Login
Section Law

Comparison of Indonesian and US Bankruptcy Laws in the Protection of Creditors and Debtors

Perbandingan Hukum Kepailitan Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perlindungan Kreditor dan Debitor
Vol. 11 No. 1 (2026): June :

Anisa Defbi Mariana (1), I Gede Agus Kurniawan (2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Bali, Indonesia
(2) Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Bali, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background Bankruptcy law functions as a collective debt resolution mechanism intended to balance legal certainty, economic stability, and fairness between creditors and debtors in modern business systems. Specific Background Indonesia regulates bankruptcy through Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, while the United States applies the U.S. Bankruptcy Code, particularly Chapters 7 and 11, reflecting different legal traditions and policy orientations. Knowledge Gap Despite extensive discussions on each system, systematic comparison focusing on creditor and debtor protection principles remains limited in highlighting structural and philosophical distinctions. Aims This study aims to compare the bankruptcy regimes of Indonesia and the United States with emphasis on mechanisms, principles, and legal protections afforded to creditors and debtors. Results The findings show that both systems recognize bankruptcy as a collective proceeding, apply creditor priority rules, and provide liquidation and reorganization pathways; however, Indonesia emphasizes procedural simplicity and creditor certainty, whereas the United States prioritizes debtor protection through automatic stay, debtor-in-possession, and reorganization-oriented frameworks. Novelty The study presents an integrated comparative analysis that links procedural design with underlying legal philosophy in both jurisdictions. Implications These findings offer a conceptual reference for bankruptcy law reform in Indonesia by identifying comparative elements that may support a more balanced protection structure for creditors and debtors within evolving economic conditions.


Highlights:




  • Both jurisdictions adopt collective debt settlement with structured creditor priority arrangements.




  • Indonesia relies on simplified procedural thresholds, while the United States applies debtor-centered reorganization mechanisms.




  • Divergent legal philosophies shape distinct institutional roles for courts, creditors, and debtors.




Keywords: Bankruptcy, Creditor, Debtor, PKPU, Bankruptcy Law, Comparative Law

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Hukum kepailitan memiliki peranan fundamental dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi modern, terutama dalam konteks kegiatan bisnis yang semakin kompleks, dinamis, dan terintegrasi. Kepailitan tidak hanya merupakan konsekuensi dari kegagalan usaha, tetapi juga mekanisme hukum yang memastikan adanya tata kelola penyelesaian utang secara adil, efisien, serta berpihak pada kepentingan berbagai pihak yang terkait, baik kreditor maupun debitor. Di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat, regulasi kepailitan dikembangkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak kreditor dan upaya penyelamatan atau rehabilitasi usaha debitor yang masih memiliki prospek ekonomi. [1] Indonesia, sebagai negara dengan sistem hukum civil law, memiliki rezim kepailitan yang saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang Undang KPKPU). Undang-undang ini mengatur prosedur formal bagi debitor ataupun kreditor untuk mengajukan permohonan pailit, mekanisme pemberesan harta pailit, hingga upaya penyehatan melalui PKPU. Kehadiran Undang Undang KPKPU merupakan respons terhadap kebutuhan dunia usaha untuk memiliki instrumen hukum yang mampu menyelesaikan sengketa utang-piutang secara efisien, mengurangi ketidakpastian dalam transaksi bisnis, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. [2] Namun, berbagai kritik muncul terkait implementasi Undang Undang KPKPU, antara lain persoalan kecepatan proses yang tidak diimbangi kualitas putusan, potensi penyalahgunaan permohonan pailit sebagai alat tekanan bisnis, serta perlindungan yang dinilai belum optimal bagi para pihak tertentu seperti debitor kecil, konsumen, dan pekerja. [3] Di sisi lain, Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem hukum common law memiliki tradisi hukum kepailitan yang lebih matang dan berkembang melalui case law. Sistem kepailitan di Amerika Serikat diatur dalam U.S. Bankruptcy Code, yang menawarkan berbagai pilihan bagi debitor, mulai dari likuidasi melalui Chapter 7, reorganisasi bisnis melalui Chapter 11, hingga mekanisme restrukturisasi untuk individu berpendapatan tetap melalui Chapter 13. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah orientasi sistem kepailitan AS yang cenderung memberikan kesempatan luas bagi debitor untuk bangkit kembali melalui restrukturisasi, terutama dalam Chapter 11 yang dikenal sebagai model reorganisasi paling komprehensif di dunia. [4]

Pendekatan ini tidak hanya menekankan pada penyelesaian utang, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha sebagai entitas ekonomi yang bermanfaat bagi kreditor, pekerja, pemegang saham, dan masyarakat luas. [5] Perbandingan antara sistem kepailitan Indonesia dan Amerika Serikat menjadi menarik karena keduanya dibangun di atas fondasi filosofi dan orientasi yang berbeda. Indonesia menekankan pada kesederhanaan pembuktian utang dan pendekatan formalistik dalam menentukan pailit, yang tercermin pada asas sederhana dalam pembuktian dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara itu, Amerika Serikat lebih menitikberatkan pada evaluasi prospek usaha dan kemampuan restrukturisasi debitor melalui pendekatan debtor in possession, di mana debitor tetap mengendalikan usahanya selama proses reorganisasi. [6] Perbedaan ini menggambarkan orientasi kebijakan kepailitan masing-masing negara: Indonesia masih terfokus pada penyelesaian utang secara kolektif, sedangkan Amerika Serikat lebih mengedepankan revitalisasi ekonomi debitor yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi kreditor.

Meskipun demikian, terdapat kesamaan tujuan antara kedua negara, yaitu menciptakan mekanisme penyelesaian utang yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditor tanpa mengabaikan hak-hak debitor. Perlindungan kreditor penting untuk memastikan terciptanya kepastian hukum, kepercayaan dalam dunia usaha, serta stabilitas sistem keuangan. Tanpa perlindungan yang memadai, kreditor berpotensi menghadapi kerugian besar dan enggan dalam memberikan pembiayaan. [7] Namun, perlindungan terhadap debitor juga tidak kalah penting, karena debitor merupakan aktor ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menciptakan nilai, membuka lapangan kerja, serta memutar roda ekonomi. Sistem kepailitan yang terlalu represif terhadap debitor berpotensi mematikan keberlangsungan usaha yang sebenarnya masih dapat diselamatkan. Dalam konteks Indonesia, isu perlindungan kreditor dan debitor masih menjadi perdebatan. Banyak kasus menunjukkan bahwa kreditor separatis, seperti pemegang hak jaminan kebendaan, memiliki posisi yang sangat kuat dalam proses kepailitan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dengan debitor. Di sisi lain, mekanisme PKPU sebenarnya memberikan ruang bagi debitor untuk merestrukturisasi utangnya, tetapi dalam praktik sering disalahgunakan sebagai upaya menunda pembayaran tanpa adanya rencana restrukturisasi yang kredibel. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan debitor secara substantif.

Amerika Serikat menawarkan model perlindungan yang relatif berbeda. Kreditor tetap diberikan posisi penting melalui creditors’ committees dan skema voting dalam rencana reorganisasi, tetapi debitor diberikan peran sentral sebagai pengelola usaha selama proses reorganisasi. Model ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan para pihak, karena keberhasilan reorganisasi debitor secara langsung berkontribusi pada peningkatan nilai pembayaran kepada kreditor. Tidak mengherankan jika sistem Chapter 11 sering disebut sebagai model kepailitan yang paling berorientasi pada pemulihan ekonomi debitor, dan menjadi inspirasi bagi berbagai negara dalam mereformasi hukum kepailitannya.

Secara global, tren regulasi kepailitan mengalami pergeseran dari sekadar mekanisme pemberesan aset menuju sistem yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi modern. Organisasi internasional seperti UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) mendorong negara-negara untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum kepailitan yang lebih seimbang dan efisien, termasuk perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perorangan, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi digital. Dalam konteks tersebut, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memperbarui sistem kepailitannya agar lebih kompatibel dengan perkembangan ekonomi global dan kebutuhan dunia usaha modern. Salah satu isu yang mencuat adalah perlunya pembaruan UU KPKPU yang telah berumur lebih dari dua dekade, agar dapat mengakomodasi perubahan struktur ekonomi dan praktik-praktik bisnis berbasis teknologi. [8] Perbandingan dengan Amerika Serikat menjadi relevan sebagai salah satu rujukan bagi pembaruan hukum kepailitan Indonesia. Pengalaman Amerika Serikat dalam menerapkan sistem reorganisasi yang memberikan keseimbangan perlindungan bagi kreditor dan debitor dapat menjadi inspirasi. Namun, adopsi sistem tersebut tentu harus mempertimbangkan konteks hukum, budaya bisnis, dan kapasitas kelembagaan di Indonesia. Oleh karena itu, kajian perbandingan ini tidak bertujuan untuk meniru secara utuh sistem kepailitan Amerika Serikat, melainkan untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai bagaimana kedua sistem memberikan perlindungan bagi kreditor dan debitor, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang dapat diadopsi atau disesuaikan bagi konteks Indonesia.

Selain itu, pembahasan mengenai perlindungan kreditor dan debitor semakin penting dalam konteks meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, seperti krisis keuangan internasional, pandemi, disrupsi teknologi, hingga volatilitas pasar global. Dalam kondisi ini, semakin banyak debitor yang berpotensi menghadapi kesulitan keuangan, dan kreditor semakin membutuhkan kepastian hukum dalam memulihkan piutangnya. Sistem kepailitan yang efektif berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko, sekaligus alat untuk menjaga stabilitas sistem perekonomian. Oleh karena itu, memahami perbedaan dan persamaan antara sistem Indonesia dan Amerika Serikat dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan hukum kepailitan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

Di Indonesia, kompleksitas kasus kepailitan semakin meningkat seiring berkembangnya berbagai sektor seperti keuangan, infrastruktur, teknologi, dan industri kreatif. Banyak perusahaan besar maupun UMKM menghadapi tantangan dalam menjaga arus kas, memperoleh pendanaan, dan mengelola risiko. Dalam banyak kasus, kepailitan menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi Undang Undang KPKPU, termasuk keterbatasan kapasitas kurator, perbedaan interpretasi pengadilan, serta kurangnya transparansi dalam proses pemberesan harta pailit. Tantangan ini berdampak langsung pada kualitas perlindungan bagi kreditor dan debitor.

Sebaliknya, Amerika Serikat telah membangun ekosistem kepailitan yang didukung oleh pengadilan khusus, profesional kepailitan yang kompeten, serta kerangka hukum yang telah mengalami banyak penyesuaian. Reformasi berkala melalui amandemen Bankruptcy Code memungkinkan sistem kepailitan Amerika Serikat tetap relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Selain itu, budaya bisnis di Amerika Serikat yang relatif lebih terbuka terhadap risiko dan kegagalan mendorong penerapan sistem reorganisasi yang lebih progresif.

Melalui kajian perbandingan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar dan praktik sistem kepailitan di kedua negara, pola perlindungan kreditor dan debitor, serta aspek-aspek yang efektif dalam menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembaruan hukum kepailitan Indonesia, baik pada tataran teoritis maupun praktis. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem hukum kepailitan yang lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha modern, serta mampu memberikan manfaat bagi kreditor maupun debitor dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional.

Metode

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus kajian adalah pada norma, peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang mengatur kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat. [9] Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) Digunakan untuk menelaah norma hukum positif yang mengatur kepailitan di Indonesia—khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang—serta hukum kepailitan di Amerika Serikat yang terkodifikasi dalam U.S. Bankruptcy Code (11 U.S.C.) [10] Pendekatan Perbandingan (comparative approach) Pendekatan ini digunakan untuk membandingkan konsep perlindungan kreditor dan debitor dalam sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat, mencakup prosedur pailit, restrukturisasi utang, peran pengadilan, serta prinsip-prinsip fundamental seperti automatic stay, fresh start, dan pari passu. [11] Pendekatan Konseptual (conceptual approach) digunakan untuk menelaah teori-teori hukum seperti teori perlindungan hukum, teori kreditor preferen, teori kelangsungan usaha (going concern), serta konsep keseimbangan kepentingan antara kreditor dan debitor. [12] Sumber Bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum Primer meliputi undang – undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan Putusan pengadilan terkait kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat. Teknik analisis bahan hukum yakni analisis dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif normatif, yaitu dengan cara menginventarisasi dan menginterpretasikan norma dalam Undang Undang Kepailitan Indonesia dan Bankruptcy Code AS, Melakukan perbandingan hukum (comparative analysis) berdasarkan struktur hukum, asas, mekanisme perlindungan kreditor dan debitor, serta efektivitas penerapannya, dan Menyusun kesimpulan mengenai persamaan dan perbedaan prinsip kepailitan antara kedua sistem hukum. [13]

Hasil dan Pembahasan

A. Pengaturan Hukum Kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat, Khususya terkait mekanisme perlindungan terhadap kreditor dan debitor

Kepailitan sebagai suatu mekanisme penyelesaian utang-piutang memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi serta memastikan keadilan bagi kreditor dan debitor. Dalam konteks global, setiap negara mengembangkan sistem hukum kepailitan dengan pendekatan berbeda, dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi, struktur pasar, dan tradisi hukumnya masing-masing. Indonesia, dengan dasar civil law, mengatur kepailitan terutama melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Sementara itu, Amerika Serikat, yang bertradisi common law, menggunakan U.S. Bankruptcy Code sebagai instrumen utama, terutama Chapter 7 (likuidasi) dan Chapter 11 (reorganisasi).

Perbedaan mendasar dalam filosofi, tujuan, dan struktur hukum pada kedua negara menghasilkan mekanisme perlindungan kreditor dan debitor yang juga berbeda secara signifikan. Indonesia lebih menekankan kepastian hukum, kemudahan pembuktian utang, dan percepatan proses, sedangkan sistem Amerika lebih condong pada fresh start policy yang memberi peluang reorganisasi bagi debitor yang masih prospektif. Tulisan ini memaparkan perbandingan kedua sistem tersebut untuk melihat bagaimana perlindungan kreditor dan debitor dirancang dan diimplementasikan.

Undang Undang KPKPU menetapkan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu memiliki utang; utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan terdapat minimal dua kreditor (concursus creditorum) [14] Syarat ini dikenal sebagai prinsip pembuktian sederhana, yang bermakna bahwa pengadilan tidak perlu menilai kompleksitas sengketa, tetapi cukup menemukan indikator adanya utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar. [15] Mekanisme ini mempercepat proses dan memberikan kepastian bagi kreditor, namun juga sering dikritik karena membuka potensi penyalahgunaan terhadap debitor. Perlindungan kreditor dalam sistem Indonesia terlihat dari sejumlah prinsip seperti pembuktian sederhana Konsep ini memudahkan kreditor untuk mengajukan permohonan pailit tanpa beban pembuktian yang terlalu berat. Cukup dengan menunjukkan adanya utang yang belum dibayar dan keberadaan kreditor lain, permohonan dapat dikabulkan. Hal ini memperkuat posisi kreditor, tetapi sekaligus menimbulkan risiko bagi debitor yang mungkin menghadapi sengketa utang yang belum diputus. Kurator dan Proses Verifikasi Setelah pailit, kekuasaan atas harta debitor beralih ke kurator. Kurator melakukan inventarisasi, pengamanan, dan likuidasi harta debitor, serta mengadakan rapat verifikasi piutang. Kreditor mendapat perlindungan melalui mekanisme klasifikasi piutang (separatis, preferen, konkuren), memastikan urutan pembayaran sesuai hukum. [16] Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte yaitu Aset debitor didistribusikan secara proporsional kepada kreditor konkuren tanpa diskriminasi. [17] Hal ini mencegah kreditor tertentu melakukan penagihan sepihak (individual enforcement). Meskipun Undang Undang KPKPU sering dianggap lebih pro-kreditor, terdapat beberapa instrumen perlindungan debitor seperti PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) memberikan kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian (reorganisasi) sehingga dapat terhindar dari likuidasi. [18] Namun, tidak seperti Chapter 11 di AS, posisi manajemen tidak otomatis dipertahankan dan pengawasan ketat dilakukan oleh pengurus. Peradilan Niaga keberadaan pengadilan khusus mempercepat proses dan mengurangi potensi ketidakpastian. Namun, putusan yang cepat terkadang menjadi bumerang bagi debitor yang belum siap membuktikan kondisi keuangannya. Perlindungan terhadap Eksekusi Individual setelah debitor dinyatakan pailit, kreditor tidak dapat melakukan penagihan sendiri, sehingga debitor terlindungi dari tekanan berlebih dan potensi eksekusi sepihak. Sistem kepailitan AS diatur dalam U.S. Bankruptcy Code (Title 11 U.S. Code). Dua bentuk paling relevan untuk perbandingan yaitu Chapter 7 (Liquidation) adalah pembubaran aset untuk pembayaran kreditor. Chapter 11 (Reorganization) adalah restrukturisasi perusahaan agar dapat tetap beroperasi. Sistem AS lebih menekankan prinsip fresh start, yaitu memberikan kesempatan bagi debitor untuk memulai kembali kehidupan ekonomi setelah melalui proses hukum tertentu. [19] Ketika debitor mengajukan permohonan pailit, automatic stay otomatis berlaku. Artinya, semua tindakan penagihan oleh kreditor dihentikan sementara. Hal ini melindungi kreditor secara tidak langsung dengan menciptakan mekanisme penyelesaian kolektif dan mencegah perlombaan penagihan yang dapat merugikan kreditor lain. Dalam Chapter 11, kreditor membentuk komite yang mewakili kepentingan mereka dalam proses reorganisasi. Mereka dapat bernegosiasi dengan debitor dan mempengaruhi rencana reorganisasi. [20] Komite ini menyediakan ruang partisipatif dan memastikan hak kreditor tidak terabaikan. Amerika Serikat memberikan perlindungan kuat kepada kreditor berjaminan (secured creditors). Dalam reorganisasi, kreditor berjaminan berhak menerima nilai ekonomis jaminannya secara penuh. [21] Dalam Chapter 11, debitor tetap mengelola usahanya sebagai debtor-in-possession. Hal ini memberikan kesempatan besar bagi debitor untuk memperbaiki kondisi keuangannya tanpa intervensi penuh dari trustee. DIP dianggap sebagai instrumen terpenting dalam mendukung reorganisasi. Setelah proses kepailitan selesai, debitor individu dapat memperoleh pembebasan (discharge) atas utang tertentu, sehingga dapat memulai kembali kehidupan ekonomi tanpa beban yang melumpuhkan. Debitor diberi kesempatan untuk menawarkan rencana restrukturisasi kepada kreditor. Rencana ini dapat mencakup penjadwalan ulang, penurunan kewajiban, hingga restrukturisasi manajemen. [22] Bahkan jika sebagian kreditor menolak, pengadilan dapat memberlakukan rencana tersebut melalui mekanisme cramdown.

Perbandingan perlindungan kreditor dan debitor di Indonesia dan Amerika Serikat dalam filosofi hukumnya Indonesia menekankan kepastian hukum dan stabilitas kredit, sehingga cenderung lebih pro-kreditor, AS menekankan efisiensi ekonomi jangka panjang dan second chance, sehingga lebih pro-debitor. Filosofi ini menentukan perbedaan mekanisme di setiap negara. Indonesia menggunakan pembuktian sederhana, sehingga proses lebih mudah diakses kreditor. Sebaliknya, Amerika Serikat mensyaratkan analisis lebih mendalam, terutama jika debitor mengajukan Chapter 11 yang memerlukan pemeriksaan kelayakan reorganisasi.

B. Persamaan dan perbedaan prinsip kepailitan antara Indonesia dan (UU No. 37 Tahun 2004) dan Amerika Serikat (U.S. Bankruptcy Code)

Kepailitan merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya. Secara umum, kepailitan bertujuan untuk memberikan mekanisme yang adil, efisien, dan terukur bagi para kreditor serta memberikan kesempatan bagi debitor untuk memperoleh penyelesaian legal atas beban utangnya. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat memiliki sistem kepailitan yang telah berkembang dengan karakteristik masing-masing. Indonesia mengatur kepailitan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sedangkan Amerika Serikat mengatur kepailitan melalui U.S. Bankruptcy Code. Walaupun kedua rezim hukum tersebut mengatur tujuan dan mekanisme yang relatif sama, terdapat perbedaan mendasar dalam implementasi, prinsip, pendekatan filosofis, dan struktur prosedur hukum yang diterapkan. Tulisan ini akan membahas secara komprehensif persamaan dan perbedaan prinsip kepailitan antara kedua negara, dengan mempertimbangkan aspek sistem peradilan, posisi kreditor, perlindungan debitor, serta mekanisme reorganisasi dan likuidasi. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat mengakui bahwa kepailitan adalah mekanisme penyelesaian utang secara kolektif (collective proceeding) di mana para kreditor bersama-sama mengeksekusi tagihan terhadap debitor di bawah pengawasan pengadilan. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk mencegah perebutan aset secara individual (race to the courthouse) oleh kreditor tertentu.

Di Indonesia, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa kepailitan adalah sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditor. Sementara itu di Amerika Serikat, tujuan serupa diatur dalam Bankruptcy Code khususnya pada Title 11, yang menegaskan bahwa proses kepailitan bertujuan mengelola aset secara kolektif dan adil bagi seluruh kreditor. [23] Dengan demikian, kedua negara memandang kepailitan sebagai proses yang memberikan kepastian hukum serta mencegah ketidakadilan yang ditimbulkan oleh tindakan individual kreditor. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat menerapkan sistem prioritas pembayaran kepada kreditor untuk menjaga keadilan distribusi aset. Kedua yurisdiksi membedakan antara kreditor preferen, kreditor separatis (pemegang jaminan), dan kreditor konkuren. Indonesia menetapkan urutan prioritas melalui KUHPerdata dan UU 37/2004 yang mengakui hak-hak kreditor separatis, preferen, dan konkuren. [24] Kedua sistem memberikan perlindungan lebih kepada kreditor yang memiliki hubungan hukum tertentu (misalnya kreditor berjaminan) sehingga mereka berada di posisi yang lebih aman dibanding kreditor tanpa jaminan.

Indonesia dan Amerika Serikat menyediakan dua pendekatan utama dalam kepailitan, yaitu Likuidasi, di mana aset debitor dijual untuk membayar utangnya, Reorganisasi, di mana debitor diberikan kesempatan mempertahankan usaha dengan melakukan restrukturisasi. Di Indonesia, reorganisasi dilakukan melalui mekanisme PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 tahun 2004. PKPU memberikan ruang bagi debitor untuk merestrukturisasi utang melalui rencana perdamaian (composition plan). Di Amerika Serikat, reorganisasi lebih berkembang melalui Chapter 11 Bankruptcy, yang memungkinkan debitor tetap menjalankan usahanya (debtor-in-possession) sembari menyusun rencana reorganisasi. Kedua negara mengakui bahwa reorganisasi dapat memberikan nilai lebih tinggi dibandingkan likuidasi, terutama untuk perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat menempatkan pengadilan sebagai pusat dari proses kepailitan. Pengadilan memiliki kewenangan menetapkan pailit, mengawasi kurator atau trustee, serta menyelesaikan sengketa antar kreditor. Indonesia memberikan kewenangan eksklusif kepada Pengadilan Niaga sebagai badan peradilan yang menangani perkara kepailitan. Amerika Serikat menggunakan Bankruptcy Courts, yang merupakan pengadilan federal khusus untuk kasus kepailitan.Meskipun struktur kelembagaannya berbeda, peran pengadilan sebagai pengawas utama dalam proses kepailitan tetap menjadi persamaan fundamental. Meskipun terdapat sejumlah persamaan, terdapat pula perbedaan prinsip yang cukup signifikan antara kedua sistem hukum. Di negara Indonesia Salah satu perbedaan paling mencolok adalah syarat dimulainya kepailitan. Di Indonesia, syarat pengajuan pailit sangat sederhana, yaitu Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Syarat ini dianggap sangat minimal, sehingga sering disebut sebagai salah satu syarat pailit termudah di dunia. Hal ini berarti perusahaan yang berada dalam kondisi likuid tetapi mengalami sengketa kecil sekalipun dapat dipailitkan. Sebaliknya, di Amerika Serikat syarat mengajukan pailit jauh lebih kompleks dan fokus pada Kondisi keuangan debitor, Upaya debitor yang telah dilakukan untuk restrukturisasi, Penilaian kelayakan reorganisasi, Kelayakan rencana pembayaran (dalam Chapter 13 dan Chapter 11). Selain itu, kreditor umumnya tidak dapat begitu saja memaksakan kepailitan involunter (involuntary bankruptcy) kecuali memenuhi syarat tertentu misalnya hanya berlaku pada Chapter 7 dan 11, dan memerlukan sejumlah kreditor yang memenuhi persentase klaim tertentu.

Di Indonesia setelah debitor dinyatakan pailit, pengurusan dan pemberesan harta pailit sepenuhnya diserahkan kepada kurator, sehingga debitor kehilangan hak mengelola kekayaannya. Debitor tidak memiliki posisi strategis dalam proses pailit kecuali dalam proses PKPU. Dalam sistem Amerika Serikat, terutama pada Chapter 11, debitor tetap diperbolehkan menjalankan usahanya sebagai debtor-in-possession. Debitor hanya diawasi oleh U.S. Trustee dan tetap memegang kendali aset serta kegiatan operasional bisnis. Model ini yang memungkinkan kelangsungan usaha lebih terjamin, mencegah hilangnya nilai perusahaan akibat pemberhentian tiba-tiba, menjaga hubungan bisnis dan kontrak komersial. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat lebih menekankan penyelamatan perusahaan dibanding likuidasi. Amerika Serikat memandang kepailitan sebagai sarana memberi fresh start kepada debitor. Prinsip fresh start merupakan filosofi bahwa individu atau perusahaan yang gagal tidak boleh dihukum seumur hidup dan perlu diberi kesempatan memulai kembali dengan utang yang telah dihapuskan setelah mengikuti prosedur. Sebaliknya, Indonesia lebih menekankan keseimbangan antara kepentingan kreditor dan debitor, tanpa memberikan konsep fresh start yang kuat. Dalam praktiknya, posisi kreditor sering kali lebih dominan, terutama dalam proses voting PKPU atau realisasi hak-hak kreditor separatis.

PKPU di Indonesia memiliki tujuan membantu debitor mencapai perdamaian dengan kreditor. Namun, PKPU sering dikritik sebagai tempat negosiasi yang bias kreditor karena voting rencana perdamaian tergantung mayoritas kreditor, debitor tidak diberi status debtor-in-possession, kurator pengganti (pengurus) tetap terlibat intens. chapter 11 memberikan fleksibilitas yang jauh lebih besar bagi proses reorganisasi karena debitor mengendalikan proses, penghapusan atau modifikasi utang dapat dinegosiasikan, kontrak dapat di-reject atau assume berdasarkan kepentingan perusahaan, pengadilan sangat aktif dalam mengawasi kewajaran rencana reorganisasi. Secara filosofi, Chapter 11 mendorong penyelamatan bisnis sebagai prioritas, sementara PKPU lebih merupakan negosiasi pembayaran utang dengan batasan prosedural yang ketat. Amerika Serikat Dalam Bankruptcy Code, terdapat konsep automatic stay (11 U.S.C. §362) yang secara otomatis menghentikan seluruh proses gugatan, eksekusi jaminan, penagihan kolektif, pemutusan kontrak tertentu. Automatic stay berlaku langsung sejak permohonan pailit diajukan. Indonesia juga mengenal prinsip serupa, tetapi tidak sekomprehensif di Amerika Serikat. Automatic stay baru berlaku setelah debitor dinyatakan pailit, atau selama PKPU berlangsung. Di luar itu, kreditor masih dapat melakukan tindakan hukum tertentu. Perlindungan ini dianggap kurang kuat dibandingkan sistem Amerika Serikat. Di Indonesia Individu yang tidak memiliki usaha misalnya masyarakat umum jarang mengajukan pailit karena tidak ada mekanisme pembebasan utang (discharge) bagi individu, prosedur dianggap berat dan tidak menguntungkan debitor pribadi.

Amerika Serikat menyediakan mekanisme pailit individu melalui Chapter 7 (likuidasi individu), Chapter 13 (reorganisasi pembayaran utang). Keduanya memberikan kemungkinan penghapusan utang setelah memenuhi persyaratan. Sistem ini memberikan perlindungan sosial yang kuat bagi masyarakat umum. Peran pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan yang lebih formal dan legalistik, di mana proses banyak bergantung pada pengadilan dan kurator. Amerika Serikat memberikan porsi lebih besar kepada negosiasi bisnis, trustee, dan partisipasi kreditor secara aktif dalam creditor’s committee. Komite kreditor dalam Chapter 11 memiliki pengaruh signifikan dalam menyetujui atau menolak proposal reorganisasi. Indonesia tidak memiliki mekanisme komite kreditor formal yang setara, sehingga kreditor sering kali bernegosiasi secara terpisah atau melalui rapat kreditor yang difasilitasi kurator atau pengurus.

Simpulan

Perbandingan sistem kepailitan Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan perbedaan mendasar baik dari segi filosofi maupun mekanisme. Indonesia mengadopsi sistem yang efisien dan memberikan kepastian hukum bagi kreditor melalui prinsip pembuktian sederhana dan prosedur likuidasi yang terstruktur. Namun, perlindungan terhadap debitor, meskipun ada melalui PKPU dan moratorium, masih relatif terbatas. Di sisi lain, Amerika Serikat mengedepankan prinsip fresh start dengan fokus pada reorganisasi yang memberi debitor peluang mempertahankan kelangsungan usaha. Mekanisme seperti automatic stay, debtor-in-possession, serta creditors committee menciptakan keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor. Dengan memahami kelebihan dan kekurangan kedua sistem ini, Indonesia berpotensi menyempurnakan regulasi kepailitannya di masa depan, terutama dengan memperkuat mekanisme reorganisasi agar tidak hanya berpihak pada kreditor, tetapi juga menciptakan kinerja ekonomi yang lebih berkelanjutan. Perbandingan prinsip kepailitan antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki tujuan umum yang sama yaitu menyediakan mekanisme penyelesaian utang secara adil dan efisien pendekatan yang digunakan sangat berbeda. Indonesia memiliki sistem yang lebih sederhana dalam aspek prosedural namun cenderung menempatkan kreditor pada posisi yang lebih dominan. Sementara itu, Amerika Serikat mengembangkan sistem yang lebih kompleks dan berorientasi pada perlindungan debitor, khususnya melalui konsep debtor-in-possession dan fresh start. Sistem kepailitan Indonesia dapat mengambil pelajaran dari fleksibilitas dan mekanisme perlindungan debitor di Amerika Serikat, sementara Amerika Serikat dapat belajar dari struktur formal dan kepastian prosedural yang ada dalam sistem Indonesia. Dengan memahami perbedaan dan persamaan tersebut, para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dapat memperkaya wacana reformasi hukum kepailitan di masing-masing negara, khususnya untuk menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

References

M. Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2011, p. 3.

K. Muljadi and G. Widjaja, Seri Hukum Perikatan: Penjelasan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Jakarta, Indonesia: Prenada Media Group, 2010, p. 27.

S. R. Sjahdeini, Hukum Kepailitan. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2016, pp. 45–47.

C. J. Tabb, The Law of Bankruptcy. New York, NY, USA: Foundation Press, 2013, p. 97.

E. Warren, “Bankruptcy Policy,” University of Chicago Law Review, vol. 54, no. 3, pp. 775–814, 1987.

D. G. Baird, Elements of Bankruptcy. New York, NY, USA: Aspen Publishers, 2016, p. 212.

T. H. Jackson, The Logic and Limits of Bankruptcy Law. Cambridge, MA, USA: Harvard University Press, 1986, p. 21.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Jakarta, Indonesia: Kemenkumham RI, 2020.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2016, p. 35.

Republic of Indonesia, Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations; United States of America, United States Code Title 11: Bankruptcy Code, 2004.

K. Gross, Comparative Bankruptcy Law: United States and International Practice. New York, NY, USA: Aspen Publishers, 2015, p. 12.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2000, p. 54.

J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Indonesia: Bayumedia Publishing, 2006, p. 59.

M. Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2017, p. 33.

S. R. Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2016, p. 89.

A. Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2012, p. 223.

K. Muljadi and G. Widjaja, Seri Hukum Perdata: Kepailitan. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2004, p. 124.

R. Subekti, PKPU dan Implementasinya dalam Praktik. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2020, p. 45.

C. J. Tabb, The Law of Bankruptcy. New York, NY, USA: Foundation Press, 2016, p. 12.

E. Warren, Chapter 11: Reorganizing American Business. Boston, MA, USA: Little, Brown and Company, 2015, p. 76.

K. N. Klee, Bankruptcy and the Supreme Court. Washington, DC, USA: American Bar Association, 2008, p. 92.

E. Warren, Chapter 11: Reorganizing American Business. Boston, MA, USA: Little, Brown and Company, 2015, p. 119.

United States Congress, United States Code Title 11, Chapter 1–15: Bankruptcy Code. Washington, DC, USA: U.S. Government Publishing Office, 2018.

Republic of Indonesia, Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Articles 1131–1134. Jakarta, Indonesia: State Secretariat, 1847.