Abdur Rozaq Setiawan (1), Noor Fatimah Mediawati (2)
General Background: Standard form contracts are widely used in service industries, including vehicle rental, to streamline transactions and reduce administrative burdens. Specific Background: In car rental practices, these contracts frequently contain adhesion clauses drafted unilaterally by business operators, potentially creating disparities in rights and obligations between providers and consumers. Knowledge Gap: Previous legal studies have largely addressed contractual justice in general terms, leaving limited empirical examination of how adhesion clauses operate in actual car rental agreements and how they relate to consumer protection norms. Aims: This study analyzes the juridical implications of adhesion clauses in a car rental contract in Tanggulangin, Sidoarjo, focusing on contractual balance, legal compliance, and consumer rights. Results: Using a normative-empirical approach supported by document analysis and interviews, the study finds that several clauses transfer risks disproportionately to consumers, impose strict penalties without flexibility, require extensive personal guarantees, and conflict with statutory consumer protection provisions and principles of good faith. Novelty: The research provides a direct field-based evaluation of specific contractual provisions, highlighting structural inequalities embedded in real operational practices rather than theoretical models. Implications: The findings underscore the necessity for regulatory reform, standardized contract drafting, and stronger oversight to ensure fairness, transparency, and legal certainty in consumer transactions within the vehicle rental sector.
Highlights:
Several provisions shift liability almost entirely to renters, including circumstances involving service staff.
Penalty schemes operate rigidly without accommodating emergency situations.
Personal document guarantees create legal and privacy concerns for users.
Industri jasa penyewaan mobil di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat. Layanan penyewaan mobil kini menjadi pilihan praktis untuk berbagai keperluan, mulai dari bisnis, perjalanan wisata, hingga aktivitas sehari-hari bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau ingin menghindari biaya perawatan mobil sendiri[1]. Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, terdapat praktik bisnis yang dapat merugikan konsumen, terutama dalam bentuk kontrak standar yang sering kali mencakup klausul adhesi[2].
Klausul adhesi, atau dikenal juga sebagai klausula baku, adalah ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausul ini umumnya disusun secara sepihak oleh penyedia jasa, tanpa memberi kesempatan bagi penyewa untuk bernegosiasi, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan hukum di antara kedua pihak. Klausul adhesi yang terdapat dalam perjanjian sewa mobil sering kali mengandung ketentuan yang memberatkan penyewa, seperti persyaratan jaminan yang ketat, pengalihan tanggung jawab penuh atas risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan, serta denda yang tinggi atas keterlambatan atau pelanggaran lainnya[3]. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dari sudut pandang hukum, terutama terkait dengan prinsip keadilan dan itikad baik dalam perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen[4].
Salah satu rental mobil X di Tanggulangin, Sidoarjo menjadi contoh nyata bagaimana klausul adhesi diterapkan dalam kontrak sewa mobil. Dokumen perjanjiannya mencakup 15 klausul yang secara dominan mengalihkan risiko dan tanggung jawab kepada penyewa. Berikut isi dari surat perjanjian tersebut:
Perjanjian Sewa Menyewa Mobil X
Beberapa ketentuan yang layak untuk dikaji meliputi persepsi bahwa penyewa seolah-olah menguasai kendaraan (Klausul 4), kewajiban penyewa untuk mengganti kendaraan sesuai harga pasar jika terjadi kehilangan (Klausul 5), denda 30 kali lipat biaya sewa akibat pelanggaran pengalihan hak (Klausul 8), serta kewajiban penyewa untuk menanggung biaya perbaikan penuh meskipun menggunakan sopir yang disediakan oleh perusahaan (Klausul 14). Di sisi lain, hak penyewa untuk mendapatkan kembali jaminan tidak selalu terjamin, terutama jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian kendaraan oleh perusahaan (Klausul 12).
Dari perspektif perlindungan konsumen, klausul-klausul ini dapat dianggap sebagai klausula baku yang berlebihan, karena lebih membebankan risiko kepada penyewa tanpa memberikan perlindungan yang setara. Prinsip utama dalam hukum kontrak adalah keadilan kontraktual, di mana kedua pihak dalam perjanjian harus berada dalam posisi yang seimbang[5]. Namun, dalam kasus ini, penyedia jasa menghadapi posisi yang lebih kuat karena mereka memiliki kontrol penuh terhadap isi perjanjian, tanpa memberi ruang bagi penyewa untuk mengajukan keberatan atau negosiasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausula baku yang memungkinkan pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya secara sepihak. Berdasarkan hal ini, beberapa klausul dalam perjanjian menunjukkan adanya ketidakseimbangan, sehingga penting untuk menilai apakah ketentuan-ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru bertentangan dengan hak-hak konsumen.
Di samping aspek hukum perlindungan konsumen, itikad baik dalam berkontrak juga memegang peranan penting. Itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang mengharuskan setiap pihak bertindak jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain secara sepihak[6]. Dalam konteks ini, penyedia jasa sewa mobil seharusnya menyusun kontrak yang tidak hanya melindungi kepentingan bisnis mereka, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi konsumen sebagai pengguna jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana klausul adhesi dalam kontrak sewa mobil di salah satu rental mobil di Tanggulangin, Sidoarjo, memenuhi prinsip keseimbangan hak dan kewajiban sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia[7]. Sebagai pengantar, berikut dua contoh konkret yang menggambarkan problematika terkait klausul adhesi dalam praktik penyewaan mobil.
Melalui analisis terhadap klausul-klausul dalam kontrak, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai sejauh mana perjanjian ini sesuai dengan aturan perlindungan konsumen serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan klausula baku yang merugikan penyewa. Penelitian ini juga berfokus pada evaluasi bagaimana kontrak standar dalam industri rental mobil dapat disesuaikan dengan prinsip keadilan kontraktual. Dengan meneliti aspek legal dan implikasi praktiknya, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam menyusun rekomendasi bagi pelaku usaha sewa mobil untuk menerapkan perjanjian yang lebih adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Penelitian terdahulu pada umumnya telah membahas mengenai aspek hukum dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan, namun masih terbatas pada pembahasan normatif terhadap hak dan kewajiban para pihak atau pelaksanaan prinsip keadilan kontraktual secara umum. Beberapa di antaranya hanya menyoroti tanggung jawab pelaku usaha[8], kendala pelaksanaan perjanjian[9], atau pandangan hakim terhadap klausul baku melalui yurisprudensi[10]. Namun, hingga saat ini belum ditemukan kajian yang secara spesifik dan mendalam mengkaji klausul adhesi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dari sudut pandang keseimbangan hak dan kewajiban para pihak secara langsung. Selain itu, belum ada penelitian yang mengevaluasi secara kritis isi klausul baku dalam praktik penyewaan mobil di lapangan, khususnya mengenai ketimpangan posisi tawar, pembebanan tanggung jawab sepihak, dan tidak adanya perlindungan konsumen dalam struktur kontrak. Hal ini menunjukkan adanya celah kajian yang masih terbuka untuk diteliti secara lebih mendalam.
Berdasarkan celah kajian tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menganalisis klausul adhesi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana klausul baku yang digunakan oleh pelaku usaha telah mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak hanya menelaah norma hukum dan prinsip kontraktual, tetapi juga melakukan analisis terhadap dokumen kontrak dan praktik penyusunannya di lapangan. Akhirnya, temuan penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen, untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa mobil. Dengan adanya perbaikan kebijakan dalam penyusunan kontrak sewa mobil, hubungan antara penyedia jasa dan penyewa diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi kedua belah pihak[11].
Penelitian ini telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk menjawab rumusan masalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban dalam klausul adhesi pada perjanjian sewa menyewa mobil, peneliti terlebih dahulu melakukan studi pustaka guna mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta literatur terkait hukum perjanjian dan klausul baku.
Setelah itu, peneliti melakukan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan pihak pelaku usaha penyedia jasa sewa mobil (Rental X) dan beberapa konsumen yang pernah melakukan transaksi sewa di tempat tersebut. Lokasi penelitian dipusatkan di wilayah Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Alasan pemilihan lokasi ini adalah karena Rental X merupakan salah satu penyedia jasa sewa mobil aktif di daerah tersebut, dan secara administratif mudah diakses untuk pengumpulan data lapangan.
Kriteria pemilihan narasumber adalah pelaku usaha yang menyusun kontrak sewa menyewa secara langsung dan konsumen yang memiliki pengalaman menyewa mobil dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Peneliti menggunakan teknik wawancara semi-terstruktur dengan panduan pertanyaan terbuka agar mendapatkan data yang lebih dalam mengenai pemahaman dan pengalaman para pihak terhadap isi perjanjian.
Dokumen kontrak sewa menyewa yang digunakan oleh Rental X juga dianalisis sebagai bahan utama kajian. Klausul-klausul dalam perjanjian tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi bentuk ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Proses analisis dilakukan secara kualitatif, dengan membandingkan antara isi kontrak, data hasil wawancara, dan norma hukum yang berlaku.
Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya pada sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan bermotor roda empat yang cukup aktif beroperasi di daerah tersebut. Pemilihan lokasi ini dilakukan secara purposive berdasarkan fakta bahwa perusahaan rental tersebut menggunakan kontrak baku yang tidak memungkinkan penyewa untuk menegosiasikan isi klausul yang ada. Dengan latar belakang tersebut, lokasi ini dinilai strategis untuk mengkaji sejauh mana praktik klausul adhesi berpotensi merugikan konsumen dalam perspektif hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen. Adapun informan yang terlibat dalam penelitian ini berjumlah empat orang, yang terdiri dari satu manajer operasional, satu sopir freelance, serta dua orang konsumen yang pernah menyewa mobil dari perusahaan tersebut. Berikut ini adalah identitas singkat dari para informan yang dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan inisial yang dapat diliat di tabel 1:
Proses pengumpulan data dilaksanakan secara sistematis melalui observasi lapangan, studi dokumentasi terhadap kontrak sewa, dan wawancara semi-struktural. Observasi dilakukan dengan mengamati langsung prosedur peminjaman kendaraan di kantor rental, mencatat bentuk fisik dan isi kontrak, serta mendokumentasikan interaksi antara petugas dan calon penyewa. Berdasarkan hasil observasi lapangan, alur peminjaman kendaraan di Rental X menunjukkan keterkaitan erat dengan penerapan klausul adhesi dalam kontrak sewa, khususnya pada tahap penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah verifikasi dokumen jaminan dan pemeriksaan kendaraan. Dalam konteks yuridis, proses ini mengindikasikan bahwa penyewa dihadapkan pada kontrak baku yang telah disusun sepihak oleh pihak rental tanpa ruang negosiasi, termasuk klausul yang menetapkan pembebanan tanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan kendaraan kepada penyewa, meskipun sopir yang mengemudikan berasal dari pihak rental. Hal ini berimplikasi pada ketidakseimbangan hak dan kewajiban karena secara normatif, tanggung jawab profesional seharusnya berada di pihak penyedia jasa. SOP penyewaan yang secara eksplisit meminta penyewa mencantumkan asal sopir dalam formulir sewa tidak diikuti oleh diferensiasi klausul tanggung jawab dalam kontrak, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran asas proporsionalitas dan fairness sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berikut sop penyewaan di rental x
Nomor: 01/OPS.1/OPRC.VII.2016Tanggal: 01 Juli 2016Dikeluarkan oleh: X – SidoarjoDasar Hukum: S.K KEMENKUMHAM.AHU-0081195.AH.01.07 Tahun 2016:
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyewaan Kendaraan di Rental X
Sebagai pelengkap, berikut ini visualisasi data sumber dan teknik yang digunakan:
Dengan demikian, praktik operasional ini tidak hanya mencerminkan kelemahan posisi tawar penyewa, tetapi juga menegaskan urgensi revisi klausul kontrak untuk mengakomodasi pembagian tanggung jawab yang lebih adil berdasarkan peran dan pihak yang terlibat.
Pengumpulan data berupa wawancara dilakukan dengan pendekatan dialog terbuka namun terarah, memungkinkan informan memberikan keterangan berdasarkan pengalaman konkret mereka. Dokumentasi berupa salinan kontrak standar juga dikumpulkan sebagai data utama yang kemudian dikaji secara hukum normatif.
Validasi data menggunakan metode triangulasi sumber dan teknik, yakni membandingkan keterangan dari masing-masing informan, memverifikasi dengan isi kontrak tertulis, serta mencocokkannya dengan norma hukum yang berlaku. Teknik ini bertujuan memperkuat akurasi dan konsistensi data[12]. Peneliti juga menjaga standar etika dengan memberikan penjelasan terkait maksud penelitian, menjaga anonimitas informan, dan tidak merekam tanpa persetujuan tertulis. Dengan pendekatan ini, penelitian tidak hanya berlandaskan pada norma hukum tertulis semata, tetapi juga pada fakta sosial yang terobservasi secara empiris. Prinsip etika dijaga dengan ketat sebagai bagian dari tanggung jawab akademik.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik kontrak sewa menyewa mobil di rental X memiliki empat kategori utama klausul bermasalah yang cenderung merugikan penyewa secara hukum maupun praktis. Pertama, klausul mengenai jaminan, yang mewajibkan penyewa menyerahkan dokumen pribadi penting seperti KTP, KK, bahkan STNK motor sebagai jaminan. Praktik ini menyalahi prinsip proporsionalitas dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan data pribadi. Kedua, klausul pengalihan risiko menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa, meskipun dalam praktiknya mobil dikemudikan oleh sopir rental. Hal ini bertentangan dengan asas tanggung jawab profesional dari penyedia jasa. Ketiga, klausul sanksi berupa denda yang dikenakan tanpa mempertimbangkan keadaan kahar (force majeure)[13]. Berikut hasil wawancara dari peneliti:
Wawancara pertama dilakukan dengan Sdr. S.W., pemilik usaha. Ia menjelaskan bahwa kontrak disusun berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu dan bertujuan melindungi aset. Menurutnya, permintaan dokumen seperti STNK, KTP, dan KK sebagai jaminan adalah langkah preventif terhadap risiko penggelapan kendaraan. Ia menyatakan, "Kalau tidak ada jaminan ketat kita bisa rugi besar seperti kejadian yang sudah-sudah, oleh karena saya selaku pemilik sekaligus pembuat kontrak menyantumkan persyarat tersebut agar dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, kalau tidak mau memenuhi silahkan mencari tempat yang lain." Klausul denda dan tanggung jawab total pada penyewa dianggapnya wajar dan perlu demi efisiensi operasional. Dalam perspektif pelaku usaha, kontrak baku ini sudah memenuhi tujuan bisnis secara efektif.
Sebaliknya, Sdr. F.L. memberikan sudut pandang dari sisi konsumen. Ia mengisahkan keterlambatannya mengembalikan mobil selama 14 jam karena urusan keluarga mendesak. Meski telah memberi kabar kepada pihak rental, ia tetap dikenai denda Rp1.000.000. “Saya sudah menjelaskan kondisinya, tapi pihak rental bilang tetap harus bayar karena sudah diatur di kontrak,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak ada mekanisme pertimbangan terhadap kondisi kahar. Penerapan klausul ini dilakukan secara mutlak, tanpa fleksibilitas, dan berdampak pada beban psikologis maupun finansial penyewa.
Sdr. M.H., sopir freelance, memberikan informasi penting terkait implementasi tanggung jawab di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, penyewa tetap diminta menanggung kerusakan kendaraan, meskipun sopir dari pihak rental yang mengemudikan mobil. “Sudah biasa, mas. Walau sopir dari kita, tetap saja penyewa yang disuruh tanggung. Sudah aturannya dari kantor,” jelasnya. Praktik ini bertentangan dengan prinsip tanggung jawab profesional dan menunjukkan bahwa kontrak tidak mencerminkan keadilan substantif dalam pembagian risiko.
Menurut pemilik, menunjukkan bahwa ketentuan denda dalam kontrak sewa mobil di Rental X saat ini tidak membedakan antara kasus ketika sopir berasal dari pihak rental maupun dari pihak penyewa sendiri. Berdasarkan klausul kontrak, semua kerusakan atau kehilangan kendaraan tetap dibebankan kepada penyewa tanpa melihat asal sopir yang mengemudikan. Hal ini berarti, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan, penyewa yang menggunakan sopir pribadi tetap menanggung denda atau biaya perbaikan sebagaimana yang tercantum di kontrak. Sebaliknya, apabila sopir yang digunakan berasal dari pihak rental, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tanggung jawab finansial tetap dibebankan kepada penyewa, meskipun secara prinsip tanggung jawab profesional seharusnya berada di pihak penyedia jasa. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ketentuan kontrak belum mengakomodasi perbedaan tanggung jawab berdasarkan sumber tenaga sopir, sehingga berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan fairness dalam perjanjian.
Sementara itu, R.Z. menyoroti aspek jaminan dalam kontrak. Ia merasa cemas karena diminta menyerahkan dokumen pribadi lengkap seperti STNK, KTP, dan KK tanpa penjelasan rinci mengenai perlindungan data. “Saya sempat tanya, apakah bisa pakai uang atau barang lain pak untuk jaminannya, soalnya untuk surat-surat tersebut saya takut digunakan yang tidak tidak?, tapi jawabannya tetap harus dokumen. Rasanya enggak aman,” katanya. Hal ini menandakan belum adanya kebijakan perlindungan data yang memadai dalam praktik penyewaan ini dan menunjukkan potensi pelanggaran hak atas privasi konsumen. Berikut tabel 3. visualisasi kategori temuan:
Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa struktur kontrak yang berlaku tidak mencerminkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh dan justru memperbesar dominasi pelaku usaha. Peneliti menafsirkan bahwa penggunaan klausul adhesi yang eksesif ini bukan hanya mencerminkan kelemahan posisi tawar konsumen, tetapi juga berisiko melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme kontraktual. Dalam jangka panjang, ketimpangan seperti ini dapat menciptakan praktik bisnis yang eksploitatif dan berjarak dari prinsip keadilan sosial.
Selain itu, wawancara dengan pihak internal rental mengungkapkan adanya rencana revisi denda berdasarkan kategori kendaraan. Rincian denda yang disarankan, apabila terjadi keterlambatan pengembalian atau kerusakan, berikut tabel :
Kebijakan ini disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan nilai aset kendaraan, biaya perawatan, serta harga suku cadang masing-masing kategori. Semakin tinggi kelas kendaraan, semakin besar pula risiko biaya operasional yang ditanggung pihak rental jika terjadi keterlambatan atau kerusakan. Dengan demikian, sistem denda ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi penyewa agar mengembalikan kendaraan tepat waktu dan menjaga kondisinya dengan baik, sekaligus menjadi mekanisme kompensasi yang adil untuk melindungi aset perusahaan.
berdasarkan pendekatan teori Miles dan Huberman (2014) yang terdiri dari tiga tahap utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan/verifikasi kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan memilah secara selektif klausul-klausul dalam kontrak sewa menyewa mobil yang berpotensi bermasalah, khususnya yang memberikan keuntungan sepihak kepada pelaku usaha. Penyajian data kemudian dilakukan dalam bentuk narasi deskriptif dan tabel kategorisasi jenis klausul yang dianggap mencederai prinsip keadilan kontraktual[14]. Temuan ini kemudian diverifikasi dengan membandingkan isi kontrak terhadap norma hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)[15].
Secara normatif, banyak klausul dalam kontrak sewa menyewa mobil, khususnya dalam bentuk kontrak adhesi, cenderung tidak mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Klausul yang mengalihkan tanggung jawab kepada penyewa atas kerusakan kendaraan atau kehilangan, tanpa pembuktian yang memadai dari pihak penyedia jasa, merupakan bentuk ketentuan sepihak yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UUPK. Ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengalihkan tanggung jawab dan tidak dibenarkan menetapkan ketentuan sepihak yang merugikan konsumen. Dominasi pelaku usaha dalam menyusun kontrak baku seringkali menghilangkan ruang partisipasi dan negosiasi dari pihak konsumen, sehingga tercipta ketidakseimbangan struktural dalam hubungan hukum[16].
Selanjutnya, kontrak standar atau standardformcontract harus tunduk pada prinsip fairness dan reasonableness untuk menjamin bahwa klausul di dalamnya tidak menjadi instrumen eksploitasi oleh pihak yang lebih dominan. Dalam hal ini, kontrak sewa menyewa mobil yang disusun sepenuhnya oleh penyedia jasa tanpa keterlibatan konsumen berpotensi besar untuk melanggar prinsip tersebut. Terlebih lagi, apabila konsumen tidak diberikan kesempatan untuk memahami isi kontrak secara memadai atau tidak diberi alternatif pilihan.
Dalam kerangka hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada legalitas normatif semata, melainkan harus mampu menyerap dan merespons realitas sosial yang berkembang. Kontrak baku yang diberlakukan secara sepihak, terutama dalam konteks hubungan sewa menyewa mobil, berpotensi menciptakan ketidakadilan substantif karena tidak mempertimbangkan posisi tawar konsumen yang lemah. Oleh karena itu, dari perspektif hukum progresif, klausul adhesi dalam kontrak sewa mobil yang memberatkan konsumen tanpa ruang dialog atau negosiasi harus dianggap cacat secara etis dan hukum karena tidak mencerminkan keadilan sosial yang menjadi fondasi hukum itu sendiri. sebagaimana ditemukan dalam praktik, belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Dominasi pelaku usaha dalam penyusunan klausul kontrak, tanpa partisipasi konsumen, menyebabkan berkurangnya keadilan kontraktual, baik secara normatif menurut UUPK maupun secara filosofis menurut pendekatan hukum progresif. Maka dari itu, diperlukan revisi struktur kontrak baku dalam sektor ini agar sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan sosial.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan analisis normatif yang telah dilakukan, dapat disimpulkan dengan tegas bahwa klausul adhesi dalam perjanjian sewa menyewa mobil belum memenuhi prinsip keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Secara empiris, data menunjukkan bahwa pelaku usaha penyedia jasa rental kendaraan umumnya menerapkan kontrak baku yang dirancang sepihak dan bersifat final, sehingga menyisakan ruang yang sangat terbatas bagi konsumen untuk bernegosiasi atas ketentuan yang merugikan. Misalnya, klausul yang mewajibkan penyewa bertanggung jawab penuh atas segala risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan tanpa pengecualian, termasuk kerusakan akibat bencana alam atau pelanggaran yang bukan disebabkan kelalaian penyewa, menunjukkan distribusi risiko yang tidak proporsional. Dalam praktiknya, konsumen tidak memiliki opsi untuk menyesuaikan klausul asuransi, memperpanjang masa perlindungan, atau mengajukan penangguhan denda dalam kondisi force majeure. Hal ini jelas bertentangan dengan asas proporsionalitas dan itikad baik yang diamanatkan dalam Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang adanya klausul yang memindahkan tanggung jawab secara sepihak kepada konsumen tanpa dukungan mekanisme kompensasi atau klarifikasi penyebab kerugian[17].
Dari sisi hukum privat, asas kebebasan berkontrak mensyaratkan terjadinya perjanjian atas dasar kesepakatan bersama (consensus ad idem) dan rasa saling menguntungkan (reciprocity of obligation). Namun, kontrak adhesi yang eksesif cenderung mengabaikan unsur kehendak bebas karena konsumen hanya dihadapkan pada pilihan “terima atau tinggalkan” tanpa ruang dialog substantif. Hal ini makin diperparah dengan penerapan denda keterlambatan yang bersifat tetap, misalnya Rp1.000.000 per hari, tanpa ketentuan penyesuaian terhadap kondisi obyektif seperti cuaca ekstrem, kerusakan jalan, atau kecelakaan yang tidak dapat diantisipasi. Keniscayaan penegakan sanksi semacam ini menimbulkan beban psikologis dan finansial yang berat bagi konsumen, sekaligus memperkuat dominasi pelaku usaha dalam menyusun mekanisme kontraktual. Lebih jauh, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip fairness dan reasonableness yang menjadi tolok ukur dalam literatur hukum kontemporer internasional, seperti yang dianut dalam Unidroit Principles of International Commercial Contracts, yaitu bahwa klausul sanksi harus proporsional dengan tingkat pelanggaran dan mempertimbangkan konteks keadaan kahar (force majeure).
Norma perlindungan konsumen juga menekankan pentingnya transparansi kontrak, yaitu penyajian informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari setiap klausul yang diatur dalam perjanjian. Pada kenyataannya, sebagian besar kontrak sewa menyewa mobil yang diedarkan oleh pelaku usaha cenderung menyajikan klausul adhesi dalam bahasa hukum yang kompleks, bertele-tele, dan tersebar pada lampiran kontrak yang tidak secara eksplisit diinformasikan kepada konsumen. Praktik ini jauh dari prinsip inform consent, yang menuntut agar konsumen diberikan informasi memadai dan kesempatan untuk membaca, memahami, serta menanyakan setiap poin kontrak sebelum menandatangani. Akibatnya, konsumen menandatangani kontrak dalam kondisi terpaksa terutama di saat darurat atau keperluan mendesak tanpa benar-benar menyadari konsekuensi hukum yang akan mereka tanggung.
Dari perspektif empiris, kajian kualitatif melalui wawancara mendalam dengan sejumlah penyewa di lokasi penelitian mengungkapkan adanya kesadaran bahwa klausul adhesi tidak mencerminkan kepentingan mereka, namun mereka merasa tidak memiliki alternatif. Rata-rata responden menyatakan bahwa ketiadaan pilihan sewa lain, kebutuhan mendadak, serta tekanan waktu memaksa mereka menerima kontrak baku yang tidak seimbang. Temuan ini menegaskan bahwa di sektor jasa, khususnya transportasi, perjanjian baku harus dirancang ulang untuk mengakomodasi perlindungan konsumen dan prinsip rule of law sehingga tidak mengabadikan ketidakadilan struktural dalam hubungan privat.
Secara teoritis, kontrak adhesi dalam sewa menyewa mobil mencerminkan dualisme fungsi hukum: sebagai legitimasi formal dan sebagai instrumen rekayasa sosial. Dalam praktik saat ini, fungsi legitimasi formal lebih diutamakan, yaitu memastikan bahwa perjanjian sah secara administratif dan mengikat secara hukum, tanpa memperhatikan fungsi rekayasa sosial yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan bisnis dan publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi struktural yang menyentuh tiga aspek utama. Pertama, penguatan regulasi melalui revisi UndangUndang Perlindungan Konsumen dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai standar klausul sewa menyewa kendaraan, termasuk batas minimal hak konsumen untuk menegosiasikan klausul asuransi dan sanksi. Kedua, peningkatan kapasitas pengawasan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan instansi terkait, misalnya melalui audit berkala terhadap isi kontrak baku dan penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Ketiga, edukasi hukum massif kepada masyarakat, baik melalui lembaga formal (misalnya kampus hukum, kursus perpajakan, dan seminar publik) maupun platform digital, untuk menumbuhkan kesadaran kritis konsumen terhadap hak-hak mereka dalam perjanjian sewa.
Lebih lanjut, upaya reformasi harus melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha dalam proses perancangan kontrak. Model kolaboratif yang melibatkan wakil konsumen, asosiasi rental kendaraan, akademisi hukum, dan regulator dapat menghasilkan template kontrak baku yang lebih adil, responsif terhadap kebutuhan konsumen, serta adaptif terhadap berbagai kondisi objektif seperti force majeure. Template semacam ini sebaiknya memuat klausul negosiable (clause negotiabilitas), yaitu klausul standar yang dapat diedit oleh konsumen sebelum perjanjian final, serta klausul fallback yang mendefinisikan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution), seperti mediasi atau arbitrase, yang bersifat cepat dan terjangkau.
Dengan demikian, menjawab rumusan masalah “Apakah klausul adhesi dalam perjanjian sewa menyewa mobil telah mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban?”, dapat ditegaskan bahwa selama praktik kontrak baku masih bersifat eksesif dan unilateral, klausul adhesi belum mencerminkan keseimbangan yang sejati. Untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban, diperlukan transformasi menyeluruh pada tataran regulasi, pengawasan, edukasi hukum, dan partisipasi pemangku kepentingan, sehingga kontrak sewa menyewa mobil tidak hanya sah secara formal tetapi juga adil secara substansial bagi semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, kontrak baku akan berfungsi sebagai instrumen hukum yang benar-benar melindungi hak konsumen sekaligus mendukung keberlanjutan usaha rental kendaraan dalam kerangka rule of law.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa klausul adhesi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Rental X belum mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan dan hipotesis dalam penelitian ini terbukti secara empiris dan normatif. Dalam praktiknya, klausul baku yang digunakan cenderung bersifat sepihak dan belum memberikan ruang partisipasi bagi konsumen untuk menyesuaikan isi perjanjian sesuai kebutuhan maupun kondisi konkret yang dihadapi. Ketidakseimbangan ini menjadi cerminan lemahnya penerapan prinsip keadilan kontraktual dan masih terbatasnya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik sewa menyewa kendaraan di sektor jasa transportasi non-formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan terhadap praktik penyusunan perjanjian baku dengan mengedepankan asas kehati-hatian, itikad baik, dan transparansi. Diperlukan upaya sistematis baik dari pelaku usaha maupun pembuat kebijakan untuk merumuskan standar klausul yang adil, proporsional, dan dapat dinegosiasikan secara terbatas. Selain itu, arah penelitian ke depan dapat difokuskan pada perumusan model klausul baku sewa menyewa yang adaptif terhadap kebutuhan konsumen serta penguatan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Dengan demikian, diharapkan tercipta praktik kontraktual yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan secara substansi bagi kedua belah pihak.
Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang setulustulusnya kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, khususnya Program Studi Ilmu Hukum, yang telah menyediakan fasilitas perpustakaan, ruang diskusi, dan dukungan akademik yang kondusif selama penyusunan skripsi ini. Ucapan terima kasih juga penulis haturkan kepada segenap dosen pembimbing, atas bimbingan ilmiah, masukan konstruktif, dan arahan metodologis yang sangat membantu dalam menyempurnakan kerangka pemikiran dan analisis penelitian.
Penulis berterimakasuh tujukan kepada manajemen dan staf Rental X di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, atas izin dan kesempatan yang diberikan untuk mengakses dokumen perjanjian sewa menyewa mobil serta memfasilitasi proses wawancara. Terima kasih tulus juga kepada para informan yang dengan sabar meluangkan waktu dan berbagi pengalaman praktis, yaitu Saudara S.W. (Owner Rental X), Saudara F.L. (Konsumen), Saudara M.H. (Sopir Freelance), dan Saudara R.Z. (Konsumen), tanpa partisipasi aktif mereka penelitian ini tidak akan memiliki pijakan empiris yang kokoh.
Penulis menghaturkan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada kedua orang tua tercinta atas doa, dukungan moral, dan motivasi yang tiada henti. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada temanteman seperjuangan di Program Studi Ilmu Hukum UMSIDA yang selalu menjadi mitra diskusi, memberikan semangat, serta membantu dalam pertukaran referensi dan data. Tidak lupa, penulis berterima kasih kepada semua pihak baik institusi maupun perorangan yang tidak dapat disebutkan satu per satu, yang secara langsung maupun tidak langsung telah berkontribusi dalam penelitian ini.
Akhir kata, penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan demi penyempurnaan penelitian selanjutnya. Semoga hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangsih positif bagi pengembangan praktik kontrak baku dalam industri penyewaan kendaraan dan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
[1] K. D. Darmawan and D. N. R. Asmara Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Penyewaan Mobil Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Konsumen,” KS, vol. 8, no. 11, p. 1773, Nov. 2020, doi: 10.24843/KS.2020.v08.i11.p10.
[2] T. Panjaitan, “Konsep Kontrak Baku Dalam Kegiatan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” JGH, vol. 2, no. 2, pp. 135–158, Dec. 2020, doi: 10.31849/jgh.v2i02.8555.
[3] I. Farida, “Klausul-Klausul Dalam Perjanjian Franchise Terhadap Pihak Yang Berat Sebelah,” Law, Development and Justice Review, vol. 4, no. 2, pp. 218–233, Jun. 2022, doi: 10.14710/ldjr.v4i2.14968.
[4] F. W. Hayati, M. Hosen, and L. N. Hidayah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan,” Zaaken: Journal of Civil and Business Law, vol. 1, no. 1, pp. 73–88, Feb. 2020,
[5] Y. Prayuti, E. Herlina, and M. Rasmiaty, “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan di E-Commerce di Indonesia,” JHMJ, vol. 10, no. 1, p. 27, Jun. 2024, doi: 10.35194/jhmj.v10i1.4086.
[6] D. A. P. Sukadana and D. G. Rudy, “Kontrak Standar Dalam Perkembangan Hukum Pembangunan Ekonomi Dari Perspektif Teori Utilitarianisme,” KS, vol. 9, no. 1, p. 34, Dec. 2020, doi: 10.24843/KS.2020.v09.i01.p04.
[7] S. Shalsabilzahra H., Herwastoeti, and D. R. I. Hapsari, “Juridical Review of Standard Clauses in Car Rental Agreements Based on Good Faith Principles,” ILREJ, vol. 3, no. 2, pp. 132–144, Jul. 2023, doi: 10.22219/ilrej.v3i2.25361.
[8] H. C. Fadila, “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Ngabar Rent Car (Studi Kasus Ngabar Rent Car),” Undergraduate Thesis, Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia, 2021.
[9] F. I. Cahyaningrum, B. R. Heryanti, D. Triasih, and Z. Arifin, “Penerapan Prinsip Kesetaraan Kontraktual Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan di Pesona Rental Mobil Semarang,” Semarang Law Review, vol. 5, no. 1, 2024,
[10] N. Hafilda, M. Sastro, and E. Sari, “Interpretasi Hakim Terhadap Penerapan Klausula Baku Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2078/K/PDT/2009),” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 12, no. 1, 2024,
[11] R. Karo, V. E. Stefana, E. F. Kumagap, and J. N. Sugianto, “Reconstruction of Standard Clauses in Electronic Contracts in Indonesia: The Value Orientation of Dignified Justice,” Tanjungpura Law Journal, vol. 8, no. 2, Jul. 2024, doi: 10.26418/tlj.v8i2.67437.
[12] M. Roesli, S. Sarbini, and B. Nugroho, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rental Mobil Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Mesin Mobil Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Badamai Law Journal, vol. 10, no. 1, 2025,
[13] M. Furth-Matzkin, “On the Surprising Use of Unenforceable and Misleading Clauses in Consumer Contracts: Evidence from the Residential Rental Market,” Journal of Legal Studies, vol. 48, no. 2, pp. 389–423, 2019.
[14] H. Harisa, “Implementasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara PT ACR Rent Car Dengan Penyewa di Kota Pekanbaru,” Undergraduate Thesis, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia, Jun. 2022,
[15] Republic of Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, Indonesia: Government of Indonesia, 1999.
[16] H. Aulia and A. Busro, “Tanggung Jawab Penyewa Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Mobil: Perspektif Perlindungan Konsumen,” Notarius, vol. 18, 2025,
[17] G. H. G. Adoe, D. R. C. Manafe, and S. P. Sonbait, “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Rental Mobil Terhadap Risiko Penipuan Oleh Penyewa di Kota Kupang,” Artemis Law Journal, vol. 2, no. 2, May 2025,