M. Adi Santoso (1), Emy Rosnawati (2)
General Background: Street vendor governance constitutes a central issue in urban public order management and local regulatory enforcement in developing regions. Specific Background: In Sidoarjo Regency, the Municipal Police Unit (Satpol PP) is mandated to maintain public order while addressing the presence of vendors operating in restricted public spaces under regional regulations. Knowledge Gap: Despite frequent regulatory actions, limited empirical descriptions exist regarding the procedural stages, operational strategies, and ethical considerations applied during enforcement at the local level. Aims: This study seeks to examine the strategies, procedures, and approaches implemented by Satpol PP in controlling street vendors in prohibited areas. Results: Findings reveal that enforcement is conducted progressively through socialization, warnings, routine patrols, public reporting mechanisms, confiscation procedures, and inter-agency coordination, accompanied by preventive education and relocation efforts to designated zones. A persuasive and humanistic approach is consistently prioritized to balance regulatory compliance with vendor rights and to minimize social conflict. Novelty: The study provides a detailed qualitative account of staged enforcement practices that integrate legal authority, administrative procedures, and social considerations within a single local governance framework. Implications: These insights offer practical guidance for policymakers seeking to manage informal economic activities while preserving public order, social stability, and equitable treatment of vulnerable urban workers.
Highlights:
Regulatory actions follow sequential stages from outreach to confiscation when violations persist.
Continuous monitoring relies on patrol activities, community reports, and surveillance systems.
Preventive measures include education programs and allocation of designated trading locations.
Street Vendors; Municipal Police; Public Order; Local Regulation Enforcement; Informal Economy
Berdasarkan hasil video wawancara tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo. Wawancara tersebut membahas tugas dan prosedur standar operasional (SOP) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dalam menertibkan PKL, serta aspek hukum terkait. Bapak Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., adalah narasumber yang digunakan dalam wawancara ini yang menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan memiliki keahlian dalam bidang tersebut, serta cara Satpol PP mengetahui jika ada PKL yang melanggar aturan mengenai larangan berjualan di lokasi terlarang, misalnya dengan patroli rutin setiap hari [1]. Dalam wawancara, juga dijelaskan tentang proses pengangkutan barang dagangan PKL oleh Satpol PP ke mobil yang disediakan, termasuk ke mana barang-barang tersebut dibawa dan apakah ada biaya administrasi yang dikenakan jika pemilik ingin mengambilnya. Sebelum barang diangkut, apakah sudah ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu serta sanksi yang dikenakan pada PKL yang sering melanggar peraturan. Selain itu, wawancara ini juga mengupas upaya pencegahan agar PKL tidak menjual dagangannya di area yang dilarang, serta solusi yang diterapkan Satpol PP agar PKL bisa tetap beroperasi tanpa melanggar aturan. Peran penting Satpol PP dalam melindungi hak-hak fundamental dan kebebasan masyarakat juga dibahas dalam video ini.
Dalam implementasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo, secara garis besar terdapat beberapa pihak yang memiliki peranan penting dalam proses penegakan aturan ini, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penertiban, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah. Perkembangan situasi sosial, ekonomi, dan tata kota di Sidoarjo menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait dengan keberadaan PKL [2]. Dalam konteks penertiban PKL, peran Satpol PP sebagai salah satu aktor utama dalam menjaga ketertiban umum sangat penting. Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, serta membela hak-hak masyarakat yang terlibat, baik pedagang maupun pengguna jalan [3]. Satpol PP juga harus memastikan bahwa penertiban dilaksanakan dengan prinsip keadilan, menjaga keseimbangan antara kepentingan para PKL dan kepentingan masyarakat secara luas, serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam upaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku [4]. Sebagai bagian dari penegak hukum, Satpol PP memiliki pengetahuan dan pengalaman mendalam mengenai berbagai aspek penertiban PKL, termasuk pola pelanggaran yang sering terjadi, faktor penyebabnya, serta strategi penertiban yang efektif.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP sering kali dihadapkan pada dilema etis dan praktis yang kompleks, terutama dalam penertiban PKL yang sering berkonflik dengan hak-hak pedagang dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan penertiban, Satpol PP harus menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan hak-hak pedagang, serta mempertimbangkan solusi yang lebih manusiawi, seperti penyuluhan dan pemberian ruang bagi PKL yang memenuhi kriteria tertentu. Penting untuk mengeksplorasi bagaimana Satpol PP menyeimbangkan antara tugas profesional mereka dalam menjaga ketertiban dan tanggung jawab etis dalam memberikan kesempatan bagi PKL untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada, serta bagaimana mereka menilai reformasi kebijakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas penertiban dan memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mengetahui bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjaga ketertiban pedagang kaki lima (PKL). dengan menggunakan teknik wawancara yang menyeluruh, penelitian ini berupaya mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi Satpol PP dalam proses penertiban serta menggali strategi yang diterapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Wawancara ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang pendekatan yang diterapkan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, serta bagaimana mereka menangani situasi yang melibatkan pelanggaran peraturan oleh PKL, agar penertiban dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Metode penelitian yang digunakan dalam wawancara ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai strategi dan tantangan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci, yaitu Bapak Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., selaku Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Wawancara ini bertujuan menggali informasi terkait prosedur operasional standar (SOP), aspek hukum, serta pendekatan etis yang diterapkan dalam proses penertiban. Selain itu, data juga dikaji melalui observasi dan dokumentasi terhadap kebijakan serta praktik lapangan. Metode ini memungkinkan peneliti untuk memahami secara komprehensif dinamika penertiban PKL dari sudut pandang pelaksana kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda). Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Head of Operations Section Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa salah satu tanggung jawab Satpol PP adalah menjaga ketertiban para pedagang kaki lima yang menjual barang mereka di area terlarang, pengawasan bangunan tanpa izin, serta penindakan terhadap pelanggaran Perda lainnya. Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat [1]. Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi wewenang untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP.
Dalam praktiknya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, mulai dari resistensi masyarakat hingga keterbatasan sumber daya. Namun, dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, Satpol PP berupaya menegakkan aturan tanpa menimbulkan konflik yang berlebihan. Raden Novianto menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan ketertiban berjalan efektif. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengedepankan upaya sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati Perda yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo dapat terus terjaga, sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan pendekatan mereka terhadap berbagai situasi di lapangan. Misalnya, dalam menangani pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang, Satpol PP tidak serta-merta melakukan penertiban dengan cara represif, tetapi lebih mengutamakan dialog dan pemberian solusi alternatif. Mereka bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi relokasi yang lebih layak sehingga para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum. Pendekatan yang lebih bersifat persuasif ini terbukti mampu mengurangi ketegangan antara aparat dan masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah. Metode ini digunakan oleh Satpol PP dengan tujuan menciptakan hubungan yang lebih baik antara penegak hukum dan warga, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak merugikan kelompok tertentu.
Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti penertiban gelandangan dan pengemis, pengawasan terhadap tempat hiburan yang melanggar jam operasional, serta pencegahan peredaran minuman keras ilegal. Dalam menangani permasalahan ini, mereka tidak hanya bertindak berdasarkan penegakan hukum semata, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi sosial untuk memberikan solusi yang lebih komprehensif, seperti rehabilitasi atau pemberdayaan bagi individu yang terdampak. Upaya ini menunjukkan bahwa tugas Selain menjaga ketertiban, Satpol PP melakukan aktivitas sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kombinasi strategi hukum dan kemanusiaan, diharapkan keberadaan Satpol PP di Kabupaten Sidoarjo semakin diterima dan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Perundang-undangan seperti Baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintahan Daerah [2] memiliki dampak pada sistem peraturan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo. Prosedur penertiban, menurut Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, peringatan tertulis, hingga tindakan eksekusi apabila pedagang masih tidak menaati aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan penggunaan ruang publik yang sesuai dengan regulasi, tanpa mengabaikan hak-hak pedagang kaki lima.
Dalam menjalankan tugas penertiban, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo lebih mengedepankan metode persuasif sebelum mengambil langkah represif. Sesuai dengan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP ditugaskan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah (Perda) [3]. Oleh karena itu, sebelum penertiban dilakukan, para pedagang diberikan kesempatan untuk memindahkan barang dagangan mereka secara mandiri. Jika setelah beberapa kali peringatan mereka masih bertahan, barulah Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang dagangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait agar para PKL yang terdampak penertiban mendapatkan solusi, seperti relokasi ke tempat yang lebih sesuai atau program pembinaan usaha.
Penerapan kebijakan penertiban ini tidak hanya berdasar pada ketentuan nasional, tetapi juga mengacu pada regulasi daerah seperti Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satu tantangan utama dalam penertiban PKL adalah resistensi dari pedagang yang merasa kehilangan mata pencaharian mereka, sehingga pendekatan humanis menjadi kunci dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan umum dan hak ekonomi masyarakat kecil dengan mengedepankan musyawarah serta solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki berbagai mekanisme untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) di area yang dilarang berjualan [4]. Menurut Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, pemantauan dilakukan melalui patroli rutin yang dijadwalkan di berbagai titik strategis, serta laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi. Selain itu, penggunaan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di beberapa lokasi rawan pelanggaran juga membantu petugas dalam mendeteksi keberadaan PKL yang melanggar aturan. Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas diambil.
Dalam menjalankan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mematuhi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Menurut undang-undang ini, Satpol PP memiliki wewenang untuk memantau pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011, Satpol PP harus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan cara yang humanis dan menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan ketertiban umum tetap terjaga tanpa mengesampingkan kesejahteraan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor informal.
Selain patroli rutin dan pemantauan melalui CCTV, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga melakukan pendekatan preventif dalam menekan jumlah pelanggaran oleh PKL. Salah satu langkah yang ditempuh adalah sosialisasi secara berkala mengenai aturan berjualan di ruang publik, baik melalui pertemuan langsung dengan komunitas PKL maupun penyebaran informasi melalui media sosial dan spanduk di lokasi-lokasi strategis. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang mengenai peraturan yang berlaku serta memberikan solusi alternatif agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. Misalnya, pemerintah daerah telah menyediakan zona-zona khusus bagi PKL agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum. Dengan cara ini, diharapkan ada keseimbangan antara kepentingan para pedagang dan kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang tertib dan nyaman.
Namun, apabila setelah diberikan peringatan dan sosialisasi masih terdapat PKL yang melanggar, Satpol PP berhak mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Ketertiban Umum menjadi dasar bagi penegakan hukum yang dilakukan. Jika ditemukan PKL yang tetap berjualan di zona terlarang setelah menerima peringatan, Satpol PP dapat melakukan penertiban, termasuk penyitaan barang dagangan sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, tindakan ini tetap diupayakan agar berjalan secara humanis dan tidak merugikan pedagang secara berlebihan. Mereka diberikan kesempatan untuk mengambil kembali barang yang disita melalui mekanisme yang telah ditentukan, sehingga ada kejelasan dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Dengan berbagai langkah ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Dalam wawancara dengan Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., selaku Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, beliau mengungkapkan bahwa barang dagangan yang disita dalam operasi penertiban Satpol PP biasanya disimpan di gudang barang bukti milik pemerintah daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah, tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Dalam regulasi tersebut, Satpol PP berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas. Setelah barang dagangan diangkut, pedagang yang ingin mengambil kembali barang mereka harus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Raden Novianto menjelaskan bahwa besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pedagang bervariasi, bergantung pada kebijakan daerah dan jenis pelanggaran yang terjadi. Biaya ini umumnya berupa denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar. Sebagaimana diatur Pemerintah daerah hanya dapat melakukan pungutan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jika ada dasar hukum yang jelas dan dengan tujuan meningkatkan ketertiban umum. Selain itu, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan prosedur yang transparan dan sesuai untuk menyimpan dan melepaskan barang yang merupakan hasil penertiban. Oleh karena itu, pedagang yang terkena razia diimbau untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari sanksi yang lebih berat di kemudian hari.
Selain mekanisme pengangkutan dan penyimpanan barang hasil penertiban, Satpol PP juga memiliki prosedur khusus dalam menangani barang yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu [5]. Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., menjelaskan bahwa jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan barang tersebut tidak diurus oleh pemiliknya, maka pemerintah daerah berhak untuk mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dapat berupa pelelangan barang, pemanfaatan untuk kepentingan sosial, atau bahkan pemusnahan jika barang yang disita dianggap tidak lagi memiliki nilai guna. Semua proses ini dilakukan secara transparan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemindahtanganan aset pemerintah. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada kesalahpahaman atau tuduhan mengenai penyalahgunaan barang hasil penertiban oleh Satpol PP [6].
Lebih lanjut, dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga aktif melakukan sosialisasi serta pendekatan preventif kepada masyarakat, khususnya para PKL yang berpotensi melanggar aturan. Program sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, prosedur perizinan yang harus dipenuhi, serta konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Dengan cara ini, diharapkan pedagang tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya tetapi juga bisa berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum. Raden Novianto menegaskan bahwa tindakan represif seperti penyitaan barang adalah langkah terakhir yang diambil setelah upaya persuasif tidak berhasil. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi rakyat kecil dan kebutuhan akan ketertiban di ruang publik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo selalu mengutamakan penegakan hukum yang humanis dan sesuai dengan undang-undang. Sebagaimana dijelaskan oleh Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, sebelum dilakukan tindakan pengangkutan barang milik pelanggar, terlebih dahulu diberikan peringatan atau pemberitahuan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mematuhi aturan yang berlaku tanpa perlu adanya tindakan penertiban secara langsung. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, masyarakat harus menerima pemberitahuan dalam bentuk teguran lisan, surat peringatan, atau sosialisasi berkala agar memahami aturan yang berlaku. Ketentuan ini telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 yang memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada, serta Permendagri No. 54 Tahun 2011 yang menekankan pendekatan persuasif dan peringatan sebelum tindakan lebih lanjut. Dengan demikian, setiap upaya penertiban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak serta-merta langsung mengangkut barang milik pelanggar.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, terutama apabila pelanggaran telah berulang kali dilakukan meskipun telah diberikan peringatan, Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang yang melanggar aturan [7]. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keteraturan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang semakin meluas. Satpol PP tetap berusaha melakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan kesempatan bagi pemilik barang untuk mengambil kembali barang yang disita melalui prosedur yang telah ditentukan.Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan yang terukur, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat. Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H. menegaskan bahwa seluruh proses penegakan aturan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih kooperatif dan memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sidoarjo bertugas mengawasi peraturan daerah, terutama mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melakukan pelanggaran. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKL yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi, kata Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011 juga, yang mengatur Standar Operasional Prosedur SATPOL PP, juga berlaku untuk penindakan PKL. Ketentuan ini mengatur bahwa SATPOL PP berwenang untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi bagi PKL yang melanggar, baik dalam bentuk teguran, pembinaan, hingga tindakan lebih tegas seperti penyitaan barang atau pembongkaran lapak yang tidak sesuai dengan peraturan [8].
Dalam implementasinya, sanksi terhadap PKL yang melanggar aturan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo, PKL yang berjualan di lokasi terlarang atau mengganggu ketertiban umum umumnya akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran terus terjadi setelah peringatan tersebut, SATPOL PP dapat mengambil tindakan tambahan seperti menyita barang dagangan atau membuang lapak. Selain itu, SATPOL PP diberi wewenang untuk melaksanakan penegakan hukum administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembatasan, pencabutan izin, atau tindakan lain, sesuai dengan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan pemerintah daerah [9].
Namun, dalam penerapannya, SATPOL PP Kabupaten Sidoarjo juga tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pembinaan kepada para PKL agar mereka dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 yang menekankan bahwa dalam melakukan penertiban, SATPOL PP harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan tegas, petugas SATPOL PP biasanya melakukan sosialisasi dan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi para PKL. Meskipun demikian, jika pelanggaran terus berulang, langkah penindakan tetap akan dilakukan demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP, telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjual barang mereka di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang. Menurut Raden Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Kepala Seksi Operasional Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai peraturan yang berlaku serta memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari berjualan di area terlarang, seperti mengganggu ketertiban lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berupaya menyediakan lokasi alternatif yang lebih sesuai bagi para pedagang sehingga mereka tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar peraturan.
Langkah preventif lainnya yang diterapkan adalah peningkatan pengawasan dan patroli rutin di area-area yang rawan pelanggaran. Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mencegah PKL untuk berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan juga menghukum mereka yang melanggar [10]. Selain itu, penegak hukum juga mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang terus berjualan di area terlarang; petugas melakukan penertiban dan menyita barang dagangan mereka. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 mengenai Standar Operasional Prosedur Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga terus berupaya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik dalam menata PKL tanpa mengesampingkan hak mereka untuk mencari nafkah. Dialog antara pemerintah, perwakilan PKL, serta masyarakat menjadi langkah penting untuk menemukan kebijakan yang berimbang antara ketertiban umum dan kesejahteraan ekonomi para pedagang. Dengan adanya pendekatan yang humanis dan berbasis solusi, diharapkan para PKL dapat memahami pentingnya mematuhi aturan serta dapat berpindah ke lokasi yang telah disediakan tanpa adanya konflik berkepanjangan. Dengan demikian, upaya pencegahan ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban kota secara berkelanjutan.
Selain itu, guna mendukung efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga mulai memanfaatkan teknologi digital dalam pemantauan dan penertiban PKL. Salah satu bentuk implementasi teknologi ini adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis yang sering digunakan PKL untuk berjualan secara ilegal [11]. Dengan adanya sistem pemantauan ini, petugas dapat segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi secara real-time. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan keberadaan PKL yang masih melanggar aturan. Dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan efektivitas pengawasan dapat meningkat, untuk menciptakan suasana yang lebih tenang dan teratur tanpa harus bergantung sepenuhnya pada patroli fisik oleh Satpol PP.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan menegakkan Perda, termasuk melakukan hukuman terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga tindakan tegas jika pelanggaran terus berulang. Tantangan utama yang dihadapi adalah resistensi dari PKL dan keterbatasan sumber daya Satpol PP. Sebagai solusi, pemerintah daerah dapat menyediakan zona khusus bagi PKL agar mereka tetap dapat berjualan tanpa mengganggu ketertiban. Pendekatan persuasif dan program pembinaan usaha juga perlu ditingkatkan agar pedagang lebih memahami aturan dan memiliki alternatif mata pencaharian. Selain itu, teknologi seperti sistem pengaduan masyarakat dan CCTV dapat membantu Satpol PP memantau dan melakukan tindakan yang lebih transparan.
Dengan menyebut Rahmat Allah Yang Maha Esa, atas hidayah-Nya telah mempermudah menuntaskan penelitian ini. Penulis juga ingin mengutarakan untaian terimakasih kepada kedua orang tua atas dukungan moral dan materiil yang tak ternilai. Doa serta kasih sayang mereka menjadi sumber motivasi dan kekuatan dalam menyelesaikan penelitian ini. Selain itu, Penulis berterima kasih kepada semua orang yang telah membantu proses penelitian ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis berharap temuan penelitian ini akan bermanfaat bagi semua orang yang membutuhkannya.
[1] A. Y. Anastasia, S. Budi, and A. Siti, “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 39 Tentang Penertiban PKL Dilihat Dari Aspek Komunikasi Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, vol. 3, no. 2, pp. 783–799, 2020.
[2] M. R. Siregar and M. Ridwan, “Efektivitas Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Medan,” Sibatik: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, vol. 1, no. 5, pp. 653–662, 2022, doi: 10.54443/sibatik.v1i5.73.
[3] F. A. Septiawan and L. Ubaidillah, “Penerapan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember dalam Penertiban PKL di Alun-Alun Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima,” Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 1, no. 4, p. 12, 2024, doi: 10.47134/ijlj.v1i4.2815.
[4] R. B. Fahira, D. L. R. Tini, E. Resdiana, and I. Hidayat, “Evaluasi Kebijakan Pemerintah terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Diponegoro melalui Perda Nomor 3 Tahun 2002 Kabupaten Sumenep,” Public Corner FISIP Universitas Wiraraja, vol. 19, no. 2, pp. 37–48, 2024.
[5] R. Rusdi, M. A. A. Kadir, I. Kelibay, and L. Basri, “Analisis Kinerja Satpol PP dalam Penegakan Perda terhadap Pedagang Kaki Lima di Kota Sorong,” Journal of Government and Politics, vol. 1, no. 2, pp. 10–24, 2021.
[6] J. Gazalin, L. Asiri, S. Mayunita, A. Rahman, and Hengky, “Pendampingan Peningkatan Kapasitas Karang Taruna dalam Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kinerja Organisasi,” Community Development Journal, vol. 4, no. 2, pp. 3183–3190, 2023.
[7] D. Suhendi, “Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang Menjaga Wibawa Pemerintah dengan Menegakkan Peraturan Daerah,” Jurnal Tatapamong, vol. 3, no. 2, pp. 157–175, 2021, doi: 10.33701/jurnaltatapamong.v3i2.1588.
[8] R. A. Syamsuddin, “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Serpong dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Serpong,” Jurnal Semarak, vol. 3, no. 1, pp. 1–19, 2020, doi: 10.32493/smk.v3i1.4498.
[9] E. Nurhayati and A. Purnomosidi, “Penegakan Hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Karanganyar,” Jurnal Madani Hukum: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, vol. 2, no. 2, pp. 57–67, 2024.
[10] M. Zikri and S. Yamin, “Peranan Dinas Sosial dalam Merehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kota Medan,” Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 1, no. 1, pp. 11–20, 2023.
[11] Yofferson, Markoni, I. M. Kanthika, and M. S. A. Sembiring, “Analisis Yuridis Sanksi Administrasi terhadap Pedagang Kaki Lima yang Melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” Almufi: Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 1, no. 3, pp. 502–513, 2024.
[12] Sukmawati, M. G. G. Akbar, and M. Abas, “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima untuk Menjamin Ketertiban Umum di Kabupaten Karawang,” Moral: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 1, pp. 142–155, 2024.
[13] J. T. Sonne, E. Paransi, and R. M. K. Mamangkey, “Penegakan Hukum terhadap Pungutan Liar dalam Seleksi Calon Anggota Polri,” Lex Privatum, vol. 13, no. 1, 2024.
[14] R. Wijaya, “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam Pengawasan, Pengendalian, dan Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” Jurnal Tatapamong, vol. 2, no. 1, pp. 69–82, 2020, doi: 10.33701/jurnaltatapamong.v2i1.1236.
[15] A. M. Putri and A. Rahman, “Pengawasan Penertiban Pemasangan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kampar,” Jurnal Tatapamong, vol. 5, no. 1, pp. 1–24, 2023, doi: 10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3283.