Moses Frederick Purba (1), Mulyadi Mulyadi (2)
General Background: Fraudulent shamanic practices exploiting beliefs in supernatural money-doubling persist in Indonesia and have escalated into serious violent crimes. Specific Background: The Banjarnegara serial murder case involving a money-doubling shaman revealed a systematic pattern in which fraud preceded and motivated twelve premeditated killings, adjudicated under District Court Decision No. 63/Pid.B/2023/PN Bnr. Knowledge Gap: Prior studies rarely examine the integrated construction of criminal liability combining fraud, premeditated murder, participation, and concursus realis, particularly in comparison with the preventive framework of the new Criminal Code. Aims: This study analyzes the layered application of criminal provisions under the old Criminal Code and compares them with the new Criminal Code to assess proportional accountability and sanctions. Results: The findings show that fraud under Article 378 functioned as the proxima causa triggering premeditated murder under Article 340, aggravated by participation (Article 55) and multiple offenses (Article 65), justifying the imposition of the death penalty despite the introduction of Article 252 of Law No. 1 of 2023. Novelty: The study conceptualizes fraud as a causal foundation for serial premeditated murder within a concursus realis framework. Implications: These findings reinforce the need for integrated repressive and preventive criminal policies to address extraordinary crimes rooted in deceptive supernatural claims.
Highlights:
Fraud functions as the causal trigger for systematic premeditated murder.
Layered application of criminal provisions strengthens proportional accountability.
Preventive norms in the new Criminal Code remain insufficient for extraordinary crimes.
Keywords: Criminal Liability, Premeditated Murder, Fraudulent Shamanism, Concursus Realis, Death Penalty
Di Indonesia, perdukunan telah lama menjadi praktik kriminal, terutama jika melibatkan janji palsu untuk menggandakan uang. Teknik ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan supranatural serta kebutuhan dasar manusia akan uang cepat dengan sedikit komitmen.[1] Strategi ini telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, di mana para pelaku menggunakan situs media sosial seperti Facebook untuk mengiklankan layanan terlarang mereka dengan menarik calon korban dari berbagai daerah.[2] Kejahatan berkedok perdukunan memiliki akar sosial dan psikologis, selain akar ekonomi. Korban rentan terhadap janji palsu karena mereka seringkali berasal dari keluarga berpenghasilan rendah atau sedang mencari jalan keluar dari situasi sulit. Kekerasan dan pembunuhan merupakan salah satu kejahatan serius yang seringkali terjadi ketika janji-janji ini diingkari dan korban menuntut atau mengancam untuk melaporkan pelaku. Hal ini menyiratkan bahwa tindakan penipuan berkedok perdukunan seringkali merupakan pelanggaran yang dapat memicu tindak pidana yang lebih serius.[3]
Publik dikejutkan ketika mengetahui pada akhir Maret 2023, Mbah Slamet atau yang dikenal sebagai nama TOhari, seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus pembunuhan berantai.[4] Kronologi kasus ini bermula pada 27 Maret 2023, ketika GE, putra korban (PO), membuat laporan orang hilang di Polres Banjarnegara. Pesan singkat korban kepada putranya, yang meminta mereka untuk mencarinya jika komunikasi terputus, menjadi dasar laporan tersebut. Polisi menggunakan komunikasi ini sebagai petunjuk penting untuk menemukan keberadaan terakhir korban. Jenazah PO ditemukan terkubur di halaman rumah pelaku di jalan setapak menuju hutan setelah Mbah Slamet ditangkap. Sembilan jenazah lainnya ditemukan terkubur di ujung lubang berbeda saat pihak berwenang menggali kebun pelaku pada 3 April 2023, sebagai akibat dari temuan ini, yang memicu penyelidikan lebih lanjut. Dua belas orang telah dibantai oleh Mbah Slamet ketika dua jenazah lagi ditemukan keesokan harinya. PO dari Sukabumi, Kuwat Santosa dari Sleman, dan pasangan suami istri, Irsyad dan Wahyu Tri Ningsih dari Lampung, termasuk di antara korban yang diketahui berasal dari berbagai latar belakang. Bukti yang diajukan selama persidangan menunjukkan metode pembunuhan yang terus-meerus dilakukan pelaku, yaitu meracuni korban dengan kalium atau racun lainnya setelah mereka meminta pembayaran, yang tidak pernah terlaksana. Tindakan ini merupakan bagian dari pola kriminal yang sistematis, bukan acak. Untuk mencegah korban mengancam akan melaporkannya kepada pihak berwenang, pembunuhan tersebut dilakukan sebgai operasi “pembersihan” untuk menutupi kejahatan penipuan sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa taktik tipu daya Mbah Slamet merupakan kejahatan yang memicu kejahatan lain yang lebih mengerikan dan bermotif.[5]
Kasus Mbah Slamet melibatkan beberapa perbuatan, yang masing-masing merupakan kejahatan tersendiri, bukan hanya satu. Setelah menipu dua belas korban yang berbeda, pelaku membunuh mereka. Konsep perbuatan yang dilakukan secara bersamaan (samenloop) khususnya concursus realis, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 65 KUHP, harus digunakan dalam kasus ini. Concursus realis adalah kumpulan beberapa perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan dengan ancaman pidana pokok yang sama. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Mbahs Slamet dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 340 KUHP.[6] Hal ini didasarkan pada gagasan bahwa setiap pembunuhan dan penipuan merupakan kejahatan terpisah yang dilakukan oleh satu pelaku. Katrena motif pembunuhan terkait erat dengan kejahatan penipuan, kombinasi kejahatan ini sangat krusial. Korban merasa tertipu dan terus menuntut janjinya, sehingga pelaku membunuh untuk menghindari tuntutan. Akibatnya, kejahatan penipuan merupakan kelanjutan dari kejahatan pembunuhan. Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dengan menggunakan samenloop ini. Jumlah total kejahatan yang dilakukan adalah 12 pembunuhan terencana berdasarkan serangkaian penipuan yang memiliki dampak signifikan terhadap keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, hukan maksimum. Putusan tersebut menunjukkan hakim menilai tindak pidana Mbah Slamet merupakan tindak pidana luar biasa yang meresahkan masyarakat, di mana penipuan dan pembunuhan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana terpisah.
Mbah Slamet adalah pelaku utama dalam kasus ini, meskipun Budi Santoso (BS) juga merupakan pelaku lainnya. Pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP (medepleger). Yang dimaksud dengan “pelaku” adalah “orang yang dengan sengaja atau sadar turut serta atau bekerja sama dalam melakukan tindak pidana.” Tugas BS adalah menghubungkan korban dengan pelaku dan mengiklankan layanan penggandaan uang Mbah Slamet di Facebook. Meskipun Mbah Slamet menuduhnya melakukan pembunuhan sendirian, BS dapat didakwa sebagai kaki tangan dalam tindak pidana penipuan karena keterlibatannya dalam menipu dan mengatur pertemuan dengan korban. Dia harus dituntut atas perannya dalam memberi Mbah Slamet kesempatan dan saran untuk melakukan penipuan, yang berujung pada pembunuhan.
Pertanggungjawaban pidana Mbah Slamet telah terbukti secara hukum dan jelas, berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) dilakukan oleh pelaku.[7] Kasus ini merupakan ilustrasi nyata dari concursus realis yang dilakukan dalam serangkaian tindakan, di mana kejahatan pembunuhan digunakan untuk menyembunyikan penipuan yang telah dilakukan. Metode operasi yang berulang, penggunaan racun secara sengaja, dan upaya metodis untuk menghapus jejak korban, semuanya memenuhi syarat "perencanaan" dalam Pasal 340 KUHP. Mengingat kebrutalan dan sifat kejahatan yang tidak biasa, yang memicu kemarahan publik yang besar, hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara dianggap wajar dan adil. Selain itu, berdasarkan Pasal 55 KUHP, pelaku lain dalam kejahatan ini, seperti Budi Santoso, dapat dituntut atas peran mereka dalam memfasilitasi penipuan tersebut.
Mengingat kasus ini memuat sejumlah tindak pidana yang saling terkait, kasus ini cukup relevan dari sudut pandang hukum. Selain melakukan pembunuhan, Mbah Slamet juga melakukan penipuan, yang menjadi motif utamanya. Pemeriksaan kasus ini mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan dan menghindari tanggung jawab pidana atas penipuan sebelumnya. Rangkaian sebab akibat kriminologis ini menciptakan kejahatan berantai yang terstruktur, yang membentuk pola di mana satu tindak pidana mengarah ke tindak pidana lainnya. Berdasarkan Pasal 65 KUHP, penerapan pasal-pasal pidana terhadap pelaku harus dipertimbangkan dalam konteks perbuatan yang dilakukan secara bersamaan, bukan secara terpisah. Analisis ini akan mengkaji secara mendalam bagaimana pendekatan hukum pidana dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), serta mempertimbangkan peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang kemudian memunculkan dua permasalahan penelitian utama: Bagaimana pendekatan hukum pidana dapat mencegah dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh dukun pengganda uang dan bagaimana penerapan Pasal 340 KUHP.
Untuk menjawab permasalahan ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap fakta-fakta khusus kasus Mbah Slamet. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), sekunder (jurnal, tesis, dan buku-buku terkait), dan tersier (liputan media massa terkemuka). Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, mengkaji penggunaan pasal-pasal berlapis, dan mengkarakterisasi pertanggungjawaban pidana pelaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum dengan metode normatif (normatif yudisial). Penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis secara sistematis norma hukum yang berlaku dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis melalui pendekatan kasus (case approach), dengan dukun pengganda uang sebagai objek utama untuk memahami penerapan hukum dalam kasus pidana. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur (library research), data diperoleh dengan mengumpulkan bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Putusan PN Banjarnegara Nomor 63/Pid.B/2023/PN Bnr .[8] Bahan hukum sekunder dikumpulkan melalui penelitian terdahulu mencakup buku hukum, jurnal, dan tesis yang membahas mengenai pembunuhan berencana yang disertai penipuan. Bahan hukum tersier dikumpulkan dari berita di internet yang meliput mengenai kasus yang dianalisis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara kualitatif deskriptif, yaitu dengan menganalisis data yang diperoleh dan menarik kesimpulan dari formulasi masalah yang dibahas. Analisis ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kasus yang dianalisis dengan mencari makna di balik data yang ada, dan menguraikan pertanggungjawaban pidana dengan mengaitkan pada unsur delik yang dilanggar.
Indonesia merupakan negara yang cukup familiar dengan tindakan supranatural, banyak masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal supranatural seperti budaya leluhur, dan kekuatan mistis. Kemudian muncul adanya fenomena kejahatan dengan melibatkan tindakan supranatural, yang seringkali menggunakan motif kejahatan penggandaan uang. Pada tahun 2023 di Banjarnegara terdapat dukun yang bernama Slamet Tohari atau seringkali diketahui sebagai Mbah Slamet, sebagai dukun yang dipercaya oleh masyarakat sekitar, praktik dukun yang dilakukan oleh Mbah Slamet berujung pada tindakan kriminal pembunuhan dengan melibatkan 12 korban.[9] Dalam kasus ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang rentan terhadap penipuan, terlebih lagi karena sebagian besar masyarakat percaya dengan tindakan supranatural sehingga ketika terjadi tindakan kriminal seperti penipuan irasional pada praktik supranatural masyarakat terutama masyarakat adat cenderung percaya, tentunya dalam perspektif hukum pidana perlu adanya evaluasi mendesak terhadap instrumen hukum dalam menindak praktik dukun yang berujung pada tindak pidana. Modus operandi perdukunan tradisional yang beradaptasi menggunakan teknologi informasi modern dengan mengguanakan media sosial Facebook sebagai upaya memperluas jangkauan kejahatan yang dilakukan. Dapat dilihat bahwa adanya perubahan metode yang dilakukan menandakan kejahatan penipuan yang berujung pembunuhan berencana sudah bukan lagi terbatas oleh wilayah geografis tertentu dan menjadi berkembang menjadi kejahatan siber hibrida.
Dalam peraturan hukum positif yang berlaku pada saat kasus Mbah Slamet sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 63/Pid.B/2023/PN Bnr terjadi (Ius Constitutum), dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Mbah Slamet adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Penegak hukum dalam kasus ini menggunakan pendekatan materiil, yaitu pemidanaan berfokus pada akibat nyata dari tindakan yang dilakukan Mbah Slamet yang membuat korbannya kehilangan nyawa dan kehilangan harta bendanya. Delik penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan menjadi jeratan awal, yang memenuhi unsur tipu muslihat, dan kebohongan terpenuhi melalui pernyataan dari Mbah Slamet yang menyatakan dapat menggandakan uang korban berkali-kali lipat, bahkan sampai menyebutkan nominal yang tidak logis seperti menggandakan uang dari Rp.70.000.000 menjadi Rp. 5.000.000.000.[10] Dari kerugian yang dialami oleh korban di sisi lain, Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan hanya mengancam pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, yang dinilai tidak proporsional dengan dampak fatal yang diterima oleh para korban.
Kemudian karena yang dilakukan Mbah Slamet bukan sekedar penipuan, maka konstruksi hukum dalam kasus ini bergeser pada delik yang lebih memberatkan yaitu delik pembunuhan. Pasal 340 KUHP lama tentang Pembunuhan Berencana digunakan untuk menjerat pelaku utama dan menjadi lex specialis sistematis. Penggunaan racun potasium sianida yang digunakan Mbah Slamet untuk ritual penggandaan uang yang ia lakukan, menurut teori hukum pidana menunjukan adanya kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu (dolus premeditatus) oleh Mbah Slamet.[11] Hukum pidana dalam kasus ini memiliki fungsi represif negara hanya berperan dengan menjatuhkan hukuman maksimal (hukuman mati atau penjara seumur hidup) setelah nyawa korban melayang, bukan mencegah praktik perdukunan sejak awal. Dalam modus operandinya Mbah Slamet dibantu oleh Budi Santoso yang membantu dalam pencarian korban melalui media sosial, hal ini tentunya menambah kompleksitas kasus Mbah Slamet yang turut melibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama tentang Penyertaan (Deelneming). Dalam delik penyertaan, hukum pidana turut menjerat mereka yang turut serta melakukan kriminal (Medepleger). Menegaskan bahwa sindikat kriminal terorganisir terutama dalam kasus perdukunan ini, dalam pertanggungjawaban pidana yang dibebankan adalah secara kolektif yang turut melakukan sebagai pelaku utama ataupun yang membantu mendukung aksi kriminal tersebut.[12]
Selain inklusi, ciri-ciri kejahatan yang dilakukan berulang kali terhadap berbagai korban mengharuskan penerapan Pasal 65 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Perbarengan (Concursus Realis). Terdapat 12 orang yang tewas dalam kasus Banjarnegara antara tahun 2020 dan 2023. Dalam hukum pidana sebelumnya, asas concursus memungkinkan penjatuhan hukuman terberat ditambah sepertiga; namun, karena hukuman maksimum berdasarkan Pasal 340 adalah hukuman mati, aturan penambahan sepertiga tidak berlaku (sistem absorpsi murni untuk pidana mati).[13] Hal ini menyoroti keterbatasan KUHP sebelumnya dalam menjatuhkan sanksi terhadap pembunuhan berantai. Lebih lanjut, penting untuk membandingkan pendekatan KUHP lama dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menetapkan paradigma baru untuk kejahatan perdukunan. Pasal 252 KUHP revisi secara khusus mengkriminalisasi “orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib” dan memberikan jasa. Perbedaan utamanya terletak pada actus reus; sementara KUHP sebelumnya mensyaratkan korban penipuan atau pembunuhan, Pasal 252 KUHP baru merupakan delik formil yang ditujukan untuk pencegahan.[14]
Pasal 252 UU 1/2023 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan gaib dan mencegah aksi main hakim sendiri. Dalam kasus Mbah Slamet, jika aturan ini berlaku dan penegakan hukumnya agresif, ia mungkin akan segera dituntut setelah mempromosikan jasa penggandaan uangnya, tanpa menunggu korban. Pasal ini memiliki hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan, dengan hukuman tambahan jika ia mencari nafkah.[15] Namun, para ahli hukum mempertanyakan efektivitas Pasal 252 dalam menangani kasus seserius kasus Mbah Slamet. Jangka pendek (1,5 tahun) dalam Pasal 252 jelas tidak setara dengan Pasal 340 (Hukuman Mati). Akibatnya, dalam praktiknya, Pasal 252 KUHP yang baru lebih tepat diposisikan sebagai "jaring pengaman awal" untuk menghentikan siklus penipuan perdukunan sebelum meningkat menjadi kejahatan terhadap nyawa. Jika hukuman mati sudah terlanjur terjadi, Pasal 340 dan 459 KUHP yang baru tetap menjadi pilihan terakhir.[16]
Penelitian komparatif ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergeser dari model yang mengutamakan retributif menjadi model perlindungan masyarakat (social defence). Kasus Mbah Slamet menyoroti bagaimana membiarkan orang mengklaim kekuatan supranatural tanpa aturan khusus dapat menyebabkan kejahatan yang jauh lebih berbahaya.[17] Karena sebelumnya tidak ada ketentuan khusus tentang perdukunan, pihak berwenang hanya dapat melakukan intervensi setelah kerugian materiil atau manusia terjadi. Mengingat sifat pelanggaran yang tidak lazim, pendekatan hukum pidana dalam kasus ini menerapkan instrumen represif maksimal berdasarkan Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP lama. Namun, pencantuman Pasal 252 dalam KUHP baru menambahkan fitur pencegahan yang sebelumnya tidak ada. Tanggung jawab pidana di masa mendatang harus mencakup pengungkapan dini aktivitas penipuan supranatural (menggunakan Pasal 252) serta tindakan tegas terhadap hilangnya nyawa (menggunakan Pasal 340), untuk mewujudkan perlindungan publik yang komprehensif.
Penerapan hukum pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 63/Pid.B/2023/PN Bnr sudah secara tegas menjelaskan dari banyaknya dan berbagai bukti yang ada secara sah bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tidak dapat terbantahkan bahwa terdakwa memenuhi unsur ”dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte rade) dengan adanya jeda waktu untuk pelaku dapat melakukan persiapan terlebih dahulu seperti berupa lubang kubur dan racun sebagai alat untuk membunuh para korban. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, maka Mbah Slamet dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang pembunuhan berencana yang merupakan inti dari proses penuntutan terhadap Mbah Slamet. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan membunuh orang lain, diancam dengan pidana pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Penerapan pasal ini memerlukan pembuktian unsur-unsur yang ketat dan spesifik, karena beratnya hukuman maksimal yang berlaku.[18] Elemen pertama, “Barangsiapa,” merujuk pada subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Selama persidangan dan penyelidikan, Mbah Slamet secara medis dan psikologis terbukti berada dalam keadaan mental yang sehat (toerekeningsvatbaarheid). Tidak ditemukan gangguan mental yang dapat menjadi dasar untuk pembebasan atau pembenaran berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Identitas terdakwa sebagai pelaku tunggal (pleger) dikonfirmasi melalui pengakuan dan bukti forensik, sehingga memenuhi unsur subjek hukum ini secara hukum dan meyakinkan.[19]
Modus operandi pelaku secara jelas menunjukkan unsur kedua, “sengaja” (opzet). Dalam kasus ini, niat tersebut bersifat pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn). Mbah Slamet menyadari bahwa memberikan minuman yang terkontaminasi racun ikan, atau kalium sianida, kepada korban pasti akan menyebabkan kematian.[20] Tindakan memberikan minuman beracun selama upacara di daerah terpencil pada malam hari bukanlah kelalaian, melainkan upaya sengaja untuk membunuh korban demi mencuri uangnya. Persyaratan terakhir yang membedakannya dari pembunuhan biasa (Pasal 338) adalah “niat yang direncanakan” (voorbedachte rade). Menurut doktrin hukum pidana, faktor ini memerlukan jeda waktu antara munculnya niat dan pelaksanaannya, di mana pelaku dapat dengan tenang mempertimbangkan perbuatannya.[21] Perencanaan Mbah Slamet cukup matang dan teliti.
Bukti hukum menunjukkan bahwa Mbah Slamet telah menyiapkan kuburan di tanah miliknya sebelum korban tiba atau dibunuh. Tindakan menggali kuburan tersebut merupakan bukti fisik adanya perencanaan yang matang. Pelaku menduga korban akan meninggal dan perlu menyembunyikan jenazahnya. Penggunaan alat bukti, seperti cangkul, dan lokasi pemakaman yang jauh dari pemukiman ini bukanlah tindakan spontanitas emosional.[22] Lebih lanjut, perencanaan matang terlihat jelas dalam persiapan senjata-senjata pembunuhan tersebut. Mbah Slamet telah memperoleh dan menyimpan kalium sianida sebelumnya. Ia memiliki rencana yang telah disusun sebelumnya yaitu mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam ritual penggandaan uang di malam hari, mengangkut mereka ke tempat terpencil, dan memaksa mereka minum “air ajaib” beracun. Pola yang berulang pada ke-12 korban menyiratkan bahwa skenario ini dimaksudkan sebagai teknik yang lazim dalam menjalankan kejahatannya.[23]
Aspek “tenang” dari perencanaan juga disadari. Mbah Slamet memiliki banyak kesempatan untuk berubah pikiran antara saat korban tiba dan saat ia menyiapkan minuman. Namun, ia tetap melanjutkan rencana jahatnya. Kriminolog mengatakan ketenangan Mbah Slamet saat mengeksekusi korban satu per satu antara tahun 2020 dan 2023 menunjukkan psikopati dingin, yang memperparah unsur perencanaan dalam arti hukum.(1) Faktor keempat, "menghilangkan nyawa orang lain," dikonfirmasi oleh hasil autopsi forensik Kepolisian Nasional (DVI). Jejak sianida teridentifikasi di organ dalam korban, yang mengakibatkan kegagalan pernapasan dan kematian.[24] Hubungan sebab akibat (causaliteit) antara perbuatan Mbah Slamet (memberikan racun untuk diminum) dengan akibatnya (korban meninggal) sangat nyata dan tidak terputus, sehingga memenuhi syarat actus reus pembunuhan.
Di balik pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet terdapat motivasi ekonomi di dalamnya, dilihat dari keinginan Mbah Slamet untuk menguasai uang korban dan tidak mampu memenuhi pernyataan yang dijanjikan untuk menggandakan uang korban, memperkuat konstruksi Pasal 340 KUHP. Pembunuhan yang dilakukan Mbah Slamet merupakan strategi untuk menutupi penipuan. Ketika korban menginginkan lebih banyak uang, pembunuhan tersebut menjadi keputusan sadar untuk membungkam saksi.[25] Secara keseluruhan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Mbah Slamet merupakan upaya hukum yang paling tepat. Persiapan peralatan, adegan upacara palsu, penggalian lubang sebelumnya, dan ketenangan pelaksanaannya, semuanya memenuhi kriteria voorbedachte rade yang artinya pembunuhan tersebut dilakukan dengan rencana oleh Mbah Slamet. Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal menunjukkan adanya keadilan retributif bagi keluarga dan masyarakat korban, yang menegaskan bahwa hukum tidak akan menoleransi kejahatan sadis yang berkedok takhayul.[26] [27]
Ada sebuah adagium yang menjelaskan bahwa meskipun dunia akan runtuh namun hukum sudah sepatutnya tetap ditegakkan (fiat justisia et pareat mundus). Dari materi pembahasan yang telah ditulis selalu berbicara mengenai penegakan hukum, penulis berusaha menerapkan adagium tersebut, penulis membuat kesimpulan bahwa penerapan hukuman mati terhadap Mbah Slamet secara hukum dapat dibenarkan karena kasus ini memenuhi unsur-unsur kejahatan gabungan yang sangat serius (concursus realis), di mana penipuan (Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berfungsi sebagai proxima causa atau pemicu langsung untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap 12 korban. Penerapan pasal-pasal bertingkat dan berlapis yang dibangun melalui Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa pembunuhan tersebut merupakan upaya sistematis untuk “membersihkan” jejak penipuan dan menghindari penuntutan terhadap korban, sebagaimana dibuktikan oleh ketenangan pelaku dalam mempersiapkan kuburan dan racun jauh sebelum eksekusi. Selain itu, keterlibatan pihak lain yang membantu mempromosikan jasa pelaku (Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menunjukkan adanya sindikat terorganisir, sehingga hukuman mati merupakan sanksi pembalasan yang paling proporsional untuk mengganti kerugian atas keseluruhan kejahatan yang telah mengganggu masyarakat luas.
Apabila ditarik dari perspektif hukum komparatif, keberadaan Pasal 252 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memang penting sebagai langkah pencegahan untuk mengkriminalisasi klaim tentang kekuatan supranatural sebelum terjadi kerugian, namun sanksi yang ringan tidak sebanding ketika diterapkan pada kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pasal 252 idealnya berfungsi sebagai “jaring pengaman awal” untuk memutus rantai penipuan, namun ketika praktik shamanisme telah meningkat menjadi pembunuhan berantai, Pasal 340 harus tetap menjadi ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Oleh karena itu, saran dan rekomendasi yang dapat diberikan yaitu bahwa hukuman mati mutlak diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera yang tegas secara berkelanjutan, mengingat praktik ini bukan sekadar penipuan okultisme, tetapi kejahatan luar biasa yang memanfaatkan kepercayaan publik untuk melakukan pembantaian.
Penulis menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah mendukung pengembangan artikel ilmiah ini. Ucapan terima kasih terkhusus diberikan kepada pembimbingnya, keluarga, sahabat, teman, dan rekan kerja yang telah memberikan masukan berharga dalam memperbaiki penelitian ini. Ia berharap hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam upaya melindungi para korban penipuan terkhusunya dengan motif perdukunan.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, “Kriminologist UI Reveals Reasons Victims Believe Mbah Slamet Can Multiply Money,” FISIP UI Official Website, 2023. [Online]. Available: https://fisip.ui.ac.id/kriminolog-ui-ungkap-penyebab-korban-percaya-mbah-slamet-bisa-gandakan-uang/. Accessed: Nov. 20, 2025.
Metro TV, “Chronology of the Discovery of 12 Victims of Serial Killer Mbah Slamet the Money-Doubling Shaman,” Metro TV News, 2023. [Online]. Available: https://www.metrotvnews.com/play/NOlCY13l-kronologi-penemuan-12-korban-serial-killer-mbah-slamet-dukun-pengganda-uang. Accessed: Nov. 20, 2025.
U. Hartono, “Mbah Slamet Serial Killer Who Poisoned 12 People Faces Death Penalty,” DetikNews, 2023. [Online]. Available: https://news.detik.com/berita/d-7101915/mbah-slamet-serial-killer-yang-racuni-12-orang-dituntut-hukuman-mati. Accessed: Nov. 20, 2025.
S. Ramadan, “Criminal Consequences of Money-Doubling Shaman Practices,” Jurnal Serambi Hukum, vol. 17, no. 1, pp. 1–15, 2024, doi: 10.59582/sh.v17i01.1048.
Detikcom, “Revealed! Identity of the Ninth Victim of Serial Killer Mbah Slamet,” DetikNews, 2023. [Online]. Available: https://news.detik.com/berita/d-6739690/terungkap-ini-identitas-korban-ke-9-mbah-slamet-serial-killer. Accessed: Nov. 21, 2025.
G. H. Wiratama, M. A. Priyambodo, and F. R. Wijayanthi, “Analysis of Articles 338–340 of the Criminal Code on Premeditated Murder,” Jurnal Multimedia Dehasen, vol. 2, no. 3, pp. 661–672, 2023, doi: 10.37676/mude.v2i3.4725.
R. N. Hidayah, S. Ulfiyani, and Z. Arifin, “Framing of News Coverage on the Banjarnegara Money-Doubling Shaman Case,” Alfabeta: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya, vol. 7, no. 1, pp. 176–185, 2024.
DNT Lawyers, “Can a Shaman Practicing Black Magic Be Reported to the Police?,” DNT Lawyers Legal Opinion, 2023. [Online]. Available: https://dntlawyers.com/apakah-seorang-dukun-yang-melakukan-santet-dapat-dilaporkan-ke-polisi/. Accessed: Nov. 21, 2025.
L. Rafif and A. Zulfiani, “Juridical Analysis of Justice in Murder Crimes Committed by Shamans,” ResearchGate Publication, 2024.
A. Gosita, Problems of Crime Victims. Jakarta, Indonesia: Akademika Pressindo, 2019.
Suyadi, M. Y. Lubis, and N. Purba, “Criminal Liability for Participation in Premeditated Murder,” Jurnal Ilmiah Metadata, vol. 4, no. 3, pp. 331–346, 2022, doi: 10.47652/metadata.v4i3.241.
Moeljatno, Principles of Criminal Law. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta, 2018.
P. A. F. Lamintang, Fundamentals of Indonesian Criminal Law. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti, 2019.
Faisal, D. P. Rahayu, A. Darmawan, M. Irfani, and A. Muttaqin, “Criminal Policy Interpretation of Black Magic Offenses in the Draft Criminal Code,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 5, no. 1, pp. 220–232, 2023, doi: 10.14710/jphi.v5i1.220-232.
E. S. Setyo, “Examining Criminal Proof Under Article 252 of the 2023 Criminal Code on Supernatural Powers,” Dandapala Law Opinion, 2023.
D. Puspitasari and N. Arzaqi, “Analysis of Article 252 of the New Criminal Code from an Islamic Law Perspective,” Journal of Islamic Law, vol. 4, no. 1, 2025, doi: 10.53038/tsyr.v4i1.150.
T. Santoso, Criminal Law and Transnational Crime. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2020.
R. Soesilo, The Criminal Code and Its Complete Commentary Article by Article. Bogor, Indonesia: Politeia, 2021.
U. Hartono, “Chronology of the Discovery of 10 Victims of Mbah Slamet,” DetikNews, 2023.
A. Hamzah, Specific Criminal Offenses in the Criminal Code. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2021.
L. Rofiqoh, Y. Efendi, and T. Wicaksono, “Criminal Liability for Premeditated Murder,” Perspektif Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 256–268, 2025, doi: 10.62383/perspektif.v2i1.214.
J. Samsudin, “Juridical Analysis of Fraud Evidence Under Article 378 of the Criminal Code,” Jurnal UNTAG Cirebon, vol. 1, no. 1, 2020, doi: 10.47685/focus.v1i1.84.
Y. Prinanda, “History of the 1998 Banyuwangi Shaman Massacre and Its Relevance to the New Criminal Code,” Tirto.id, 2023.
S. Huda, From No Crime Without Fault to No Criminal Liability Without Fault. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2019.
N. E. Rosyad, F. Firganefi, and F. B. Tamza, “Juridical Study of the Application of Article 378 of the Criminal Code in Fraud Cases,” Amandemen: Journal of Defense, Politics, and Law, vol. 2, no. 3, pp. 383–389, 2025, doi: 10.62383/amandemen.v2i3.1154.
H. Yulianto, Press Conference on the Banjarnegara Money-Doubling Shaman Premeditated Murder Case. Banjarnegara, Indonesia: Banjarnegara Police Resort, 2023.
D. R. Afdhali and T. Syahuri, “The Idealism of Law Enforcement Reviewed from the Theory of Legal Objectives,” Collegium Studiosum Journal, vol. 6, no. 2, pp. 555–561, 2023, doi: 10.56301/csj.v6i2.1078.