Muhammad Ardian Fatiha Irawan (1), Ridha Wahyuni (2)
General Background Coastal and marine spaces are constitutionally mandated to be managed by the state for the greatest public welfare, particularly to safeguard the livelihoods of coastal communities that depend on marine resources. Specific Background In Northern Tangerang, the issuance of Building Use Rights (SHGB) for sea fence construction projects by private corporations has restricted fishers’ access to the sea and raised fundamental legal and social concerns. Knowledge Gap Existing studies have not sufficiently integrated constitutional principles, agrarian law, marine governance, and empirical community impacts to assess the legality and implications of granting land rights over marine areas. Aims This study aims to examine the legal validity of SHGB issued over coastal waters and to analyze their implications for social justice, sustainable development, and the protection of coastal communities’ rights. Results Using a juridical-empirical approach, the study finds that SHGB over marine areas are legally invalid due to the absence of Marine Spatial Utilization Permits and the incompatibility of seas as objects of land rights, while empirically causing socio-economic and ecological harm. Novelty The research offers an integrated constitutional–agrarian–marine law analysis grounded in field evidence. Implications The findings support revocation of unlawful SHGB, stronger state oversight in marine governance, and enhanced legal protection for coastal communities to ensure equitable and sustainable coastal development.
Highlights:
Legal validity: SHGB over marine areas contradict agrarian and marine law principles.
Social impact: Sea fence construction restricts fishers’ access and undermines livelihoods.
State obligation: Constitutional mandates require equitable and sustainable marine governance.
Keywords: Coastal Communities, Marine Governance, Land Rights, Social Justice, Sustainable Development
Tanah yang berada di kawasan laut memiliki peranan strategis dalam kehidupan komunitas nelayan dan masyarakat pesisir. Laut tidak sekadar menjadi sumber utama penghidupan, melainkan juga bagian integral dari identitas budaya dan ruang hidup mereka. Dalam perspektif hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam (SDA), wilayah laut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU 32/2014) yang menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan wilayah laut Indonesia [1]. Penguasaan negara atas laut ini dimaksudkan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan dalam kerangka pembangunan nasional yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat [2]. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [3]. Prinsip ini sekaligus mencerminkan konsep welfare state, di mana negara wajib hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengelolaan dan distribusi sumber daya alam yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik. Prinsip pembangunan berkelanjutan juga secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di wilayah pesisir dan laut harus menjamin keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak [4].
Konflik terkait pemanfaatan ruang laut antara pengusaha dengan masyarakat terjadi dalam pemancangan pagar di sepanjang permukaan lautan di pantai Utara Tangerang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan yang melibatkan PT IAM dan PT CISN, yang keduanya terafiliasi dengan ASG yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) [5]. Proyek ini menimbulkan permasalahan hukum karena adanya privatisasi terhadap SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal mana yang bertentangan dengan semangat hukum agraria yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa proyek tersebut ilegal [6].
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar kawasan permukaan laut di wilayah Pagar Laut Pantai Utara Tangerang memang telah dikuasai oleh pihak swasta, yaitu IAM dan CISN. Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 266 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terdiri atas 234 bidang atas nama IAM, 20 bidang atas nama CISN, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan [7]. Sebanyak 266 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut yang melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU 27/2007) yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) [8]. Lebih lanjut, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan selaras ketetapan yang berjalan serta mesti memenuhi kriteria administratif dan teknis, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ruang yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penerbitan sertifikat tanah [9].
Selain itu, hal yang tak kalah penting untuk menjadi perhatian dalam merencanakan pembangunan pagar laut ialah terkait aspek marine protected area (MPA) yang harus melalui berbagai pertimbangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar [10]. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), yang kedua ketentuan pasal tersebut dinilai relevan karena mendukung argumen tentang pentingnya mempertimbangkan aspek MPA demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kesejahteraan masyarakat sekitar dalam setiap proyek pembangunan harus menjadi prinsip utama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus dilakukan oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [11], dan berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip utama dalam sustainable development goals. Lebih lanjut, dampak negatif ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), yang menyatakan bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan, menjamin keberlanjutan ekologis, dan memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak [12]. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pembangunan harus menjamin keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan partisipasi masyarakat [13]. Kemudian, Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat [14]. Dalam konteks proyek pagar laut di Pantai Utara Tangerang, jelas tidak ada pelibatan masyarakat di sekitar pesisir dalam proses perencanaan pembangunan yang jelas berdampak langsung. Adapun dampak-dampak yang masyarakat alami, di antaranya seperti terhambatnya akses masyarakat ke laut mengingat sebagian besar masyarakat selama ini bermata pencaharian sebagai nelayan. Hal ini tentu berdampak terhadap penurunan bahkan hilangnya sumber pendapatan masyarakat yang dapat mengganggu keberlanjutan hidup masyarakat. Permasalahan ini menunjukkan bahwa orientasi pembangunan belum sepenuhnya selaras dengan tujuan perlindungan sosial dan lingkungan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sangat penting memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya mempertimbangkan aspek legal dan ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan ekologis, keseimbangan lingkungan, dan perlindungan biodiversitas.
Dalam konteks permasalahan tersebut, maka penting menyoroti keberadaan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir yang tinggal di kawasan pesisir yang kehidupannya tentu sangat bergantung pada sumber daya laut dan akses terhadap sumber daya laut. Profesi nelayan dalam masyarakat adat tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi merupakan bagian integral dari warisan budaya dan struktur sosial. Menghapus profesi tersebut berarti menghapus identitas komunitas itu sendiri [15]. Berdasarkan Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 UU 27/2007, negara menjamin perlindungan hak-hak masyarakat pesisir, termasuk hak kelola wilayah adat, hak atas sumber daya pesisir dan laut, serta hak partisipasi dalam pengelolaan wilayahnya. Pembangunan pagar laut yang telah secara nyata menghalangi akses ke laut secara langsung berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil [16]. Hal ini karena masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk melaut, yang berdampak pada peningkatan biaya operasional dan penurunan hasil tangkapan. Kondisi ini tentu melanggar semangat keadilan sosial dan prinsip perlindungan terhadap masyarakat pesisir terdampak yang termasuk dalam kelompok rentan karena ketergantungan ekonomi pada sumber daya laut, akses yang terbatas, dan minimnya perlindungan hukum serta partisipasi dalam proses pembangunan, yang diamanatkan dalam UU 39/1999, khususnya Pasal 9 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU 31/2004) yang menyatakan bahwa kegiatan yang mengganggu atau merugikan nelayan kecil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum [17].
Permasalahan serupa juga pernah terjadi ketika adanya kebijakan terkait pemberian hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) kepada pihak swasta sebagaimana diatur dalam UU 27/2007. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010, MK menilai bahwa pemberian HP3 berpotensi menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya laut dan melahirkan diskriminasi tidak langsung, karena hanya pihak swasta bermodal besar yang mampu mengaksesnya. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pesisir karena hal itu merupakan hak konstitusional warga negara, terutama hak yang berkaitan untuk mempertahankan ruang hidup dan melakukan aktivitas ekonomi berbasis pada pengelolaan sumber daya laut. Fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa praktik penguasaan wilayah laut oleh swasta, seperti dalam kasus penerbitan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang, perlu ditinjau secara serius dari aspek hukum agraria dan hak-hak masyarakat pesisir [18].
Kawasan pesisir memiliki sensitivitas ekologis tinggi, seperti ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang merupakan habitat alami berbagai spesies laut, penyaring polusi, serta penyangga bencana alam. Tindakan pemagaran yang tidak memperhatikan prinsip ekologi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mempercepat degradasi sumber daya laut, yang pada akhirnya mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembangunan di kawasan pesisir harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan berbasis pada kajian daya dukung lingkungan.
Dalam konteks negara hukum yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state), negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat pesisir. Dalam prinsip ini, negara tidak boleh sekadar sebagai regulator, melainkan juga harus hadir aktif dalam memastikan bahwa setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan SDA berjalan adil, partisipatif, dan tidak menimbulkan ketimpangan. Berkaitan dengan hal tersebut, penguasaan ruang laut oleh pihak swasta dengan dasar SHGB patut dipertanyakan keabsahannya, karena laut bukan merupakan objek tanah dalam pengertian Pasal 4 dan Pasal 16 UU 5/1960 [19], dan tidak dapat secara sah dijadikan objek HGB. Secara prinsipil, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah negara yang tersedia untuk dibangun, bukan wilayah laut yang merupakan domain publik dan dikuasai oleh negara. Jika proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan asas fungsi sosial atas tanah, keadilan, dan kepastian hukum, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma dasar dalam hukum agraria dan konstitusi. Selain itu, dalam teori hukum SDA, wilayah laut tidak dapat serta-merta diprivatisasi, karena ia termasuk dalam kategori res communis sumber daya milik bersama yang hanya boleh dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dialihkan ke pihak swasta untuk kepentingan korporasi semata. Masyarakat pesisir yang secara turun-temurun berprofesi sebagai nelayan tidak bisa begitu saja dialihkan ke profesi lain tanpa pelanggaran hak, budaya, dan keberlangsungan hidup mereka. Pendekatan pembangunan yang adil harus mengakui hak kolektif dan pengetahuan lokal yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip [20]. Penelitian hukum empiris didasarkan pada bukti yang diperoleh dari pengamatan atau pengalaman dan dianalisis baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dan observasi lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai hambatan akses nelayan terhadap ruang laut, perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta sejauh mana prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 diterapkan dalam kebijakan tersebut. Sementara itu, pendekatan normatif tetap digunakan untuk menelaah regulasi seperti UUD 1945, UU No. 5/1960, UU No. 27/2007, UU No. 32/2009, dan UU No. 32/2014 sebagai dasar analisis hukum.
Penelitian lapangan dilakukan pada 6 Juli 2025 di kawasan pesisir Pantai Utara Tangerang. Responden dipilih dengan teknik purposive sampling, yaitu berdasarkan keterlibatan langsung dan pengalaman mereka terhadap dampak proyek pagar laut. Total terdapat 6 responden, terdiri dari 5 nelayan dan 1 tokoh masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur untuk menggali perubahan akses melaut, kerugian ekonomi, dan ketiadaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Selain itu, peneliti melakukan observasi langsung terhadap kondisi fisik pagar laut, jalur keluar masuk kapal nelayan, serta perubahan ekosistem pesisir. Data empiris kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif model Miles & Huberman, yang meliputi: (1) reduksi data, yaitu memilah informasi penting dari hasil wawancara dan observasi; (2) penyajian data, dengan mengelompokkan temuan menjadi dampak sosial, ekonomi, ekologis, dan hukum; dan (3) penarikan kesimpulan berdasarkan hubungan antara fakta lapangan dan norma hukum [21]. Analisis ini bertujuan menilai sejauh mana penerbitan SHGB di wilayah laut telah sesuai atau bertentangan dengan hukum agraria, hukum kelautan, asas-asas pemerintahan yang baik, dan prinsip kemakmuran rakyat.
Penerbitan SHGB di wilayah pesisir laut Tangerang oleh pihak swasta menimbulkan persoalan mendasar terkait perlindungan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [22]. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemanfaatan SDA, termasuk ruang laut dan pesisir, harus memberikan manfaat langsung kepada rakyat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut.
Dalam perspektif Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, peran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan. Sebagai regulator, negara wajib membentuk kebijakan dan instrumen hukum yang memastikan pemanfaatan ruang laut tidak merugikan masyarakat pesisir serta mencegah terjadinya privatisasi sumber daya laut oleh pihak swasta. Dalam fungsi pengurusan, negara berkewajiban mengelola wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, kelestarian ekosistem, serta pelibatan masyarakat pesisir dalam setiap pengambilan keputusan. Selanjutnya, melalui fungsi pengawasan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk menindak pelanggaran seperti pembangunan pagar laut tanpa IPRL. Selain itu, sebagai pengendali, negara berperan mencegah dominasi korporasi yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap laut dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya. Pada akhirnya, peran terpenting adalah fungsi perlindungan, di mana negara wajib menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan ekologis masyarakat pesisir, termasuk akses terhadap laut sebagai ruang hidup, serta mengambil tindakan korektif apabila terjadi kebijakan atau penerbitan hak yang merugikan masyarakat. Keseluruhan fungsi ini mencerminkan mandat konstitusional bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat pesisir. Kelompok masyarakat pesisir yang telah lama menempati dan menggantungkan hidup pada wilayahnya “wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah”[23]
Dalam praktiknya, penerbitan SHGB di wilayah pesisir oleh korporasi seperti IAM dan CISN berpotensi menyebabkan privatisasi wilayah publik yang semestinya dikelola oleh negara untuk kemakmuran bersama. Hal ini berdampak pada pembatasan akses masyarakat pesisir terhadap laut sebagai sumber utama penghidupan mereka. Dampak ini telah terbukti menyebabkan berbagai kerugian sosial dan ekonomi, seperti meningkatnya biaya operasional nelayan, turunnya hasil tangkapan, dan kerusakan pada alat tangkap serta perahu nelayan akibat struktur pagar laut yang dibangun.
Penerbitan SHGB di wilayah laut pesisir Tangerang menimbulkan persoalan hukum yang fundamental, terutama jika ditinjau dari perspektif hukum agraria nasional dan hukum konstitusi. Perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir tidak dapat dilepaskan dari analisis keabsahan (validitas) tindakan pemerintah dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
1. Cacat Objek Hak ( Error in Objecto ) dalam Penerbitan SHGB
Secara normatif, keabsahan SHGB bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dalam UU 5/1960. Salah satu syarat esensial adalah objek hak harus berupa "tanah". Pasal 4 dan Pasal 16 UU 5/1960 secara limitatif menyebutkan bahwa hak-hak atas tanah (termasuk HGB) hanya dapat diberikan di atas permukaan bumi yang disebut tanah. Wilayah laut, berdasarkan sifat dan definisinya dalam hukum positif Indonesia, bukanlah objek tanah yang dapat dibebani dengan hak-hak kebendaan seperti SHGB.
Menurut pandangan ahli hukum agraria, Boedi Harsono, laut dikategorikan sebagai res communis (milik bersama) yang penguasaannya berada pada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SHGB di atas wilayah perairan merupakan tindakan yang cacat objek secara yuridis (error in objecto). Akibat hukum dari cacat objek ini adalah SHGB tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig) karena objek yang menjadi dasar hak tersebut tidak pernah ada menurut rezim hukum pertanahan.
2. Pelanggaran Asas Partisipasi Publik dalam Hukum Administrasi Negara
Proses penerbitan SHGB yang mengabaikan keterlibatan masyarakat pesisir terdampak merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan asas kecermatan. Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sektoral, yakni
a. UU 27/2007, Pasal 60 hingga Pasal 62 secara eksplisit menjamin hak partisipasi masyarakat pesisir dalam setiap tahap pengelolaan wilayahnya. Ketiadaan konsultasi publik dan sosialisasi dalam penerbitan izin yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat menjadikan proses penerbitan SHGB tersebut cacat secara prosedural.
b. UU 32/2009, undang-undang ini mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting. Dari perspektif hukum administrasi, keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang dibuat tanpa memenuhi syarat prosedural dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
3. Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Teori Negara Hukum Kesejahteraan
Indonesia sebagai negara hukum yang menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state) memiliki tanggung jawab hukum (legal responsibility) untuk melindungi hak-hak warganya, terutama kelompok rentan seperti masyarakat pesisir. Tanggung jawab ini bukanlah kebijakan sosial semata, melainkan kewajiban yuridis yang melekat pada negara. Wujud tanggung jawab negara dalam kasus ini, antara lain
a. Fungsi regulasi dan pengawasan, negara, melalui instrumen hukumnya, wajib memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan hak konstitusional warga negara.
b. Fungsi penegakan hukum (law enforcement), ketika terjadi penerbitan SHGB yang terbukti cacat hukum, negara wajib mengambil tindakan korektif, seperti pembatalan administratif sertifikat berdasarkan asas contrarius actus. Pembiaran terhadap produk hukum yang cacat merupakan bentuk kelalaian negara (state negligence).
4. Implikasi Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 terhadap Keabsahan SHGB
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah norma hukum tertinggi (the supreme law of the land) yang menjadi landasan filosofis dan yuridis bagi pengelolaan SDA. Penerapannya dalam kasus ini adalah sebagai berikut.
a. Hak menguasai negara (HMN), frasa "dikuasai oleh negara" memberikan mandat kepada negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengurusan, pengaturan, dan pengawasan. Mandat ini tidak mencakup kewenangan untuk memprivatisasi ruang laut yang merupakan domain publik melalui instrumen hak privat (SHGB), karena tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan HMN.
b. Tujuan "sebesar-besar kemakmuran rakyat", tujuan ini menjadi tolok ukur konstitusionalitas setiap kebijakan. Penerbitan SHGB yang secara nyata membatasi akses nelayan ke laut, mengurangi pendapatan, dan merusak ekosistem pesisir adalah tindakan yang secara diametral bertentangan dengan amanat "sebesar-besar kemakmuran rakyat". Akibatnya, kebijakan penerbitan SHGB tersebut dapat dinilai inkonstitusional.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan penggunaan ruang laut dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup dan identitas budaya masyarakat pesisir.
Dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat pesisir di kawasan Pantai Utara Tangerang, khususnya para nelayan, sangat signifikan akibat proyek pembangunan pagar laut. Proyek ini telah menyebabkan hilangnya akses masyarakat ke laut sebagai sumber utama penghidupan, meningkatnya biaya operasional melaut karena harus menempuh jarak yang lebih jauh, turunnya hasil tangkapan ikan, serta terganggunya keberlanjutan hidup masyarakat pesisir secara keseluruhan. Selain itu, proyek ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup lingkungan pesisir. Pemasangan pagar di sepanjang garis pantai berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk habitat ikan, terumbu karang, dan kawasan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Dampak ekologis ini tidak hanya merugikan lingkungan secara jangka panjang, tetapi juga memperparah kerentanan masyarakat pesisir terhadap bencana alam seperti abrasi dan banjir rob.
Meskipun masyarakat nelayan diberikan pelatihan atau peluang diversifikasi pekerjaan di luar sektor kelautan, keberlanjutan hidup mereka tetap tidak terjamin. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan nelayan pada SDA yang bersifat fluktuatif dan tidak pasti, keterbatasan akses modal, rendahnya tingkat pendidikan, serta keterampilan yang tidak mudah dialihkan ke sektor lain. Diversifikasi pekerjaan umumnya hanya menjadi strategi bertahan jangka pendek dan bersifat musiman, bukan transformasi ekonomi yang stabil. Bahkan, ketika pekerjaan alternatif dilakukan, mayoritas tetap kembali ke pekerjaan utama sebagai nelayan saat musim tangkap membaik. Selain itu, tekanan ekonomi memaksa seluruh anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak-anak, untuk turut bekerja, yang menunjukkan bahwa pelatihan keterampilan baru belum cukup untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan penderitaan ekonomi, sosial, dan ekologis, tetapi juga mengancam hak-hak dasar masyarakat yang dijamin oleh hukum. Proyek tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 60 sampai dengan 62 UU 27/2007 yang menjamin hak masyarakat pesisir atas ruang kelola dan sumber daya; Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; serta Pasal 7 ayat (2) 31/2004 yang menyatakan bahwa kegiatan yang mengganggu nelayan kecil dapat dikenai sanksi hukum, proyek pagar laut juga bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 32/2009 yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan untuk menjamin perlindungan dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap asas pembangunan berkelanjutan tersebut menunjukkan lemahnya integrasi aspek lingkungan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Upaya hukum yang dapat ditempuh, antara lain
1. Gugatan administratif ke PTUN, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas tindakan BPN dalam menerbitkan SHGB yang tidak memenuhi asas legalitas dan kepatutan.
2. Gugatan perdata (perbuatan melanggar hukum), masyarakat dapat menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas kerugian sosial dan ekonomi yang mereka derita.
3. Advokasi dan mediasi, menggandeng lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta media untuk melakukan advokasi publik dan mediasi dengan pemerintah guna mendapatkan keadilan substantif.
Dalam negara hukum yang menganut prinsip welfare state atau negara kesejahteraan, peran negara tidak terbatas hanya sebagai pengatur, tetapi juga mencakup kewajiban untuk hadir secara aktif dalam melindungi kelompok-kelompok rentan, termasuk masyarakat pesisir. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak menimbulkan ketimpangan atau mengorbankan hak hidup kelompok tertentu. Praktik pemagaran laut yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial serta pengingkaran terhadap mandat konstitusional dalam pengelolaan SDA yang semestinya diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Berdasarkan hasil analisis terhadap konsep peran pemerintah dan upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat pesisir, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SHGB di wilayah laut Pantai Utara Tangerang merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, hukum agraria, serta hukum kelautan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam kasus SHGB IAM dan CISN, fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan secara efektif. Penerbitan SHGB dilakukan tanpa IPRL, tanpa partisipasi masyarakat, dan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem pesisir, sehingga secara substantif cacat hukum dan menimbulkan privatisasi ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir. Dampak dari penerbitan SHGB tersebut tidak hanya melemahkan akses nelayan terhadap ruang hidupnya, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologis masyarakat pesisir. Pembatasan akses laut mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan, meningkatnya biaya operasional, serta merusak struktur sosial dan identitas budaya masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada laut. Dampak lingkungan berupa kerusakan ekosistem pesisir memperburuk kerentanan masyarakat terhadap bencana alam dan menurunkan kualitas biodiversitas laut. Oleh karena itu, negara wajib mengambil langkah korektif untuk memulihkan hak masyarakat dan mengembalikan tatanan pemanfaatan ruang laut sesuai prinsip negara kesejahteraan (welfare state). Upaya yang dapat dilakukan masyarakat mencakup gugatan administratif ke PTUN atas cacat hukum penerbitan SHGB, gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum, serta advokasi publik dan mediasi untuk memperoleh perlindungan substantif atas hak mereka. Dalam perspektif welfare state, negara tidak boleh membiarkan dominasi korporasi atas ruang laut yang merupakan domain publik, karena hal tersebut bertentangan dengan fungsi keadilan sosial dan mandat konstitusional bahwa SDA harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pembatalan SHGB, pemulihan akses masyarakat pesisir, dan reformasi tata kelola pengelolaan ruang laut merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan pesisir berjalan partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menghormati hak konstitusional masyarakat pesisir sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.
Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan artikel ilmiah ini. Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada dosen pembimbing, keluarga, teman, dan sahabat yang telah memberikan masukan berharga dalam penyempurnaan penelitian ini. Penulis berharap bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam upaya perlindungan hak masyarakat pesisir di tengah kebijakan pembangunan nasional.
Republik Indonesia, Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2014 on Maritime Affairs, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2014.
Republik Indonesia, Articles 3 and 4 of Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2014 on Maritime Affairs, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2014.
Republik Indonesia, Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1945.
Republik Indonesia, Article 33 Paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1945.
S. A. Saputra, “5 Facts About the Tangerang Sea Fence: How Does the Legal Process Work?” Mongabay, Feb. 5, 2025. [Online]. Available: https://www.mongabay.co.id/2025/02/05/5-fakta-pagar-laut-tangerang-bagaimana-proses-hukumnya/
. [Accessed: Oct. 13, 2025].
CNN Indonesia, “30 Km Tangerang Sea Fence Development Declared Illegal, Existing Since August 2024,” CNN Indonesia, Jan. 8, 2025. [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250108175859-92-1185152/pembangunan-pagar-laut-30-km-tangerang-ilegal-ada-sejak-agustus-2024
Y. Yanuar, “Tangerang Sea Fence Case: 18 Km Dismantled, Agung Sedayu Building Use Rights Revoked, Entering the Anti-Corruption Commission, and Parliament’s Reasons for Not Forming a Special Committee,” Tempo.co, Feb. 2025. [Online]. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/kasus-pagar-laut-tangerang-18-km-dibongkar-shgb-agung-sedayu-dibatalkan-masuk-kpk-dan-alasan-dpr-tak-bentuk-pansus-1200462
Republik Indonesia, Article 17 of Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2007 on Coastal Zone and Small Islands Management, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2007.
P. I. Pertiwi, R. D. Pratama, and M. F. B. Azman, “Juridical Analysis of Document Forgery in the Issuance of Freehold Title and Building Use Rights,” Journal of Law and Citizenship, vol. 13, no. 4, pp. 25–26, May 2025, doi: 10.3783/causa.v2i9.2461.
U. Aemanah, D. R. Sihombing, M. Yamani, and I. Mangar, “Sea Fence Analysis from the Perspective of Agrarian Law,” Gita Lentera, Mar. 2025.
Republik Indonesia, The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1945.
Republik Indonesia, Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2009.
Republik Indonesia, Article 9 Paragraph (3) of Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 1999 on Human Rights, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1999.
L. Latifah and D. A. Santoso, “Protection of Indigenous Peoples’ Rights in Coastal Area Utilization,” Journal of Law and Development, vol. 50, no. 1, pp. 123–140, 2020.
Republik Indonesia, Articles 60–62 of Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2007 on Coastal Zone and Small Islands Management, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2007.
Republik Indonesia, Article 7 Paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 2004 on Fisheries, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 2004.
M. M. Ali, Z. F. Aditya, and A. B. Fuadi, “Protection of Constitutional Rights of Coastal Communities: The Urgency of Harmonizing Integrated Coastal Management Regulations,” Journal of Constitutional Law, vol. 17, no. 4, pp. 804–805, Dec. 2020, doi: 10.31078/jk1745.
Republik Indonesia, Articles 4 and 16 of Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles, Jakarta: State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1960.
M. Fajar and Y. Achmad, Dualism of Empirical and Normative Legal Research, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
S. S. Aulia, “Miles and Huberman Model in Qualitative Research,” Ebizmark, Nov. 29, 2025. [Online]. Available: https://ebizmark.id/artikel/model-teknik-miles-dan-huberman-dalam-penelitian-kualitatif/
. [Accessed: Nov. 29, 2025].
R. Wahyuni and Taupiqqurrahman, “Questioning Legal Certainty of Indigenous Malay Land Rights: The Coastal Area of Rempang Islands, Batam Based on National Agrarian Law Conception,” Mimbar Justitia Law Journal, vol. 9, no. 1, 2023.