Login
Section Law

Car Rental Contracts Establish Lessee Liability for Vehicle Damage

Kontrak Sewa Mobil Menetapkan Tanggung Jawab Penyewa atas Kerusakan Kendaraan
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Achmad Adi Setiawan (1), Noor Fatimah Mediawati (2)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Lease agreements represent a common contractual relationship in civil law, regulating rights and obligations between property owners and lessees, including motor vehicle rental services that frequently generate legal disputes related to damaged rental assets. Specific Background: Disputes often arise when lessees refuse to assume responsibility for vehicle damage occurring during the rental period, creating financial losses and legal uncertainty for rental operators, as observed in a case study at Mas Joko car rental. Knowledge Gap: Limited legal scholarship examines practical implementation of lessee liability for rental vehicle damage through integrated normative and empirical analysis within Indonesian civil law practice. Aims: This study examines legal provisions governing lessee responsibility for vehicle damage under the Civil Code and explores legal settlement mechanisms available to rental owners when liability is denied. Results: Using normative legal research combined with empirical case analysis, findings indicate that under Civil Code provisions, particularly Articles 1548, 1560, 1239, and 1243, lessees bear legal responsibility for damage caused by negligence during the rental period unless proven as force majeure. Dispute resolution may proceed through non-litigation mechanisms such as negotiation, mediation, or arbitration, or through litigation procedures seeking compensation claims. Weak contractual documentation and insufficient evidence frequently hinder liability enforcement. Novelty: This research presents an integrated legal examination combining statutory analysis with real-world rental dispute practices through a structured case study approach. Implications: Strengthening written contract clauses, administrative documentation, and insurance utilization provides greater legal certainty and dispute prevention strategies for vehicle rental operations.


Highlights:



  • Statutory Provisions Assign Responsibility When Negligence During Rental Periods Is Proven.

  • Alternative Dispute Resolution Offers Settlement Options Before Court Proceedings.

  • Strong Written Agreements and Evidence Records Reduce Enforcement Obstacles.


Keywords: Car Rental Contracts, Lessee Liability, Vehicle Damage Disputes, Civil Law Lease Agreements, Contract Breach Liability

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Perjanjian sewa menyewa merupakan jenis perikatan yang lazim terjadi pada praktik hukum perdata. Salah satu jenis kewajiban yang paling umum dalam praktik hukum perdata adalah perjanjian sewa. Dalam pengaturan hukum ini, penyewa diberikan hak untuk menempati properti orang lain untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebagai imbalan atas jumlah uang yang telah ditentukan. Mobil, terutama mobil, adalah salah satu barang yang sering disewa dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya di wilayah yang besar, layanan penyewaan mobil berkembang sangat baik dan efektif. Namun masih banyaknya perselisihan antara penyewa dan pemilik rental karena mengaalami kerusakan pada mobil tersebut. Keadaan ini dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan menyebabkan konflik hukum, selaras pada Pasal 1548 hingga 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia secara hukum mengatur perjanjian sewa [1]. Terutama di kota-kota besar, industri penyewaan mobil telah berkembang dengan cepat sebagai mode mobilitas yang nyaman dan efektif. Namun, dalam kenyataannya, sengketa hukum sering terjadi antara pemilik mobil dan penyewa, terutama ketika kendaraan yang disewa mengalami kerusakan. Menolak untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama periode penyewaan adalah masalah yang sering terjadi. Pemilik dapat menderita kerugian materiil dan immateril sebagai akibat dari penolakan ini, dan mungkin ada argumen hukum tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut[2].

Secara hukum, pada hal perjanjian sewa diatur oleh Pasal 1548 hingga 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak dan tanggung jawab para pihak berdasarkan perjanjian sewa, termasuk tanggung jawab yang disewa tersebut, namun dalam kenyataannya, masih banyaknya penyewa yang ingin menghindar dari tanggungjawab tersebut. Sebuah studi kasus di Mas Joko, sebuah perusahaan penyewaan mobil, menunjukkan situasi di mana penyewa menolak untuk menerima tanggung jawab atas kerusakan pada kendaraan yang terjadi selama masa sewa. Ini telah memicu perdebatan dan merupakan ilustrasi praktis betapa pentingnya memahami undang-undang yang berkaitan dengan tanggung jawab dalam perjanjian sewa kendaraan bermotor [3].Isu mengenai pertanggungjawaban penyewa atas kerusakan mobil dalam perjanjian sewa menyewa dipilih karena seringkali menjadi persoalan hukum yang tidak terakomodasi dengan baik dalam praktik, terutama di sektor penyewaan kendaraan. Karena ini sering kali menjadi masalah hukum yang tidak ditangani dengan baik dalam praktik, terutama dalam industri penyewaan kendaraan, pertanyaan tentang kewajiban penyewa untuk kerusakan pada mobil sewaan dalam perjanjian sewa dipilih. Meskipun ada permintaan publik yang semakin meningkat untuk layanan mobilitas yang nyaman seperti penyewaan mobil, sering kali masih ada ketidaksesuaian antara penyewa dan pemilik mobil, terutama terkait dengan tanggung jawab jika kendaraan yang disewa mengalami kerusakan. Masalah ini menjadi semakin rumit ketika penyewa menolak untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Penolakan ini mungkin disebabkan oleh kekurangan hukum dalam perjanjian, ketidaktahuan, penghindaran, atau bukti administratif yang tidak mencukupi. Banyak pemilik mobil mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki akibat kontrak yang buruk dan dokumentasi awal yang tidak memadai, tetapi penyewa terhindar dari konsekuensi hukum yang berat. Secara hukum, ini menyentuh pada area penting dalam hukum kontrak, yaitu peraturan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai wanprestasi serta tanggung jawab sipil (KUHPerdata). Meskipun sangat eksplisit, penerapan peraturan tersebut sering kali tidak berjalan dengan baik karena kurangnya pengetahuan hukum dari pihak pemilik sewa maupun penyewa. Masalah ini dipilih sebagian karena saat ini terdapat kekurangan studi dan literatur hukum tentang praktik penyewaan kendaraan bermotor, terutama berkaitan dengan contoh penyewa yang menolak untuk menerima tanggung jawab secara rinci dan komprehensif [4].

Akibatnya, diharapkan bahwa penelitian ini akan berkontribusi dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dengan praktik hukum di lapangan, serta menjadi referensi praktis bagi pelaku usaha rental mobil dan masyarakat pengguna jasa. Dalam menyusun penelitian ini, penulis telah menelaah beberapa karya ilmiah yang relevan. Beberapa penelitian sebelumnya yang dikutip sebagai perbandingan adalah sebagai berikut. Penelitian pertama oleh : Dewi Lestari (2019). "Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di CV Surya Rental Mobil, Surabaya)". Dalam penelitian ini, penulis membahas wanprestasi dilakukan penyewa terhadap isi perjanjian sewa menyewa mobil. Fokus penelitian adalah aspek pelanggaran kontrak karena keterlambatan pengembalian dan kerusakan ringan kendaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewa bertanggung jawab penuh atas pelanggaran, sesuai isi kontrak dan ketentuan KUHPerdata. Perbedaan dengan penelitian ini adalah bahwa penelitian Dewi lebih menekankan aspek keterlambatan pengembalian, sedangkan skripsi ini fokus pada penolakan tanggung jawab atas kerusakan oleh penyewa. Penelitian kedua oleh : Andika Pratama (2021). "Tanggung Jawab Hukum Penyewa atas Kerusakan Kendaraan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia". Studi ini mengkaji tanggung jawab penyewa pada konteks kerusakan kendaraan berdasarkan asas wanprestasi. Peneliti juga menekankan pentingnya perjanjian tertulis dan klausul tanggung jawab. Kesamaan penelitian ini dengan skripsi yang sedang ditulis terletak pada pokok permasalahan, namun perbedaannya, penelitian Andika bersifat normatif sepenuhnya tanpa studi kasus nyata di lapangan.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana ketentuan hukum mengenai pertanggungjawaban penyewa atas kerusakan mobil dalam perjanjian sewa menurut KUHPerdata?

2. Bagaimana penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh pihak pemilik rental terhadap penyewa yang menolak bertanggung jawab atas kerusakan mobil?

Metode

Penelitian ini adalah studi hukum normatif. Studi ini menggunakan meteodologi normatif dalam menganalisis norma-norma hukum yang mengatur perjanjian sewa menyewa dan tanggung jawab penyewa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk mengkaji praktik dan realitas hukum yang terjadi di lapangan, khususnya melalui studi kasus di perusahaan rental mobil.

Baik pendekatan undang-undang (statute approach) maupun pendekatan kasus (case approach) dipergunakan pada studi ini. Metode undang-undang digunakan untuk menelaah ketentuan hukum terkait perjanjian sewa menyewa, termasuk tanggung jawab para pihak. Sementara pendekatan kasus dianalisis melalui kasus konkret yang terjadi di perusahaan rental mobil, guna memperoleh gambaran faktual mengenai sengketa hukum yang terjadi.[8]

Hasil dan Pembahasan

1. Ketentuan Hukum Perjanjian Sewa Menurut KUHPerdata

Perjanjian sewa dimuat oleh Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana mendefinisikan sewa sebagai sebuah kontrak yang mana satu pihak berkomitmen dalam mengizinkan pihak lain mempergunakan suatu properti pada waktu ditentukan berlandaskan kepada imbalan sejumlah uang yang disepakati bersama. Klausul ini sangat jelas menunjukkan bahwa sewa adalah kontrak yang saling menguntungkan yang menetapkan hak dan kewajiban bagi pemilik properti (penyewa) dan penyewa (lessee). Pada dasarnya, aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membuat penyewa bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang terjadi pada mobil selama dalam penguasaan mereka sepanjang waktu sewa. Sementara Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwasanya penyewa bertanggung jawab untuk menjaga properti sewaan dan membayar atas kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan yang tidak tepat, Pasal 1239 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberi pemilik hak hukum untuk menuntut ganti rugi jika penyewa tidak memenuhi kewajiban mereka. Oleh karena itu, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerusakan disebabkan oleh peristiwa force majeure di luar kendali penyewa, mereka diwajibkan untuk mengganti rugi kepada pemilik jika mobil rusak akibat kelalaian mereka[5]. Perjanjian sewa adalah kontrak resmi antara pemilik mobil (pemilik sewa) dan penyewa (penyewa). Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan sewa didefinisikan sebagai sebuah kontrak di mana satu pihak berjanji untuk memasok pihak lain dengan penggunaan suatu properti dalam waktu yang ditertentukan sesuai imbalan sejumlah uang yang telah ditetapkan. Perjanjian yang berkaitan dengan penyewaan mobil biasanya mencakup klausul yang mengatur hak serta tanggung jawab penyewa, seperti kewajiban untuk memelihara kendaraan dalam kondisi baik dan menanggung segala kerusakan yang mungkin terjadi. Perjanjian ini sah dan bisa ditegakkan terhadap para pihak selaras pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan kekuatan hukum suatu kontrak [6].

Sangat penting untuk diingat bahwa hukum perdata membedakan antara berbagai jenis kerugian yang muncul selama periode sewa di samping tanggung jawab penyewa sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Belandaskan Pasal 1552 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana mewajibkan pemilik untuk memastikan bahwa barang dapat digunakan selama jangka waktu sewa, dalam hal kerugian disebabkan oleh keausan normal ataupun usia objek ditanggung pemilik. Namun, menurut konsep pacta sunt servanda (perjanjian harus dipenuhi), penyewa bertanggung jawab sepenuhnya jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian atau niat mereka. Oleh karena itu, pemilik memiliki hak untuk mencari restitusi dalam bentuk kerugian material, yang dapat mencakup penggantian atas pendapatan yang hilang saat kendaraan tidak dapat digunakan atau biaya perbaikan mobil. Menurut Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap pihak harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Ini konsisten dengan aturan dasar hukum kontrak. Oleh karena itu, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan dan bukan oleh penyewa, penyewa memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugia [7].

Dalam perjanjian sewa menyewa, ketentuan hukum pertanggungjawaban atas kerusakan mobil tidak hanya berlandaskan Pasal 1560 KUHPerdata, tetapi juga harus dikaitkan dengan konsep wanprestasi dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyewa yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga mobil dengan baik dianggap melakukan wanprestasi, sehingga pemilik dapat menuntut ganti rugi baik berupa biaya perbaikan maupun kompensasi atas kerugian lain yang timbul. Selain itu, dalam praktiknya, klausul perjanjian sewa biasanya dituangkan secara tertulis untuk mempertegas tanggung jawab penyewa, misalnya dengan mencantumkan ketentuan denda atau biaya perbaikan apabila mobil rusak karena kelalaian penyewa[8]. Dari sudut pandang yuridis, Ini konsisten dengan premis kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dimana memberi ruang bagi para pihak untuk menetapkan syarat dan ketentuan sesuai kesepakatan selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau hukum. Akan tetapi, jika penyewa menolak bertanggung jawab atas kerusakan mobil, pemilik dapat menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan ganti rugi di pengadilan. Dalam sejumlah putusan pengadilan, hakim pada umumnya menilai tanggung jawab penyewa berdasarkan bukti perjanjian sewa, kronologi kerusakan, serta sejauh mana penyewa dapat membuktikan adanya faktor pemaaf seperti force majeure.Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum penyewa dalam kasus kerusakan mobil sewaan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik agar tidak dirugikan akibat kelalaian pihak penyewa[9].

2. Penyelesaian Hukum Terhadap Penyewa Yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Penyelesaian sengketa antara pemilik rental dan penyewa yang menolak bertanggung jawab atas kerusakan mobil pada prinsipnya dapat ditempuh melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.

a. Pertama, karena solusi non-litigasi dianggap lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah, mereka diutamakan. Untuk mencapai kesepakatan damai, pemilik dan penyewa dapat memilih untuk melakukan negosiasi atau diskusi langsung. Misalnya, penyewa dapat setuju untuk membayar perbaikan secara bertahap atau menguranginya dari uang jaminan. Pihak ketiga yang imparcial dapat memediasi penyelesaian jika diskusi terbukti tidak membuahkan hasil. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, ini memberi pihak-pihak kesempatan dalam menyelesaikan konflik di luar pengadilan, sejalan dengan mediasi ini. Prosedur penyelesaian sengketa sipil yang diuraikan dalam KUHPerdata menjadi dasar bagi tindakan hukum yang dapat diambil oleh operator penyewaan mobil untuk penyewa yang menolak tanggung jawab atas kerusakan pada kendaraan mereka. Penyelesaian melalui diskusi antara para pihak yang biasanya merupakan langkah awal yang baik. Ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 KUHPerdata, memuat tentang jikalau pemilik dan penyewa dapat mencapai solusi yang saling disepakati, seperti jadwal pembayaran bertahap untuk perbaikan, pemotongan dari deposit keamanan, atau pengaturan lain yang tidak membebani salah satu pihak. Namun, pemilik sewa dapat mengajukan gugatan di pengadilan jika diskusi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut Pasal 1243, yang menetapkan bahwa pihak yang gagal memenuhi tanggung jawab berdasarkan kesepakatan dapat bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak lainnya, kasus ini biasanya dimulai atas dasar pelanggaran kontrak. Jika sebelumnya ditentukan dalam kontrak, penyelesaian konflik juga dapat dilakukan melalui prosedur non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase selain dari proses perdata. Karena mediasi lebih cepat, lebih murah, dan mempertahankan hubungan positif antara pemilik dan penyewa, ini bisa menguntungkan. Akan tetapi apabila pemilik sewa juga dapat mengambil tindakan hukum dengan melaporkan terhadap penyewa kepada pihak berwenang jika kerusakan pada kendaraan akibat perilaku yang dianggap ilegal, seperti saat kendaraan dengan sengaja dirusak dan digunakan untuk tujuan yang tidak jelas. Akibatnya, ada beberapa tahap dalam proses hukum dalam kasus ini: penyelesaian damai, kasus di pengadilan yang menuduh pelanggaran kontrak, dan kemungkinan tindakan pidana jika ada indikasi niat. Hak pemilik sewa yang dirugikan dilindungi oleh strategi multi-lapis ini, yang juga menawarkan kejelasan hukum[10].

b. Kedua, apabila tindakan non-kekerasan tidak berhasil, maka Tindakan hukum akan diambil. Berlandaskan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemilik sewa bisa mengajukan kasus pelanggaran kontrak di pengadilan jika penyewa gagal memenuhi kesepakatan. Sepanjang proses litigasi, hakim akan mempertimbangkan dokumentasi pendukung dari perjanjian, kerugian yang dialami, dan hubungan antara kerugian pemilik dan kelalaian penyewa. Jika terbukti bahwa penyewa telah melakukan pelanggaran besar, pemilik dapat meminta agar sewa dihentikan selain meminta ganti rugi. Penyewa dapat menggunakan berbagai strategi hukum untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan pemilik properti jika mereka menolak untuk menerima tanggung jawab atas kerusakan mobil. Penyelesaian secara keluarga adalah cara yang paling umum dan tepat. Ini dapat di dasarakan pada Pasal 1338, paragraf (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana menegaskan jikalau pada sebuah kontrak keraja dapat diselesaikan dengan bertanggung jawab dan itikad yang baik. Penyewa dapat meminta untuk penggantian dalam bentuk biaya perbaikan atau cara yang lainnya sesuai dengan perjanjian semula[11]. Pemilik dapat secara resmi mengingatkan penyewa untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka dengan mengirimkan surat peringatan jika mereka terus menolak. Jika panggilan tersebut tidak dijawab, masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberi dasar hukum kepihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran kontrak. Hakim akan menentukan apakah penyewa benar-benar telah melanggar syarat sewa selama proses persidangan. Teknik penyelesaian non-litigasi seperti mediasi, yang dimediasi oleh pihak ketiga yang tidak memihak, juga dapat dilakukan untuk mencapai pemahaman bersama tanpa melalui sistem peradilan. Metode ini sering dianggap lebih berhasil karena menghemat uang dan waktu. Kelalaian penyewa yang mengakibatkan kerusakan akan dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Dalam kasus yang sedang diselidiki, ditemukan bahwa seorang penyewa telah menyebabkan kerusakan pada mobil, tetapi dia menolak untuk mengakui tanggung jawab, mengklaim bahwa kerusakan tersebut adalah akibat dari kecelakaan. Namun, hukum mempertimbangkan niat dan kewajiban untuk merawat properti[12].

Perjanjian sewa yang terangkai memberikan kepastian hukum dan memudahkan verifikasi jika terjadi wanprestasi. Ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata mengenai konsep pacta sunt servanda, untuk dapat menegaskan bahwa semua perjanjian tersebut mengikat secara hukum. Akibatnya adalah, jika penyewa melanggar kewajibannya, pemberi sewa memiliki dasar hukum yang kuat untuk bersandar. Selain itu, sesuai dengan Pasal 1560 Undang-Undang Hukum Perdata, penyewa harus wajib menanggung atas segala kerusakan yang dialami pada masa sewa dan apabila bisaa dibuktikan jikalau kerusakannya tidak disebabkan oleh kelalaiannya sendiri. Dia juga diwajibkan untuk memperlakukan objek yang disewa seolah-olah itu adalah miliknya sendiri. Hak pemilik sewa sebagai pihak yang dirugikan dilindungi oleh jalur penyelesaian bertingkat, yang memberi mereka kebebasan untuk memilih taktik hukum berdasarkan sejauh mana kerugian mereka dan bukti yang mereka miliki. Salah satu cara untuk membatalkan perjanjian sewa mobil adalah dengan tidak mengembalikan kendaraan dalam kondisi aslinya, menolak untuk menanggung kerugian yang ditanggung selama masa sewa berlaku, menggunakan mobil dengan cara yang di luar ketentuan kontrak atau di luar apa yang dianggap wajar. Ketika penyewa menolak untuk menerima tanggung jawab atas kerusakan mobil, jelas bahwa mereka telah melanggar ketentuan perjanjian sewa. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan jikalau penyewa menurut hukum berkewajiban dalam mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini[13].

3. Solusi dan Rekomendasi

Ada beberapa cara untuk mencegah masalah seperti itu terjadi lagi, termasuk memperkuat perjanjian sewa dengan menyertakan klausul yang jelas tentang kompensasi dan prosedur kompensasi. Penyewa dapat diberi tahu tentang tanggung jawab hukum mereka berdasarkan perjanjian sewa, kontrak dapat dibuat di depan notaris untuk memastikan kevalidan bukti hukum, uang jaminan dapat digunakan untuk mencegah pemilik mobil mengalami kerugian yang signifikan; mediasi harus dicoba sebelum melanjutkan tindakan hukum dan perjanjian sewa dapat diperkuat dengan memasukkan klausul eksplisit tentang kompensasi dan prosedur kompensasi. Penyewa wajib membayar uang deposit keamanan sebelum mereka menggunakan mobil tersebut. Asuransi mobil dapat melindungi pemilik dari kerugian yang besar yang disebabkan oleh tabrakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menegnai Perlindungan Konsumen dan berlaku bagi perjanjian sewa mobil. Dari sudut pandang penyewa, mereka berhak mendapatkan mobil yang sesuai dan aman. Dari sudut pandang pemilik rental, mereka berhak atas mengganti rugi dan jaminan perlindungan dari kerugian yang disebabkan oleh kelalaian penyewa. Pemilik rumah harus menyediakan kontrak tertulis yang adil yang melindungi kedua pihak, karena hukum konsumen menekankan keseimbangan hak dan kewajiban. Dipercayai bahwa dengan menerapkan rekomendasi ini, pemilik rumah akan memiliki perlindungan hukum yang lebih besar dan penyewa akan lebih bertanggung jawab. Ada beberapa cara untuk mengurangi kemungkinan perselisihan kontrak tertulis yang lengkap harus memiliki klausul yang mengatur tanggung jawab penyewa atas kerusakan[14]. Dalam perusahaan rental mobil, kontrak ini akan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang tertulis dan berfungsi tidak hanya untuk alat bukti, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang kuat untuk mengikat kedua belah pihak. Isi kontrak umumnya berisi identitass semua pihak, spesifikasi kendaraan yang disewa, jangka waktu penyewaan, biaya sewa, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak[15]. Berikut adalah klausul kontrak sewa mobil yang dapat digunakan oleh Rental Mobil Mas Joko :

Simpulan

Berdasarkan sebuah hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian sewa meneyewa mobil tersebut, penyewa secara hukum wajib untuk menjaga dan mengembalikan kendaraan dalam keadaan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 KUHPerdata. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian penyewa, maka ia wajib dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Dalam prakteknya, masih banyak penyewa menolak bertanggung jawab dengan berbagai alasan yang ada, sehingga menimbulkan sengketa antara penyewa dan pemilik rental tersebut. Penyelesaian sengketa itu bisa ditempuh melewati non-litigasi, atauupun melewati litigasi di pengadilan apabila kesepakatan tidak tercapai. Oleh karena itu, penyusunan kontrak sewa yang jelas, termasuk klausul pertanggungjawaban dan mekanisme penyelesaian sengketa, menjadi sangat penting guna memastikan hukum dan perlindungan bagi pemilik rental mobil. Pertanggungjawaban penyewa dapat timbul atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dalam hal wanprestasi, penyewa wajib mengganti kerugian sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Dan masalah yang terjadi di Rental Mas Joko dapat di selesaikan dengan adanya Kontrak Sewa antara Pemilik Rental dengan Penyewa tersebut. Sementara dalam konteks perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar gugatan dan apabila kerusakan timbul karena kelalaian atau kesengajaan, maka penyewa dapat dimintakan pertanggungjawaban. Kontrak sewa yang lemah (hanya lisan atau sederhana) memperbesar potensi sengketa. Asuransi kendaraan berperan penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik rental. Namun, penyewa tetap bertanggung jawab melalui mekanisme subrogasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Ucapan Terimakasih

Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, serta kepada semua orang yang telah membantu, memotivasi, serta mendorong untuk menulis artikel ini. Selain itu juga, saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan Orang Tua saya, yang mana sudah memberi dukungan serta doa kepada saya.

References

M. N. Pohan and S. Hidayani, “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.

M. A. EKIAWAN, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SEWA MOBIL RENTAL TERHADAP TINDAKAN WANPRESTASI KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS : SEWA MENYEWA MOBIL DI ALTIN RENTAL CAR PALABUHANRATU),” other, Nusa Putra University, 2024. Accessed: Sept. 24, 2025. [Online]. Available: https://repository.nusaputra.ac.id/id/eprint/1115/

N. T. Hidayat and A. Ardiansyah, “Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 177/Pdt.G/2019,” HUMANIORUM, vol. 3, no. 2, pp. 106–113, Apr. 2025, doi: 10.37010/hmr.v3i2.83.

M. Rizieq, Y. S. Rosalinda, A. J. S. N. Widodo, and R. Alfarizi, “TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA TERHADAP WANPRESTASI DALAM KONTRAK PEMBORONGAN BANGUNAN,” J. SAINS Stud. Res., vol. 3, no. 2, pp. 322–336, Apr. 2025, doi: 10.61722/jssr.v3i2.4296.

C. Soleman, “PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA,” LEX Priv., vol. 6, no. 5, Oct. 2018, Accessed: Sept. 24, 2025. [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/21362

O. Yunice, A. A. Djatmiko, and A. Dirgantoro, “Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Tanpa Dasar Perjanjian Tertulis Ditinjau Pasal 1320 Jo Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Yustitiabelen, vol. 9, no. 2, pp. 120–132, Aug. 2023, doi: 10.36563/yustitiabelen.v9i2.556.

A. Widiarti, “PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : (Analisis Putusan Nomor : 356/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR),” KRTHA BHAYANGKARA, vol. 12, no. 1, pp. 91–115, June 2018, doi: 10.31599/krtha.v12i1.34.

L. C. Diptya and R. R. Prananda, “Analisis Hukum Bagi Pihak yang Melanggar Perjanjian Bisnis Apabila Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata,” Reslaj Relig. Educ. Soc. Laa Roiba J., vol. 5, no. 6, pp. 3051–3058, May 2023, doi: 10.47467/reslaj.v5i6.3364.

M. Muhaymin, H. Hamdani, and L. M. Rasyid, “PENYELESAIAN WANPRESTASI ANTARA PERUSAHAAN RENTAL KENDARAAN RODA EMPAT TERHADAP KERUSAKAN OLEH PENYEWA BERDASARKAN HUKUM PERDATA ( Studi Penelitian di CV. Galaxy Cars Lhokseumawe ),” J. Ilm. Mhs. Fak. Huk. Univ. Malikussaleh, vol. 8, no. 3, Aug. 2025, doi: 10.29103/jimfh.v8i3.22741.

M. U. A. Musaffa, “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR),” Az-Zarqa J. Huk. Bisnis Islam, vol. 8, no. 2, 2016, doi: 10.14421/g1674m86.

A. A. Ali, D. A. F. Fitrian, and D. P. H. putra, “Jurnal : KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA,” Sentri J. Ris. Ilm., vol. 1, no. 2, pp. 270–278, Sept. 2022.

S. Wulandari, “PELAKSANAAN NON LITIGASI (MEDIASI ) MENURUT PANDANGAN KLIEN DALAM KONFLIK KELUARGA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak),” undergraduate, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. Accessed: Sept. 24, 2025. [Online]. Available: https://repository.unissula.ac.id/30406/

“JURNAL HUKUM DAS SOLLEN.” Accessed: Sept. 24, 2025. [Online]. Available: https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/index

T. Pangaribuan, “PERMASALAHAN PENERAPAN KLAUSULA PEMBATASAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERJANJIAN TERKAIT HAK MENUNTUT GANTI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI,” J. Huk. Pembang., vol. 49, no. 2, p. 443, July 2019, doi: 10.21143/jhp.vol49.no2.2012.

J. Puspitasari and N. F. Mediawati, “Penyelesaian Hukum Sengketa Sewa Alat Berat Konstruksi,” J. Cust. Law, vol. 1, no. 3, p. 15, July 2024, doi: 10.47134/jcl.v1i3.2909.