan dengan dukungan Kementerian Luar Negeri serta peran aktif Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok [32].
2. Potensi Penerapan Asas Resiprositas (Asas Timbal Balik) dalam Kerja Sama Penegakan Hukum TPPO
Asas resiprositas, yang juga dikenal sebagai asas resiprokal atau asas timbal balik, merupakan prinsip yang menegaskan bahwa suatu negara yang mengharapkan perlakuan tertentu dari negara lain berkewajiban memberikan perlakuan yang setara kepada negara tersebut. Dalam ranah hukum diplomatik, asas ini menempati kedudukan penting sebagai asas hukum umum yang menjadi dasar pembentukan norma dalam perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Penerapan asas resiprositas mencerminkan pengakuan terhadap kedaulatan hukum setiap negara serta menegaskan prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, termasuk bagi Indonesia sebagai negara yang berdaulat [33].
Dalam konteks penanganan kasus TPPO Indonesia-Myanmar, asas resiprositas menjadi landasan penting mengingat kedua negara belum memiliki perjanjian bilateral khusus mengenai ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) dalam kasus TPPO. Salah satu bentuk kerja sama internasional yang dapat dimanfaatkan dalam penegakan hukum serta pertukaran informasi antarnegara adalah mekanisme bantuan timbal balik dalam perkara pidana[34]. Salah satu contoh konkret penerapan asas resiprositas oleh Indonesia adalah pemulangan tersangka Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun melalui Letter of Kredit (L/C) fiktif. Maria melarikan diri ke Serbia dan menjadi buronan selama 17 tahun. pada 16 Juli 2019, Serbia menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia pada 9 Juli 2020, meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi formal. Pemulangan ini murni didasarkan pada asas resiprositas, yakni Serbia bersedia menyerahkan Maria karena Indonesia pernah memberikan perlakuan serupa terhadap warga Serbia pada 2015 [35]. Kasus ini menjadi gambaran bagaimana asas resiprositas dapat diterapkan meskipun tanpa perjanjian formal.
Dalam konteks kasus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Indonesia memiliki potensi untuk menerapkan asas resiprositas guna meminta ekstradisi terhadap pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang berperan sebagai perekrut atau pengendali jaringan, sebagaimana keberhasilan penerapan asas tersebut dalam perkara Maria Pauline Lumowa dengan Serbia. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat implementasi konkret asas resiprositas dalam penanganan kasus yang melibatkan Myanmar. Penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain karena proses pemulangan WNI dilakukan dari wilayah konflik, melibatkan lintas batas antara Myanmar dan Thailand, serta memerlukan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Thailand dan sejumlah unsur pemerintah Myanmar yang berperan dalam memfasilitasi proses repatriasi [5].
3. Kerja Sama Regional Melalui Kerangka ASEAN
Dalam konteks regional, Indonesia aktif mendorong kerja sama ASEAN untuk menangani TPPO. Meskipun Indonesia dan Myanmar tidak memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang mengikat, koordinasi penanganan kasus perdagangan orang tetap dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama regional di bawah kerangka ASEAN, khususnya melalui Labuan Bajo Declaration yang diadopsi pada ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 pada 20-23 Agustus 2023 di Labuan Bajo, Indonesia. Deklarasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan kerja sama regional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional serta memberi perhatian khusus pada perlindungan saksi dan korban agar memperoleh keadilan dan perlakuan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia [36].
Labuan Bajo Declaration menghasilkan empat kesepakatan utama yang menjadi fondasi kerja sama regional dalam upaya penanggulangan perdagangan orang. Pertama, Labuan Bajo Declaration on Advancing Law Enforcement Process in Combating Transnational Crime, yang bertujuan memperkuat koordinasi antarnegara anggota ASEAN dalam penegakan hukum guna mengantisipasi perkembangan modus dan pola kejahatan transnasional di masa mendatang. Kedua, ASEAN Declaration on Strengthening Cooperation in Protecting Witnesses and Victims of Transnational Crime, yang mengatur mekanisme perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban kejahatan lintas negara agar memperoleh keadilan serta perlakuan yang layak tanpa mengalami reviktimisasi maupun stigmatisasi. Ketiga, ASEAN Declaration on Developing Regional Early Warning and Early Response (EWER) Capability to Prevent and Counter Radicalisation and Violent Extremism (PCRVE), yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas deteksi dini dan respons cepat terhadap ancaman radikalisasi dan ekstremisme kekerasan yang kerap berkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisir, termasuk perdagangan orang. Keempat, ASEAN Declaration on Combating Arms Smuggling, yang menekankan penguatan kerja sama regional dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan senjata ilegal di kawasan Asia Tenggara yang sering kali terhubung dengan aktivitas sindikat kejahatan transnasional [36].
Indonesia turut mengusulkan Declaration on the Elimination of Human Trafficking Resulting from the Abuse of Technology untuk diadopsi sebagai salah satu dokumen hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. Deklarasi tersebut telah disepakati oleh sepuluh negara anggota ASEAN, di mana para pemimpin regional menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum serta lembaga terkait. Selain itu, ASEAN memiliki instrumen hukum regional yang penting, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), yang menegaskan komitmen bersama negara-negara anggota dalam menangani TPPO, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi. Implementasi ACTIP mencakup upaya identifikasi pelaku dan calon korban, penelusuran faktor-faktor penyebab terjadinya TPPO, penguatan kerja sama lintas batas (joint cooperation), serta pertukaran informasi antarnegara terkait kasus perdagangan orang.
Sebagai Ketua ASEAN tahun 2023, Indonesia menunjukkan inisiatif yang kuat dengan menempatkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu agenda prioritas. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tersebut diarahkan untuk menyepakati penguatan kerja sama regional dalam pemberantasan TPPO, termasuk melalui adopsi dokumen kerja sama terkait penanggulangan perdagangan orang yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengajak para menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong implementasi komitmen yang tertuang dalam Leaders’ Declaration, serta memastikan terlaksananya upaya pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku, dan perlindungan bagi korban [37]. Selain itu, Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara telah meratifikasi sejumlah kerangka hukum regional, seperti ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP). Namun demikian, penyelesaian dan pengesahan ASEAN Extradition Treaty masih diperlukan guna melengkapi mekanisme pemberantasan kejahatan transnasional secara komprehensif [38].
4. Kerja Sama dengan Organisasi Internasional
a. Internasional Organization for Migration (IOM)
Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration—IOM) memiliki peran strategis dalam mendukung upaya Indonesia dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). IOM Indonesia berkomitmen untuk mendorong prinsip migrasi yang aman, tertib, dan manusiawi yang memberikan manfaat bagi para migran maupun masyarakat luas. Sebagai organisasi antarpemerintah, IOM bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam menyusun publikasi berjudul Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, IOM berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan instansi pemerintah dalam mengembangkan program EMPOWER, yang bertujuan mencegah terjadinya perdagangan orang serta meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada korban. IOM juga menyediakan dukungan teknis dalam proses identifikasi korban, pemulihan, serta reintegrasi sosial [39].
Selain itu, IOM juga berkontribusi dalam upaya pencegahan serta peningkatan kesadaran publik melalui pemanfaatan media, salah satunya dengan memproduksi film pendek berjudul Through the Screen. Film ini menggambarkan bagaimana generasi muda dapat terjerumus ke dalam praktik perdagangan orang dan mengalami eksploitasi kerja paksa di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara. Secara daring, film tersebut telah ditonton lebih dari 22.000 kali, sementara kampanye diseminasinya tercatat telah menjangkau lebih dari 3 juta pengguna di berbagai platform media sosial [40].
b. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime—UNODC) mendorong Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. UNODC menekankan pentingnya pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan di luar kawasan ASEAN, khususnya terkait mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi dalam perkara TPPO. Menurut UNODC, penguatan kerja sama lintas negara menjadi krusial dalam menangani kejahatan terhadap tenaga kerja di sektor kelautan, mengingat tindak pidana tersebut bersifat lintas batas dan tidak terbatas pada satu yurisdiksi, sehingga diperlukan kerangka hukum internasional yang memungkinkan penangkapan serta pemidanaan pelaku secara efektif [41].
UNODC menyelenggarakan pertemuan Emergency Response Network (ERN) ke-5 pada Juli 2025 di Mae Sot, Thailand, yang mempertemukan 25 petugas penegak hukum garis depan dari Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam untuk berbagi informasi tentang tren perdagangan orang dan mendukung penanganan kasus aktif. UNODC mengorganisir pertemuan para pejabat penegak hukum senior dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk merencanakan respons bersama terhadap kasus perdagangan orang dan penyelundupan migran [42].
5. Kerja sama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan lembaga koordinatif utama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Gugus tugas ini melibatkan berbagai kementerian serta lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara terpadu. Lingkup tugasnya mencakup kegiatan advokasi, sosialisasi, dan pelatihan, serta penguatan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional dalam pemberantasan TPPO. Selain itu, gugus tugas berperan dalam pemantauan pelaksanaan perlindungan terhadap korban, termasuk proses rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial, serta pengawasan terhadap perkembangan penegakan hukum. Di samping itu, lembaga ini juga diwajibkan menyusun laporan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh program penanganan TPPO guna memastikan efektivitas dan keterarahannya.
Sebagai contoh konkret, dibentuk Gugus Tugas Khusus di Provinsi Sumatra Utara yang menangani pemulangan sebanyak 141 korban TPPO dari Myanmar pada Maret 2025. Gugus tugas di tingkat daerah tersebut berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin perlindungan serta mendukung proses reintegrasi korban ke daerah asal [43].
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang serius dan berdampak langsung pada pelanggaran hak asasi manusia, dengan kawasan Asia Tenggara berperan sebagai salah satu pusat utama secara global, menyumbang sekitar 60–70 persen dari total kasus dunia. Perkara tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Warga Negara Indonesia di Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy, menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yakni perekrutan melalui modus penawaran kerja fiktif (actus reus), penggunaan penipuan daring dan kekerasan fisik sebagai sarana (means), serta tujuan eksploitasi berupa kerja paksa dalam jaringan penipuan daring dengan jam kerja ekstrem antara 18 hingga 24 jam yang disertai tindakan penyiksaan (mens rea). Situasi politik Myanmar pascakudeta tahun 2021 semakin memperburuk kondisi tersebut dengan terbentuknya wilayah konflik yang dimanfaatkan sebagai basis operasi sindikat perdagangan orang.
Dalam menghadapi kasus ini, Indonesia menerapkan asas nasionalitas pasif sebagai dasar perlindungan hukum bagi WNI yang menjadi korban di luar negeri. Namun, ketiadaan perjanjian ekstradisi bilateral dengan Myanmar menjadi salah satu hambatan utama dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Meskipun demikian, melalui upaya diplomasi bilateral yang dilakukan oleh KBRI di Yangon dan Bangkok, Indonesia berhasil memfasilitasi pemulangan sebanyak 554 WNI pada Maret 2025 dengan dukungan organisasi internasional seperti IOM dan mekanisme kerja sama Bali Process. Di tingkat regional, Indonesia berperan aktif memimpin penguatan kerja sama melalui Labuan Bajo Declaration tahun 2023, serta mendorong implementasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) dan percepatan penyelesaian ASEAN Extradition Treaty. Dukungan teknis juga diperoleh melalui kerja sama dengan IOM, antara lain melalui program EMPOWER dan kampanye peningkatan kesadaran publik, serta dengan UNODC melalui Emergency Response Network. Sementara itu, di tingkat nasional, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berperan sebagai koordinator utama dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pemulihan korban.
Meskipun memiliki kerangka hukum komprehensif dengan sanksi 3-15 tahun penjara dan denda Rp120-600 juta, efektivitas penegakan hukum terkendala oleh ketiadaan perjanjian ekstradisi, zona konflik, prinsip non intervensi ASEAN, dan ketidakstabilan politik Myanmar. Pemberantasan tuntas sindikat TPPO memerlukan finalisasi perjanjian ekstradisi ASEAN, pemanfaatan Red Notice INTERPOL untuk melacak pelaku lintas negara, penerapan asas resiprositas dalam kerja sama ekstradisi sebagaimana pernah berhasil diterapkan Indonesia dengan Serbia, peningkatan kapasitas investigasi kejahatan siber, penguatan detekti dini di perbatasan, serta komitmen politik regional yang lebih kuat untuk memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia dalam kejahatan transnasional terorganisir.
I. Indarto, “The Role of the International Organization for Migration Thailand in Handling Human Trafficking Crimes at the Thailand–Myanmar Border in 2022,” TRANSBORDERS International Relations Journal, vol. 6, no. 2, pp. 23–36, 2023, doi: 10.23969/transborders.v6i2.10356.
La Strada International, “International Legal Framework: United Nations,” La Strada International, Brussels, Belgium. [Online]. Available: https://www.lastradainternational.org/legal-framework-human-trafficking/
CNN Indonesia, “1,235 Indonesian Citizens Become Victims of Human Trafficking in ASEAN, Highest in Myanmar,” CNN Indonesia, Jakarta, Indonesia, Apr. 2025. [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250429052304-92-1223687/1235-wni-jadi-korban-perdagangan-orang-di-asean-tertinggi-di-myanmar
DetikNews, “Latest Data: 525 Indonesian Citizens Allegedly Victims of Human Trafficking in Myanmar,” DetikNews, Jakarta, Indonesia, Mar. 6, 2025. [Online]. Available: https://news.detik.com/berita/d-7810335/data-terbaru-525-wni-diduga-jadi-korban-tppo-di-myanmar
Ministry of State Secretariat of the Republic of Indonesia, “Government Repatriates 554 Indonesian Citizens Victims of Human Trafficking in Myanmar,” Jakarta, Indonesia, Mar. 18, 2025. [Online]. Available: https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_pulangkan_554_wni_korban_tppo_di_myanmar
Metro TV News, “Police: A Total of 699 Indonesian Citizens Victims of Human Trafficking from Myanmar Repatriated,” Metro TV News, Jakarta, Indonesia, Mar. 21, 2025. [Online]. Available: https://www.metrotvnews.com/read/b2lCpovP-polri-total-699-wni-korban-tppo-myanmar-dipulangkan-ke-tanah-air
A. Putri and H. Prasetyo, “Legal Protection for Indonesian Citizens as Victims of Human Trafficking Abroad,” Media Hukum Indonesia, vol. 2, no. 2, 2024, doi: 10.5281/zenodo.12548815.
C. M. Sitinjak, S. M. D. Kurniawan, and S. Paramahita, “ASEAN Efforts in Combating Human Trafficking in Southeast Asia,” Jurnal Pena Wimaya, vol. 2, no. 2, 2022, doi: 10.31315/jpw.v2i2.7183.
Y. A. Serah, T. Hastian, and A. Nugraha, “Strengthening Community Roles in Preventing Human Trafficking Crimes,” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 7, no. 11, pp. 4216–4220, 2024.
S. W. Gumbira, “Legal Instrument Harmonization in Combating Human Trafficking Crimes in ASEAN,” in Proceedings of the INDOCOMPAC National Seminar, Indonesia, 2016.
I. H. W. Yesaya, O. C. S. Roberto, and H. J. D. E. F. Christin, “The Role of the Indonesian Government in Handling Indonesian Victims of Human Trafficking in Myanmar (2019–2023),” Journal of Niara Universitas Lancang Kuning, vol. 17, no. 2, pp. 553–561, 2024, doi: 10.31849/niara.v17i2.23160.
B. N. I. Singgih and Viriya, “Testimony of Indonesian Citizens Victims of Human Trafficking Surviving as Scammers in Myanmar Conflict Zones,” BBC Indonesia, London, UK, Sep. 20, 2023. [Online]. Available: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c39ll4y79m7o
Tempo.co, “Chronology of Indonesians Tricked into Forced Labor in Myanmar as Online Scammers,” Tempo.co, Jakarta, Indonesia, Jul. 3, 2023. [Online]. Available: https://www.tempo.co/hukum/kronologi-orang-indonesia-tertipu-jadi-budak-di-myanmar-kerja-scammer-di-bawah-ancaman-dan-hukuman-43484
Kompas.com, “Dozens of Indonesian Citizens Victims of Online Fraud in Myanmar,” Kompas.com, Jakarta, Indonesia, May 2, 2023. [Online]. Available: https://regional.kompas.com/read/2023/05/02/061200078/puluhan-wni-jadi-korban-penipuan-online-di-myanmar-mengaku-disekap-disiksa
V. Guslan and A. Suherman, “Human Rights Protection in Law Enforcement Against Human Trafficking Crimes in Indonesia,” Journal of Law, Education, Motivation and Hope, vol. 2, no. 2, 2024.
B. A. Oktavira, “Active Nationality Principle and Personal Principle in Criminal Law,” HukumOnline.com, Jakarta, Indonesia, Oct. 2, 2018.
Tribrata News Maluku Police, “Police Name One Suspect of Human Trafficking Among 699 Repatriated Indonesian Citizens from Myanmar,” Indonesian National Police, Mar. 21, 2025. [Online]. Available: https://tribratanews.maluku.polri.go.id/
I. W. Parthiana, International Criminal Law, Bandung, Indonesia: Yrama Widya, 2015.
Wikipedia, “Indonesia–Myanmar Relations,” Wikipedia Foundation, San Francisco, CA, USA, Mar. 5, 2025. [Online]. Available: https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesia–Myanmar_relations
V. Lay, “Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between ASEAN Member States,” Journal of East Asia and International Law, vol. 3, p. 213, 2010.
Directorate General of Legal Administration, “Indonesia Leads the 3rd ASEAN SOM-MLAT Negotiations in Bali,” Jakarta, Indonesia, May 3, 2023.
Directorate General of Legal Administration, Extradition in Indonesia: Legal and Procedural Framework, Jakarta, Indonesia, 2020.
B. A. Oktavira, “What Is a Red Notice and INTERPOL?,” HukumOnline.com, Jakarta, Indonesia, Dec. 23, 2021.
Z. Rembet, “Extradition as a Legal Effort in Law Enforcement Based on Law No. 1 of 1979,” Lex Administratum, vol. 10, no. 3, 2022.
A. Mansar, “Authority in Issuing Search Notices, Red Notices, and Travel Bans,” in National Seminar on Law, Social, and Economics, Indonesia, 2022, pp. 90–98.
INTERPOL, “What Is a Red Notice?,” INTERPOL, Lyon, France. [Online]. Available: https://www.interpol.int/How-we-work/Notices/Red-Notices
Tempo.co, “What Is a Red Notice?,” Tempo.co, Jakarta, Indonesia, Aug. 9, 2021. [Online]. Available: https://www.tempo.co/hukum/apa-itu-red-notice--310470
Antara News Agency, “Indonesia Urges Myanmar to Protect Indonesian Victims of Human Trafficking,” Antara News, Jakarta, Indonesia, May 3, 2023.
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, “Rescue of 12 Indonesian Citizens Victims of Online Scam in Myawaddy, Myanmar,” Jakarta, Indonesia, Oct. 15, 2024.
Indonesian National Armed Forces Public Information Center, “Indonesian Defense Attaché Office in Myanmar Evacuates 14 Indonesian Victims of Human Trafficking,” Jakarta, Indonesia, Jun. 26, 2024.
CNBC Indonesia, “Indonesian Government Repatriates 554 Indonesian Citizens Victims of Online Scams in Myanmar,” CNBC Indonesia, Jakarta, Indonesia, Mar. 18, 2025.
A. D. Wijaya, “Legal Protection Against the Rise of Online Scam Human Trafficking in Southeast Asia,” in Proceedings of the Airlangga Faculty of Law Colloquium, Indonesia, 2024, pp. 80–93.
W. Indaryanto, “Indonesian Sovereignty Between COVID-19 and Reciprocity Principle,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 17, no. 2, pp. 121–130, 2020.
OECD and Asian Development Bank, Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceeds of Corruption in Asia and the Pacific, Paris, France: OECD Publishing, 2008, doi: 10.1787/9789264043701-en.
M. Huzaini, “Reciprocity Principle in Extradition of Bank Crime Fugitives,” HukumOnline.com, Jakarta, Indonesia, Jul. 13, 2020.
W. Tenri, A. Aline, and Atman, “Handling Transnational Crime: Analysis of Indonesia–Myanmar Cooperation in Human Trafficking in ASEAN,” Journal of Social Sciences, vol. 8, no. 11, pp. 1–11, 2025, doi: 10.9963/a6hve488.
K. Puspitasari and M. Iqbal, “Priority Handling of Human Trafficking Crimes in ASEAN,” Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia, Jakarta, Indonesia, Sep. 15, 2024.
N. P. Nugroho, “Rising Human Trafficking Victims in ASEAN as a Potential Scam Epicenter,” Tempo.co, Jakarta, Indonesia, Oct. 9, 2024.
N. A. Tsania, “Analysis of Human Trafficking Articles in the Ferienjob Case,” Amandemen Journal of Defense, Politics and Law, vol. 1, no. 3, pp. 295–302, 2024.
JakartaSatu.com, “Dramatic Repatriation of 554 Indonesian Victims of Human Trafficking in Myanmar,” JakartaSatu.com, Jakarta, Indonesia, Mar. 20, 2025.
Suwanti, “UNODC Encourages Indonesia to Expand Cooperation Beyond ASEAN to Address Human Trafficking,” Antara News, Jakarta, Indonesia, Dec. 4, 2020.
United Nations Office on Drugs and Crime, “Southeast Asia Strengthens Regional Cooperation to Combat Trafficking for Forced Criminality,” UNODC, Bangkok, Thailand, Jul. 1, 2025.
J. A. Veda, T. Suhendro, A. Dewayani, A. P. Resi, and A. Sancaya, Guidelines for Handling Human Trafficking Crimes, Jakarta, Indonesia: International Organization for Migration Indonesia, 2021.