Login
Section Law

Constitutional Court Rulings on Electoral Thresholds in Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pemilihan di Indonesia
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Muhammad Mirza Faldinan Azharil (1), Rifqi Ridlo Phahlevy (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Electoral thresholds constitute a central feature of Indonesia’s electoral system, shaping candidate nomination and parliamentary representation within a presidential democracy. Specific Background: Since the post-reform era, regulations on presidential and parliamentary thresholds have repeatedly been reviewed by the Mahkamah Konstitusi, generating numerous rulings that define their constitutional status and legal interpretation. Knowledge Gap: Prior discussions tend to focus either on doctrinal justification or political consequences, leaving limited synthesis of how judicial decisions collectively construct the notion of open legal policy in electoral governance. Aims: This study analyzes the trajectory of Constitutional Court rulings on presidential and electoral thresholds from 2004 to 2024 to identify patterns of reasoning, consistency, and constitutional framing. Results: Examination of 24 decisions demonstrates that the Court has consistently upheld threshold provisions as constitutionally permissible under legislative discretion, despite recurring claims that they restrict political participation and candidate diversity. Novelty: The research offers an integrated juridical assessment that maps long-term judicial continuity while situating thresholds within debates on participatory democracy and constitutional interpretation. Implications: These findings clarify the legal foundations of threshold regulations and provide a reference for policymakers, scholars, and reform advocates assessing the balance between electoral stability and inclusive democratic competition in Indonesia.


Highlights:




  • Judicial reasoning repeatedly affirms legislative discretion in setting nomination requirements.




  • Legal challenges frequently fail due to issues of standing rather than substantive review.




  • Ongoing controversy reflects tension between stability considerations and broader candidate access.




Keywords:
Constitutional Court; Electoral Threshold; Presidential Threshold; Open Legal Policy; Participatory Democracy

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Indonesia sebagai Negara demokrasi, Pemilihan umum mempunyai peran yang sangat penting karena tidak hanya mendukung stabilitas politik, tetapi juga menjadi sebuah cerminan dari komitmen sebuah negara terhadap nilai-nilai demokratis. Pemilu juga berfungsi sebagai alat utama dalam menilai seberapa demokratis suatu negara, dimana pemilu yang diadakan secara terbuka, bebas, dan adil yang menunjukkan tingkat tingginya demokrasi dalam suatu negara, Demokrasi yang mendasarkan diri pada kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam pemilihan langsung melalui wakil-wakil rakyat atau pemimpin nasional yanng dipercaya dapat membawa aspirasi masyarakat. Bukan hanya sekedar memilih pemimpin dalah suatu negara, melainkan pemilu mencerminkan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan, serta partisipasi aktif sebagai warga negara. Hal ini menjadi perwujudan nyata dari prinsip “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” yang menjadikan dasar sebagai pemerintahan yang demokratis[1].

Pemilu menjadikan instrumen terpenting bagi negara dalam mencapai 3 (tiga) prinsip dasar dalam Demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, representasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan[2]. Dalam pemilu menjadikan salah satu cara utama bagi rakyat dalam menggunakan kedaulatannya, karena pemilu menjadi sarana legal serta konstitusional yang memungkinkan rakyat dalam memilih sosok pemimpin serta wakil yang dapat dipercaya dalam menampung aspirasi rakyat. Pemilu bukan hanya menjadi sebuah mekanisme pengisian jabatan di bangku politik, melainkan menjadikan sebuah simbol legitimasi kekuasaan yang hanya dapat dirperoleh dari suara rakyat[3]. Dengan demikian pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusionalnya, melainkan juga dapat memperkuat ikatan sosial ataupun politik antara rakyat dengan negara, sehingga pemilu menjadi instrumen sentral dalam pembangunan Demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Negara Republik Indonesia di setiap 5 (lima) tahun sekali menyelenggarakan pemilu serentak yang mencakup dari mulai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Kepala Daerah. Terjadinya perubahan yang sangat besar dalam sistem pemilu ini diterapkan pada saat setelah amandemen di tahun 2004, sebelumnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini dipilih oleh MPR[4],

Elemen yang sangat penting yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilu presiden salah satunya adalah diterapkannya sistem presidential threshold, yaitu ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang hanya dapat memenuhi persyaratan tertentu. Tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945[5], Terdapat dua jenis ambang batas yang telah diputuskan melalui putusan MK, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)[6]. Presidential threshold, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian presidential treshold ini dibahas dalam beberapa undang-undang, pertama kali dibahas pada UU No. 23 Tahun 2003[7]. Aturan tentang ambang batas pencalonan pesiden (presidential treshold) pertama kali diperkenalkan melalui undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kuursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dalam pasal 22 dan 23 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwasanya partai politik dapat diperbolehkan untuk menjalin kerja sama dengan partai lain untuk mengajukan pasangan calon[8]. Namun pemberlakuan ambang batas ini telah memicu kontroversi, terutama karena dianggap dapat merugikan bagi pihak-pihak tertentu dalam menggunakan hak kostitusional mereka untuk mecalonkan seorang pemimpin legislatif.

Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya ambang batas pemilu (presidential treshold) menjadikan sebuah topik yang sangat penting dalam dunia politik Indonesia, ambang batas pemilu ini mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang mana mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki persentase suara tertentu dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, dalam putusan MK yang Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang merupakan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang berargumen bahwa aturan tersebut membatasi hak politik pemilih dalam mendapatkan calon Presiden yang lebih beragam. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan telah melampaui batasan open legal policy, karena melanggar prinsip moralitas demokrasi, rasionalitas hukum, dan keadilan yang intolerable. Putusan ini menegaskan bahwa aturan ambang batas pencalonan Presiden tetap berlaku, sejalan dengan putusan-putusan MK sebelumnya[9].

Penelitian ini menawarkan perbedaan signifikan dan aspek kebaruan yang bertujuan untuk menganalisis perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold, guna memahami konsistensi sikap MK dalam menetapkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) serta mengkaji dampak pengaturan ambang batas terhadap sistem demokrasi, khususnya pada aspek representasi politik, stabilitas pemerintahan, dan keterbukaan kompetisi politik. dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Studi Saifulloh (2022) menyoroti interpretasi hukum terhadap kebijakan hukum terbuka terkait presidential threshold dalam UU Pemilu, dengan fokus pada bagaimana pembentuk undang-undang dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi melalui dialog konstitusional dan revisi legislasi[10]. Namun, penelitian ini terbatas pada aspek normatif tanpa mengeksplorasi dampak praktis kebijakan tersebut terhadap sistem politik. Sementara itu, penelitian Abadi dan Arsil (2022) membahas mekanisme penetapan ambang batas untuk menciptakan stabilitas sistem presidensial dan penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia, tetapi lebih terfokus pada evaluasi efektivitas threshold tanpa mendalami implikasi konstitusionalnya[11]. Adapun penelitian Hariyanto (2019) menganalisis kebijakan legislatif terbuka terkait Pasal 222 UU Pemilu, dengan penekanan pada argumentasi konstitusional dan HAM, tetapi tidak membahas tantangan praktis dalam penerapan kebijakan tersebut. Penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan mengintegrasikan analisis normatif dan empiris untuk memahami dampak kebijakan ambang batas dalam memperkuat stabilitas sistem presidensial sekaligus menjaga prinsip keadilan konstitusional[12].

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis aturan hukum terkait ambang batas pemilu, seperti presidential threshold dan parliamentary threshold, serta penerapannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah (historical approach), yang menelusuri perkembangan pengaturan ambang batas sampai putusan MK Nomor 87/PUU-XXII/2024, pendekatan ini membantu menganalisis terkait perubahan dan dinamika hukum yang memengaruhi ambang batas pemilu. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK terkait ambang batas. Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, artikel ilmiah, dan kajian akademis yang relevan. Dengan metode ini, penelitian bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif dan terstruktur mengenai perkembangan putusan MK serta dampaknya terhadap pengaturan ambang batas pemilu di Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan metodeanalisis deduktif, dimulai dengan mengidentifikasi prinsip umum dalam konstitusi dan peraturan terkait, kemudian menarik kesimpulan dari data hukum tersebut untuk menjawab permasalahan spesifik, seperti dampak dan konsistensi pengaturan ambang batas terhadap sistem demokrasi.

Hasil dan Pembahasan

A. Perkembangan Penetapan Ambang Batas dalam Putusan MK di Indonesia

Negara Republik Indonesia di setiap 5 (lima) tahun sekali menyelenggarakan pemilu serentak yang mencakup dari mulai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Kepala Daerah. Terjadinya perubahan yang sangat besar dalam sistem pemilu ini diterapkan pada saat setelah amandemen di tahun 2004, sebelumnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini dipilih oleh MPR, namun hal itu seringkali dianggap menciptakan jarak antara rakyat dengan sosok pemimpin negera. Maka, sejak diberlakukannya pemlihan langsung, rakyat indonesia secara keseluruhan dapat melakukan serta menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama masa periode kepemimpinan kepala negara kedepan. Perubahan ini guna mencerminkan kedaulatan rakyat, sebagaimana mandat yang diberikan oleh sosok calon pemimpin negara diberi secara langsung oleh rakyat kepada pasangan calon yang terpilih. Pemilu menjadi instrumen penting bagi sebuah negara dalam mencapai 3 (tiga) prinsip dasar dalam sebuah negara yang Demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, respresentasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan demikian pelaksaan pemilu di Indonesia yang dilakukan secara langsung oleh rakyat berdasarkan undang-undang dasar 1945, bahwasanya pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)[13].

Aturan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) pertama kali diperkenalkan melalui undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungann partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. yang kemudian diperbarui melalui undang-undang No. 42 Tahun 2008, ketentuan ini menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungann partai politik yang hanya dapat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kemudian dalam pasal 22 dan 23 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwasanya partai politik dapat diperbolehkan untuk menjalin kerja sama dengan partai lain untuk mengajukan pasangan calon. Namun pemberlakuan ambang batas ini telah memicu kontroversi, terutama karena dianggap dapat merugikan bagi pihak-pihak tertentu dalam menggunakan hak kostitusional mereka untuk mecalonkan seorang pemimpin legislatif[14].

1. Putusan MK yang Berkaitan dengan Penetapan Ambang Batas

Sejak diberlakukannya ketentuan ambang batas pemilu ini, aturan tersebut tidak pernah luput dari perdebatan hukum dan politik. Ketentuan terkait ambang batas ini telah menjadi objek pengujian konstitusional berkali-kali di Mahkamah Konstitusional (MK). Dalam jenisnya sendiri ambang batas dibagi menjadi 2 (dua) jenis yakni (presidential threshold dan eletoral threshold)[15], dari masing-masing ambang batas tersebut terdapat 18 putusan MK yang mengkaji terkait konstitusionalitas dari presidential treshold, dan terdapat 6 putusan MK yang mengkaji terkait electoral treshold. Yang sebagian besar dimohonkan oleh individu, akademisi, tokoh masyarakat, hingga partai politik yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Dari pemohon tersebut mereka menilai bahwa ambang batas ini sangat menghambat lahirnya lebih banyak alternatif calon pemimpin bangsa serta membatasi hak konstitusioanal warga negara dalam berdemokrasi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential treshold ini ada terdapat 18 putusan. Putusan-putusan ini menunjukkan betapa isu presidential treshold menjadi sumber perdebatan konstitusional yang terus berulang. Berikut beberapa rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi yang menggambarkan arah dan sikap mahkamah.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi, yang mempersoalkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 karena dianggap membatasi hak konstitusional warga negara untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden, serta menciptakan monopoli dan oligarki kekuasaan oleh partai-partai besar. Namun Mahkamah menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa dalil pemohon tidakcukup kuat dan tidak menunjukkan pelanggaran konstitusional. Muatan pasal yang diuji sudah pernah diuji sebelumnya, dan tidak ada dasar pengujian baru (seperti Pasal 208 UU 8/2012 dan Pasal 80 UU 27/2009) telah pernah diuji dalam putusan-putusan sebelumnya (misalnya Putusan MK No. 51/PUU-X/2012 dan No. 72/PUU-X/2012).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 merupakan salah satu gugatan konstitusional yang diajukan oleh ekonom senior Rizal Ramli dan Ir. Abdulrachim Kresno, yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden. Para pemohon menilai bahwa ketentuan presidential threshold telah merugikan hak konstitusional baik calon maupun pemilih, karena membatasi jumlah calon yang bisa tampil dalam kontestasi, mendorong oligarki politik, dan menutup kesempatan bagi partai baru atau kecil untuk mengajukan calon presiden. Para pemohon juga menyoroti potensi terjadinya polarisasi ekstrem dalam masyarakat akibat hanya terbatasnya pilihan calon, serta praktik transaksional seperti candidacy buying yang dapat mencederai demokrasi. Meski mengajukan sejumlah dalil baru, Mahkamah tidak dapat menerima karena permohonan ini tidak dapat memenuhi syarat formal “legal standing”, yaiut tidak dapatat membuktikan adanya kerugian konstitusional langsung akibat norma yang diuji.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Ferry Joko Yuliantono, seorang warga negara Indonesia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Ia memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden. Dalam permohonannya, ia berpendapat bahwa ketentuan presidential threshold telah merugikan hak konstitusional warga negara baik untuk memilih (right to vote) maupun dipilih (right to be a candidate), karena hanya memberi peluang kepada partai-partai besar yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pemohon juga mengangkat argumen bahwa ketentuan ini membatasi pilihan rakyat, berpotensi menghasilkan calon tunggal, serta mendorong dominasi oligarki politik. Meskipun permohonan ini disertai berbagai dalil baru dan dukungan dari hasil survei publik serta tokoh-tokoh nasional, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing, yaitu tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 diajukan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni H. Bustami Zainudin dan H. Fachrul Razi. Keduanya menggugat ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena dianggap telah membatasi hak konstitusional untuk mencalonkan diri dan mendapatkan alternatif calon presiden yang lebih beragam. Para pemohon menilai bahwa ambang batas pencalonan tersebut menghambat putra-putri terbaik daerah untuk tampil dalam kontestasi nasional, dan berpotensi melahirkan hanya satu pasangan calon presiden—sehingga mengurangi makna demokrasi dan partisipasi publik. Mereka juga menyoroti bahwa aturan tersebut lebih banyak menguntungkan partai besar yang telah mapan, dan mengabaikan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh anggota DPD. Namun dalam putusannya, Mahkamah kembali menolak permohonan tersebut dan menegaskan Mahkamah Konstitusi sangat ketat dalam menafsirkan kedudukan hukum dalam pengujian konstitusional terhadap norma presidential threshold. Meskipun para Pemohon merupakan anggota DPD RI dan warga negara, ketidakterpenuhan unsur formal berupa dukungan nyata dari partai politik menyebabkan permohonan tidak diterima.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI, yang menggugat ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam permohonannya, Gatot menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional berpotensi menyebabkan hanya munculnya satu pasangan calon presiden dalam pemilu, sehingga membatasi hak rakyat untuk memilih secara bebas dan mereduksi esensi demokrasi. Pemohon juga menilai bahwa pembentukan presidential threshold tidak memiliki dasar konstitusional, karena Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai, tanpa menyebutkan syarat perolehan suara atau kursi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tetap menyatakan bahwa meskipun ia berwenang mengadili perkara tersebut karena menyangkut pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon (Gatot Nurmantyo) tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 diajukan oleh Lieus Sungkharisma, seorang warga negara Indonesia, yang mempersoalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena menghalangi munculnya calon-calon alternatif dari partai politik yang tidak memenuhi ambang batas suara atau kursi DPR. Ia juga menilai bahwa sistem ini tidak lagi relevan dalam konteks pemilu serentak dan justru melanggar prinsip kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Namun Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut karena tidak membuktikan kerugian konstitusional yang aktual dan spesifik. Mahkamah menegaskan bahwa hak untuk memilih bukanlah dasar yang cukup untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222. Tanpa bukti bahwa Pemohon adalah calon presiden yang dihambat pencalonannya oleh partai, atau tanpa dukungan dari partai politik, permohonan perseorangan dinyatakan tidak dapat diterima
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 diajukan oleh tiga anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra. Ketiganya menggugat konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Para Pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut tidak hanya membatasi partisipasi partai-partai baru atau kecil, tetapi juga merugikan hak konstitusional rakyat untuk memperoleh alternatif calon pemimpin yang lebih beragam. Para Pemohon menekankan bahwa pembatasan itu melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka juga mengemukakan perbandingan sistem pemilihan presiden di berbagai negara yang tidak menerapkan ambang batas serupa. Namun, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut karena mereka bukan pihak yang dirugikan secara langsung dan spesifik. Meski demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi yang berpandangan bahwa warga negara perseorangan, khususnya pemilih, tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas dasar kerugian konstitusional. Akhirnya, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dan tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 diajukan oleh Ikhwan Mansyur Situmeang, seorang aparatur sipil negara, yang menggugat ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemohon berargumen bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan mereduksi makna kedaulatan rakyat. Ia menilai bahwa ketentuan ini menghilangkan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional dan mendorong dominasi oligarki politik. Dalam permohonannya, Pemohon menyebut bahwa sistem presidential threshold telah menyimpang dari prinsip demokrasi yang partisipatif dan membuka ruang bagi politik transaksional, bahkan menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas dari luar elite partai. Meski menyampaikan berbagai dalil dan dukungan dari tokoh masyarakat serta akademisi, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena hanya sebagai warga negara biasa yang memiliki hak memilih, bukan pihak yang dirugikan secara langsung dan aktual dalam konteks pengajuan pasangan calon presiden. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 diajukan oleh Jaya Suprana, seorang warga negara, yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional, yang oleh sejumlah pemohon dalam perkara lain dinilai membatasi hak politik dan pilihan rakyat. Namun, dalam perkara ini, sebelum Mahkamah memeriksa substansi permohonan, Pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menyatakan bahwa pencabutan tersebut sah menurut hukum, dan akibatnya permohonan tidak dapat diajukan kembali di kemudian hari. Dalam ketetapannya, Mahkamah memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Karena permohonan ditarik sebelum pemeriksaan substansi dilakukan, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 diajukan oleh 27 warga negara Indonesia yang tergabung dalam diaspora di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Prancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Jepang, Australia, hingga Qatar. Para Pemohon menggugat ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai membatasi hak konstitusional mereka sebagai warga negara, baik dalam menggunakan hak untuk memilih (right to vote) maupun hak untuk dipilih (right to be candidate) sebagai calon presiden dan wakil presiden. Para Pemohon menilai bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional tidak memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan telah menimbulkan kerugian aktual maupun potensial, termasuk memunculkan praktik politik transaksional seperti candidacy buying dan menguatkan dominasi oligarki politik. Mereka juga merujuk pada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sejumlah putusan sebelumnya untuk mendukung argumentasi bahwa presidential threshold mengekang demokrasi yang partisipatif. Namun, meski mengemukakan dalil yang luas dan disertai analisis yuridis terhadap praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena para Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah menyatakan bahwa kerugian yang dikemukakan bersifat umum dan tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, serta memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma yang diuji. Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 diajukan oleh Partai Ummat, sebuah partai politik berbadan hukum yang diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A. Muhajir. Pemohon menggugat konstitusionalitas ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai membatasi hak partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Pemohon, syarat ambang batas pencalonan sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tanpa syarat tambahan. Dalam permohonannya, Partai Ummat juga mengemukakan bahwa ketentuan ini menyulitkan partai baru untuk berpartisipasi secara penuh dalam kontestasi pilpres, mempersempit pilihan calon pemimpin bagi rakyat, dan mendorong oligarki politik. Meski menyampaikan argumen yang terstruktur dan merujuk pada dissenting opinion sejumlah hakim konstitusi dalam putusan sebelumnya, Mahkamah kembali menyatakan bahwa Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena pada saat pengajuan permohonan, Partai Ummat belum terdaftar secara resmi sebagai peserta Pemilu. Mahkamah juga menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu sudah diuji sebanyak 13 kali sebelumnya (sebagaimana dijelaskan dalam putusan), dan seluruhnya telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia, yakni Almizan Ulfa, Santi Lisana, DB. Ali Syarief, dan Petir Amri Wirabumi, yang menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 dan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, serta membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih secara bebas, adil, dan setara. Dalam permohonannya, Pemohon berargumen bahwa Pasal 222 UU Pemilu memanipulasi hak konstitusional pemilih dengan menjadikan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, Pasal 223 dianggap memberikan celah bagi dominasi elit partai politik melalui frasa “mekanisme internal partai” yang cenderung dipahami sebagai hak prerogatif ketua umum partai, bukan sebagai proses yang demokratis dan terbuka. Para Pemohon juga menyampaikan bahwa kondisi ini menghambat munculnya calon-calon alternatif yang berkualitas dan membuka peluang terjadinya pemilu semu atau calon tunggal. Meskipun menyampaikan sejumlah argumen konstitusional dan data pendukung, Mahkamah pada akhirnya menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang menggugat ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Pemohon menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional telah menyimpang dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan (5) UUD 1945 karena memberikan batasan tambahan terhadap hak partai politik dan menghambat keterwakilan daerah secara adil. DPD RI dalam kedudukannya sebagai lembaga negara berargumen bahwa ketentuan tersebut mempersempit peluang putra-putri daerah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan memperbesar ketimpangan antara pusat dan daerah. Sementara PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 merasa dirugikan karena ketentuan tersebut membuat partai-partai yang tidak mencapai ambang batas suara menjadi kehilangan hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dalam permohonannya, para Pemohon juga mempersoalkan dasar konstitusional dari ketentuan presidential threshold, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan kedaulatan rakyat, serta bukan merupakan open legal policy. Meskipun telah merinci dalil-dalil baru dan membedakannya dari permohonan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), terutama dalam konteks pengusulan pasangan calon presiden yang diatur secara spesifik dalam UUD 1945. Akibatnya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Herifuddin Daulay, seorang guru honorer dari Dumai, yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon berargumen bahwa pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode dan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) melanggar prinsip kedaulatan rakyat serta membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang dianggap berkualitas. Ia secara khusus menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah menghalangi kemungkinan tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju kembali dalam pemilu. Namun, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang aktual dan spesifik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang diwakili oleh Ketua Umum Gede Pasek Suardika dan Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, sebagai Pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKN menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional karena dianggap menghambat partai baru yang belum memiliki kursi atau suara dari pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Anwar Usman dan beranggotakan delapan hakim lainnya: Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dalam permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 222 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan permohonan tidak dapat dikabulkan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh sebagai Pemohon I yang diwakili oleh Presiden Partai Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli, serta dua orang warga negara Indonesia yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi sebagai Pemohon II dan III. Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi partai politik peserta pemilu, khususnya partai baru seperti Partai Buruh, dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka berargumen bahwa aturan ini menutup akses terhadap kontestasi elektoral secara adil dan melanggar hak konstitusional warga negara serta prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman dengan delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa para Pemohon, termasuk Partai Buruh sebagai partai peserta Pemilu 2024, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Namun, dalam pokok perkara, Mahkamah menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 222 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan kembali bahwa Mahkamah menolak untuk masuk ke pokok perkara karena permohonan secara formil tidak memenuhi syarat pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia dan aktif sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga. Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai membatasi hak konstitusional mereka sebagai pemilih dalam menentukan calon presiden secara bebas dan adil. Pemohon berargumen bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta sejumlah pasal lainnya dalam UUD 1945 karena menggerus moralitas demokrasi, membatasi keragaman calon, mempersempit akses politik bagi partai kecil, dan menyingkirkan partisipasi publik dalam proses pencalonan presiden. Namun, meskipun para Pemohon menguraikan berbagai argumentasi hukum dan sosiologis, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman dengan delapan hakim lainnya Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. Mahkamah menilai bahwa para Pemohon sebagai warga negara dan mahasiswa tidak memiliki kerugian konstitusional langsung, spesifik, dan aktual yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh empat orang akademisi, yaitu Dr. Dian Fitri Sabrina, Prof. Dr. Muhammad, S. Muchtadin Al Attas, dan Dr. Muhammad Saad, yang menguji Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Para Pemohon berargumen bahwa presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional melanggar hak konstitusional warga negara, membatasi akses partai politik untuk mencalonkan presiden secara mandiri, serta mendorong dominasi elit partai melalui koalisi yang tidak stabil. Mereka mengusulkan penggantian ambang batas minimal dengan ambang batas maksimal yang tidak melebihi perolehan suara partai pemenang pemilu sebelumnya, agar memberi ruang yang adil bagi partai lain mencalonkan presiden. Mahkamah Konstitusi, yang diketuai oleh Anwar Usman dan beranggotakan delapan hakim lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan ini bukan pengujian baru, hanya pengulangan dari permohonan sebelumnya yang telah diputus, baik ditolak maupun tidak dapat diterima

Adapun dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait electoral treshold ini terdapat 6 putusan. Sama seperti hal nya presidential treshold, electoral treshold juga menunjukkan betapa isu electoral treshold menjadi sumber perdebatan konstitusional yang terus berulang. Berikut beberapa rangkuman putusan Mahkamah Konstitusi yang menggambarkan arah dan sikap mahkamah.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 diajukan oleh enam orang warga negara Indonesia, yaitu Fathul Hadie (F. Hadie Ustman), Dra. Mursyidah Thohir, MA, Swandoko Soewono, Dra. Hamdanah, M.Hum., Drs. Thohir Afandi, MPA, dan Drs. Abd. Halim Soebahar, MA, yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon berargumen bahwa ketentuan yang memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden, penerapan ambang batas perolehan kursi DPR (electoral threshold) sebagai syarat pencalonan presiden, serta pelarangan bagi gabungan partai mencalonkan lebih dari satu pasangan calon, telah membatasi hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), serta pasal-pasal terkait hak asasi manusia dalam UUD 1945. Namun, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena hanya merupakan calon pemilih biasa dan bukan pihak yang dirugikan secara langsung dan spesifik oleh norma-norma yang diuji. Mahkamah menilai bahwa kerugian yang diklaim bersifat umum dan tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK. Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 diajukan oleh tujuh partai politik, yaitu Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Para Pemohon menyatakan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif karena memberikan perlakuan istimewa kepada partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR, meskipun tidak memenuhi ambang batas perolehan suara (electoral threshold), untuk dapat secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2009, sementara partai lainnya harus mengikuti proses verifikasi. Menurut para Pemohon, ketentuan ini melanggar prinsip kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dengan delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang memeriksa permohonan ini dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pasal 316 huruf d menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap partai politik peserta pemilu dan mengabaikan prinsip keadilan serta penyederhanaan sistem multipartai yang telah ditegaskan dalam putusan sebelumnya (Putusan MK No. 16/PUU-V/2007). Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Pasal 316 huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 diajukan oleh sejumlah partai politik peserta Pemilu 2009, termasuk Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), dan Partai Merdeka, serta calon anggota legislatif dari partai-partai tersebut. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 205 ayat (4) dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur pemberlakuan ambang batas parlementer (parliamentary threshold) sebesar 2,5% untuk menentukan partai politik mana yang memperoleh kursi di DPR. Para Pemohon berargumen bahwa ketentuan ini tidak adil bagi partai-partai kecil yang telah mengikuti seluruh tahapan pemilu dan memperoleh suara sah secara nasional, namun tidak diakomodasi dalam distribusi kursi DPR hanya karena tidak mencapai ambang batas tersebut. Mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kesetaraan hak politik, dan sistem perwakilan proporsional. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dan beranggotakan delapan hakim lainnya, menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, dalam amar putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa ambang batas suara yang diatur dalam UU Pemilu merupakan pilihan kebijakan yang sah secara konstitusional untuk memperbaiki sistem politik, dan tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun nondiskriminasi.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 diajukan oleh 14 partai politik berbadan hukum, termasuk Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot, hingga Partai Merdeka, yang menggugat Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Para Pemohon menilai frasa “dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi” bertentangan dengan UUD 1945 karena mengharuskan partai yang telah berbadan hukum dan pernah mengikuti Pemilu 2009 untuk kembali diverifikasi guna menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul, serta membatasi hak partai politik untuk memajukan diri dalam kehidupan demokrasi. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD dengan delapan hakim lainnya menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan berwenang untuk mengajukan permohonan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa a quo telah menimbulkan ketidakadilan karena memperlakukan partai politik yang telah sah berbadan hukum dan pernah menjadi peserta pemilu secara tidak setara, serta menimbulkan kerugian konstitusional yang tidak seharusnya terjadi. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-X/2012 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, dan delapan warga negara Indonesia lainnya yang merupakan pelajar, mahasiswa, wiraswasta, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga. Para Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, khususnya frasa “secara nasional”, karena dianggap memberlakukan ambang batas perolehan suara secara diskriminatif untuk penghitungan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemohon berargumen bahwa penghitungan ambang batas yang didasarkan pada perolehan suara DPR secara nasional melanggar prinsip kedaulatan rakyat, mereduksi suara pemilih di daerah, dan menyebabkan banyak suara menjadi tidak terwakili, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD bersama delapan hakim lainnya menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan ambang batas secara nasional untuk menentukan keterwakilan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas, keterwakilan, serta kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan frasa “secara nasional” dalam Pasal 208 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 diajukan oleh 17 partai politik, termasuk Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan lainnya, yang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan (2), serta Pasal 208. Para Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menciptakan perlakuan diskriminatif antara partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya dengan yang tidak, karena hanya partai yang memenuhi ambang batas nasional yang secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu berikutnya, sementara partai lain harus kembali menjalani verifikasi yang berat. Menurut para Pemohon, hal ini melanggar prinsip keadilan, kesetaraan hukum, serta asas kedaulatan rakyat dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E, Pasal 27, dan Pasal 28 UUD 1945. Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD dan beranggotakan delapan hakim lainnya menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan Mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa-frasa yang digugat terbukti menimbulkan ketidaksetaraan dan merugikan hak konstitusional partai politik sebagai badan hukum publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2), serta frasa dalam Pasal 208 UU Pemilu sepanjang menyangkut pemberlakuan ambang batas nasional bagi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dari serangkaian putusan tersebut, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung mempertahankan keberlakuan ambang batas, khususnya pada presidential treshold dan electoral treshold, dengan alasan menjaga stabilitas sistem pemerintahan presidensial dan efektivitas pengambilan kebijakan politik. Meski demikian, intensitas permohonan uji materi yang terus diajukan oleh para pemohon menunjukkan bahwa polemik terkait ambang batas masih jauh dari usai. Perdebatan antara prinsip representasi politik yang inklusif dan kebutuhan akan pemerintahan yang stabil akan terus menjadi isu sentral dalam wacana demokrasi elektoral di indonesia[16]. Dengan demikian, dinamika putusan-putusan MK ini menjadi cerminan penting dalam menilai arah perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

2. Jenis- Jenis Ambang Batas yang telah Diputuskan Melalui Putusan MK

Ambang batas dalam sistem pemilu di indonesia ini memiliki 2 jenis yaitu presidential treshold dan electoral treshold. Keduanya telah mempengaruhi dinamika demokrasi di indonesia. Terkhusus yang berkaitan dengan keterwakilan dan keadilan elektoral. Dalam pembahasan ini, penulis akan menyajikan sebuah tabel yang merangkum dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, guna untuk menilai bagaimana mahkamah membingkai konstitusionalitas ambang batas dalam bingkai demokrasi yang lebih luas.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Treshold sebagai berikut:

No Perkara Alasan Pemohon Pertimbangan Hakim Putusan
1. Nomor 56/PUU-XI/2013 Pemohon menyatakan bahwa ketentuan ambang batas tersebut bersifat diskriminatif dan telah membatasi peluang warga negara untuk diusulkan sebagai calon pressiden oleh partai atau gabungan partai, sehingga membunuh hak politik individu secara tidak langsung. Dalil pemohon tidak cukup kuat dan tidak menunjukkan pelanggaran konstitusionalMuatan pasal yang diuji sudah pernah diuji sebelumnya, dan tidak ada dasar pengujian baru (seperti Pasal 208 UU 8/2012 dan Pasal 80 UU 27/2009) telah pernah diuji dalam putusan-putusan sebelumnya (misalnya Putusan MK No. 51/PUU-X/2012 dan No. 72/PUU-X/2012). Menolak Seluruhnya
2. Nomor 74/PUU-XVIII/2020 Pemohon menyebut bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya mengatur pencalonan oleh partai politik, tetapi tidak menyebutkan ambang batas. Maka, menurut mereka, threshold seharusnya tidak boleh dibuat oleh UU karena tidak didasari pendelegasian konstitusional. Mahkamah tidak dapat menerima karena permohonan ini tidak dapat memenuhi syarat formal “legal standing”, yaiut tidak dapatat membuktikan adanya kerugian konstitusional langsung akibat norma yang diuji. Tidak dapat Diterima
3. Nomor 66/PUU-XIX/2021 Pemohon menegaskan bahwa partai politik hanyalah “kendaraan” politik, bukan pemilik kedaulatan. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing, yaitu tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Tidak dapat Diterima
4. Nomor 68/PUU-XIX/2021 Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden akibat pembatasan yang hanya memungkinkan partai atau gabungan partai dengan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon. Hal ini dianggap melanggar hak untuk dipilih dan hak untuk memilih Mahkamah Konstitusi sangat ketat dalam menafsirkan kedudukan hukum dalam pengujian konstitusional terhadap norma presidential threshold. Meskipun para Pemohon merupakan anggota DPD RI dan warga negara, ketidakterpenuhan unsur formal berupa dukungan nyata dari partai politik menyebabkan permohonan tidak diterima. Tidak dapat Diterima
5. Nomor 70/PUU-XIX/2021 Dengan dominasi partai politik pendukung pemerintah yang mencapai lebih dari 80% kursi DPR, Pemohon menilai bahwa potensi pemilu presiden hanya dengan satu pasangan calon sangat besar, sehingga bertentangan dengan prinsip pemilu yang demokratis. Mahkamah menyatakan bahwa meskipun ia berwenang mengadili perkara tersebut karena menyangkut pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon (Gatot Nurmantyo) tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. Tidak dapat Diterima
6. Nomor 5/PUU-XX/2022 Pemohon berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menurutnya hanya mensyaratkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, tanpa menyebut adanya ambang batas perolehan kursi atau suara. Mahkamah menilai bahwa hak untuk memilih bukanlah dasar yang cukup untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222. Tanpa bukti bahwa Pemohon adalah calon presiden yang dihambat pencalonannya oleh partai, atau tanpa dukungan dari partai politik, permohonan perseorangan dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat Diterima
7. Nomor 6/PUU-XX/2022 Ketentuan ini dinilai memicu dominasi elite politik tertentu, meminimalisasi regenerasi pemimpin nasional, serta memperbesar risiko konflik horizontal akibat terbatasnya jumlah kandidat (misalnya, hanya dua pasangan calon dalam Pilpres 2014 dan 2019). Tidak terpenuhinya legal standing para pemohonPerbaikan permohonan diajukan melewati tenggat waktu, serta dalil kerugian tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang aktual, spesifik, dan kausal. Tidak dapat Diterima
8. Nomor 7/PUU-XX/2022 Pemohon menegaskan bahwa presidentiaal treshold ini Mengarah padaoligarki dan praktik candidacy buying, di mana partai politik hanya memberi tiket pencalonan kepada mereka yang memiliki kekuatan finansial besar. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),Permohonan memuat substansi yang telah diuji sebelumnya dan tidak ada dasar pengujian baru,Dalil-dalil yang diajukan tidak cukup menunjukkan kerugian konstitusional secara konkret, aktual, dan langsung. Tidak dapat Diterima
9. Nomor 16/PUU-XX/2022 Ambang batas pencalonan presiden dianggap membatasi hak warga negara untuk dipilihAmbang batas tersebut mempersempit pilihan rakyat dan menghambat demokrasi substantif Mahkamah tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena alasan substansi (seperti tidak memiliki legal standing atau kerugian konstitusional tidak terbukti), tetapi karena Pemohon secara sukarela mencabut permohonannya sebelum diperiksa lebih lanjut. Oleh karena itu, permohonan dihentikan pada tahap awal dan tidak bisa diajukan kembali. Ditarik Kembali
10. Nomor 8/PUU-XX/2022 Sebagai diaspora, Pemohon tidak memiliki kemudahan membangun jaringan dengan partai besar, sehingga syarat threshold menghalangi keterlibatan mereka dalam pencalonan.Pemohon menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 28 UUD 1945 karena mengurangi prinsip kesetaraan dan keterwakilan. Mahkamah menimbang permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ketidaklengkapan administratif dan ketidakjelasan kerugian konstitusional menjadi alasan utama Mahkamah menolak memeriksa lebih lanjut substansi permohonan. Tidak dapat Diterima
11. Nomor 11/PUU-XX/2022 Pemohon menegaskan bahwa Presidential threshold membuat partai baru, seperti Partai Ummat, yang belum mengikuti pemilu sebelumnya, tidak memiliki peluang untuk mengusung calon presiden/wakil presiden meskipun telah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. Pemohon tidak memiliki legal standing karena belum menjadi peserta pemilu.Mahkamah juga menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu sudah diuji sebanyak 13 kali sebelumnya (sebagaimana dijelaskan dalam putusan), dan seluruhnya telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat Diterima
12. Nomor 42/PUU-XX/2022 Pemohon menyatakan bahwa pada saat Pemilu 2019, pemilih tidak mengetahui bahwa suara mereka dalam pemilu legislatif akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden pada 2024. Hal ini dianggap sebagai manipulasi terhadap hak pilih mereka. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (bukan partai politik peserta pemilu).Kerugian konstitusional tidak terbukti, baik secara aktual maupun potensial.Permohonan merupakan pengulangan dari perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah. Tidak dapat Diterima
13. Nomor 52/PUU-XX/2022 Pasal 222 Bukan Open Legal Policy. Para Pemohon menilai bahwa pengaturan presidential threshold bukanlah kebijakan hukum terbuka karena syarat pencalonan presiden telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yakni diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai sebelum pemilu, tanpa menyebut syarat ambang batas. Mahkamah menegaskan bahwa suatu norma yang telah diuji tidak dapat diajukan kembali, kecuali dengan alasan permohonan yang berbedaPara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menolak Sebagian (Tidak dapat Diterima)
14. Nomor 4/PUU-XXI/2023 Ketentuan dua periode dan threshold dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 36 UUD 1945 karena:Mereduksi makna kedaulatan rakyat.Mengalihkan kekuasaan pemilihan dari rakyat kepada partai politikBerbasis penafsiran yang keliru terhadap Pasal 7 UUD 1945, yang menurut Pemohon bersifat kondisional, bukan pembatasan mutlak. Mahkamah menimbang bahwa Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional secara aktual, spesifik, dan kausal. Menolak Seluruhnya
15. Nomor 16/PUU-XXI/2023 Pasal 222 dipandang melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan pembedaan perlakuan antar partai peserta pemilu. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dalam permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Tidak dapat Diterima
16. Nomor 80/PUU-XXI/2023 Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja, dan tidak ada partai lain dalam koalisi yang bisa memenuhi threshold dan juga menolak UU tersebut, sehingga Pemohon merasa dipaksa untuk berkompromi secara ideologis atau tidak bisa mencalonkan siapapun. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);Kerugian konstitusional tidak terbukti secara konkret dan kausal;Mahkamah menolak untuk masuk ke pokok perkara karena permohonan secara formil tidak memenuhi syarat pemeriksaan lebih lanjut Tidak dapat Diterima
17. Nomor 62/PUU-XXII/2024 Pemohon menyatakan bahwa ketentuan threshold mengurangi pilihan pasangan calon presiden dan menyebabkan keterbatasan representasi aspirasi publik, yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28C ayat (2), 28D ayat (1), dan 28I ayat (2) UUD 1945.Pemohon menilai bahwa ambang batas tersebut mereduksi peran partai politik dalam merekrut calon pemimpin dan menghambat kaderisasi politik. Beberapa calon berkualitas dari partai kecil tidak dapat mencalonkan diri hanya karena partainya tidak memenuhi threshold. Mahkamah menilai bahwa para Pemohon sebagai warga negara dan mahasiswa tidak memiliki kerugian konstitusional langsung, spesifik, dan aktual yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. Mengabulkan Seluruhnya
18. Nomor 87/PUU-XXII/2024 Karena threshold tinggi, jumlah calon presiden menjadi terbatas. Ini mengurangi pilihan pemilih dan dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Mahkamah menyatakan bahwa Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan ini bukan pengujian baru, hanya pengulangan dari permohonan sebelumnya yang telah diputus, baik ditolak maupun tidak dapat diterima Tidak dapat Diterima
Table 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Presidential Treshold

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait electoral treshold sebagai berikut :

No Perkara Alasan Pemohon Pertimbangan Hakim Putusan
1. Nomor 001/PUU-II/2004 Ketentuan ini mengatur electoral threshold atau ambang batas minimal perolehan kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden (15%, atau 3% khusus tahun 2004). Mahkamah menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat Diterima
2. Nomor 12/PUU-VI/2008 Pasal tersebut memberikan keistimewaan kepada partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR meskipun tidak memenuhi ambang batas parlementer (electoral threshold/ET) 3%, sehingga mereka otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009 tanpa verifikasi. Sementara partai yang tidak punya kursi di DPR wajib diverifikasi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, menyatakan Pasal 316 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mengabulkan Seluruhnya
3. Nomor 3/PUU-VII/2009 Bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena suara sah yang diperoleh partai yang tidak memenuhi PT dianggap "dihilangkan" atau tidak diperhitungkan dalam alokasi kursi. Mahkamah berpendapat bahwa ambang batas suara yang diatur dalam UU Pemilu merupakan pilihan kebijakan yang sah secara konstitusional untuk memperbaiki sistem politik, dan tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun nondiskriminasi. Menolak Seluruhnya
4. Nomor 15/PUU-IX/2011 Melanggar hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)Pemohon menganggap aturan ini adalah bentuk “pembubaran halus” terhadap partai politik, karena meniadakan status hukum partai jika gagal verifikasi, padahal menurut konstitusi, pembubaran partai adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi.Bertentangan dengan prinsip dan asas pembentukan undang-undang (Pasal 22A UUD 1945)Prosedur penyusunan UU dinilai tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (tidak jelas tujuan, tidak efektif, multitafsir). Mahkamah menyatakan bahwa: Frasa “dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi” dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945.Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihapus. Mengabulkan Seluruhnya
5. Nomor 51/PUU-X/2012 Konstitusi memberi mandat agar pemilu digunakan untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang semestinya menggunakan ukuran suara masing-masing secara bertingkat, bukan satuan nasional. permohonan para Pemohon adalah ne bis in idem, sehingga permohonan tidak dapat diterima Tidak Diterima
6. Nomor 52/PUU-X/2012 Menghalangi hak konstitusional partai untuk ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 28, 28C ayat (2) UUD 1945). Bahwa Pemohon beranggapan bahwa proses verifikasi ulang membatasi hak partai untuk memajukan diri dan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat. Mahkamah memandang bahwa penerapan ambang batas untuk DPR (pusat) masih merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang yang konstitusional, dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensial. Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Table 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Electoral Treshold

Dari tabel Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat kita lihat bahwa terdapat beberapa permohohan pengujian Undang-undang terkait ambang batas Presidential Treshold dan electoral trehsold, sebagaimana dari beberapa putusan tersebut sebagian ada yang dikabulkan oleh MK dan ada juga yang Tidak Diterima oleh MK. Dapat diartikan bahwasanya ambang batas ini dapat dirasakan oleh partai-partai yang yang mana mereka merasa bahwa Hak pencalonan dibatasi dengan adanya aturan tersebut. Sehingga sampai saat ini atauran mengenai ambang batas masih menjadi perdebatan dikalangan publik, karena dirasa bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

3. Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Penetapan Ambang Batas dalam Kepemiluan.

Mahkamah Kontitusi (MK) memiliki peran penting dalam memberikan penilaian atas konstitusional norma-norma dalam kepemiluan, termasuk mengenai ketentuan ambang batas (treshold) dalam pemilu, baik dalam bentuk presidential treshold maupun electoral treshold[17]. Sikap Mahkamah dalam perkara-perkara tersebut dapat dilihat melalui serangkaian putusan yang telah diajukan oleh beberapa partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, hingga individu warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya aturan tersebut[18]. Secara umum, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan bahwa ketentuaan mengenai ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy)dari pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan secara nyata dengan konstistusi[19]. Oleh karena itu, Mahkmah pada umumnya menahan diri untuk tidak membatalkan ketentuan ambang batas tersebut, kecuali jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kosntitusional seperti ketidakadilan, deskriminasi, atau ketidak pastian hukum.

Namun demikian, Mahkamah juga dalam beberapa beberapa putusan keberpihakannya terhadap prinsip keadilan substantif dan kesetaraan di hadapan hukum. hal ini tampak dalam sejumlah putusan dimana Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian undang-undang, khususnya ketika norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan yang nyata atau perlakuan yang diskriminatif[20]. Seperti halnya putusan yang dikabulkan oleh MK seperti Putusan No. 12/PUU-VI/2008, Mahkamah membatalkan Pasal 316 huruf d UU No. 10 Tahun 2008 karena dinilai memberi perlakuan istimewa kepada partai politik tertentu. Putusan No. 15/PUU-IX/2011, Mahkamah mengabulkan permohonan karena kewajiban verifikasi ulang terhadap partai yang telah berbadan hukum dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan No. 51/PUU-X/2012 dan No. 52/PUU-X/2012, Mahkamah membatalkan frasa “secara nasional” karena dianggap tidak sesuai dengan asas proporsionalitas dan menghambat keterwakilan daerah secara adil.

Adapun dalam perkara-perkara lainnya, Mahkamah menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,dengan alasan bahwa pengaturan ambang batas merupakan ranah kebijakan hukum yang masih sah selama tidak terdapat pelanggaran konstitusional yang nyata[21]. Sejumlah permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang aktual, spesifik, dan langsung. Dalam hal ini, Mahkamah menilai bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan terkait ambang batas pencalonan presiden[22]. Beberapa contoh sikap Mahkamah ini tampak dalam Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, 66/PUU-XIX/2021, 5/PUU-XX/2022, dan 80/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah tetap mempertahankan keberlakuan ambang batas sebagai bentuk penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaga efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bersikap mutlak dalam menyikapi permohonan pengujian terkait ambang batas. Di satu sisi, Mahkamah menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam menetapkan ambang batas sebagai bentuk kebijakan politik hukum[23]. Namun di sisi lain, Mahkamah juga tetap membuka ruang koreksi apabila ditemukan norma yang secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Sikap Mahkamah ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan efektivitas sistem politik dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional[24].

B. Apakah Perkembangan Penetapan Ambang Batas dalam Putusan MK Sudah Selaras dengan Prinsip Demokrasi Partisipatif

Sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, negara seharusnya mengedepankan sistem ketatanegaraannya yang membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya bagi seluruh warga negara. Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tidak hanya mencakup hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dicalonkan sebagai pemimpin nasional. Prinsip demokrasi partisipatif menekankan pada keterlibatan luas rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik, termasuk dalam hal keterwakilan dan pencalonan pemimpin melalui pemilihan umum[25]. Dalam konteks ini, pengaturam ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (electoral threshold) semestinya tidak menjadi penghalang bagi partisipasi politik rakyat maupun partai politik, terutama yang baru atau kecil. Berdasarkan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana telah dijabarkan dalam bagian sebelumnya, dapat terlihat bahwa sikap MK terhadap pengujian ambang batas sebagian besar tidak mencerminkan keberpihakan yang eksplisit terhadap demokrasi partisipatif, melainkan lebih menekankan pada penghormatan terhadap kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

1. Konsep Demokrasi Partisipatoris dalam Negara Hukum yang Demokratis

Demokrasi partisipatoris merupakan suatu model dan salah satu bentuk perkembangan konsep demokrasi yang mengedepankan partisipasi aktif rakyat dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan politik, bukan hanya terbatas pada saat pemilu, namun juga bertumpu pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, baik secara langsung maupun melalui mekanisme representatif yang terbuka. Partisipasi publik yang luas tidak hanya mencerdaskan warga secara politik tetapi juga mencegah dominasi elit dalam proses pengambilan keputusan[26]. Dalam demokrasi partisipatoris, tidak hanya dipandang sebagai bentuk kehadiran dalam bilik suara, melainkan juga mencakup keterlibatan dalam diskusi publik, perumusan peraturan, penyusunan anggaran, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan negara. Dengan demikian, model ini menjadi penting untuk mendorong keterlibatan warga secara substantif dan mencegah dominasi kekuasaan oleh elit politik atau kelompok tertentu[27].

Adapun ciri-ciri utama dari demokrasi partisipatoris meliputi :

  • Keterlibatan langsung warga negara : dalam proses pegambilan keputusan, baik melalui forum musyawarah, audiensi publik, maupun mekanisme lain yang memberi ruang kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan : dimana rakyat memiliki akses terhadap informasi publik dan dapat mengawasi jalannya kebijakan secara aktif
  • Kesetaraan dalam partisipasi : yakni semua warga negara memiliki kesempataan yang setara untutk terlibat dalam proses politik tanpa diskrimansi
  • Penguatan komunitas lokal : dimana keputusan politik sering kali dimulai dari bawah (bottom-up), melibatkan masyarakat dalam skala lokal seperti desa atau kelurahan.
  • Kemandirian warga negara secara politik : yaitu tumbuhnya kesadaran dan kapasitas warga dalam menyuarakan pendapat, melakukan kontrol terhadap kekuasaan, serta menjadi bagian dari pembangunan negara.

Secara normatif, prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris memiliki pijakan kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus dijabarkan secara konkret dalam mekanisme politik dan hukum yang memungkinkan rakyat turut serta menentukan arah kebijakan negara[28]. Prinsip tersebut juga tercermin dalam asas pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER-JURDIL), serta berbagai regulasi lain yang membuka ruang partisipasi publik, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan anggaran, dan perencanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, demokrasi partisipatoris tidak hanya merupakan gagasan ideal, melainkan telah menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia[29].

Namun pada praktinya, demokrasi di negara kita masih di dominasi oleh model demokrasi representatif yang mana demokrasi tersebut menciptakan jarak seperti rakyat diwakili, dan tidak terlibat langsung. Bahkan cenderung bersifat elitis dan prosedural, seperti contohnya. Pemilu memang dilaksanakan namun rakyat jarang dilibatkan dalam penyusunan undang-undang penting, forum kebijakan masih didominasi oleh elite partai atau kelompok tertentu, hingga rakyat sulit mengajukan calon pemimpin secara mandiri karena adanya batasan seperti presidential threshold[30].

2. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Perspektif Demokrasi Partisipatoris

Putusan Mahkamah Kosntitusi dalam perspektif demokrasi partisipatoris dapat disimpulkan bahwa demokrasi demokrasi partisipatoris menghendaki keterlibatan rakyat secara langsung dan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun dalam praktiknya yang terjadi pada saat ini, sistem demokrasi di indonesia masih didominasi oleh model demokrasi yang presentatif yang bersifat prosedural dan elitis[31]. Rakyat memang memiliki hak memilih dalam pemilu, namun setelah itu peran aktif mereka seolah terputus. Penyusunan undang-undang penting tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, forum-forum kebijakan didominassi oleh elite partai, dan pembatasan seperti presidential treshold justru yang mempersempit ruang partisipasi rakyat untuk mencalonkan pemimpin secara mandiri[32]. Maka dari itu, dalam artikel ini penting untuk menguji apakah Mahkamah Konstisusi dalam putusan-putusannya telah mempertimbangkan kondisi obejktif tersebut sebagai bagian dari praktik hukum yang terjadi di lapangan.

Adapun analisis putusan yang memenuhi ciri-ciri utama dalam konsep Demokrasi Partisipatoris dijabarkan sebagai berikut :

· Keterlibatan langsung warga negara

Salah satu ciri utama demokrasi partisipatoris adalah adanya keterlibatan langsung warga negara dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui forum musyawarah, konsultasi publik, maupun [33]. Dalam konteks ini, proses pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu wujud konkret partisipasi langsung warga negara dalam kontrol terhadap norma hukum yang dinilai bertentangan dengan hak-hak konstitusional mereka.

Hal tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, di mana para Pemohon terdiri dari warga negara dan mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu (tentang ambang batas pencalonan presiden). Awalnya, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang langsung, spesifik, dan aktual. Namun menariknya, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa permohonan memenuhi persyaratan formil berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga Mahkamah memutuskan melanjutkan ke tahap pokok perkara dan akhirnya mengabulkan seluruh permohonan. Putusan ini mencerminkan pengakuan Mahkamah terhadap peran aktif warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya secara langsung, serta menunjukkan bahwa partisipasi warga biasa—bukan hanya partai politik—dapat diakomodasi dalam proses konstitusional.

Contoh lain yang mendukung prinsip keterlibatan langsung warga negara dapat dilihat dalam Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008. Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa penetapan kriteria partai politik peserta pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Akan tetapi, Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan tersebut dapat diuji jika dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) atau melampaui batas kewenangan konstitusionalnya. Dengan demikian, Mahkamah membuka ruang bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk secara langsung menantang suatu norma yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pemilu. Meskipun Mahkamah tetap mengakui adanya ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy), namun putusan ini memperlihatkan adanya mekanisme korektif dari partisipasi publik terhadap tindakan legislasi yang dianggap menyimpang.

Kedua putusan ini menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara, Mahkamah mulai memberikan ruang bagi keterlibatan langsung warga negara dalam proses konstitusional, baik sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang maupun sebagai pihak yang berhak menilai apakah norma hukum telah melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dengan mengakomodasi suara publik melalui forum pengujian undang-undang, Mahkamah turut menjalankan peran dalam memperluas ruang demokrasi yang partisipatif. Meskipun secara keseluruhan putusan-putusan MK terhadap presidential threshold belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan partisipatoris, namun dua putusan ini dapat dipandang sebagai langkah awal menuju penguatan partisipasi konstitusional rakyat dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.

· Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan :

Transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi partisipatoris. Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai proses dan substansi pengambilan kebijakan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan mengoreksi arah kebijakan tersebut. Transparansi menjamin keterbukaan informasi publik, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, dapat dimintai pertanggungjawaban atas sikap dan keputusannya terhadap berbagai norma yang berlaku[34].

Namun, dalam praktiknya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut. Hal ini tampak dalam Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh warga negara terkait tafsir masa jabatan presiden dan wakil presiden. Mahkamah menyatakan bahwa dalil kerugian konstitusional yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur nyata, khusus, dan aktual sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU MK. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan pembatasan masa jabatan telah secara tegas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara kondisional. Meskipun secara yuridis Mahkamah menjalankan fungsi menjaga konstitusi, tetapi dalam perkara ini Mahkamah tidak memberi ruang yang cukup untuk membahas secara terbuka kekhawatiran publik terkait upaya perpanjangan kekuasaan. Hal ini menimbulkan kesan tertutup dan kurang akuntabel terhadap aspirasi masyarakat yang mempertanyakan arah keberlanjutan demokrasi dalam praktik kekuasaan eksekutif[35].

Demikian pula dalam Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas suara nasional dalam pemilu legislatif. Dalam pertimbangannya, Mahkamah memandang bahwa penetapan ambang batas merupakan pilihan rasional dari pembentuk undang-undang untuk menyederhanakan sistem multipartai dan menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil. Akan tetapi, Mahkamah tidak secara terbuka mengulas bagaimana keputusan tersebut berdampak terhadap representasi politik kelompok kecil dan partai-partai alternatif. Putusan ini lebih menekankan pada tujuan stabilitas pemerintahan, namun mengabaikan pentingnya transparansi proses legislasi dan akuntabilitas terhadap suara rakyat yang tersisih akibat ambang batas tersebut.

Kedua putusan tersebut memperlihatkan bahwa Mahkamah belum sepenuhnya menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar utama dalam menilai suatu norma hukum yang diuji. Mahkamah lebih cenderung mempertahankan pendekatan formal dan institusional, tanpa menelaah lebih jauh bagaimana norma yang diuji telah mengurangi keterbukaan dan pengawasan publik terhadap proses politik. Dalam kerangka demokrasi partisipatoris, semestinya Mahkamah tidak hanya menjadi penjaga teks konstitusi secara kaku, tetapi juga menjadi pengawal nilai-nilai demokrasi substantif, termasuk keterbukaan akses informasi, perlindungan suara minoritas, serta penguatan mekanisme pertanggungjawaban lembaga negara terhadap rakyat.

· Kesetaraan dalam partisipasi :

Ciri penting dalam demokrasi partisipatoris adalah kesetaraan dalam partisipasi, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses politik, tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik, kekuatan finansial, atau keterbatasan akses terhadap struktur kekuasaan. Dalam konteks sistem pemilu, kesetaraan ini mencakup hak setiap partai politik—besar maupun kecil, lama maupun baru—untuk dapat berpartisipasi secara adil dalam kontestasi pemilu, termasuk dalam mengusulkan calon pemimpin nasional[36].

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya menunjukkan posisi yang masih belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan ini. Misalnya dalam Putusan No. 56/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menegaskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari kebijakan hukum yang sah dan berada dalam ranah pembentuk undang-undang. Sikap ini menunjukkan bahwa Mahkamah lebih memilih mempertahankan pembatasan partisipasi melalui mekanisme administratif, sekalipun mekanisme tersebut telah menyebabkan ketimpangan akses bagi partai-partai kecil dan calon independen dalam mencalonkan presiden. Dengan demikian, Mahkamah dalam perkara ini belum menempatkan prinsip kesetaraan sebagai tolok ukur utama dalam pengujian norma.

Sebaliknya, dalam Putusan No. 12/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan mengenai partai politik peserta pemilu, termasuk Pasal 316 huruf d, tetap berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut dapat diuji apabila dilakukan secara sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangan yang diberikan. Dalam putusan ini, Mahkamah lebih terbuka untuk mengakui bahwa pembatasan yang tidak rasional dan diskriminatif terhadap akses partisipasi politik dapat melanggar prinsip kesetaraan warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon, yang berarti Mahkamah menilai bahwa telah terjadi ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap partai-partai tertentu.

Pendekatan yang lebih jelas terhadap prinsip kesetaraan terlihat dalam Putusan No. 15/PUU-IX/2011, di mana Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan yang diberlakukan terhadap partai politik diberlakukan secara equal treatment, baik kepada partai politik baru maupun lama. Mahkamah menyatakan bahwa norma yang diuji tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan partai politik tertentu, tetapi mendorong agar semua partai menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru. Dengan putusan ini, Mahkamah menunjukkan perhatian terhadap pentingnya perlakuan hukum yang setara bagi seluruh entitas politik dalam proses demokrasi.

Dari ketiga putusan di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan Mahkamah terhadap prinsip kesetaraan dalam partisipasi masih bervariasi. Dalam beberapa perkara Mahkamah menegaskan pentingnya perlakuan setara dan menghindari keputusan yang diskriminatif, namun dalam perkara lainnya Mahkamah tetap mempertahankan norma yang secara faktual menguntungkan kelompok tertentu dan menyulitkan partai politik kecil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah telah mulai memberikan ruang terhadap pendekatan partisipatoris, penerapannya belum konsisten dan masih bersifat situasional. Untuk benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi partisipatoris, Mahkamah perlu menjadikan kesetaraan sebagai landasan utama dalam menilai konstitusionalitas norma yang berdampak pada akses politik warga negara dan aktor politik alternatif.

· Penguatan komunitas lokal :

Salah satu ciri penting dalam demokrasi partisipatoris adalah penguatan komunitas lokal, di mana proses pengambilan keputusan politik seharusnya tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga memperhatikan dinamika dan aspirasi dari bawah, termasuk dari komunitas di tingkat daerah, desa, atau kelompok politik lokal. Penguatan komunitas lokal dalam konteks sistem kepartaian dan pemilu dapat diartikan sebagai pemberian ruang partisipasi yang adil bagi partai-partai politik yang tumbuh dan berkembang dari akar rumput, termasuk partai baru yang mewakili kepentingan lokal maupun sektor tertentu[37].

Ciri ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011, di mana Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang yang mengatur persyaratan bagi partai politik diberlakukan secara setara terhadap partai baru maupun partai lama. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan partai politik tertentu, melainkan mendorong semua partai untuk menyesuaikan diri dengan norma baru yang berlaku. Putusan ini mengindikasikan bahwa Mahkamah mengakui eksistensi partai politik baru sebagai bagian dari proses demokratisasi yang inklusif, termasuk partai yang lahir dari konteks lokal atau berbasis komunitas yang lebih kecil.

Dengan mengabulkan permohonan dalam perkara ini, Mahkamah menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya akses setara bagi partai politik non-elit untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa hambatan yang bersifat diskriminatif atau menguntungkan partai lama yang telah mapan. Pendekatan ini mendukung prinsip demokrasi partisipatoris karena membuka ruang politik bagi inisiatif dari bawah, termasuk dari daerah-daerah yang sebelumnya kurang terwakili dalam struktur politik nasional. Melalui keputusan tersebut, Mahkamah secara tidak langsung turut memperkuat posisi komunitas lokal sebagai bagian dari arus utama dalam proses politik nasional.

Dengan demikian, Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011 dapat dipandang sebagai bentuk sikap progresif Mahkamah dalam memperluas partisipasi dan memperkuat representasi politik dari bawah. Keberpihakan terhadap prinsip equal treatment yang diambil Mahkamah tidak hanya menjamin keadilan prosedural, tetapi juga mendorong terciptanya sistem politik yang inklusif dan responsif terhadap keberagaman aspirasi masyarakat, termasuk yang berasal dari komunitas-komunitas lokal. Langkah ini sejalan dengan cita-cita demokrasi partisipatoris yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat lokal.

· Kemandirian warga negara secara politik :

Ciri kelima dalam demokrasi partisipatoris adalah kemandirian warga negara secara politik, yaitu terciptanya kesadaran, keberanian, serta kapasitas warga untuk menyuarakan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan secara aktif berperan dalam proses pembangunan politik negara. Demokrasi partisipatoris tidak hanya menuntut negara membuka ruang, tetapi juga mendorong warga negara untuk bertindak sebagai pelaku utama demokrasi[38], termasuk dalam upaya menguji atau mengoreksi kebijakan dan peraturan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Ciri ini tercermin secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, di mana para Pemohon yang terdiri dari warga negara dan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dalam permohonannya, para Pemohon berinisiatif secara mandiri untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya atas dasar kepedulian terhadap sempitnya ruang pencalonan bagi pemimpin alternatif. Meskipun Mahkamah pada awalnya menyatakan bahwa Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional yang nyata, langsung, dan spesifik, Mahkamah kemudian mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan pada akhirnya mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

Putusan ini menunjukkan pengakuan Mahkamah terhadap inisiatif politik warga negara, termasuk mahasiswa, yang tidak memiliki kekuasaan struktural tetapi memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional. Dalam konteks ini, Mahkamah memberikan sinyal bahwa partisipasi politik tidak harus selalu datang dari aktor formal seperti partai politik atau lembaga legislatif, melainkan dapat juga berasal dari warga biasa yang memiliki kesadaran akan hak-haknya dalam negara hukum. Langkah Mahkamah ini menjadi penting karena turut memperkuat legitimasi dan kedudukan warga negara sebagai subjek utama dalam kehidupan politik.

Dengan demikian, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mencerminkan semangat demokrasi partisipatoris yang mendorong dan mengakui kemandirian politik warga negara, baik dalam kesadaran konstitusional, keberanian menyampaikan keberatan hukum, hingga menggunakan jalur konstitusional untuk menantang norma yang dianggap membatasi hak politik mereka. Mahkamah dalam perkara ini tidak hanya membuka ruang secara hukum, tetapi juga memperkuat pesan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, rakyat tidak semestinya menjadi objek kebijakan, melainkan mitra aktif dalam mengawal arah negara.

Berikut adalah tabel dari putusan MK yang menjadikan sikap mahkamah dalam memutuskan putusan tersebut tidak diterima atau mengabulkan seluruhnya dalam konsep demokrasi pastrisipatoris :

No. Ciri- ciri Demokrasi Partisipatoris Putusan
1. Keterlibatan langsung warga negara No. 62/PUU-XXII/2024&No. 12/PUU-VI/2008
2. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan No. 4/PUU-XXI/2023&No. 3/PUU-VII/2009
3. Kesetaraan dalam partisipasi No. 56/PUU-XI/2013&No. 12/PUU-VI/2008&No. 15/PUU-IX/2011
4. Penguatan komunitas lokal N0. 15/PUU-IX/2011
5. Kemandirian warga negara secara politik No. 62/PUU-XXII/2024
Table 3. Sikap mahkamah dalam ciri Demokrasi Partisipatoris

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold belum mencerminkan pendekatan yang selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Mahkamah belum menunjukkan kepekaan yang cukup terhadap praktik hukum yang bersifat eksklusif dan elitis, serta belum menjadikan partisipasi rakyat yang substantif sebagai tolok ukur dalam menguji konstitusionalitas sebuah norma. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Mahkamah masih memposisikan diri dalam kerangka demokrasi representatif yang kaku, dan belum bertransformasi ke arah demokrasi yang lebih terbuka, inklusif, serta partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Simpulan

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan penetapan ambang batas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sikap yang konsisten dalam memandang ketentuan presidential threshold dan electoral threshold sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Sejak tahun 2013 hingga 2024, terdapat 18 putusan MK terkait presidential threshold (dari Putusan No. 56/PUU-XI/2013 hingga Putusan No. 87/PUU-XXII/2024), dan 6 putusan lainnya terkait electoral threshold sejak tahun 2004 hingga 2012, sehingga total seluruhnya berjumlah 24 putusan. Ambang batas yang diatur terdiri dari dua jenis, yaitu ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Mahkamah secara umum tetap mempertahankan keberlakuan ambang batas tersebut dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas sistem presidensial. Namun demikian, beberapa hakim menyampaikan pendapat berbeda, yang menilai bahwa aturan ini membatasi hak konstitusional warga negara, mempersempit pilihan calon, dan memperkuat dominasi partai besar. Oleh karena itu, meskipun ambang batas dinyatakan sah secara hukum, penerapannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif yang menjamin keterlibatan publik dan keadilan dalam sistem pemilu di Indonesia.

Ucapan Terima Kasih

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulisan artikel ini yang berjudul "Potret Perkembangan Putusan MK dalam Ambang Batas Pemilu" dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta masukan berharga selama proses penulisan. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada dosen penguji yang telah memberikan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan karya ini. Penghargaan setinggi-tingginya penulis sampaikan pula kepada keluarga tercinta atas doa, dukungan moral, dan semangat yang tidak pernah putus, serta kepada teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat selama proses penyusunan artikel ini. Penulis menyadari bahwa karya ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan wacana demokrasi di Indonesia.

References

[1] P. Yunita and S. T. Maulia, “Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi di Indonesia,” JPLED, vol. 4, no. 2, Jun. 2024, doi: 10.58737/jpled.v4i2.288.

[2] L. Palullungan and T. S. Ribo, “Penerapan Presidential Threshold Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,” PLJ, vol. 2, no. 2, pp. 72–80, Dec. 2020, doi: 10.51342/plj.v2i2.171.

[3] M. M. Assyayuti, “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional,” Lex Renaissance, vol. 7, no. 2, pp. 281–295, 2022.

[4] R. R. Phahlevy, Hukum Tata Negara I. Sidoarjo: Umsida Press, 2019, doi: 10.21070/2019/978-623-7578-04-8.

[5] A. F. Subhi, “Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres,” JCH, vol. 3, no. 2, pp. 339–352, Jan. 2016, doi: 10.15408/jch.v2i2.2324.

[6] P. R. Humairo and A. S. Ruslie, “Batas Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold di Indonesia dalam Prinsip Demokrasi dan HAM,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, vol. 3, no. 2, pp. 1418–1430, 2023.

[7] M. A. Ichsan, Y. Yusrizal, and M. Mukhlis, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terkait Uji Materiil Pasal 4 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 10, no. 2, p. 549, Nov. 2022, doi: 10.29103/sjp.v10i2.9013.

[8] R. Ristawati, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensial,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, no. 1, p. 10, 2009.

[9] P. P. A. Saifulloh, “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 11, no. 1, pp. 153–172, 2022.

[10] P. P. A. Saifulloh, “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 11, no. 1, pp. 153–172, 2022.

[11] S. A. Abadi and F. Arsil, “Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) terhadap Stabilitas Sistem Presidensial dan Sistem Multipartai Sederhana di Indonesia,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, vol. 2, no. 1, p. 2, 2022.

[12] R. C. V. Hariyanto, “Kebijakan Legislatif Terbuka dalam Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017),” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, vol. 3, no. 1, pp. 29–42, 2019.

[13] J. Asshiddiqie, “Partai Politik dan Pemilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, vol. 3, no. 4, 2006.

[14] R. T. S. Gobel, “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilu Serentak,” Jambura Law Review, vol. 1, no. 1, pp. 94–119, 2019.

[15] A. Fajri, Y. A. Pernanda, L. Ariyanti, and M. Suhardi, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Legislasi Nasional: Studi Kasus terhadap Pengujian UU Pemilu Tahun 2024,” Yurisdiksi: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 1, no. 1, pp. 1–9, 2025.

[16] A. Wibowo, Hukum Administrasi Publik. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.

[17] R. Subandri, “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, vol. 2, no. 1, pp. 135–153, 2024.

[18] P. K. Brawijaya, “Implikasi Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Studi di Kabupaten Malang dan Kota Pasuruan),” Jurnal Konstitusi, vol. 8, no. 1, pp. 145–200, 2011.

[19] D. H. Herjunanto and S. H. Sulaksono, “Analisis Yuridis Regulasi Ambang Batas (Presidential Threshold) sebagai Open Legal Policy dalam Hak untuk Dipilih dan Memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden,” Novum: Jurnal Hukum, pp. 119–126, 2023.

[20] R. S. Ramadhan, “Keadilan Elektoral dalam Pemungutan Suara Ulang pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” B.S. thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

[21] A. Lananda et al., “Dampak Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mengenai Open Legal Policy Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara,” The Juris, vol. 8, no. 2, pp. 384–403, 2024.

[22] D. I. Sukmawan and S. Pratama, “Critical Review of the Constitutional Court’s Decision on the Presidential Threshold,” Jurnal Konstitusi, vol. 20, no. 4, pp. 556–575, 2023.

[23] H. D. B. P. Umum, “Mahkamah Konstitusi dan Politik Hukum di Bidang Pemilihan Umum,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, no. 1, p. 83, 2009.

[24] J. Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif UUD 1945,” Jurnal Dinamika Hukum, vol. 14, no. 3, pp. 547–561, 2014.

[25] A. P. Hadi, “Konsep Pemberdayaan, Partisipasi dan Kelembagaan dalam Pembangunan,” Agrikarya, vol. 3, pp. 41–51, 2010.

[26] A. Riewanto, “Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang Pemilu Serentak,” Integritas: Jurnal Antikorupsi, vol. 5, no. 1, pp. 111–125, 2019.

[27] G. Geraldy, “Etika Politik Deliberasi dalam Konstelasi Pilkada,” Jurnal Etika Terapan, vol. 2, no. 1, pp. 17–25, 2025.

[28] M. Sjuhad, “Mengenal Ihwal Demokrasi Konstitusional,” Jurnal Konstitusi, vol. 2, pp. 38–58, 2009.

[29] J. Simamora, “Eksistensi Pemilukada dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis,” Mimbar Hukum, vol. 23, no. 1, pp. 221–236, 2011.

[30] F. E. Kolang, A. Pondaag, and J. Londa, “Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, Adil dan Bersih Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” Lex Administratum, vol. 10, no. 4, 2022.

[31] S. Hidayat, “Demokrasi Elitis? Relasi Kekuasaan Pasca Pilkada,” Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, vol. 23, no. 3, pp. 169–180, 2010.

[32] T. Christine, “Analisis Yuridis tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Dampaknya terhadap Sistem Pemilihan Presiden Republik Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 5, no. 8, 2024.

[33] J. Poti, “Demokratisasi Media Massa dalam Prinsip Kebebasan,” Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, vol. 1, no. 1, pp. 17–29, 2011.

[34] A. L. Hakim and R. R. Phahlevy, “Transparansi Berjaya Seiring Meluasnya Akses Informasi di Indonesia,” Journal of Customary Law, vol. 1, no. 3, pp. 14–14, 2024.

[35] D. K. Kirana, M. O. E. Setiawan, and S. Priza, “Demokrasi Indonesia dalam Kapasitas Pemilu yang Luber Jurdil,” Journal of Law and Social Society, vol. 1, no. 1, pp. 11–26, 2024.

[36] T. A. A. Wibowo, “Pengecualian Presidential Threshold terhadap Partai Politik Baru Peserta Pemilihan Umum,” in Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023, pp. 9–14.

[37] Y. Firmansyah, “Analisis Konfigurasi Politik Pasca Penerapan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” Ph.D. dissertation, IAIN Metro, 2024.

[38] R. D. Wahyunengseh, “Membangun Kepercayaan Publik melalui Kebijakan Sosial Inklusif,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 15, no. 1, pp. 29–40, 2011.