Saiful Hariyanto (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)
General Background Sentencing disparity is a persistent concern in criminal justice because unequal punishments for comparable offenses raise questions about fairness, proportionality, and legal certainty, including within military jurisdictions. Specific Background In the Indonesian military context, cases of indecency committed by members of the armed forces against the Extended TNI Family (KBT) fall under military court authority, where sanctions may include imprisonment and dismissal from service. Knowledge Gap Despite existing regulations and internal directives governing moral violations, limited research has systematically examined patterns of inconsistent sentencing and the judicial considerations underlying such differences in Military Court III Surabaya. Aims This study analyzes patterns of sentencing disparity and identifies factors shaping judicial reasoning in indecency cases involving TNI personnel against KBT within this jurisdiction. Results Normative legal analysis of four decisions shows variations in principal and additional punishments, including increases, reductions, consistency across appellate levels, and cases without dismissal due to prior discharge, reflecting differing emphases on retributive, corrective, and rehabilitative justice. Novelty The study provides a focused comparative examination of multiple case trajectories within a single military court region while assessing the application of internal TNI regulations and judicial discretion. Implications The findings indicate a need for clearer sentencing guidelines to ensure consistency, strengthen legal certainty, and maintain confidence in military justice processes.
Highlights:
Comparable misconduct received unequal prison terms and administrative sanctions across cases.
Appellate review sometimes altered punishments while other cases remained unchanged through all levels.
Judicial reasoning reflected different orientations toward punishment philosophies and case-specific conditions.
Keywords:Sentencing Disparity; Military Court; Indecency Offense; TNI Personnel; Legal Consistency
Disparitas putusan adalah perbedaan dalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana yang sama. Perbedaan ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kebebasan hakim dalam menjatuhkan vonis, ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, serta tidak adanya pedoman pemidanaan yang seragam. Dalam sistem peradilan yang ideal, konsistensi dalam penjatuhan hukuman sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, disparitas putusan kerap terjadi karena hakim memiliki diskresi dalam mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis[1].
Salah satu penyebab utama disparitas putusan adalah kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana. Meskipun hakim memiliki kebebasan ini berdasarkan prinsip independensi peradilan, terkadang perbedaan interpretasi terhadap hukum menyebabkan variasi dalam putusan terhadap perkara yang serupa. Selain itu, ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi faktor yang mempengaruhi disparitas putusan. Jika suatu undang-undang atau pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara spesifik mengatur standar pemidanaan, hakim memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan putusan berdasarkan penilaian subjektifnya. Ketiadaan pedoman pemidanaan yang jelas juga berkontribusi terhadap inkonsistensi dalam penjatuhan sanksi[2].
Faktor lain yang mempengaruhi disparitas putusan adalah akibat dari perbuatan terdakwa, perilaku terdakwa selama proses hukum berlangsung, serta apakah terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atau tidak. Dalam banyak kasus, hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap korban atau masyarakat. Selain itu, sikap terdakwa, seperti apakah ia menyesali perbuatannya atau justru berusaha menghindari tanggung jawab, juga dapat menjadi faktor penentu dalam penjatuhan hukuman[3].
Dampak dari disparitas putusan sangat signifikan dalam sistem peradilan. Ketidakkonsistenan dalam pemidanaan dapat mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang merasa mendapatkan putusan yang lebih berat dibandingkan dengan kasus serupa. Selain itu, disparitas putusan dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam sistem hukum, seperti munculnya pandangan negatif terhadap institusi peradilan karena dianggap tidak memiliki standar yang jelas dalam menjatuhkan vonis. Ketidakpastian hukum juga menjadi dampak utama, di mana masyarakat tidak dapat memperkirakan secara jelas konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana karena adanya perbedaan dalam putusan hakim[4]. Lebih jauh lagi, disparitas putusan dapat bertentangan dengan asas proporsionalitas dalam pemidanaan, yang menekankan bahwa hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak dari tindak pidana yang dilakukan.
Dengan adanya disparitas putusan, muncul kebutuhan mendesak untuk menyusun pedoman pemidanaan yang lebih jelas dan seragam agar sistem peradilan dapat berjalan lebih adil dan konsisten. Standardisasi dalam pemidanaan, baik melalui peraturan hukum yang lebih rinci maupun pedoman yang mengikat bagi hakim, dapat menjadi langkah untuk mengurangi ketidakkonsistenan dalam putusan Disparitas putusan dalam peradilan merupakan fenomena di mana terdapat perbedaan mencolok dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kasus-kasus dengan karakteristik serupa[5]. Dalam konteks peradilan militer, disparitas ini dapat terjadi meskipun telah ada peraturan yang mengatur tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap sesama anggota Keluarga Besar TNI (KBT).
Wilayah Pengadilan Militer III Surabaya, ditemukan adanya variasi dalam sanksi yang dijatuhkan dalam kasus tindak pidana asusila, meskipun pasal yang dikenakan sama, yaitu Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Beberapa terdakwa menerima hukuman pidana penjara, sementara dalam kasus lain, terdapat tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. Perbedaan ini sering kali disebabkan oleh berbagai faktor yang menjadi pertimbangan hakim, seperti latar belakang terdakwa, rekomendasi dari atasan, serta pengakuan dan penyesalan terdakwa[6]. Selain itu, rekomendasi dari pejabat tinggi TNI juga dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.
Dalam sistem hukum militer, terdapat Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/198/2005 yang secara eksplisit melarang pelanggaran asusila yang melibatkan sesama KBT. Namun, implementasi aturan ini tampaknya tidak seragam dalam praktik peradilan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan tersebut diikuti sebagai pedoman dalam menjatuhkan putusan[7]. Disparitas putusan ini menjadi masalah yang mendesak karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi kepercayaan terhadap sistem peradilan militer, yang seharusnya berfungsi untuk menegakkan disiplin dan keadilan dalam lingkungan TNI. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan disparitas putusan dalam kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anggota TNI terhadap KBT Wilayah Pengadilan Militer III Surabaya serta mengevaluasi efektivitas implementasi Surat Telegram Panglima TNI dalam persidangan.
Penelitihan pertama penelitihan terdahulu ditulis oleh Ilham Putra Susanto (2018) yang berjudul "Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana oleh Pengidap Gangguan Kejiwaan" juga menyoroti disparitas dalam sistem peradilan militer. Studi ini membandingkan dua putusan dari Pengadilan Militer II-09 Bandung dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan sanksi terhadap terdakwa dengan kondisi kejiwaan yang serupa. Penelitian ini menyoroti bahwa disparitas dalam peradilan militer tidak hanya terjadi akibat perbedaan interpretasi hukum oleh hakim, tetapi juga akibat kurangnya pedoman spesifik dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kondisi tertentu[8].
Peenelitihan kedua ditulis oleh Yuliati dan Yanto (2017) yang berjudul "Disparitas Putusan Hakim pada Tindak Pidana Asusila dengan Anak sebagai Korbannya di Pengadilan Negeri Sleman" mengungkapkan adanya disparitas atau ketidakkonsistenan dalam putusan hakim terhadap perkara asusila dengan anak sebagai korban. Penelitian ini menunjukkan bahwa disparitas putusan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, terutama faktor internal dari hakim itu sendiri, seperti perbedaan perspektif, pertimbangan yuridis, serta tingkat sensitivitas terhadap kasus yang melibatkan korban anak. Perbedaan ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pemidanaan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan keadilan bagi korban[9].
Penelitihan ketiga ditulis oleh Dwi Anita Puspita Sari dan Emy Rosnawati (2024), yang berjudul "Analisis Putusan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Kabupaten Sidoarjo (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Sidoarjo)", mengkaji maraknya tindak pidana asusila terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta menganalisis putusan-putusan pengadilan melalui penalaran deduktif. Hasilnya menunjukkan adanya disparitas putusan yang cukup mencolok antara satu perkara dengan perkara lainnya, baik dari sisi pertimbangan hakim, lamanya pidana penjara, hingga besaran denda yang dijatuhkan, meskipun dasar hukum yang digunakan adalah sama, yakni Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menunjukkan pentingnya konsistensi dan standar penjatuhan hukuman guna memberikan keadilan yang setara bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat[10].
Dari berbagai penelitian di atas, bahwa disparitas putusan dalam peradilan militer merupakan fenomena yang berulang, baik dalam kasus pencurian dengan pemberatan, tindak pidana narkotika, maupun desersi. Perbedaan dalam pemberian sanksi terhadap kasus yang serupa menandakan adanya kelemahan dalam sistem peradilan militer, terutama dalam penerapan standar pemidanaan yang lebih seragam[11]. Oleh karena itu, penelitian ini akan menyoroti disparitas putusan dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap Keluarga Besar TNI (KBT) di Pengadilan Militer III Surabaya, guna mengidentifikasi pola perbedaan putusan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Analisis terhadap putusan Pengadilan Militer III Surabaya menunjukkan adanya variasi dalam hukuman yang dijatuhkan terhadap kasus yang serupa. Faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga masih sangat subjektif, dengan adanya pengaruh rekomendasi dari pejabat TNI yang memberikan ruang bagi putusan yang lebih ringan atau lebih berat tanpa standar yang jelas. Penelitian terkait permasalahan ini masih terbatas, khususnya dalam membandingkan pola disparitas putusan dalam perkara tindak pidana asusila di lingkungan peradilan militer. Dengan demikian, terdapat kesenjangan penelitian (research gap) dalam memahami standar penerapan hukum militer terhadap pelanggaran kesusilaan serta bagaimana aturan internal TNI, seperti Surat Telegram Panglima TNI, diterapkan dalam praktik peradilan[12].
Rumusan masalah :
Adapun penelitihan ini penting dilakukan karena saat ini terjadi disparitas Putusan pengadilan khususnya Pengadilan Militer III Surabaya sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan terhadap Terdakwa atau masyarakat khususnya masyarakat Militer yang merada tidak adil terhadap putusan pengadilan Militer.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada analisis hukum yang berlaku serta penerapannya dalam kasus-kasus konkret. Metode ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi disparitas putusan dalam tindak pidana asusila oleh anggota TNI terhadap Keluarga Besar TNI (KBT) di wilayah Pengadilan Militer III Sjurabaya, dengan menelaah aturan hukum yang relevan serta praktik peradilan yang telah berjalan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi tiga jenis pendekatan, yaitu: Pendekatan Statute (Statute Approach). Pendekatan ini digunakan untuk menelaah berbagai peraturanperundang-undangan yang mengatur tindak pidana asusila dan sistem peradilan militer. Pendekatan Kasus (Case Approach). Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anggota TNI di Pengadilan Militer III Surabaya Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).[13] Pendekatan ini digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan disparitas putusan, asas kepastian hukum, asas keadilan, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Kajian ini akan mengacu pada doktrin hukum yang terdapat dalam berbagai literatur hukum serta pendapat ahli mengenai standar pemidanaan dalam sistem peradilan militer.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
Banding - Putusan Nomor 15K/PMT.III/BDG/AL/II/2024 terpidana Sindy Lissye Bambang, Pertama - Putusan Nomor 110–K/PM.III-12/AL/VII/2019 Banding – Putusan Nomor 101-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2019 terdakwaCorry Novita Prihantini, Pertama - Putusan Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VII/2018 Banding - Putusan Nomor 96-K/PMT.III/BDG/AL/X/2018 Kasasi - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77 K/MIL/2019 terpidana Ririn Setyorini, Pertama - Putusan Nomor 138-K/PM.III-12/AL/IX/2024 terpidana M. Gusti Ferdiansyah
yang berkaitan dengan kasus tindak pidana asusila di lingkungan militer. Beberapa peraturan yang dikaji dalam penelitian ini antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, SEMA Nomor 5 Tahun 2021, serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/198/2005 yang mengatur larangan pelanggaran asusila di lingkungan militer.
Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, dan artikel yang membahas disparitas putusan, standar pemidanaan dalam peradilan militer, serta kebijakan internal TNI dalam menangani kasus asusila.
Bahan hukum yang diperoleh dari berbagai sumber hukum dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bersifat umum untuk diterapkan pada kasus-kasus konkret[14]. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya disparitas putusan dalam peradilan militer serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana asusila di lingkungan TNI.
Disparitas dalam konteks hukum pidana merujuk pada perbedaan atau ketidaksamaan putusan hakim terhadap perkara-perkara yang secara substantif memiliki kesamaan karakteristik hukum, fakta, dan pelaku, namun menghasilkan putusan yang berbeda secara signifikan, khususnya dalam hal penjatuhan sanksi pidana [15]. Konsep ini mengandung makna adanya ketimpangan atau ketidakkonsistenan dalam putusan pengadilan terhadap perkara yang seharusnya memperoleh perlakuan yang setara [1]. Dalam asas hukum pidana yang adil, dikenal prinsip bahwa equal cases must be treated equally, yang berarti bahwa perkara yang sama semestinya diputus dengan perlakuan dan hukuman yang serupa[16]. Oleh karena itu, keberadaan disparitas dalam praktik peradilan menimbulkan pertanyaan kritis mengenai konsistensi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Konsep disparitas tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan, melainkan lebih kompleks karena juga berkaitan dengan kebebasan hakim dalam menilai fakta-fakta di persidangan[17]. Dalam sistem hukum Indonesia, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan. Kemandirian kekuasaan kehakiman ini memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi terdakwa, peran terdakwa dalam tindak pidana, tingkat kesalahan, hingga dampak dari perbuatan yang dilakukan [6]. Oleh karena itu, disparitas bisa terjadi secara legal karena adanya ruang diskresi bagi hakim. Namun, apabila perbedaan putusan tidak disertai alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, disparitas tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan mencederai kepastian hukum[2].
Disparitas cenderung terjadi dalam perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu terdakwa dengan peran yang serupa atau dalam kasus yang memiliki pola kejahatan yang sama, tetapi ditangani oleh majelis hakim yang berbeda. Misalnya, dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa terdakwa, peran dan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian negara dapat dianggap setara, namun dalam praktiknya terdapat perbedaan penjatuhan hukuman secara mencolok tanpa pertimbangan hukum yang rasional[18]. Satu terdakwa dapat dijatuhi hukuman ringan, sementara terdakwa lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman berat, padahal keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang tidak jauh berbeda. Dalam kondisi seperti ini, disparitas dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip keadilan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan[3]. Sedangkan, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara asusila terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain aspek yuridis hukum yang berlaku di lingkunagn peradilan Militer, pangkat dan jabatan terdakwa, unsur pembuktian dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan intervensi pimpinan.
Namun demikian, tidak semua perbedaan putusan dapat disebut sebagai disparitas yang mencerminkan ketidakadilan. Disparitas tidak terjadi apabila terdapat alasan hukum yang kuat dan objektif yang membenarkan perbedaan tersebut[19]. Misalnya, seorang terdakwa dapat memperoleh hukuman yang lebih ringan karena terbukti memiliki peran yang lebih kecil dalam tindak pidana, menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan, menyesali perbuatannya, atau telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan[6]. Dalam hal ini, perbedaan putusan justru merupakan wujud dari penerapan asas proporsionalitas dan keadilan substantif. Dengan demikian, disparitas yang dilandasi oleh pertimbangan hukum yang logis, faktual, dan tercermin dalam amar serta pertimbangan putusan, tidak dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Disparitas putusan merupakan salah satu isu fundamental dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam yurisdiksi peradilan militer. Ketidaksamaan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran dengan unsur dan karakteristik yang relatif serupa menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum, prinsip proporsionalitas, serta integritas sistem peradilan itu sendiri. Perbedaan putusan tidak selalu menunjukkan kesalahan, namun mencerminkan perbedaan penekanan dalam pendekatan hakim terhadap keadilan retributif, korektif, maupun rehabilitatif. Putusan Nomor 118-K/PM III-12/AL/IX/2023 (Tingkat Pertama) dan Putusan Banding Nomor 15-K/PMT.III/BDG/AL/II/2024 Terpidana: Sindy Lissye Bambang Putusan pertama menjatuhkan pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan, serta pemecatan dari dinas militer. Hakim mempertimbangkan faktor kejiwaan, keterbukaan perbuatan, dan menolak alasan gangguan jiwa. Dalam putusan banding, hakim menilai pidana pokok terlalu ringan dan memperberat menjadi 4 bulan penjara serta memerintahkan penahanan, serta pemecatan dari dinas militer
Putusan Nomor 110-K/PM.III-12/AL/VII/2019 (Tingkat Pertama) dan Putusan Banding Nomor 101-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2019 Terpidana: Corry Novita Prihantini Pengadilan pertama menjatuhkan pidana 9 bulan dan pemecatan karena hubungan seksual terbuka di lingkungan militer. Pada tingkat banding, hakim mempertimbangkan adanya unsur tekanan dari atasan dan beban psikologis pribadi, sehingga pidana dikurangi menjadi 8 bulan dan pemecatan. Putusan Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VII/2018 (Tingkat Pertama) Putusan Banding Nomor 96-K/PMT.III/BDG/AL/X/2018 dan Putusan Kasasi MA RI Nomor 77 K/MIL/2019 Terpidana: Ririn Setyorini Ketiga tingkat peradilan konsisten menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 281 KUHP karena tindakan tidak senonoh di lingkungan militer, dan menjatuhkan pidana 5 bulan serta pemecatan. Putusan Nomor 138-K/PM.III-12/AL/IX/2024 (Tingkat Pertama) Terpidana: M. Gusti Ferdiansyah Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 bulan dengan perhitungan masa tahanan sementara, tanpa pemecatan karena telah diberhentikan tidak hormat dalam perkara lain. Hakim mempertimbangkan aspek kejujuran, penyesalan, dan kesehatan.
Perbedaan ini menimbulkan isu hukum terkait konsistensi peradilan militer dalam menangani tindak pidana asusila. Seharusnya, dengan dasar hukum yang sama dan sifat pelanggaran yang sebanding, putusan yang dijatuhkan juga memiliki pola yang seragam. Namun, faktor-faktor seperti rekomendasi dari atasan, status sosial terdakwa, serta pertimbangan hakim terhadap kondisi pribadi terdakwa tampaknya berperan besar dalam menentukan berat ringannya hukuman. Selain itu, pengaruh kebijakan internal TNI seperti Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/198/2005 juga menjadi isu penting. Surat Telegram Panglima TNI Nomor: STR/198/2005, menyatakan; "Tentang usul pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) bagi Anggota TNI yang melakukan pelanggaran susila terhadap sesama Prajurit, isteri/suami/anak atau yang melibatkan PNS TNI, isteri/suami/anak di Iingkungan TNI,,”. Surat Telegram ini seharusnya menjadi acuan dalam penanganan kasus asusila di lingkungan militer, namun implementasinya dalam putusan pengadilan masih tidak konsisten. Dalam beberapa kasus, pemecatan langsung diterapkan, sementara dalam kasus lain, terdakwa tetap diizinkan untuk melanjutkan dinasnya meskipun terbukti bersalah[20]. Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 rumusan hukum kamar militer angka 1 tentang penjatuhan pidana pada kesetaraan gender atas tindakan asusila terdapat tambahan tindakan pemecatan bagi perajurit TNI.
Dampak dari disparitas ini adalah terjadinya ketidakpastian hukum, di mana anggota TNI yang terlibat dalam kasus serupa dapat menerima putusan yang sangat berbeda, tergantung pada pertimbangan hakim dan faktor eksternal lainnya. Hal ini juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem peradilan militer, karena terlihat adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sama. Dengan adanya disparitas putusan ini, diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih jelas dan seragam dalam peradilan militer, khususnya dalam menangani kasus tindak pidana asusila. Tanpa adanya standar yang konsisten, akan sulit untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar diterapkan dalam setiap putusan yang dijatuhkan[21].
Ratio decidendi merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti “alasan untuk keputusan” dan berperan sentral dalam dunia hukum, khususnya dalam praktik peradilan. Dalam konteks hukum, ratio decidendi merujuk pada prinsip atau aturan hukum yang dijadikan dasar utama oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara. Bagian ini memiliki kekuatan mengikat dan berfungsi sebagai preseden yang dapat diikuti oleh pengadilan dalam kasus-kasus serupa di masa depan, terutama dalam sistem hukum common law.
Ciri utama dari ratio decidendi adalah bahwa ia mengandung alasan yang logis dan rasional, yakni argumen hukum yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan, yang digunakan hakim untuk mencapai kesimpulan hukum berdasarkan fakta-fakta material dalam suatu perkara. Ratio decidendi menjadi dasar pijakan atau fondasi yuridis yang sah dalam putusan, karena mengandung interpretasi hukum yang diterapkan secara spesifik terhadap situasi konkret.
Berbeda dengan obiter dictum, yang merupakan pernyataan atau komentar tambahan dari hakim yang tidak berkaitan langsung dengan penyelesaian pokok perkara dan tidak memiliki kekuatan mengikat, ratio decidendi bersifat mengikat (binding precedent). Oleh karena itu, untuk mengidentifikasi ratio decidendi dalam suatu putusan, penting untuk memisahkan fakta-fakta material dari yang tidak relevan serta menelaah bagaimana norma hukum diterapkan secara konkret terhadap fakta tersebut. Secara keseluruhan, ratio decidendi adalah fondasi normatif dari suatu putusan pengadilan yang berfungsi tidak hanya sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perkara tertentu, tetapi juga sebagai sumber hukum tidak tertulis yang memperkuat kepastian, konsistensi, dan keadilan dalam sistem hukum.
Rechtsvinding atau penemuan hukum merupakan proses penting dalam sistem peradilan yang dilakukan oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya ketika menerapkan norma hukum umum terhadap peristiwa konkret. Dalam praktiknya, rechtsvinding tidak hanya sebatas penerapan mekanis terhadap peraturan yang telah ada, melainkan juga mencakup proses interpretasi, penalaran hukum, hingga pembentukan hukum baru ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan norma hukum. Hakim dalam proses ini dapat menggunakan berbagai metode penafsiran hukum, seperti penafsiran gramatikal, historis, sistematis, maupun teleologis untuk memahami dan menyesuaikan makna norma hukum dengan konteks sosial yang berkembang. Di samping itu, penalaran hukum seperti analogi, a contrario, dan pertimbangan prinsip-prinsip hukum umum juga menjadi bagian dari proses penemuan hukum ini. Rechtsvinding juga melibatkan pertimbangan terhadap nilai-nilai dasar dalam hukum, seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, hakim tidak hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai subjek aktif yang mampu membentuk dan menyesuaikan hukum guna menciptakan putusan yang adil. Dalam kerangka ini, terdapat berbagai aliran yang memengaruhi pandangan terhadap peran hakim, seperti aliran legisme yang menekankan pada penerapan ketat teks undang-undang, aliran freie rechtslehre yang memberi kebebasan kepada hakim untuk menciptakan hukum berdasarkan nilai dan kebutuhan masyarakat, serta aliran konstruksi hukum yang melihat hakim sebagai pembangun hukum dalam konteks perkara yang ditanganinya. Melalui rechtsvinding, hukum menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika masyarakat, serta memungkinkan terwujudnya keadilan substantif dalam setiap putusan pengadilan.
Disparitas dalam putusan pidana merupakan permasalahan serius dalam sistem peradilan, karena mengarah pada ketidakkonsistenan penerapan hukum terhadap kasus-kasus yang memiliki karakteristik hukum, fakta, dan pelaku yang serupa. Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan berdasarkan diskresi dan independensinya, perbedaan yang mencolok dalam sanksi pidana tanpa pertimbangan hukum yang kuat dapat mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Disparitas menjadi semakin kompleks ketika dihadapkan pada yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam penanganan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anggota TNI. Penelusuran terhadap beberapa putusan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan sanksi meskipun terdapat kesamaan dalam unsur tindak pidana, peran pelaku, hingga konteks pelanggaran. Sebagian putusan menjatuhkan pemecatan langsung, sementara yang lain hanya memberikan sanksi ringan meski dasar hukum dan substansi pelanggarannya serupa. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan lemahnya standar pemidanaan serta pengaruh faktor-faktor eksternal seperti status terdakwa, rekomendasi atasan, atau kebijakan internal TNI yang belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik peradilan.
Disparitas dapat dibenarkan dalam batas-batas tertentu apabila disertai ratio decidendi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, namun dalam konteks peradilan militer yang menangani pelanggaran asusila, disparitas yang tidak disertai argumentasi hukum yang memadai justru menunjukkan lemahnya mekanisme rechtsvinding dan pengabaian terhadap asas keadilan substantif. Situasi ini menegaskan urgensi penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih tegas dan seragam untuk menjamin integritas serta konsistensi dalam putusan pengadilan militer.
1.1 Ratio Decidendi Putusan Nomor 118-K/PM III-12/AL/IX/2023
Dalam Putusan Nomor 118-K/PM III-12/AL/IX/2023 dengan terdakwa Sindy Lissye Bambang Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana:“Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan merupakan kewenangan penuh pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti lain yang relevan. Dalam perkara ini, unsur “barang siapa” sebagai subjek hukum dipandang telah terpenuhi karena Terdakwa merupakan anggota aktif TNI AL yang tunduk pada hukum nasional. Selanjutnya, unsur “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” ditafsirkan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak, berlangsung di tempat yang dapat diakses atau dilihat oleh umum, serta melanggar norma-norma kesopanan, agama, dan adat yang berkaitan dengan perilaku seksual yang tidak patut.
Majelis menemukan bahwa Terdakwa, yang telah menikah dan mengetahui bahwa Saksi-2 juga telah berkeluarga, tetap secara sadar dan berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-2, baik di kantor, hotel, maupun di tempat umum seperti dalam mobil di pinggir jalan, yang berpotensi terlihat masyarakat. Perbuatan ini dinilai telah mencederai nilai-nilai kesusilaan dan kehormatan sebagai prajurit TNI serta mencoreng nama baik institusi. Terhadap pembelaan penasihat hukum yang menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan memohon perawatan di rumah sakit jiwa, Majelis menyatakan akan mempertimbangkannya dalam kaitan dengan pembuktian unsur pidana dan pemidanaan, namun tidak mengesampingkan fakta-fakta hukum yang sudah jelas terbukti. Karena substansi replik Oditur dan duplik penasihat hukum tidak memuat hal baru, Majelis tidak menanggapinya secara terpisah, melainkan memasukkannya dalam pertimbangan terhadap tuntutan dan pembelaan.
Pertimbangan Hakim Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang mengajukan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, Majelis merujuk pada pendapat S.R. Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, yang menyatakan bahwa dalam menilai kondisi kejiwaan terdakwa, hakim memerlukan pendapat ahli jiwa yang menjelaskan secara objektif mengenai ada tidaknya gangguan jiwa serta tingkat kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa pada saat perbuatan dilakukan.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis mempertimbangkan bahwa. Saksi-4 sebelumnya telah memperingatkan Terdakwa agar tidak berhubungan dengan Saksi-2 dan menasihatinya untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Terdakwa mampu menjalankan tugas sehari-hari selama periode waktu yang relevan, tanpa pernah melaporkan adanya gangguan kesehatan. Ahli kejiwaan tidak dapat memastikan apakah Terdakwa mengalami gangguan jiwa saat perbuatan terjadi, karena pemeriksaan baru dilakukan saat Terdakwa telah ditahan.
Dari fakta tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya dan baru mengalami gangguan kejiwaan setelah ditahan. Dengan demikian, alasan pemaaf yang diajukan tidak dapat diterima. Selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Oleh karena itu, Majelis menilai bahwa Terdakwa harus dijatuhi pidana. Dalam menjalankan fungsi peradilan, Majelis mempertimbangkan tiga kepentingan utama: kepentingan hukum, yakni tegaknya keadilan; kepentingan umum, yaitu perlindungan masyarakat dari tindakan amoral; serta kepentingan militer, yakni menjaga disiplin dan kehormatan institusi TNI. Sebagai seorang prajurit, Terdakwa seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap norma hukum, norma susila, serta nilai-nilai kedisiplinan militer.
Majelis juga menilai bahwa tindakan Terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan sesama anggota militer (Saksi-2), meskipun sudah memiliki suami sah, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan di kantor tempat keduanya berdinas, yang seharusnya dijaga martabatnya. Selain itu, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ikatan perkawinan dan berdampak negatif terhadap pembinaan disiplin anggota TNI.
Adapun motif tindakan Terdakwa dinilai berasal dari ketidakmampuan mengendalikan dorongan nafsu, serta adanya bujukan dari Saksi-2. Walaupun demikian, Majelis tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan yang bersifat korektif. Dalam konteks ini, terdapat sejumlah hal yang meringankan pidana Terdakwa, yaitu: kejujuran dalam persidangan, tanggungan terhadap tiga anak yang masih kecil, serta kondisi kejiwaan yang saat ini sedang dalam perawatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana penjara bersyarat merupakan bentuk penghukuman yang paling proporsional dan manusiawi. Pidana ini tidak meniadakan kesalahan, namun memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menjalani perawatan dan tetap menjalankan perannya sebagai ibu. Jenis pidana ini juga tidak bertentangan dengan kepentingan militer, selama dalam masa percobaan Terdakwa menunjukkan perilaku yang patuh terhadap hukum.
Mengenai kelayakan Terdakwa untuk tetap dipertahankan dalam dinas militer, Majelis menilai bahwa sebagai prajurit berpangkat Sersan Satu, Terdakwa seharusnya memahami bahwa hubungan asusila, apalagi dengan sesama anggota militer, merupakan pelanggaran berat. Perbuatan yang dilakukan, baik di ruang tertutup maupun terbuka, sangat bertentangan dengan etika prajurit dan telah mencoreng nama baik kesatuan, yakni Lanudal Juanda dan TNI AL secara umum. Ditambah lagi, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa berat kategori J2P, yang menurut pandangan medis, tidak layak untuk tetap bertugas sebagai anggota TNI.
Demi kepastian dan kemanfaatan hukum, serta untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI. Terakhir, permohonan Penasihat Hukum agar Terdakwa dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi dasar hukum yang cukup. Namun demikian, pidana pokok yang dijatuhkan oleh Majelis tetap mempertimbangkan kondisi Terdakwa secara menyeluruh dan dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Ratio decidendi dalam amar Putusan Nomor 118-K/PM III-12/AL/IX/2023 menunjukkan bahwa hakim menetapkan terdakwa Sindy Lissye Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” berdasarkan Pasal 281 ke-1 KUHP. Penafsiran hakim terhadap unsur "dengan sengaja dan terbuka" didasarkan pada fakta bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri secara sadar, berulang, dan di tempat-tempat yang berpotensi terlihat publik, seperti kantor, hotel, bahkan mobil di pinggir jalan. Dalam konteks ini, hakim telah melakukan penemuan hukum melalui penafsiran sistematis dan teleologis terhadap norma kesusilaann yakni dengan mengaitkannya tidak hanya pada aspek hukum positif, tetapi juga norma sosial, agama, dan etika militer. Hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar menerapkan bunyi pasal secara tekstual, melainkan menyesuaikannya dengan konteks profesi militer terdakwa dan ekspektasi moral institusi TNI.
Penemuan hukum terhadap unsur pidana sudah dapat dinilai tepat dan argumentatif, penerapannya dalam bentuk pidana pokok justru menimbulkan kesenjangan antara bobot perbuatan dengan konsekuensi hukum. Pidana penjara selama tiga bulan, yang tidak harus dijalani (karena bersyarat selama lima bulan), tampak kurang mencerminkan urgensi perlindungan terhadap tatanan disiplin militer yang telah dirusak oleh tindakan terdakwa. Sanksi ini terkesan tidak sebanding dengan derajat pelanggaran, mengingat perbuatan dilakukan di lingkungan kerja militer, oleh seorang prajurit aktif, terhadap sesama anggota TNI, dan secara terang-terangan mencederai nilai-nilai etika institusi. Dalam hal ini, ratio decidendi yang menjadi dasar pertimbangan hukum sudah menunjukkan kerangka logis dan struktur argumen yang memadai, namun perumusan sanksi hukum tidak menunjukkan konsistensi antara pemaknaan norma dengan efektivitas pemidanaan.
Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer lebih mencerminkan upaya hakim dalam menjaga integritas dan disiplin korps, dan ini dapat dinilai tepat serta proporsional. Namun, pidana pokok yang ringan dan tidak harus dijalani memberi kesan bahwa unsur penjeraan dan kepastian hukum tidak dimaksimalkan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penemuan hukum oleh hakim dalam perkara ini sudah cukup tepat dari sisi konstruksi normatif dan interpretasi unsur tindak pidana, tetapi belum sepenuhnya selaras secara fungsional dalam hal penerapan sanksi yang sepadan terhadap dampak dan dimensi institusional pelanggaran tersebut.
Dalam upaya hukum banding perkara pidana militer Putusan Nomor 15-K/PMT.III/BDG/AL/II/2024, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang bersidang di Sidoarjo telah memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 118-K/PM.III-12/AL/IX/2023 atas nama Terdakwa Sertu Pdk/W Sindy Lissye Bambang. Dalam tingkat pertama, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Akan tetapi, Oditur Militer mengajukan banding dengan alasan bahwa pidana pokok tersebut terlalu ringan mengingat perbuatan Terdakwa telah mencederai disiplin dan nilai-nilai kehidupan militer.
Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sejumlah hal penting dalam menjatuhkan putusannya. Pertama, berdasarkan Berita Acara Sidang (BAS), diketahui bahwa dalam setiap awal persidangan di tingkat pertama, Hakim Ketua telah mengecek kondisi kesehatan Terdakwa dan yang bersangkutan selalu menyatakan sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Namun, berdasarkan keterangan ahli kejiwaan yang diperiksa di persidangan, Terdakwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat kategori J2P, yaitu gangguan dengan gejala kecemasan tinggi, depresi, serta dorongan seksual yang tidak terkendali, meskipun masih mampu menjalani aktivitas sehari-hari. Penyakit tersebut dapat kambuh karena pengaruh lingkungan sekitar, yang mengakibatkan Terdakwa kehilangan kemampuan membedakan antara perilaku baik dan buruk. Tanda-tanda kekambuhan antara lain berupa kegelisahan, kemarahan berlebih, rasa senang yang ekstrem, dan keinginan menarik perhatian, bahkan sampai pada tindakan-tindakan yang menyimpang secara sosial maupun seksual.
Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran susila berupa persetubuhan yang dilakukan di lingkungan kantor tempat Terdakwa bertugas. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengabaikan norma, nilai, dan etika sebagai prajurit TNI, serta menimbulkan dampak psikologis dan keteladanan negatif terhadap anggota lainnya di kesatuan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Majelis Hakim Tingkat Banding menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak tatanan kehidupan militer. Oleh karena itu, Terdakwa dinilai sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota militer, karena berpotensi mengganggu pembinaan disiplin prajurit di satuan. Dengan demikian, pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan proporsional demi kepentingan organisasi militer. Namun, pidana pokok berupa tiga bulan penjara dianggap terlalu ringan mengingat tingkat kesalahan dan dampak perbuatan Terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer. Selanjutnya, Majelis mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 118-K/PM.III-12/AL/IX/2023 tanggal 14 Desember 2023, dengan menetapkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 4 bulan, serta menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana tersebut. Adapun pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tetap dinyatakan berlaku. Majelis juga menguatkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk selain dan selebihnya, membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Putusan ini mencerminkan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sekaligus menjadi penegasan bahwa integritas, moralitas, dan stabilitas psikologis merupakan unsur esensial dalam profesi militer yang tidak dapat dikompromikan.
Penemuan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam Putusan Nomor 15-K/PMT.III/BDG/AL/II/2024 dapat dinilai tepat dan proporsional. Hakim secara cermat menilai bahwa gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, karena tidak menghilangkan kemampuan terdakwa dalam memahami akibat perbuatannya. Selain itu, Majelis tidak hanya berpijak pada KUHP umum, tetapi juga menguatkan dasar hukumnya dengan merujuk pada Pasal 26 KUHPM, Baik putusan Pertama maupun Banding majelis hakim berpedoman STR Panglima TNI Nomor STR/198/2005 tentang larangan melakukan pelanggaran Susila yang melibatkan sesame keluarga besar TNI (TNI), serta hakim merujuk SEMA Nomor 5 Tahun 2021 rumusan hukum kamar militer angka 1 tentang penjatuhan pidana pada kesetaraan gender atas tindakan asusila terdapat tambahan tindakan pemecatan bagi perajurit TNI.
Peningkatan pidana pokok dari tiga bulan menjadi empat bulan menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan aspek kemanusiaan dengan perlunya menjaga wibawa dan norma institusi militer. Pemecatan tetap dipertahankan sebagai bentuk penegasan bahwa pelanggaran moral dan etika oleh prajurit aktif tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian, putusan banding mencerminkan penemuan hukum yang kontekstual, responsif, dan mencerminkan keadilan substantif dalam kerangka hukum militer.
1.2 Ratio Decidendi Putusan Nomor 110–K/PM.III-12/AL/VII/2019
Dalam putusan banding nomor 101-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2019 dengan terdakwa Corry Novita Prihantini Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana:“Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa yang merupakan anggota TNI AL sejak tahun 2003, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Terdakwa, meskipun telah menikah dan memiliki anak, menjalin hubungan pribadi yang bersifat seksual dengan beberapa anggota militer lainnya, yakni Kolonel Laut (P) Untung Sukoco (Saksi-2), Letkol Mar Fentje Ridollof Manusiwa (Saksi-3), Letda Laut (P) Sugeng Wibisono (Saksi-4), dan Serda Jas Mohammad Reza Syabani (Saksi-5). Dalam relasi tersebut, Terdakwa melakukan hubungan persetubuhan berkali-kali di berbagai tempat, baik fasilitas militer maupun tempat umum dan hotel, yang dalam sebagian besar kasus memungkinkan orang lain menyaksikan secara langsung tindakan asusila tersebut, sehingga menimbulkan pelanggaran kesusilaan secara terbuka. Hubungan tersebut awalnya bersifat terpaksa namun kemudian berkembang menjadi suka sama suka.
Terdakwa juga menerima pemberian barang-barang serta uang dari beberapa saksi, dan melakukan komunikasi dengan isi seksual melalui pesan, video call, serta pengiriman foto-foto yang tidak senonoh. Pertimbangan Majelis mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan umum, tetapi juga merusak citra dan kehormatan institusi militer yang menjunjung tinggi disiplin dan moralitas prajurit. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini menunjukkan pendekatan hukum yang cermat dalam menafsirkan unsur delik Pasal 281 ke-1 KUHP, yaitu "dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan". Hakim menyandarkan keyakinannya pada fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan beberapa anggota militer di berbagai tempat, termasuk fasilitas militer dan umum, serta menggunakan sarana komunikasi elektronik untuk menyebarkan konten seksual eksplisit. Meskipun hubungan tersebut awalnya bersifat terpaksa dan kemudian menjadi suka sama suka, majelis tetap menekankan aspek "terbuka" dalam pelanggaran kesusilaan, yakni tindakan dilakukan di tempat atau dalam kondisi yang memungkinkan orang lain untuk menyaksikan. Di sini, hakim menerapkan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan metode interpretasi sistematis dan teleologis, yaitu mengaitkan norma kesusilaan dalam Pasal 281 dengan norma etik militer yang lebih tinggi dan fungsi preventif hukum pidana. Dengan kata lain, majelis tidak hanya memaknai kesusilaan secara privat, tetapi juga mempertimbangkan dampak institusional dan sosial, terutama karena terdakwa adalah anggota TNI. Oleh karena itu, pertimbangan hakim dapat dianggap proporsional dan relevan, karena memperluas pemahaman norma kesusilaan dalam konteks kedinasan militer dan menjaga wibawa institusi. Ini menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar menerapkan norma secara tekstual, tetapi juga melakukan penemuan hukum yang bersandar pada nilai moral publik dan etika profesi militer.
Amar putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan pemecatan dari dinas militer kepada Terdakwa Corry Novita Prihantini mencerminkan penemuan hukum oleh hakim yang mencoba mengintegrasikan norma pidana umum dengan norma etik militer. Pasal 281 ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dan majelis hakim menilai bahwa tindakan seksual berulang yang dilakukan Terdakwa di fasilitas umum maupun militer, serta komunikasi seksual digital, telah memenuhi unsur “terbuka” karena dapat diketahui orang lain dan dilakukan di ruang yang semestinya dijaga kesusilaannya. Dalam konteks ini, penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim bersifat interpretatif, yakni memperluas makna “terbuka” bukan hanya secara fisik disaksikan langsung, tetapi juga dari potensi diketahui publik dan dampaknya terhadap institusi, Pidana pemecatan tersebut sudah sesuai dengan STR Panglima TNI Nomor STR/198/2005 2005 tentang larangan melakukan pelanggaran Susila yang melibatkan sesame keluarga besar TNI (TNI).
Dalam putusan banding nomor 101-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2019, Majelis Hakim melakukan penilaian yang lebih kontekstual dan manusiawi terhadap perbuatan Terdakwa Corry Novita Prihantini. Berbeda dengan putusan tingkat pertama yang menitikberatkan pada penerapan normatif Pasal 281 ke-1 KUHP serta menjatuhkan pemidanaan berupa penjara dan pemecatan, majelis banding melihat kompleksitas motif, tekanan psikologis, serta latar belakang sosial Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa pada awalnya didasari oleh unsur paksaan, ancaman, dan manipulasi emosional dari atasan serta rekan kerja, sebelum kemudian berkembang menjadi hubungan yang tampak suka sama suka. Hakim juga mempertimbangkan alasan pribadi Terdakwa, termasuk upaya membalas perlakuan suami yang berselingkuh, serta kondisi keluarga Terdakwa yang masih membutuhkan kehadirannya, baik sebagai ibu maupun istri. Dalam aspek profesional, hakim mencatat bahwa Terdakwa telah mengabdi selama 15 tahun dan dinilai masih memiliki kontribusi penting terhadap institusi, berdasarkan surat resmi dari kesatuan.
Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim di tingkat banding ini dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum yang progresif dan berorientasi keadilan substantif, di mana hakim tidak hanya menerapkan norma secara tekstual, tetapi menafsirkan makna keadilan melalui pendekatan sosiologis dan individualistis. Meskipun unsur pasal 281 ke-1 KUHP secara formil telah terpenuhi, hakim mempertimbangkan bahwa pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan tidak proporsional dengan kondisi dan kontribusi Terdakwa. Ini menunjukkan bahwa hakim menyeimbangkan antara kepastian hukum (dengan tetap menyatakan terdakwa bersalah) dan keadilan korektif (dengan tidak menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan). Keputusan untuk tidak menjatuhkan pemecatan mencerminkan penemuan hukum yang memperhatikan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana serta prinsip rehabilitatif dalam penegakan hukum militer. Oleh karena itu, putusan banding ini dapat dinilai sebagai bentuk perwujudan keadilan yang lebih manusiawi dan kontekstual, tanpa mengabaikan nilai-nilai disiplin militer yang dijunjung tinggi.
Putusan banding dalam perkara nomor 101-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2019 menunjukkan pendekatan hukum yang mencoba menyeimbangkan antara kepastian hukum, kepatuhan terhadap norma, dan keadilan korektif. Majelis hakim banding tetap menyatakan bahwa Terdakwa Corry Novita Prihantini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kepastian hukum tetap dijaga, dengan mempertahankan dasar hukum yang sama seperti pada putusan tingkat pertama. Namun, perbedaan substansial terletak pada amar pidana. Hakim banding mengoreksi pidana pokok dari 9 bulan penjara menjadi 8 bulan serta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, berdasarkan pertimbangan humanistik yang diajukan dalam permohonan banding, termasuk dukungan dari atasan terdakwa (Papera) serta kondisi pribadi dan keluarga terdakwa. Di sinilah terlihat bahwa hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan pendekatan teleologis dan sosiologis, yaitu menafsirkan bahwa hukuman tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan koreksi. Hakim mempertimbangkan latar belakang tindakan terdakwa yang sempat mengalami tekanan psikologis dan emosional dari atasan, serta faktor keluarga dan rekam jejak pengabdian selama 15 tahun di institusi militer dan hakim mengabaikan STR Panglima TNI Nomor/198/2005, dengan menghapus pidana tambahan berupa pemecatan.
Dari perspektif keadilan, amar putusan ini dapat dinilai relatif adil dan proporsional. Terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara sehingga aspek tanggung jawab hukum tetap ditegakkan. Namun, penghapusan pidana tambahan berupa pemecatan mencerminkan pengakuan terhadap aspek-aspek yang meringankan, terutama bila dilihat dari konteks sosial, psikologis, dan profesional. Putusan ini memperlihatkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada hitam-putih norma hukum, tetapi mempertimbangkan kemanusiaan dan harapan rehabilitasi, yang sejalan dengan semangat hukum modern. Dengan demikian, hakim telah menjalankan fungsinya bukan sekadar sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif.
1.3 Ratio Decidendi Putusan Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VII/2018
Dalam Putusan Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VII/2018 terdakwa Ririn Setyorini Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yaitu “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 yang melakukan pelukan dan ciuman mesra di ruang kerja Komandan KRI FKO merupakan tindakan terbuka yang dilakukan di tempat umum, yaitu ruang yang sewaktu-waktu dapat diakses oleh orang lain. Terdakwa dan Saksi-4 sejak awal telah menyadari bahwa ruang tersebut bukanlah tempat privat, serta mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak pantas dan dapat menimbulkan rasa malu, jijik, atau birahi apabila disaksikan oleh orang lain. Meskipun demikian, dorongan nafsu yang tidak terkendali menyebabkan mereka tetap melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan hal itu, Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ke-1 KUHP telah terpenuhi, dan terdapat cukup bukti yang sah serta meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa terkait ketidakterbuktian unsur tindak pidana tidak dapat diterima. Selain itu, dalam proses persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, sehingga atas perbuatannya Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Majelis juga mempertimbangkan sifat dan akibat perbuatan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan mesra dan ciuman dengan Saksi-4 yang merupakan atasan di lingkungan militer menunjukkan ketidakmampuan mengendalikan nafsu seksualnya. Sebagai prajurit TNI, terlebih sebagai wanita, seharusnya Terdakwa menjadi panutan dalam menjaga martabat dan kehormatan dirinya serta institusinya. Fakta bahwa Terdakwa tidak hanya melakukan perbuatan tersebut dengan Saksi-4 tetapi juga dengan sembilan perwira lainnya menunjukkan bahwa tindakan tersebut lebih didorong oleh kepuasan nafsu biologis dibandingkan pertimbangan rasional yang sehat. Perbuatan Terdakwa bukan hanya mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak nama baik satuan Denma Koarmatim, berpotensi mengganggu tatanan kehidupan prajurit, serta menyulitkan pimpinan dalam pembinaan satuan. Tujuan penghukuman oleh Majelis tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga mendidik dan membina agar pelaku dapat kembali menjadi warga negara yang baik, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan Terdakwa serta fakta bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, dan hal-hal yang memberatkan, seperti dilakukannya perbuatan dengan sesama anggota TNI AL dan bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Dalam menilai tuntutan pidana penjara dari Oditur Militer, Majelis berpendapat bahwa pidana tersebut terlalu berat dan tidak seimbang dengan kadar kesalahan, mengingat Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan penyesalan. Namun demikian, terhadap tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, Majelis memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih dalam mengenai kelayakan Terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI. Perbuatan Terdakwa yang bersifat susila, dilakukan dengan sesama prajurit dan atasan, dinilai sangat mencoreng moralitas dan kedisiplinan militer. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kepatutan dan kelayakan, tetapi juga dapat memicu dampak negatif dalam pembinaan disiplin dan moral prajurit apabila tidak diambil tindakan tegas. Berdasarkan fakta yang melekat pada diri Terdakwa dan ukuran nilai yang berlaku di lingkungan militer, Majelis menilai bahwa Terdakwa tidak layak dipertahankan dalam dinas TNI AL, karena kehadirannya dikhawatirkan akan menggoyahkan tatanan disiplin dan ketertiban di satuan militer.
Majelis juga menguatkan penerapan unsur “sengaja”, dengan menyatakan bahwa Terdakwa dan Saksi-4 menyadari ruang tersebut bukan tempat privat, tetapi tetap melakukan tindakan mesra karena dorongan nafsu yang tidak terkendali. Hal ini menegaskan bahwa kesengajaan dalam konteks ini tidak harus dibuktikan dengan niat jahat eksplisit, melainkan cukup dengan kesadaran dan kehendak bebas dalam melakukan tindakan yang secara objektif melanggar norma kesusilaan. Putusan ini juga mencerminkan penemuan hukum yang normatif dan institusional, terutama dengan mengaitkan perbuatan Terdakwa dengan pelanggaran terhadap kode etik militer, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Majelis tidak hanya menilai perbuatan sebagai pelanggaran hukum pidana umum, tetapi juga sebagai tindakan yang merusak disiplin militer, serta mencederai citra dan moralitas institusi. Oleh karena itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dipandang perlu untuk menegakkan norma etik dalam lingkungan militer yang sangat hierarkis dan normatif.
Permohonan dari Penasihat Hukum maupun Terdakwa untuk tetap dipertahankan sebagai anggota TNI AL dinilai tidak dapat diterima. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan, Majelis meyakini bahwa pidana yang tercantum dalam amar putusan merupakan hukuman yang adil dan seimbang dengan tingkat kesalahan Terdakwa. Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Majelis senantiasa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer. Ketiganya menjadi landasan utama dalam menjaga tegaknya hukum, martabat manusia, dan stabilitas kehidupan prajurit TNI. Majelis pun berpendapat bahwa Terdakwa perlu untuk ditahan sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang bertentangan dengan nilai, norma, dan aturan di lingkungan militer.
Amar putusan menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 5 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa Ririn Setyorini atas tindak pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” berdasarkan Pasal 281 ke-1 KUHP. Penjatuhan pidana penjara selama 5 bulan menunjukkan pertimbangan hakim yang mempertimbangkan tingkat kesalahan dan sifat perbuatan terdakwa. Hukuman ini relatif ringan, mengingat pelanggaran bersifat kesusilaan dan ini juga merupakan tindak pidana pertama kali yang dilakukan terdakwa, yang juga menunjukkan adanya unsur keringanan. Sementara itu, pidana tambahan pemecatan dari dinas militer memperlihatkan bahwa hakim mengedepankan aspek kedisiplinan dan kehormatan institusi militer. Pemecatan menegaskan bahwa tindakan terdakwa dianggap sangat merugikan citra militer dan berpotensi mengganggu tata tertib serta moralitas prajurit. Hal ini sejalan dengan fungsi militer yang sangat mengutamakan disiplin dan standar moral yang tinggi sesuai dengan STR Panglima TNI Nomor STR/198/2005 2005 tentang larangan melakukan pelanggaran Susila yang melibatkan sesame keluarga besar TNI (TNI),
Dalam upaya hukum banding melalui Putusan Nomor 96-K/PMT.III/BDG/AL/X/2018 terdapat beberapa ketetapan penting dalam amar putusan tersebut. Pengadilan menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Sersan Mayor Bah/W Ririn Setyorini, NRP 92010. Selanjutnya, pengadilan memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VII/2018 tanggal 8 Oktober 2018, terbatas pada bagian mengenai barang bukti berupa surat-surat, sehingga dinyatakan bahwa barang bukti yang dilekatkan dalam berkas perkara terdiri dari satu lembar fotokopi KTA atas nama Terdakwa, dua lembar foto Hotel Teratai Semolowaru Sidoarjo, dua lembar foto kamar Ruangan Band Disminpers Armatim, dan satu lembar Surat Pernyataan Saksi-10 (suami Terdakwa) tertanggal 17 Agustus 2017 yang menyatakan tidak akan menuntut secara hukum kepada Terdakwa. Selain perbaikan tersebut, pengadilan menguatkan putusan sebelumnya untuk seluruh bagian lainnya. Dalam amar putusan juga ditegaskan bahwa biaya perkara tingkat banding sebesar Rp15.000,00 dibebankan kepada Terdakwa, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Terakhir, pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Putusan banding menunjukkan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya hanya melakukan perbaikan terbatas (parsial) terhadap amar putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya sebelumnya. Perbaikan tersebut tidak menyentuh aspek pembuktian pokok perkara, melainkan hanya berkaitan dengan pengelolaan barang bukti, khususnya tentang status beberapa dokumen dan foto yang semula tidak dijelaskan secara rinci dalam amar putusan tingkat pertama. Perubahan ini penting karena barang bukti merupakan bagian dari substansi hukum acara pidana yang mempengaruhi validitas dan integritas putusan, baik dari sisi pembuktian maupun pertanggungjawaban administrasi yudisial. Hakim banding memerintahkan agar barang-barang bukti tersebut tetap dilekatkan dalam berkas perkara, bukan dimusnahkan atau dikembalikan, yang menunjukkan adanya pertimbangan untuk menjaga rekam jejak dan dokumentasi hukum sebagai bagian dari keperluan pembinaan militer dan akuntabilitas hukum.
Secara yuridis, putusan ini mencerminkan bahwa tidak ada kekeliruan penerapan hukum material oleh hakim tingkat pertama, karena selebihnya dinyatakan dikuatkan. Dengan demikian, majelis banding lebih fokus pada penataan administratif yudisial, bukan koreksi atas putusan pokok. Hal ini menunjukkan bahwa proses banding digunakan secara fungsional untuk menyempurnakan aspek teknis hukum acara tanpa perlu membatalkan seluruh struktur pertimbangan sebelumnya. Selain itu, perintah untuk tetap menahan terdakwa menunjukkan bahwa putusan banding tidak mengubah status hukum terdakwa selama proses hukum berjalan, dan biaya perkara tetap dibebankan secara simbolis sesuai prosedur.
Dari sudut penemuan hukum, hakim tidak melakukan interpretasi norma baru atau perluasan makna hukum secara signifikan. Namun, keputusan untuk menyempurnakan bagian barang bukti menunjukkan bahwa hakim menyadari pentingnya kejelasan administratif sebagai bagian dari kepastian hukum dan akuntabilitas hukum pidana militer. Oleh karena itu, meskipun putusan ini terlihat sederhana, ia mengandung signifikansi dalam hal penguatan aspek formil prosedural, yang krusial dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi legalitas dan tertib pembuktian. Tidak menerima putusan judex facti, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas pembuktian dakwaan serta penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan yang dianggap tidak proporsional dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Upaya hukum kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77 K/MIL/2019 merupakan putusan kasasi dalam perkara pidana militer yang diajukan oleh Terdakwa Ririn Setyorini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak beralasan menurut hukum bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat, khususnya dalam menilai unsur-unsur tindak pidana kesusilaan yang terbukti di persidangan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberatan terhadap pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak dapat diterima karena alasan tersebut merupakan pengulangan dari argumentasi sebelumnya yang telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh judex facti. Putusan pemecatan dinilai telah mempertimbangkan dengan tepat faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, termasuk ketidaklayakan Terdakwa untuk tetap dipertahankan sebagai prajurit TNI mengingat sifat pelanggaran disiplin dan kesusilaan yang dilakukan secara terbuka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas pentingnya integritas moral dalam institusi militer dan menunjukkan bahwa pelanggaran kesusilaan oleh anggota militer dapat berimplikasi serius terhadap status kepegawaiannya.
1.4 Ratio Decidendi Putusan Nomor 138-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Putusan Nomor 138-K/PM.III-12/AL/IX/2024 terdakwa M. Gusti Ferdiansyah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana:“Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan para saksi, alat bukti, maupun pengakuan Terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.” Dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, sehingga secara hukum Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dikenakan pidana yang sepadan.
Dalam menilai derajat kesalahan dan bentuk pemidanaan yang proporsional, Majelis Hakim mempertimbangkan motif dan akibat dari perbuatan Terdakwa. Hubungan antara Terdakwa dengan Saksi-1, Sdri. Diana Alza, berlangsung atas dasar suka sama suka, yang pada awalnya dilandasi oleh pengakuan Saksi-1 bahwa dirinya adalah seorang janda. Belakangan diketahui bahwa Saksi-1 masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya, meskipun sedang dalam proses perceraian. Hubungan asmara tersebut tetap berlanjut dan pada akhirnya mengarah pada serangkaian perbuatan melanggar kesusilaan yang terjadi selama Terdakwa masih aktif berdinas sebagai prajurit TNI AL. Meskipun hubungan tersebut telah berakhir sebelum perkara ini dilaporkan, dan Saksi-1 telah resmi bercerai, secara hukum Terdakwa tetap bertanggung jawab karena perbuatannya dilakukan dalam masa dinas aktif dan termasuk dalam kategori delik umum yang wajib diproses secara hukum.
Perbuatan Terdakwa dinilai bertentangan secara fundamental dengan nilai-nilai dasar keprajuritan yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Tindakan tersebut mencoreng kehormatan institusi TNI, khususnya TNI AL dan Kesatuan Kodiklatal Surabaya, karena dilakukan bukan hanya dengan mengabaikan nilai moral dan etika, tetapi juga semata-mata didorong oleh nafsu pribadi, tanpa mempertimbangkan martabat perempuan maupun citra TNI sebagai institusi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai penting untuk menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan juga sebagai upaya pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa agar dapat menjadi warga negara yang baik dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila.
Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini. Hal-hal yang memberatkan adalah: (1) Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2, serta Delapan Wajib TNI; (2) Perbuatan Terdakwa dapat menjadi preseden buruk bagi citra dan kedisiplinan prajurit TNI AL; (3) Terdakwa baru berdinas selama tiga tahun dan telah melakukan tindak pidana lainnya yang juga telah diproses secara hukum. Adapun keadaan yang meringankan antara lain: (1) Terdakwa bersikap jujur, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya; (2) Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan; (3) Terdakwa sedang menjalani pengobatan atas penyakit autoimun dan saraf kejepit, serta memiliki tanggungan keluarga dengan kondisi ibu yang juga tengah sakit.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer yang memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan. Dalam hal ini, Majelis menilai bahwa tujuan pemidanaan harus mencerminkan keadilan substantif, dengan memperhatikan asas kemanfaatan dan proporsionalitas. Secara institusional, proses hukum yang dijalani oleh Terdakwa telah memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pembinaan kedisiplinan di lingkungan Kodiklatal. Terlebih lagi, Terdakwa juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lain yang berkaitan dengan kesusilaan sesama jenis, dan telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Penemuan hukum dalam putusan ini tidak hanya berhenti pada pemenuhan unsur materiil tindak pidana, tetapi juga mengkaji konteks keprajuritan yang melekat pada terdakwa sebagai anggota TNI AL. Penafsiran hukum oleh majelis memperhatikan nilai-nilai dasar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menjadi norma etik dan disiplin militer. Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum kontekstual yang menghendaki penafsiran hukum disesuaikan dengan karakteristik sosial dan institusional subjek hukum yang bersangkutan. Majelis Hakim juga menunjukkan penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam penentuan hukuman. Dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan, seperti rekam jejak terdakwa, pengakuan kesalahan, serta kondisi kesehatan dan keluarga, majelis memperlihatkan kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif.
Mengindikasikan pemahaman hakim terhadap fungsi pidana sebagai sarana pembinaan dan perbaikan sosial, bukan semata-mata pembalasan. Majelis berpendapat bahwa pidana dalam perkara ini dapat diperingan dari yang dimohonkan oleh Oditur Militer, dengan tetap menjamin keadilan bagi semua pihak. Sehingga, dalam amar putusan menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu M. Gusti Ferdiansyah. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (bulan). Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tanpa adanya pidana tambahan pemecatan hakim mengabaikan STR Panglima TNI No STR/198/2005 Tentang larangan melakukan pelanggaran asusial yang melibatkan sesama Keluarga Besar TNI (KBT) dan SEMA no.5 tahun 2021 rumusan hukum kamas militer 1 tentang penjatuhan pidana pada kesetaraan gender atas tindakan asusila terdapat tambahan pemecatan bagi prajurit TNI dikarena yang bersangkutan telah diberhentikan tidak hormat dari dinas TNI AL dalam perkara lain dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
2.1 Asas Kepastian Hukum (Asas Legalitas)
Putusan Pengadilan Militer yang menggunakan Pasal 281 ayat (1) KUHP, ditinjau dari asas legalitas, pemenuhan unsur tindak pidana, serta ketepatan pemidanaan. Pasal 281 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Delik ini bersifat formil, dengan tiga unsur utama: adanya kesengajaan, dilakukan secara terbuka, dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Unsur “terbuka” merujuk pada tindakan yang dilakukan di tempat atau keadaan yang memungkinkan dilihat atau terdengar oleh orang lain tanpa kehendaknya, sedangkan unsur “melanggar kesusilaan” mencakup tindakan seperti berpelukan, berciuman, atau bersetubuh di tempat umum, yang secara moral tidak dapat diterima oleh masyarakat umum. Asas legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP ("tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada terlebih dahulu") mengharuskan bahwa setiap penghukuman harus berdasar pada norma hukum tertulis, tanpa perluasan analogi.
Pasal 281 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum, yang mencederai rasa kesusilaan publik. Unsur penting dalam pasal ini adalah adanya unsur kesengajaan, keterbukaan (di muka umum), serta perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Pemahaman ini, sebagaimana dijelaskan dalam sumber resmi seperti JDIH Kabupaten Sukoharjo, seharusnya menjadi pedoman normatif bagi hakim dalam menerapkan sanksi pidana yang konsisten. Namun, fakta yurisprudensi di Pengadilan Militer III Surabaya menunjukkan adanya disparitas dalam pemidanaan terhadap perbuatan yang memiliki karakter serupa dan didakwakan dengan pasal yang sama. Sebagaimana diangkat dalam artikel Hukumonline, disparitas putusan merupakan konsekuensi dari kebebasan hakim yang terlalu luas dalam menentukan jenis dan berat hukuman, tanpa dibarengi dengan pedoman konkret yang membatasi ruang interpretasi personal.
Implikasi hukumnya adalah munculnya ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran terhadap asas legalitas serta prinsip keadilan substantif. Ketika putusan terhadap tindak pidana asusila yang mirip menghasilkan pidana yang berbeda secara signifikan, hal ini tidak hanya merusak persepsi publik terhadap keadilan, tetapi juga berisiko menggerus legitimasi institusi peradilan itu sendiri. Ketidakkonsistenan ini bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengharuskan setiap perbuatan pidana dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku secara tegas.
2.2 Implikasi Adanya Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Asusila
Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan upaya hakim untuk mengisi kekosongan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan norma hukum dalam menyelesaikan perkara konkret. Dalam praktiknya, hal ini sering terjadi ketika hakim menghadapi kasus-kasus yang kompleks atau belum diatur secara rinci oleh undang-undang. menyebut bahwa penemuan hukum dapat dilakukan melalui metode interpretasi, argumentasi hukum, analogi, hingga konstruksi hukum. Dalam konteks disparitas pemidanaan perkara tindak pidana asusila berdasarkan Pasal 281 ayat (1) KUHP di lingkungan Pengadilan Militer, penemuan hukum oleh hakim memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, penemuan hukum dapat menjadi solusi atas keterbatasan norma atau ketika undang-undang tidak secara eksplisit memberikan pedoman tentang berat ringannya pidana, adapun secara rinci diligat pada tabel 1.
Hal ini memperkuat asas keadilan substansial dan menjamin bahwa setiap putusan mempertimbangkan keadaan konkret yang melingkupi perbuatan terdakwa. Namun, di sisi lain, jika penemuan hukum tidak disertai dengan tolok ukur yang ketat dan terkontrol seperti pedoman pemidanaan yang seragam maka dapat menimbulkan ketidakkonsistenan dan disparitas putusan. Penafsiran subjektif yang terlalu luas dari hakim justru dapat menjauhkan putusan dari prinsip keadilan yang objektif dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, kebebasan hakim dalam melakukan penemuan hukum berpotensi bertentangan dengan asas legalitas (nulla poena sine lege), terutama bila sanksi yang dijatuhkan keluar dari proporsi tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, penemuan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan akuntabel, dengan tetap merujuk pada nilai-nilai dasar hukum, putusan-putusan sebelumnya (stare decisis), serta prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam perkara tindak pidana asusila, penting pula agar penemuan hukum memperhatikan perkembangan sosial dan moral masyarakat, agar hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif.
Putusan peradilan militer menunjukkan disparitas nyata dalam penjatuhan pidana, meski asas legalitas dijunjung tinggi dan semua sanksi berdasarkan undang-undang. Kasus dengan pelanggaran lebih berat justru mendapat pidana lebih ringan dibandingkan pelanggaran sederhana, menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesan ketidakadilan. Hal ini terkait kurangnya panduan pemidanaan terstruktur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, sehingga perlu pembentukan ancaman pidana minimum untuk mengurangi disparitas dan membatasi kebebasan subjektif hakim. Keseragaman dan transparansi pemidanaan penting demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik pada peradilan militer, khususnya dalam kasus pelanggaran disiplin dan moral prajurit TNI, Bentuk pola terhadap keempat putusan menunjukkan adanya disparitas dalam penjatuhan pidana pokok, yang berkisar antara 3 hingga 8 bulan penjara, serta perbedaan dalam penerapan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, dan terdapat disparitas menghapus pidana tambahan berupa tanpa pemecatan. Dan beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan pidana diantaranya ; Aspek yuridis hukum yang berlaku dilingkungan peradilan militer, Pangkat dan jabatan terdakwa, unsur pembuktian dalam persidangan, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan intervensi dari pimpinan. Bahwa sebelum ada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 hakim dalam memutus perkara asusila mempunyai keleluasaan tindak memberi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI, namun setelah adanya SEMA Nomor 5 Tahun 2021, hakim mempunyai pedoman dalam memutus perkara asusila memberikan pindana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. dan STR Panglima TNI No. STR/198/2005 Tentang larangan melakukan pelanggaran susila yang melibatkan sesama Keluarga Besar Tni (KBT). Asas legalitas tetap dijunjung tinggi dalam seluruh putusan, karena semua sanksi dijatuhkan dalam kerangka undang-undang yang berlaku, tanpa perluasan interpretasi yang melampaui norma. Namun, penerapan Pasal 281 ayat (1) KUHP tanpa panduan pemidanaan yang terstruktur menyebabkan disparitas tersebut menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum dan kesan ketidakadilan di mata masyarakat maupun komunitas militer sendiri. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa dalam kasus dengan unsur pelanggaran yang lebih berat (seperti hubungan seksual berulang kali), hakim justru menjatuhkan pidana lebih ringan dibandingkan perkara dengan perbuatan yang lebih sederhana (seperti pelukan dan ciuman sekali waktu), sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap proporsionalitas pemidanaan, kecenderungan pembentukan ancaman pidana minimum dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang sangat penting guna mengurangi disparitas dan membatasi kebebasan subjektif hakim dalam menjatuhkan pidana. Terdapat pula putusan yang tidak dikenai pemecatan meski dihukum penjara. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan kurangnya panduan pemidanaan yang jelas dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, sehingga hakim memiliki kebebasan subjektif dalam menjatuhkan sanksi, yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan militer Dalam perkara-perkara yang melibatkan pelanggaran disiplin militer dan moral publik seperti kasus kesusilaan oleh prajurit TNI, keseragaman dan transparansi dalam pemidanaan menjadi elemen penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam pelaksanaan penelitian ini khususnya istri, anak-anak saya, keluraga serta rekan-rekan UMSIDA. Ucapan terima kasih khusus penulis sampaikan kepada institusi Program Studi Hukum, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo terkait yang telah menyediakan fasilitas dan dukungan selama proses penelitian. Terima kasih juga kepada semua pihak yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi kelancaran penelitian ini. kontribusi positif bagi pengembangan hukum dan penegakan keadilan di lingkungan militer.
[1] A. Adriyanti and S. Hawati, “Analisis Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan di Pengadilan Negeri Koto Baru,” Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai, vol. 5, no. 1, pp. 10–15, Nov. 2022, doi: 10.36665/sarmada.v5i2.151.
[2] S. D. Alexsander and Y. Widowaty, “Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), vol. 1, no. 2, pp. 72–78, Aug. 2020, doi: 10.18196/ijclc.v1i2.9610.
[3] J. Andra, “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang,” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 206–221, Dec. 2020, doi: 10.36085/jpk.v3i2.1198.
[4] R. Anjani and E. Setiadi, “Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Kepala Desa (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Bdg dan Nomor 06/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Plg),” Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 3, no. 1, Jan. 2023, doi: 10.29313/bcsls.v3i1.4917.
[5] A. Antoni, H. Helvis, N. Nardiman, and I. M. Kartika, “Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim,” Social Science Academic, vol. 2, no. 2, pp. 211–222, Aug. 2024, doi: 10.37680/ssa.v2i2.5869.
[6] M. U. Arifia, B. M. Gultom, and M. Markoni, “Upaya Meminimalisir Disparitas Putusan Hakim,” Jurnal Syntax Transformation, vol. 4, no. 1, pp. 15–31, Jan. 2023, doi: 10.46799/jst.v4i1.677.
[7] I. N. Aryata, R. Delta, and D. P. Melati, “Disparitas Pidana pada Putusan Pengadilan terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 9, no. 1, pp. 202–218, Jun. 2024, doi: 10.24967/jcs.v9i1.3283.
[8] I. P. Susanto, “Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana oleh Pengidap Gangguan Kejiwaan,” 2018. [Online]. Available: https://lens.org/186-818-079-805-107
[9] V. S. Yuliati and Y. Yanto, “Disparitas Putusan Hakim pada Tindak Pidana Asusila dengan Anak sebagai Korbannya di Pengadilan Negeri Sleman,” Kajian Hasil Penelitian Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 46–65, 2017.
[10] D. A. P. Sari and E. Rosnawati, “Analisis Putusan Tindak Pidana Asusila terhadap Anak di Kabupaten Sidoarjo (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Sidoarjo),” ResearchJet Journal of Analysis and Inventions, vol. 1, no. 2, 2024.
[11] M. A. Desviany, L. Rafianti, and T. Safiranita, “Disparitas Putusan Pengadilan Niaga dengan Putusan Mahkamah Agung terkait Pelindungan Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran,” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 11, pp. 4593–4603, Mar. 2024, doi: 10.59141/comserva.v3i11.1259.
[12] U. Mufarrikhah, “Disparitas Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan oleh Anggota TNI (Studi Putusan No. 34-K/PM.II-10/AD/VI/2013),” 2015.
[13] H. L. T. Donald, Djamilus, N. S. Rini, and A. Fathony, “Analisis Yuridis terhadap Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 23, no. 4, pp. 507–522, Dec. 2023, doi: 10.30641/dejure.2023.v23.507-522.
[14] S. Y. A. Mero, “Disparitas Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Pengadilan Militer,” 2017.
[15] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, 13th ed. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2005.
[16] P. M. Hadjon and T. S. Djatmiati, Argumentasi Hukum. Yogyakarta, Indonesia: Gadjah Mada University Press, 2009.
[17] U. H. Azalia, A. B. Aji, and L. S. Anggraeniko, “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi oleh Pejabat Publik,” Jurnal Hukum In Concreto, vol. 2, no. 2, pp. 141–151, Aug. 2023, doi: 10.35960/inconcreto.v2i2.1173.
[18] M. M. Cahyani, “Upaya Meminimalkan Adanya Disparitas dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, vol. 2, no. 1, pp. 67–74, Jul. 2024, doi: 10.25077/delicti.v2i1.2024.
[19] R. Auliya, S. L. Gaol, and N. Darwis, “Pandangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Disparitas Putusan Pemidanaan Perbuatan Melanggar Hukum yang Merugikan Keuangan Negara,” Iblam Law Review, vol. 4, no. 1, pp. 99–112, Jan. 2024, doi: 10.52249/ilr.v4i1.160.
[20] S. D. Alexsander and Y. Widowaty, “Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), vol. 1, no. 2, pp. 72–78, Aug. 2020, doi: 10.18196/ijclc.v1i2.9610.
[21] M. Y. Aldianto and R. R. Phahlevy, “Hak Remisi bagi Narapidana Pasca Amandemen Konstitusi,” Journal Customary Law, vol. 1, no. 3, 2024, doi: 10.47134/jcl.v1i3.2958.
[22] J. Andra, “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang,” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 206–221, Dec. 2020, doi: 10.36085/jpk.v3i2.1198.
[23] A. Arafah, “Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Pengadilan Negeri Takengon (Studi Putusan Nomor 79/Pid.B/2022/PN.Tkn, Nomor 33/Pid.B/2022/PN.Tkn, dan Nomor 13/Pid.B/2022/PN.Tkn),” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 13, no. 1, pp. 276–290, May 2025, doi: 10.29103/sjp.v13i1.20849.
[24] M. U. Arifia, B. M. Gultom, and M. Markoni, “Upaya Meminimalisir Disparitas Putusan Hakim,” Jurnal Syntax Transformation, vol. 4, no. 1, pp. 15–31, Jan. 2023, doi: 10.46799/jst.v4i1.677.
[25] M. J. Darmaputra, “Disparitas terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN.Smg dan Nomor 742/Pid.Sus/2020/PN.Smg,” Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, vol. 3, no. 2, pp. 116–128, Feb. 2023, doi: 10.24167/jhpk.v3i2.6476.
[26] F. Fathuroji, “Disparitas Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bbs di Pengadilan Negeri Brebes),” Jurnal Idea Hukum, vol. 9, no. 1, 2023, doi: 10.20884/1.jih.2023.9.1.413.