Muhammad Mirza Faldinan Azharil (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)
General Background: Electoral thresholds constitute a central feature of Indonesia’s electoral system, shaping candidate nomination and parliamentary representation within a presidential democracy. Specific Background: Since the post-reform era, regulations on presidential and parliamentary thresholds have repeatedly been reviewed by the Mahkamah Konstitusi, generating numerous rulings that define their constitutional status and legal interpretation. Knowledge Gap: Prior discussions tend to focus either on doctrinal justification or political consequences, leaving limited synthesis of how judicial decisions collectively construct the notion of open legal policy in electoral governance. Aims: This study analyzes the trajectory of Constitutional Court rulings on presidential and electoral thresholds from 2004 to 2024 to identify patterns of reasoning, consistency, and constitutional framing. Results: Examination of 24 decisions demonstrates that the Court has consistently upheld threshold provisions as constitutionally permissible under legislative discretion, despite recurring claims that they restrict political participation and candidate diversity. Novelty: The research offers an integrated juridical assessment that maps long-term judicial continuity while situating thresholds within debates on participatory democracy and constitutional interpretation. Implications: These findings clarify the legal foundations of threshold regulations and provide a reference for policymakers, scholars, and reform advocates assessing the balance between electoral stability and inclusive democratic competition in Indonesia.
Highlights:
Judicial reasoning repeatedly affirms legislative discretion in setting nomination requirements.
Legal challenges frequently fail due to issues of standing rather than substantive review.
Ongoing controversy reflects tension between stability considerations and broader candidate access.
Keywords:Constitutional Court; Electoral Threshold; Presidential Threshold; Open Legal Policy; Participatory Democracy
Indonesia sebagai Negara demokrasi, Pemilihan umum mempunyai peran yang sangat penting karena tidak hanya mendukung stabilitas politik, tetapi juga menjadi sebuah cerminan dari komitmen sebuah negara terhadap nilai-nilai demokratis. Pemilu juga berfungsi sebagai alat utama dalam menilai seberapa demokratis suatu negara, dimana pemilu yang diadakan secara terbuka, bebas, dan adil yang menunjukkan tingkat tingginya demokrasi dalam suatu negara, Demokrasi yang mendasarkan diri pada kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam pemilihan langsung melalui wakil-wakil rakyat atau pemimpin nasional yanng dipercaya dapat membawa aspirasi masyarakat. Bukan hanya sekedar memilih pemimpin dalah suatu negara, melainkan pemilu mencerminkan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan, serta partisipasi aktif sebagai warga negara. Hal ini menjadi perwujudan nyata dari prinsip “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” yang menjadikan dasar sebagai pemerintahan yang demokratis[1].
Pemilu menjadikan instrumen terpenting bagi negara dalam mencapai 3 (tiga) prinsip dasar dalam Demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, representasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan[2]. Dalam pemilu menjadikan salah satu cara utama bagi rakyat dalam menggunakan kedaulatannya, karena pemilu menjadi sarana legal serta konstitusional yang memungkinkan rakyat dalam memilih sosok pemimpin serta wakil yang dapat dipercaya dalam menampung aspirasi rakyat. Pemilu bukan hanya menjadi sebuah mekanisme pengisian jabatan di bangku politik, melainkan menjadikan sebuah simbol legitimasi kekuasaan yang hanya dapat dirperoleh dari suara rakyat[3]. Dengan demikian pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusionalnya, melainkan juga dapat memperkuat ikatan sosial ataupun politik antara rakyat dengan negara, sehingga pemilu menjadi instrumen sentral dalam pembangunan Demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Negara Republik Indonesia di setiap 5 (lima) tahun sekali menyelenggarakan pemilu serentak yang mencakup dari mulai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Kepala Daerah. Terjadinya perubahan yang sangat besar dalam sistem pemilu ini diterapkan pada saat setelah amandemen di tahun 2004, sebelumnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini dipilih oleh MPR[4],
Elemen yang sangat penting yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilu presiden salah satunya adalah diterapkannya sistem presidential threshold, yaitu ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang hanya dapat memenuhi persyaratan tertentu. Tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945[5], Terdapat dua jenis ambang batas yang telah diputuskan melalui putusan MK, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)[6]. Presidential threshold, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian presidential treshold ini dibahas dalam beberapa undang-undang, pertama kali dibahas pada UU No. 23 Tahun 2003[7]. Aturan tentang ambang batas pencalonan pesiden (presidential treshold) pertama kali diperkenalkan melalui undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kuursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dalam pasal 22 dan 23 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwasanya partai politik dapat diperbolehkan untuk menjalin kerja sama dengan partai lain untuk mengajukan pasangan calon[8]. Namun pemberlakuan ambang batas ini telah memicu kontroversi, terutama karena dianggap dapat merugikan bagi pihak-pihak tertentu dalam menggunakan hak kostitusional mereka untuk mecalonkan seorang pemimpin legislatif.
Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya ambang batas pemilu (presidential treshold) menjadikan sebuah topik yang sangat penting dalam dunia politik Indonesia, ambang batas pemilu ini mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang mana mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki persentase suara tertentu dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, dalam putusan MK yang Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang merupakan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang berargumen bahwa aturan tersebut membatasi hak politik pemilih dalam mendapatkan calon Presiden yang lebih beragam. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan telah melampaui batasan open legal policy, karena melanggar prinsip moralitas demokrasi, rasionalitas hukum, dan keadilan yang intolerable. Putusan ini menegaskan bahwa aturan ambang batas pencalonan Presiden tetap berlaku, sejalan dengan putusan-putusan MK sebelumnya[9].
Penelitian ini menawarkan perbedaan signifikan dan aspek kebaruan yang bertujuan untuk menganalisis perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold, guna memahami konsistensi sikap MK dalam menetapkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) serta mengkaji dampak pengaturan ambang batas terhadap sistem demokrasi, khususnya pada aspek representasi politik, stabilitas pemerintahan, dan keterbukaan kompetisi politik. dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Studi Saifulloh (2022) menyoroti interpretasi hukum terhadap kebijakan hukum terbuka terkait presidential threshold dalam UU Pemilu, dengan fokus pada bagaimana pembentuk undang-undang dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi melalui dialog konstitusional dan revisi legislasi[10]. Namun, penelitian ini terbatas pada aspek normatif tanpa mengeksplorasi dampak praktis kebijakan tersebut terhadap sistem politik. Sementara itu, penelitian Abadi dan Arsil (2022) membahas mekanisme penetapan ambang batas untuk menciptakan stabilitas sistem presidensial dan penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia, tetapi lebih terfokus pada evaluasi efektivitas threshold tanpa mendalami implikasi konstitusionalnya[11]. Adapun penelitian Hariyanto (2019) menganalisis kebijakan legislatif terbuka terkait Pasal 222 UU Pemilu, dengan penekanan pada argumentasi konstitusional dan HAM, tetapi tidak membahas tantangan praktis dalam penerapan kebijakan tersebut. Penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan mengintegrasikan analisis normatif dan empiris untuk memahami dampak kebijakan ambang batas dalam memperkuat stabilitas sistem presidensial sekaligus menjaga prinsip keadilan konstitusional[12].
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis aturan hukum terkait ambang batas pemilu, seperti presidential threshold dan parliamentary threshold, serta penerapannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah (historical approach), yang menelusuri perkembangan pengaturan ambang batas sampai putusan MK Nomor 87/PUU-XXII/2024, pendekatan ini membantu menganalisis terkait perubahan dan dinamika hukum yang memengaruhi ambang batas pemilu. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK terkait ambang batas. Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, artikel ilmiah, dan kajian akademis yang relevan. Dengan metode ini, penelitian bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif dan terstruktur mengenai perkembangan putusan MK serta dampaknya terhadap pengaturan ambang batas pemilu di Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan metodeanalisis deduktif, dimulai dengan mengidentifikasi prinsip umum dalam konstitusi dan peraturan terkait, kemudian menarik kesimpulan dari data hukum tersebut untuk menjawab permasalahan spesifik, seperti dampak dan konsistensi pengaturan ambang batas terhadap sistem demokrasi.
Negara Republik Indonesia di setiap 5 (lima) tahun sekali menyelenggarakan pemilu serentak yang mencakup dari mulai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Kepala Daerah. Terjadinya perubahan yang sangat besar dalam sistem pemilu ini diterapkan pada saat setelah amandemen di tahun 2004, sebelumnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini dipilih oleh MPR, namun hal itu seringkali dianggap menciptakan jarak antara rakyat dengan sosok pemimpin negera. Maka, sejak diberlakukannya pemlihan langsung, rakyat indonesia secara keseluruhan dapat melakukan serta menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama masa periode kepemimpinan kepala negara kedepan. Perubahan ini guna mencerminkan kedaulatan rakyat, sebagaimana mandat yang diberikan oleh sosok calon pemimpin negara diberi secara langsung oleh rakyat kepada pasangan calon yang terpilih. Pemilu menjadi instrumen penting bagi sebuah negara dalam mencapai 3 (tiga) prinsip dasar dalam sebuah negara yang Demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, respresentasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan demikian pelaksaan pemilu di Indonesia yang dilakukan secara langsung oleh rakyat berdasarkan undang-undang dasar 1945, bahwasanya pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)[13].
Aturan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) pertama kali diperkenalkan melalui undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungann partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungann partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kemudian dalam pasal 22 dan 23 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwasanya partai politik dapat diperbolehkan untuk menjalin kerja sama dengan partai lain untuk mengajukan pasangan calon. Namun pemberlakuan ambang batas ini telah memicu kontroversi, terutama karena dianggap dapat merugikan bagi pihak-pihak tertentu dalam menggunakan hak kostitusional mereka untuk mecalonkan seorang pemimpin legislatif[14].
1. Putusan MK yang Berkaitan dengan Penetapan Ambang Batas
Sejak diberlakukannya ketentuan ambang batas pemilu ini, aturan tersebut tidak pernah luput dari perdebatan hukum dan politik. Ketentuan terkait ambang batas ini telah menjadi objek pengujian konstitusional berkali-kali di Mahkamah Konstitusional (MK). Dalam jenisnya sendiri ambang batas dibagi menjadi 2 (dua) jenis yakni (presidential threshold dan eletoral threshold)[15], dari masing-masing ambang batas tersebut terdapat 18 putusan MK yang mengkaji terkait konstitusionalitas dari presidential treshold, dan terdapat 6 putusan MK yang mengkaji terkait electoral treshold. Yang sebagian besar dimohonkan oleh individu, akademisi, tokoh masyarakat, hingga partai politik yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Dari pemohon tersebut mereka menilai bahwa ambang batas ini sangat menghambat lahirnya lebih banyak alternatif calon pemimpin bangsa serta membatasi hak konstitusioanal warga negara dalam berdemokrasi.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential treshold ini ada terdapat 18 putusan. Putusan-putusan ini menunjukkan betapa isu presidential treshold menjadi sumber perdebatan konstitusional yang terus berulang. Berikut beberapa rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi yang menggambarkan arah dan sikap mahkamah.
Adapun dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait electoral treshold ini terdapat 6 putusan. Sama seperti hal nya presidential treshold, electoral treshold juga menunjukkan betapa isu electoral treshold menjadi sumber perdebatan konstitusional yang terus berulang. Berikut beberapa rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi yang menggambarkan arah dan sikap mahkamah.
Dari serangkaian putusan tersebut, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung mempertahankan keberlakuan ambang batas, khususnya pada presidential treshold dan electoral treshold, dengan alasan menjaga stabilitas sistem pemerintahan presidensial dan efektivitas pengambilan kebijakan politik. Meski demikian, intensitas permohonan uji materi yang terus diajukan oleh para pemohon menunjukkan bahwa polemik terkait ambang batas masih jauh dari usai. Perdebatan antara prinsip representasi politik yang inklusif dan kebutuhan akan pemerintahan yang stabil akan terus menjadi isu sentral dalam wacana demokrasi elektoral di indonesia[16]. Dengan demikian, dinamika putusan-putusan MK ini menjadi cerminan penting dalam menilai arah perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2. Jenis- Jenis Ambang Batas yang telah Diputuskan Melalui Putusan MK
Ambang batas dalam sistem pemilu di indonesia ini memiliki 2 jenis yaitu presidential treshold dan electoral treshold. Keduanya telah mempengaruhi dinamika demokrasi di indonesia. Terkhusus yang berkaitan dengan keterwakilan dan keadilan elektoral. Dalam pembahasan ini, penulis akan menyajikan sebuah tabel yang merangkum dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, guna untuk menilai bagaimana mahkamah membingkai konstitusionalitas ambang batas dalam bingkai demokrasi yang lebih luas.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Treshold sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait electoral treshold sebagai berikut :
Dari tabel Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat kita lihat bahwa terdapat beberapa permohohan pengujian Undang-undang terkait ambang batas Presidential Treshold dan electoral trehsold, sebagaimana dari beberapa putusan tersebut sebagian ada yang dikabulkan oleh MK dan ada juga yang Tidak Diterima oleh MK. Dapat diartikan bahwasanya ambang batas ini dapat dirasakan oleh partai-partai yang yang mana mereka merasa bahwa Hak pencalonan dibatasi dengan adanya aturan tersebut. Sehingga sampai saat ini atauran mengenai ambang batas masih menjadi perdebatan dikalangan publik, karena dirasa bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
3. Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Penetapan Ambang Batas dalam Kepemiluan.
Mahkamah Kontitusi (MK) memiliki peran penting dalam memberikan penilaian atas konstitusional norma-norma dalam kepemiluan, termasuk mengenai ketentuan ambang batas (treshold) dalam pemilu, baik dalam bentuk presidential treshold maupun electoral treshold[17]. Sikap Mahkamah dalam perkara-perkara tersebut dapat dilihat melalui serangkaian putusan yang telah diajukan oleh beberapa partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, hingga individu warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya aturan tersebut[18]. Secara umum, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan bahwa ketentuaan mengenai ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy)dari pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan secara nyata dengan konstistusi[19]. Oleh karena itu, Mahkmah pada umumnya menahan diri untuk tidak membatalkan ketentuan ambang batas tersebut, kecuali jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kosntitusional seperti ketidakadilan, deskriminasi, atau ketidak pastian hukum.
Namun demikian, Mahkamah juga dalam beberapa beberapa putusan keberpihakannya terhadap prinsip keadilan substantif dan kesetaraan di hadapan hukum. hal ini tampak dalam sejumlah putusan dimana Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian undang-undang, khususnya ketika norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan yang nyata atau perlakuan yang diskriminatif[20]. Seperti halnya putusan yang dikabulkan oleh MK seperti Putusan No. 12/PUU-VI/2008, Mahkamah membatalkan Pasal 316 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 karena dinilai memberi perlakuan istimewa kepada partai politik tertentu. Putusan No. 15/PUU-IX/2011, Mahkamah mengabulkan permohonan karena kewajiban verifikasi ulang terhadap partai yang telah berbadan hukum dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan No. 51/PUU-X/2012 dan No. 52/PUU-X/2012, Mahkamah membatalkan frasa “secara nasional” karena dianggap tidak sesuai dengan asas proporsionalitas dan menghambat keterwakilan daerah secara adil.
Adapun dalam perkara-perkara lainnya, Mahkamah menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,dengan alasan bahwa pengaturan ambang batas merupakan ranah kebijakan hukum yang masih sah selama tidak terdapat pelanggaran konstitusional yang nyata[21]. Sejumlah permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang aktual, spesifik, dan langsung. Dalam hal ini, Mahkamah menilai bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan terkait ambang batas pencalonan presiden[22]. Beberapa contoh sikap Mahkamah ini tampak dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, 66/PUU-XIX/2021, 5/PUU-XX/2022, dan 80/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah tetap mempertahankan keberlakuan ambang batas sebagai bentuk penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaga efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bersikap mutlak dalam menyikapi permohonan pengujian terkait ambang batas. Di satu sisi, Mahkamah menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam menetapkan ambang batas sebagai bentuk kebijakan politik hukum[23]. Namun di sisi lain, Mahkamah juga tetap membuka ruang koreksi apabila ditemukan norma yang secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Sikap Mahkamah ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan efektivitas sistem politik dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional[24].
Sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, negara seharusnya mengedepankan sistem ketatanegaraannya yang membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya bagi seluruh warga negara. Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tidak hanya mencakup hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dicalonkan sebagai pemimpin nasional. Prinsip demokrasi partisipatif menekankan pada keterlibatan luas rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik, termasuk dalam hal keterwakilan dan pencalonan pemimpin melalui pemilihan umum[25]. Dalam konteks ini, pengaturam ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (electoral threshold) semestinya tidak menjadi penghalang bagi partisipasi politik rakyat maupun partai politik, terutama yang baru atau kecil. Berdasarkan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana telah dijabarkan dalam bagian sebelumnya, dapat terlihat bahwa sikap MK terhadap pengujian ambang batas sebagian besar tidak mencerminkan keberpihakan yang eksplisit terhadap demokrasi partisipatif, melainkan lebih menekankan pada penghormatan terhadap kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.
1. Konsep Demokrasi Partisipatoris dalam Negara Hukum yang Demokratis
Demokrasi partisipatoris merupakan suatu model dan salah satu bentuk perkembangan konsep demokrasi yang mengedepankan partisipasi aktif rakyat dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan politik, bukan hanya terbatas pada saat pemilu, namun juga bertumpu pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, baik secara langsung maupun melalui mekanisme representatif yang terbuka. Partisipasi publik yang luas tidak hanya mencerdaskan warga secara politik tetapi juga mencegah dominasi elit dalam proses pengambilan keputusan[26]. Dalam demokrasi partisipatoris, tidak hanya dipandang sebagai bentuk kehadiran dalam bilik suara, melainkan juga mencakup keterlibatan dalam diskusi publik, perumusan peraturan, penyusunan anggaran, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan negara. Dengan demikian, model ini menjadi penting untuk mendorong keterlibatan warga secara substantif dan mencegah dominasi kekuasaan oleh elit politik atau kelompok tertentu[27].
Adapun ciri-ciri utama dari demokrasi partisipatoris meliputi :
Secara normatif, prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris memiliki pijakan kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus dijabarkan secara konkret dalam mekanisme politik dan hukum yang memungkinkan rakyat turut serta menentukan arah kebijakan negara[28]. Prinsip tersebut juga tercermin dalam asas pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER-JURDIL), serta berbagai regulasi lain yang membuka ruang partisipasi publik, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan anggaran, dan perencanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, demokrasi partisipatoris tidak hanya merupakan gagasan ideal, melainkan telah menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia[29].
Namun pada praktinya, demokrasi di negara kita masih di dominasi oleh model demokrasi representatif yang mana demokrasi tersebut menciptakan jarak seperti rakyat diwakili, dan tidak terlibat langsung. Bahkan cenderung bersifat elitis dan prosedural, seperti contohnya. Pemilu memang dilaksanakan namun rakyat jarang dilibatkan dalam penyusunan undang-undang penting, forum kebijakan masih didominasi oleh elite partai atau kelompok tertentu, hingga rakyat sulit mengajukan calon pemimpin secara mandiri karena adanya batasan seperti presidential threshold[30].
2. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Perspektif Demokrasi Partisipatoris
Putusan Mahkamah Kosntitusi dalam perspektif demokrasi partisipatoris dapat disimpulkan bahwa demokrasi demokrasi partisipatoris menghendaki keterlibatan rakyat secara langsung dan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun dalam praktiknya yang terjadi pada saat ini, sistem demokrasi di indonesia masih didominasi oleh model demokrasi yang presentatif yang bersifat prosedural dan elitis[31]. Rakyat memang memiliki hak memilih dalam pemilu, namun setelah itu peran aktif mereka seolah terputus. Penyusunan undang-undang penting tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, forum-forum kebijakan didominassi oleh elite partai, dan pembatasan seperti presidential treshold justru yang mempersempit ruang partisipasi rakyat untuk mencalonkan pemimpin secara mandiri[32]. Maka dari itu, dalam artikel ini penting untuk menguji apakah Mahkamah Konstisusi dalam putusan-putusannya telah mempertimbangkan kondisi obejktif tersebut sebagai bagian dari praktik hukum yang terjadi di lapangan.
Adapun analisis putusan yang memenuhi ciri-ciri utama dalam konsep Demokrasi Partisipatoris dijabarkan sebagai berikut :
· Keterlibatan langsung warga negara
Salah satu ciri utama demokrasi partisipatoris adalah adanya keterlibatan langsung warga negara dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui forum musyawarah, konsultasi publik, maupun [33]. Dalam konteks ini, proses pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu wujud konkret partisipasi langsung warga negara dalam kontrol terhadap norma hukum yang dinilai bertentangan dengan hak-hak konstitusional mereka.
Hal tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, di mana para Pemohon terdiri dari warga negara dan mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu (tentang ambang batas pencalonan presiden). Awalnya, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang langsung, spesifik, dan aktual. Namun menariknya, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa permohonan memenuhi persyaratan formil berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga Mahkamah memutuskan melanjutkan ke tahap pokok perkara dan akhirnya mengabulkan seluruh permohonan. Putusan ini mencerminkan pengakuan Mahkamah terhadap peran aktif warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya secara langsung, serta menunjukkan bahwa partisipasi warga biasa—bukan hanya partai politik—dapat diakomodasi dalam proses konstitusional.
Contoh lain yang mendukung prinsip keterlibatan langsung warga negara dapat dilihat dalam Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008. Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa penetapan kriteria partai politik peserta pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Akan tetapi, Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan tersebut dapat diuji jika dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) atau melampaui batas kewenangan konstitusionalnya. Dengan demikian, Mahkamah membuka ruang bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk secara langsung menantang suatu norma yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pemilu. Meskipun Mahkamah tetap mengakui adanya ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy), namun putusan ini memperlihatkan adanya mekanisme korektif dari partisipasi publik terhadap tindakan legislasi yang dianggap menyimpang.
Kedua putusan ini menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara, Mahkamah mulai memberikan ruang bagi keterlibatan langsung warga negara dalam proses konstitusional, baik sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang maupun sebagai pihak yang berhak menilai apakah norma hukum telah melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dengan mengakomodasi suara publik melalui forum pengujian undang-undang, Mahkamah turut menjalankan peran dalam memperluas ruang demokrasi yang partisipatif. Meskipun secara keseluruhan putusan-putusan MK terhadap presidential threshold belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan partisipatoris, namun dua putusan ini dapat dipandang sebagai langkah awal menuju penguatan partisipasi konstitusional rakyat dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.
· Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan :
Transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi partisipatoris. Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai proses dan substansi pengambilan kebijakan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan mengoreksi arah kebijakan tersebut. Transparansi menjamin keterbukaan informasi publik, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, dapat dimintai pertanggungjawaban atas sikap dan keputusannya terhadap berbagai norma yang berlaku[34].
Namun, dalam praktiknya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut. Hal ini tampak dalam Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh warga negara terkait tafsir masa jabatan presiden dan wakil presiden. Mahkamah menyatakan bahwa dalil kerugian konstitusional yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur nyata, khusus, dan aktual sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU MK. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan pembatasan masa jabatan telah secara tegas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara kondisional. Meskipun secara yuridis Mahkamah menjalankan fungsi menjaga konstitusi, tetapi dalam perkara ini Mahkamah tidak memberi ruang yang cukup untuk membahas secara terbuka kekhawatiran publik terkait upaya perpanjangan kekuasaan. Hal ini menimbulkan kesan tertutup dan kurang akuntabel terhadap aspirasi masyarakat yang mempertanyakan arah keberlanjutan demokrasi dalam praktik kekuasaan eksekutif[35].
Demikian pula dalam Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas suara nasional dalam pemilu legislatif. Dalam pertimbangannya, Mahkamah memandang bahwa penetapan ambang batas merupakan pilihan rasional dari pembentuk undang-undang untuk menyederhanakan sistem multipartai dan menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil. Akan tetapi, Mahkamah tidak secara terbuka mengulas bagaimana keputusan tersebut berdampak terhadap representasi politik kelompok kecil dan partai-partai alternatif. Putusan ini lebih menekankan pada tujuan stabilitas pemerintahan, namun mengabaikan pentingnya transparansi proses legislasi dan akuntabilitas terhadap suara rakyat yang tersisih akibat ambang batas tersebut.
Kedua putusan tersebut memperlihatkan bahwa Mahkamah belum sepenuhnya menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar utama dalam menilai suatu norma hukum yang diuji. Mahkamah lebih cenderung mempertahankan pendekatan formal dan institusional, tanpa menelaah lebih jauh bagaimana norma yang diuji telah mengurangi keterbukaan dan pengawasan publik terhadap proses politik. Dalam kerangka demokrasi partisipatoris, semestinya Mahkamah tidak hanya menjadi penjaga teks konstitusi secara kaku, tetapi juga menjadi pengawal nilai-nilai demokrasi substantif, termasuk keterbukaan akses informasi, perlindungan suara minoritas, serta penguatan mekanisme pertanggungjawaban lembaga negara terhadap rakyat.
· Kesetaraan dalam partisipasi :
Ciri penting dalam demokrasi partisipatoris adalah kesetaraan dalam partisipasi, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses politik, tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik, kekuatan finansial, atau keterbatasan akses terhadap struktur kekuasaan. Dalam konteks sistem pemilu, kesetaraan ini mencakup hak setiap partai politik—besar maupun kecil, lama maupun baru—untuk dapat berpartisipasi secara adil dalam kontestasi pemilu, termasuk dalam mengusulkan calon pemimpin nasional[36].
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menunjukkan posisi yang masih belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan ini. Misalnya dalam Putusan No. 56/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menegaskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari kebijakan hukum yang sah dan berada dalam ranah pembentuk undang-undang. Sikap ini menunjukkan bahwa Mahkamah lebih memilih mempertahankan pembatasan partisipasi melalui mekanisme administratif, sekalipun mekanisme tersebut telah menyebabkan ketimpangan akses bagi partai-partai kecil dan calon independen dalam mencalonkan presiden. Dengan demikian, Mahkamah dalam perkara ini belum menempatkan prinsip kesetaraan sebagai tolok ukur utama dalam pengujian norma.
Sebaliknya, dalam Putusan No. 12/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan mengenai partai politik peserta pemilu, termasuk Pasal 316 huruf d, tetap berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut dapat diuji apabila dilakukan secara sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangan yang diberikan. Dalam putusan ini, Mahkamah lebih terbuka untuk mengakui bahwa pembatasan yang tidak rasional dan diskriminatif terhadap akses partisipasi politik dapat melanggar prinsip kesetaraan warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon, yang berarti Mahkamah menilai bahwa telah terjadi ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap partai-partai tertentu.
Pendekatan yang lebih jelas terhadap prinsip kesetaraan terlihat dalam Putusan No. 15/PUU-IX/2011, di mana Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan yang diberlakukan terhadap partai politik diberlakukan secara equal treatment, baik kepada partai politik baru maupun lama. Mahkamah menyatakan bahwa norma yang diuji tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan partai politik tertentu, tetapi mendorong agar semua partai menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru. Dengan putusan ini, Mahkamah menunjukkan perhatian terhadap pentingnya perlakuan hukum yang setara bagi seluruh entitas politik dalam proses demokrasi.
Dari ketiga putusan di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan Mahkamah terhadap prinsip kesetaraan dalam partisipasi masih bervariasi. Dalam beberapa perkara Mahkamah menegaskan pentingnya perlakuan setara dan menghindari keputusan yang diskriminatif, namun dalam perkara lainnya Mahkamah tetap mempertahankan norma yang secara faktual menguntungkan kelompok tertentu dan menyulitkan partai politik kecil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah telah mulai memberikan ruang terhadap pendekatan partisipatoris, penerapannya belum konsisten dan masih bersifat situasional. Untuk benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi partisipatoris, Mahkamah perlu menjadikan kesetaraan sebagai landasan utama dalam menilai konstitusionalitas norma yang berdampak pada akses politik warga negara dan aktor politik alternatif.
· Penguatan komunitas lokal :
Salah satu ciri penting dalam demokrasi partisipatoris adalah penguatan komunitas lokal, di mana proses pengambilan keputusan politik seharusnya tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga memperhatikan dinamika dan aspirasi dari bawah, termasuk dari komunitas di tingkat daerah, desa, atau kelompok politik lokal. Penguatan komunitas lokal dalam konteks sistem kepartaian dan pemilu dapat diartikan sebagai pemberian ruang partisipasi yang adil bagi partai-partai politik yang tumbuh dan berkembang dari akar rumput, termasuk partai baru yang mewakili kepentingan lokal maupun sektor tertentu[37].
Ciri ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011, di mana Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang yang mengatur persyaratan bagi partai politik diberlakukan secara setara terhadap partai baru maupun partai lama. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan partai politik tertentu, melainkan mendorong semua partai untuk menyesuaikan diri dengan norma baru yang berlaku. Putusan ini mengindikasikan bahwa Mahkamah mengakui eksistensi partai politik baru sebagai bagian dari proses demokratisasi yang inklusif, termasuk partai yang lahir dari konteks lokal atau berbasis komunitas yang lebih kecil.
Dengan mengabulkan permohonan dalam perkara ini, Mahkamah menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya akses setara bagi partai politik non-elit untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa hambatan yang bersifat diskriminatif atau menguntungkan partai lama yang telah mapan. Pendekatan ini mendukung prinsip demokrasi partisipatoris karena membuka ruang politik bagi inisiatif dari bawah, termasuk dari daerah-daerah yang sebelumnya kurang terwakili dalam struktur politik nasional. Melalui keputusan tersebut, Mahkamah secara tidak langsung turut memperkuat posisi komunitas lokal sebagai bagian dari arus utama dalam proses politik nasional.
Dengan demikian, Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011 dapat dipandang sebagai bentuk sikap progresif Mahkamah dalam memperluas partisipasi dan memperkuat representasi politik dari bawah. Keberpihakan terhadap prinsip equal treatment yang diambil Mahkamah tidak hanya menjamin keadilan prosedural, tetapi juga mendorong terciptanya sistem politik yang inklusif dan responsif terhadap keberagaman aspirasi masyarakat, termasuk yang berasal dari komunitas-komunitas lokal. Langkah ini sejalan dengan cita-cita demokrasi partisipatoris yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat lokal.
· Kemandirian warga negara secara politik :
Ciri kelima dalam demokrasi partisipatoris adalah kemandirian warga negara secara politik, yaitu terciptanya kesadaran, keberanian, serta kapasitas warga untuk menyuarakan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan secara aktif berperan dalam proses pembangunan politik negara. Demokrasi partisipatoris tidak hanya menuntut negara membuka ruang, tetapi juga mendorong warga negara untuk bertindak sebagai pelaku utama demokrasi[38], termasuk dalam upaya menguji atau mengoreksi kebijakan dan peraturan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.
Ciri ini tercermin secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, di mana para Pemohon yang terdiri dari warga negara dan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dalam permohonannya, para Pemohon berinisiatif secara mandiri untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya atas dasar kepedulian terhadap sempitnya ruang pencalonan bagi pemimpin alternatif. Meskipun Mahkamah pada awalnya menyatakan bahwa Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional yang nyata, langsung, dan spesifik, Mahkamah kemudian mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan pada akhirnya mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
Putusan ini menunjukkan pengakuan Mahkamah terhadap inisiatif politik warga negara, termasuk mahasiswa, yang tidak memiliki kekuasaan struktural tetapi memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional. Dalam konteks ini, Mahkamah memberikan sinyal bahwa partisipasi politik tidak harus selalu datang dari aktor formal seperti partai politik atau lembaga legislatif, melainkan dapat juga berasal dari warga biasa yang memiliki kesadaran akan hak-haknya dalam negara hukum. Langkah Mahkamah ini menjadi penting karena turut memperkuat legitimasi dan kedudukan warga negara sebagai subjek utama dalam kehidupan politik.
Dengan demikian, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mencerminkan semangat demokrasi partisipatoris yang mendorong dan mengakui kemandirian politik warga negara, baik dalam kesadaran konstitusional, keberanian menyampaikan keberatan hukum, hingga menggunakan jalur konstitusional untuk menantang norma yang dianggap membatasi hak politik mereka. Mahkamah dalam perkara ini tidak hanya membuka ruang secara hukum, tetapi juga memperkuat pesan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat tidak semestinya menjadi objek kebijakan, melainkan mitra aktif dalam mengawal arah negara.
Berikut adalah tabel dari putusan MK yang menjadikan sikap mahkamah dalam memutuskan putusan tersebut tidak diterima atau mengabulkan seluruhnya dalam konsep demokrasi pastrisipatoris :
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold belum mencerminkan pendekatan yang selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Mahkamah belum menunjukkan kepekaan yang cukup terhadap praktik hukum yang bersifat eksklusif dan elitis, serta belum menjadikan partisipasi rakyat yang substantif sebagai tolok ukur dalam menguji konstitusionalitas sebuah norma. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Mahkamah masih memposisikan diri dalam kerangka demokrasi representatif yang kaku, dan belum bertransformasi ke arah demokrasi yang lebih terbuka, inklusif, serta partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dapat disimpulkan bahwa perkembangan penetapan ambang batas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sikap yang konsisten dalam memandang ketentuan presidential threshold dan electoral threshold sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Sejak tahun 2013 hingga 2024, terdapat 18 putusan MK terkait presidential threshold (dari Putusan No. 56/PUU-XI/2013 hingga Putusan No. 87/PUU-XXII/2024), dan 6 putusan lainnya terkait electoral threshold sejak tahun 2004 hingga 2012, sehingga total seluruhnya berjumlah 24 putusan. Ambang batas yang diatur terdiri dari dua jenis, yaitu ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Mahkamah secara umum tetap mempertahankan keberlakuan ambang batas tersebut dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas sistem presidensial. Namun demikian, beberapa hakim menyampaikan pendapat berbeda, yang menilai bahwa aturan ini membatasi hak konstitusional warga negara, mempersempit pilihan calon, dan memperkuat dominasi partai besar. Oleh karena itu, meskipun ambang batas dinyatakan sah secara hukum, penerapannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif yang menjamin keterlibatan publik dan keadilan dalam sistem pemilu di Indonesia.
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulisan artikel ini yang berjudul "Potret Perkembangan Putusan MK dalam Ambang Batas Pemilu" dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta masukan berharga selama proses penulisan. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada dosen penguji yang telah memberikan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan karya ini. Penghargaan setinggi-tingginya penulis sampaikan pula kepada keluarga tercinta atas doa, dukungan moral, dan semangat yang tidak pernah putus, serta kepada teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat selama proses penyusunan artikel ini. Penulis menyadari bahwa karya ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan wacana demokrasi di Indonesia.
[1] P. Yunita and S. T. Maulia, “Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi di Indonesia,” JPLED, vol. 4, no. 2, Jun. 2024, doi: 10.58737/jpled.v4i2.288.
[2] L. Palullungan and T. S. Ribo, “Penerapan Presidential Threshold Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,” PLJ, vol. 2, no. 2, pp. 72–80, Dec. 2020, doi: 10.51342/plj.v2i2.171.
[3] M. M. Assyayuti, “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional,” Lex Renaissance, vol. 7, no. 2, pp. 281–295, 2022.
[4] R. R. Phahlevy, Hukum Tata Negara I. Sidoarjo: Umsida Press, 2019, doi: 10.21070/2019/978-623-7578-04-8.
[5] A. F. Subhi, “Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres,” JCH, vol. 3, no. 2, pp. 339–352, Jan. 2016, doi: 10.15408/jch.v2i2.2324.
[6] P. R. Humairo and A. S. Ruslie, “Batas Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold di Indonesia dalam Prinsip Demokrasi dan HAM,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, vol. 3, no. 2, pp. 1418–1430, 2023.
[7] M. A. Ichsan, Y. Yusrizal, and M. Mukhlis, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terkait Uji Materiil Pasal 4 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 10, no. 2, p. 549, Nov. 2022, doi: 10.29103/sjp.v10i2.9013.
[8] R. Ristawati, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensial,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, no. 1, p. 10, 2009.
[9] P. P. A. Saifulloh, “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 11, no. 1, pp. 153–172, 2022.
[10] P. P. A. Saifulloh, “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 11, no. 1, pp. 153–172, 2022.
[11] S. A. Abadi and F. Arsil, “Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) terhadap Stabilitas Sistem Presidensial dan Sistem Multipartai Sederhana di Indonesia,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, vol. 2, no. 1, p. 2, 2022.
[12] R. C. V. Hariyanto, “Kebijakan Legislatif Terbuka dalam Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017),” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, vol. 3, no. 1, pp. 29–42, 2019.
[13] J. Asshiddiqie, “Partai Politik dan Pemilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, vol. 3, no. 4, 2006.
[14] R. T. S. Gobel, “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilu Serentak,” Jambura Law Review, vol. 1, no. 1, pp. 94–119, 2019.
[15] A. Fajri, Y. A. Pernanda, L. Ariyanti, and M. Suhardi, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Legislasi Nasional: Studi Kasus terhadap Pengujian UU Pemilu Tahun 2024,” Yurisdiksi: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 1, no. 1, pp. 1–9, 2025.
[16] A. Wibowo, Hukum Administrasi Publik. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.
[17] R. Subandri, “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, vol. 2, no. 1, pp. 135–153, 2024.
[18] P. K. Brawijaya, “Implikasi Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Studi di Kabupaten Malang dan Kota Pasuruan),” Jurnal Konstitusi, vol. 8, no. 1, pp. 145–200, 2011.
[19] D. H. Herjunanto and S. H. Sulaksono, “Analisis Yuridis Regulasi Ambang Batas (Presidential Threshold) sebagai Open Legal Policy dalam Hak untuk Dipilih dan Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden,” Novum: Jurnal Hukum, pp. 119–126, 2023.
[20] R. S. Ramadhan, “Keadilan Elektoral dalam Pemungutan Suara Ulang pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” B.S. thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
[21] A. Lananda et al., “Dampak Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mengenai Open Legal Policy Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara,” The Juris, vol. 8, no. 2, pp. 384–403, 2024.
[22] D. I. Sukmawan and S. Pratama, “Critical Review of the Constitutional Court’s Decision on the Presidential Threshold,” Jurnal Konstitusi, vol. 20, no. 4, pp. 556–575, 2023.
[23] H. D. B. P. Umum, “Mahkamah Konstitusi dan Politik Hukum di Bidang Pemilihan Umum,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, no. 1, p. 83, 2009.
[24] J. Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif UUD 1945,” Jurnal Dinamika Hukum, vol. 14, no. 3, pp. 547–561, 2014.
[25] A. P. Hadi, “Konsep Pemberdayaan, Partisipasi dan Kelembagaan dalam Pembangunan,” Agrikarya, vol. 3, pp. 41–51, 2010.
[26] A. Riewanto, “Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang Pemilu Serentak,” Integritas: Jurnal Antikorupsi, vol. 5, no. 1, pp. 111–125, 2019.
[27] G. Geraldy, “Etika Politik Deliberasi dalam Konstelasi Pilkada,” Jurnal Etika Terapan, vol. 2, no. 1, pp. 17–25, 2025.
[28] M. Sjuhad, “Mengenal Ihwal Demokrasi Konstitusional,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, pp. 38–58, 2009.
[29] J. Simamora, “Eksistensi Pemilukada dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis,” Mimbar Hukum, vol. 23, no. 1, pp. 221–236, 2011.
[30] F. E. Kolang, A. Pondaag, and J. Londa, “Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, Adil dan Bersih Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” Lex Administratum, vol. 10, no. 4, 2022.
[31] S. Hidayat, “Demokrasi Elitis? Relasi Kekuasaan Pasca Pilkada,” Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, vol. 23, no. 3, pp. 169–180, 2010.
[32] T. Christine, “Analisis Yuridis tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Dampaknya terhadap Sistem Pemilihan Presiden Republik Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 5, no. 8, 2024.
[33] J. Poti, “Demokratisasi Media Massa dalam Prinsip Kebebasan,” Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, vol. 1, no. 1, pp. 17–29, 2011.
[34] A. L. Hakim and R. R. Phahlevy, “Transparansi Berjaya Seiring Meluasnya Akses Informasi di Indonesia,” Journal of Customary Law, vol. 1, no. 3, pp. 14–14, 2024.
[35] D. K. Kirana, M. O. E. Setiawan, and S. Priza, “Demokrasi Indonesia dalam Kapasitas Pemilu yang Luber Jurdil,” Journal of Law and Social Society, vol. 1, no. 1, pp. 11–26, 2024.
[36] T. A. A. Wibowo, “Pengecualian Presidential Threshold terhadap Partai Politik Baru Peserta Pemilihan Umum,” in Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023, pp. 9–14.
[37] Y. Firmansyah, “Analisis Konfigurasi Politik Pasca Penerapan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” Ph.D. dissertation, IAIN Metro, 2024.
[38] R. D. Wahyunengseh, “Membangun Kepercayaan Publik melalui Kebijakan Sosial Inklusif,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 15, no. 1, pp. 29–40, 2011.