Fidda Nazli Azzahra (1), Andriyanto Adhi Nugroho (2)
General Background: Rapid growth in business activities in Indonesia has intensified debt–credit relations, increasing the frequency of disputes that culminate in bankruptcy proceedings. Specific Background: Although Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) provides procedural safeguards, practical implementation often raises concerns regarding creditor protection, as illustrated by Case No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat and subsequent Supreme Court decisions. Knowledge Gap: Prior studies have insufficiently examined how normative bankruptcy mechanisms operate in practice to protect creditors amid disparities among creditor classes. Aims: This study aims to analyze the forms of legal protection afforded to creditors and identify obstacles faced in realizing their rights within bankruptcy proceedings. Results: The findings show that creditor protection is formally structured through PKPU procedures, claim verification, creditor meetings, voting, homologation, and curator supervision; however, effectiveness is undermined by unequal bargaining positions, debtor non-compliance with peace agreements, and weak oversight. Novelty: This study integrates normative analysis with a detailed case study to reveal gaps between statutory design and judicial practice in creditor protection. Implications: The results suggest the need for regulatory refinement, stronger judicial supervision, and improved professional standards to ensure a fair, transparent, and effective bankruptcy system that genuinely safeguards creditors’ rights.
Highlights:
Normative Framework vs. Practice: Formal bankruptcy procedures exist, yet their implementation often fails to ensure equal and effective creditor protection.
Creditor Inequality: Differences between secured and unsecured creditors create structural imbalances in the fulfillment of claims.
Enforcement Challenges: Debtor non-compliance and weak supervision reduce the effectiveness of peace agreements and legal remedies.
Keywords: Bankruptcy, Creditor Protection, PKPU, Legal Certainty, Commercial Court
Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan dunia usaha di Indonesia tumbuh dengan cukup cepat. Pertumbuhan ini berdampak pada meningkatnya transaksi keuangan antar pelaku bisnis, baik berupa pinjaman maupun hubungan utang-piutang [1]. Namun, ekonomi yang tidak selalu stabil kerap membuat relasi antara kreditor dan debitor bermasalah, khususnya ketika debitor kesulitan memenuhu kewajiban pembayarannya. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan mekanisme hukum yang mampu menangani sengketa utang secara efektif, salah satunya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun proses kepailitan [2].
Istilah kepailitan telah lama dikenal dalam berbagai tradisi hukum, meskipun penyebutannya berbeda di setiap negara. Dalam sistem hukum Prancis digunakan kata failite, sementara di Belanda dipakai istilah faillete. Dalam bahasa Inggris dikenal ungkapan to fail, dan dalam tradisi Latin disebut faillire. Meskipun berbeda secara terminologis, semua istilah ini menggambarkan keadaan ketika seseorang atau badan usaha tidak lagi mampu menjalankan kewajiban finansialnya [2].
Ketika ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran terjadi, sistem hukum menyediakan prosedur untuk menilai dan menegaskan kondisi tersebut melalui permohonan pailit ke pengadilan. Permohonan dapat diajukan secara sukarela oleh debitor, kreditor, atau melalui inisiatif pihak ketiga. Langkah ini mencerminkan penerapan asas publisitas, yang menegaskan pentingnya keterbukaan terhadap kondisi keuangan debitor yang tidak lagi mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran [3]. Gagasan perlindungan hukum, sebagaimana dijelaskan Satjipto Rahardjo, merujuk pada upaya menyediakan jaminan bagi setiap individu agar hak-haknya tidak dilanggar dan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Perlindungan ini dipandang sebagai mekanisme yang memastikan bahwa setiap orang memperoleh rasa aman ketika haknya teranca, oleh tindakan pihak lain maupun ketidakaturan dalam masyarakat [1].
Sejak dinyatakan pailit, debitor tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola atau mengatur hartanya karena tanggung jawab tersebut dialihkan kepada kurator. Di sisi lain, kreditor memperoleh jaminan hukum mengenai kemungkinan pelunasan utangnya, meskipun tetap ada risiko bahwa pelunasan tidak akan dilakukan secara penuh. Untuk memastikan kreditor menerima pembayaran utangnya secara optimal, proses penyelesaian atau pemberesan harta pailit harus dijalankan secara efektif dan efisien [4]. Data dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjukkan peningkatan signifikan jumlah perkara PKPU dan kepailitan dalam lima tahun terakhir, dengan lebih dari 300 perkara disidangkan pada tahun 2020 [5]. Hal ini mengindikasikan tingginya intensitas sengketa hutang piutang di Indonesia, sekaligus menandakan adanya permasalahan mendasar dalam perlindungan hukum bagi kreditor. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengekta utang piutang melalui mekanisme kepailitan [6]. Namun, pada implementasinya, terdapat berbagai permasalahan yang muncul, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi kreditor. Kreditor sering kali menghadapi ketidakpastian hukum dalam proses verifikasi tagihan dan pembagian harta pailit, yang dapat berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
Salah satu perkara yang menggambarkan permasalahan tersebut adalah perkara No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst, yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, hingga Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Perkara ini melibatkan konflik antara kreditor dan debitor mengenai pelaksanaan kewajiban pembayaran utang, yang pada akhirnya berujung pada keputusan pailit oleh pengadilan. Dalam perkara tersebut, muncul perselisihan antara kreditor dan debitor terkait kewajiban pelunasan utang sehingga berujung pada penetapan pailit. Pelaksanaan norma dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang maksimal bagi kreditor, terutama dalam proses verifikasi tagihan serta pembagian harta pailit. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi kreditor. Masalah utama yang timbul adalah implementasi hukum yang tidak sepenuhnya sesuai dengan norma yang berlaku, dengan indikasi kekaburan norma terkait kriteria pailit dan ambiguitas perlindungan hukum antara kreditor separatis dan kreditor konkuren atau preferen.
Terdapat konflik antara perlindungan kepentingan kreditor dan prinsip keadilan dalam proses kepailitan yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam prosesnya, terdapat indikasi kekaburan norma terkait kriteria pailit dan ambiguitas dalam perlindungan hukum terhadap kreditor separatis dibandingkan dengan kreditor konkuren atau preferen. Undang-Undang Kepailitan menetapkan syarat yang relatif mudah untuk menyatakan debitor pailit, karena cukup adanya lebih dari satu kreditor dan satu utang jatuh tempo yang belum dibayar. Akibatnya, seorang debitor dapat dipailitkan meskipun secara finansial masih mampu. Di sisi lain, undang-undang memahami utang sebagai suatu kewajiban untuk memenuhi prestasi, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Ketentuan ini secara praktik memberi posisi yang lebih kuat kepada kreditor [7]. Terdapat indikasi bahwa pelaksanaan norma dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal bagi kreditor, khususnya dalam proses verifikasi tagihan dan pembagian harta pailit. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kerugian finansial bagi para kreditor. Dalam [8], Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata menjadi dasar pengaturan kepailitan. Pasal 1131 menegaskan bahwa seluruh kekayaan debitor, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh utang yang harus dipenuhinya. Pasal 1132 kemudian mengatur bahwa aset tersebut harus dijual dan hasilnya dibagikan secara adil kepada kreditor, kecuali bagi kreditor tertentu yang menurut undang-undang diberi prioritas [9].
Kepailitan merupakan salah satu mekanisme hukum perdata yang berperan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para kreditor dalam memperoleh pemenuhan atas prestasi yang telah diberikan kepada debitor. Lembaga ini juga mencerminkan penerapan dua asas fundamental dalam hukum perdata yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata [8]. Pasal 1131 menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan seseorang, baik yang telah dimilikinya maupun yang akan dimiliki di kemudian hari, meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan umum atas seluruh kewajiban yang harus dipenuhinya [9]. Selanjutnya, Pasal 1132 mengatur bahwa seluruh aset debitor wajib dijual secara terbuka berdasarkan penetapan pengadilan, dan hasil penjualan tersebut harus dibagikan kepada para kreditor secara seimbang, kecuali bagi kreditor yang secara hukum memiliki hak untuk didahulukan pembayarannya [10].
Dalam perkara kepailitan di pengadilan niaga tingkat pertama, baik yang berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit (sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan) maupun permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, tersedia hanya satu jenis upaya hukum, yaitu pengajuan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Dihapuskannya mekanisme banding dalam perkara kepailitan merupakan langkah yang dirancang untuk mempercepat proses hukum. Dengan dihilangkannya tahap banding, prosedur dalam perkara kepailitan menjadi lebih ringkas dan efisien dibandingkan dengan proses perdata biasa. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara lebih mendalam bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana pengadilan menafsirkan dan mengimplementasikan norma hukum kepailitan dalam putusan akhirnya [7]. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum kepailitan, serta memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem perlindungan hukum bagi kreditor dalam sengketa utang piutang yang berakhir dengan kepailitan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam perkara kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst jo. Putusan Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, serta menguraikan berbagai hambatan yang dialami kreditor dalam memperoleh haknya selama proses penyelesaian sengketa utang-piutang yang berakhir pada kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait kepailitan dan perlindungan kreditor. Hasil penelitian ini dapat memperkaya khazanah akademik melalui kajian komprehensif mengenai implementasi hukum kepailitan dan efektivitas peradilan niaga dalam menyelesaikan sengketa utang-piutang, sekaligus mengidentifikasi potensi kekaburan norma yang dapat dijadikan dasar pengembangan teori dan penyusunan kebijakan hukum nasional. Di sisi lain, manfaat praktis penelitian ini terletak pada relevansinya bagi para penegak hukum termasuk hakim, jaksa, advokatm dan curator sebagai bahan pertimbangan dala, menangani perkara kepailitan, terutama yang diharapkan tidak hanya memberikan sumbangan teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam menciptakan sistem kepailitan yang lebih adil, transparan, dan efisien di Indonesia.
Metode penelitian dalam tugas akhir ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan dua teknik utama, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan normatif dipilih karena penelitian berfokus pada analisis terhadap ketentuan hukum positif yang mengatur perlindungan kreditor dalam proses kepailitan. Melalui pendekatan perundang-undangan, penelitian menelaah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU beserta regulasi terkait untuk melihat sejauh mana aturan tersebut menjamin hak-hak kreditor. Pendekatan kasus dilakukan dengan mengkaji perkara No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Kasasi No. 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 guna menilai praktik penerapan norma kepailitan di pengadilan serta efektivitas perlindungan terhadap kreditor separatis dan konkuren. Kombinasi kedua pendekatan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan hukum kepailitan sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi normatif bagi peningkatan perlindungan hukum bagi kreditor.
Bentuk dasar perlindungan hukum bagi kreditor dalam perkara kepailitan merupakan perwujudan dari asas keadilan dan kepastian hukum yang telah menjadi pilar dalam sistem hukum Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), negara berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor agar penyelesaian utang tidak berakhir dengan ketidakpastian atau ketidakadilan bagi pihak yang memiliki hak penagihan. Perlindungan tersebut diberikan melalui instrumen hukum dan mekanisme peradilan yang tersusun secara sistematis. PKPU menjadi ruang bagi debitor untuk menawarkan rencana penyelesaian utang di bawah pengawasan pengurus dan hakim pengawas. Kreditor berperan aktif untuk menilai dan menentukan apakah rencana tersebut dapat diterima dalam rapat kreditor melalui sistem voting yang berbasis jumlah piutang, sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat transparan dan mencerminkan proporsi hak kreditor [11]. Setiap kesepakatan yang lahir dalam forum PKPU juga memperoleh kekuatan mengikat setelah disahkan pengadilan niaga, sehingga kreditor mempunyai jaminan hukum bahwa rencana perdamaian akan dijalankan. Tujuan utama PKPU bukan sekadar memberi waktu tambahan bagi debitor, tetapi juga memastikan kreditor memperoleh kepastian tentang cara dan jangka waktu pelunasan piutang mereka [12]. Dengan demikian, posisi kreditor tetap terlindungi secara hukum dan mereka masih memiliki ruang untuk mengajukan kepailitan apabila debitor gagal menjalankan isi perdamaian yang telah disetujui [13].
Dalam perkara dengan putusan No.33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jakarta Pusat telah dikabulkan permohonan PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan dan diberikan perpanjangan waktu menjadi PKPU tetap selama 90 hari, kemudian diperpanjang kembali selama 62 hari, dilanjutkan perpanjangan berikutnya selama 30 hari, serta perpanjangan tambahan selama 45 hari. Perkara ini diajukan oleh pemohon PT. BGS yang merupakan kreditor konkuren dari PT. N selaku debitor dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini diadakannya rapat pra pencocokan piutang oleh tim pengurus yang dihadiri oleh debitor PKPU beserta kuasa hukumnya. Tahap ini menjadi sarana awal bagi para kreditor untuk memastikan kejelasan, keabsahan, dan kebenaran atas piutang yang diakui oleh debitor sebelum masuk ke tahap verifikasi resmi. Melalui forum tersebut, kreditor memperoleh kesempatan untuk mengonfirmasi secara langsung jumlah dan dasar hukum piutang yang diajukan, sekaligus mengajukan keberatan apabila terdapat perbedaan data antara catatan kreditor dan laporan keuangan debitor [14]. Kehadiran debitor dalam rapat pra-verifikasi juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi utang, karena debitor dituntut untuk memberikan penjelasan terbuka terkait kondisi keuangannya di hadapan para kreditor serta pengurus PKPU yang bersifat independen.
Mekanisme rapat pra-verifikasi kreditor terlindungi dari potensi kerugian akibat ketidakjelasan data, pengakuan piutang fiktif, atau ketidakseimbangan informasi. Selain itu, hasil rapat pra-verifikasi menjadi dasar bagi penentuan status kreditor apakah diakui, sementara diakui, atau ditolak yang selanjutnya menentukan hak mereka dalam proses voting rencana perdamaian [15] sebagai instrumen yuridis yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan kreditor secara proporsional dalam keseluruhan mekanisme PKPU. Berdasarkan hasil pencocokan piutang, jumlah tagihan yang telah dicocokkan beberapa kali dengan catatan/buku dan laporan debitor PKPU adalah sebesar Rp 1.742.216.966.420,20 (satu triliun tujuh ratus empat puluh dua miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus dua puluh koma dua nol Rupiah) yang terdiri dari total 26 kreditor dengan rincian tagihan 11 kreditor separatis sebesar Rp. 1.270.352.023.360,47 (Satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah dan empat puluh tujuh rupiah) dan tagihan 15 kreditor konkuren sebesar Rp. 471.864.943.059,73 (Empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh tiga rupiah).
Setelah melaksanakan prosedur pencocokan piutang, tim pengurus bersama dengan Hakim Pengawas menyampaikan usulan kepada para pihak yang hadir untuk dilakukan Akselerasi Rapat Proses PKPU Debitor PKPU. Adapun yang dimaksud dengan Akselerasi Rapat Proses PKPU Debitor PKPU adalah rapat kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian. Rapat kreditor merupakan salah satu mekanisme penting yang mencerminkan bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor dalam proses penyelesaian utang-piutang. Melalui rapat kreditor, para pihak yang memiliki piutang terhadap debitor diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah penyelesaian utang secara transparan dan adil. Forum ini menjadi wadah deliberatif dimana kreditor dapat menilai, menyetujui, atau menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor, sehingga posisi kreditor tidak sekadar sebagai pihak pasif yang menunggu hasil akhir, melainkan sebagai subjek yang turut serta menentukan keputusan hukum yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-haknya.
Mekanisme pemungutan suara (voting) yang dilakukan dalam rapat kreditor juga memperlihatkan adanya perlindungan hukum yang bersifat prosedural, karena setiap kreditor memiliki kesempatan yang setara untuk menyuarakan kepentingannya sesuai dengan besaran piutang yang dimiliki [16]. Rapat kreditor berperan sebagai forum hukum formal yang digunakan untuk menilai dan memutuskan rencana perdamaian yang diajukan debitor selama proses PKPU. Dalam forum tersebut, setiap kreditor diberikan hak suara sesuai dengan jumlah piutangnya, sehingga prinsip proporsionalitas dalam pengambilan keputusan dapat terjamin. Salah satu contoh pemungutan suara yang terjadi ialah terkait permohonan perpanjangan jangka waktu PKPU tetap, dimana kreditor diberikan hak untuk menyetujui atau menolak perpanjangan tersebut berdasarkan penilaian atas itikad baik dan prospek keberlanjutan usaha debitor [17]. Namun, bentuk pemungutan suara tidak hanya terbatas pada aspek tersebut.
Kreditor juga memiliki hak untuk memberikan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan debitor, termasuk di dalamnya menilai kelayakan skema restrukturisasi, jadwal pembayaran, dan besaran potongan utang yang diusulkan. Selain itu, kreditor dapat melakukan pemungutan suara atas perubahan substansial terhadap isi rencana perdamaian apabila terdapat usulan revisi yang dianggap lebih menguntungkan bagi kepentingan kolektif. Di samping itu, dalam praktiknya, rapat kreditor juga dapat mengagendakan pemungutan suara terkait penunjukan, penggantian, atau pemberhentian pengurus PKPU apabila terdapat dugaan ketidaknetralan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kreditor juga dapat melakukan voting untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap tindakan hukum tertentu yang diajukan debitor selama masa PKPU, seperti rencana penjualan aset, pengalihan piutang, atau pengambilan pinjaman baru yang berpotensi memengaruhi posisi kreditor lain. Dengan demikian, mekanisme pemungutan suara dalam rapat kreditor tidak semata-mata bersifat formalitas, melainkan menjadi bentuk perlindungan hukum yang konkret karena memastikan setiap keputusan penting dalam proses PKPU diambil secara kolektif, transparan, dan proporsional antara kepentingan debitor dan kreditor.
Pengaturan mengenai penggolongan kreditor dalam sistem kepailitan, kreditor dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kreditor separatis, preferen, dan konkuren. Pembagian ini diatur untuk memastikan adanya kepastian hukum mengenai urutan prioritas pembayaran utang [18]. Dalam kasus ini tidak terdapat kreditor preferen melainkan hanya kreditor separatis dengan jumlah total 11 kreditor dan kreditor konkuren dengan total jumlah 15 kreditor. Kreditor separatis memiliki hak kebendaan atas jaminan sementara kreditor konkuren mendapatkan hak atas sisa hasil pemberesan harta pailit. Meskipun penggolongan ini sering kali menimbulkan kesan adanya ketimpangan karena kreditor konkuren berada pada posisi paling lemah, namun dari perspektif hukum, penggolongan tersebut merupakan mekanisme perlindungan agar setiap pihak memiliki kejelasan posisi hukum dan dapat memperjuangkan haknya sesuai porsi yang diatur oleh undang-undang [19]. Selain itu, pengawasan hakim pengawas terhadap pelaksanaan pembagian hasil pemberesan turut memastikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh kurator yang dapat merugikan kreditor dengan posisi yang lebih rendah. Selain itu, rapat kreditor juga diawasi oleh hakim pengawas serta pengurus atau kurator, yang berfungsi memastikan agar prosesnya berjalan sesuai dengan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum [20]
Perjanjian perdamaian serta tahap homologasi dalam proses PKPU juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang penting bagi kreditor dalam penyelesaian sengketa utang-piutang. Melalui perjanjian tersebut, kreditor memperoleh kesempatan untuk bernegosiasi langsung dengan debitor guna mencapai kesepakatan mengenai cara, jangka waktu, maupun mekanisme pembayaran utang tanpa harus menempuh proses kepailitan yang bersifat likuidatif. Proses ini memperlihatkan upaya hukum yang menjamin adanya partisipasi aktif kreditor dalam menentukan solusi penyelesaian yang dianggap paling menguntungkan secara kolektif. Perjanjian perdamaian disusun dengan tujuan mendukung tercapainya restrukturisasi utang secara konsensual antara seluruh kreditor dan debitor. Dalam perkara ini, perjanjian perdamaian dirancang oleh debitor sebagai dasar bagi pelaksanaan pemungutan suara kreditor dalam rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Selanjutnya, pengesahan atau homologasi oleh pengadilan niaga terhadap rencana perdamaian yang telah disetujui dalam rapat kreditor memberikan kekuatan hukum terhadap kesepakatan tersebut, sehingga bersifat mengikat bagi seluruh kreditor yang terlibat, kecuali kreditor separatis yang menolak perjanjian perdamaian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) UUK [12].
Tahap homologasi ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi kreditor karena memastikan bahwa isi perjanjian perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, tidak bersifat merugikan, dan dapat dilaksanakan secara paksa apabila debitor tidak menepatinya. Terdapat ketentuan umum dalam perjanjian perdamaian pada kasus ini yaitu dalam melaksanakan perjanjian perdamaian, PT. Nipress Tbk. wajib untuk tetap beroperasional, memusatkan kegiatan usahanya pada pengembangan baterai untuk sektor energi terbarukan seperti solar panel dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), sektor telekomunikasi dan UPS, dan sektor lain termasuk peluang peningkatan penjualan local maupun ekspor, menggunakan usaha terbaiknya untuk mencari pembiayaan tambahan baik penggalangan dana melalui investor strategis maupun right issue melalui pasar modal untuk memenuhi keperluan modal kerja sebanyak Rp 23,1 milyar di tahun pertama untuk aktivasi, instalasi dan penggunaan pabrik, sebanyak Rp 20,5 milyar pada tahun ketiga untuk produksi UPS dan akselerasi produksi baterai khususnya sektor telekomunikasi, memaksimalkan manfaat ekonomi dari pabrik beserta mesin-mesin yang ada saat ini untuk dapat melakukan pembayaran utang sebagaimana yang dimaksud dalam perjajian perdamaian yang dihomologasi, dan mendapatkan dana dari sumber-sumber lainnya.
Adapun ketentuan khusus perjanjian perdamaian yang memuat jumlah terutang yang akan kepada kreditor separatis yang digolongkan menjadi 3 jenis yaitu tranche A (ICBC, QNB, CIMB, Permata Bank, dan CCB), tranche B (MAM, Danamon, BNP, dan SCB), dan tranche C (Trinitan GP dan Trinitan AN), penyelesaian kreditor, tenor tranche A dengan maksimum 7 tahun dan tranche B dengan maksimum 8,5 tahun, jadwal pembayaran pokok tranche A dari arus kas perseroan melalui mekanisme pencicilan, jadwal pembayaran pokok tranche B melalui mekanisme pencicilan, bunga rupiah efektif tranche A kepada CIMB, Permata Bank, dan CCB sebesar 7,5% pertahun, bunga efektif USD kepada ICBC dan QNB sebesar 2,5%, pendapatan sewa tanah dan bangunan berupa pabrik yang telah dijaminkan kepada ICBC dan QNB dari jaminan aset tranche A, penjualan aset tranche A berupa tanah, gudang, dan bangunan, jaminan tranche A dan B, opsi konversi tagihan tranche B yang masih terutang menjadi saham perseroan, penyelesaian kreditor tranche C yang akan dikonversikan menjadi saham perseroan, tanggal konversi kreditor tranche C yang seluruh tagihannya dapat dikonversi menjadi saham perseroan kapanpun semenjak tanggal homologasi selama belum ada pelunasan dari debitor, nilai konversi kreditor tranche C sesuai dengan buku ekuitas perusahaan ata berdasarkan kesepakatan, ketentuan lain konversi kreditor tranche C, jaminan tranche C.
Penyelesaian kreditor konkuren dan kreditor utang usaha yang digolongkan sebagai tranche D (PT. BGS, PT. HL, PT. NRMA, PT. SMFL, PT. TL, PT. SE, PT. TPI, PT. MMP, TFB Co., Ltd., HHTI, PT. N, PT. BRP, PT. TBL, TFCB Co., Ltd (SB), serta PT. OI turut termasuk dalam kelompok kreditor yang digolongkan ke dalam tranche D), terdapat jumlah terutang yang akan dibayarkan beserta penyelesaian kepada kreditor tersebut dengan skema pencicilan pokok terjadwal, pembiayaan kembali, pembayaran bunga, dan opsi untuk mengkonversi, tenor tranche d dengan maksimum 8,5 tahun, jadwal pembyaran pokok tranche D, bunga rupiah atas tranche D yang hanya berlaku terhadap PT. SMFL, TFCB Co., Ltd SB, dan PT. BRP sebesar 7,5% per tahun, opsi mengkonversi tranche D yang sama dengan tranche C, penyelesaian kreditor utang usaha yang bersifat memberikan barang atau jasa akan diselesaikan menggunakan arus kas operasional/perseroan sesuai kesepakatan, dan percepatan pembayaran. Tersedianya opsi penyelesaian yang ditawarkan kepada kreditor tranche B dan tranche D untuk mengkonversi jumlah tagihannya menjadi saham perseroan semenjak debitor menawarkannya dan selama belum terdapat pelunasan kepada kreditor konversi. Nilai konversi atau harga konversi terhadap tagihan masing-masig kreditor sesuai dengan buku ekuitas perusahaan atau berdasarkan kesepakatan. Perseroan akan memberi tahu kepada seluruh kreditor dan pemegang saham mengenai kreditor-kreditor yang menerima dan akan melakukan konversi. Nilai tagihan yang dimiliki masing-masing kreditor konversi wajib untuk dikonversi seluruhnya menjadi saham dan tidak dapat dikonversi sebagian untuk menghindari keragu-raguan [21]. Dengan demikian, keberadaan perjanjian perdamaian dan mekanisme homologasi bukan hanya merupakan wujud perlindungan normatif, tetapi juga perlindungan substantif yang menyeimbangkan hak dan kepentingan kreditor dengan asas kelangsungan usaha debitor, sehingga tujuan akhir hukum kepailitan berupa keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai secara proporsional.
Perlindungan hukum bagi kreditor juga terletak pada adanya tindakan hukum terhadap debitor yang melakukan wanprestasi setelah adanya putusan PKPU. Apabila debitor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan isi proposal perdamaian yang telah disahkan, maka kreditor berhak mengajukan permohonan pailit terhadap debitor tersebut [22]. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 170 ayat (2) UUK-PKPU yang menyatakan bahwa debitor yang tidak melaksanakan isi perdamaian dapat dinyatakan pailit atas permohonan kreditor. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 291 jo. Pasal 170 UUK-PKPU yang memberikan dasar hukum bagi kreditor untuk menuntut kepailitan ulang apabila debitor melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan perdamaian. Melalui ketentuan ini, kreditor memperoleh jaminan hukum bahwa kepatuhan debitor terhadap isi perjanjian perdamaian bukan hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat ditegakkan secara yudisial. Dengan demikian, kepailitan yang timbul akibat wanprestasi debitor bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan mekanisme hukum untuk melindungi kepastian hak kreditor atas pelunasan piutangnya [23].
Kurator berperan penting dalam mengurus, mengamankan, dan membereskan harta kekayaan debitor untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan kurator menjamin bahwa proses pemberesan tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh debitor, melainkan berada di bawah pengawasan langsung hakim pengawas dan tunduk pada prinsip transparansi serta akuntabilitas [5]. Kurator memiliki kewajiban untuk menyusun daftar harta pailit, memverifikasi piutang, dan melakukan pembagian hasil pemberesan secara proporsional kepada para kreditor. Dengan demikian, fungsi kurator menjadi bagian integral dari sistem perlindungan hukum terhadap kreditor karena menjamin pelaksanaan putusan pailit berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai hukum acara yang berlaku.
Dalam kasus ini, debitor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan bahwa kondisi keuangannya tidak memungkinkan pelaksanaan isi perdamaian atau bahwa telah terjadi kekhilafan hakim dalam proses sebelumnya. Namun pada praktiknya, Mahkamah Agung secara konsisten menolak permohonan PK tersebut apabila permohonan itu dianggap tidak memiliki dasar kuat dan tidak ditemukan kekeliruan nyata dalam penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Penolakan PK ini menunjukkan bentuk perlindungan hukum yang tegas terhadap kreditor, karena memastikan bahwa proses kepailitan tidak dijadikan sarana untuk menunda kewajiban pembayaran oleh debitor. Sikap yudikatif tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum tetap lebih diutamakan dibandingkan upaya debitor mencari celah hukum guna menghindari tanggung jawabnya [1].
Dalam praktiknya, kendala yang dialami kreditor pada proses penyelesaian utang yang berujung pada kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta, menunjukkan bahwa hubungan hukum antara debitor dan kreditor tidak selalu berjalan seimbang. Meskipun UU No. 37 Tahun 2004 telah memberikan kerangka perlindungan, masih terdapat sejumlah hambatan yang mempersulit kreditor untuk memperoleh haknya secara penuh, khususnya kreditor tanpa jaminan [24]. Kendala yang pertama adalah penggolongan kreditor. Sistem ini sebenarnya dirancang untuk menciptakan pembagian yang proporsional, dalam praktiknya justru menghasilkan kesenjangan yang cukup tajam. Kreditor separatis yang memiliki jaminan kebendaan memegang kedudukan paling kuat, karena undang-undang memberi mereka hak untuk mengeksekusi objek jaminannya meskipun debitor telah dinyatakan pailit [25]. Di bawahnya terdapat kreditor preferen yang memperoleh prioritas berdasarkan ketentuan khusus, misalnya terkait pajak atau upah pekerja. Sementara itu, kreditor konkuren yang tidak memiliki kedudukan istimewa, menjadi kelompok paling dirugikan karena hanya menerima pembayaran setelah dua kelompok lain dipenuhi. Dalam banyak perkara, kreditor konkuren hanya menerima sebagian kecil dari piutangnya, bahkan tidak memperoleh pembayaran sama sekali karena harta pailit tidak mencukupi [25].
Kondisi yang dialami kreditor menunjukkan bahwa sistem ini cenderung merugikan kreditor pada golongan bawah, sehingga prinsip keadilan distributif yang seharusnya diwujudkan melalui proses kepailitan menjadi tidak sepenuhnya tercapai. Meski pengadilan memiliki peran untuk mengawasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai asas pari passu prorata parte, posisi hukum masing-masing golongan sudah diatur oleh undang-undang sehingga ruang bagi hakim untuk memperbaiki ketimpangan menjadi terbatas. Di Pengadilan Niaga Jakarta, ketidakadilan ini kerap tampak pada tahap verifikasi piutang, dimana kurator mendahulukan kreditor dengan jaminan dan menempatkan kreditor konkuren dalam posisi marginal. Akibatnya, proses yang seharusnya memberikan kepastian justru sering menimbulkan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan bagi sebagian kreditor [24].
Selain masalah penggolongan kreditor, persoalan yang kedua adalah wanprestasi debitor setelah perjanjian perdamaian disahkan. Debitor beralasan bahwa keterlambatan pembayaran bukan merupakan pelanggaran serius melainkan akibat gangguan likuiditas sementara. Di sisi lain, kreditor memandang ketidaksesuaian jadwal pembayaran sebagai wanprestasi yang membatalkan keseluruhan isi perdamaian. Perbedaan pemaknaan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penyelesaian. Dalam perkara ini misalnya, seorang kreditor mengajukan gugatan karena debitor tidak melaksanakan pembayaran sesuai proposal perdamaian yang telah disahkan [24]. Berdasarkan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 291 jo. Pasal 170 UUK-PKPU, pengadilan berwenang menyatakan debitor pailit apabila terbukti melanggar putusan perdamaian. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun instrumen perlindungan hukum tersedia, efektivitasnya sangat bergantung pada kepatuhan debitor dan ketegasan pengadilan dalam menegakkan ketentuan hukum [20].
Hambatan ketiga yang juga berdampak pada kreditor adalah lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kurator. Kurator yang bertugas mengurus harta pailit sering menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi aset debitor, apalagi jika debitor tidak kooperatif atau menyembunyikan harta. Kondisi ini membuat proses pemberesan berjalan lambat, menyebabkan kreditor harus menunggu tanpa kepastian. Bahkan dengan keberadaan hakim pengawas sekalipun, keterbatasan sumber daya dan tingginya beban perkara membuat fungsi pengawasan tidak selalu berlangsung optimal. Dalam situasi demikian, kreditor, terutama kreditor konkuren, menjadi pihak yang paling dirugikan karena nilai harta pailit dapat menurun seiring waktu [20].
Di luar persoalan hukum dan administratif, hambatan yang keempat muncul dari aspek ekonomi, terutama bagi kreditor kecil. Banyak kreditor dengan nilai piutang kecil tidak mampu menanggung biaya hukum atau administrasi untuk mengikuti seluruh tahapan proses kepailitan. Hal ini menciptakan kesenjangan yang besar antara kreditor besar dan kreditor kecil dalam memengaruhi jalannya perkara, termasuk dalam pengambilan keputusan pada rapat kreditor. Akibatnya, meskipun undang-undang memberikan perlindungan yang sama, kondisi di lapangan membuat kreditor kecil tetap berada dalam posisi yang kurang menguntungkan [24].
Analisis terhadap Perkara No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat jo. Putusan Kasasi No. 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor telah diatur melalui mekanisme verifikasi piutang, rapat kreditor, voting, penyusunan perjanjian perdamaian, hingga tahap homologasi. Seluruh rangkaian mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak kreditor diakui dan diselesaikan secara proporsional di bawah pengawasan pengadilan niaga. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan efektif. Perbedaan posisi antara kreditor separatis, preferen, dan konkuren menciptakan ketimpangan, terutama bagi kreditor konkuren yang berada pada posisi paling lemah. Kendala lain muncul ketika debitor tidak melaksanakan isi perdamaian, serta ketika kreditor kecil tidak memiliki akses atau pengaruh yang memadai dalam pengambilan keputusan. Karena itu, meskipun UU No. 37 Tahun 2004 sudah menyediakan instrumen perlindungan hukum yang cukup lengkap, praktiknya masih tetap memerlukan pembenahan. Penguatan fungsi pengawasan, peningkatan profesionalitas aparat kepailitan, dan pembaruan regulasi yang lebih responsif dibutuhkan agar perlindungan bagi kreditor benar-benar terwujud secara adil dan efektif.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung, Indonesia: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Z. Asikin, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Bandung, Indonesia: Pustaka Reka Cipta, 2013.
A. Yani and G. Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. Jakarta, Indonesia: PT Grafindo Persada, 2002.
E. Warren, “Bankruptcy Policymaking in an Imperfect World,” Michigan Law Review, vol. 92, no. 2, pp. 336–387, 1993.
F. Amini, “Prosedur Penyelesaian Sengketa Kepailitan Oleh Pengadilan Niaga,” Jurnal Thengkyang, vol. 9, no. 2, pp. 182–190, 2024.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta, Indonesia, 2004.
M. H. Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
Pemerintah Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta, Indonesia.
S. S. Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran. Yogyakarta, Indonesia: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1981.
R. Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, vol. 538. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press, 2013.
N. B. Raharja and A. Gunardi, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 7, no. 2, pp. 2009–2016, 2023.
H. R. M. A. Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Depok, Indonesia: Universitas Indonesia, 2012.
M. S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998: Suatu Telaah Perbandingan. Bandung, Indonesia: Alumni, 2006.
F. Dirgantara, A. R. Putra, D. Darmawan, R. K. Khayru, and A. S. Wibowo, “The Role of Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) in Debt Dispute Resolution in Indonesia,” Lex Stricta: Journal of Law, vol. 4, no. 1, pp. 149–160, 2025.
I. Y. Sirait and E. Gultom, “Normative Juridical Analysis of the Role of PKPU in Debt Restructuring as Bankruptcy Prevention in Indonesia,” Widya Sari Press, 2025.
C. S. Sakti, R. A. Maramis, and G. Tampongangoy, “Legal Analysis of Case Settlement Due to Bankruptcy Based on PKPU Decisions,” Lex Privatum, vol. 13, no. 4, 2024.
M. S. Ramadhan, M. A. Nurfitrah, M. E. Trinanda, and R. C. Putri, “Legal Review of the Moratorium on Bankruptcy and PKPU Petitions and the Going Concern Principle,” Journal of Legal Certainty and Justice, vol. 6, no. 2, pp. 175–189, 2024.
M. Akyas, “Execution of Auction by Secured Creditors During the Peace Period in PKPU Based on Law Number 37 of 2004,” Acta Diurnal Journal of Notarial Law, vol. 5, no. 2, pp. 303–315, 2022.
V. Stanly and H. Tanawijaya, “The Position of Concurrent Creditors in the Cancellation of Peace Agreements Under Law Number 37 of 2004,” Jurnal Hukum Adigama, vol. 5, no. 2, pp. 380–402, 2022.
S. Aprita and S. Qosim, “Optimization of the Authority and Responsibility of Supervisory Judges in Indonesian Bankruptcy Law,” Ius Constituendum Journal, vol. 7, no. 2, pp. 192–206, 2022.
R. M. Ave, “Conversion of Corporate Debt into Shares Based on Bankruptcy and PKPU Law Number 37 of 2004,” Jurnal Niara, vol. 18, no. 2, pp. 494–506, 2025.
R. A. Rifani, F. Fauziah, and M. Fahruddin, “Effectiveness of the Implementation of PKPU in Preventing Bankruptcy,” Jurnal Hukum Jurisdictie, vol. 3, no. 2, pp. 145–160, 2021.
Z. Athirah and H. Sugiyono, “Legal Certainty of Homologation Ratification Decisions in Bankruptcy Cases,” Journal of Legal Interpretation, vol. 4, no. 3, pp. 547–555, 2023.
E. Ardiansyah, E. Gultom, and S. Sudaryat, “Juridical Analysis and Practice of Simple Proof in Bankruptcy and PKPU Cases Based on Law Number 37 of 2004,” Cosmos Journal of Education, Economics, and Technology, vol. 2, no. 4, pp. 832–838, 2025.
V. K. Dewi and B. Nainggolan, “Legal Consequences of Bankruptcy and PKPU Decisions on Seizure Status and Collateral Execution,” Journal of Interdisciplinary Perspective Studies, vol. 22, no. 2, pp. 128–133, 2023.