Dayu Rizki Nurhamda (1), Saparuddin Siregar (2), Muhammad Ikhsan Harahap (3)
General Background: Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) plays a crucial role in promoting inclusive finance and supporting small-scale economic empowerment within Islamic economic systems. Specific Background: Despite the growth of more than 500 LKMS in Indonesia, challenges remain regarding competition with conventional institutions, limited capital, regulatory gaps, low financial literacy, and adaptation to digitalization. Knowledge Gap: Previous studies have examined governance, literacy, and digitalization issues in LKMS, but limited research has integrated theoretical insights with practical challenges through the perspective of Prof. Dian Masyita, a leading scholar in Islamic microfinance. Aims: This study analyzes the development strategies of LKMS based on Prof. Dian Masyita’s thought, focusing on sustainability, inclusivity, and innovation. Results: Findings highlight four pillars for strengthening LKMS: community-based approaches, reinforcement of Sharia-compliant business models, product diversification, and technological utilization. LKMS is not only a financial institution but also a social agent fostering justice, transparency, and local empowerment. Novelty: The research identifies unique strategic patterns by linking theory with field realities, extending beyond prior literature. Implications: Strengthening LKMS through these pillars can enhance financial inclusion, reduce poverty, and promote sustainable socio-economic development, while offering guidance for policymakers and practitioners in advancing Islamic finance.Highlight :
LKMS supports Islamic financial inclusion and community welfare.
Four main pillars: community, Islamic business model, product diversification, technology.
Main challenges: competition with fintech, regulation, and low financial literacy.
Keywords : Sharia Microfinance Institutions, Financial Inclusion, Sharia Economic Development, Financial Literacy, Technology
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memiliki peran penting dalam mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat kecil dan menengah. Dalam sistem ekonomi Islam, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Lembaga ekonomi di Indonesia, khususnya sektor perbankan, merupakan pilar utama dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional (El et al., 2022). Bank berperan sebagai intermediari keuangan yang menyalurkan dana dari pihak surplus ke pihak yang membutuhkan pembiayaan, serta menjadi sarana penting dalam transmisi kebijakan moneter (Siregar & Nurlaila, 2023).
Dengan prinsip syariah, LKMS memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil yang tidak terjangkau bank konvensional (Lubis, 2019). Selain menjadi solusi keuangan, LKMS turut memberdayakan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas (Catur Hayati Wulandari et al., 2023). Keberadaannya didorong oleh prinsip keadilan, bagi hasil, dan tolong-menolong yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, LKMS tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki nilai sosial yang kuat (Nasrullah, 2020) .
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah LKMS di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Pada tahun 2023, terdapat lebih dari 500 LKMS yang tersebar di berbagai daerah, dengan mayoritas beroperasi dalam bentuk Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Kehadiran LKMS menjadi alternatif bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan pembiayaan tanpa riba dan dengan skema yang lebih fleksibel dibandingkan bank konvensional. Namun, meskipun LKMS mengalami perkembangan yang pesat dan semakin dikenal sebagai solusi keuangan alternatif berbasis syariah, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi perannya. Keterbatasan modal sering kali menjadi kendala dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan (Ridwan, 2018). Di sisi lain, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung operasional LKMS secara fleksibel, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat, turut mempengaruhi efektivitas dan keberlanjutan lembaga ini. (Firmansyah and dan Rusydiana 2020).
Secara teoritis, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dapat didefinisikan sebagai institusi keuangan yang memberikan layanan finansial berbasis syariah kepada masyarakat kecil dan menengah yang tidak dapat mengakses perbankan formal. Prinsip utama dalam operasional LKMS adalah akad-akad syariah seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama), murabahah (jual beli dengan margin), dan qardhulhasan (pinjaman kebajikan). Model ini bertujuan untuk memberikan solusi keuangan yang adil dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif (Sapudin, Najib, and Djohar 2020).
Konsep keuangan mikro syariah yang berlandaskan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial merupakan wujud nyata dari nilai-nilai Islam yang mendorong terciptanya sistem ekonomi yang lebih humanis dan inklusif. Dalam praktiknya, keuangan mikro syariah menganjurkan aktivitas tolong-menolong dalam kebaikan melalui mekanisme pembiayaan tanpa riba, serta menolak unsur-unsur yang merugikan seperti gharar (ketidakjelasan) dan maisir (spekulasi) (Yuslem et al., 2023). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
Figure 1.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan bahwa dalam transaksi ekonomi, Islam menganjurkan perdagangan yang adil dan melarang praktik riba yang dapat merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, LKMS hadir sebagai solusi keuangan yang lebih beretika dan sesuai dengan prinsip syariah, dengan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih adil dan memberdayakan umat.
Prof. Dian Masyita merupakan salah satu akademisi perempuan terkemuka di bidang ekonomi dan keuangan Islam yang secara konsisten berkontribusi dalam pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Kiprahnya tidak hanya terlihat dari perannya sebagai guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, tetapi juga dari berbagai karya ilmiah yang ia hasilkan. Beberapa di antaranya adalah buku "Social Capital and Islamic Microfinance: A New Model of Sustainability" serta artikel-artikel ilmiah seperti “The Role of Islamic Microfinance in Poverty Alleviation and Environmental Protection: The Case of Indonesia” dan “Designing Islamic Social Finance Ecosystem for Economic Empowerment and Poverty Alleviation”. Melalui karya-karya tersebut, Prof. Dian menekankan pentingnya pendekatan berbasis komunitas, integrasi nilai-nilai maqashid syariah, serta perlunya kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan masyarakat dalam menciptakan sistem keuangan mikro yang inklusif dan berkelanjutan. Pemikirannya menjadi rujukan penting dalam pengembangan LKMS sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di tingkat akar rumput.
Salah satu kelebihan Prof. Dian Masyita adalah reputasinya sebagai salah satu akademisi perempuan terkemuka dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Beliau merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) dan dikenal luas karena kepakarannya dalam isu-isu keuangan Islam, khususnya terkait Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dalam berbagai karya ilmiahnya, Prof. Dian banyak mengangkat pentingnya pendekatan keuangan berbasis komunitas sebagai strategi pemberdayaan ekonomi umat. Gagasan beliau menekankan bahwa LKMS tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang menjembatani inklusi keuangan bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip maqashid syariah. Pandangannya mengenai kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, institusi pendidikan, dan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem keuangan mikro syariah sangat berpengaruh dalam wacana pembangunan ekonomi Islam di Indonesia. Keilmuan dan dedikasi Prof. Dian dalam mendorong transformasi sosial melalui LKMS menjadikannya figur penting dalam pembangunan model ekonomi Islam yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Keunikan Prof. Dian Masyita terletak pada pendekatan multidisiplinernya dalam memahami ekonomi Islam. Ia tidak hanya melihat keuangan syariah dari perspektif normatif atau teoretis, tetapi juga mengombinasikannya dengan metode kuantitatif dan empiris yang kuat. Pendekatan ini memungkinkannya untuk menganalisis bagaimana keuangan Islam dapat menjadi solusi nyata terhadap berbagai permasalahan ekonomi global, seperti ketimpangan sosial dan volatilitas pasar. Selain itu, fokusnya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadikannya figur yang relevan dalam upaya mengembangkan ekonomi berbasis keadilan sosial. Dengan wawasan luas dan pendekatan inovatifnya, penelitian tentang pemikirannya menjadi penting untuk menggali lebih dalam bagaimana sistem keuangan Islam dapat berperan dalam menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu fenomena yang menarik dalam pengembangan LKMS adalah meningkatnya jumlah pelaku usaha mikro yang memanfaatkan layanan keuangan berbasis syariah. Di beberapa daerah, BMT menjadi pilihan utama bagi pedagang kecil, petani, dan nelayan dalam memperoleh modal usaha. Keunggulan skema pembiayaan syariah yang lebih fleksibel dibandingkan kredit konvensional membuat LKMS semakin diminati. Namun, di sisi lain, persaingan dengan lembaga keuangan konvensional dan fintech berbasis digital menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh LKMS.
Selain itu, digitalisasi dalam sektor keuangan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pengembangan LKMS (Imsar et al., 2023). Dalam era industri 4.0, integrasi teknologi ke dalam sistem keuangan syariah dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing LKMS (Al Amin et al., 2022). Beberapa inovasi seperti penggunaan aplikasi keuangan berbasis syariah dan sistem pembayaran digital mulai diterapkan untuk memperluas jangkauan layanan LKMS (Rahmayati et al., 2023). Hal ini sejalan dengan pemikiran Prof. Dian Masyita yang menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam memperkuat keberlanjutan lembaga keuangan mikro syariah.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh LKMS tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi dan persaingan, tetapi juga dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Keberadaan regulasi yang mendukung sangat penting untuk memastikan bahwa LKMS dapat beroperasi secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sinergi dengan otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Indonesia diperlukan agar LKMS mendapatkan dukungan dalam hal pengawasan dan pengembangan kapasitas.
Di sisi lain, literasi keuangan syariah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Meskipun kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah semakin meningkat, masih banyak yang belum memahami konsep dan mekanisme pembiayaan syariah (Soemitra, 2021). Oleh karena itu, edukasi keuangan syariah menjadi aspek penting dalam pengembangan LKMS. Kampanye literasi yang lebih masif dapat membantu masyarakat memahami manfaat dan keunggulan LKMS dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, LKMS memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas, LKMS dapat memberikan solusi keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Pendekatan ini juga selaras dengan konsep maqashid syariah yang menitikberatkan pada kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi (Destriyansah et al., 2023).
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemikiran Prof. Dian Masyita terkait pengembangan LKMS serta implikasinya terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Kajian ini akan mengupas lebih dalam mengenai strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan daya saing LKMS, baik dari aspek manajerial, regulasi, maupun teknologi. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan LKMS di masa mendatang.
Beberapa penelitian terdahulu telah membahas pengembangan LKMS dari berbagai perspektif. Studi oleh (Irawan, Affandi, and Kalsum 2023) menyoroti aspek tata kelola yang masih belum optimal dalam operasional LKMS. Sementara itu, penelitian oleh (Dewandaru et al., 2021) menemukan bahwa keterbatasan literasi keuangan syariah menjadi kendala utama dalam peningkatan aksesibilitas LKMS bagi masyarakat. Di sisi lain, kajian oleh (Hamid et al., 2024) menekankan pentingnya digitalisasi dalam memperkuat daya saing LKMS, namun implementasinya masih terkendala oleh infrastruktur dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengisi kesenjangan dengan mengkaji lebih lanjut strategi pengembangan LKMS berdasarkan pemikiran Prof. Dian Masyita, khususnya dalam konteks keberlanjutan dan inovasi.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang mana terdapat kebaruan pada penelitian ini peneliti akan memaparkan hasil identifikasi pola dan prinsip pengembangan LKMS dengan menghubungkan teori dengan praktik di lapangan untuk mengetahui konsep, strategi, serta tantangan yang dihadapi dalam pengembangan LKMS, khususnya dalam mendukung inklusi keuangan berbasis syariah menurut kajian pemikiran Prof. Dian Masyita. Yang sebelumnya belum ditermukan pada penelitian terdahulu, di harapkan hasil penelitian ini dapat melengkapi penelitian terdahulu.
Melalui kajian ini, diharapkan pula dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan otoritas keuangan dalam mendukung pertumbuhan LKMS. Kebijakan yang lebih proaktif dan berpihak pada penguatan LKMS akan membantu lembaga ini dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menganalisis pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berdasarkan pemikiran Prof. Dian Masyita. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap konsep, strategi, serta tantangan yang dihadapi dalam pengembangan LKMS. Dengan metode ini, penelitian dapat menggali lebih jauh mengenai bagaimana LKMS berperan dalam mendukung inklusi keuangan berbasis syariah serta bagaimana implementasi strateginya dalam berbagai kondisi ekonomi dan sosial (Sugiyono, 2021).
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber yang relevan. Sumber-sumber tersebut mencakup buku, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas topik serupa. Studi kepustakaan dipilih karena memberikan dasar teori yang kuat serta memungkinkan analisis yang lebih sistematis terhadap konsep-konsep yang dikembangkan oleh Prof. Dian Masyita dalam konteks LKMS. Dengan demikian, penelitian ini dapat mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan LKMS dari perspektif akademis maupun praktis.
Pemilihan literatur di lakukan karena menganggap dalam kajian pemikiran Prof. Dian Masyita seorang pakar ekonomi Islam,merupakan tokoh yang memiliki kekuatan tersendiri dalam membahas ekonomi islam, Pemikiran Prof. Dian Masyita memberikan panduan yang jelas untuk merumuskan strategi yang tidak hanya efektif, tetapi juga sejalan dengan prinsip syariah (Puspa et al. 2024) menurut beliau pengembangan LKMS memerlukan strategi yang komprehensif dan berbasis kebutuhan masyarakat menyoroti bahwa keberlanjutan LKMS tidak hanya ditentukan oleh aspek keuangan, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, inovasi produk, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Konsep yang dikembangkan oleh beliau menekankan pentingnya sinergi antara aspek sosial dan bisnis dalam pengelolaan LKMS (Masyita 2020) pemikiran dari tokoh akademik dan praktisi Prof. Dian Masyita menawarkan solusi strategis untuk mengembangkan sektor ini. Melalui analisis yang lebih mendalam terhadap pengelolaan LKMS, dapat dipahami bahwa keberlanjutan, inklusi keuangan, dan penguatan tata kelola yang baik menjadi kunci penting dalam memperkuat lembaga ini.
Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif, yaitu dengan menginterpretasikan informasi yang diperoleh untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai fenomena yang dikaji. Teknik ini bertujuan untuk memahami pola, prinsip, serta tantangan yang dihadapi dalam pengembangan LKMS. Selain itu, pendekatan deskriptif juga membantu dalam menghubungkan teori dengan praktik di lapangan, sehingga dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai peran LKMS dalam sistem ekonomi Islam (Rukminingsih, 2020).
Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam terkait strategi pengembangan LKMS dalam perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi akademik dalam kajian ekonomi Islam, tetapi juga menjadi referensi bagi praktisi dan pemangku kebijakan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung perkembangan LKMS di masa depan
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memegang peran penting dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang berada di sektor informal dan berpenghasilan rendah. Di tengah tantangan yang dihadapi oleh LKMS, Dengan berlandaskan pada sistem bagi hasil atau akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, LKMS bertujuan untuk menciptakan inklusi keuangan yang berkeadilan serta mendukung pemberdayaan ekonomi umat (Nasrullah 2020). .Dalam perspektif ekonomi Islam, keberadaan LKMS menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha tanpa terbebani oleh bunga yang bersifat eksploitatif (Darwis Harahap and Yuli Anita 2022). Selain itu, dengan mekanisme keuangan yang transparan dan akad yang jelas, LKMS juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat (Lestari, Sugianto, and Tambunan 2023). Dalam perkembangannya, LKMS telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan syariah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah dan berbagai lembaga terkait terus mendorong penguatan regulasi serta inovasi dalam model bisnis LKMS agar semakin efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Beberapa bentuk LKMS yang umum ditemui antara lain Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, dan bank wakaf mikro. Dengan adanya LKMS, diharapkan tercipta sistem keuangan yang lebih inklusif dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta kesejahteraan bersama sesuai dengan prinsip Islam.
Prof. Dian Masyita merupakan seorang pakar di bidang ekonomi syariah yang dikenal luas di kalangan akademisi dan praktisi. Beliau telah berkontribusi banyak dalam kajian-kajian terkait pengembangan keuangan mikro syariah serta berbagai topik ekonomi syariah lainnya. Selain berperan sebagai pengajar dan peneliti, Prof. Dian juga aktif dalam menyarankan kebijakan dan memberikan wawasan mengenai aplikasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan. Pemikiran beliau yang mendorong pengelolaan LKMS secara berkelanjutan dan inklusif memberikan inspirasi bagi pengembangan lembaga-lembaga keuangan mikro di Indonesia (Masyita 2020).
Pemikiran Prof. Dian mengenai LKMS mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pentingnya pendekatan berbasis komunitas yang dapat memperkuat hubungan antara lembaga dan nasabah hingga penguatan model bisnis syariah yang harus tetap dijaga konsistensinya. Menurut beliau, agar LKMS dapat berkembang secara berkelanjutan, mereka harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berada dalam sektor informal, dengan menawarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan sejalan dengan prinsip syariah. Diversifikasi produk dan layanan menjadi salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk menjangkau lebih banyak nasabah dan memenuhi kebutuhan yang beragam.
Pemikiran Prof Dian Masyita tentang prinsip keuangan Islam yang mampu menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan sistem berbasis bunga yang cenderung spekulatif dan rentan terhadap krisis
Figure 2. Prinsip Keuangan Islam
Prof. Dian Masyita menyoroti beberapa hal penting dalam pengembangan ekonomi islam
1. Pentingnya penguatan infrastruktur keuangan Islam, termasuk peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
2. LKMS harus dikembangkan dengan pendekatan yang lebih inovatif dan berbasis teknologi agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang belum terlayani oleh sistem perbankan formal.
3. efektivitas keuangan Islam tidak hanya bergantung pada regulasi dan kebijakan pemerintah, tetapi juga pada literasi keuangan masyarakat serta sinergi antara akademisi, praktisi, dan regulator dalam menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat (Masyita 2022).
4. perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam memperkuat peran perbankan syariah di tingkat internasional.
Empat pilar utama yang dapat memperkuat keberlanjutan dan perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Figure 3. Empat Pilar Utama
Pendekatan berbasis komunitas dalam pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi fokus pemikiran Prof. Dian Masyita. Menurut beliau, mayoritas nasabah LKMS berasal dari sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang membuat hubungan yang erat dengan komunitas menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan dan loyalitas. Komunitas yang terlibat langsung dalam kegiatan lembaga akan merasa memiliki dan mendukung kelangsungan lembaga tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi keberlanjutan dan perkembangan LKMS yang lebih berkelanjutan dalam jangka panjang (Masyita 2020b).
Prof. Dian menekankan bahwa LKMS tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai penghubung dalam membangun jaringan sosial di dalam komunitas. Dalam hal ini, pengelolaan LKMS perlu memperhatikan nilai-nilai gotong royong dan saling membantu yang merupakan bagian dari budaya lokal. LKMS yang berhasil akan mampu menciptakan ekosistem yang saling mendukung antar anggota komunitas, baik dari segi finansial maupun sosial. Oleh karena itu, peran LKMS dalam pemberdayaan masyarakat sangat penting.
Kepercayaan antara lembaga dan komunitas menjadi aspek utama dalam pemikiran Prof. Dian. Kepercayaan ini tidak hanya dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas lembaga, tetapi juga melalui keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang mempengaruhi mereka. Dengan begitu, nasabah merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dana dan fasilitas yang ada di LKMS. Selain itu, partisipasi ini juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat (Mughni and Afriadi 2019).
Pendekatan berbasis komunitas juga mendorong LKMS untuk lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan ekonomi masyarakat. Prof. Dian berpendapat bahwa setiap komunitas memiliki karakteristik dan tantangan ekonomi yang berbeda, sehingga LKMS harus mampu menawarkan solusi yang sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini memperkuat hubungan antara LKMS dan masyarakat, yang pada gilirannya membantu meminimalkan risiko kegagalan atau penurunan kualitas layanan. Adanya adaptasi yang tepat akan memberikan nilai tambah baik bagi lembaga maupun masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis komunitas ini, LKMS dapat berfungsi tidak hanya sebagai lembaga penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang memperkuat kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Melalui keterlibatan aktif dan hubungan yang saling mendukung, LKMS dapat menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, di mana baik lembaga maupun nasabah merasakan manfaat yang lebih besar. Prof. Dian Masyita dengan cerdas mengingatkan bahwa kesuksesan LKMS sangat bergantung pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan kebutuhan lokal, menjaga kepercayaan, dan berperan sebagai pendorong utama dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemikiran Prof. Dian Masyita mengenai penguatan model bisnis syariah sangat krusial dalam pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Menurut beliau, menjaga prinsip-prinsip syariah dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan adalah langkah penting untuk memperkuat integritas lembaga. Keberadaan LKMS bukan sekadar sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai institusi yang harus mencerminkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek operasionalnya (Masyita 2020).
Salah satu aspek utama dalam model bisnis syariah yang ditekankan Prof. Dian adalah kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi. LKMS harus memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Hal ini tidak hanya menjaga kehalalan transaksi, tetapi juga menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat yang dilayani.
Selain itu, penerapan model bisnis syariah juga berperan dalam membangun kepercayaan nasabah. Sebagian besar nasabah LKMS adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, LKMS dapat meningkatkan loyalitas nasabah serta memperluas jangkauan layanannya kepada lebih banyak komunitas yang mengutamakan keuangan berbasis Islam.
Prof. Dian juga menyoroti pentingnya inovasi dalam produk keuangan syariah agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. LKMS perlu mengembangkan produk yang tidak hanya memenuhi tuntutan syariah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi nasabah. Misalnya, model pembiayaan berbasis akad mudharabah dan musyarakah dapat digunakan untuk mendorong usaha mikro dan kecil yang membutuhkan akses permodalan tanpa beban bunga yang mencekik (Masyita 2020).
Di samping inovasi produk, Prof. Dian menekankan bahwa LKMS harus mengutamakan prinsip keadilan sosial. Dalam model bisnis syariah, distribusi keuntungan dan risiko harus dilakukan secara adil antara lembaga dan nasabah. Hal ini akan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, sehingga masyarakat yang kurang mampu pun dapat merasakan manfaat dari sistem keuangan syariah.
Dengan penerapan model bisnis syariah yang kuat, LKMS dapat berperan lebih dari sekadar institusi keuangan. Ia dapat menjadi agen perubahan yang memperkuat kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui prinsip keadilan, transparansi, inovasi, dan kepatuhan terhadap syariah, LKMS dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Muslim.
Pemikiran Prof. Dian Masyita mengenai pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sangat relevan dengan penerapan diversifikasi produk keuangan untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan lembaga. Prof. Dian menekankan pentingnya penguatan model bisnis syariah dalam LKMS, di mana diversifikasi produk menjadi strategi yang sangat penting. Menurut beliau, LKMS harus menyediakan berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang dapat mencakup berbagai lapisan masyarakat, baik yang berpenghasilan rendah maupun mereka yang membutuhkan produk keuangan yang lebih kompleks. Hal ini membantu LKMS untuk memperluas jangkauan layanan keuangan, memberikan akses kepada masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses ke sistem keuangan formal (Masyita 2020).
Pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang disarankan oleh Prof. Dian, tidak hanya menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga memberikan keuntungan yang lebih besar bagi nasabah dan lembaga. Pembiayaan mudharabah memungkinkan nasabah untuk mendapatkan modal usaha tanpa bunga, dengan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan awal. Di sisi lain, pembiayaan musyarakah memungkinkan adanya kerjasama antara lembaga dan nasabah untuk mengelola usaha bersama, dengan pembagian keuntungan yang proporsional. Kedua produk ini mendukung integritas LKMS dalam menjaga prinsip syariah serta memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat secara lebih adil dan transparan.
Menurut Prof. Dian, salah satu kekuatan utama model bisnis syariah dalam LKMS adalah kemampuannya untuk menjaga kehalalan transaksi dan menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba. Hal ini menjadi faktor kunci dalam menarik dan mempertahankan nasabah, terutama bagi mereka yang sangat mengutamakan aspek keagamaan dalam setiap transaksi keuangan. Dengan menyediakan produk yang tidak mengandung unsur riba, LKMS dapat lebih dipercaya dan diterima oleh masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Selain itu, Prof. Dian juga mengingatkan bahwa dalam rangka mendukung inklusivitas keuangan, LKMS harus memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat, terutama yang ada di sektor informal. Banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan konvensional, namun dapat memperoleh manfaat dari pembiayaan syariah. Pembiayaan berbasis mudharabah dan musyarakah menjadi salah satu cara untuk memberi kesempatan kepada mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diversifikasi produk sangat penting untuk memperluas cakupan pelayanan LKMS, yang dapat menjangkau masyarakat luas dengan berbagai latar belakang ekonomi (Indonesia 2021).
Selain diversifikasi produk, Prof. Dian juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan LKMS. Lembaga keuangan mikro syariah harus selalu berinovasi dalam menawarkan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Keberagaman produk yang ditawarkan memungkinkan LKMS untuk lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan sosial yang terus berkembang. Hal ini juga memperkuat hubungan antara lembaga dan nasabah, serta memastikan keberlanjutan lembaga dalam jangka panjang.
Prof. Dian melihat bahwa dengan adanya diversifikasi produk yang tepat, LKMS dapat menjadi agen perubahan dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Produk-produk yang ditawarkan tidak hanya memenuhi kebutuhan individu, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi secara kolektif. Dengan pendekatan inklusif ini, LKMS dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, serta membangun ekosistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sesuai dengan pemikiran Prof. Dian Masyita, diversifikasi produk keuangan syariah dalam LKMS sangatlah penting untuk memperkuat posisi lembaga sebagai lembaga keuangan yang kredibel dan kompetitif. Penerapan produk-produk berbasis prinsip syariah yang adil dan transparan, seperti mudharabah dan musyarakah, akan menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan demikian, LKMS dapat menjadi lembaga yang tidak hanya memberikan akses keuangan yang lebih luas, tetapi juga berperan dalam memperkuat ekonomi masyarakat yang berbasis pada nilai-nilai syariah.
Dalam hal ini, pemikiran Prof. Dian juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendukung efisiensi dan meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan. Dengan teknologi, proses operasional yang lebih efisien dapat tercipta, seperti dalam hal manajemen risiko, pencatatan transaksi, dan pelayanan kepada nasabah. Penggunaan fintech syariah dan platform digital juga memungkinkan LKMS untuk mengatasi tantangan keterbatasan modal dan likuiditas, serta mempercepat penyampaian layanan kepada masyarakat luas, sehingga meningkatkan daya saing LKMS dalam menghadapi lembaga keuangan konvensional. Pemikiran Prof. Dian ini mengarah pada transformasi LKMS yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama. Dalam pandangannya, digitalisasi menjadi salah satu kunci untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah di era modern. Dengan adanya teknologi, LKMS dapat mengoptimalkan proses operasional yang sebelumnya memakan waktu dan biaya besar. Digitalisasi memungkinkan pengelolaan data nasabah, transaksi, dan laporan keuangan dilakukan secara lebih cepat dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi internal lembaga.
Salah satu aspek yang ditekankan Prof. Dian adalah penggunaan teknologi dalam manajemen risiko. Dengan menggunakan sistem berbasis digital, LKMS dapat melakukan pemantauan risiko secara real-time, yang memungkinkan lembaga untuk segera merespons potensi masalah yang mungkin muncul. Teknologi juga membantu dalam penilaian kredit yang lebih objektif, karena dapat menganalisis data nasabah secara lebih mendalam dan mengurangi kesalahan manusia dalam proses evaluasi. Hal ini membuat proses pemberian pinjaman menjadi lebih transparan dan adil, sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan menghindari unsur ketidakpastian (Masyita and Ahmed 2023).
Teknologi juga memungkinkan LKMS untuk memanfaatkan aplikasi fintech berbasis syariah yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dengan prinsip-prinsip Islam. Aplikasi-aplikasi ini tidak hanya menawarkan kemudahan dalam melakukan transaksi, tetapi juga memungkinkan nasabah untuk mengakses berbagai produk keuangan syariah dengan lebih mudah dan cepat. Dengan adanya aplikasi ini, nasabah dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses layanan keuangan syariah tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Selain meningkatkan efisiensi operasional, digitalisasi juga memperluas aksesibilitas layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Dalam pandangan Prof. Dian, teknologi memungkinkan LKMS untuk menjangkau lebih banyak orang, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan konvensional. Digitalisasi membuka peluang bagi masyarakat di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota untuk mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga lebih inklusif dan adil.
Dengan demikian, dengan memanfaatkan teknologi yang tepat, LKMS dapat memperkuat posisi mereka di pasar keuangan syariah yang semakin kompetitif. Teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, tetapi juga meningkatkan daya saing LKMS dengan memberikan layanan yang lebih cepat, murah, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Prof. Dian Masyita melihat teknologi sebagai faktor penting yang dapat mendorong perkembangan LKMS, menjadikannya lebih adaptif terhadap perubahan zaman, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dari hasil penelitian diatas maka dapat di simpulkan beberapa tantangan dan hambatan yan di temukan dalam pengembangan LKMS antara lain:
1. Persaingan dengan lembaga keuangan konvensional dan fintech berbasis digital menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh LKMS.
2. digitalisasi dalam sektor keuangan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam pengembangan LKMS
3. Regulasi dan kebijakan pemerintah yang belum optimal memberikan dukungan dalam hal pengawasan dan pengembangan kapasitas.
4. literasi keuangan syariah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Meskipun kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah semakin meningkat, masih banyak yang belum memahami konsep dan mekanisme pembiayaan syariah
hambatan yang ditemukan dapat di hadapi dengan beberapa cara yakni Pendekatan berbasis komunitas, penguatan model bisnis syariah, diversifikasi produk keuangan, dan pemanfaatan teknologi merupakan empat pilar utama yang dapat memperkuat keberlanjutan dan perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Prof. Dian Masyita dengan cerdas menggambarkan bagaimana LKMS tidak hanya sebagai lembaga penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah, transparansi, dan keadilan, LKMS dapat menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan, yang memperhatikan kebutuhan lokal dan berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi komunitas (Nufus, Munfasiroh, and Sari 2024).
Melalui pendekatan yang holistik ini, LKMS diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga yang tidak hanya memberikan akses keuangan yang lebih luas, tetapi juga memperkuat jaringan sosial di dalam komunitas. Teknologi dan inovasi produk menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, memperluas aksesibilitas, dan memberikan solusi yang lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan LKMS tidak hanya diukur dari segi keuangan, tetapi juga dari dampaknya dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat, menciptakan peluang ekonomi yang lebih merata, dan mempromosikan prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.
Pengembangan LKMS merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih inovatif dan adaptif, LKMS dapat menjadi pilar utama dalam inklusi keuangan syariah serta berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata. Oleh karena itu, kajian terhadap pemikiran Prof. Dian Masyita menjadi relevan dalam memahami bagaimana strategi pengembangan LKMS dapat diterapkan secara efektif di masa depan.
Prof. Dian Masyita dengan cerdas menggambarkan bagaimana LKMS tidak hanya sebagai lembaga penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah, transparansi, dan keadilan, LKMS dapat menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan, yang memperhatikan kebutuhan lokal dan berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi komunitas. menurut beliau pengembangan LKMS memerlukan strategi yang komprehensif dan berbasis kebutuhan masyarakat menyoroti bahwa keberlanjutan LKMS tidak hanya ditentukan oleh aspek keuangan, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, inovasi produk, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Konsep yang dikembangkan oleh beliau menekankan pentingnya sinergi antara aspek sosial dan bisnis dalam pengelolaan LKMS.
Ditemukan beberapa tantangan dan hambatan yan di temukan dalam pengembangan LKMS antara lain:
Empat pilar utama yang dapat memperkuat keberlanjutan dan perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menurut Prof. Dian Masyita dalam menangani hambatan yang ditemukan dalam pengembangan LKMS Antara lain Pendekatan berbasis komunitas, penguatan model bisnis syariah, diversifikasi produk keuangan, dan pemanfaatan teknologi
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian di harapkan dapat memberikan informasi dan berdampak pada pengembangan LKMS di masa yang akan datang, dengan keterbatasan yang ada dari kajian literatur yang telah dilakukan dan hambatan yang di temukan peneliti menyarankan untuk dilakukan nya penelitian lebih lanjut tentang implementasi lapangan mengenai empat pilar utama yang di sebutkan dalam memperkuat keberlanjutan dan perkembangan LKMS.
Ucapan Terima Kasih
1. Terimakasih saya ucapkan untuk kedua orang tua saya,ibu Yusni Harnayati dan ayah Ramli yang senantiasa mendukung penulis secara material ataupun non material untuk penulis agar semangat dalam menyelesaikan artikel ini.
2. Terimakasih kepada Allah Swt yang memberikan segala rahmat, kekuatan, dan ketenangan hati yang tak henti-hentinya diberikan selama proses penulis menyelesaikan artikel ini
3. Terimakasih kepada dosen pembimbing saya yaitu bapak Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E., Ak., SAS, M.Ag., M.A. dan dosen penguji saya bapak Muhammad Ikhsan Harahap, MEI, yang tidak hanya memberi bimbingan akademik, tetapi juga kesabaran, ketelitian, dan semangat untuk terus maju, bahkan di saat saya sendiri mulai merasa tidak dapat menyelesaikan artikel ini
4. Terimakasih untuk anggota keluarga saya yang lain yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang telah memberikan dukungan banyak kepada penulis untuk terus bersemangat dan tidak menyerah dalam menyelesaikan artikel ini sebagai syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar yang sudah diimpikan oleh penulis
5. Terimasih kepada Bias Wismoyo Utomo selaku pasangan penulis yang sudah dengan ikhlas menjadi tempat penulis berkeluh kesah dan memberikan banyak dorongan semangat kepada penulis sehingga penulis dapet menyelesaikan artikel ini dengan tepat waktu
6. Terimakasih juga kepada sahabat seperjuangan saya Adela Nursafira,Sabrina Natasya Matondang dan Alfarizi yang senantiasa menemani penulis semasa masuk kuliah hingga sekarang
[1] H. Al Amin and A. F. H. Hasibuan, "Literature Study on Product Innovation Barriers in Sharia Banking Industry in Indonesia," The Seybold Report Journal, vol. 17, no. 6, pp. 1903–1911, 2022, doi: 10.5281/zenodo.6787901.
[2] C. H. Wulandari and A. N. Daulay, "The Potential of Stock Endowment in Indonesia as an Instrument for Islamic Economic Development," Malia, vol. 14, no. 2, pp. 309–325, 2023, doi: 10.35891/ml.v14i2.4179.
[3] D. Harahap and S. Y. Anita, "Integration of Muslim Professional Religious Financial Planning Through Islamic Financial Institutions in Indonesia," Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, vol. 12, 2022.
[4] W. Destriyansah and M. I. Harahap, "Analysis of the Influence of the Halal Industry on Indonesia’s Economic Growth," Wiga: Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, vol. 13, no. 2, pp. 232–245, 2023, doi: 10.30741/wiga.v13i2.1117.
[5] G. Dewandaru and N. Hidayati, Kerangka Riset Terapan Nasional Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021–2024. Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2021.
[6] I. M. El and I. Yuliana, "The Effect of Mudharabah and Musyarakah Financing on Profitability of Islamic Banks in Indonesia," Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), vol. 5, no. 1, pp. 225–234, 2022, doi: 10.31538/iijse.v5i1.1969.
[7] I. Firmansyah and A. Rusydiana, "Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia: Pendekatan Matriks IFAS EFAS," Jurnal Ekonomi Islam, vol. 9, no. 1, pp. 46–74, 2018.
[8] A. Hamid and I. Kendari, "Peran Produk Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Perkembangan Dunia Usaha UMKM di Kota Kendari," Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 2, no. 1, pp. 112–121, 2024. [Online]. Available: [https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik](https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik)
[9] D. A. Harahap and D. Amanah, "Emerging Advances in E-Commerce: Panic and Impulse Buying During the COVID-19 Pandemic," Systematic Reviews in Pharmacy, vol. 12, no. 3, 2021, doi: 10.31838/srp.2021.3.37.
[10] Imsar and J. N. A. A. N. Nasution, "Analisis Pengaruh Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) Terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peningkatan Pendapatan Nasabah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada BTPN Syariah MMS Medan Marelan)," Alfilda Amilah Ndraha, vol. 3, p. 86, 2022.
[11] Imsar and I. Harahap, "Analysis of Digital Education Interactions, Education Openness, Islamic Human Development Index (I-HDI), and Indonesia’s GDE Growth," Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, vol. 12, no. 1, pp. 753–772, 2023, doi: 10.30868/ei.v12i01.4265.
[12] Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Indonesia, Usaha Mikro Islami. Feb. 2016.
[13] D. Irawan and U. Kalsum, "Analisis Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Pedesaan (Studi Kasus BMT Al Hasanah Sekampung)," Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, vol. 1, no. 1, p. 13395, 2013.
[14] T. A. Lestari and K. Tambunan, "Pengaruh Literasi Keuangan Syariah, Social Media Influence Marketing, dan Layanan Mobile Banking terhadap Minat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Menggunakan Produk Bank Syariah Indonesia," Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), vol. 3, no. 2, pp. 129–138, 2023. [Online]. Available: [https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/6143/2878](https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/6143/2878)
[15] A. N. D. M. S. F. A. Lubis, Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Prenada Media, 2019.
[16] D. Masyita, "Sustainable Islamic Microfinance Institutions in Indonesia: An Exploration of Demand & Supply Factors and the Role of Waqf," Ph.D. dissertation, Durham University, UK, 2012. [Online]. Available: [http://etheses.dur.ac.uk/5942/](http://etheses.dur.ac.uk/5942/)
[17] D. Masyita, "Islamic Microfinance Institutions in Indonesia and the Challenges in the Supply Chain Perspectives," International Journal of Supply Chain Management, vol. 6, no. 4, pp. 341–350, 2017.
[18] D. Masyita, "ResearchGate Publication," 2018a, doi: 10.13140/RG.2.2.21832.21764.
[19] D. Masyita, "Sistem Pengentasan Kemiskinan yang Berkelanjutan melalui Wakaf Tunai," ResearchGate.net, 2018b, doi: 10.13140/RG.2.2.21832.21764.
[20] D. Masyita and H. Ahmed, "Why Is Growth of Islamic Microfinance Lower than Its Conventional Counterparts in Indonesia?" Islamic Economic Studies, vol. 21, no. 1, pp. 35–62, 2013, doi: 10.12816/0000239.
[21] A. Mughni and F. Afriadi, "Dekomposisi Permasalahan dan Solusi Kebijakan Pengembangan LKMS Berbasis Grameen," JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), vol. 2, no. 1, pp. 77–92, 2019, doi: 10.32493/jabi.v2i1.y2019.p77-92.
[22] A. Nasrullah, "Analisis Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia," Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi, vol. 19, no. 2, pp. 233–245, 2020.
[23] A. Nufus and R. N. Sari, "Strategi Inovasi Produk Keuangan Syariah untuk Meningkatkan Inklusi Finansial UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia," Jurnal Ekonomi Islam, vol. 2, 2024.
[24] D. A. Puspa and M. Sadiyah, "Pengaruh Literasi Keuangan Syariah, Digital Marketing, dan Aksesibilitas terhadap Minat Menabung Generasi Z pada Bank Syariah," Jurnal Ekonomi Islam, vol. 3, no. 1, 2024.
[25] Rahmayati and R. Ismal, "Preferences and Perceptions of MSME Entrepreneurs Towards Islamic Banking QRIS Products and Services in the City of Medan Post COVID-19 Era," International Journal of Professional Business Review, vol. 8, no. 5, e01099, 2023, doi: 10.26668/businessreview/2023.v8i5.1099.
[26] M. Ridwan, Ekonomi Mikro Islam II. Medan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, 2018.
[27] Rukminingsih, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Calpulis, 2020.
[28] A. Sapudin, M. Najib, and S. Djohar, "Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada BMT Tawfin Jakarta)," Jurnal Manajemen dan Organisasi, vol. 5, no. 1, pp. 21–36, 2017.
[29] S. Siregar and N. Nurlaila, "Bank Efficiency Before, During, and After COVID-19: A Lesson Learned from Indonesia," International Journal of Economics and Finance Studies, vol. 15, no. 4, pp. 43–63, 2023, doi: 10.34109/ijefs.202315403.
[30] A. Soemitra, "The Relevance of Islamic Economics and Finance Fundamentals to the Contemporary Economy: Islamic Economist Perceptions," Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, vol. 10, no. 2, p. 329, 2021, doi: 10.22373/share.v10i2.9544.
[31] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cet. Ke-. Bandung: Alfabeta, 2021.
[32] N. Yuslem and A. F. H. Hasibuan, "Analysis of the Problems of Islamic Financial Literacy for Muslim Scholars," Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, vol. 9, no. 1, pp. 45–61, 2023, doi: 10.20885/jeki.vol9.iss1.art4.