Rekhan Abdillah (1), Nawal Ika Susanti (2)
General Background: Community-based financial services play a pivotal role in addressing financial exclusion and fostering equitable development, particularly in regions with limited access to conventional banking. Specific Background: Within the Islamic economics framework, Layanan Simpan Pinjam Jamaah (Lasisma) at BMT NU Genteng embodies ethical finance through the Qard Hasan contract—an interest-free loan aligned with Sharia principles. Knowledge Gap: However, empirical studies on the ethical dimensions and socio-economic outcomes of such models remain scarce. Aims: This study aims to examine the ethical practices, economic benefits, and community impacts of Lasisma in promoting financial inclusion and social justice. Results: Using interviews and document analysis, the research finds that Lasisma fosters transparency, fairness, and mutual benefit while enhancing community solidarity and empowering small businesses. Novelty: The study offers a unique insight into how a localized, faith-based financial initiative operationalizes Islamic economic values in practice, particularly through collateral-free, ethical financing. Implications: The findings contribute to the discourse on sustainable economic development by illustrating how community-rooted Islamic financial services can serve as viable alternatives to conventional microfinance, aligning with both ethical mandates and socio-economic empowerment goals.
Highlights:
Promotes ethical, interest-free financing based on Islamic principles.
Strengthens community solidarity and financial accessibility.
Supports local businesses through collateral-free microloans.
Keywords: Qard Hasan, Islamic Economics, Community Based Services, Social Justice, Economic Empowerment.
Ethics And Benefits Of Lasisma In Islamic Economics Perspective
Rekhan Abdillah 1 , Nawal Ika Susanti 2
12Faculty of Islamic Economics and Business (FEBI), KH Mukhtar Syafaat University, Blokagung Banyuwangi
Corresponding Author E-mail: Rekhannyell22@gmail.com
Abstract . This study examines the ethical dimensions and benefits of Congregation-Based Services ( Lasisma ) within the framework of Islamic economics, focusing on the BMT NU Genteng Branch. Lasisma is a community-based service that offers financing to members without requiring collateral, utilizing the Qard Hasan contract, a non-interest-based loan system central to Islamic financial principles. This research aims to assess the ethical implications of Lasisma in fostering community welfare and its role in promoting social justice, as well as the economic benefits it provides to members in terms of financial accessibility and empowerment. Data was collected through interviews and document analysis from the BMT NU Genteng Branch to evaluate the effectiveness of Lasisma in supporting local businesses and alleviating financial challenges in accordance with Islamic economic principles. The findings highlight how Lasisma supports ethical financial practices, enhances community solidarity, and contributes to economic empowerment, while emphasizing the importance of transparency, fairness, and mutual benefit in Islamic finance. This study contributes to the understanding of how community-based financial services can align with Islamic values, offering an alternative model for inclusive and sustainable economic development.
Keywords - Lasisma , Qard Hasan, Islamic Economics, Community-based Services, Social Justice, Economic Empowerment.
.
Lasisma (Layanan Berbasis Komunitas) merupakan inovasi dalam sektor pembiayaan yang diusung oleh lembaga-lembaga keuangan mikro, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT).Produk ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan kepada anggota tanpa memerlukan jaminan, dengan menggunakan prinsip Qard Hasan, yaitu pinjaman yang diberikan tanpa bunga. Prinsip ini sesuai dengan ajaran ekonomi Islam yang melarang riba (bunga) dan mengutamakan keadilan serta kesejahteraan sosial. Lasisma diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan akses keuangan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki jaminan atau akses ke lembaga keuangan konvensional.
Menurut Ayub dan Rizvi [1], Qard Hasan bukan hanya berfungsi sebagai sarana untuk menyediakan modal, tetapi juga sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam kerangka sosial yang lebih luas, dengan menekankan pada manfaat kolektif bagi seluruh anggota komunitas. Konsep ini berakar dari ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama dalam transaksi ekonomi [2]. Oleh karena itu, Lasisma tidak hanya bertujuan untuk memberikan pembiayaan, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat.
Di Indonesia, BMT NU Genteng Branch merupakan salah satu contoh penerapan Lasisma. Lembaga ini telah berhasil memberikan pembiayaan kepada anggota masyarakat tanpa adanya bunga atau beban tambahan lainnya, yang tentunya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Lasisma ini juga bertujuan untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) yang dikelola oleh anggota, sehingga mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks ini, Lasisma diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan yang berbasis pada nilai-nilai Islam, serta mengurangi ketimpangan sosial ekonomi yang ada di masyarakat.
Namun, meskipun Lasisma memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan produk ini perlu diperhatikan dari sisi etika dan manfaat jangka panjang. Dalam perspektif ekonomi Islam, setiap produk keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip syariah, yang meliputi transparansi, keadilan, dan kesetaraan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai etika dan manfaat dari penerapan Lasisma di BMT NU Genteng Branch, dengan fokus pada dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi anggota dan kontribusinya dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil.
Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data yang diperoleh melalui wawancara dengan pengelola BMT dan anggota yang terlibat dalam program Lasisma. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji literatur terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai konsep Lasisma dan relevansinya dalam ekonomi Islam.
II. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis penerapan Lasisma di BMT NU Genteng Branch. Metode studi kasus dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi fenomena yang terjadi secara mendalam pada objek yang terfokus, serta menganalisisnya dalam konteks yang lebih luas. Studi kasus memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika yang terjadi di lapangan dan relevansi teori dalam praktik kehidupan nyata [16]. Langkah pertama dalam penelitian ini adalah pengumpulan data. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengelola BMT NU Genteng Branch dan beberapa anggota yang menggunakan layanan Lasisma. Tujuan wawancara adalah untuk memahami lebih jelas mekanisme pemberian pembiayaan melalui Lasisma dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh program ini. Metode wawancara semi-terstruktur digunakan karena fleksibilitasnya yang memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi lebih dalam permasalahan yang dihadapi oleh informan [17]. Selain wawancara, data sekunder juga dikumpulkan dari laporan tahunan BMT NU Genteng Branch dan dokumen terkait lainnya yang relevan dengan penerapan Lasisma. Pengumpulan data sekunder ini juga memungkinkan peneliti untuk memperoleh informasi yang lebih objektif dan melengkapi data primer yang diperoleh dari wawancara [18].
Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan pendekatan tematik. Dalam analisis tematik, peneliti mengidentifikasi pola-pola utama yang berkaitan dengan etika dan manfaat Lasisma. Proses ini melibatkan pengkategorian data ke dalam tema-tema yang relevan, seperti transparansi, keadilan, dan pemberdayaan ekonomi, yang semuanya merupakan aspek penting dalam ekonomi Islam. Setiap tema yang muncul kemudian dikaitkan dengan teori-teori ekonomi Islam, khususnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam Qard Hasan, yang merupakan dasar dari program Lasisma. Pendekatan tematik memungkinkan peneliti untuk menggali informasi yang lebih mendalam mengenai dampak dari pembiayaan berbasis syariah terhadap anggota BMT [19]. Untuk memastikan validitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Triangulasi dilakukan dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari wawancara dengan data sekunder yang ada, serta dengan mengonfirmasi temuan-temuan awal dengan informan untuk mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi. Penggunaan triangulasi sumber dapat meningkatkan kredibilitas temuan penelitian dan memastikan bahwa hasil penelitian lebih dapat diandalkan [20]. Selain itu, member-checking juga dilakukan untuk memastikan bahwa interpretasi hasil analisis sesuai dengan pandangan informan dan mencerminkan realitas yang ada di lapangan. Teknik member-checking memberikan kesempatan bagi informan untuk memberikan masukan mengenai hasil temuan awal, sehingga meningkatkan keakuratan data yang dikumpulkan [21].
Setelah data dianalisis, analisis interpretatif digunakan untuk menghubungkan hasil temuan dengan teori-teori ekonomi Islam. Pendekatan ini penting untuk memahami bagaimana Lasisma, sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah, dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Peneliti akan menganalisis bagaimana Lasisma mendukung prinsip-prinsip keuangan Islam dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, serta implikasi sosial-ekonomi dari penerapannya [22].
Penerapan Lasisma di BMT NU Genteng Branch telah memberikan dampak sosial yang signifikan bagi anggota yang memanfaatkan layanan pembiayaan ini. Dalam wawancara dengan pengelola BMT, mereka menjelaskan bahwa Lasisma tidak hanya berfokus pada pemberian modal usaha, tetapi juga pada pembentukan hubungan sosial yang lebih erat antar anggota komunitas. Salah satu pengelola BMT mengatakan:
"DenganadanyaLasisma, kami melihatadanyapeningkatankesadaran di kalangananggotatentangpentingnyasalingmembantu. Pembiayaantanpa bunga memberimerekakesempatanuntukbertumbuh, bukanhanyadalamsegiekonomi, tetapi juga dalammenjalinsolidaritasantarsesamaanggota" (Wawancara, 2023).
Hal ini mencerminkan prinsip solidaritas dalam ekonomi Islam, yang mengutamakan kemaslahatan bersama dan menjauhkan ketimpangan sosial [23]. Anggota BMT yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal kini dapat memperoleh pembiayaan yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha tanpa adanya beban bunga.
Dari sisi ekonomi, pembiayaan yang diberikan melalui Lasisma terbukti membantu usaha kecil dan menengah yang dijalankan oleh anggota. Beberapa anggota yang diwawancarai mengungkapkan bahwa usaha mereka mengalami peningkatan omset setelah mendapatkan bantuan pembiayaan. Salah satu anggota yang memiliki usaha warung makan menyatakan:
Bukti ini menunjukkan bahwa Lasisma memberikan peluang kepada anggota untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian mereka [24].
Proses pengajuan pembiayaan Lasisma di BMT NU Genteng Branch dijelaskan oleh pengelola sebagai prosedur yang mudah dan transparan. Anggota yang ingin mengajukan pembiayaan hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar, seperti memiliki usaha yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan. Seorang pengelola menjelaskan:
Pernyataan ini menunjukkan bahwa BMT NU Genteng Branch sangat memperhatikan prinsip transparansi dan keadilan dalam memberikan pembiayaan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan berbasis syariah.
Mekanisme pengembalian dana dalam Lasisma juga dirancang dengan fleksibilitas. Anggota yang diwawancarai mengungkapkan bahwa BMT NU Genteng Branch memberikan kelonggaran dalam pengembalian dana, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Seorang anggota yang mengajukan pembiayaan untuk usaha pertanian mengatakan:
Pernyataan ini mencerminkan komitmen BMT NU Genteng Branch untuk mendukung anggotanya dengan kebijakan yang adil dan manusiawi, sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam [26].
Meskipun Lasisma memberikan manfaat besar bagi anggota, terdapat tantangan dalam pengelolaan risiko pembiayaan. Beberapa anggota mengungkapkan bahwa mereka terkadang mengalami kesulitan dalam mengelola pengembalian dana, terutama pada periode-periode yang sulit. Salah satu anggota usaha pakaian mengatakan:
Tantangan ini menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi manajemen keuangan bagi anggota BMT, agar mereka dapat lebih bijaksana dalam mengelola modal yang diterima [27].
Sebagian besar responden juga mengungkapkan bahwa meskipun Lasisma sangat bermanfaat, namun masih banyak daerah yang belum sepenuhnya memanfaatkan layanan ini. Beberapa daerah yang jauh dari pusat kota belum dapat mengakses layanan Lasisma, meskipun mereka memiliki potensi usaha yang tinggi. Salah satu anggota yang tinggal di daerah pinggiran kota menyatakan:
Tantangan ini menunjukkan perlunya ekspansi jaringan BMT untuk mencakup daerah-daerah yang lebih luas, terutama yang memiliki potensi usaha namun terbatas dalam hal akses keuangan [28].Penerapan Lasisma di BMT NU Genteng Branch menunjukkan dampak positif baik dari segi sosial maupun ekonomi. Pembiayaan berbasis Qard Hasan memberikan peluang kepada anggota untuk mengembangkan usaha mereka tanpa beban bunga, yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Meskipun demikian, tantangan dalam manajemen risiko dan perluasan jangkauan layanan perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitas program ini. Di masa depan, BMT NU Genteng Branch diharapkan dapat memperkuat edukasi keuangan bagi anggotanya serta memperluas distribusi layanan Lasisma ke wilayah yang lebih luas.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Lasisma yang diterapkan oleh BMT NU Genteng Branch memberikan dampak positif yang signifikan baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Melalui pembiayaan berbasis Qard Hasan, Lasisma berhasil memberikan peluang kepada anggota untuk mengakses pembiayaan tanpa beban bunga, yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Hal ini tidak hanya memungkinkan anggota untuk mengembangkan usaha mereka, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan solidaritas antar anggota komunitas.
Dari segi ekonomi, Lasisma membantu anggota usaha kecil dan mikro dalam meningkatkan kapasitas usaha mereka, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Pembiayaan ini telah membuka peluang bagi anggota untuk mengembangkan usaha mereka lebih luas tanpa perlu khawatir akan bunga yang membebani, yang menjadi ciri khas sistem keuangan syariah.
Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pertama, terdapat kesulitan dalam pengelolaan risiko pembiayaan, terutama dalam hal pengembalian dana. Beberapa anggota masih menghadapi kesulitan dalam pengelolaan finansial mereka. Kedua, jangkauan layanan Lasisma masih terbatas pada daerah-daerah tertentu, sementara banyak daerah lain yang memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya memanfaatkan layanan ini.
Untuk itu, BMT NU Genteng Branch perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk memperluas jangkauan layanan Lasisma ke daerah-daerah lain, serta meningkatkan edukasi keuangan bagi anggota agar mereka lebih siap dalam mengelola pembiayaan yang diterima. Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut, diharapkan Lasisma dapat semakin efektif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Secara keseluruhan, Lasisma di BMT NU Genteng Branch dapat dianggap sebagai model yang berhasil dalam menerapkan prinsip keuangan Islam untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun perlu adanya penyempurnaan dalam aspek pengelolaan risiko dan perluasan layanan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.
REFERENSI
[1] M. Ayub and S. A. Rizvi, "Qard Hasan as a tool for financial inclusion in Islamic finance," Journal of Islamic Economics, vol. 45, no. 2, pp. 150-165, 2020.
[2] W. Al-Zuhayli, Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Islamic Jurisprudence and Its Proofs). Dâr al-Fikr, 2019.
[3] S. Abdullah, "Konsep Qard Hasan dalam Ekonomi Islam," Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, vol. 12, no. 1, pp. 45-58, 2021.
[4] A. M. Hasyim, "Ekonomi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif Lasisma," Jurnal Ekonomi Islam Terapan, vol. 10, no. 4, pp. 120-135, 2022.
[5] M. H. Ismail, "Layanan Keuangan Mikro di Indonesia: Studi Kasus pada BMT," Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 8, no. 2, pp. 67-80, 2020.
[6] A. Karim, Islamic Microfinance: A Comprehensive Study. Springer Nature, 2021.
[7] F. Khan, "The Role of Islamic Financial Institutions in Economic Development," Islamic Economic Studies, vol. 29, no. 3, pp. 215-230, 2021.
[8] M. R. Khan, "The Ethics of Microfinance in Islam: A Review of Lasisma in Indonesia," International Journal of Islamic Finance, vol. 13, no. 2, pp. 200-210, 2022.
[9] M. Z. Hasan and N. T. Zaman, "Empowerment through Islamic Microfinance: A Case Study on BMT," Journal of Islamic Business and Management, vol. 9, no. 1, pp. 115-130, 2020.
[10] F. M. A. Usmani, Islamic Finance: Principles and Practice. 2nd ed., Kluwer Law International, 2021.
[11] A. S. Alam and M. H. Akhtar, "Microfinance and Poverty Alleviation: Islamic Perspective," International Journal of Economics and Finance Studies, vol. 11, no. 1, pp. 58-65, 2021.
[12] R. Z. Alvi and M. M. Ahmed, "Islamic Banking and Microfinance: The Case of Indonesia," Journal of Islamic Banking and Finance, vol. 24, no. 3, pp. 145-160, 2022.
[13] A. R. Khan, "The Social Impact of Islamic Microfinance: A Comparative Study of Qard Hasan and Conventional Models," Journal of Islamic Economics and Development, vol. 7, no. 2, pp. 42-56, 2021.
[14] F. A. M. Rasheed and A. S. Hossain, "Challenges and Prospects of Islamic Microfinance Institutions in Indonesia," Islamic Economics Journal, vol. 15, no. 1, pp. 75-90, 2022.
[15] S. J. A. Al-Sheikh and M. S. Hassan, "Islamic Finance and the Role of Microcredit in Economic Development," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 11, no. 4, pp. 120-134, 2021.
[16] R. K. Yin, Case Study Research and Applications: Design and Methods, 6th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2018.
[17] J. W. Creswell and J. D. Poth, Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2017.
[18] M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2019.
[19] F. M. A. Usmani, Islamic Finance: Principles and Practice. 2nd ed., Kluwer Law International, 2021.
[20] A. S. Alam and M. H. Akhtar, "Microfinance and Poverty Alleviation: Islamic Perspective," International Journal of Economics and Finance Studies, vol. 11, no. 1, pp. 58-65, 2021.
[21] S. J. A. Al-Sheikh and M. S. Hassan, "Islamic Finance and the Role of Microcredit in Economic Development," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 11, no. 4, pp. 120-134, 2021.
[23] R. K. Yin, Case Study Research and Applications: Design and Methods, 6th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2018.
[24] J. W. Creswell and J. D. Poth, Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2017.
[25] M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2019.
[26] F. M. A. Usmani, Islamic Finance: Principles and Practice. 2nd ed., Kluwer Law International, 2021.
[27] A. S. Alam and M. H. Akhtar, "Microfinance and Poverty Alleviation: Islamic Perspective," International Journal of Economics and Finance Studies, vol. 11, no. 1, pp. 58-65, 2021.
[28] S. J. A. Al-Sheikh and M. S. Hassan, "Islamic Finance and the Role of Microcredit in Economic Development," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 11, no. 4, pp. 120-134, 2021.
[29] M. S. Zaman and H. M. Sabri, "The Role of Islamic Microfinance in Poverty Alleviation: A Case Study in Indonesia," Journal of Islamic Financial Studies, vol. 7, no. 3, pp. 89-103, 2022.
[30] F. A. M. Rasheed and A. S. Hossain, "Challenges and Prospects of Islamic Microfinance Institutions in Indonesia," Islamic Economics Journal, vol. 15, no. 1, pp. 75-90, 2022.
M. Ayub and S. A. Rizvi, "Qard Hasan as a Tool for Financial Inclusion in Islamic Finance," Journal of Islamic Economics, vol. 45, no. 2, pp. 150–165, 2020.
W. Al-Zuhayli, Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh (Islamic Jurisprudence and Its Proofs). Damascus, Syria: Dâr Al-Fikr, 2019.
S. Abdullah, "Konsep Qard Hasan dalam Ekonomi Islam," Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, vol. 12, no. 1, pp. 45–58, 2021.
A. M. Hasyim, "Ekonomi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif Lasisma," Jurnal Ekonomi Islam Terapan, vol. 10, no. 4, pp. 120–135, 2022.
M. H. Ismail, "Layanan Keuangan Mikro di Indonesia: Studi Kasus pada BMT," Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 8, no. 2, pp. 67–80, 2020.
A. Karim, Islamic Microfinance: A Comprehensive Study. Cham, Switzerland: Springer Nature, 2021.
F. Khan, "The Role of Islamic Financial Institutions in Economic Development," Islamic Economic Studies, vol. 29, no. 3, pp. 215–230, 2021.
M. R. Khan, "The Ethics of Microfinance in Islam: A Review of Lasisma in Indonesia," International Journal of Islamic Finance, vol. 13, no. 2, pp. 200–210, 2022.
M. Z. Hasan and N. T. Zaman, "Empowerment Through Islamic Microfinance: A Case Study on BMT," Journal of Islamic Business and Management, vol. 9, no. 1, pp. 115–130, 2020.
F. M. A. Usmani, Islamic Finance: Principles and Practice, 2nd ed. Alphen aan den Rijn, Netherlands: Kluwer Law International, 2021.
A. S. Alam and M. H. Akhtar, "Microfinance and Poverty Alleviation: Islamic Perspective," International Journal of Economics and Finance Studies, vol. 11, no. 1, pp. 58–65, 2021.
R. Z. Alvi and M. M. Ahmed, "Islamic Banking and Microfinance: The Case of Indonesia," Journal of Islamic Banking and Finance, vol. 24, no. 3, pp. 145–160, 2022.
A. R. Khan, "The Social Impact of Islamic Microfinance: A Comparative Study of Qard Hasan and Conventional Models," Journal of Islamic Economics and Development, vol. 7, no. 2, pp. 42–56, 2021.
F. A. M. Rasheed and A. S. Hossain, "Challenges and Prospects of Islamic Microfinance Institutions in Indonesia," Islamic Economics Journal, vol. 15, no. 1, pp. 75–90, 2022.
S. J. A. Al-Sheikh and M. S. Hassan, "Islamic Finance and the Role of Microcredit in Economic Development," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, vol. 11, no. 4, pp. 120–134, 2021.
R. K. Yin, Case Study Research and Applications: Design and Methods, 6th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2018.
J. W. Creswell and J. D. Poth, Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2017.
M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. Thousand Oaks, CA, USA: Sage Publications, 2019.
M. S. Zaman and H. M. Sabri, "The Role of Islamic Microfinance in Poverty Alleviation: A Case Study in Indonesia," Journal of Islamic Financial Studies, vol. 7, no. 3, pp. 89–103, 2022.