Login
Section Law

Broadcasting Regulation Shift From Authoritarian Control To Digital Disparity

Pergeseran Regulasi Penyiaran dari Pengawasan Otoriter ke Ketimpangan Digital
Vol. 10 No. 2 (2025): December:

Yinta Syifaudiana Yulianti (1), M Tanzil Multazam (2)

(1) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Fulltext View | Download

Abstract:

General Background: Broadcasting systems function as central institutions for disseminating information, shaping public discourse, and reflecting societal values within political and technological contexts. Specific Background: Indonesia’s broadcasting landscape has undergone major regulatory transformation from the New Order’s centralized control to the Reform era’s democratization, decentralization, and expansion of private and local media institutions. Knowledge Gap: Despite these transitions, existing legal frameworks have not kept pace with rapid digitalization, particularly regarding internet-based distribution and over-the-top platforms, resulting in unequal governance between conventional broadcasters and digital services. Aims: This study analyzes the evolution of broadcasting regulations from the New Order to the Reform period and examines their alignment with technological developments. Results: Findings indicate that the New Order employed strict state control to manage ideology and public opinion, whereas the Reform era introduced press freedom, the Network Station System, and Local Public Broadcasting Institutions, although implementation encountered obstacles such as media conglomerate dominance and regional infrastructure disparities. The rise of internet-based media shifted audiences toward digital platforms, while regulatory adaptation remained limited, producing gaps in oversight and accountability. Novelty: The study offers a comprehensive legal trajectory linking political transition, decentralization policy, and digital disruption within Indonesia’s broadcasting governance. Implications: The findings highlight the urgency of revising regulatory frameworks to ensure equitable supervision, legal certainty, and democratic media development in the digital environment.


Highlights:




  • State monopoly during the earlier political period restricted content diversity and public access to alternative viewpoints.




  • Post-1998 policy reforms introduced network-based structures and locally oriented public institutions but faced structural barriers.




  • Rapid migration of audiences to internet services created governance gaps between legacy broadcasters and online providers.




Keywords:
Broadcasting Regulation; Digital Broadcasting; Media Decentralization; Over-The-Top Platforms; Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Pendahuluan

Media penyiaran merupakan suatu lembaga atau institusi yang berperan dalam menyampaikan informasi kepada publik, baik dalam bentuk produk budaya maupun pesan lainnya yang berpotensi memengaruhi serta mencerminkan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat. Kemajuan teknologi di bidang penyiaran telah melahirkan masyarakat yang semakin menuntut hak atas akses informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik. Di era saat ini, informasi telah menjadi kebutuhan mendasar sekaligus komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari. Tingginya antusiasme masyarakat dalam mengakses informasi membuka peluang bagi lembaga penyiaran, baik media cetak maupun elektronik, untuk terus meningkatkan kualitas dan performa dalam menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung[1]. Perubahan regulasi yang ada pada penyiaran orde baru hingga masa reformasi yang terermin pada dinamika sosial, politik dan teknologi yang berkembang di Indonesia. Pada masa orde baru dimulai pada tahun 1966 dibawah pemerintahan Presiden Soeharto maka Indonesia mengalami perubahan besar termasuk dalam penyiaran. Pemerintah orde baru sangat mengontrol media termasuk televisi yang dianggap sebagai penyalur untuk media menyebarkan ideologi pemerintah serta membentuk opini publik yang berkesesuaian dengan kepentingan pemerintah saat itu [2]. Selain itu, program dan lembaga penyiaran diatur dalam P3SPS, yang disusun berdasarkan Undang-Undang Penyiaran sebagai acuan pedoman tersebut. P3SPS terdiri dari dua komponen utama: Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). P3 memuat ketentuan-ketentuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berfungsi sebagai panduan perilaku dalam pelaksanaan dan pengawasan siaran di tingkat nasional. Di sisi lain, SPS berisi standar terkait isi siaran, yang mencakup aturan mengenai batasan, larangan, kewajiban, ketentuan teknis, serta sanksi yang didasarkan pada P3. Pedoman ini secara tegas menetapkan bagaimana lembaga penyiaran seharusnya menyusun program, termasuk memperhatikan klasifikasi usia audiens. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh KPI dan pemerintah guna meminimalkan pelanggaran dalam dunia penyiaran di Indonesia[3].

Penyiaran di Indonesia telah mengalami transformasi besar seiring waktu, mulai dari masa Orde Baru hingga era Reformasi. Pada masa Orde Baru, seluruh sektor penyiaran dikendalikan oleh pemerintah dan keluarga Soeharto, yang memonopoli media untuk mendukung kekuasaan mereka. Stasiun-stasiun televisi saat itu hanya menayangkan konten yang sejalan dengan kepentingan politik penguasa demi menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, setelah kejatuhan rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang membawa angin segar bagi kebebasan pers dan penyiaran. Salah satu wujud dari perubahan ini adalah munculnya TVMU, stasiun televisi yang dikelola oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta. Kehadiran TVMU mencerminkan semangat kebebasan dan inovasi dalam penyiaran, serta berperan sebagai media edukatif yang fokus pada pemberdayaan masyarakat[4].

Sejak era reformasi 1998 dan berkembangnya internet di Indonesia, dunia penyiaran mengalami perubahan besar-besaran. Perubahan ini dipicu oleh inovasi yang mengguncang sistem dan bisnis penyiaran, membawa semuanya ke level baru. Dahulu, televisi menjadi sumber utama untuk konten penyiaran, terutama berita yang kredibel dan aktual. Tayangan hiburan seperti film dan sinetron juga pernah menjadi favorit banyak orang. Namun, kehadiran internet yang lebih cepat dan mudah diakses melalui ponsel mengubah segalanya. Kini, masyarakat lebih memilih internet sebagai media utama mereka. Televisi yang dulunya primadona, kini tergeser. Konten yang sebelumnya hanya ada di televisi pun mulai berpindah ke platform digital dan mengalami perubahan format sesuai dengan kebutuhan zaman. Selama lebih dari dua dekade reformasi, terlihat bahwa kebebasan dalam konten lembaga penyiaran publik, meskipun memberikan ruang demokrasi, juga membawa risiko tersendiri seperti bias dan penyimpangan. Kebebasan ini perlu terus disempurnakan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai, terutama dengan munculnya era internet yang semakin mendominasi. Sayangnya, hingga saat ini, regulasi mengenai distribusi penyiaran melalui internet masih belum diatur secara tegas, baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, perkembangan teknologi dan produksi siaran terus melaju pesat, termasuk distribusi konten radio dan televisi melalui jaringan internet. Bahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum mengatur secara spesifik tata cara distribusi konten penyiaran ini [5]. Pada masa Orde Baru, televisi sebagai media penyiaran masih dalam bentuk analog dengan transmisi melalui sinyal VHF dan UHF [6].

Penyiaran pada masa Reformasi mengalami perkembangan pesat seiring dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan penyiaran lebih bebas dan merata. Era digital dan internet membawa pengaruh besar terhadap cara masyarakat mengakses informasi, termasuk melalui televisi dan media massa lainnya. Regulasi penyiaran yang ada di masa Reformasi lebih berfokus pada pembaruan dan pengembangan industri media, serta menciptakan kebebasan yang lebih besar bagi stasiun-stasiun televisi, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta [7]. Di samping itu, pada masa Reformasi juga diupayakan untuk memberikan perlindungan terhadap keberagaman konten dan menghindari dominasi oleh kepentingan tertentu yang bisa membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang objektif dan berkualitas. Namun, pada masa Reformasi, dengan perkembangan teknologi digital dan internet, regulasi penyiaran di Indonesia mulai beradaptasi dengan perubahan zaman, di mana siaran televisi tidak hanya dapat diakses melalui perangkat televisi konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital, seperti internet dan perangkat genggam (smartphone). Hal ini mengubah cara masyarakat mengakses informasi dan berinteraksi dengan media massa, serta memberikan tantangan baru bagi pemerintah dalam mengatur penyiaran yang bebas namun tetap bertanggung jawab. Masa Reformasi membawa angin segar bagi kebebasan pers dan penyiaran, yang dulunya berada di bawah kendali ketat pemerintah. Pada masa ini, regulasi penyiaran berusaha menyelaraskan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, pluralitas informasi, dan keberagaman dalam penyiaran.

Perkembangan teknologi dan pergeseran dalam kebijakan media juga membawa dampak terhadap pola konsumsi media masyarakat. Pada masa Orde Baru, sebagian besar masyarakat mengakses informasi melalui televisi yang disiarkan secara terbatas, sementara pada masa Reformasi, masyarakat semakin banyak yang menonton siaran televisi melalui layanan streaming atau siaran langsung melalui internet. Kebebasan dalam mengakses informasi, baik melalui televisi konvensional maupun platform digital, menjadi isu penting yang perlu diatur dalam regulasi penyiaran. Perubahan dalam regulasi penyiaran ini tidak terlepas dari tuntutan masyarakat akan transparansi, keberagaman informasi, dan kebebasan berekspresi. Pada masa Reformasi, regulasi penyiaran diarahkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memberikan ruang bagi kebebasan pers, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan media dan tanggung jawab sosialnya [8]. Pemerintah Indonesia pun berusaha untuk menyesuaikan kebijakan penyiaran dengan perkembangan zaman, termasuk mengatur konten yang bersifat sensitif, menjaga keberagaman konten, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi.Dalam aspek peraturan dan regulasi, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung digitalisasi. Salah satu kendala utama adalah lambatnya pembaruan undang-undang agar selaras dengan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Akibatnya, sistem hukum kerap tertinggal dibandingkan dengan kemajuan teknologi, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum di ranah digital [9].

Perkembangan regulasi penyiaran di Indonesia telah mengalami transformasi besar dari era Orde Baru hingga masa Reformasi. Pada masa Orde Baru yang dimulai pada tahun 1966 di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, sistem penyiaran dikendalikan secara ketat oleh negara. Media penyiaran, khususnya televisi, digunakan sebagai sarana propaganda untuk menyebarluaskan ideologi pemerintah dan menjaga stabilitas politik. Saat itu, belum terdapat regulasi penyiaran yang spesifik, sehingga pengelolaan media berada di bawah kewenangan Departemen Penerangan. TVRI berfungsi sebagai satu-satunya stasiun televisi nasional dan memiliki peran utama dalam menyampaikan informasi yang telah disaring oleh pemerintah. Memasuki tahun 1989, hadirnya RCTI sebagai stasiun televisi swasta pertama, disusul oleh SCTV dan beberapa lainnya, menandai perubahan menuju penyiaran yang lebih bernuansa komersial. Namun, kendati demikian, kegiatan penyiaran masih berada dalam pengawasan ketat negara, dan sebagian besar media tersebut dimiliki oleh pengusaha yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Pasca runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki masa Reformasi yang ditandai dengan meningkatnya kebebasan pers dan desentralisasi informasi. Perubahan besar terjadi melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memperkenalkan sistem stasiun berjaringan (SSJ) sebagai bentuk desentralisasi dalam penyiaran. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi siaran lokal dan memperkaya keberagaman konten media. Selain itu, pemerintah mendorong pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagai sarana informasi independen yang mendukung pembangunan daerah dan pelestarian budaya lokal.

Seiring berkembangnya teknologi digital dan internet, tantangan baru muncul dalam industri penyiaran. UU Penyiaran 2002 dinilai belum mampu mengakomodasi perubahan digital secara menyeluruh, seperti layanan over-the-top (OTT) yang mencakup YouTube, Netflix, dan platform serupa. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 guna mengatur sistem dan transaksi elektronik. Namun, peraturan ini belum memberikan landasan hukum yang sekuat UU Penyiaran bagi media digital. Ketimpangan pun terjadi antara media konvensional yang tunduk pada aturan ketat dan OTT yang memiliki kebebasan lebih besar dalam hal konten, perizinan, dan pengawasan. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk merevisi dan menyelaraskan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi agar dapat mewujudkan sistem media yang adil, inklusif, dan demokratis di era digital saat ini.

Berikut adalah kajian literatur terdahulu (state of art) yang menjadi acuan dalam penelitian yang akan diteliti saat ini. Penelitian pertama oleh Putri pada tahun 2023 dengan judul Perkembangan Siaran Pertelevisian bagi Masyarakat pada Zaman Orde Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penyiaran televisi di Indonesia selama masa Orde Baru. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa selama masa Orde Baru, penyiaran televisi digunakan sebagai alat propaganda pemerintah, dengan pengendalian ketat terhadap konten yang disiarkan, dan terbatasnya akses masyarakat terhadap siaran yang bebas dan beragam [10]. Penelitian kedua oleh Haidari, A pada tahun 2017 dengan judul Paradigma Kebijakan Politik Kerukunan Antaraagama di Indonesia pada Masa Orde Baru dan Masa Reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan politik kerukunan antaragama di Indonesia pada masa Orde Baru dan Reformasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kerukunan agama di masa Orde Baru lebih bersifat top-down dan terkontrol, sementara pada masa Reformasi, terjadi peningkatan kebebasan beragama dengan kebijakan yang lebih inklusif dan desentralisasi [11]. Penelitian ketiga oleh Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A pada tahun 2018 dengan judul Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan reforma agraria di Indonesia pada tiga periode pemerintahan: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi reforma agraria pada masa Orde Baru lebih fokus pada konsolidasi politik dan ekonomi negara, sementara pada masa Reformasi, lebih memperhatikan hak-hak masyarakat dan keadilan sosial dalam distribusi lahan [12].

Perbedaan utama antara penelitian terdahulu dan penelitian saat ini terletak pada fokus kajian. Penelitian terdahulu lebih membahas penyiaran televisi sebagai alat propaganda pemerintah dan membahas terkait kebijakan politik, dan reforma agraria. Sedangkan penelitian ini mengkaji perkembangan regulasi penyiaran dari masa Orde Baru ke Reformasi, dengan fokus pada perubahan kebijakan, penyesuaian terhadap teknologi, serta dampaknya terhadap kebebasan media dan pluralitas informasi dalam konteks regulasi penyiaran di Indonesia.

Pentingnya penelitian ini terletak pada upaya untuk memahami bagaimana regulasi penyiaran di Indonesia berkembang dari masa Orde Baru hingga masa Reformasi, terutama terkait dengan penyesuaian terhadap kemajuan teknologi. Perubahan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk kemajuan televisi dan platform digital, telah mempengaruhi cara masyarakat mengakses informasi. Pada masa Orde Baru, penyiaran diatur secara ketat dengan pengawasan dari pemerintah, sedangkan pada masa Reformasi, terjadi pergeseran menuju kebebasan media yang lebih besar. Penelitian ini penting untuk menilai apakah regulasi yang ada dapat mengakomodasi perubahan tersebut dan menciptakan penyiaran yang lebih terbuka dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Kajian ini mengisi kekosongan literatur terkait penyelarasan regulasi penyiaran dengan teknologi terbaru, yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: "Apakah regulasi penyiaran dari Orde Baru sampai masa Reformasi mengarah pada penyelarasan dengan teknologi terbaru?

Rumusan masalah: Pengaturan hukum penyiaran dari orde lama hingga masa reformasi dalam perkembangan teknologi

Pertanyaan penelitian: Apakah regulasi penyiaran dari orde baru sampai masa reformasi mengarah pada penyelarasan dengan teknologi terbaru?

Kategori SDGs: Sesuai dengan kategori SDGs 16 “Perdamaian, Keadilan dan Lembaga yang kuat”

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengkaji norma-norma hukum dalam regulasi penyiaran sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan dilengkapi teknik penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Proses pencarian dilakukan melalui inventarisasi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, hingga Surat Edaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan sistem elektronik dan penyiaran digital.

Bahan hukum primer terdiri atas undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat edaran yang mengatur penyiaran, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan artikel yang mendukung analisis hukum. Penelitian ini menggunakan teknik penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan umum yang berlaku untuk menjelaskan fenomena khusus dalam praktik penyiaran. Dalam menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam undang-undang penyiaran dan regulasi terkait lainnya, penelitian ini menggunakan metode penafsiran sistematis. Penafsiran ini dilakukan dengan menempatkan setiap ketentuan dalam konteks keseluruhan sistem hukum yang berlaku, agar pemaknaan terhadap suatu pasal atau norma tidak berdiri sendiri, melainkan dikaitkan dengan aturan hukum lainnya secara harmonis. Penafsiran sistematis ini penting untuk menilai konsistensi antar peraturan dan melihat apakah terdapat kebutuhan harmonisasi atau revisi terhadap regulasi yang ada dalam menghadapi perkembangan teknologi penyiaran digital.

Hasil dan Pembahasan

Perkembangan sistem penyiaran di Indonesia berlangsung dalam tiga tahap. Pada masa sebelum 1980, penyiaran belum memiliki regulasi khusus dan tunduk pada hukum pers serta kebijakan Departemen Penerangan. Memasuki era 1980-an, penyiaran diposisikan sebagai alat pembangunan nasional, meskipun ruang inovasi terbatas akibat situasi politik yang tertutup. Dalam kondisi tersebut, penyiaran tetap berkembang melalui program hiburan populer. TVRI menghadirkan karakter lokal seperti Si Unyil serta tayangan animasi luar negeri, sementara radio meraih popularitas lewat sandiwara seperti Saur Sepuh, yang juga digunakan sebagai sarana promosi dan hiburan masyarakat, mencerminkan peran penyiaran sebagai penghubung antara negara dan publik.

Fase kedua (1990–1999) menandai dimulainya era televisi swasta di Indonesia, dimulai dengan hadirnya RCTI pada 1989, yang awalnya hanya siaran lokal berbayar di Jakarta sebelum mengudara secara nasional pada 1990. SCTV kemudian menyusul sebagai stasiun swasta kedua, berbasis di Surabaya. Keduanya mendapat dukungan pemerintah yang memungkinkan ekspansi cepat. Selanjutnya, sejumlah pengusaha yang dekat dengan lingkaran kekuasaan Orde Baru turut merambah industri televisi, seperti Liem Sioe Liong (Indosiar), Aburizal Bakrie dan Agung Laksono (ANTV), serta Surya Paloh (MetroTV). Beberapa tokoh lain seperti Chairul Tanjung (Trans TV) dan Abdul Latief (LaTivi) juga mendirikan stasiun televisi. Pada era ini, televisi mulai bertransformasi dari alat pemerintah menjadi industri bisnis yang berorientasi pada pasar, di mana keberhasilan program diukur dari jumlah penonton dan daya tarik iklan.

Undang-Undang Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997 mendefinisikan penyiaran sebagai aktivitas menyebarkan siaran melalui berbagai media transmisi, seperti gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, atau sarana lainnya, yang dapat diakses oleh publik melalui perangkat radio, televisi, atau alat elektronik lainnya (Pasal 1 ayat 1). Dalam Pasal 5, ditegaskan bahwa penyiaran memiliki peran penting sebagai sarana penyampaian informasi, edukasi, hiburan, serta sebagai alat untuk memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan. Selanjutnya, Pasal 6 menyatakan bahwa arah penyiaran ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menyalurkan opini masyarakat secara positif, memperkokoh jati diri budaya bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjaga stabilitas nasional. Memasuki era pasca-Reformasi tahun 1998 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, sistem penyiaran Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma dari sistem otoriter menuju model yang lebih demokratis. Semangat reformasi ini tercermin dalam lahirnya berbagai undang-undang setelah tahun 1999, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintahan Daerah, Telekomunikasi, Hak Asasi Manusia, Pers, serta Hak Cipta. Seluruh regulasi tersebut mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi informasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap hak individu maupun masyarakat secara menyeluruh[13].

Figure 1.

Berikut adalah penjelasan rinci timeline tentang perkembangan sistem penyiaran di Indonesia dari Orde Baru hingga setelah Reformasi:

Orde Baru (1966-1998)

- 1966: TVRI menjadi satu-satunya stasiun televisi nasional

- 1970-an: Radio berkembang dengan drama audio seperti "Saur Sepuh"

- 1980-an: Penyiaran digunakan sebagai alat pembangunan nasional

Reformasi (1998-sekarang)

- 1998: Reformasi politik dan demokratisasi media

- 1999: RCTI menjadi stasiun televisi swasta pertama

- 2002: UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ditetapkan

- 2000-an: Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) mulai berkembang

- 2010-an: Konvergensi media dan platform digital seperti YouTube dan Netflix mulai populer

- 2016: SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk OTT

- 2019: PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pada era Reformasi, konsep desentralisasi mulai dikaitkan dengan sistem penyiaran televisi di Indonesia. Desentralisasi, yang umumnya dikenal dalam konteks pemerintahan sebagai pemindahan tanggung jawab dari pusat ke daerah, juga diterapkan dalam industri penyiaran melalui penerapan sistem stasiun jaringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Desentralisasi adalah proses pemindahan kewenangan kepada unit yang lebih kecil seperti pemerintah daerah, organisasi swasta, atau lembaga non-pemerintah, mencakup perencanaan, pengelolaan, dan alokasi sumber daya. Di Indonesia, desentralisasi menjadi isu penting pasca-Reformasi sebagai respons terhadap sistem pemerintahan Orde Baru yang sangat terpusat. Reformasi mendorong otonomi daerah dan pembentukan media penyiaran baru, meski dalam praktiknya banyak media tetap terkonsentrasi pada segelintir pemilik. Untuk mengatasi monopoli dan sentralisasi tersebut, Undang-Undang Penyiaran 2002 mengusung semangat keberagaman kepemilikan dan konten, yang mencerminkan cita-cita desentralisasi dalam dunia penyiaran yakni sistem yang lebih terbuka, tersebar, dan inklusif [14].

Seiring dengan semangat reformasi, sistem penyiaran pun mulai diarahkan pada desentralisasi sebagai bentuk distribusi kekuasaan dan informasi. Sebagai bagian dari upaya melanjutkan semangat reformasi yang menekankan desentralisasi dan demokratisasi, pemerintah Indonesia memperkenalkan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi dominasi siaran yang terpusat di Jakarta dengan melibatkan stasiun-stasiun lokal agar konten yang disajikan lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya daerah. SSJ dirancang untuk menciptakan distribusi informasi yang lebih merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, penerapan SSJ di lapangan tidak lepas dari berbagai hambatan. Ketimpangan infrastruktur antara pusat dan daerah serta keterbatasan anggaran, khususnya di lembaga penyiaran publik, menjadi kendala utama. Akibatnya, dominasi konten dari pusat masih mendominasi dan kurang mencerminkan keberagaman lokal. Sementara itu, peran pelaku swasta dan pemilik media besar lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan komersial daripada misi pelayanan publik. Dalam hal ini, peningkatan konten lokal menjadi sangat krusial untuk memperkuat identitas daerah dan menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara lebih tepat. Pemerintah bersama lembaga pengawas seperti KPI diharapkan aktif mendorong lembaga penyiaran untuk memenuhi kewajiban menyiarkan program lokal. Penerapan SSJ idealnya tidak hanya menjadi formalitas regulasi, tetapi wujud nyata dari komitmen menciptakan penyiaran yang inklusif, beragam, dan mencerminkan semangat reformasi serta otonomi daerah[15].

Guna memperkuat implementasi SSJ dan mendukung otonomi informasi di daerah, pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) menjadi penting. Dalam mendukung otonomi daerah, dibutuhkan sarana komunikasi massa yang efektif, terutama di wilayah yang luas dan berpenduduk banyak. Salah satu solusinya adalah pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi oleh pemerintah daerah. LPPL berfungsi sebagai media independen, netral, dan non-komersial yang memberikan informasi, pendidikan, hiburan sehat, serta melestarikan budaya lokal. LPPL berperan penting dalam menyosialisasikan program pembangunan daerah kepada masyarakat, guna mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan. Tanpa media informasi yang dapat diandalkan, masyarakat sulit memahami dan mendukung program pemerintah. Transparansi informasi melalui teknologi komunikasi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan informasi yang cepat, akurat, dan andal akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Seiring pesatnya perkembangan daerah, pemerintah dituntut untuk bertransformasi menjadi Smart Government pemerintah yang cerdas dan responsif dalam memberikan pelayanan publik berbasis teknologi dan informasi demi kesejahteraan rakyat[16].

Namun, meskipun kebijakan desentralisasi telah mendorong pendirian LPPL dan penerapan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), dalam praktiknya implementasi SSJ masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Kebijakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) masih dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong keberagaman konten dan kepemilikan media di Indonesia. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif. Kasus PROTV sebagai bagian dari jaringan SINDOTV menunjukkan bahwa dominasi grup media besar seperti MNC masih kuat, sehingga keterlibatan daerah dalam pengelolaan media sangat terbatas. PROTV, sebagai stasiun lokal, belum memiliki keleluasaan dalam menentukan siaran sendiri. Waktu tayang program lokal dikendalikan oleh pusat, durasinya dipangkas, dan slot prime time hanya diberikan secara terbatas. Akibatnya, masyarakat daerah memiliki akses terbatas terhadap konten lokal yang mencerminkan identitas dan kebutuhan mereka. Di sisi lain, konten siaran lebih diarahkan pada kepentingan pasar dan keuntungan, bukan pada pelayanan publik. Hal ini menyebabkan idealisme pengelola media lokal tergeser oleh tekanan komersial. Orientasi ini mencerminkan kecenderungan sistem yang lebih mengutamakan kepemilikan swasta dan orientasi profit, bukan keberagaman isi dan keterwakilan lokal seperti yang dicita-citakan dalam kebijakan SSJ[17].

Industri penyiaran juga menghadapi tantangan besar dari konvergensi media yang mengubah cara informasi dikonsumsi masyarakat. Di era konvergensi media, media massa mengalami transformasi besar dalam cara menyampaikan informasi. Masyarakat kini lebih memilih mengakses informasi melalui internet karena dinilai lebih cepat, interaktif, dan efisien. Media dituntut untuk terus berinovasi agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi. Konvergensi media mendorong penggabungan berbagai format seperti teks, audio, dan visual dalam satu platform, sehingga mempermudah audiens dalam memahami informasi. Media yang tidak mampu mengikuti perkembangan ini berisiko kehilangan daya saing. Selain sebagai sarana informasi, media juga berkembang menjadi sektor bisnis yang kompetitif. Banyak media berlomba menciptakan konten menarik, termasuk strategi digital seperti clickbait, untuk menjangkau lebih banyak pengguna dan meningkatkan pendapatan. Dalam konteks ini, konvergensi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri media di era digital[18].

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital. Fokus utamanya masih pada media konvensional seperti televisi dan radio, sementara layanan over-the-top (OTT) seperti YouTube atau Netflix belum diatur secara jelas. Hal ini menimbulkan ketimpangan antara penyiar tradisional yang tunduk pada regulasi ketat dan platform digital yang lebih bebas. Ketidakseimbangan ini terlihat dalam aspek pengawasan konten, tanggung jawab hukum, dan kewajiban pajak. Penyiar tradisional diawasi oleh KPI dan dibatasi oleh aturan iklan dan durasi tayang, sedangkan platform OTT memiliki fleksibilitas lebih besar. Selain itu, pengelolaan spektrum frekuensi menjadi kurang relevan karena distribusi konten digital tidak memerlukannya. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu merevisi UU Penyiaran agar mencakup penyiaran digital dan OTT, menyelaraskan peran KPI, Kominfo, serta otoritas pajak, serta memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi transparan dan adil. Penyesuaian ini penting demi menciptakan industri penyiaran yang setara dan kompetitif di era digital. Perubahan ini menunjukkan bahwa regulasi penyiaran yang ada belum mampu menyesuaikan diri dengan realitas digital saat ini[19].

Perbedaan pengaturan hukum yang diterapkan pada penyiaran konvensional dan platform digital semakin memperjelas adanya ketimpangan dalam industri media. Media penyiaran tradisional masih dibatasi oleh sejumlah regulasi ketat terkait isi siaran, durasi iklan, serta kewajiban memberikan layanan publik. Sementara itu, layanan over-the-top (OTT) memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam pengelolaan kontennya. Layanan Over-The-Top (OTT), seperti YouTube, Netflix, dan sejenisnya, telah menciptakan tantangan hukum yang signifikan karena tidak selaras dengan regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penyiaran didefinisikan sebagai kegiatan pemancarluasan siaran yang dilakukan menggunakan spektrum frekuensi radio, baik melalui kabel, udara, maupun media lain, dan diterima secara serentak oleh masyarakat luas. Dengan kata lain, penyiaran harus melalui sarana teknis tertentu yang menggunakan frekuensi publik dan disiarkan dalam waktu yang sama (simultan) kepada khalayak umum. Sementara itu, layanan OTT memanfaatkan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet (IP-based), yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio seperti halnya televisi atau radio konvensional.

Hal ini menyebabkan OTT belum diakui secara hukum sebagai bagian dari sistem penyiaran nasional, sehingga tidak tunduk pada pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), izin penyiaran, atau kewajiban konten lokal sebagaimana yang berlaku bagi penyiar konvensional. Sebaliknya, konten dari platform OTT lebih tunduk pada regulasi umum seperti UU ITE, Peraturan Menteri Kominfo tentang penyelenggaraan sistem elektronik, dan kebijakan platform itu sendiri. Diversifikasi hukum ini menimbulkan ketimpangan, terutama ketika konten konvensional juga disiarkan ulang melalui OTT, atau sebaliknya, ketika konten YouTube ditayangkan di televisi nasional. Untuk kasus pertama siaran televisi konvensional yang diunggah atau disiarkan melalui OTT seperti YouTube konten tersebut tidak lagi tunduk pada KPI, tetapi dapat dikenai aturan terkait hak cipta, monetisasi digital, dan perlindungan konsumen digital. Namun, pengawasan terhadap isi tidak seketat di media konvensional. Sedangkan untuk kasus kedua konten dari YouTube yang disiarkan di televisi konvensional maka secara hukum siaran tersebut harus memenuhi ketentuan UU Penyiaran, termasuk batasan sensor, durasi iklan, dan kewajiban penyiaran lokal. Artinya, ketika sebuah kanal YouTube disiarkan melalui TV, ia harus menyesuaikan isi dengan regulasi KPI dan perizinan penyiaran. Perbedaan kerangka hukum ini menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi yang mencakup semua bentuk distribusi konten digital dan konvensional, agar tercipta keadilan dalam pengawasan, perlindungan konsumen, serta persaingan yang sehat di era konvergensi media. Revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak untuk menjawab kompleksitas ini, khususnya dalam menjembatani batas antara media konvensional dan digital yang semakin kabur. Ketidakseimbangan ini memengaruhi persaingan yang sehat antara kedua jenis penyiaran di era digital. Untuk melihat perbedaan tersebut secara lebih detail, berikut disajikan tabel perbandingan antara penyiaran konvensional dan platform OTT.

Aspek Era Orde Baru Era Reformasi Penyiaran Konvensional Platform OTT (Youtube, Netflix, dll.)
Dasar Regulasi Tidak ada UU khusus penyiaran, tunduk pada kebijakan pemerintah melalui Departemen Penerangan dan UU Pers Mulai ada dorongan pembentukan regulasi baru, namun belum final dan masih dikendalikan pemerintah pusat Diatur secara formal oleh UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Diatur oleh SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016, UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016), dan PP No. 71 Tahun 2019
Pengawasan Konten Ketat dan sentralistik, dikontrol langsung oleh Departemen Penerangan Pengawasan mulai diliberalisasi, tapi masih ada intervensi pemerintah Diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan aturan ketat terkait isi siaran Pengawasan melalui mekanisme sensor sesuai peraturan perundang-undangan elektronik dan konten internet
Hak dan Kewajiban Media sebagai alat negara, tidak ada kebebasan pers Media mulai mendapat kebebasan lebih, fungsi sosial mulai ditekankan Mempunyai kewajiban sosial dan fungsi penyiaran nasional Fokus pada layanan digital, tidak wajib menjalankan fungsi penyiaran nasional
Pengaturan Isi dan Sensor Sensor ketat oleh negara, isi harus sesuai ideologi dan stabilitas politik Sensor mulai longgar, adanya upaya liberalisasi isi Pengaturan isi dan sensor diatur ketat dalam UU Penyiaran Penyedia OTT wajib sensor sesuai SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016 dan UU ITE, lebih fleksibel tapi ada batasan konten
Perizinan Tidak ada sistem perizinan independen, semua media dikontrol pemerintah Mulai pengembangan sistem perizinan yang lebih terbuka Wajib mendapat izin penyiaran dari pemerintah sesuai UU Penyiaran Tidak wajib izin penyiaran seperti TV konvensional
Karakteristik Teknologi Menggunakan spektrum frekuensi radio yang dikontrol pemerintah Sama seperti Orde Baru, namun mulai ada inovasi teknologi Menggunakan spektrum frekuensi radio yang diatur pemerintah Menggunakan teknologi internet tanpa spektrum frekuensi khusus penyiaran
Pengaturan Pajak Tidak ada pengaturan pajak khusus Pengaturan pajak mulai disusun Diatur khusus dalam UU Perpajakan terkait penyiaran Pajak mengikuti aturan perpajakan digital dan e-commerce, berbeda dengan TV Konvensional
Table 1. Perbandingan antara penyiaran konvensional dan platform OTT

Berdasarkan tabel 1 diatas dapat diketahui bahwa Televisi konvensional diatur ketat dengan dasar hukum yang jelas, yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menggunakan spektrum frekuensi radio yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta memiliki kewajiban sosial dan fungsi nasional. Sebaliknya, platform OTT seperti YouTube dan Netflix beroperasi berbasis internet tanpa spektrum frekuensi khusus, diatur oleh regulasi yang lebih fleksibel seperti UU ITE dan SE Menkominfo, dengan pengawasan konten yang tidak seketat penyiaran konvensional. Rencana revisi UU Penyiaran untuk memasukkan OTT menuai kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan penafsiran ganda dan membatasi kebebasan konten digital yang selama ini berkembang dinamis. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan regulasi yang mampu menjaga kebebasan berkreasi di platform digital sekaligus memastikan perlindungan dan pengawasan konten yang layak bagi masyarakat [20].

Salah satu kekurangan spesifik yang perlu segera diubah dalam struktur penyiaran Indonesia adalah belum terintegrasinya regulasi penyiaran konvensional dengan sistem penyiaran digital, khususnya platform Over-The-Top (OTT) seperti YouTube dan Netflix. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan pengawasan, tanggung jawab hukum, dan perlakuan pajak antara media tradisional yang diawasi ketat oleh KPI dan diwajibkan memenuhi berbagai standar isi siaran, dengan OTT yang hanya tunduk pada regulasi umum seperti UU ITE dan SE Kominfo tanpa pengawasan isi yang spesifik. Akibatnya, penyiaran konvensional dibatasi ruang geraknya, sementara OTT bebas menentukan konten dan strategi monetisasi. Struktur penyiaran saat ini juga belum sepenuhnya mendukung semangat desentralisasi yang dicanangkan melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Dalam praktiknya, stasiun lokal masih dibatasi kendali pusat dan minim keleluasaan untuk menampilkan konten yang mencerminkan identitas daerah. Dominasi konglomerasi media besar menghambat keberagaman konten dan kepemilikan. Karena itu, revisi struktur penyiaran perlu diarahkan pada pembentukan kerangka hukum terpadu yang mengatur baik penyiaran konvensional maupun digital secara adil, mendorong keberagaman lokal melalui penguatan LPPL, serta memperjelas pengawasan, perizinan, dan pajak terhadap seluruh bentuk distribusi konten di era konvergensi media.

Substansi penyiaran pada masa Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga tahun 1998, dengan karakteristik utama berupa kontrol ketat pemerintah terhadap isi siaran, di mana penyiaran difungsikan sebagai alat negara untuk menyampaikan narasi pembangunan dan menjaga stabilitas politik. TVRI menjadi satu-satunya stasiun televisi nasional, dan seluruh kontennya dikendalikan oleh Departemen Penerangan, sementara radio juga diarahkan untuk tujuan serupa. Ruang inovasi sangat terbatas karena sistem politik yang otoriter dan minim kebebasan berekspresi. Sementara itu, substansi penyiaran era Reformasi dimulai sejak 1998 dan terus berlangsung hingga saat ini, ditandai dengan pergeseran paradigma dari otoritarianisme ke arah demokratisasi media, yang mendorong kebebasan berekspresi, desentralisasi sistem penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), serta tumbuhnya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Namun, era ini juga menghadapi tantangan baru berupa dominasi konglomerasi media dan ketimpangan regulasi antara penyiaran konvensional dan digital, khususnya layanan Over-The-Top (OTT) yang belum sepenuhnya diatur dalam kerangka hukum penyiaran nasional.

Pada masa Orde Baru, sistem penyiaran di Indonesia sangat terpusat dan dikendalikan oleh negara, di mana penyiaran baik televisi maupun radio digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membangun stabilitas politik dan persatuan nasional. Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi satu-satunya stasiun televisi yang beroperasi secara nasional, dengan konten yang dikontrol ketat oleh pemerintah melalui Departemen Penerangan. TVRI menyajikan program-program hiburan yang dikemas dalam narasi pembangunan, seperti “Si Unyil,” serta tayangan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan negara. Radio, di sisi lain, berkembang melalui drama audio seperti “Saur Sepuh,” yang selain menghibur, juga digunakan untuk menyampaikan pesan pembangunan dan promosi produk. Ruang inovasi sangat terbatas karena iklim politik yang represif dan minimnya kebebasan berekspresi. Memasuki era Reformasi setelah tahun 1998, terjadi pergeseran besar dalam sistem penyiaran. Pemerintah mulai memberikan ruang bagi proses demokratisasi media, yang terlihat dari kemunculan sejumlah stasiun televisi swasta seperti RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, dan MetroTV, yang pada awalnya dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan.

Dalam periode ini, penyiaran mulai beralih dari instrumen politik menjadi industri berbasis pasar, dengan orientasi pada jumlah penonton dan pemasukan iklan. Desentralisasi yang menjadi semangat reformasi juga memengaruhi sistem penyiaran melalui kebijakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), meskipun implementasinya masih diwarnai oleh dominasi kelompok media besar dan keterbatasan infrastruktur di daerah [21]. Perkembangan teknologi kemudian membawa sistem penyiaran masuk ke era digital, yang ditandai oleh konvergensi media dan pergeseran preferensi audiens ke platform digital. Munculnya layanan Over-The-Top (OTT) seperti YouTube dan Netflix mengubah lanskap media secara drastis, Karena konten dapat dijangkau kapan pun dan di mana pun tanpa terikat oleh regulasi yang ketat seperti pada televisi tradisional. Platform OTT tidak tunduk pada UU Penyiaran, melainkan diatur oleh UU ITE dan regulasi sistem elektronik, sehingga lebih fleksibel dalam hal sensor, iklan, dan perizinan. Namun, hal ini juga menciptakan ketimpangan antara media tradisional yang diawasi ketat dengan platform digital yang lebih bebas. Oleh karena itu, revisi terhadap regulasi penyiaran nasional menjadi penting agar mampu mengakomodasi dinamika digital serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab sosial media, dan perlindungan konsumen di era konvergensi informasi (penggabungan berbagai jenis media).

Simpulan

Perkembangan sistem penyiaran di Indonesia menunjukkan pergeseran besar antara era Orde Baru dan era Reformasi. Pada masa Orde Baru (1966–1998), penyiaran berada di bawah kendali penuh negara dan berfungsi sebagai alat kekuasaan untuk menyampaikan narasi pembangunan dan menjaga stabilitas politik. TVRI menjadi satu-satunya televisi nasional dengan konten yang diawasi ketat oleh Departemen Penerangan, sementara radio digunakan sebagai media propaganda pembangunan. Tidak ada ruang bagi keberagaman opini atau ekspresi bebas, karena penyiaran diarahkan secara sentralistik dan otoriter. Sebaliknya, era Reformasi yang dimulai pasca-1998 membawa paradigma baru yang menekankan demokratisasi media, keterlibatan publik, serta otonomi daerah. Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) menjadi bentuk konkret dari semangat desentralisasi informasi. Meski demikian, tantangan baru muncul dalam bentuk dominasi konglomerasi media dan ketimpangan regulasi antara penyiaran konvensional yang diawasi ketat oleh KPI, dengan platform digital atau Over-The-Top (OTT) seperti YouTube dan Netflix yang masih bebas dari pengawasan khusus. Perbedaan dasar hukum dan mekanisme pengawasan konten antara media konvensional dan digital menciptakan ketidakseimbangan dan potensi ketidakadilan dalam industri penyiaran. Oleh karena itu, revisi regulasi yang mampu menyatukan pengawasan, perizinan, dan perlindungan konsumen di semua platform sangat diperlukan, agar sistem penyiaran di Indonesia mampu menjawab dinamika digital tanpa kehilangan esensi demokratis dan tanggung jawab sosialnya.

Ucapan Terima Kasih

Dengan penuh rasa syukur, saya menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas fasilitas dan kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk menimba ilmu, serta atas terciptanya lingkungan akademik yang mendukung dan memberikan motivasi yang besar. Ucapan terima kasih juga saya tujukan kepada kedua orang tua saya atas doa dan dukungan yang tak pernah putus, yang menjadi sumber kekuatan dalam setiap langkah yang saya tempuh. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.

References

[1] A. Abdullah and L. Puspitasari, “Media Televisi Di Era Internet,” ProTVF, vol. 2, no. 1, pp. 101–110, 2018, doi: 10.24198/ptvf.v2i1.19880.

[2] A. Aminudin, “Implementasi Regulasi Sistem Stasiun Jaringan (Analisis Ekonomi Politik Media Pada RCTI Network Banten),” Communication, vol. 7, no. 1, 2016, doi: 10.36080/COMM.V7I1.76.

[3] H. A. Amrihani, “Pers Di Indonesia, Malaysia Dan Thailand: Sama-Sama Bebas Tetapi Berbeda,” CARAKA: Indonesia Journal of Communication, vol. 2, no. 2, pp. 104–117, 2021, doi: 10.25008/caraka.v2i2.64.

[4] H. Djamal and A. Fachruddin, Dasar-Dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, Dan Regulasi. Jakarta: Prenada Media, 2022.

[5] T. Yuniarto, “Dinamika Penyiaran Dan Peran KPI,” Kompas.id, Sep. 18, 2021.

[6] S. Hamidah, “Model Bisnis Penyiaran Di Indonesia Dalam Ekosistem Digital,” JUREMI: Jurnal Riset Ekonomi, vol. 4, no. 6, pp. 1337–1342, 2025.

[7] E. U. Hanik, “Self Directed Learning Berbasis Literasi Digital Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Madrasah Ibtidaiyah,” ELEMENTARY: Islamic Teacher Journal, vol. 8, no. 1, p. 183, 2020, doi: 10.21043/elementary.v8i1.7417.

[8] H. A. Amrihani, “Pers Di Indonesia, Malaysia Dan Thailand: Sama-Sama Bebas Tetapi Berbeda,” CARAKA: Indonesia Journal of Communication, vol. 2, no. 2, pp. 104–117, 2021, doi: 10.25008/caraka.v2i2.64.

[9] M. T. Multazam and A. E. Widiarto, “Digitalization of the Legal System: Opportunities and Challenges for Indonesia,” Rechtsidee, vol. 11, no. 2, 2023, doi: 10.21070/jihr.v12i2.1014.

[10] C. N. Putri, “Perkembangan Siaran Pertelevisian Bagi Masyarakat Pada Zaman Orde Baru,” ISTORIA: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sejarah, vol. 19, no. 1, 2023, doi: 10.21831/istoria.v19i1.54334.

[11] E. R. H. Putri et al., “Keberadaan Program Siaran Lokal Di Televisi Berjaringan (Studi Implementasi Kebijakan Media Terhadap ProTV),” Interaksi Online, vol. 2, no. 4, 2014.

[12] R. Ashada, “Urgensi Regulasi Penyiaran Dalam Perkembangan Zaman,” Kompasiana.com, 2021.

[13] R. Panuju, Sistem Penyiaran Indonesia: Kajian Strukturalisme Fungsional, 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2017, pp. 63–72.

[14] B. M. Rani, “Peran Kebijakan Publik Dalam Mendorong Inovasi Teknologi: Perspektif Pelaku Industri Dan Pemerintah,” JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik), vol. 4, no. 2, pp. 80–84, 2024, doi: 10.38156/jisp.v4i3.313.

[15] W. P. Sari and L. Irena, Komunikasi Kontemporer Dan Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

[16] I. G. A. N. Septiari, S. Sunarto, and A. Nugroho, “Desentralisasi Penyiaran Televisi Di Indonesia Dalam Kerangka Hukum,” Interaksi Online, vol. 12, no. 3, pp. 593–612, 2024.

[17] B. N. Simanjuntak, “Analisis Peraturan Dalam Bidang Penyiaran Televisi Konvensional Dan Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet Over The Top Dalam Perspektif Persaingan Usaha Yang Adil,” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, vol. 1, no. 4, 2022.

[18] A. Romadiah and Z. Z. A. Abbas, “Aspek Hukum Penyiaran Dan Kebijakan Konten Media Dalam Era Konvergensi Digital,” vol. 2, no. 2, 2025, doi: 10.62017/syariah.v2i2.3027.

[19] Tim Publik DPR RI, Buku Tim Publik 159: Revisi Undang-Undang Penyiaran. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2024.

[20] Yantos, “Peranan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Dalam Mendukung Pemerintah Daerah,” Jurnal Risalah, vol. 26, no. 2, pp. 94–95, 2015, doi: 10.24014/jdr.v26i2.1218.

[21] A. H. Ummah, Manajemen Industri Media Massa. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2022.