Login
Section Law

Muhammadiyah Advocacy Jihad Expands Access to Justice for Vulnerable Communities

Muhammadiyah Advocacy Jihad Memperluas Akses Keadilan bagi Komunitas Rentan
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Ratna Sabilla (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:









General Background: Indonesia upholds justice, equality, and human rights protection; however, unequal legal access persists among vulnerable communities. Specific Background: Muhammadiyah addresses this issue through Advocacy Jihad, providing structured legal assistance and community-based legal empowerment. Knowledge Gap: Limited studies examine the operational mechanisms of Advocacy Jihad within empirical juridical and sociolegal perspectives, particularly regarding integrated litigation and community legal services. Aims: This study analyzes the forms and implementation of Advocacy Jihad in law enforcement and public legal awareness. Results: Using empirical juridical and qualitative sociolegal methods based on interviews with Muhammadiyah Legal Aid Institute administrators, findings show implementation through litigation and non-litigation assistance, legal counseling, paralegal training, and law-based community organizing. Collaboration with Aisyiyah and Pemuda Muhammadiyah expands justice access, strengthens legal literacy, supports community legal culture, and encourages regionally responsive policies. Novelty: The study presents Advocacy Jihad as an integrated legal assistance model combining progressive Islamic values with organized social advocacy. Implications: Advocacy Jihad represents a legal resolution strategy and transformative da’wah movement contributing to law enforcement and community-based legal empowerment.


Highlights:



  • Integrated Litigation and Community-Based Legal Assistance Programs Support Marginalized Populations.

  • Institutional Collaboration Strengthens Public Legal Literacy and Collective Legal Awareness.

  • Regional Regulatory Development Reflects Community-Oriented Policy Responsiveness.






Keywords: Muhammadiyah Advocacy Jihad, Access to Justice, Legal Empowerment, Sociolegal Movement, Law Enforcement Indonesia



Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia, masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukumnya. Ketimpangan akses terhadap keadilan masih dialami oleh kelompok masyarakat yang lemah secara sosial dan ekonomi, seperti buruh, petani, nelayan, serta masyarakat miskin kota. Dalam realitas ini, keberadaan organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting sebagai pengawal prinsip keadilan dan demokrasi . Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengambil peran strategis tidak hanya dalam bidang dakwah keagamaan, pendidikan, dan sosial, tetapi juga dalam isu-isu hukum dan kebijakan negara melalui gerakan yang dikenal sebagai Jihad Advokasi Muhammadiyah. jihad Advokasi Muhammadiyah sebagai bentuk nyata kontribusi organisasi Islam modernis ini terhadap penegakan hukum di Indonesia. Meskipun dalam praktiknya Jihad advokasi sering kali beriringan dengan Jihad Konstitusi, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi konsep, ruang lingkup gerakan strategi perjuangan , sasaran advokasi, hingga dampaknya terhadap masyarakat maupun sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk membedakan dan memahami keduanya secara tepat agar arah analisis dalam penelitian ini tidak mengalami bias konseptual atau kecenderungan yang tidak seimbang .[1]

Secara konseptual, Jihad advokasi adalah gerakan Muhammadiyah dalam melakukan pembelaan hukum kepada kelompok-kelompok rentan dan marjinal secara langsung. Gerakan ini lahir dari semangat Amar Ma‟ruf nahi Munkar yang diwujudkan dalam kerja-kerja advokasi hukum berbasis komunitas, seperti pendampingan hukum, penyuluhan hak-hak sipil, penguatan kapasitas hukum masyarakat, serta pengorganisasian warga dalam menghadapi persoalan hukum yang mereka alami. Jihad Advokasi tidak terbatas pada kerja litigasi yang mengedepankan transformasi sosial secara berkelanjutan. Pendekatan ini bersifat partisipatif, humanis, dan membumi karena bersentuhan langsung dengan realitas sosial masyarakat.[2]

Sementara itu Jihad Konstitusi merupakan gerakan yang dilakukan Muhammadiyah pada tingkat nasional dengan menggunakan instrumen-instrumen formal kenegaraan. Tujuannya adalah untuk mengkoreksi, mengawasi, bahkan mengajukan uji materi terhadap kebijakan dan pengaturan perundang-undangan yang di anggap bertentangan dengan konstitusi atau prisip keadilan. Jihad Konstitusi lebih bersifat struktural dan institusional, serta dijalankan oleh aktor-aktor Muhammadiyah di level pusat, seperti lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), pakar hukum Muhammadiyah, dan tokoh-tokoh yang memilliki akses terhadap lembaga peradilan dan parlemen. Salah satu bentuk konkret Jihad Konstitusi adalah pengajuan Judicial review terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan nilai- nilai konstitusi keadilan sosial.[3]

Dari segi ruang lingkup, Jihad Advokasi bekerja langsung bersama masyarakat paling bawah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM, serta kader-kader Muhammadiyah yang turun langsung ke masyarakat. Mereka memberikan pendampingan kepada warga yang menghadapi kasus penggusuran paksa, konflik agraria, kriminalisasi, kekerasan berbasis gender, atau pelanggaran hak-hak buruh migran. Dalam ruang ini, strategi yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, pendampingan litigasi dan non litigasi, hingga pengorganisasian komunitas agar memiliki keberdayaan hukum.[4] Sebaliknya, Jihad konstitusi bergerak pada level kebijakan dan sistem hukum negara. Ruang geraknya adalah ruang- ruang kebijakan seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga-lembaga eksekutif yang memproduksi regulasi. Strategis bersifat top-down yang artinya pendekatan yang dimulai dari atas ke bawah, seperti mengajukan uji materi, menyusun naskah akademik, membangun opini publik berbasis data dan konstitusi, hingga mendorong pembentukan atau revisi undang-undang.[5]

Dengan demikian jihad advokasi Muhammadiyah memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dari jihad konstitusi. Penelitian ini dengan sengaja memilih fokus pada jihad advokasi karena pendekatan ini menunjukkan keberpihakan yang jelas pada kelompok rentan, serta mengedepankan kerja-kerja sosial hukum yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Melalui Jihad Advokasi, Muhammadiyah membuktikan bahwa perjuangan hukum tidak hanya dilakukan di ruang-ruang pengadilan tinggi atau lembaga formal, tetapi juga di jalan-jalan kampung, posko komunitas, dan ruang-ruang warga yang memperjuangkan keadilan dari bawah.[7]

Pada penelitian pertama yang ditulis oleh Daniel Rusyad Hammdany, S.I.Kom.,M.Sos. Tahun 2021 dengan Judul “DakwahTransformatif Muhammadiyah Mewujudkan Masyarakat MadaniMelalui Gerakan Konstitusimemberikan hasil bahwa Penelitian ini menunjukan bahwa Jihad Konstitusi merupakan bentuk dakwah transformatif Muhammadiyah dalam mewujudkan masyarakat madani melalui upaya pembaruan hukum. Gerakan ini dilandasi prinsip amar ma'ruf nahi munkar dan dilaksanakan dalam tiga tahap : pra legislasi, proses legislasi, dan pasca legislasi. Kedua, penelitian yang di tulis oleh Daniel Rusyad Hammdany, S.I.Kom., M.Sos. Tahun 2022 dengan judul “DakwahTransformatif Muhammadiyah dalam Jihad Konstitusi: StudiPemikiran Din Syamsuddin dan HaedarNashirTentang Jihad Konstitusi (2010-2021)” memberikan hasil bahwa Jihad Konstitusi Muhammadiyah merupakan bentuk dakwah transformatif Muhammadiyah untuk menjaga agar hukum dan kebijakan negara tetap selaras dengan nilai islam, Pancasila, dan UUD 1945. Din Syamsuddin menekankan pendekatan struktural melalui judicial review sebagai wujud nahi munkar, sementara Haedar Nashir menggunakan pendekatan kultural lewat dakwah kebangsaan sebagai bentuk amar ma'ruf. keduanya berpandangan bahwa penegakan konstitusi adalah bagian dari dakwah yang menyatukan nilai keagamaan dan kebangsaan dalam semangat Negeri Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syhahadah. Ketiga, Pada penelitian yang di tulis oleh Yusuf Hanafiah Tahun 2025 dengan Judul “ DakwahKonstitusional Muhammadiyah : Antara Ideilogi Islam Berkemajuan dan Komitmenkebangsaan di Era Post Truth.” Memberikan hasil bahwa Sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah tidak hanya menitikberatka pada aspek keagamaan, tetapi juga berperan aktif dalam perkembangan polius dan hukum di Indonesia. Peran tersebut dimanifestasikan dalam dakwah

konstin sional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi dakwah konstitusional Muhammadiyah dalam merespons tantangan di era post-truth. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan upaya Muhammadiyah dalam mempertahankan keseimbangan antara nilai-nilal Islam dan semangat kebangsaan. Penelitian ini berjenis kualitatif- deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Beberapa sumber tersebut di antaranya adalah dokumen resmi Muhammadiyah, putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal ilmiah, serta media daring yang kredibel. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Muhammadiyah telah menunjukkan peranannya dalam dakwah konstitusional pada dinamika hukum di Indonesia 2) Muhammadiyah menyelaraskan Ideologi Islam Berkemajuan dan Komitmen Kebangsaan dalam perkhidmatan kepada Negara dan 3) Muhammadiyah menghadapi tantangan era post-truth dengan mengedepankan strategi utama dakwah konstitusional melalui penguatan literasi, edukasi berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, optimalisasi media sosial dalam menguatkan opini publik yang berlandaskan fakta objektif.

Meskipun sejumlah penelitian sebelumnya telah membahas konsep dan pemikiran tokoh Muhammadiyah terkait Jihad Advokasi, masih terdapat celah (gap) dalam hal kajian yang menitikberatkan pada aspek penerapan konkret dan dampak nyata dari gerakan Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap sistem hukum nasional dan masyarakat. Penelitian oleh Daniel Rusyad Hammdany (2021) hanya mengulas dakwah transformatif secara umum dalam kerangka gerakan konstitusi, tanpa mengelaborasi bagaimana gerakan tersebut dijalankan di lapangan serta dampaknya terhadap keadilan hukum. Sementara itu, penelitian lanjutannya (2022) berfokus pada studi pemikiran dua tokoh sentral, yaitu Din Syamsuddin dan Haedar Nashir, tetapi belum mengkaji efek riil dari strategi yang mereka usung terhadap kebijakan publik atau kesadaran hukum masyarakat. Adapun penelitian Yusuf Hanafiah (2025) menyoroti strategi dakwah Muhammadiyah dalam menghadapi tantangan era post-truth, namun masih bersifat konseptual dan belum menyentuh ranah evaluasi dampak secara empirik.

Berdasarkan celah tersebut, penelitian ini menghadirkan kebaruan (novelty) dengan fokus pada analisis implementasi dan dampak gerakan Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini tidak hanya mengulas strategi dan wacana normatif, tetapi juga menelaah secara mendalam bentuk pelaksanaan jihad advokasi baik melalui jalur struktural seperti judicial review maupun kultural seperti penyuluhan dan pendampingan hukum serta bagaimana upaya tersebut berkontribusi dalam mendorong reformasi kebijakan, memperkuat hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian tidak hanya memperluas pemahaman tentang dakwah konstitusional, tetapi juga memberikan gambaran empiris yang komprehensif tentang kontribusi Muhammadiyah dalam memperjuangkan keadilan hukum di tengah dinamika sosial- politik Indonesia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penting kiranya untuk mengkaji secara lebih mendalam bagaimana bentuk dan penerapan gerakan Jihad Advokasi Muhammadiyah di Indonesia, serta dampaknya terhadap sistem hukum, kebijakan publik, dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam memahami peran organisasi keagamaan dalam memperkuat kedaulatan hukum dan oleh karena itu, penulis mengangkat judul penelitian Bentuk dan Pelaksanaan Jihad Advokasi Muhammadiyah TerhadapPenegakan Hukum di Indonesia”

Rumusan Masalah

  1. Bentuk dan pelaksanaan Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap dampak hukum di Indonesia
  2. Dampak Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap pembangunan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan gerakan Jihad Advokasi Muhammadiyah dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga ingin melihat dampak dari gerakan tersebut terhadap hukum di Indonesia, termasuk bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini mencoba menjelaskan bagaimana Muhammadiyah membantu masyarakat melalui jalur hukum, baik dengan pendampingan, edukasi, maupun langkah hukum seperti pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. ManfaatPenelitian

Manfaat penelitian saya adalah menambah pengetahuan tentang peran organisasi keagamaan dalam bidang hukum. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah, organisasi masyarakat, dan semua pihak yang peduli terhadap keadilan, agar bisa lebih memahami pentingnya peran advokasi hukum dalam membantu masyarakat yang lemah dan mendorong sistem hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan sociolegal reserch yang digunakan untuk memahami bagaimana norma hukum yang berlaku berinteraksi dengan praktik sosial dan aktivitas masyarakat. Khususnya dalam konteks gerakan Jihad Advokasi Muhammadiyah. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk tidak hanya mengkaji hukum sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai suatu praktek yang hidup di tengah masyarakat serta bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan diperjuangkan. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif, yang bertujuan menggambarkan dan menafsirkan fenomena berdasarkan data lapangan maupun data dari artikel ilmiah atau jurnal untuk memperoleh pemahaman yang jelas mengenai dampak gerakan advokasi hukum Muhammadiyah terhadap sistem hukum dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan teknik wawancara dimana penulis melakukan wawancara dengan Bapak Taufiq Nugroho, S.H.,M.H.,CLA selaku ketua LBH AP PP, kemudian wawancara dengan Bapak Ikhwan Fahrojih, S.H. selaku Sekretaris LBH AP PP dan juga data tambahan di dapatkan melalui Bapak Inung Wondo Saputro, S.H.,M.H. selaku Anggota dari LBH AP PP bidang pendidikan dan kerjasama.

Hasil dan Pembahasan

A. Bentuk dan pelaksanaan Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap dampak hukum di Indonesia

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam modernis di Indonesia tidak hanya dikenal karena peranannya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan dakwah, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam perjuangan keadilan dan penegakan hukum. Salah satu bentuk perjuangan tersebut adalah melalui gerakan yang dikenal sebagai jihad advokasi, yaitu usaha pembelaan hukum kepada masyarakat lemah secara langsung, terutama mereka yang mengalami ketidakadilan atau tidak memiliki akses terhadap sistem hukum yang adil. Jihad advokasi ini dijalankan berdasarkan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yaitu menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, yang menjadi landasan spiritual Muhammadiyah sejak awal berdirinya.[8] Gerakan ini membuktikan bahwa perjuangan hukum tidak hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara atau para pengacara profesional, melainkan juga oleh organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat. Secara umum, jihad advokasi Muhammadiyah dilakukan melalui pendekatan yang partisipatif, humanis, dan membumi. Artinya, gerakan ini tidak hanya menyasar ruang-ruang hukum formal seperti pengadilan atau parlemen, tetapi hadir langsung di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Pendekatan ini sangat penting mengingat kenyataan bahwa banyak masyarakat kecil di Indonesia yang tidak memahami hak- hak hukumnya atau bahkan takut berhadapan dengan aparat hukum. Oleh karena itu, Muhammadiyah berusaha membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program-program edukatif, seperti penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, serta pengorganisasian komunitas berbasis hukum. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya dibantu ketika menghadapi masalah hukum, tetapi juga diberdayakan agar mampu membela hak-haknya secara mandiri di masa depan.[9] Pelaksanaan jihad advokasi ini dijalankan oleh berbagai elemen Muhammadiyah, terutama melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tersebar di berbagai wilayah. Kedua lembaga ini menjadi ujung tombak dalam memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami konflik sosial, seperti penggusuran paksa, konflik agraria, kekerasan terhadap perempuan, hingga pelanggaran terhadap buruh migran. Misalnya, dalam kasus penggusuran warga di Kampung Aquarium, Jakarta Utara, LBH Muhammadiyah hadir mendampingi warga agar mereka memperoleh perlindungan hukum atas tempat tinggal mereka. Dalam hal ini, Muhammadiyah tidak hanya bertindak sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antara masyarakat dan pemerintah agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan.[10]

Selain pendampingan kasus, jihad advokasi Muhammadiyah juga dilakukan dalam bentuk kegiatan edukatif. Hal ini meliputi penyuluhan hukum di tingkat desa, pelatihan paralegal kepada kader dan warga, serta penyebaran informasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat. Edukasi ini sangat penting karena banyak persoalan hukum terjadi bukan hanya karena pelanggaran, tetapi juga karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak- hak hukumnya. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk menjadi bagian dari solusi dan tidak hanya bergantung pada pihak luar dalam menyelesaikan konflik hukum. Ini mencerminkan pendekatan legal empowerment di mana masyarakat dibantu agar memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk memperjuangkan keadilan secara mandiri. Pendekatan jihad advokasi Muhammadiyah juga tidak hanya menggunakan jalur litigasi, tetapi juga menekankan pentingnya jalur non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, dan advokasi kebijakan lokal. Pendekatan ini sering kali lebih efektif dan cepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang akses terhadap pengadilan sangat terbatas. Contohnya, ketika terjadi konflik antara warga dengan perusahaan tambang di Sulawesi, kader Muhammadiyah di daerah tersebut berhasil menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi yang difasilitasi oleh LBH Muhammadiyah dan tokoh masyarakat setempat.[11] Pendekatan seperti ini mencerminkan bahwa jihad advokasi bukan hanya tentang hukum dalam arti sempit, tetapi tentang upaya membangun tatanan sosial yang lebih adil melalui cara-cara yang damai dan solutif. Pelibatan unsur internal Muhammadiyah dalam jihad advokasi juga menjadi kunci keberhasilan gerakan ini. Tidak hanya LBH atau Majelis Hukum dan HAM, tetapi juga organisasi otonom Muhammadiyah seperti Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) turut berperan aktif dalam memperluas jangkauan advokasi. Aisyiyah, misalnya, aktif dalam memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta menyediakan rumah aman dan konseling psikologis. Di banyak daerah, Aisyiyah juga terlibat dalam advokasi terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau eksploitasi. Sinergi antar-elemen inilah yang menjadikan jihad advokasi sebagai gerakan yang komprehensif dan tidak terpisah dari misi dakwah Muhammadiyah secara keseluruhan.[12]

Dari segi dampak, jihad advokasi Muhammadiyah telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Banyak kasus yang berhasil diselesaikan secara adil dan manusiawi berkat pendampingan dari Muhammadiyah. Selain itu, gerakan ini juga telah membantu membentuk budaya hukum di tengah masyarakat. Ketika masyarakat memahami dan memperjuangkan haknya, maka keadilan tidak lagi menjadi milik segelintir orang berkuasa, tetapi menjadi hak semua warga negara. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat demokrasi dan mendorong reformasi hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif. Gerakan jihad advokasi juga telah membuktikan bahwa pembelaan hukum tidak harus elitis atau hanya bisa dilakukan oleh profesional, tetapi dapat dibangun dari bawah oleh komunitas yang sadar hukum.[13]

Berikut data wawancara yang telah di peroleh terkait dengan Bentuk dan pelaksanaan Jihad Advokasi

Muhammadiyah terhadap Dampak Hukum di Indonesia, data wawancara tersebut menjelaskan bahwa Jihad Advokasi Muhammadiyah memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat di Indonesia terkait dengan akses keadilan bagi masyarakat kecil, pendekatan jihad advokasi Muhammadiyah juga tidak hanya menggunakan jalur litigasi, tetapi juga menekankan pentingnya jalur non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, dan advokasi kebijakan lokal. Pendekatan ini sering kali lebih efektif dan cepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang akses terhadap pengadilan sangat terbatas

Gambar 1 . Kasus yang di tangani LBH AP PP tahun 2023

Gambar 2. Kasus yang ditangani LBH AP PP 2023

Laporan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2023 menunjukan adanya 12 perkara hukum yang ditangani, mencakup ranah pidana, perdata, administrasi negara, hingga hukum niaga. Dari keseluruhan kasus, sebagian telah memperoleh hasil positif, seperti pembatalan SP3 kasus dugaan surat palsu panti asuhan sukadji Bandung, kemenangan pada sengketa tanah wakaf di Garut, putusan bebas dalam kasus Haris Azhar dan Fatia, serta kemenangan pada perkara PKPU PT PCI. Hal ini memperlihatkan efektivitas LBH AP dalam memperjuangkan kepentingan hukum Muhammadiyah pada perkara strategis meski demikian, mayoritas kasus masih dalam tahap proses hukum, antara lain gugatan PTUN eks pegawai KPK, sengketa Masjid Banyuwangi, kasus Wadas, banding sengketa tanah Universitas Muhammadiyah Bandung, lporan pengadaan Gadget-MU, Laporan penipuan minyak goreng, hingga gugatan wanpretasi PT Tiesera bahkan ada perkara yang telah mencapai tingkat kasasi, seperti kasus Sutrisno, sehingga menunjukan kompleksitas penanganan Hukumysng mememrlukan pemantauan berkelanjutan, Secara umum laporan ini memiliki kelebihan berupa pembagian penanggung jawab yang jelas.

Pada tahun 2024 LBH AP PP berhasil menangani beberapa kasus yang bisa dikatak berbeda dari kasus sebelunya yaitu kasus 2023, LBH AP PP menangani kasus sebagai berikut

Gambar 3. Kasus yang ditangani LBH AP PP 2024

Gambar 4 . Kasus yang ditangani LBH AP PP 2024

Gambar 5. Kasus yang ditangani LBH AP PP 2024

Pada tahun 2024, LBH AP PP Muhammadiyah menangani berbagai perkara penting yang mencakup perlindungan aset organisasi, advokasi masyarakat, serta pendampingan kasus strategis berskala nasional. Beberapa kasus besar di antaranya penyelamatan aset tanah PP Muhammadiyah di Jakarta, advokasi penyelamatan aset UM Bengkulu senilai Rp200 miliar yang dimenangkan di Mahkamah Agung, serta pendampingan masyarakat dalam konflik tanah di Wadas dan Rempang. LBH juga aktif mendampingi kasus sengketa kepemimpinan PDM Pekanbaru, perkara pajak RSI Purwokerto, hingga perlindungan jamaah Muhammadiyah di Bireun Aceh yang menghadapi penolakan pembangunan masjid.

Selain fokus pada perkara strategis, LBH AP juga memberikan perlindungan hukum pada kasus-kasus kemanusiaan, seperti advokasi kematian pelajar Muhammadiyah di Padang, penipuan jual beli minyak goreng di Pangkalan Bun, serta mendampingi kader yang terjerat mafia perbankan di Banten. Di sisi lain, penguatan kapasitas hukum dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan paralegal bekerja sama dengan UAD. Secara keseluruhan, penerima manfaat dari berbagai perkara ini berkisar dari puluhan hingga ribuan orang, menunjukkan bahwa LBH AP Muhammadiyah berperan sebagai pembela hak hukum warga sekaligus penjaga kepentingan strategis Persyarikatan.

B. Apa dampak Jihad Advokasi Muhammadiyah terhadap pembangunan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat

Jihad advokasi Muhammadiyah merupakan bentuk perjuangan sosial-keagamaan yang berorientasi pada pembelaan hukum terhadap kelompok masyarakat rentan. Gerakan ini lahir dari pemahaman mendalam terhadap ajaran Islam mengenai keadilan („adl) dan pembelaan terhadap kaum tertindas (mustadh‟afin), yang kemudian diterjemahkan ke dalam praksis advokasi hukum berbasis komunitas. Dalam praktiknya, jihad advokasi Muhammadiyah tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa hukum individual, tetapi juga membangun fondasi hukum masyarakat dari bawah. Oleh karena itu, dampak gerakan ini terhadap pembangunan hukum tidak dapat diremehkan, karena Muhammadiyah mengambil peran sebagai penghubung antara sistem hukum negara dan dinamika sosial masyarakat akar rumput. Salah satu dampak paling nyata adalah dalam penguatan hukum partisipatif, di mana warga diajak untuk tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menegakkan keadilan.[14] Muhammadiyah memposisikan masyarakat bukan sebagai objek yang dikendalikan hukum, melainkan sebagai subjek aktif yang memiliki hak dan alat untuk melawan ketidakadilan secara sah. Dalam banyak kasus, seperti konflik agraria, penggusuran paksa, dan kriminalisasi buruh migran, LBH Muhammadiyah hadir bukan sekadar sebagai penasihat hukum, tetapi sebagai fasilitator bagi masyarakat agar dapat menggunakan instrumen hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Ini menunjukkan bahwa jihad advokasi Muhammadiyah berkontribusi dalam menciptakan paradigma baru pembangunan hukum: hukum yang bersumber dari aspirasi rakyat dan dilaksanakan dengan partisipasi aktif masyarakat.[15] penguatan hukum partisipatif yang dilakukan oleh LBH AP PP Muhmmadiyah dapat dipahami sebagai strategi pemberdayaan masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima bantuan hukum saja tetapi juga terlibat aktif dalam proses penegakan hukum dan advokasi.

Tabel 1. Penguatan hukum partisipatif |

Gambar 5 . Kesadaran hukum masyarakat

Analisis Diagram:

Pusatnya adalah Jihad Advokasi Muhammadiyah, yang menjadi motor penggerak.

Jalur pertama mengarah ke Pembangunan Hukum→ fokus pada pembaruan kebijakan, reformasi hukum, dan keadilan sosial.

Jalur kedua mengarah ke Kesadaran Hukum Masyarakat → fokus pada edukasi hukum, penyadaran hak & kewajiban, dan pembentukan budaya hukum.

Hubungan timbal balik: ketika hukum dibangun dengan baik, kesadaran masyarakat meningkat; dan sebaliknya, ketika masyarakat sadar hukum, proses pembangunan hukum menjadi lebih kuat.

Di sisi lain, peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi aspek penting yang dicapai melalui jihad advokasi. Muhammadiyah tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga melakukan edukasi hukum kepada komunitaskomunitas marginal. Melalui kegiatan penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, diskusi komunitas, dan pendampingan kolektif, warga diajarkan bagaimana hukum bekerja, apa hak mereka dalam konstitusi, dan bagaimana mengakses keadilan. Proses ini membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat melihat hukum dari sesuatu yang menakutkan dan elitis menjadi sesuatu yang dapat mereka akses dan gunakan untuk membela diri. Sebagaimana dicatat dalam pendampingan yang dilakukan IMM dan LBH Muhammadiyah di Kabupaten Bantul terhadap buruh migran berhasil meningkatkan literasi hukum warga desa dan membentuk jaringan advokasi lokal yang berdaya. Tak hanya berhenti pada aspek teknis hukum, jihad advokasi Muhammadiyah juga memiliki dimensi kultural dan teologis yang kuat.[16] Muhammadiyah memadukan nilai-nilai keislaman yang berkemajuan dengan semangat keadilan konstitusional. Dakwah tidak hanya dimaknai sebagai seruan moral atau ritual keagamaan, tetapi sebagai perjuangan struktural melawan sistem yang menindas. Konsep dakwah transformatif yang diusung Muhammadiyah menjadikan para da‟i bukan sekadar pemberi ceramah, tetapi juga pendamping masyarakat dalam perjuangan hukum. Sebagaimana dijelaskan oleh, pendekatan dakwah transformatif ini memosisikan Muhammadiyah sebagai pelopor Islam sosial yang berpihak pada pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan, termasuk dalam ranah hukum. Dampak lainnya terlihat pada pengaruh kebijakan hukum lokal. Di banyak daerah, kehadiran LBH Muhammadiyah mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan daerah (Perda) yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Misalnya, dalam isu ketenagakerjaan dan penggusuran, Muhammadiyah sering kali menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis keadilan.[17] Dalam beberapa kasus, LBH Muhammadiyah juga menjadi motor penggerak dalam gugatan hukum terhadap kebijakan yang diskriminatif, melalui judicial review atau uji materi. Ini menunjukkan bahwa jihad advokasi Muhammadiyah juga berkontribusi dalam pembentukan sistem hukum yang lebih adil dan konstitusional. Lebih jauh, jihad advokasi Muhammadiyah memberikan model gerakan hukum Islam yang moderat dan progresif. Dalam konteks meningkatnya radikalisasi dalam ruang keagamaan, pendekatan Muhammadiyah menjadi antitesis terhadap narasi ekstremisme. Muhammadiyah membuktikan bahwa Islam bisa menjadi kekuatan pendorong reformasi hukum tanpa harus mengambil jalan konfrontatif. Jihad advokasi Muhammadiyah menjadi cerminan Islam kosmopolitan (pemahaman islam yang toleran dan terbuka terbuka terhadap perbedaan budaya, agama, dan pandangan dunia) yang tidak hanya religius secara simbolik, tetapi aktif dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan inklusif. Gerakan ini juga membuktikan bahwa organisasi

Islam dapat menjadi kekuatan sipil yang profesional, legal-formal, sekaligus berakar pada nilai-nilai keagamaan yang luhur. Lebih penting lagi, jihad advokasi Muhammadiyah membentuk apa yang bisa disebut sebagai budaya hukum komunitas sebuah kondisi di mana masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan cara-cara legal, bukan kekerasan. Di berbagai desa dampingan LBH Muhammadiyah, muncul forum-forum paralegal desa, pos pengaduan komunitas, dan kelompok pemuda sadar hukum. Budaya ini tidak hanya mengurangi ketergantungan warga pada elit hukum, tetapi juga mempercepat proses transformasi sosial berbasis hukum.[18]

Gambar 6 . Tingkat keberhasilan perkara Muhammadiyah

Pola ini menunjukkan bahwa LBH Muhammadiyah sangat aktif menangani kasus pada periode awal tahun, kemudian relatif stabil di pertengahan, dan kembali meningkat menjelang akhir tahun. Hal ini mencerminkan adanya siklus dinamika hukum yang dipengaruhi momentum tertentu, seperti sengketa tanah, laporan pidana, maupun gugatan wanprestasi.Dari sejumlah perkara hukum yang ditangani Muhammadiyah melalui LBH dan Majelis Hukum dan HAM, tingkat keberhasilan dapat dikatakan cukup tinggi. Beberapa kasus strategis seperti sengketa tanah wakaf Garut, sengketa tanah Universitas Muhammadiyah Bandung, serta gugatan wanprestasi dari PT Tiesera berakhir dengan kemenangan Muhammadiyah. Selain itu, sejumlah perkara lain masih dalam proses hukum di tingkat banding atau kasasi, sementara hanya sebagian kecil yang berakhir dengan kekalahan di tingkat pengadilan. Fakta ini menunjukkan bahwa jihad advokasi Muhammadiyah tidak hanya memberi manfaat praktis bagi masyarakat yang didampingi, tetapi juga memperlihatkan daya tawar organisasi Islam ini di ruang hukum nasional. Berdasarkan data perkara hukum yang ditangani Muhammadiyah sepanjang tahun 2023, tingkat keberhasilan dapat dikatakan cukup signifikan. Dari total dua belas perkara, tiga kasus berhasil dimenangkan, satu kasus berakhir dengan kekalahan, sementara delapan kasus lainnya masih dalam proses hukum di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Di luar jalur litigasi, Muhammadiyah juga menempuh advokasi struktural yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan kebijakan publik. Salah satu contoh menonjol adalah keterlibatan Muhammadiyah dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, organisasi ini berhasil menggagalkan masuknya klaster pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja dengan menyusun policy brief, naskah akademik alternatif, melakukan lobi ke DPR dan pemerintah, serta membangun opini publik. Langkah tersebut menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak hanya bergerak pada level advokasi masyarakat akar rumput, tetapi juga memainkan peran strategis dalam menjaga arah kebijakan nasional agar selaras dengan kepentingan rakyat. Dengan demikian, jihad advokasi Muhammadiyah dapat dilihat bekerja dalam dua dimensi sekaligus, yakni advokasi litigatif yang melindungi masyarakat secara langsung, dan advokasi struktural yang memberi dampak luas pada regulasi dan sistem hukum di Indonesia Kemenangan perkara yang ditangani LBH AP Muhammadiyah berdampak besar bagi masyarakat karena mampu menjaga aset umat tetap bermanfaat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, serta memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, keberhasilan ini juga menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas dan kepercayaan pada Muhammadiyah sebagai pembela kepentingan umat.[19]

Simpulan

Jihad advokasi Muhammadiyah merupakan wujud nyata peran organisasi Islam modernis dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Gerakan ini tidak hanya menyentuh ranah litigasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan non-litigasi, edukasi hukum, serta pemberdayaan masyarakat melalui legal empowerment. Melalui peran LBH Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM, serta sinergi dengan organisasi otonom seperti Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, dan IMM, advokasi ini mampu menjangkau masyarakat akar rumput yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan hukum. Dampak gerakan ini sangat signifikan, baik dalam pembangunan hukum maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pertama, jihad advokasi Muhammadiyah memperkuat paradigma hukum partisipatif, yaitu menjadikan masyarakat sebagai subjek aktif yang berhak memperjuangkan keadilan. Kedua, gerakan ini meningkatkan literasi hukum dan membentuk budaya hukum komunitas yang berbasis pada kesadaran kolektif, sehingga keadilan tidak lagi menjadi milik segelintir elit, melainkan hak semua warga negara. Ketiga, jihad advokasi Muhammadiyah berkontribusi terhadap lahirnya kebijakan lokal yang lebih adil, serta mendorong reformasi hukum melalui jalur-jalur konstitusional. Dengan demikian, jihad advokasi Muhammadiyah bukan hanya sebuah gerakan hukum, melainkan juga gerakan dakwah transformatif yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam berkemajuan dengan perjuangan sosial. Gerakan ini memberikan model Islam moderat, progresif, dan kosmopolitan dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan inklusif. Pada akhirnya, jihad advokasi Muhammadiyah menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum substantif dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.

Ucapan Terima Kasih

Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha esa karena atas rahmat dan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi saya yang berjudul DampakAdvokasi Muhammadiyah TerhadapPenegakan Hukum di Indonesia” dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang telah menyediakan berbagai referensi dan data yang sangat berarti selama proses pengerjaan ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada kedua orang tua saya, kakak saya dan keluarga besar saya yang telah mendukung dan selalu mendoakan saya selama ini ,dan tak lupa teman-teman yang telah menjadi bagian dari perjalanan ini, berbagi pengalaman, saling membantu dalam menyelesaikan berbagai tantangan selama proses pengerjaan, yang selalu mendoakan, mendukung, dan memberikan semangat tanpa henti , dan saya ucapkan kepada rekan-rekan staff Notaris dan PPAT Tri Sinta Krisnaningrum,S.H.,MK.n yang telah mendukung dan membantu saya selama proses penulisan ini. Akhir kata, semoga karya ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum.

References

D. R. Hamdanny, “Dakwah Transformatif Muhammadiyah dalam Mewujudkan Masyarakat Madani Melalui Gerakan „Jihad Konstitusi,‟” vol. 22, no. 1, 2021.

Muh. Isnanto, “Gagasan dan Pemikiran Muhammadiyah Tentang Kaderisasi Ulama (Studi Kasus tentang Ulama di Muhammadiyah),” aplikasia, vol. 17, no. 2, p. 95, Feb. 2018, doi: 10.14421/aplikasia.v17i2.1380.

Z. Qodir, “Islam Berkemajuan dan Strategi Dakwah Pencerahan Umat,” J. Sos. Reflektif, vol. 13, no. 2, pp. 209–234, May 2019, doi: 10.14421/jsr.v13i12.1630.

F. Firmansyah and A. Hidayat, “Pendekatan Advokasi Muhammadiyah dalam Penanganan Terorisme di

Indonesia,” JPI, vol. 2, no. 1, pp. 10–20, Jul. 2020, doi: 10.33019/jpi.v2i1.18.

R. R. Phahlevy, S. B. Purwaningsih, and M. Faizin, “Potret Gerak Advokasi Muhammadiyah dalam Politik Kenegaraan di Indonesia.” 2024

Azaki Khoirudin,"Muhammadiyah dan Pemberdayaan Masyarakat: Habitus, Modal, dan Arena " vol. no 02 Des 2019

M. Mukhtar and T. Lailam, “Workshop Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik bagi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bantul,” Pengabdianmu J Ilmiah Pengabdian Masyarakat, vol. 7, no. Special-1, pp. 193–200, Feb. 2022, doi: 10.33084/pengabdianmu.v7iSpecial-1.2452.

A. P. Illona, H. Salwa, A. B. Prayoga, W. Dea, and A. N. Hidayah, “Pendekatan Rasional Muhammaddiyah Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Pembentukan Hukum yang Berkeadilan”. 2023

Saleha Dwi Saputri"Analisis Hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah",Agust 2022

A. Fauzanto, “Peran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam Problematika Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia,” mmt, vol. 9, no. 1, pp. 1–41, May 2020, doi: 10.29062/mmt.v9i1.59.

“UU No. 16 Tahun 2011.” Accessed: May 23, 2025. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39234

Yusuf Hanafiah, M. Nurul Humaidi "Dakwah Konstitusional Muhammadiyah:Antara Ideologi Islam Berkemajuan dan Komitmen Kebangsaan di Era Post Truth, vol. 8 no.01.2025,33-50

A. N. Zaman, M. Murod, and N. F. Tanjung, “Muhammadiyah dan Advokasi Perlindungan Lingkungan,” KAIS Kajian Ilmu Sosial, vol. 2, no. 2, Art. no. 2, 2021, doi: 10.24853/kais.2.2.183-200.

G. Argenti, S. Ip, M. Si, and F.-U. S. Karawang, “Civil Society Dan Politik Moral Muhammadiyah,” vol. 2, no. 2022

A. Fauzanto, “Peran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam Problematika Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia,” MOMENTUM : Jurnal Sosial dan Keagamaan, vol. 9, no. 1, Art. no. 1, May 2020

“Dampak Jihad Advokasi Muhammadiyah Terhadap Penegakan... - Google Scholar.” Accessed: May 21, 2025. [Online]. Available:

A. Zia Khakim, AF Azhari “Jihad Konstitusi Muhammadiyah Terhadap Uu Sumber Daya Air - UMS ETDdb.” Accessed: May 21, 2025. Available: https://eprints.ums.ac.id/104416/

“Undang-undang nomor 24 tahun 2003 - Penelusuran Google.” Accessed: May 23, 2025. [Online]. Available: [19] Ayu indriyani" Civil Society dan Legislasi :Studi Atas Penolakan Muhammadiyah dalam Pengesahan RUU Omnibus law Cipta Kerja". 2022.