Ni Putu Ratnayutika (1)
General background: Corruption remains a systemic challenge that undermines governance, economic stability, and public trust, particularly in developing countries. Specific background: Indonesia and Nigeria have established legal frameworks for asset recovery, yet both continue to face structural, procedural, and institutional barriers that inhibit effective tracing, confiscation, and repatriation of illicit assets. Knowledge gap: Existing studies predominantly focus on normative analysis and provide limited comparative insights into how different legal systems influence the effectiveness of asset recovery. Aims: This study analyzes and compares the criminal policy frameworks of Indonesia and Nigeria to reconstruct an integrative and cross-jurisdictional model for asset recovery. Results: The study finds that Indonesia’s framework is normatively comprehensive but constrained by fragmented regulations and weak interagency coordination, while Nigeria shows stronger effectiveness through specialized institutions and non-conviction-based forfeiture despite challenges in political independence and bureaucratic integrity. Novelty: This research offers a comparative reconstruction that integrates legal norms, institutional performance, and international cooperation. Implications: The proposed model emphasizes the need for centralized asset-recovery bodies, expanded forfeiture mechanisms, and strengthened mutual legal assistance to enhance anti-corruption enforcement and restore public financial integrity.
Highlights:
Highlights contrasting effectiveness between Indonesia’s fragmented framework and Nigeria’s specialized institutions.
Emphasizes the need for integrated national and international cooperation in asset recovery.
Proposes a reconstructed policy model featuring centralized coordination and expanded forfeiture mechanisms.
Keywords: Asset Recovery, Criminal Policy, Corruption, Indonesia, Nigeria
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap berbagai aspek kehidupan bernegara.[1] Di Indonesia dan Nigeria, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara melalui penyalahgunaan keuangan publik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintahan. Selain itu, korupsi menciptakan ketimpangan sosial dan memperlambat pembangunan karena sumber daya publik dialihkan untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks hukum, korupsi melemahkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, karena pelaku seringkali memiliki kekuasaan atau akses terhadap struktur politik dan ekonomi.[2] Oleh karena itu korupsi memerlukan penanganan luar biasa melalui kebijakan hukum pidana yang kuat, terintegrasi, dan didukung oleh mekanisme pemulihan aset yang efektif untuk memulihkan kerugian negara serta mengembalikan kepercayaan public.[3]
Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan aspek strategis dalam upaya pemberantasan korupsi karena berfokus pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan keadilan ekonomi. Upaya ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati, sehingga menimbulkan efek jera. Dalam konteks kebijakan hukum pidana, pemulihan aset mencakup proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal baik di dalam maupun luar negeri. Efektivitas mekanisme ini menentukan sejauh mana negara mampu mengembalikan keuangan publik yang diselewengkan. Dengan demikian, keberhasilan pemulihan aset menjadi indikator nyata dari kinerja sistem hukum dan komitmen negara dalam menegakkan integritas serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.[2] Indonesia dan Nigeria telah memiliki dasar hukum yang mengatur pemulihan aset, efektivitas pelaksanaannya masih rendah. Hal ini disebabkan oleh koordinasi antarlembaga yang lemah, tumpang tindih kewenangan antarinstansi penegak hukum, serta kendala yuridis dalam kerja sama internasional, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan prosedur pembuktian. Akibatnya, proses pelacakan, penyitaan, dan repatriasi aset sering terhambat, sehingga tujuan pengembalian kerugian negara tidak tercapai secara optimal. Kerja sama internasional yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memberikan dasar hukum bagi negara-negara untuk saling membantu dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil korupsi.[4] Namun implementasinya di Indonesia dan Nigeria masih terbatas akibat perbedaan prosedur hukum, keterbatasan diplomasi yudisial, serta minimnya koordinasi antarotoritas lintas negara. Akibatnya mekanisme lintas batas belum berfungsi optimal dalam mempercepat proses repatriasi aset yang disembunyikan di luar yurisdiksi nasional.
Penelitian terdahulu sebagian besar masih menitikberatkan pada kajian normatif terhadap kerangka hukum pemulihan aset, tanpa menggali perbandingan empiris antarnegara. Keterbatasan pendekatan komparatif dalam studi-studi sebelumnya menunjukkan adanya kesenjangan akademik dalam memahami bagaimana perbedaan sistem hukum dapat memengaruhi efektivitas kebijakan pemulihan aset. Karena itu, penelitian ini penting untuk merekonstruksi kebijakan hukum pidana pemulihan aset secara sistematis melalui analisis perbandingan antara Indonesia dan Nigeria. Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan merekonstruksi model kebijakan hukum pidana pemulihan aset berbasis perbandingan empiris antara Indonesia dan Nigeria. Pendekatan ini tidak hanya menelaah norma hukum, tetapi juga efektivitas kelembagaan dan kerja sama internasional sebagai dasar reformulasi kebijakan yang lebih integratif dan adaptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan efektivitas kebijakan hukum pidana pemulihan aset di Indonesia dan Nigeria. Serta bertujuan untuk merumuskan model rekonstruksi kebijakan yang lebih efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap tantangan global penegakan hukum anti-korupsi. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dirancang untuk menjawab beberapa pertanyaan utama yang menjadi fokus kajian:
1. Bagaimana efektivitas kebijakan hukum pidana tentang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan Nigeria?
2. Bagaimana model rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang ideal untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dalam konteks penegakan hukum anti-korupsi lintas negara?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang dikombinasikan dengan pendekatan komparatif. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah prinsip, norma, dan kebijakan hukum pidana terkait pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan Nigeria. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis efektivitas implementasi hukum dalam praktik penegakan anti-korupsi kedua negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparati (comparative approach). Sumber data utama dalam penelitian ini berupa berupa data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis dilakukan secara kualitatif normative dengan menafsirkan bahan hukum berdasarkan asas hukum, teori kebijakan pidana, dan prinsip hukum internasional. Selanjutnya digunakan analisis komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan efektivitas kebijakan pemulihan aset di kedua negara. Hasil analisis digunakan sebagai dasar untuk merekonstruksi model kebijakan hukum pidana yang lebih efektif dan integratif.
Kerangka hukum nasional Indonesia dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dibangun melalui kombinasi beberapa regulasi utama, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kedua undang-undang ini berfungsi sebagai fondasi hukum dalam menindaklanjuti hasil kejahatan korupsi, baik dari aspek pidana maupun keuangan. UU Tipikor memberikan dasar bagi penegak hukum untuk menyita dan merampas hasil korupsi yang telah terbukti secara hukum, sementara UU TPPU memperluas jangkauan hukum untuk melacak dan membekukan aset yang diperoleh melalui modus pencucian uang sebuah praktik yang sering digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil korupsi.[5]
Sejumlah instrumen selain dari dua undang-undang utama tersebut terdapat peraturan pelaksana yang memperkuat mekanisme teknis pemulihan aset, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Peraturan ini bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi dalam proses pengelolaan aset hasil kejahatan agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Namun dalam praktiknya, penerapan regulasi ini sering kali terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, serta belum adanya sistem terpadu untuk pelacakan, penyitaan, dan pengelolaan aset secara nasional.[6]
Indonesia juga telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional melalui ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memberikan dasar hukum bagi kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset. Meskipun kerangka hukum nasional telah mengakomodasi sebagian besar prinsip UNCAC, implementasinya belum sepenuhnya sejalan terutama dalam hal non-conviction based forfeiture dan pengaturan mekanisme asset sharing antarnegara. Kelemahan ini membuat proses repatriasi aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia berjalan lambat dan bergantung pada itikad baik negara lain.[7] Kerangka hukum nasional Indonesia secara umum dapat dikatakan komprehensif dari sisi normatif, namun masih menghadapi tantangan serius pada tingkat implementasi. Fragmentasi regulasi dan kurangnya integrasi kelembagaan menyebabkan upaya pemulihan aset belum optimal. Oleh karena itu diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang menyinergikan seluruh instrumen hukum dan kelembagaan dalam satu sistem pemulihan aset terpadu, agar tujuan utama pengembalian kerugian negara dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.[8]
Sistem penegakan hukum Indonesia melalui lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran strategis yang saling berkaitan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.[8] KPK berperan sebagai lembaga utama dalam tahap penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi, termasuk menginisiasi penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana. KPK memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi, membekukan, serta menyerahkan pengelolaan aset kepada lembaga terkait setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kewenangan ini menempatkan KPK tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai aktor sentral dalam mendorong efisiensi proses pemulihan aset, terutama dalam kasus korupsi berskala besar.[9]
Kejaksaan berperan penting dalam tahap eksekusi dan pengelolaan hasil perampasan aset negara. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perampasan aset yang telah disita. Kejaksaan juga berwenang melakukan gugatan perdata terhadap pelaku atau pihak ketiga yang menikmati hasil tindak pidana korupsi. Namun tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan sistem informasi dan kapasitas teknis dalam mengelola barang rampasan negara, yang menyebabkan banyak aset hasil korupsi tidak segera dimanfaatkan atau bernilai ekonomis menurun.[10]
Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memainkan peran krusial dalam pelacakan aliran dana dan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK menjadi pintu awal dalam menemukan hubungan antara hasil tindak pidana korupsi dengan aktivitas pencucian uang. Laporan analisis PPATK sering kali menjadi dasar bagi KPK atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti penyelidikan aset.[11] Meski ketiga lembaga tersebut telah memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dan koordinasi di antara mereka masih belum optimal. Belum adanya mekanisme terpadu dalam berbagi data, penelusuran aset lintas lembaga, serta pengelolaan barang rampasan sering menghambat efektivitas pemulihan aset secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan sistem kolaborasi nasional yang lebih integratif untuk memperkuat sinergi antarotoritas dalam proses pemulihan aset.[12]
Permasalahan implementatif dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia terutama berakar pada kurangnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK sering menimbulkan ketidaksinkronan dalam tahapan pelacakan, penyitaan, hingga pengelolaan aset. Tidak adanya sistem terpadu untuk pertukaran data aset juga memperlambat proses identifikasi dan validasi kepemilikan harta hasil kejahatan. Akibatnya aset yang seharusnya dapat segera diamankan sering terlambat disita atau bahkan berpindah tangan sebelum tindakan hukum dilakukan. Kondisi ini memperlihatkan perlunya mekanisme koordinasi lintas lembaga yang terstruktur dan berbasis sistem informasi terpadu untuk mendukung efisiensi pemulihan aset.[13]
Persoalan lainnya adalah prosedur penyitaan dan perampasan aset juga menghadapi kendala normatif dan teknis. Proses pembuktian asal-usul aset kerap membutuhkan waktu lama karena harus melalui jalur peradilan yang kompleks, terutama jika aset berada atas nama pihak ketiga atau telah dialihkan. Indonesia masih mengandalkan mekanisme conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku. Hal ini berbeda dengan beberapa negara yang telah menerapkan non conviction based forfeiture, di mana aset dapat dirampas tanpa menunggu vonis pidana. Ketiadaan mekanisme tersebut menyebabkan proses pemulihan aset di Indonesia kurang responsif terhadap dinamika kejahatan keuangan modern yang bersifat lintas batas dan kompleks.[2]
Hambatan lain muncul dalam kerja sama internasional, terutama dalam pelacakan dan repatriasi aset yang disembunyikan di luar negeri. Meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan menjalin perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan sejumlah negara, penerapannya masih belum efektif. Perbedaan sistem hukum, birokrasi yang berbelit, serta keterbatasan diplomasi hukum menjadi faktor penghambat utama. Selain itu, banyak negara tujuan aset hasil korupsi menerapkan standar pembuktian yang berbeda, sehingga permintaan pengembalian sering tertunda atau ditolak. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan diplomasi hukum internasional dan peningkatan kapasitas teknis lembaga penegak hukum agar mampu menavigasi kompleksitas yurisdiksi lintas negara dalam upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi.[14]
Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemulihan aset di Indonesia menunjukkan bahwa capaian keberhasilan masih belum sebanding dengan potensi kerugian negara akibat korupsi. Berdasarkan data KPK dan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara relatif kecil dibandingkan total kerugian negara yang teridentifikasi. Sebagian besar pemulihan aset berasal dari perkara besar dengan pelaku berprofil tinggi, sementara kasus dengan nilai kerugian menengah hingga kecil sering kali tidak dioptimalkan karena keterbatasan sumber daya dan prioritas penegakan hukum. Kondisi ini menandakan bahwa efektivitas pemulihan aset masih bersifat parsial dan belum menyentuh seluruh lapisan praktik korupsi yang terjadi secara sistemik.[15]
Berbagai hambatan teknis juga mengurangi efektivitas proses pemulihan aset. Penelusuran aset kerap terkendala oleh kompleksitas jaringan keuangan pelaku korupsi, terutama ketika aset telah dialihkan ke pihak ketiga atau disembunyikan dalam bentuk investasi yang sulit dilacak. Selain itu, proses hukum yang panjang serta kurangnya kapasitas teknis aparat penegak hukum dalam manajemen aset memperlambat pengembalian hasil kejahatan ke kas negara. Banyak aset yang telah disita mengalami penurunan nilai karena lamanya proses hukum, sehingga manfaat ekonominya berkurang ketika akhirnya dikelola oleh negara.[2] Secara konseptual, kebijakan pemulihan aset di Indonesia telah memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang kuat, namun efektivitasnya masih rendah karena ketidakseimbangan antara aspek normatif dan implementatif. Evaluasi empiris menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada perangkat hukum, tetapi juga pada integrasi kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis, dan sistem pelacakan berbasis teknologi. Oleh karena itu upaya peningkatan efektivitas harus diarahkan pada reformasi kebijakan yang menitikberatkan pada sinergi antarlembaga, percepatan proses hukum, dan penerapan sistem nasional pemulihan aset yang terukur, transparan, serta berorientasi pada hasil.[5]
Kerangka hukum Nigeria dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi didasarkan pada dua instrumen utama, yaitu Economic and Financial Crimes Commission (Establishment) Act 2004 (EFCC Act) dan Proceeds of Crime Act 2022 (POCA). EFCC Act 2004 menjadi tonggak awal dalam pembentukan Economic and Financial Crimes Commission (EFCC), lembaga penegak hukum khusus yang bertugas menangani kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan aset public.[16] Undang-undang ini memberikan kewenangan luas kepada EFCC untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, serta penyitaan aset hasil kejahatan, bahkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Dengan demikian, EFCC Act berperan penting dalam memperkuat kapasitas Nigeria untuk menindak korupsi secara cepat dan komprehensif, sekaligus menciptakan dasar hukum bagi kerja sama lintas sektor dan internasional dalam pemulihan aset.[17]
Proceeds of Crime Act 2022 (POCA) menjadi penyempurna sistem hukum pemulihan aset di Nigeria dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih modern dan transparan. POCA menekankan pentingnya non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pengadilan terhadap pelaku, sehingga memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan meskipun proses pidananya belum selesai. Selain itu, POCA juga memperkuat mekanisme pengelolaan aset dengan membentuk Proceeds of Crime (Recovery and Management) Agency, lembaga yang bertanggung jawab memastikan aset yang disita tetap bernilai ekonomis dan digunakan untuk kepentingan publik. Kehadiran POCA mencerminkan komitmen Nigeria dalam memperbaiki sistem akuntabilitas dan tata kelola aset negara yang selama ini lemah akibat praktik korupsi yang terstruktur.[18]
Sinergi antara EFCC Act dan POCA menunjukkan pergeseran paradigma hukum Nigeria dari penindakan semata ke arah pengelolaan aset berbasis tata kelola. EFCC berfungsi sebagai lembaga eksekutor hukum, sementara POCA menyediakan landasan administratif dan mekanisme hukum untuk mempertahankan integritas proses pemulihan aset. Meskipun demikian, tantangan masih muncul dalam implementasinya, seperti tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan keterbatasan koordinasi dengan sistem peradilan.[17] Namun secara keseluruhan, kedua undang-undang tersebut memperkuat posisi Nigeria sebagai salah satu negara Afrika yang paling progresif dalam membangun kerangka hukum pemulihan aset, dengan menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pengelolaan yang berkelanjutan[19].
Konteks pemberantasan korupsi di Nigeria, Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) dan Independent Corrupt Practices and Other Related Offences Commission (ICPC) memainkan peran kunci dalam pelacakan, penyitaan, dan repatriasi aset hasil korupsi. EFCC berfungsi sebagai lembaga utama yang menangani kejahatan keuangan dan korupsi besar, dengan kewenangan luas untuk melakukan investigasi, penuntutan, serta pengelolaan aset yang disita. Lembaga ini memiliki unit khusus yang bertugas menelusuri jejak keuangan (financial tracing) melalui kerja sama dengan lembaga perbankan dan intelijen keuangan, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam beberapa kasus besar, EFCC berhasil memulihkan jutaan dolar hasil korupsi pejabat publik yang disembunyikan di luar negeri.[19]
Independent Corrupt Practices and Other Related Offences Commission (ICPC) berperan melengkapi fungsi EFCC dengan fokus pada pencegahan dan penegakan hukum administratif terkait korupsi di sektor publik. ICPC tidak hanya bertugas melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga berperan dalam membangun sistem integritas publik dan memastikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan negara berjalan transparan. Dalam konteks pemulihan aset, ICPC berkontribusi melalui pelacakan internal terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem pengawasan. Kolaborasi antara EFCC dan ICPC sering kali menjadi kunci dalam menghubungkan pendekatan investigatif berbasis penegakan hukum dengan kebijakan tata kelola publik yang berorientasi pada pencegahan kerugian negara.[20]
Efektivitas peran kedua lembaga tersebut masih menghadapi tantangan serius seperti tumpang tindih yurisdiksi, keterbatasan sumber daya, dan tekanan politik yang dapat menghambat independensi investigasi. Selain itu koordinasi lintas lembaga dalam konteks repatriasi aset internasional masih belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek diplomasi hukum dan penegakan mutual legal assistance (MLA). Namun di sisi positif, sinergi antara EFCC dan ICPC telah memberikan fondasi penting bagi penguatan sistem pemulihan aset di Nigeria, dengan pendekatan yang menggabungkan dimensi represif, preventif, dan tata kelola yang akuntabel. Hal ini menempatkan Nigeria sebagai salah satu negara Afrika yang memiliki model institusional relatif kuat dalam pengelolaan aset hasil korupsi.[20]
Keunggulan utama sistem pemulihan aset di Nigeria salah satunya terletak pada spesialisasi kelembagaan yang jelas dan terdesentralisasi antara lembaga penegak hukum. Pembentukan Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) dan Independent Corrupt Practices and Other Related Offences Commission (ICPC) mencerminkan pendekatan kelembagaan yang menempatkan penegakan hukum antikorupsi sebagai prioritas nasional dengan fungsi yang saling melengkapi. EFCC fokus pada kejahatan keuangan dan aset lintas batas, sedangkan ICPC menitikberatkan pada korupsi domestik dan pengawasan administrasi publik. Spesialisasi ini mempercepat proses investigasi, meningkatkan efektivitas pelacakan aset, dan memperluas jangkauan penegakan hukum. Dengan adanya lembaga yang secara khusus menangani pemulihan aset, Nigeria mampu membangun kapasitas kelembagaan yang konsisten dan profesional dalam menghadapi dinamika kejahatan keuangan global yang semakin kompleks.[20]
Keunggulan lain yang signifikan di Nigeria juga tampak melalui penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) sebagaimana diatur dalam Proceeds of Crime Act (POCA) 2022. Sistem ini memungkinkan penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku, asalkan terdapat bukti yang cukup bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dan responsif, terutama dalam menghadapi kasus korupsi transnasional yang sering melibatkan pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia sebelum proses hukum selesai. Mekanisme NCB memberikan fleksibilitas bagi lembaga penegak hukum untuk bertindak cepat, mencegah hilangnya aset, serta meminimalkan risiko pengalihan harta ke pihak ketiga.[21]
Penerapan sistem NCB juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil korupsi. Aset yang berhasil disita dikelola oleh lembaga khusus, yaitu Proceeds of Crime (Recovery and Management) Agency, yang memastikan nilai aset tetap terjaga dan dialokasikan untuk kepentingan publik. Dengan demikian Nigeria berhasil menggabungkan antara spesialisasi kelembagaan dan inovasi hukum dalam sistem pemulihan asetnya. Kombinasi ini menjadikan model Nigeria lebih adaptif dibandingkan dengan banyak negara berkembang lain termasuk Indonesia, yang masih bergantung pada pendekatan conviction-based. Namun, tantangan ke depan bagi Nigeria adalah menjaga independensi lembaga dan memastikan mekanisme NCB tetap dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.[22]
Tantangan paling signifikan dalam implementasi kebijakan pemulihan aset di Nigeria adalah korupsi birokrasi yang masih mengakar kuat dalam struktur pemerintahan. Praktik korupsi tidak hanya terjadi pada level politik tinggi, tetapi juga meresap hingga ke birokrasi teknis yang terlibat dalam proses investigasi, penyitaan, dan pengelolaan aset. Banyak kasus menunjukkan bahwa proses pemulihan aset kerap dihambat oleh oknum aparat yang justru menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kondisi ini menciptakan moral hazard di dalam sistem hukum, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Korupsi internal ini juga memperlambat pelaksanaan kebijakan dan memperbesar risiko kebocoran aset negara yang seharusnya berhasil dikembalikan.[23]
Lemahnya transparansi dalam pengelolaan aset yang disita turut menjadi hambatan struktural. Meskipun Nigeria telah membentuk lembaga khusus untuk menangani aset hasil kejahatan, sistem pelaporan dan akuntabilitas publik masih belum sepenuhnya terbuka. Beberapa laporan dari Civil Society Legislative Advocacy Centre (CISLAC) dan Transparency International Nigeria mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dilaporkan dengan hasil aktual yang dikelola negara. Kurangnya audit independen serta keterbatasan akses informasi publik memperburuk situasi, karena masyarakat dan lembaga pengawas tidak memiliki ruang memadai untuk mengawasi penggunaan dana hasil repatriasi. Akibatnya, efektivitas pemulihan aset sering kali tereduksi oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan pasca-penyitaan.[24]
Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya EFCC dan ICPC. Dalam konteks politik Nigeria yang sangat kompetitif, proses pemulihan aset kadang dimanfaatkan sebagai alat politik untuk melemahkan lawan atau memperkuat posisi penguasa. Campur tangan politik semacam ini mengganggu independensi lembaga penegak hukum dan menciptakan ketimpangan dalam penerapan hukum. Banyak kasus besar yang melibatkan pejabat berpengaruh tidak ditindaklanjuti secara konsisten, sementara pelaku dari kelompok oposisi cenderung lebih cepat diproses. Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pemulihan aset tidak hanya ditentukan oleh kekuatan hukum formal, tetapi juga oleh stabilitas politik, integritas kelembagaan, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.[22]
Perbandingan antara struktur hukum civil law di Indonesia dan common law di Nigeria memberikan gambaran yang menarik mengenai bagaimana sistem hukum memengaruhi efektivitas kebijakan pemulihan aset. Dalam tradisi civil law seperti yang dianut Indonesia, sistem hukum lebih menekankan kodifikasi dan kepastian aturan tertulis. Hal ini menjadikan proses hukum bersifat formalistik dan sangat bergantung pada undang-undang sebagai dasar tindakan aparat penegak hukum. Meskipun memberikan kepastian hukum, karakteristik ini sering menimbulkan rigiditas dalam praktik, terutama dalam hal penyitaan dan perampasan aset yang membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan.[25] Sebaliknya common law system di Nigeria memungkinkan penggunaan preseden dan interpretasi yudisial yang lebih luas, memberi ruang bagi aparat penegak hukum dan pengadilan untuk bertindak adaptif terhadap kasus kejahatan keuangan yang kompleks.[22]
Sistem common law dalam konteks pemulihan aset memberikan keunggulan karena membuka jalan bagi mekanisme seperti non-conviction based forfeiture, di mana hakim dapat mempertimbangkan bukti administratif atau keuangan tanpa harus menunggu vonis pidana. Pendekatan berbasis preseden memungkinkan pengembangan hukum secara dinamis sesuai kebutuhan penegakan hukum.[2] Di sisi lain sistem civil law yang dianut Indonesia masih membatasi ruang interpretasi hakim, sehingga setiap tindakan penyitaan harus mengikuti prosedur yang ketat dan hierarkis.[5] Hal ini mengakibatkan proses pemulihan aset di Indonesia berjalan lebih lambat, sementara Nigeria mampu bertindak lebih cepat dalam menanggapi kasus lintas batas dan pencucian uang yang memerlukan keputusan yudisial segera.
Perbedaan struktur hukum ini juga berdampak pada distribusi kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dalam sistem common law otoritas investigatif dan penegakan hukum dapat lebih fleksibel, memungkinkan lembaga seperti EFCC beroperasi dengan independensi yang luas.[17] Sebaliknya dalam sistem civil law, struktur birokrasi yang hierarkis dan berlapis seperti di Indonesia sering memperlambat koordinasi dan mempersulit sinergi antar lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan PPATK.[26] Dengan demikian efektivitas kebijakan pemulihan aset sangat dipengaruhi oleh sifat dasar sistem hukum yang berlaku seperti common law lebih adaptif dan pragmatis, sementara civil law lebih prosedural dan normatif. Tantangan bagi Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan fleksibilitas dalam kerangka hukum yang tetap menjunjung tinggi kepastian dan akuntabilitas.
Indonesia maupun Nigeria menghadapi hambatan implementatif yang serupa dalam menjalankan kebijakan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam aspek koordinasi kelembagaan dan efektivitas penegakan hukum. Tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan di Indonesia, serta EFCC dan ICPC di Nigeria menyebabkan proses penyitaan dan pengelolaan aset tidak berjalan optimal. Fragmentasi institusional ini diperparah oleh keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas teknis dalam penelusuran aset lintas yurisdiksi. Selain itu birokrasi yang panjang dan kecenderungan ego sektoral sering memperlambat pengambilan keputusan, sehingga banyak aset yang berpotensi hilang atau dialihkan sebelum berhasil diamankan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kedua negara masih menghadapi tantangan mendasar dalam membangun tata kelola pemulihan aset yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi hasil.[6]
Konteks kerja sama internasional baik Indonesia maupun Nigeria menghadapi kesulitan serupa dalam menegakkan mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan asset repatriation. Meskipun keduanya telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan memiliki kerangka hukum nasional yang memungkinkan kerja sama lintas negara, praktik implementasinya masih terkendala oleh perbedaan sistem hukum, standar pembuktian, serta keengganan beberapa negara untuk mengeksekusi permintaan pengembalian aset. Proses diplomasi hukum yang lambat dan ketidakpastian politik juga menjadi faktor penghambat, terutama ketika aset disembunyikan di yurisdiksi yang memiliki perlindungan hukum ketat terhadap kepemilikan pribadi.[27]
Faktor lain seperti kurangnya kepercayaan dan koordinasi antarnegara menjadi persoalan penting dalam efektivitas repatriasi aset. Banyak negara tujuan aset korupsi terutama di Eropa dan Timur Tengah, menuntut bukti yang sangat kuat sebelum mengabulkan permintaan pengembalian, sementara negara pemohon sering kali menghadapi kesulitan untuk memenuhi standar tersebut[28]. Baik Indonesia maupun Nigeria juga belum sepenuhnya mampu membangun mekanisme diplomasi ekonomi dan hukum yang proaktif untuk menegosiasikan pengembalian aset secara cepat. Persamaan tantangan ini menunjukkan perlunya reformasi struktural dan peningkatan kapasitas diplomatik dalam memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan membentuk joint task force atau bilateral recovery agreement yang lebih efektif dan berbasis kepercayaan timbal balik.[29]
Perbedaan kelembagaan antara Indonesia dan Nigeria dalam konteks pemulihan aset mencerminkan perbedaan filosofi penegakan hukum masing-masing sistem. Di Indonesia fungsi pemulihan aset tersebar di antara beberapa lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan PPATK, yang bekerja berdasarkan kewenangan sektoral dan hierarki hukum administratif. Struktur yang bersifat kolaboratif ini di satu sisi menjamin pengawasan berlapis, tetapi di sisi lain menyebabkan koordinasi yang lambat dan tumpang tindih kewenangan.[10] Sebaliknya di Nigeria mengadopsi pendekatan kelembagaan yang lebih terspesialisasi melalui pembentukan lembaga seperti EFCC dan Proceeds of Crime (Recovery and Management) Agency, yang memiliki otoritas langsung dalam pelacakan, penyitaan, dan pengelolaan aset. Desain kelembagaan ini memberi Nigeria fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan tindakan hukum tanpa terlalu terikat pada struktur birokratis.[20]
Perbedaan lain terlihat dalam mekanisme pembuktian hukum. Indonesia masih bergantung pada sistem pembuktian pidana konvensional yang mengharuskan adanya vonis pengadilan sebelum aset dapat disita atau dirampas. Pembuktian harus didasarkan pada prinsip beyond reasonable doubt, yang sering kali menjadi hambatan dalam kasus-kasus korupsi kompleks atau transnasional, terutama ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia[13]. Sebaliknya di Nigeria dengan sistem hukum common law-nya memberikan ruang bagi pembuktian administratif dan keuangan yang lebih fleksibel, memungkinkan lembaga penegak hukum bertindak berdasarkan keseimbangan probabilitas (balance of probabilities). Pendekatan ini memungkinkan tindakan cepat terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa kehadiran pelaku.[20]
Hal yang paling mencolok adalah penerapan perampasan aset tanpa putusan pengadilan (non-conviction based forfeiture) di Nigeria yang menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam sistem pemulihan asetnya. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset berdasarkan bukti yang menunjukkan keterkaitan logis antara harta dan hasil kejahatan, tanpa perlu menunggu proses pidana selesai.[30] Di Indonesia konsep ini belum sepenuhnya diadopsi karena masih dipandang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum civil law. Akibatnya banyak aset hasil korupsi tidak dapat segera diamankan atau dikembalikan ke negara.[31] Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada kekuatan hukum substantif, tetapi juga pada sejauh mana sistem hukum mampu menyeimbangkan antara prinsip keadilan prosedural dan kebutuhan pragmatis dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan pengalaman kedua negara antara Indonesia dan Nigeria dapat diambil pelajaran penting bahwa efektivitas kebijakan pemulihan aset sangat bergantung pada konsistensi kelembagaan dan keberanian dalam inovasi hukum. Nigeria menunjukkan bahwa pembentukan lembaga khusus dengan kewenangan luas seperti EFCC dan penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture mampu mempercepat proses penyitaan serta mencegah hilangnya aset negara akibat proses hukum yang berlarut-larut. Pendekatan ini menegaskan bahwa dalam menghadapi kejahatan ekonomi modern, sistem hukum perlu bergerak lebih adaptif dengan memberikan ruang bagi tindakan proaktif berbasis pembuktian finansial dan intelijen ekonomi. Di sisi lain pengalaman Nigeria juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik agar kekuasaan luas tersebut tidak disalahgunakan, terutama dalam konteks politik dan birokrasi yang rentan terhadap korupsi internal.[27]
Pelajaran penting bagi Indonesia yang dapat diambil adalah perlunya reformasi kelembagaan dan penyederhanaan prosedural dalam pemulihan aset hasil korupsi. Model Indonesia yang berbasis kolaborasi antar lembaga sebenarnya memiliki potensi besar dalam menjamin akuntabilitas, namun masih membutuhkan integrasi sistem dan kepemimpinan koordinatif yang kuat. Sementara dari sisi Nigeria pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya membangun mekanisme pengawasan yang lebih terbuka dan partisipatif untuk menjaga integritas lembaga. Dengan saling belajar dari praktik terbaik tersebut, kedua negara berpotensi mengembangkan model pemulihan aset yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi global.[5]
Kekosongan norma dalam sistem hukum pemulihan aset di Indonesia dan Nigeria menjadi salah satu penyebab utama lemahnya efektivitas kebijakan di kedua negara. Di Indonesia kekosongan norma terlihat pada belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur mekanisme pemulihan aset secara terpadu, terutama yang mencakup penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga repatriasi aset lintas negara. Meskipun terdapat sejumlah undang-undang seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan peraturan pelaksana terkait, belum ada satu kerangka hukum yang mengintegrasikan semua tahap pemulihan aset dalam satu sistem yang konsisten. Akibatnya aparat penegak hukum sering menghadapi ketidakpastian prosedural, misalnya dalam menentukan yurisdiksi penyitaan atau pembuktian asal-usul aset. Kekosongan norma ini juga menyebabkan lambannya adaptasi hukum terhadap praktik internasional, seperti non-conviction based forfeiture dan asset sharing agreement, yang telah diterapkan di berbagai negara.[2]
Tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi persoalan serius dalam praktik pemulihan aset. Lembaga di Indonesia seperti KPK, Kejaksaan, dan PPATK memiliki mandat yang saling bersinggungan terutama dalam tahap pelacakan dan pengelolaan aset. Ketidaktegasan batas kewenangan ini sering memunculkan konflik koordinasi dan duplikasi tindakan hukum yang justru menghambat efektivitas proses penyitaan.[25] Sementara di Nigeria meskipun EFCC dan ICPC memiliki mandat yang lebih jelas, peran keduanya kadang tumpang tindih dalam kasus korupsi skala besar atau yang melibatkan pejabat publik, sehingga menimbulkan ketegangan kelembagaan. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme koordinasi nasional yang kuat atau central asset recovery framework yang dapat menyatukan proses dari berbagai lembaga di bawah satu kebijakan terpadu.[16]
Kekosongan norma dan tumpang tindih kewenangan tersebut juga menciptakan ruang abu-abu dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan. Ketiadaan regulasi tunggal membuat setiap lembaga menggunakan prosedur internal yang berbeda, menyebabkan data aset yang disita atau dikembalikan tidak sinkron dan sulit diaudit secara publik. Akibatnya pengawasan eksternal dari lembaga legislatif maupun masyarakat sipil menjadi lemah. Untuk mengatasi hal ini diperlukan upaya rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus tentang pemulihan aset (Asset Recovery Law) yang mengatur pembagian kewenangan secara jelas, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan adanya sistem pelaporan dan akuntabilitas publik yang terintegrasi. Langkah ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang ada, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan dalam pemberantasan korupsi.[18]
Hambatan koordinasi lintas lembaga dalam pemulihan aset hasil korupsi merupakan masalah sistemik yang berakar pada fragmentasi kewenangan dan ego sektoral antar institusi penegak hukum. Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan PPATK di Indonesia, atau EFCC dan ICPC di Nigeria, memiliki mandat yang saling melengkapi tetapi tidak selalu beroperasi dalam kerangka koordinasi yang efektif. Perbedaan standar operasional, sistem data, serta kepentingan kelembagaan sering mengakibatkan keterlambatan dalam proses pelacakan dan penyitaan aset. Selain itu kurangnya mekanisme real-time information sharing membuat investigasi keuangan sulit diintegrasikan, sehingga aset yang seharusnya bisa diamankan lebih cepat justru berpindah tangan. Hambatan koordinasi ini juga memperlemah efektivitas kebijakan nasional, karena tindakan hukum yang tidak terkoordinasi dengan baik sering kali menimbulkan inkonsistensi dalam proses pembuktian dan pengelolaan aset.[32]
Di tingkat internasional, keterbatasan instrumen kerja sama juga menjadi penghalang signifikan dalam upaya repatriasi aset lintas batas. Meskipun kedua negara telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), implementasinya masih jauh dari optimal karena kurangnya perjanjian bilateral dan mutual legal assistance treaties (MLA) yang efektif. Negara-negara tujuan penyimpanan aset hasil korupsi sering kali memiliki sistem hukum yang lebih protektif terhadap kepemilikan aset, sehingga proses pengembalian membutuhkan bukti yang sangat kuat dan waktu yang panjang. Keterbatasan sumber daya teknis, seperti minimnya kemampuan dalam forensic accounting dan pelacakan keuangan internasional, turut memperburuk situasi. Di sisi lain beberapa negara maju yang menjadi tempat penyimpanan aset koruptor masih enggan memberikan bantuan hukum secara penuh dengan alasan prinsip kedaulatan dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.[3]
Hambatan-hambatan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada kekuatan hukum nasional, tetapi juga pada kapasitas diplomatik dan integrasi kelembagaan dalam membangun kerja sama internasional yang lebih kuat. Kedua negara perlu memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) dan Financial Action Task Force (FATF) untuk meningkatkan akses pada mekanisme pelacakan global. Selain itu pembentukan national asset recovery task force yang melibatkan lintas lembaga dapat menjadi solusi untuk mengintegrasikan strategi domestik dan internasional dalam satu sistem koordinatif. Pendekatan kolaboratif semacam ini akan meningkatkan efektivitas operasional, mempercepat proses repatriasi, dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menyembunyikan aset mereka di luar yurisdiksi nasional.[33]
Evaluasi efektivitas pelaksanaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di tingkat nasional menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Nigeria menghadapi tantangan signifikan dalam mengintegrasikan norma-norma konvensi ke dalam sistem hukum domestik mereka. Secara formal, kedua negara telah meratifikasi UNCAC dan menyesuaikan beberapa regulasi nasional, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Economic and Financial Crimes Commission (Establishment) Act dan Proceeds of Crime Act di Nigeria. Namun efektivitas implementasinya masih terbatas pada aspek normatif, sementara penerapan substansi pasal-pasal terkait asset recovery, international cooperation, dan preventive measures belum dijalankan secara menyeluruh. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya harmonisasi antara ketentuan internasional dan hukum nasional, yang membuat sebagian prinsip UNCAC belum memiliki kekuatan operasional dalam praktik hukum domestic.[2]
Konteks implementasi praktis, keterbatasan sumber daya dan kurangnya mekanisme penegakan hukum lintas negara juga menjadi faktor penghambat. UNCAC menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, namun pada tingkat nasional, banyak lembaga penegak hukum yang belum memiliki kapasitas teknis maupun infrastruktur untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut secara efektif. Prosedur mutual legal assistance (MLA) sering terhambat oleh birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk repatriasi aset menjadi sangat panjang. Di samping itu pengawasan terhadap pelaksanaan konvensi juga masih bersifat administratif, tanpa evaluasi berbasis indikator yang mengukur keberhasilan substantif seperti jumlah aset yang berhasil dikembalikan atau peningkatan transparansi institusional.[33]
Pelaksanaan UNCAC tetap memberikan dampak positif terutama dalam membangun kesadaran hukum internasional dan dorongan reformasi kelembagaan di kedua negara. Indonesia dan Nigeria telah memperkuat kebijakan nasional terkait transparansi keuangan, pelaporan harta kekayaan pejabat publik, serta memperluas kerja sama dengan lembaga internasional seperti StAR Initiative dan Interpol. Namun agar UNCAC benar-benar efektif di tingkat nasional, kedua negara perlu melangkah lebih jauh dengan membentuk mekanisme koordinasi nasional yang khusus menangani pemenuhan kewajiban konvensi, memperbarui peraturan pelaksana agar sesuai dengan prinsip internasional, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Dengan demikian, UNCAC tidak hanya menjadi instrumen hukum simbolik, tetapi berfungsi nyata sebagai kerangka global yang memperkuat tata kelola antikorupsi secara sistemik dan berkelanjutan.[6]
Tantangan utama dalam harmonisasi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional khususnya dalam konteks pemulihan aset hasil korupsi, terletak pada perbedaan karakter dan struktur sistem hukum antara masing-masing negara dengan norma internasional yang bersifat universal. Di Indonesia dengan sistem civil law-nya, menekankan kepastian hukum dan prosedur formal yang ketat dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini sering kali berbenturan dengan prinsip hukum internasional yang lebih fleksibel dan berbasis pada kerja sama fungsional lintas yurisdiksi, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Misalnya penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture dan mutual legal assistance (MLA) sering kali tidak dapat diimplementasikan secara penuh karena belum ada dasar hukum nasional yang mengatur secara eksplisit. Akibatnya banyak instrumen internasional yang bersifat normatif tidak dapat diterjemahkan secara efektif dalam praktik hukum domestic.[31]
Aspek politik dan kedaulatan negara juga menjadi penghambat dalam proses harmonisasi. Setiap negara memiliki sensitivitas terhadap intervensi hukum dari luar, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau aset negara yang ditempatkan di yurisdiksi asing. Dalam konteks ini penerapan prinsip-prinsip internasional seperti asset sharing, extradition, dan cross-border asset tracing sering kali terhambat oleh pertimbangan politik, birokrasi diplomatik, serta ketidakpercayaan antarnegara dalam berbagi data keuangan. Di sisi lain beberapa ketentuan UNCAC menuntut adanya keterbukaan dan transparansi antarnegara dalam proses hukum, yang tidak selalu sejalan dengan budaya hukum nasional yang cenderung menempatkan kerahasiaan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan. Hal ini menimbulkan dilema antara kepatuhan terhadap komitmen internasional dan perlindungan terhadap yurisdiksi hukum domestick.[3]
Tantangan harmonisasi juga muncul dari keterbatasan kapasitas institusional dan perbedaan interpretasi norma hukum. Dalam praktiknya lembaga penegak hukum di tingkat nasional sering kesulitan menerjemahkan prinsip-prinsip internasional ke dalam tindakan konkret karena kurangnya panduan implementatif dan sumber daya manusia yang memahami hukum internasional. Misalnya dalam proses permintaan bantuan hukum timbal balik sering terjadi salah tafsir terhadap prosedur dan standar pembuktian yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu diperlukan langkah strategis berupa pembentukan national harmonization framework yang bertugas menyusun kebijakan integratif antara hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional. Upaya ini perlu disertai dengan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pembaruan peraturan perundang-undangan, dan penguatan peran diplomasi hukum agar harmonisasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi lintas negara.[34]
Usulan model kebijakan integratif berbasis sinergi nasional dan internasional perlu diarahkan pada pembentukan sistem pemulihan aset yang bersifat holistik dan adaptif terhadap dinamika global. Dalam konteks ini, kebijakan ideal tidak hanya menekankan koordinasi antarlembaga di tingkat nasional, tetapi juga mengintegrasikan instrumen hukum internasional secara operasional dalam mekanisme domestik. Model integratif tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan National Asset Recovery Agency yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara KPK, Kejaksaan, PPATK, Kepolisian, dan Kementerian Luar Negeri, sekaligus sebagai focal point dalam kerja sama internasional. Lembaga ini harus memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh proses pemulihan aset mulai dari pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga repatriasi, dengan dukungan sistem data terpadu berbasis teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.[12]
Dari sisi internasional model kebijakan ini juga menuntut penguatan kemitraan strategis dengan lembaga global dan negara mitra, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), Financial Action Task Force (FATF), dan Interpol. Melalui kerja sama ini negara dapat mempercepat proses pertukaran informasi keuangan lintas yurisdiksi serta memperkuat mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi. Selain itu perlu dibentuk forum bilateral dan regional yang berfungsi sebagai wadah diplomasi hukum, di mana negara-negara dapat menyepakati standar pembuktian, prosedur penyitaan, serta mekanisme asset sharing yang lebih fleksibel dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat efektivitas hukum nasional, tetapi juga menempatkan negara pada posisi strategis dalam sistem hukum global yang menuntut keterpaduan dan kolaborasi lintas batas.[11]
Model kebijakan integratif ini harus didukung oleh penguatan kapasitas kelembagaan dan kerangka regulasi yang adaptif. Pembaruan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengakomodasi prinsip-prinsip internasional seperti non-conviction based forfeiture dan proportional asset management, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum nasional seperti praduga tak bersalah dan kepastian hukum. Selain itu peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum keuangan internasional, forensik akuntansi, serta diplomasi hukum menjadi prasyarat penting agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Dengan demikian, sinergi nasional dan internasional tidak hanya menjadi konsep formal, tetapi benar-benar berfungsi sebagai mekanisme terintegrasi yang mampu mempercepat pengembalian aset hasil korupsi, memperkuat kepercayaan publik, dan memperkokoh posisi negara dalam tata kelola antikorupsi global.[24]
Penguatan kerangka hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui perluasan konsep asset forfeiture yang mencakup baik pendekatan berbasis putusan pengadilan (conviction-based forfeiture) maupun tanpa putusan pengadilan (non-conviction based forfeiture). Konsep ini menekankan bahwa fokus utama kebijakan pemulihan aset bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan aset yang secara nyata merugikan keuangan negara. Dalam konteks hukum Indonesia yang masih menempatkan penyitaan aset sebagai bagian dari proses pidana, perlu dilakukan reformasi agar penyitaan dapat dilakukan secara administratif berdasarkan bukti awal yang kuat, tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Pendekatan ini akan mempercepat proses pengamanan aset sekaligus mencegah pengalihan atau penghilangan barang bukti. Dengan mengadopsi prinsip ini, sistem hukum Indonesia dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi modus korupsi yang semakin kompleks dan lintas yurisdiksi.[35]
Selain memperluas konsep asset forfeiture, penguatan kerangka hukum juga memerlukan pembentukan otoritas pengelolaan aset negara yang bersifat independen atau asset management authority. Lembaga ini berperan untuk mengelola aset hasil sitaan atau rampasan secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai atau menjadi beban negara. Pengalaman di beberapa negara seperti Nigeria dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberadaan otoritas semacam ini mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan aset sekaligus memperkuat akuntabilitas publik. Otoritas ini idealnya berada di bawah koordinasi lintas lembaga, memiliki kewenangan hukum untuk menjual, melelang, atau menginvestasikan aset yang telah dirampas, serta diwajibkan melaporkan kinerjanya secara periodik kepada publik dan parlemen.[21]
Lebih jauh penerapan konsep asset management authority juga mendorong perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif dan preventif dalam tata kelola antikorupsi. Melalui pengelolaan yang baik, aset hasil korupsi yang telah disita dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, misalnya melalui pendanaan program pendidikan antikorupsi, penguatan lembaga penegak hukum, atau investasi sosial di sektor layanan publik. Dalam jangka panjang, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara, tetapi juga sebagai mekanisme moral dan simbolik bahwa kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan jangka panjang bagi pelakunya. Dengan demikian, penguatan kerangka hukum melalui perluasan konsep asset forfeiture dan pembentukan asset management authority menjadi langkah strategis menuju sistem pemulihan aset yang lebih efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.[36]
Optimalisasi kerja sama antarnegara melalui mutual legal assistance (MLA) dan pembentukan joint investigation teams (JITs) menjadi langkah krusial dalam memperkuat efektivitas pemulihan aset lintas yurisdiksi. Mutual legal assistance memungkinkan negara untuk saling bertukar informasi, bukti, dan dukungan hukum dalam rangka pelacakan, penyitaan, serta repatriasi aset hasil tindak pidana korupsi. Namun efektivitas MLA sangat bergantung pada kesesuaian hukum nasional dan tingkat kepercayaan antarnegara. Untuk mengoptimalkannya, diperlukan harmonisasi prosedural dan pembentukan perjanjian bilateral yang lebih spesifik, termasuk pengaturan tentang asset sharing, mekanisme pembuktian yang disederhanakan, serta batas waktu penyelesaian permintaan hukum. Selain itu penggunaan teknologi dan basis data keuangan global dapat mempercepat proses verifikasi serta meningkatkan transparansi antar otoritas hukum yang terlibat.[27]
Pembentukan joint investigation teams (JITs) menawarkan model kerja sama yang lebih operasional dan dinamis, di mana aparat penegak hukum dari dua atau lebih negara dapat melakukan penyelidikan bersama terhadap kasus korupsi transnasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi dapat dilakukan secara langsung di lapangan, sehingga mengurangi hambatan birokrasi yang sering muncul dalam sistem MLA konvensional. JITs juga memungkinkan pembagian tugas yang lebih efisien misalnya satu negara fokus pada pelacakan aset, sementara negara lain menangani proses hukum serta mendorong terbentuknya jaringan intelijen keuangan internasional yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan kekuatan MLA dan JITs, negara-negara seperti Indonesia dan Nigeria dapat membangun mekanisme kerja sama lintas batas yang tidak hanya reaktif terhadap kasus korupsi tertentu, tetapi juga preventif dalam mendeteksi dan menanggulangi aliran dana ilegal secara global.[37]
Rekomendasi pembentukan unit khusus pemulihan aset lintas lembaga dengan kewenangan terpusat berangkat dari kebutuhan mendesak akan koordinasi yang lebih efektif dan integratif dalam menangani aset hasil tindak pidana korupsi. Unit ini idealnya berfungsi sebagai national asset recovery coordination body yang menggabungkan peran utama lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, PPATK, dan Kepolisian di bawah satu struktur komando yang memiliki otoritas hukum dan administratif. Tujuan utama dari pembentukan unit ini adalah mengatasi fragmentasi kelembagaan yang selama ini memperlambat proses pelacakan, penyitaan, dan pengelolaan aset. Dengan kewenangan terpusat, unit ini dapat membuat keputusan strategis secara cepat tanpa harus menunggu persetujuan berjenjang dari masing-masing lembaga, serta memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan upaya pemulihan aset baik di tingkat nasional maupun internasional melalui satu pintu (single gateway).[38]
Unit khusus ini juga diharapkan mampu berperan sebagai pusat data nasional dan think tank strategis dalam kebijakan pemulihan aset. Artinya lembaga ini tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga mengelola dan menganalisis informasi keuangan secara komprehensif guna mengidentifikasi pola-pola baru dalam praktik pencucian uang dan korupsi lintas batas. Unit ini perlu dilengkapi dengan sistem integrated financial intelligence network serta staf profesional dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, ekonomi, akuntansi forensik, dan diplomasi internasional. Untuk menjamin akuntabilitas dan independensinya, unit ini dapat ditempatkan langsung di bawah koordinasi Presiden atau lembaga supranasional antikorupsi, dengan mekanisme pengawasan eksternal dari DPR dan BPK.[39] Dengan model kelembagaan seperti ini, negara akan memiliki instrumen yang lebih kuat, efisien, dan transparan dalam memulihkan aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Integrasi kebijakan pemulihan aset dalam kerangka pemberantasan korupsi memperkuat konsep keadilan restoratif dan teori utilitarian dalam hukum pidana modern, di mana fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian publik yang diakibatkan oleh tindak pidana. Pendekatan ini memperluas paradigma hukum dari sekadar represif menjadi korektif dan preventif, dengan menegaskan bahwa tujuan akhir dari sistem hukum pidana adalah mengembalikan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi yang terganggu akibat kejahatan korupsi. Secara akademik penguatan instrumen hukum seperti asset forfeiture dan kerja sama lintas negara juga memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan teori transnational criminal law dan comparative legal studies, karena menuntut penyesuaian antara prinsip hukum nasional dan norma-norma internasional yang bersifat universal.[40] Dengan demikian hasil penelitian dan reformasi kebijakan dalam konteks ini memiliki implikasi langsung terhadap evolusi teori hukum pidana yang lebih adaptif terhadap tantangan globalisasi ekonomi dan kejahatan lintas batas.
Penerapan kebijakan dari sisi praktis yang lebih terintegrasi dan efisien dalam pemulihan aset membawa dampak signifikan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Dengan adanya mekanisme hukum dan kelembagaan yang kuat, negara dapat mempercepat proses pelacakan dan pengembalian aset, mengurangi potensi kebocoran keuangan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Selain itu keberhasilan dalam pemulihan aset juga berfungsi sebagai efek jera yang konkret bagi pelaku korupsi, karena mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga hasil kejahatan yang menjadi motivasi utama tindak pidana tersebut. Secara ekonomi, aset yang berhasil dikembalikan dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan publik, memperkuat legitimasi negara dalam tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.[2] Oleh karena itu baik secara teoretis maupun praktis, penguatan kebijakan pemulihan aset bukan hanya langkah hukum, tetapi juga strategi sistemik dalam memperkokoh integritas negara dan efektivitas pemberantasan korupsi di era global.[2]
Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan elemen krusial dalam memperkuat efektivitas sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dan Nigeria. Kedua negara memiliki komitmen normatif yang kuat melalui ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta pengaturan hukum nasional yang mendukung, seperti UU Tipikor dan UU TPPU di Indonesia, serta Economic and Financial Crimes Commission (Establishment) Act dan Proceeds of Crime Act di Nigeria. Namun efektivitas implementasinya masih menghadapi kendala struktural, termasuk kekosongan norma, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional. Perbedaan sistem hukum civil law di Indonesia dan common law di Nigeria juga berpengaruh terhadap kecepatan dan fleksibilitas dalam proses pemulihan aset.
Hasil analisis perbandingan menunjukkan bahwa Nigeria memiliki keunggulan dalam penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture dan spesialisasi kelembagaan melalui EFCC serta Proceeds of Crime Agency, yang memungkinkan tindakan hukum lebih cepat dan efisien. Sebaliknya Indonesia unggul dalam aspek akuntabilitas dan sistem pengawasan berlapis, meskipun masih memerlukan integrasi kelembagaan yang lebih kuat. Dari kedua model tersebut, pelajaran penting yang dapat diambil adalah perlunya membangun sistem pemulihan aset yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum substantif, tetapi juga pada tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap tantangan lintas yurisdiksi.
Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan pemulihan aset melalui pembentukan unit khusus pemulihan aset dengan kewenangan terpusat, perluasan konsep asset forfeiture yang mencakup pendekatan tanpa putusan pengadilan, serta pembentukan asset management authority untuk mengelola aset secara profesional dan berkelanjutan. Selain itu penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance dan joint investigation teams menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas korupsi transnasional. Pendekatan integratif berbasis sinergi nasional dan internasional ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara, tetapi juga memperkokoh legitimasi hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta berintegritas.
U. C. Okolie and T. N. Egbon, “Challenges and Strategies in Nigeria’s Fight Against Corruption: The Role of Public Administration and Anti-Corruption Agencies,” Perspektif, vol. 14, no. 1, pp. 242–254, Jan. 2025, doi: 10.31289/perspektif.v14i1.13881.
B. S. Rukmono, P. Suwadi, and M. S. Islam, “The Effectiveness of Recovering Losses on State Assets Policy in Dismissing Handling of Corruption,” Journal of Human Rights, Culture and Legal System, vol. 4, no. 2, pp. 299–330, May 2024, doi: 10.53955/jhcls.v4i2.259.
F. Nugroho, H. Hartiwiningsih, and I. G. A. K. R. Handayani, “Rethinking Subsidiary in Corruption Cases: Indonesian Experiences,” Journal of Human Rights, Culture and Legal System, vol. 5, no. 2, pp. 686–713, Jul. 2025, doi: 10.53955/jhcls.v5i2.714.
M. Tromme et al., “Waging War Against Corruption in Developing Countries: How Asset Recovery Can Be Compliant With the Rule of Law,” Bingham Centre for the Rule of Law, 2019. [Online]. Available: www.binghamcentre.biicl.org
R. Bayuaji and F. Hadi, “Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia: A Human Rights Perspective,” Fiat Justisia, vol. 19, pp. 93–112, 2025, doi: 10.25041/fiatjustisia.v19no1.
L. R. Helfer, C. Rose, and R. Brewster, “Flexible Institution Building in the International Anti-Corruption Regime: Proposing a Transnational Asset Recovery Mechanism,” American Journal of International Law, vol. 117, no. 4, pp. 559–600, Oct. 2023, doi: 10.1017/ajil.2023.32.
R. Amrullah, “The Corruption in Indonesia: The Importance of Asset Recovery in Restoring State Finances,” 2021.
T. D. Cahyani and H. K. Salmah, “Legal Construction of Asset Recovery for Crime of Corruption in Indonesia,” KnE Social Sciences, Jan. 2024, doi: 10.18502/kss.v8i21.14813.
A. Andriansyah and M. Maizaroh, “Strengthening Independence: Constitutional Interests as a Paradigm for Judicial Review in Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 13, no. 1, pp. 33–62, Mar. 2024, doi: 10.25216/jhp.13.1.2024.33-62.
H. Handrawan, F. Faisal, F. Nur, and A. Pratama, “Rekonstruksi Restoratif Justice dalam Pemberantasan Korupsi: Membangun Keadilan Menuju Indonesia Emas 2045,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 32, no. 2, pp. 475–504, Sep. 2025, doi: 10.20885/iustum.vol32.iss2.art9.
A. Maulana, “‘Follow the Money Approach’ in Indonesia Anti-Corruption and Asset Forfeiture: A Comparative Insight from Malaysia, Singapore, and Thailand,” 2025, doi: 10.31603/bishss.391.
M. Funsho Bello and A. O. Cosmas, “The Role of Economic and Financial Crime Commission (EFCC) in Combating Corruption in Nigeria,” SSRN, [Online]. Available: https://ssrn.com/abstract=4242894
I. A. Jamo, “Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) and Anti-Corruption Crusade in Nigeria: Success and Challenges,” 2021.
U. Florence Lindsay and N. Ozigbo, “Effect of Activities of Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) in Management of the Fight Against Corruption in Nigeria,” Abuja Journal of Business and Management, vol. 3, no. 2, pp. 227–238, May 2025, doi: 10.70118/ajbam-02-2025-129.
M. E. Mike, E. U. Okpe, and J. U. Abu, “Forensic Accounting Investigation Techniques and Financial Crimes Reduction in Nigerian Public Sector: A Case Study of Anti-Graft Agencies (EFCC, ICPC, and CCB) in Nigeria,” Archives of Business Research, vol. 10, no. 8, pp. 186–206, 2022, doi: 10.14738/abr.108.12660.
E. Onyema, P. Roy, H. Oredola, and S. Ayinla, “The Economic and Financial Crimes Commission and the Politics of (In)effective Implementation of Nigeria’s Anti-Corruption Policy,” 2018.
E. Onyema, P. Roy, S. Obidairo, S. Ayinla, and H. Oredola, “Anti-Corruption Agencies as Debt Recovery Agents: The Unintended Consequences of Anti-Corruption Efforts in Nigeria,” 2019.
M. R. Fuad Azwar and M. Said Karim, “The Concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Legal Policy in Assets Criminal Action of Corruption,” Legal Brief, vol. 11, no. 5, pp. 2722–4643, 2022, doi: 10.35335/legal.
M. Ilham, “Tackling Corruption in Indonesia: Lessons Learned and Future Directions,” Journal of Public Representative and Society Provision, vol. 2, no. 3, pp. 83–88, Dec. 2022, doi: 10.55885/jprsp.v2i3.234.
N. Ihza, “Rekonstruksi Konsep Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara,” 2023. [Online]. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/09/ada-1351-kasus-tindak-pidana-korupsi-yang-ditangani-