Ainul Rifdatul Khoirot (1), Sri Budi Purwaningsih (2)
General Background: Land administration in Indonesia involves diverse documentary evidence, particularly for uncertified land where formal titles are absent. Specific Background: Among commonly used administrative documents are IPEDA (Regional Development Contribution) records and Letter C village registers, both historically employed to document land control and fiscal obligations. Knowledge Gap: Despite frequent use in disputes, the comparative legal standing and evidentiary role of these two documents within the national land law framework remain insufficiently clarified. Aims: This study analyzes the juridical proof value of IPEDA and Letter C as evidence of land ownership in Indonesian land disputes. Results: Using a normative legal method with statutory, historical, and case approaches, the study finds that neither document constitutes formal proof of ownership under the national land registration system; however, both possess significant administrative and historical evidentiary value. Letter C records local land control and ownership history at the village level, while IPEDA demonstrates a fiscal legal relationship between individuals and the state regarding land utilization. When supported by continuous, legitimate, and undisputed possession, these documents may serve as initial evidence in first land registration or dispute resolution. Novelty: The research provides a comparative juridical evaluation of two non-certificate documents simultaneously, highlighting their complementary roles in evidentiary practice. Implications: The findings underscore the continued legal relevance of traditional administrative records as a bridge between customary land tenure and the formal modern land system, particularly amid ongoing digital transformation of land administration.
Highlights:
Village land registers document hereditary control history at the local level.
Fiscal payment records indicate a state–individual legal relationship over land use.
Both documents function as preliminary proof in registration or dispute processes when supported by continuous possession.
Keywords:IPEDA; Letter C; Land Ownership Proof; Administrative Evidence; Land Dispute
Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki sejarah panjang dalam hal pengelolaan dan kepemilikan tanah. Seiring dengan berkembangnya sistem hukum dan administrasi pertanahan, berbagai bentuk dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah pun bermunculan. Namun, tidak semua dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dalam sistem pembuktian hukum pertanahan. Ketidaksamaan kedudukan hukum tersebut kerap menimbulkan permasalahan, terutama dalam perkara sengketa tanah. Dua jenis dokumen yang sering menjadi sorotan dalam proses pembuktian adalah Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Letter C yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. IPEDA pada dasarnya merupakan instrumen pajak daerah yang pada masa lalu digunakan untuk mencatat kewajiban pembayaran pajak atas tanah yang dimiliki atau dikelola oleh individu maupun badan hukum. Meskipun demikian, status IPEDA sebagai bukti kepemilikan tanah masih menjadi perdebatan, karena tidak mencerminkan penguasaan fisik ataupun asal-usul hak atas tanah. Di sisi lain, Letter C adalah dokumen catatan desa yang mencatat penguasaan atau pengelolaan tanah oleh warga desa, serta menjadi bagian penting dalam mencatat sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun berdasarkan hukum adat. Kendati demikian, baik IPEDA maupun Letter C bukanlah dokumen resmi kepemilikan tanah yang diakui secara yuridis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya hanya berperan sebagai bukti administratif pendukung dalam proses pembuktian hak atas tanah.[1] Kajian oleh Hamidah dan Purwaningsih (2024) mengenai tanggung gugat dalam penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris memberikan perspektif penting terkait keabsahan bukti kepemilikan tanah. Penelitian ini menunjukkan bahwa penjualan tanah tanpa persetujuan semua ahli waris kerap menimbulkan sengketa, yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam bukti kepemilikan. Hal ini relevan dalam menilai kekuatan pembuktian IPEDA dan Letter C, yang perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari potensi sengketa dalam klaim kepemilikan tanah.[2]
Kedudukan IPEDA dan Letter C dalam pembuktian hukum pertanahan pernah diangkat dalam kasus nyata di Dusun Kedamean RT 02 RW 08, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut, pihak pertama mengajukan Letter C sebagai bukti pengelolaan tanah secara turun-temurun, sedangkan pihak kedua mengajukan IPEDA sebagai bukti pembayaran pajak. Kedua dokumen ini kemudian menjadi titik fokus dalam pembuktian hak atas objek tanah yang sama. Sengketa semakin kompleks karena masing-masing pihak mengklaim hak atas tanah dengan dasar dokumen yang berbeda, yang pada dasarnya tidak memiliki kekuatan mutlak seperti sertifikat tanah resmi dari BPN.[3] Kondisi serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 729/Pid.B/2021/PN.Sda. Dalam perkara tersebut, dua dokumen administratif yaitu Letter C Nomor 471 dan Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan IPEDA (Petok D), keduanya atas nama Kasmiati B. Asyoib Santo, dijadikan alat bukti oleh pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Meskipun terdakwa mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah berdasarkan hubungan keluarga, pengadilan tetap mengakui Letter C dan IPEDA sebagai bukti administratif yang relevan, karena menunjukkan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah sejak tahun 1982. Hal ini membuktikan bahwa meskipun tidak sekuat sertifikat hak milik, dokumen semacam Letter C dan IPEDA masih diakui secara terbatas dalam sistem pembuktian hukum pertanahan di Indonesia.[4]
Penelitian ini menawarkan perspektif baru dalam sistem pembuktian agraria dengan membandingkan kekuatan hukum antara IPEDA (instrumen pajak) dan Letter C (dokumen administratif desa) sebagai bukti kepemilikan tanah dalam sengketa agraria di Indonesia. Berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya, seperti "Kajian Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum " oleh Resa Mahendra, Kairuddin Karim, dan Muh. Akbar Fhad Syahril (Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 10 No. 4, Agustus 2023) yang menyoroti penguasaan tanah secara melawan hukum.[5] "Kekuatan Hukum Petok D sebagai Alat Bukti Hak Milik Berdasarkan PP Nomor 24/1997" oleh Kholismu Farida (Universitas Islam Malang), penelitian ini mengisi kesenjangan dengan meneliti dua dokumen kunci sekaligus, yaitu IPEDA dan Letter C.[6] Selain itu, penelitian "Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris Pembeli Tanah dengan Alas Hak Letter C" oleh Sri Karyani dan Khotibul Umam (Journal Equitable, Vol. 9 No. 2, 2024) yang membahas Letter C dalam konteks pewarisan dan jual beli.[7] Serta "Kekuatan Hukum Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997" oleh Muhammad Iqbaal (Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26 No. 9, Agustus 2020).[8] dan "Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa dalam Kepemilikan Hak atas Tanah" oleh Irsyadilla Hafizh Heru Sadjarwo (Notaire, Vol. 3 No. 1, Februari 2020), hanya berfokus pada kekuatan hukum Letter C saja.[9] Penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan analisis komparatif kedua dokumen tersebut, memungkinkan evaluasi yuridis yang lebih mendalam mengenai legalitas IPEDA dan Letter C dalam konteks sengketa tanah di Indonesia, serta menekankan legitimasi IPEDA sebagai instrumen bukti sah dalam sistem hukum agraria.
Berdasarkan latar belakang tersebut, menjadi penting untuk menganalisis secara mendalam bagaimana pembuktian hukum IPEDA dan Letter C dalam membuktikan hak atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada pertanyaan utama: Bagaimana pembuktian IPEDA dan Letter C dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia?. Sehubungan dengan hal itu peneliti melakukan penelitian dengan judul "Analisis Yuridis Pembuktian antara IPEDA dan Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah", dengan rumusan masalah : Bagaimana konsep IPEDA dan Letter C dalam perspektif hukum pajak dan pertanahan? serta Bagaimana pembuktian keduanya sebagai bukti kepemilikan tanah dalam sengketa pertanahan?[10]
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah yaitu:
Kategori SDGs : Sesuai ketentuan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke - 16 yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pembuktian antara IPEDA dan Letter C dalam proses pembuktian kepemilikan tanah pada sengketa tanah di Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan metode deduktif dengan menerapkan asas-asas hukum dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 pada kasus sengketa tanah terkait IPEDA dan Letter C.[11] Selain itu, penelitian ini menggunakan historical approach untuk menelusuri asal-usul dan perkembangan Letter C dan IPEDA sejak pertama kali diterapkan, guna memahami konteks historis dan evolusi kedudukan keduanya dalam sistem pembuktian hukum pertanahan, serta case approach yang merujuk pada Putusan PN Sidoarjo No. 729/Pid.B/2021/PN.Sda untuk mengkaji penerapan norma hukum tersebut dalam praktik peradilan. Langkah-langkah penelitian meliputi pengumpulan bahan hukum primer seperti undang-undang agraria yaitu UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pemerintah yaitu PP No. 24 Tahun 1997, serta bahan sekunder seperti jurnal dan artikel ilmiah.[12] Analisis dilakukan secara yuridis untuk mengevaluasi nilai pembuktian masing-masing dokumen dengan membandingkan norma hukum dan praktik peradilan, untuk melihat sejauh mana keduanya diakui sebagai alat bukti yang sah. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi kebijakan yang memperjelas sistem pembuktian hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang masih bergantung pada dokumen non-sertifikat.
Dalam perspektif hukum pajak dan hukum pertanahan di Indonesia, dokumen IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) dan Letter C memiliki kedudukan yang berbeda namun saling melengkapi dalam konteks pembuktian penguasaan maupun kepemilikan atas tanah, khususnya untuk bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari sudut pandang hukum pajak, IPEDA merupakan bentuk kewajiban fiskal yang dikenakan terhadap pemanfaatan tanah dan bangunan, yang diberlakukan secara nasional sejak era Orde Baru melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1969, sebelum kemudian digantikan oleh sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985.[13] Bukti pembayaran IPEDA menunjukkan adanya pencatatan administratif atas subjek pajak yang dianggap menguasai atau memanfaatkan tanah dalam kurun waktu tertentu, dan secara faktual dapat menjadi indikasi adanya hubungan hukum atas objek pajak berupa tanah. Meskipun demikian, dalam perspektif hukum perpajakan, pembayaran IPEDA tidak secara otomatis menimbulkan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hanya menunjukkan penguasaan de facto oleh pihak yang membayar.
Sementara itu, dalam perspektif hukum pertanahan, kedudukan IPEDA dan Letter C diakui sebagai alat bukti administratif yang relevan, terutama ketika sertifikat hak milik belum dimiliki oleh subjek yang bersangkutan. Letter C, atau Buku C Desa, merupakan dokumen yang disusun oleh aparat desa yang mencatat data penguasaan tanah secara lokal, termasuk nama pemilik, luas, batas-batas, serta peruntukan tanah. Sejarah keberadaan Letter C berakar dari sistem administrasi agraria era kolonial Belanda, yang digunakan untuk mencatat tanah-tanah yang tidak terdaftar dalam sistem Kadaster. Setelah kemerdekaan, Letter C tetap dipertahankan sebagai bentuk pengakuan lokal terhadap hak atas tanah, mengingat belum meratanya sistem pendaftaran tanah nasional. Dalam praktik peradilan, Letter C kerap dijadikan bukti permulaan atau bukti yuridis awal, khususnya ketika disertai dengan bukti lain seperti keterangan saksi, penguasaan fisik yang terus-menerus, batas tanah yang jelas, serta pengakuan dari masyarakat sekitar.[14]
Lebih lanjut, meskipun IPEDA tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah, keberadaannya diakui dalam konteks hukum pertanahan sebagai bukti administratif historis yang menunjukkan adanya penguasaan atau pengelolaan tanah secara sah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang memberikan ruang bagi pembuktian hak atas tanah berdasarkan penguasaan terus-menerus dan beriktikad baik yang dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif. Dalam sejumlah putusan pengadilan, IPEDA dan Letter C sering dipertimbangkan sebagai dasar untuk membangun konstruksi hubungan hukum antara subjek dan objek tanah, walaupun keduanya tidak berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan yang bersifat konklusif. Dengan demikian, dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, baik IPEDA maupun Letter C memiliki nilai pembuktian yang strategis sebagai alat bukti administratif dan historis yang dapat mendukung klaim hak atas tanah, terutama untuk tanah-tanah yang belum terdaftar secara formal, selama didukung oleh bukti lain yang sah secara hukum.[15]
Pada tahap selanjutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menjadi tonggak penting dalam konsolidasi dan modernisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa dokumen seperti Letter C, akta jual beli bawah tangan, dan bukti pembayaran IPEDA atau PBB dapat dijadikan alat bukti dalam pendaftaran tanah pertama kali. Ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan dan nilai historis dari dokumen-dokumen administratif yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun, serta mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi. Hal ini juga menjadi bentuk sinergi antara aspek perpajakan dan pertanahan, di mana data fiskal turut menjadi bagian dari pembuktian hukum atas tanah.[16]
Dalam era reformasi dan digitalisasi, sistem pertanahan Indonesia terus bertransformasi melalui penerapan teknologi dan integrasi data lintas sektor. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan terbitnya PP No. 18 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja menandai akselerasi menuju sistem pertanahan yang berbasis digital. Sertifikat elektronik, peta digital bidang tanah, serta integrasi antara data fisik, yuridis, dan fiskal menjadi elemen penting dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern, efisien, dan transparan. Meski demikian, dokumen lama seperti Letter C dan IPEDA tetap memiliki relevansi dalam proses validasi riwayat penguasaan tanah, khususnya untuk bidang-bidang tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya. Dengan demikian, keberadaan kedua dokumen ini tetap dijaga sebagai bagian dari kesinambungan hukum dan pengakuan historis terhadap hak masyarakat atas tanah, serta menjembatani transisi dari sistem pertanahan tradisional menuju sistem pertanahan modern berbasis teknologi informasi.[17]
Dalam sengketa pertanahan di Indonesia, khususnya terhadap tanah yang belum bersertifikat, dokumen administratif seperti Letter C dan bukti pembayaran IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) memainkan peran penting sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah. Letter C, yang merupakan bagian dari Buku C Desa, disusun oleh aparat desa atau kelurahan dan mencatat informasi tentang status kepemilikan, luas, batas-batas, dan jenis tanah.
Berdasarkan tabel diatas, dokumen ini telah digunakan sejak masa kolonial melalui sistem Stelsel Agraria Barat dan tetap dipertahankan dalam administrasi pertanahan lokal setelah kemerdekaan. Letter C memiliki nilai historis dan pembuktian yang signifikan karena mencerminkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun yang diakui secara lokal. Sementara itu, IPEDA diberlakukan sebagai sistem pemungutan pajak sejak tahun 1960-an berdasarkan PP No. 12 Tahun 1959 dan Instruksi Menteri Keuangan No. 5 Tahun 1965, yang kemudian digantikan oleh sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Meskipun IPEDA tidak lagi berlaku sejak 1986, bukti pembayarannya masih memiliki nilai hukum dan dapat digunakan sebagai indikasi bahwa seseorang secara de facto telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung No. 2341 K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa bukti pembayaran IPEDA dapat memperkuat klaim kepemilikan, selama tidak ada keberatan dari pihak lain yang memiliki bukti yang lebih kuat.[18]
Dalam praktik peradilan, baik Letter C maupun IPEDA tidak dikategorikan sebagai alat bukti utama seperti sertifikat hak milik, namun keduanya diakui sebagai alat bukti administratif yang sah dan bernilai dalam membangun klaim kepemilikan, khususnya jika didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, bukti penguasaan fisik secara terus-menerus, dan surat keterangan kepala desa. Hal ini tampak dalam Putusan PN Sidoarjo No. 729/Pid.B/2021/PN.Sda, di mana terdakwa mengajukan Letter C atas namanya (atau leluhurnya) serta bukti pembayaran IPEDA dan PBB sebagai bagian dari pembuktian penguasaan atas tanah yang disengketakan. Hakim dalam perkara tersebut menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi indikator adanya hubungan hukum dan penguasaan sah, sejauh tidak ada alat bukti yang lebih kuat, seperti sertifikat hak milik yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional. Bahkan, konsep "bukti permulaan" (prima facie evidence) menjadi acuan, di mana Letter C dan IPEDA dapat membuka ruang pembuktian lebih lanjut atas hak atas tanah. Namun demikian, pengadilan juga menekankan bahwa kekuatan pembuktian kedua dokumen tersebut sangat bergantung pada keabsahan, kontinuitas penguasaan, dan dukungan dari bukti lain yang relevan. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain, maka kekuatan hukum sertifikat tetap diutamakan sebagai bukti otentik yang memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem pembuktian hukum pertanahan di Indonesia.[19]
Dengan demikian, meskipun tidak memiliki kekuatan konklusif seperti sertifikat tanah, Letter C dan IPEDA tetap memiliki kedudukan strategis dalam sistem pembuktian hukum pertanahan sebagai alat bukti administratif yang mengandung nilai historis dan faktual. Kedua dokumen ini sangat relevan dalam konteks tanah yang belum bersertifikat, dan berfungsi sebagai landasan pembuktian yang dapat diterima oleh pengadilan, selama penggunaannya memenuhi prinsip-prinsip hukum acara dan didukung oleh bukti-bukti lain yang meyakinkan.
Berdasarkan tabel diatas, sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah berkembang sejak masa kolonial hingga era digital saat ini, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas hak tanah. Pada masa kolonial Belanda, berlaku sistem dualistik. Masyarakat Eropa dan Timur Asing mengikuti hukum barat dengan sistem Kadaster, sedangkan masyarakat pribumi menggunakan hukum adat dan dokumen administratif lokal seperti Letter C, Girik, dan Petok. Sistem Kadaster fokus pada tanah yang memiliki hak barat dan digunakan untuk keperluan fiskal, sementara tanah adat tidak tercatat secara formal sehingga tidak terlindungi secara hukum.
Setelah kemerdekaan, Indonesia mengubah sistem tersebut melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menghapus hak-hak barat dan memperkenalkan hak-hak nasional seperti Hak Milik, HGU, HGB, dan Hak Pakai. UUPA mewajibkan pendaftaran tanah untuk perlindungan hukum, yang dijalankan lewat PP No. 10 Tahun 1961 dan disempurnakan dengan PP No. 24 Tahun 1997. Pendaftaran ini mencakup pengumpulan, pembukuan, dan pemeliharaan data fisik dan yuridis tanah. Dalam proses awal pendaftaran, dokumen seperti Letter C dan IPEDA menjadi bukti penting riwayat penguasaan tanah sebelum ada sertifikat resmi.
Memasuki era reformasi dan digitalisasi, pemerintah meluncurkan Program PTSL untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lambat tahun 2025. Modernisasi ini didukung oleh PP No. 18 Tahun 2021 sebagai bagian dari UU Cipta Kerja, yang memperkenalkan sertifikat elektronik, peta digital, dan integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan dan perizinan. Pemeliharaan data tanah kini dilakukan secara manual maupun elektronik oleh BPN, mencakup perubahan hak dan penggunaan tanah.[20]
Meski tidak sekuat sertifikat, IPEDA dan Letter C masih diakui sebagai alat bukti administratif yang sah, dan sering digunakan dalam pengajuan sertifikat maupun penyelesaian sengketa. Dokumen ini menjadi jembatan penting antara sistem tradisional dan sistem pertanahan modern yang berbasis teknologi dan hukum nasional.
Meskipun Letter C dan IPEDA bukan merupakan produk dari sistem pendaftaran tanah, keduanya memiliki peran penting sebagai dokumen administratif historis yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Letter C, yang dikelola oleh aparat desa sejak masa kolonial, merupakan bentuk pencatatan lokal mengenai penguasaan dan penggunaan tanah oleh masyarakat, sedangkan IPEDA, yang diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1969, adalah instrumen fiskal berupa bukti pembayaran pajak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai. Kedua dokumen ini tidak diterbitkan oleh lembaga pertanahan formal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun diakui sebagai alat bukti penguasaan tanah dalam proses legalisasi aset masyarakat, terutama sebelum tanah tersebut didaftarkan secara resmi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah pertama kali dapat didasarkan pada data yuridis yang diperoleh dari dokumen seperti Letter C, bukti pembayaran IPEDA atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta alat bukti lain yang menunjukkan penguasaan secara terus-menerus dan tidak disengketakan. Oleh karena itu, meskipun bukan hasil dari proses pendaftaran tanah, keberadaan Letter C dan IPEDA tetap diakui secara hukum sebagai dasar pembuktian dalam rangka memperoleh hak atas tanah melalui prosedur pendaftaran, sehingga menjembatani antara sistem lama berbasis administrasi lokal dengan sistem hukum pertanahan modern yang terintegrasi.[21]
IPEDA dan Letter C merupakan dokumen administratif yang lahir dari sistem perpajakan, bukan produk langsung dari proses pendaftaran tanah nasional. Namun, keduanya memiliki nilai pembuktian yang penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Letter C mencatat penguasaan tanah oleh masyarakat di tingkat desa, sedangkan IPEDA menjadi bukti hubungan fiskal atas pemanfaatan tanah. Meski bukan sertifikat hak, kedua dokumen ini diakui secara hukum sebagai alat bukti dalam pendaftaran tanah pertama kali dan penyelesaian sengketa, selama menunjukkan penguasaan tanah yang sah, terus-menerus, dan tidak disengketakan. Dengan demikian, IPEDA dan Letter C berperan sebagai jembatan administratif antara penguasaan tanah secara tradisional dan sistem pertanahan modern berbasis hukum formal.
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha esa karena atas rahmat dan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi saya yang berjudul “Analisis Yuridis Pembuktian antara IPEDA dan Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah ” dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, masukan, dan bimbingan yang sangat berarti selama proses pengerjaan ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada keluarga tercinta yang selalu mendoakan, mendukung, dan memberikan semangat tanpa henti. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menjadi bagian dari perjalanan ini, berbagi pengalaman dan saling membantu dalam menyelesaikan berbagai tantangan selama proses pengerjaan. Semoga karya ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum.
[1] M. A. Kamal, “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Pembuktian Rincik dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Nomor 207/Pdt.G/2006/PN.Mks),” Diploma Thesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Indonesia, 2016.
[2] A. F. Hamidah and S. B. Purwaningsih, “Tanggung Gugat Penjualan Tanah Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris yang Lain,” Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 2, no. 1, pp. 11–11, Jul. 2024, doi: 10.47134/ijlj.v2i1.3065.
[3] K. J. Khotama, “Analisis Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Letter C Pada Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Mkd),” Undergraduate Thesis, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia, 2016.
[4] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 729/Pid.B/2021/PN.Sda. Sidoarjo, Indonesia, 2021.
[5] R. Mahendra, K. Karim, and M. A. F. Syahril, “Kajian Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum,” Jurnal Litigasi Amsir, vol. 10, no. 4, Aug. 2023.
[6] K. Farida, “Kekuatan Hukum Petok D sebagai Alat Bukti Hak Milik Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997,” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol. 25, no. 2, Feb. 2019.
[7] S. Karyani and K. Umam, “Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris Pembeli Tanah dengan Alas Hak Letter C,” Journal Equitable, vol. 9, no. 2, Jun. 2024, doi: 10.37859/jeq.v9i2.6874.
[8] M. Iqbaal, “Kekuatan Hukum Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Kasus di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto),” Undergraduate Thesis, Universitas Islam Malang, Malang, Indonesia, 2020.
[9] “Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah,” Notaire, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.
[10] “Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan terhadap Jual Beli Tanah Letter C yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan yang Sudah Menjadi SHM atas Nama Ahli Waris Pembeli,” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory.
[11] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 1997.
[12] D. R. K. Putri and S. B. Purwaningsih, “Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris,” Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 2, no. 1, pp. 12–12, Jul. 2024, doi: 10.47134/ijlj.v2i1.2994.
[13] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 1985.
[14] B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia. Jakarta, Indonesia: Djambatan, 2003.
[15] “Keabsahan Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah,” Jurnal Hukum dan Sosial Politik Widyakarya.
[16] K. V. Dekafela, “Analisis Yuridis terhadap Letter C sebagai Alas Hak dalam Memperoleh Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah,” Master’s Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia, 2023.
[17] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. Jakarta, Indonesia, 2021.
[18] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2341 K/Pdt/2009. Jakarta, Indonesia, 2009.
[19] N. Yulia, “Bukti Petok D Hak Milik Adat dalam Jual Beli Hak Atas Tanah.”
[20] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseroan Warga Negara Belanda atau Badan Asing. Jakarta, Indonesia, 2020.
[21] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2021.