Abstract
Background: Traffic violations are a problem that continues to occur and has an impact on public safety. Specific Background: In Serdang Bedagai Regency, traffic law enforcement efforts still face various challenges, despite having a strong legal basis. Knowledge Gap: However, studies that specifically review the process of equitable law enforcement and the obstacles faced by officials in this area are still limited. Aim: This study aims to analyze the rule of law, the implementation of the enforcement process, and the obstacles faced by traffic law enforcement in Serdang Bedagai Regency. Results: The results show that law enforcement refers to Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, with legal settlement through the Sei Rampah District Court Decision which sentenced violators to two years imprisonment. However, weak enforcement of violations such as not wearing helmets or seat belts is a major obstacle. Novelty: This study provides an empirical picture of the relationship between legal provisions, judicial processes, and the reality of traffic law implementation in the region. Implications: The findings provide a basis for policy makers and police officers to strengthen consistent and equitable traffic law enforcement at the local level.
Highlights:
-
Highlights the legal basis and judicial process in traffic law enforcement.
-
Identifies practical enforcement gaps in the field.
-
Emphasizes the need for consistent and fair application of traffic laws.
Keywords: Law Enforcement, Justice, Traffic Violation, Legal Process
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak alat transportasi khususnya transportasi darat. Dengan semakin banyaknya masyarakat luas menggunakan transportasi darat, maka sering terjadinya kemacetan dan juga sering terjadinya pelanggaran lalu lintas diberbagai daerah wilayah Indonesia. Oleh karena itu untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas yang ada diberbagai daerah wilayah Indonesia perlu dibuatnya suatu aturan yakni aturan lalu lintas dan penegak hukum lalu lintas demi melakukan penegakkan hukum lalu lintas. Penegak hukum lalu lintas mempunyai peranan penting dalam aturan hukum lalu lintas, agar setiap pemakai jalanan dapat mentaati peraturan lalu lintas.[1] Polisi Lalu Lintas merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peranan dalam penegakan hukum lalu lintas. Di dalam negara hukum kehidupan hukum sangat ditentukan oleh faktor struktur atau lembaga hukum, disamping faktor-faktor lain, seperti faktor substansi hukum dan faktor kultur hukum.[2]
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah sebagai lembaga yang mengemban fungsi pemerintahan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat berlandaskan pada asas legalitas yang diatur dalam UUD 1945, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Polri serta undang-undang lain yang mengatur secara khusus. Fungsi kepolisian tersebut terdiri dari dua fungsi, yakni fungsi preventif dan fungsi represif. Fungsi preventif dijalankan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan fungsi represif sebagai fungsi penegak hukum.[2]
Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan lalu lintas dan atau peraturan pelaksanaannya baik yang dapat maupun yang tidak dapat menimbulkan kerugian jiwa atau benda [3]. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum dalam mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pencapaian kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan sebagai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis sebagai sarana memperlancar arus transportasi barang dan jasa. Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara [4].
Umumnya penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokan menjadi dua bagian penegakan hukum, yakni penegakan hukum lalu lintas bidang preventif yang meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas, dimana dalam pelaksanannya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas yang antara satu sub sistem dengan sub sistem lainya tidak dapat dipisah-pisahkan. Penegakan hukum lalu lintas bidang represif meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas, adapun tugas-tugas penindakan pelanggaran hukum lalu lintas meliputi penindakan secara edukatif yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara simpatik dengan memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggaran lalu lintas, sedangkan penindakan secara yuridis dapat diartikan sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas secara hukum yang meliputi penindakan dengan menggunakaan tilang.[5]
Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bisa menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar lalu lintas. Bagi pelanggar yang bersifat ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, bila melakukan pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat [6].
Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara jalan. Adanya Undang-undang No 22 tahun 2009 tidak berarti pelanggaran lalu lintas lebih baik, Praktik pungutan liar dengan modus tilang oleh oknum polisi lalu lintas, marak terjadi. Ini mengingatkan masyarakat pada ulah aparat penegak hukum yang kerap dikeluhkan masyarakat pada zaman orde baru.[7]
Maksud dari aturan tilang umumnya digunakan dalam memberantas terjadinya “damai” atau penyuapan terhadap petugas di lapangan. Penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas ini melibatkan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan. Untuk mempermudah masyarakat dan mencegah kolusi aparat, maka sistem tilang memberi sejumlah opsi bagi pelanggar. Mekanisme tilang pada saat ini, yang terlalu panjang dan birokrasi, prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi (costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggaran lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah “damai”. Akibatnya denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktek seperti itu.[8]
Dikabupaten Serdang Bedagai kasus pelanggaran lalu lintas sering terjadi, yang mana banyak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai melanggar aturan lalu lintas yakni tidak memakai helm, tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun data yang penulis ambil dari Polres Serdang Bedagai, kasus pelanggaran lalu lintas yakni:
No | Bulan | Jumlah Tilang |
---|---|---|
1 | Januari | 40 |
2 | Februari | 30 |
3 | Maret | 92 |
4 | April | 37 |
5 | Mei | 62 |
6 | Juni | 88 |
7 | Juli | 77 |
8 | Agustus | 41 |
9 | September | 42 |
10 | Oktober | 21 |
11 | November | - |
12 | Desember | - |
13 | Total | 530 |
No | Bulan | Jumlah Tilang |
---|---|---|
1 | Januari | - |
2 | Februari | - |
3 | Maret | - |
4 | April | - |
5 | Mei | - |
6 | Juni | - |
7 | Juli | 85 |
8 | Agustus | 102 |
9 | September | 393 |
10 | Oktober | 295 |
11 | November | 337 |
12 | Desember | 100 |
13 | Total | 1312 |
Dari data diatas jelas bahwa dengan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka para penegak hukum lalu lintas harus melakukan upaya penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas, maka penulis ingin melakukan penelitian secara mendetail dan hasilnya akan dituangkan ke dalam judul tesis yakni “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Terhadap Pelanggaran lalu Lintas di Serdang Bedagai”
Metode
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian yang berfokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum sebagai suatu sistem norma, sehingga bahan yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan (bahan hukum primer), literatur hukum (bahan hukum sekunder), dan bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, artinya bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai permasalahan hukum yang diteliti, khususnya dalam konteks "Penegakan Hukum yang Berkeadilan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Serdang Bedagai." Analisis dilakukan terhadap norma-norma hukum yang berlaku, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang relevan, guna menjawab rumusan masalah dan merumuskan solusi berdasarkan hasil kajian.[9]
Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research).[10] Data sekunder ini diklasifikasikan ke dalam tiga jenis bahan hukum, yaitu, Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung, seperti peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksana lainnya. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti literatur hukum, buku ajar, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus hukum, kamus umum, ensiklopedia, dan sumber referensi lain yang bersifat penunjang.[11]
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu dengan menelaah dokumen-dokumen hukum yang relevan dari berbagai sumber, baik yang tersedia di perpustakaan, repositori akademik, maupun sumber lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis normatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku, guna memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang diteliti.[12]
Hasil dan Pembahasan
A. Proses Penegakan Hukum yang Dibuat oleh Penegak Hukum Lalu Lintas Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas menjadi suatu sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terus ada peningkatan, dengan adanya usaha tindakan tegas bagi yang melanggar lalu lintas tanpa terkecuali akan merubah tingkah laku pengemudi dalam berlalu lintas. Adanya aturan lalu lintas yang baik tidak akan ada gunanya apabila pelanggaran tetap terjadi dan tidak ditegakkan.[13]
Aparat penegak hukum pada kasus pelanggaran lalu lintas ialah pihak kepolisian (polisi lalu lintas). Tujuan polisi lalu lintas yakni sebagai pihak yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli, penyidikan dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna untuk memperlancar ketertiban, memelihara keamanan dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan dibuat kemasyarakat bidang lalu lintas juga pelaksanaannya demi menaikkan pelayanan masyarakat, karena pada masyarakat sekarang ini lalu lintas menjadi sumber yang paling mendukung produktifitasnya [14]. Pada lalu lintas sering kali adanya gangguan dan masalah penghalang pada proses produktivitas masyrakat. Dalam menjaga dan menertibkan aturan sosial pada masyarakat perlu adanya suatu norma dan aturan yang berkeadilan.
Dalam ketentuan Pasal 12 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adapun fungsi dari polisi lalu lintas yakni:[15]
a.Mengisi serta menerbitkan SIM kendaraan bermotor;
b.Melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d.Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu intas dan angkutan jalan;
e.Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas;
f.Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g.Pendidikan berlalu lintas;
h.Pelaksanaan menejemen dan rekayasa lalu lintas;
i.Pelaksanaan menejemen operasional lalu lintas.
Adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, tidak berarti bahwa Polri akan merorientasi pada kewenangan, melainkan harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, beserta kewenangan-kewenangan yang melekat, berkaitan erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pencegahan kejahatan secara terpadu [15].
Awal mula terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang mana pelaku yang bernama Anggi Arfadila yang mana kejadiaan kecelakaan tersebut terjadi pada hari jumat, tanggal 18 November 2022 pukul 11.30 wib yang lokasi kecelakaannya beralamat dijalan lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi pada Km 63-64 tepatnya depan RSU Melati Desa PON III Dusun III Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dimana kronologi kecelakaannya sebagai berikut:
1.Awal mula terjadinya kecelakaan yakni pada hari Jumat, tanggal 18 november 2022 sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa datang dari arah medan menuju arah tebing tinggi dimana sebelumnya terdakwa dan korban Dewi Ratna Sari pulang dari desa kampung pon setelah belanja, saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X 125 dengan register No BK 6175 NW dan korban Dewi Ratna Sari berada diboncengan dengan posisi duduk Perempuan (duduk nyamping) dan saat itu terdakwa membawa barang belanjaan sayuran dan ikan sebanyak kurang lebih 3 Kilogram yang mana saat itu sayuran dan ikan tersebut dimuat atau diletak dalam plastik kresek dan Terdakwa membawanya dengan cara menggantungkan disetang sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rata-rata 30-40 Km/Jam lalu sebelum ditempat kejadian atau tepatnya di dekat Simpang Empat Kampung Pon bertemu atau sempat jalan bergandengan dengan Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP yang dikemudikan oleh saksi BAMBANG HERMANTO alias BAMBANG Bin TUSAN SUNARYO (Alm) dengan posisi Terdakwa disamping kiri bagian belakang Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP oleh karena Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP jalan lambat lalu Terdakwa melewatinya dari samping kiri dan saat Terdakwa mendahului Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP Terdakwa melihat didepan ada Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME yang dikemudikan oleh saksi DADANG HAWARI alias DADANG Bin WAGIMIN berjalan pelan-pelan sambil meminggir ke kiri arah Beram (bahu Jalan), kemudian Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME tersebut berhenti lalu saat berada di Jalan Umum Medan - Tebing Tinggi tepatnya di KM 63-64 depan RSU Melati Desa Pon Dusun III Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai setelah posisi Terdakwa dekat Terdakwa mengambil ancang-ancang bermaksud hendak melewati dari kanan Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME namun pada saat Terdakwa hendak melewati Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME lalu Terdakwa dipotong atau dilewati lagi Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP dari samping kanan oleh karena itu Terdakwa Gelagapan (gugup) dan Terdakwa mengerem mendadak untuk membatalkan melewati Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME namun tidak bisa berhenti dan Terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan sepeda motornya karena saat itu Terdakwa sudah Gelagapan (gugup) dan akhirnya sepeda motornya jalan terus dan kemudian setang sebelah kiri sepeda motor yang dibawa Terdakwa menabrak atau menyenggol sudut kanan belakang atau lampu Rem belakang Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME dan akibatnya sepeda motor Terdakwa jatuh kanan hingga terdengar suara benturan keras "Grebaak sedangkan Terdakwa saat itu terlempar kedepan lalu jatuh tepat didepan sebelah kanan Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK- 1196-ME dan atau disamping kiri Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP dan setelah itu Terdakwa langsung bangkit berdiri, dan korban DEWI RATNA SARI tergeletak ditengah-tengan antara Mobil NEGERangkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME dengan Mobil Truck Hino Trailer Tangki Gas Nomor Rigister BK-8996-CP sedangkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nomor Register: BK-6175-NW berada dibawah kolong bagian tengah sebelah kanan Mobil angkutan Umum Merk Rajawali Nomor Register BK-1196-ME tersebut lalu Terdakwa mencoba menolong korban DEWI RATNA SAR! untuk mendudukkannya dengan cara membopongnya sambil berteriak meminta tolong kemudian ada warga berdatangan ramai-ramai dan kemudian pihak rumah sakit membawa ranjang sorong milik rumah sakit Melati kemudian korban DEWI RATNA SARI diangkat dan dinaikkan ke ranjang sorong tersebut dan kemudian dibawa masuk keruang UGD Rumah Sakit Melati Kampung Pon sedangkan Terdakwa berjalan dengan cara dibantu masuk keruang UGD Rumah Sakit Tersebut, setelah itu Terdakwa berobat di Rumah Sakit Melati Kampung Pon dan dirawat Inap selama kurang lebih 4(empat) hari sedangkan korban DEWI RATNA SARI dirujuk kerumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca cerah siang hari dan
2.Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan baik terbuat dari Aspal Hotmik terdapat pemukiman penduduk dan jalan. Situasi arus lalu lintas saat itu agak padat dari arah Medan menuju arah Tebing Tinggi sedangkan dari arah Tebing Tinggi menuju arah Medan sepi. ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada rambu- rambu lalu lintas yang ada hanya rambu-rambu marka jalan yang putus- putus.
3.Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan korban DEWI RATNA SARI mengalami patah tulang ditungkai atasi kanan, luka terbuka dari tungkai atas kanan sampai dengan tungkai bawah kanan panjang lima piuluh sentimeter, luka terbuka ditunkai bawah kiri panjang dua puluh sentimeter dan lebar satu sentimeter, sesuai dengan Visum Et Revertum No. 588/VER/XI/2022/RSBTT tanggal 18 November, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KURNIA DINATA, dokter pada Rumah sakit Byangkara TK.III Tebing Tinggi, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 korban DEWI RATNA SARI meninggal dunia, sesuai dengan Surat Meninggal Dunia No. 471/SM/RSUBK/11/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSEYA SIMANJUUNTAK dari Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan keterangan saksi dan ahli maka hakim mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan Terdakwa Anggi Arfadilla tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" dalam dakwaan kesatu;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5) Menetapkan barang bukti berupa:
a.1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 No. Reg.: BK-6175-NW; Dikembalikan kepada Terdakwa;
b.1 (satu) Unit Mobil Minibus Angkutan Umum Merk Rajawali No. Reg.: BK- 1196-ME.No. Mesin: 9259968 Nomor Rangka :. MHKSPRRHC4K025408;
c.1 (satu) Lembar STNK Mobil Minibus Angkutan Umum Merk Rajawali No. Reg. BK-1196-ME;
d.1 (satu) Lembar SIM A-Umum An. DADANG HAWARI No.: 0715-8011- 000051;Dikembalikan kepada saksi DADANG HAWARI ;
e.1 (satu) Unit Mobil Truck Hino Tronton Tangki Gas Samator No. Reg.: BK 8996-CP No. Mesin P11CUBJ-16250 Nomor Rangka MJEFM2PKKDJZ14750;
f.1 (satu) Lembar STNK Mobil Truck Hino Tronton Tangki Gas Samator No. Reg.: BK-8996-CP An. PT. ANEKA GAS INDUSTRI; Dikembalikan kepada pihak PT. Samator melalui Sdr. Rizki Partolan Pasaribu;
g. 1 (satu) Lembar SIM BII Umum An. BAMBANG HERMANTO No. 0714- 6709-000073; dikembalikan kepada saksi Bambang Hermanto.
6) Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, oleh kami, Zulfikar Siregar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Irwanto, S.H. dan Steven Putra Harefa, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Armiyati S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta dihadiri oleh Joharlan Hutagalung, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Terdakwa menghadap sendiri. Hakim Anggota,
Umumnya hukum acara dalam proses penegakan hukum terbagi menjadi tiga yairu proses beracara biasa, proses beracara singkat dan proses beracara Cepat. Dalam kasus penyelesaian perkata pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan proses beracara cepat. Pada acara pemeriksaan biasa ini diatur dalam Bagian Ketiga Bab XVI KUHAP mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan. Undang-Undang tidak membatasi dalam pemeriksaan biasa, kecuali hal tersebut berlaku pada acara pemeriksaan singkat. Pada dasarnya acara pemeriksaan biasa ini berlaku juga pada pemeriksaan singkat dan cepat, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dinyatakan secara tegas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ipda M. Solehan, SH sebagai Kanit Gakum Lantas Polres Serdang Bedagai, adapun proses penegakan hukum yang dibuat oleh penegak hukum lalu lintas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yakni:
1.Adanya laporan dari masyarakat terkait kecelakaan yang menyebabkan tewasnya korban dimana lokasi terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut dijalan lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi pada Km 63-64 tepatnya depan RSU Melati Desa PON III Dusun III Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, polisi segera melihat tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses pemeriksaan;
2.Setelah olah tempat kejadian perkara, polisi kemudian memanggil para pelaku yang menabrak korban tersebut serta memanggil saksi dan ahli untuk dimintai keterangan dan dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
3.Setelah berkas semuanya sudah lengkap, pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera dilakukan upaya hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai segera mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Sei Rampah;
4.Setelah berkas sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, maka pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah memanggila para pihak untuk segera hadir didalam persidangan;
5.Pembukaan sidang dan pernyataan sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Pada prinsipnya kasus pelanggaran lalu lintas tersebut sidangnya dibuka untuk umum;
6.Kemudian hakim memanggil terdakwa untuk dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum;
7.Setelah terdakwa hadir dalam persidangan, maka Majelis Hakim segera memerintahkan penuntut umu untuk membacakan dakwaannya;
8.Setelah penuntut umum membacakan dakwaannya, maka hakim memerintahkan kepada penasehat hukum terdakwa untuk segera melakukan eksepsi;
9.Setelah eksepsi dikumpulkan, maka Majelis Hakim segera memerintahkan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya pemeriksaannya dilakukan secara bertahap;
10.Setelah proses pemeriksaan semua selesai, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera membacakan tuntutannya;
11.Setelah penuntut umum membacakan tuntutannya, maka kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukna nota pembelaan (Pledoi);
12.Setelah pledoi dibacakan oleh terdakwa, maka pada persidangan berikutnya Majelis Hakim membacakan putusannya.
Dengan adanya Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, maka proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polres Serdang Bedagai dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai dilaksanakan yang mana sanksi yang diterima oleh terdakwa selaku pelanggar lalu lintas telah memenuhi kekuatan hukum tetap yang mana vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yakni 2 (dua) tahun Penjara.
B. Kendala yang Dihadapi Penegak Hukum Lalu Lintas Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Serdang Bedagai
a. Kendala dari Regulasi Hukum (Undang – Undang)
Suatu masalah lain yang dijumpai didalam undang – undang adalah adanya pelbagai undang – undang yang belum juga mempunyai peraturan pelaksanaan, padahal didalam undang – undang tersebut telah diperintahkan. Persoalan lain yang mungkin timbul didalam undang – undang adalah ketidak jelasan didalam kata – kata yang dipergunakan didalam perumusan pasal – pasal tertentu. Kemungkinan hal ini disebabkan karena penggunaan kata – kata yang artinya dapat ditafsirkan secara luas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ipda M. Solehan, SH selaku Kanit Lantas Polres Serdang Bedagai bahwa kendala yang dihadapi oleh Penegak Hukum Lalu Lintas ditinjau dari regulasi hukumnya yaitu bahwa penegak hukum lalu lintas tidak memiliki kendala dari regulasi hukum, karena aturan hukum lalu lintas sudah sering diterapkan bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Adapun aturan hukum yang diterapkan bagi pelaku yakni terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yakni “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang mana diancam dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
b. Kendala dari Penegak Hukum
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan – kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Kecuali dari itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur – unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas [6].
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ipda M. Solehan, SH selaku Kanit Gakum Lantas Polres Serdang Bedagai bahwa kendala yang dihadapi para penegak hukum lalu lintas ditinjau dari penegak hukumnya yakhni bahwa sering didapati dilapangan penegak hukum lalu lintas tidak menilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai alat pengaman dalam berkendara seperti tidak memakai helem, tidak memakai sabuk pengaman, dan tidak menghidupkan lampu sepedamotor, sehingga ini menjadi kendala dari penegak hukumnya.
c. Kendala dari Sarana dan Prasarana
Sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting didalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tersebut, sebaiknya dianuti jalan pikiran sebagai berikut:[16]
a) Yang tidak ada – diadakan yang baru betul ;
b) Yang rusak atau salah – diperbaiki atau dibetulkan ;
c) Yang kurang – ditambah ;
d) Yang macet – dilancarkan ;
e) Yang mundur atau merosot – dimajukan atau ditingkatkan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan hasil wawancara dengan Bapak bahwa sarana dan prasarana yang dibutuhkan penegak hukum lalu lintas ditinjau dari sarana dan prasarananya yakni:
1. Surat tilang
2. Mobil patroli
3. Motor patroli
4. Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
Menurut Bapak Ipda M. Solehan, SH selaku Kanit Gakum Lantas Polres Serdang Bedagai, bahwa sarana dan prasarana tersebut merupakan alat pendeteksi serta alat penggerak bagi penegak hukum lalu lintas yang harus dimiliki oleh penegak hukum lalu lintas. Sarana dan prasaran ini merupakan alat yang canggih, dan juga harganya mahal. Dengan keterbatasan dana dari Polri maka hanya beberapa unit kendaraan saja yang dimiliki oleh penegak hukum lalu lintas, dan untuk kamera tilang elektronik belum semua diterapkan di Kabupaten Serdang Bedagai.
d. Kendala dari Masyarakat
Sering sekali masyarakat menjadi faktor penyebab terkendalanya tugas – tugas penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana penyelundupan. Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengalami kekurangan ekonomi mau bekerjasama dengan para mafia tindak pidana lalu lintas guna mendapat komisi tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari sini jelas bahwa faktor ekonomi masyarakat menjadi kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam memberantas pidana lalu lintas [17].
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ipda M. Solehan, SH selaku Kanit Gakum Lantas Polres Serdang Bedagai bahwa kendala yang dihapai oleh penegak hukum lalu lintas ditinjau dari masyarakatnya yakni bahwa terkadang masyarakat tidak memahami aturan hukum dan tata cara berlalu lintas. Dimana masih ada masyarakat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta tidak menggunakan menggunakan helem dan tidak mengencangkan sabuk pengaman sehingga menimbulkan kecelakaan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.
Simpulan
Proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai telah dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah. Proses hukum berlanjut pada tahap persidangan yang terbuka untuk umum, hingga pada akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Putusan tersebut mencerminkan adanya upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meskipun regulasi hukum lalu lintas yang diterapkan telah cukup memadai, pelaksanaan penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala yang cukup menonjol berasal dari aparat penegak hukum sendiri, di mana masih ditemukan sikap kurang tegas dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang bersifat ringan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau tidak menyalakan lampu kendaraan. Selain itu, kendala lain berasal dari aspek sarana dan prasarana, seperti terbatasnya anggaran yang menyebabkan minimnya alat pendukung penegakan hukum, termasuk keterbatasan kamera tilang elektronik yang belum tersebar secara merata di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Tidak kalah penting, kendala juga datang dari masyarakat. Masih banyak pengguna jalan yang kurang memahami, atau bahkan mengabaikan, aturan hukum dan tata cara berlalu lintas. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman merupakan bentuk-bentuk kelalaian yang kerap menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi dan aparat penegak hukum, tetapi juga sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
References
- S. Fatimah, Pengantar Transportasi. Yogyakarta, Indonesia: Myria Publisher, 2019.
- G. Prasetyo, “Strategi Polri dalam Mengurangi Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” Dinamika, vol. 25, no. 14, 2019.
- J. M. Samosir, “Identifikasi Status Kendaraan Skuter Listrik sebagai Moda Transportasi Darat Berdasarkan Kriteria Kendaraan Bermotor,” S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia, 2023.
- B. Susantono, Revolusi Transportasi. Jakarta, Indonesia: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
- Y. D. Arjuna, “Implementasi Program E-Tilang dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas,” Advanced Police Science Research Journal, vol. 4, no. 1, pp. 49–90, 2020.
- A. A. Mustifah, “Peran Satlantas Polres Brebes dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Penelitian di Satuan Lalu Lintas Polres Brebes),” S1 thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia, 2023.
- A. Chandra, “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Menangani Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Raya,” S1 thesis, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia, 2014.
- R. Bahagia, “Kajian Yuridis terhadap Moda Transportasi Darat Ilegal Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” LEX Societatis, vol. 4, no. 6, 2016.
- H. Z. Abdussamad and M. S. Sik, Metode Penelitian Kualitatif. Medan, Indonesia: CV. Syakir Media Press, 2021.
- A. Purwati, Metode Penelitian Hukum: Teori & Praktek. Yogyakarta, Indonesia: Jakad Media Publishing, 2020.
- Z. Ali, Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2021.
- J. S. K. No, Metode Penelitian Hukum. [Tempat dan penerbit tidak tersedia], 2007.
- R. Fauzi, “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi,” Pagaruyuang Law Journal, vol. 3, no. 2, pp. 148–163, 2020.
- A. Charisa, “Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polresta Banda Aceh,” Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, vol. 2, no. 2, pp. 43–49, 2024.
- W. Ahdi, “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi tentang Penertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Kota Besar Banda Aceh),” S1 thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Banda Aceh, Indonesia, 2019.
- A. R. Cecil, Penegakan Hukum Lalu-Lintas: Panduan bagi Para Polisi dan Pengendara. Bandung, Indonesia: Nuansa Cendekia, 2024.
- E. A. Putri and C. V. P. Persada, Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Banyumas, Indonesia: Pena Persada, 2020.