Famela Gadis (1), Tri Joko Prasetyo (2), Retno Yuni Nur Susilowati (3)
General Background: Corporate tax avoidance remains a critical issue when tax revenue contributions are considered suboptimal, particularly in sectors characterized by volatility. Specific Background: In Indonesia’s energy sector, recurring concerns about tax planning practices have motivated renewed empirical attention to governance- and disclosure-related determinants. Knowledge Gap: Prior studies report inconsistent conclusions regarding the relationship between politically affiliated corporate structures, investment opportunity conditions, and corporate social responsibility disclosure in relation to tax avoidance. Aims: This study examines these relationships in energy sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange over 2020–2024 using panel data from annual and sustainability reports and estimation with a Random Effect Model in EViews. Results: Based on 41 firms (164 firm-year observations), political connections are statistically non-significant, while investment opportunities (market-to-book value) and corporate social responsibility disclosure (GRI-based index) are each negatively and significantly associated with tax avoidance as measured by the gap between the corporate income tax rate and GAAP effective tax rate; the adjusted R-squared is 0.0481. Novelty: The study consolidates political affiliation, investment opportunity conditions, and GRI-based CSR disclosure within a single energy-sector panel for Indonesia during 2020–2024. Implications: The findings suggest that stronger market-oriented growth prospects and higher CSR disclosure coincide with lower levels of tax avoidance indicators in listed energy firms, while political affiliation presence alone does not provide a statistically reliable explanation within the tested model.
Highlights:
Board-level political affiliation shows non-significance in the panel regression results.
Higher market-to-book value corresponds to a smaller statutory-rate versus GAAP-ETR gap.
Greater GRI-based sustainability disclosure corresponds to a smaller statutory-rate versus GAAP-ETR gap
Keywords: Revenue, Energy, Avoidance
Praktik penghindaran pajak menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian khusus, terutama pada sektor energi. Terdapat beberapa kasus praktik penghindaran pajak yang melibatkan perusahaan dari sektor energi, di antaranya adalah kasus transfer pricing yang dilakukan oleh PT AE, yang saat ini telah berganti nama menjadi PT ARI, pada tahun 2009 hingga 2017, melalui praktik tersebut, PT ARI berhasil mengurangi beban pajak hingga US$ 125 juta atau sekitar 1,75 triliun rupiah Selain itu, PT BR juga tercatat pernah terlibat kasus penggelapan pajak dan manajemen laba pada tahun 2003 hingga 2008, yaitu ditemukan selisih pajak yang lebih rendah dalam semua laporan keuangan PT BR selama lima tahun berturut-turut, dengan akumulasi kerugian negara mencapai US$ 1,68 miliar [1]. Selanjutnya, PT ITM pernah diduga oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan praktik penghindaran pajak melalui pembayaran management service fees sebesar Rp26,6 miliar kepada perusahaan induknya di Thailand, Banpu Public Company Limited.
Penelitian ini mencoba mengembangkan literatur terdahulu terkait faktor-faktor penghindaran pajak, variabel yang menarik untuk ditinjau kembali yaitu koneksi politik. Adanya bagian anggota politik dalam struktur kepemilikan suatu perusahaan menumbuhkan indikasi baru terhadap strategi perusahaan terutama dalam hal perencanaan perpajakan [2]. Beberapa kasus penghindaran pajak pada sektor energi yang melibatkan PT ARI dan PT BR, merupakan ilustrasi nyata hubungan antara koneksi politik dan penghindaran pajak. Perusahaan yang memiliki koneksi politik cenderung bertindak lebih agresif dan mampu mengambil risiko yang lebih besar karena dapat memiliki akses informasi yang lebih awal terkait perubahan undang – undang perpajakan, regulasi atau penegakan hukum, perusahaan dapat menanggung biaya politik yang lebih rendah dan memiliki kemungkinan lebih kecil untuk terdeteksi oleh otoritas pajak [2]. Semakin kuat koneksi politik yang dimiliki perusahaan, semakin besar pula potensi keterlibatannya dalam penghindaran pajak. Hubungan dengan pihak berpengaruh dalam pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh perlakuan istimewa, seperti kemudahan dalam menghindari kewajiban pajak melalui celah kebijakan serta lemahnya pengawasan otoritas perpajakan.
Pada penelitian [4] menyebutkan bahwa koneksi politik berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, temuan ini mengonfirmasi teori akuntansi positif yang menjelaskan kebijakan akuntansi perusahaan dapat dipengaruhi oleh koneksi politik termasuk dalam perencanaan perpajakan yang berpotensi mengarah pada praktik penghindaran pajak. Hasil serupa juga ditemukan pada penelitian yang dilakukan oleh [5]. Namun, penelitian [6] menunjukkan hasil yang berbeda karena meskipun perusahaan memiliki koneksi politik, jajaran direksi tidak memanfaatkan koneksi tersebut untuk kepentingan perpajakan. Hasil serupa juga ditemukan pada penelitian [7]. Penemuan lain pada penelitian [8] menyatakan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, hal ini dikarenakan perusahaan tetap mempertimbangkan dampak jangka panjang yang mungkin akan timbul apabila melakukan penghindaran pajak.
Peluang investasi mencerminkan kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi strategis di masa yang akan datang, serta banyaknya aset perusahaan atau peluang pertumbuhan dapat mempresentasikan nilai perusahaan yang menjadi peluang investasi pada perusahaan tersebut. Perusahaan akan dianggap investor memiliki peluang akan terus berupaya menunjukkan kinerja perusahaan yang positif termasuk melalui pengumuman belanja modal dan rencana ekspansi perusahaan dengan harapan mendapatkan respon yang baik dari pasar guna mendorong peningkatan investasi di masa depan [9]. Hal ini dapat memengaruhi cara perusahaan dalam merencanakan strategi perpajakan, termasuk dengan menyelaraskan kinerja yang positif dengan citra perusahaan yang baik di mata publik, serta menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dengan tidak melakukan praktik penghindaran pajak.
Penelitian terdahulu terkait peluang investasi dan penghindaran pajak di antaranya penelitian [10], menunjukkan bahwa peluang investasi berpengaruh negatif dalam praktik perlindungan pajak. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa peluang investasi mencerminkan kapasitas dan fleksibilitas perusahaan dalam menciptakan nilai di masa depan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan cenderung lebih fokus pada pertumbuhan riil dibandingkan strategi penghindaran pajak yang penuh ketidakpastian. Namun, beberapa penelitian lain menunjukkan hasil yang berbeda, seperti penelitian yang dilakukan [11] dan [3], yang mengungkapkan bahwa peluang investasi berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Perusahaan dengan peluang investasi yang tinggi dapat menyebabkan kompleksitas dalam pelaporan informasi transaksi bisnis perusahaan, yang pada akhirnya menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Ketidakefektifan pengawasan tersebut dapat berdampak pada rendahnya jumlah pembayaran pajak oleh perusahaan, yang mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak [3].
Dalam studi literatur, tanggung jawab sosial perusahaan menjadi faktor yang menarik ketika meneliti penghindaran pajak karena masih terdapat perbedaan pendapat serta perbedaan hasil penelitian mengenai pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan terhadap penghindaran pajak Penelitian. Perusahaan dengan aktivitas tanggung jawab sosial yang berlebihan akan lebih agresif dalam praktik penghindaran pajak, penelitian ini sejalan dengan [12] yang menyatakan bahwa tingginya aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menutupi praktik-praktik tidak etis yang terjadi di dalam perusahaan. Namun hasil penelitian yang berbeda datang dari penelitian [13] yang mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial akan lebih bertanggung jawab dalam membayar pajak karena berusaha membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan. Penelitian ini sejalan [14] yang menyatakan bahwa perusahaan dengan tingkat tanggung jawab sosial yang lebih tinggi memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak yang lebih rendah. Selanjutnya, penelitian [15] menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesenjangan perspektif di antara perusahaan terkait pemanfaatan koneksi politik, peluang investasi, maupun tanggung jawab sosial perusahaan dalam kaitannya dengan praktik penghindaran pajak. Selain itu serta masih ditemukan perbedaan hasil temuan pada penelitian sebelumnya.
Tinjauan Pustaka
1. Teori Akuntansi Positif
Dalam penelitian ini, teori akuntansi positif dapat menjelaskan bagaimana koneksi politik memengaruhi praktik penghindaran pajak melalui pemilihan metode akuntansi yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak. Aktivitas penghindaran pajak pada suatu perusahaan memiliki keterkaitan yang kuat dengan kebijakan para pemangku kepentingan perusahaan, termasuk individu atau pihak yang memiliki hubungan politik [14]. Berdasarkan hipotesis biaya politik, perusahaan dengan tingkat keuntungan yang tinggi cenderung menarik perhatian pemerintah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan beban biaya politik, termasuk di dalamnya beban pajak. Oleh karena itu, hipotesis ini berasumsi bahwa perusahaan cenderung memilih metode akuntansi yang dapat menurunkan keuntungan yang dilaporkan pada periode berjalan, guna mengurangi eksposur terhadap pengawasan dari pemerintah [16].
2. Teori Kepatuhan
Milgram menggambarkan kepatuhan sebagai “the psychological mechanism that links individual action to political purpose” yaitu psikologis yang menghubungkan tindakan seseorang dengan tujuan kekuasaan atau sistem yang lebih besar yang ditetapkan oleh otoritas [17]. Teori kepatuhan menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak semata-mata didasarkan pada rasa takut akan sanksi, tetapi lebih didorong oleh persepsi masyarakat terhadap legitimasi otoritas dan keadilan prosedural [18]. Teori kepatuhan diklasifikasikan menjadi dua perspektif, yaitu instrumental Compliance yaitu bentuk kepatuhan yang didasarkan pada motivasi eksternal, terutama rasa takut terhadap sanksi atau hukuman, dan normative compliance adalah bentuk kepatuhan yang bersumber dari keyakinan internal, yaitu bahwa hukum dan otoritas yang menegakkannya memiliki legitimasi dan bertindak adil [18].
3. Teori Legitimasi
Teori legitimasi berfokus pada interaksi antara perusahaan dan masyarakat, teori ini mendukung penerapan variabel tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan aktifitas tanggung jawab sosial sebagai sarana untuk membangun citra yang positif di masyarakat, negara maupun pemegang saham. Citra tersebut mendorong perusahaan untuk menghindari strategi penghindaran pajak yang bersifat agresif karena beresiko merusak reputasi dan reaksi negatif dari publik di masa depan.
a . Koneksi Politik
Suatu perusahaan didefinisikan memiliki koneksi politik jika setidaknya satu dari pemegang saham utama dan salah satu pejabat tinggi manajemen perusahaan (CEO, Presiden, wakil presiden, termasuk dewan direksi dan komisaris, manager atau sekretaris) merupakan anggota atau mantan anggota parlemen, Menteri, pejabat negara, anggota partai politik, atau memiliki hubungan dekat dengan politisi atau partai politik suatu negara [1].
b. Peluang Investasi
Peluang investasi dapat didefinisikan berbagai opsi yang tersedia bagi investor untuk menanamkan modal mereka demi memperoleh keuntungan di masa depan [19]. Peluang investasi merupakan sebagai nilai sekarang dari opsi perusahaan untuk melakukan investasi di masa depan, yang belum tentu dijalankan, tetapi tersedia sebagai pilihan strategis. Peluang ini mencerminkan aset-aset yang belum dimiliki saat ini, namun dapat dimanfaatkan oleh perusahaan jika kondisi di masa depan menguntungkan. Peluang ini mencerminkan prospek investasi suatu perusahaan yang mencakup beragam instrumen, seperti saham, obligasi, reksa dana, properti, serta instrumen derivatif lainnya. Keberadaan peluang investasi yang beragam memungkinkan investor atau pemegang saham untuk menyesuaikan strategi investasi mereka berdasarkan profil risiko, tujuan keuangan, dan kondisi pasar yang sedang berlangsung [19].c. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menurut World Business Council on Sustainable Development (WBCSD), tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarga, komunitas lokal, serta masyarakat secara keseluruhan. Pernyataan tersebut mengartikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan memiliki manfaat meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja perusahaan serta komunitas lokal dan masyarakat luas.
c . Penghindaran Pajak
Perusahaan sebagai Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Penghindaran pajak adalah strategi yang menggunakan celah atau ketidaksempurnaan dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi beban pajak, dengan cara-cara yang legal tetapi tidak sejalan dengan semangat hukum [20]. OECD menegaskan bahwa meskipun penghindaran pajak tidak secara langsung melanggar hukum seperti halnya penggelapan pajak (tax evasion), praktik ini tetap menjadi perhatian serius karena dapat menggerus basis pajak negara dan merusak prinsip keadilan fiskal. Perusahaan melakukan praktik penghindaran pajak dengan strategi yang sering kali bersifat artifisial atau rekayasa, tidak memiliki substansi ekonomi riil, dan semata-mata dirancang untuk memperoleh manfaat pajak. Selain itu, transaksi yang digunakan dalam penghindaran pajak sering kali disusun dengan struktur yang rumit dan dilakukan secara rahasia agar sulit terdeteksi oleh otoritas pajak [20].
Pengembangan Hipotesis
1. Koneksi politik terhadap penghindaran pajak
Perusahaan yang memiliki koneksi politik di negara dengan sistem perpajakan self-assessment cenderung lebih bersedia menurunkan jumlah laba yang dilaporkan, sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak dapat dikurangi [16]. Hubungan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, seperti anggota legislatif atau pejabat pemerintah, memungkinkan perusahaan untuk memperoleh akses informasi, pengaruh kebijakan, atau bahkan perlakuan istimewa, termasuk dalam praktik penghindaran pajak [4]. Teori Akuntansi Positif yang diperkenalkan oleh [21] menjadi relevan untuk menjelaskan perilaku perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. Berdasarkan hipotesis biaya politik, perusahaan besar atau yang memiliki eksposur tinggi terhadap perhatian publik akan cenderung menurunkan laba yang dilaporkan untuk menghindari tekanan regulasi dan beban fiskal yang tinggi. Koneksi politik dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengurangi potensi beban tersebut melalui strategi akuntansi tertentu yang bertujuan menurunkan laba kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan dengan koneksi politik cenderung lebih agresif dalam melakukan penghindaran pajak untuk meminimalkan beban yang ditanggung [14]. Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
H1: Koneksi politik berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak
2. Peluang investasi terhadap penghindaran pajak
Peluang investasi dapat diartikan sebagai representasi dari nilai pasar potensial yang berasal dari keputusan investasi strategis perusahaan yang diambil perusahaan untuk masa mendatang [19]. Perusahaan dengan peluang investasi yang tinggi umumnya akan menjaga reputasi dan kredibilitasnya di hadapan investor dan pemangku kepentingan, sehingga cenderung menghindari strategi penghindaran pajak yang agresif demi mempertahankan akses terhadap pembiayaan dan kepercayaan pasar [22]. Semakin tinggi peluang investasi yang dimiliki perusahaan maka semakin kecil kemungkinan perusahaan tersebut melakukan penghindaran pajak, hal ini terjadi karena perusahaan dengan banyak opsi investasi yang menjanjikan lebih memilih berinvestasi pada proyek nyata dan produktif yang menawarkan pengembalian tinggi dan lebih pasti dibanding risiko hukum dan reputasi dari penghindaran pajak [22]. Teori kepatuhan menyatakan bahwa kepatuhan tidak hanya didasarkan pada ketakutan terhadap sanksi (instrumental compliance), tetapi juga pada keyakinan terhadap legitimasi otoritas dan keadilan prosedural (normative compliance). Perusahaan dengan prospek investasi jangka panjang cenderung menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi karena berupaya mempertahankan legitimasi dan citra positif di mata pemangku kepentingan [22]. Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
H2: Peluang investasi berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak.
3. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap penghindaran pajak.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat menjadi strategi perusahaan untuk memperoleh legitimasi dengan menyesuaikan terhadap norma dan nilai yang berlaku dalam masyaraka, perusahaan yang berorientasi pada citra positif cenderung menghindari praktik penghindaran pajak karena dianggap tidak sejalan dengan nilai etika dan kepatutan sosial [23]. Dalam teori legitimasi dijelaskan bahwa perusahaan secara aktif berupaya menjaga kelangsungan operasionalnya dengan memperoleh dan mempertahankan legitimasi dari masyarakat, hal ini dilakukan baik melalui penyesuaian perilaku terhadap norma sosial maupun pembentukan persepsi publik agar perusahaan tetap diterima dan memiliki ruang untuk beroperasi [24]. Tanggung jawab sosial perusahaan dipandang sebagai salah satu mekanisme strategis perusahaan untuk memperoleh legitimasi dan memenuhi harapan masyarakat terhadap perilaku perusahaan yang etis dan bertanggung jawab [25]. Dalam hal perpajakan, tanggung jawab sosial perusahaan dapat digunakan sebagai mekanisme legitimasi hukum dalam bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk menekan agresivitas pajak [23]. Tanggung jawab sosial perusahaan dipandang sebagai kewajiban moral perusahaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan [26]. Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
H3: Tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak.
Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan sektor energi yang dipublikasikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) serta situs resmi masing-masing perusahaan untuk periode tahun 2020-2024. Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak di sektor energi dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2020-2024. Sampel penelitian ini adalah Perusahaan sektor energi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2020-2024. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan metode purposive sampling. Kriteria yang digunakan adalah:
a. Seluruh perusahaan sektor energi yang listing di BEI periode 2020-2024;
b. Laporan tahunan perusahaan mempunyai data lengkap mengenai struktur organisasi, GAAP Effective Tax Rate, market-to-book value serta laporan keberlanjutan yang menampilkan indeks laporan terhadap GRI Standard.
c. Perusahaan mengalami laba positif periode 2021-2024
Table 1. Pengukuran Variabel
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini akan diproses dan dianalisis menggunakan perangkat lunak EViews13. Data panel adalah jenis data yang terdiri atas gabungan data cross section dari beberapa unit (observasi, individu, subjek) yang diamati secara berkelanjutan dalam rentang waktu tertentu [27]. Menurut [27] terdapat tiga pendekatan alternatif yang dapat digunakan dalam analisis regresi data panel, yaitu: Uji Common Effect Model (CEM), Fixed Effect Model (FEM) dan Random Effect Model (REM). Dalam menentukan model regresi data panel yang paling sesuai, diperlukan beberapa tahapan pengujian agar model yang diterapkan sesuai dengan pola dan sifat data yang dianalisis. Tiga jenis pengujian utama yang umum digunakan, yaitu: UjiChow, Uji Hausman dan Uji Lagrange Multiplier (LM).
Tabel 2.Hasil Pemilihan Sampel
Pada tabel 2 di atas diketahui bahwa jumlah perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjumlah 91 PerusahaanPerusahaan yang tidak terdaftar selama periode penelitian 2020-2021 dieliminasi yaitu sebanyak 25 perusahaan. Kemudian perusahaan yang tidak mempublikasikan laporan keuangan secara lengkap sebanyak 5 perusahaan dan perusahaan yang tidak mempublikasikan laporan keberlanjutan sebanyak 5 perusahaan serta perusahaan yang memperoleh laba negatif periode 2021-2024 sebanyak 15 perusahaan. Berdasarkan proses seleksi tersebut, jumlah perusahaan yang memenuhi seluruh kriteria adalah 41 perusahaan. Penelitian ini menggunakan data selama empat tahun pengamatan, maka total unit observasi yang digunakan dalam penelitian Adalah 164 observasi:
1. Pemilihan Model Estimasi
Tabel 3.Uji Chow
Berdasarkan hasil pengujian pada Tabel 3, terlihat bahwa nilai probabilitas (Prob.) untuk Cross-section Chi-square sebesar 0.0007 < 0,05. Hasil ini memiliki arti bahwa Fixed Effect Model(FEM) lebih tepat digunakan dibandingkan dengan Common Effect Model (CEM). Dengan demikian, analisis selanjutnya yaitu Uji Hausman untuk menentukan apakah model yang paling sesuai adalah FEM atau REM.
Tabel 4.Uji Hausman
Hasil pengujian pada Tabel 4 menunjukkan bahwa nilai probabilitas (Prob.) dari Cross-section random adalah 0,0631 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa model Random Effect Model (REM) lebih sesuai digunakan dibandingkan dengan Fixed Effect Model (FEM). Dengan demikian, model REM dipilih sebagai model estimasi yang tepat untuk penelitian ini, dan pengujian tidak perlu dilanjutkan pada Uji Lagrange Multiplier karena Uji Chow sebelumnya telah menolak Common Effect Model.
2. Uji Hipotesis
Tabel 5.Hasil Uji Data Panel
Berdasarkan hasil analisis regresi Tabel 5 didapatkan model persamaan regresi data panel dengan model Random Effect Model (REM) dengan penjelasan sebagai berikut:
3. Uji Koefisien Determinasi (R 2 )
Tabel 6.koefisien determinan
Berdasarkan Tabel 6 dapat dilihat bahwa nilai Adjusted R-Squared sebesar 0,0481 atau setara dengan 4,81%. Nilai koefisien determinasi tersebut menunjukkan bahwa variabel independen yang terdiri dari Koneksi Politik (X1), Peluang Investasi (X2), dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (X3) hanya mampu menjelaskan variabel dependen Penghindaran Pajak (Y) sebesar 4,81%. Sementara itu, sisanya yaitu 95,19% dijelaskan oleh variabel lain di luar model yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Nilai Adjusted R-Squared yang relatif rendah tersebut mengindikasikan bahwa faktor-faktor lain di luar variabel penelitian memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dalam menjelaskan variasi Penghindaran Pajak (Y).
4. Uji t
Tabel 7.Uji t
Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial adalah sebagai berikut:
a. Koneksi Politik (X1)
Nilai probability t-statistic variabel Koneksi Politik (X1) adalah 0,2040, lebih besar dari tingkat signifikansi 0,05. Dengan demikian, hipotesis 1 tidak terdukung, yang berarti Koneksi Politik tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan anggota manajemen yang memiliki afiliasi politik tidak secara langsung memengaruhi tingkat penghindaran pajak perusahaan.
b. Peluang Investasi (X2)
Nilai probability t-statistic variabel Peluang Investasi (X2) adalah 0,0279, lebih kecil dari 0,05. Dengan demikian, hipotesis 2 terdukung, sehingga dapat disimpulkan bahwa Peluang Investasi berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Koefisien yang bernilai negatif (–0,0413) menunjukkan bahwa semakin besar peluang investasi perusahaan, maka tingkat penghindaran pajak cenderung menurun.
c. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (X3)
Nilai probability t-statistic variabel Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (X3) adalah 0,0288, lebih kecil dari 0,05. Dengan demikian, hipotesis 3 terdukung, yang berarti Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Koefisien yang bernilai negatif (–0,2917) menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, semakin rendah tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan.
1. Pengaruh Koneksi politik terhadap penghindaran pajak
Penelitian ini menguji pengaruh koneksi politik terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa efek Indonesia periode 2020-2024. Variabel koneksi politik dalam penelitian ini diukur menggunakan formula ln( 1 + Jumlah Anggota yang Memiliki Koneksi Politik), pengukuran tersebut digunakan untuk merepresentasikan intensitas hubungan politik yang dimiliki perusahaan pada tahun t. Pendekatan ini memungkinkan peneliti mendapatkan variasi tingkat afiliasi politik antarperusahaan secara lebih proporsional sesuai dengan kondisi pada setiap tahun pengamatan, sehingga dapat digunakan untuk menguji pengaruhnya terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2024.
Hasil analisis menunjukkan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan energi periode 2020–2023. Secara empiris, variabel koneksi politik memiliki koefisien positif namun tidak signifikan, sehingga peningkatan koneksi politik tidak dapat dijelaskan sebagai faktor yang mendorong perusahaan melakukan penghindaran pajak. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa keberadaan figur yang merupakan afiliasi politik di dalam struktur perusahaan tidak secara otomatis meningkatkan kemungkinan perusahaan untuk memanfaatkan celah kebijakan perpajakan. Temuan ini bertentangan dengan teori akuntansi positif khususnya hipotesis biaya politik yang menyatakan bahwa perusahaan besar atau yang memiliki tingkat eksposur tinggi terhadap perhatian publik cenderung menurunkan laba yang dilaporkan untuk meminimalkan tekanan regulasi serta beban fiskal yang besar [21]. Penelitian ini juga berbeda dengan temuan [3] yang mendukung teori akuntansi positif dan menyatakan bahwa yang menemukan bahwa perusahaan dengan koneksi politik akan lebih agresif dalam melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan akses istimewa kepada perusahaan seperti pengawasan yang lebih longgar serta peluang mendapatkan fasilitas fiskal.
Ketidaksignifikanan temuan pengaruh koneksi politik terhadap penghindaran pajak mengindikasikan bahwa keberadaan afiliasi politik di suatu perusahaan tidak selalu dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan fiskal atau memanfaatkan akses tersebut untuk memengaruhi kebijakan perpajakan atau mengurangi beban pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian [6] yang menyatakan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktor politik cenderung lebih berhati-hati dalam mengelola kewajiban perpajakannya karena berada di bawah pengawasan publik dan regulator yang lebih ketat. Setiap bentuk penyimpangan pajak dapat menimbulkan risiko reputasi maupun konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, komisaris dan direksi lebih memilih untuk mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku [28].
2. Pengaruh Peluang Investasi terhadap penghindaran pajak
Penelitian ini menguji pengaruh peluang investasi terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa efek Indonesia periode 2020-2024. Peluang investasi dalam penelitian ini diproksikan dengan perhitungan rasio nilai pasar terhadap nilai buku aset atau market to book value of assets. Dalam penelitian ini variabel peluang investasi terbukti berpengaruh signifikan dan bernilai negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar potensi investasi yang dimiliki perusahaan, semakin rendah kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Temuan ini sejalan dengan teori kepatuhan, yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dipengaruhi oleh rasa takut terhadap sanksi, tetapi juga oleh persepsi masyarakat mengenai legitimasi otoritas serta keadilan dalam proses penegakan hukum [18]. Dalam perspektif Teori Kepatuhan (Compliance Theory), perusahaan dengan peluang investasi tinggi akan berusaha mempertahankan reputasi baik untuk menarik investor dan memenuhi standar tata kelola. Penelitian ini sejalan dengan penelitian [22] yang menyatakan bahwa perusahaan dengan tingkat peluang investasi yang tinggi di masa depan cenderung lebih taat terhadap regulasi, termasuk kepatuhan pajak, sebagai strategi untuk menghindari risiko sanksi, kehilangan kepercayaan investor, maupun penurunan nilai perusahaan. Penelitian [3] juga menemukan bahwa peluang investasi berhubungan negatif dengan penghindaran pajak, temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan berupaya memberikan sinyal positif kepada investor melalui perilaku kepatuhan yang lebih baik. Dengan demikian, hasil penelitian ini mendukung hipotesis bahwa peluang investasi berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Perusahaan dengan peluang investasi yang baik di masa depan dapat diartikan membutuhkan dukungan pasar, oleh karena itu cenderung menjaga citra kepatuhan untuk memastikan keberlanjutan investasi serta perusahaan akan mengurangi aktivitas yang berpotensi merusak reputasi, termasuk praktik penghindaran pajak.
3. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap penghindaran pajak
Penelitian ini menguji pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa efek Indonesia periode 2020-2024 dengan proksi indeks GRI Standar yang dilaporkan perusahaan pada laporan keberlanjutan. Dalam hasil analisis penelitian ini didapatkan bahwa variabel tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini mendukung teori legitimasi, yang menyatakan bahwa organisasi secara aktif berupaya mempertahankan keberlanjutan operasionalnya dengan menjaga legitimasi di mata public. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan cenderung menghindari tindakan yang dapat menurunkan legitimasi, termasuk praktik penghindaran pajak, demi menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan stabilitas keberlangsungan usaha. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian [12] yang menyatakan bahwa pengungkapan aktivitas CSR sosial dan lingkungan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab secara sosial, sehingga dapat meningkatkan reputasi perusahaan. Penelitian [29] menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan hanya formalitas, tetapi juga strategi perusahaan dalam menjaga legitimasi sosial dan menjaga hubungan dengan stakeholder. Perusahaan energi sebagai sektor yang rawan kritik publik dikarenakan erat dengan isu lingkungan, sosial, dan perizinan usaha memiliki insentif lebih kuat untuk menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, perusahaan lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengurangi legitimasi seperti penghindaran pajak.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian ini adalah Koneksi Politik tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi. Peluang investasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi. Tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi. Saran dalam penelitian ini adalah pada variabel peluang investasi dapat diproksikan dengan indikator tambahan selain market to book value of assets (MVABVA) seperti market to book value of equity (MVEBVE), earning to price ratio (EPR), the ratio of capital expenditure to book value of assets (CAPBVA), the ratio of capital expenditure to the market value of assets (CAPMVA), ataupun rasio Tobin’s Q.
M. Wildan, “Penerimaan Pajak Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun,” news.ddtc.co.id, Accessed: Jun. 23, 2025. [Online]. Available: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801531/turun-27-persen-setoran-pajak-dari-sektor-tambang-hanya-rp-19-triliun
M. Faccio, “Differences Between Politically Connected and Nonconnected Firms: A Cross-Country Analysis,” Financial Management, vol. 39, no. 3, pp. 905–928, 2010.
A. Firmansyah et al., “Political Connections, Investment Opportunity Sets, Tax Avoidance: Does Corporate Social Responsibility Disclosure in Indonesia Have a Role?,” Heliyon, vol. 8, no. 8, 2022, doi: 10.1016/j.heliyon.2022.e10155.
A. Adhikari, C. Derashid, and H. Zhang, “Public Policy, Political Connections, and Effective Tax Rates: Longitudinal Evidence from Malaysia,” Journal of Accounting and Public Policy, vol. 25, no. 5, pp. 574–595, 2006, doi: 10.1016/j.jaccpubpol.2006.07.001.
A. A. Thalita, B. Hariadi, and M. K. Rusydi, “The Effect of Earnings Management on Tax Avoidance with Political Connections as a Moderating Variable,” International Journal of Research in Business and Social Science, vol. 11, no. 5, pp. 344–353, 2022, doi: 10.20525/ijrbs.v11i5.1864.
P. Iswari, E. A. Sudaryono, and W. Widarjo, “Political Connection and Tax Aggressiveness: A Study on the State-Owned Enterprises Registered in Indonesia Stock Exchange,” Journal of International Studies, vol. 12, no. 1, pp. 79–92, 2019, doi: 10.14254/2071-8330.2019/12-1/5.
P. A. S. Lestari and D. Pratomo, “Pengaruh Koneksi Politik dan Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak,” Jurnal ASET (Akuntansi Riset), vol. 11, no. 1, pp. 41–53, 2019, doi: 10.17509/jaset.v11i1.15772.
A. C. Ishak and A. G. Asalam, “Pengaruh Koneksi Politik, Capital Intensity, dan Corporate Social Responsibility Disclosure Terhadap Tax Avoidance,” Owner, vol. 7, no. 4, pp. 2041–3051, 2023, doi: 10.33395/owner.v7i4.1720.
S. C. Vogt, “Cash Flow and Capital Spending: Evidence from Capital Expenditure Announcements,” Financial Management, vol. 26, no. 2, pp. 44–57, 1997.
S. T. McGuire, T. C. Omer, and J. H. Wilde, “Investment Opportunity Sets, Operating Uncertainty, and Capital Market Pressure: Determinants of Investments in Tax Shelter Activities?,” The Journal of the American Taxation Association, vol. 36, no. 1, pp. 1–26, 2014, doi: 10.2308/atax-50599.
J. Ha and M. Feng, “Tax Avoidance and Over-Investment: The Role of the Information Environment,” Journal of Corporate Accounting and Finance, vol. 32, no. 1, pp. 48–77, 2021, doi: 10.1002/jcaf.22477.
H. A. Saragih, D. Adhariani, and C. D. Djakman, “Corporate Social Responsibility Disclosure, Internationalization and Tax Avoidance: Evidence from Indonesia,” Jordan Journal of Business Administration, vol. 19, no. 4, pp. 531–545, 2023, doi: 10.35516/jjba.v19i4.1434.
K. Khairunisa, D. W. Hapsari, and W. Aminah, “Audit Quality, Corporate Social Responsibility, and Firm Size on Tax Avoidance,” Accounting, vol. 9, no. 1, pp. 39–46, 2017.
W. A. Winarno, A. S. Kustono, R. Effendi, I. Mas’ud, and O. A. Wardhaningrum, “Corporate Social Responsibility and Tax Avoidance: Evidence from Indonesia,” AKRUAL: Jurnal Akuntansi, vol. 13, no. 1, pp. 69–82, 2021, doi: 10.26740/jaj.v13n1.p69-82.
A. P. N. Wicaksono, “Political Connections and Tax Aggressiveness: Evidence from Indonesia,” Akuntabilitas, vol. 10, no. 1, pp. 167–180, 2017, doi: 10.15408/akt.v10i1.5833.
W. R. Scott, Financial Accounting Theory, 7th ed. Toronto, ON, Canada: Prentice Hall, 2015.
S. Milgram, “Behavioral Study of Obedience,” Journal of Abnormal and Social Psychology, vol. 67, no. 4, pp. 371–378, 1963, doi: 10.1037/h0040525.
T. R. Tyler, Why People Obey the Law. New Haven, CT, USA: Yale University Press, 1990.
S. C. Myers, “The Determinants of Corporate Borrowing,” MIT Sloan School of Management Working Paper, Cambridge, MA, USA, 1976.
OECD, International Tax Avoidance and Evasion: Four Related Studies. Paris, France: Organisation for Economic Co-operation and Development, 1987.
R. L. Watts and J. L. Zimmerman, “Positive Accounting Theory: A Ten Year Perspective,” The Accounting Review, vol. 65, no. 1, pp. 131–156, 1990.
J. Dowling and J. Pfeffer, “Organizational Legitimacy: Social Values and Organizational Behavior,” Pacific Sociological Review, vol. 18, no. 1, pp. 122–136, 1975.
R. Lanis and G. Richardson, “Corporate Social Responsibility and Tax Aggressiveness: A Test of Legitimacy Theory,” Accounting, Auditing and Accountability Journal, vol. 26, no. 1, pp. 75–100, 2013, doi: 10.1108/09513571311285621.
N. Subramaniam, M. Kansal, and S. Babu, “Governance of Mandated Corporate Social Responsibility: Evidence from Indian Government-Owned Firms,” Journal of Business Ethics, vol. 143, no. 3, pp. 543–563, 2017, doi: 10.1007/s10551-015-2804-0.
I. Ghozali and D. Ratmono, Analisis Multivariat dan Ekonometrika: Teori, Konsep, dan Aplikasi EViews 10, 2nd ed. Semarang, Indonesia: Universitas Diponegoro, 2017.
D. G. Dwi Laksono and A. Firmansyah, “The Role of Managerial Ability in Indonesia: Investment Opportunity Sets, Environmental Uncertainty, and Tax Avoidance,” Humanities and Social Sciences Reviews, vol. 8, no. 4, pp. 1305–1318, 2020, doi: 10.18510/hssr.2020.84123.