Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.9.2024.9285

Impact of Safeguard Measures Import Duty Tax (BMTP) in Efforts to Increase Protection and Competitiveness of Textile Products


Dampak Pajak Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Dalam Upaya Meningkatkan Proteksi dan Daya Saing Produk Tekstil

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Import Duty Safeguard Protection Textile

Abstract

General background: The Safeguard Measures Import Duty Tax (BMTP) policy has been implemented to protect domestic industries from the adverse effects of rising imports. Specific background: In Indonesia, the textile industry has faced significant competition from imported goods, which threatens the competitiveness of local products. Knowledge gap: However, there is limited research on the effectiveness of the BMTP in enhancing protection and competitiveness, particularly in the context of the Juanda Customs and Excise Service Office. Aims: This study aims to evaluate the impact of BMTP on the protection and competitiveness of domestic textile products through qualitative methods, including observation, interviews, and documentation. Results: The findings reveal that the implementation of BMTP is effective in controlling and reducing the volume of imported textiles, thereby contributing to increased protection for domestic producers. Novelty: This research provides new insights into the specific application of BMTP at Juanda and highlights the use of Nvivo12 Plus software for qualitative analysis, offering a novel approach to triangulating data and ensuring validity. Implications: The results imply that BMTP can be a viable policy mechanism to safeguard domestic industries, particularly in sectors vulnerable to import surges, such as textiles, potentially informing future policy decisions to enhance industrial competitiveness.

Highlights:

  • BMTP effectively reduces textile imports, enhancing domestic protection.
  • Nvivo12 Plus aids in qualitative data analysis for reliable results.
  • The study offers insights into BMTP's specific application at Juanda Customs.

Keywords: Import Duty Safeguard, Protection, Textile

Pendahuluan

Pada era globalisasi saat ini, banyak negara yang memanfaatkan jalur perdagangan internasional. Perdagangan internasional merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dari satu negara ke negara lain yang telah disetujui, dimana itu semua terjadi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun [1]. Kegiatan perdagangan menjadi salah satu kegiatan yang penting, maka tidak heran jika saat ini perdagangan internasional terus berkembang untuk meningkatkan perekonomian yang lebih baik lagi pada setiap negara, dimana semua itu sedikit banyak dipengaruhi serta dilatarbelakangi oleh beberapa teori ekonomi. Teori dari David Ricardo, mengatakan bahwa negara yang tidak memiliki keungulan mutlak masih bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan internasional [2]. Perdagangan internasional memiliki kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi karena aktivitas dilakukan melalui pasar bebas. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator bagi negara dalam melakukan evaluasi, karena dengan pertumbuhan ekonomi yang baik maka dapat meningkatkan kemakmuran bagi masyarakat [3]. Dengan adanya perdagangan internasional juga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan infrastruktur guna memberikan pertahanan negara. Pertahanan negara juga dapat diartikan sebagai pertahanan untuk produk lokal yang sedang berkembang guna meningkatkan devisa negara dimasa yang akan datang. Di Indonesia sendiri juga cukup sering melakukan perdagangan internasional, baik untuk keperluan produksi maupun keperluan untuk memenuhi kebutuhan yang ada di Indonesia.

Manfaat perdagangan internasional untuk perekonomian Indonesia yaitu sebagai sumber devisa negara, membantu memperluas peluang pekerjaan, meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat, untuk memperluas pasar dan keuntungan, untuk peningkatan teknologi, dan untuk menjalin hubungan baik antar negara [4]. Perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif bagi negara seperti banyaknya industri kecil yang kurang mampu bersaing dengan produk luar yang membuat produk lokal dapat bangkrut, serta adanya kemungkinan persaingan yang tidak sehat [5]. Aktivitas yang dilakukan pada perdagangan internasiona disebut sebagai aktivitas impor dan ekspor. Berdasarkan UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan definisi ekspor merupakan tindakan mengirim barang keluar dari daerah pabean, sedangkan impor sendiri merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean [6].

Dalam menanggapi banyaknya aktivitas perdagangan internasional maka terbentuklah suatu organisasi internasional. Organisasi internasional yang mengatur mengenai perdagangangan adalah WTO (World Trade Organization) yang berfungsi untuk memastikan perdagangan internasional atau global dapat berjalan lancar, hal ini dilakukan dengan membentuk perjanjian antar negara[7]. Perjanjian tersebut yaitu General Agreement on Tariffis and Trade (GATT) 1994 yang menjadi landasan prinsip untuk melakukan perdagangan internasional. GATT adalah atuan-aturan perjanjian perdagangan internasional, GATT memiliki dua prinsip utama, prinsip tersebut yaitu prinsip MFN (Most Favourite Nation) dan prinsip NT (National Treatment). Most Favoured Nation merupakan prinsip yang bersifat non-diskriminasi, non-diskriminasi yang dimaksud adalah bahwa seluruh negara yang menjadi anggota WTO wajib memberikan perlakuan pada setiap barang, perlakuan ini berupa pemberian keuntungan, dan bantuan. Tidak hanya itu, perlu diberikannya hak istimewa bagi setiap anggota peserta lain secara adil dengan cepat dan tanpa adanya syarat. Sedangkan diberlakukannya prinsip National Treatment, bertujuan untuk memperlakukan barang impor dan barang produk dalam negeri secara sama jika barang tersebut merupakan barang yang statusnya dikatakan sah. Prinsip ini wajib dilaksanakan oleh seluruh negara yang sudah termasuk kedalam anggota WTO, dan salah satu negara yang masuk adalah negara Indonesia [8].

Pada saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi memiliki banyak manfaat khususnya pada sektor perdagangan yang memudahkan masyaraka untuk melakukan transaksi jual beli. Namun dengan teknologi juga mmeberikan dampak negatif yaitu dengan perkembangan digital saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan kegiatan impor produk dari luar negri. Hal tersebut akan menyebabkan masyarakat bergantung pada perusahaan multinasional yang kemudian berakibat pada laju pertumbuhan industri lokal [9]. salah satu aktivitas impor yang marak dilakukan masyarakat Indonesia adalah impor barang berupa barang tekstil, aktivitas impor ini dikatakan tinggi berdasarkan data nilai impor tekstil indonesia yang ada pada badan pusat statistik Indonesia.

Figure 1.Grafik Nilai Impor Tekstil Indonesia Tahun 2018-2022

Berdasarkan pada data grafik 1, Nilai Impor Tekstil di Indonesia pada tahun 2018-2019 dan 2019-2020 mengalami penurunan namun pada periode selanjutnya hingga tahun 2022 selalu mengalami kenaikan yang otomatis akan memperngaruhi penerimaan di Indonesia. Pada tahun 2018 tercatat nilai impor tekstil Indonesia sebesar USD10.016,9 juta. Lalu mengalami penurunan pada tahun 2019 menjadi USD9.372,7 juta, serta terjadi penurunan lagi pada tahun 2020 menjadi USD7.200,5 juta. Pada periode selanjutnya dapat diketahui bahwa terjadi kenaikan pada tahun 2021 menjadi USD9.426,2juta, dan kenaikan terus berlanjut pada tahun 2022 menjadi USD10.126,6 juta.

Pemerintah Indonesia dalam menanggapi tinggi rendahnya nilai impor produk tekstil membuat sebuah kebijakan yang berlaku didalam negeri maupun luar negeri. Seluruh kebijakan ekonomi yang didalam negeri memiliki tujuan untuk mempengaruhi aktivitas pelaku ekonomi serta mekanisme pasar domestik. Sedangkan untuk kebijakan ekonomi pada luar negeri bertujuan untuk memberikan perlindungan industri didalam negeri, misalnya dengan melakukan safeguard atau proteksi, tarif, serta subsidi [10]. Kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjaga kegiatan impor serta menjaga daya saing produk lokal agar tidak tergerus oleh maraknya pemebelian barang impor. Penjagaan ini juga dilakukan dalam rangka menghindari adanya kecurangan atau kejahatan dari adanya tindakan impor, karena tidak sedikit risiko kecurangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu Indonesia memiliki kemauan yang tinggi dalam melindungi industri lokal serta dapat menguasi domestic market yang lebih besar pada pasar yang memiliki kompetisi rendah sehingga nantinya terjadi perkembangan pada proteksi terhadap industri dan akan membawa pada adanya perubahan struktur pasar dalam negeri [11]. Perlindungan ini berupa diberlakukannya Safeguard atau BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan). BMTP merupakan pungutan yang dikenakan dari barang impor, dimana barang tersebut mengalami lonjakan impor yang serius dan dapat menyebabkan kerugian serta mengancam industri dalam negri yang memproduksi barang sejenis. Khususnya tekstil yang dimana pengenaan BMTP ini diberikan pada beberapa barang tekstil dan garmen. Pada produk tekstil dan garmen akan diberikan tarif lebih tinggi yaitu Bea Masuk 25%, PPN Impor 11%, PPH 7,5%, dan dikenakan juga BMTP untuk beberapa kode HS yang dikenakan dan untuk besaran yang dikenakan berdasarkan dengan aturan yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi.

Pengenaan BMTP barang tekstil diberlakukan agar daya saing produk tekstil di Indonesia dapat bersaing dengan produk-produk impor, serta mengurangi volume barang impor tekstil. Dalam kerangka grand theory, khususnya teori perdagangan internasional dan teori proteksionisme, kebijakan ini dijadikan sebgai alat dalam menyeimbangkan ekonomi domestik dan melindungi lapangan kerja serta industri lokal. Dalam teori perdagangan internasional, aktivitas pembelian barang dan jasa antar negara dipengaruhi oleh adanya kebijakan mengenai tarif dan non tarif dari negara yang terlibat, dalam hal ini yaitu adanya tarif bea masuk. Untuk teori proteksionisme lebih menekankan perlunya peran dari pemerintah dalam melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat, dalam hal ini pemerintah indonesia menerapakan BMTP sebagai upaya dalam melindungi produk lokal di Indonesia. Berdasarkan jenis barangnya tekstil di kelompokan menjadi beberapa kategori seperti baju, aksesoris, tas, topi, sepatu, salut kursi, sarung bantal, kain untuk tirai dan lainya. Terutama pada saat ini kasus impor barang tekstil semakin meingkat, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan mengalami kerugian yang serius akibat produk-produk yang mereka produksi kalah saing dengan produk impor. Daya saing ini dipengaruhi juga dengan mudahnya atau terbuka lebarnya peluang dari produk luar negeri masuk kedalam negeri contohnya dengan bergabungnya Indonesia pada organisasi ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dapat menimbulkan persaingan antara produk lokal dengan produk pembanding. Setelah penerapan ACFTA dilakukan dapat diketahui bahwa industri lokal mengalami persaingan dengan produk RRC khususnya produk tekstil yaitu sebesar 70% komoditi tekstil di Indonesia berasal dari china [12].

Pada penelitian ini terdapat beberapa perbedaan dengan penelitian-penelitian terdahulu yang membahas mengenai kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdampak signifikan terhadap volume impor Baja Lapis Aluminium Seng [13]. Selanjutnya pada penelitian berikutnya mendapatkan hasil bahwa pengaruh bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain kurang efektif karena nantinya akan memberatkan pengusaha lokal yang membutuhkan produk impor dari luar negri [11]. Selain itu terdapat pula penelitian yang mendapatkan hasil bahwa dengan adanya BMTPS dapat memberikan kesempatan perusahaan tekstil dalam negri untuk memperbaiki kondisi keuangannya dengan peningkatan penjualan pada tingkat harga yang meguntungkan [14].

Ketiga peneliti tersebut memiliki kesamaan yaitu membahas Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan perspektif dari pengusaha dibidang masing-masing seperti baja lapis atau tekstil. Ketiga peneliti tersebut tidak membahas mengenai perspektif dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani maraknya impor tekstil. Oleh karena itu peneliti akan membuat suatu pembaruan dengan meneliti perspektif dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dalam menerapkan adanya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebagai upaya untuk memproteksi serta memperkuat daya saing produk industri lokal khususnya tekstil. Untuk pemilihan objek tersebut dikarenakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda merupakan salah satu kantor yang menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.Berdasarkan penjelasan di atas rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu, bagaimana Dampak Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam upaya meningkatkan proteksi dan daya saing produk tekstil?

Metode

Pada penelitian ini metode yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Kualitatif deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginterpretasikan berbagai hal, seperti situasi dan kondisi dengan hubungan yang ada, penelitian kualitatif juga menekankan pada suatu pemahaman yang mendalam mengenai suatu permasalahan daripada menganggap masalah sebagai generalisasi [15]. Selain itu peneliti juga akan menggunakan data primer dan data sekunder pada penelitian ini. Penentuan data primer pada penelitian ini ditentukan oleh suatu alasan yaitu data primer akan menjadi data utama bagi peneliti untuk menentukan hasil penelitian, dan untuk data sekunder nantinya akan dijadikan sebagai data tambahan atau pendukung bagi hasil penelitian tersebut. Data primer sendiri merupakan data yang berasal dari sumber internal yang diperoleh secara langsung dengan cara observasi, yaitu berupa pengamatan secara langsung [16] dan untuk data sekunder merupakan data yang diperoleh peneliti secara tidak langsung, dimana data tersebut diperoleh dari sumber lain seperti lisan maupun tulis. Selain itu data sekunder juga sebagai data pendukung dari data utama dan jenis datanya dapat berupa gambar-gambar, grafik, dokumentasi dan lainnya [17].

Pada penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda. Peneliti dalam memperoleh data penelitian menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yang bertujuan dalam memperoleh hasil berupa fakta atau realitas sesuai apa yang terjadi di lapangan [18]. Teknik pengumpulan data yang dimaksud yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Dalam pelaksanaan metode pengumpulan data, peneliti terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada narasumber yang akan diwawancarai, hal ini bertujuan agar tidak ada kesalah fahaman antara peneliti dengan narasumber. Peneliti mendapatkan keuntungan dalam memperoleh izin dari narasumber dikarenakan peneliti hampir setiap hari bertemu dengan narasumber melalui program magang Kementerian Keuangan. Dalam proses pelaksanaan wawancara ini peneliti menggunakan teknik wawancara semi terstruktur karena untuk menyesuaikan dengan jawaban yang mungkin diberikan oleh narasumber. Dalam metode wawancara, peneliti melakukan pemilihan narasumber karena tidak semua pelaksana atau pegawai yang bertugas dapat memberikan jawaban sesuai pertanyaan peneliti karena setiap pelaksana memiliki wewenang masing-masing. Untuk itu narasumber yang dipilih peneliti adalah Ibu Veneranda Dharmayanti sebagai kepala seksi PKC 5 yang bertugas pada barang kiriman, Bapak Sadam Febriansah dan Ibu Made Indah Prayascita Dewi sebagai pelaksana di PKC 5.

Setelah memilih narasumber sesuai dengan topik penelitian dan mendapatkan izin untuk melakukan wawancara, maka selanjutnya peneliti menentukan pertanyaan yang baik untuk diberikan kepada narasumber agar peneliti mendapatkan apa yang diinginkan. Namun dalam memperoleh jawaban dari wawancara tersebut peneliti harus memperhatikan bagaimana cara narasumber dalam menjawab yang bertujuan untuk memahami bagaimana persepsi serta kebenaran dari jawaban yang diberikan narasumber tersebut. Peneliti juga menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan yang menjadi objek penelitian adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda. Observasi adalah elemen penting dalam berjalannya penelitian kualitatif karena memungkinkan peneliti memperhatikan kegiatan dan interaksi subjek penelitian secara sistematis [19]. Pada metode ini peneliti ingin mendapatkan informasi apakah BMTP sudah dilaksanakan dengan baik serta bagaimana dampak BMTP dalam meningkatkan proteksi dan daya saing produk tekstil. Kemudian untuk pengumpulan data sekunder, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, dan yang menjadi data sekunder pada penelitian ini yaitu berupa data impor barang kiriman yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) khususnya tekstil.

Setelah pengumpulan data dilakukan, peneliti menggunakan teknik analisis sebagai pembuktian mengenai keabsahan data dan untuk menyimpulkan bagaimana hasil dari penelitian yang dilaksanakan. Teknik analisis yang digunakan yaitu teknik triangulasi data yang bertujuan untuk membandingkan dari sumber yang berbeda agar mendapatkan hasil yang teruji kebenarannya [20]. Dimana teknik ini akan diterapkan oleh peneliti dengan membandingkan antara data primer yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data yang diterapkan peneliti yaitu berupa wawancara dan observasi dengan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan daya yaitu dokumentasi. Perbandingan ini akan menjadi acuan apakah hasil dari penelitian sudah sesuai dengan yang terjadi dilapangan dan tidak membuat sebuah hasil yang diperoleh menjadi bias atau akan menyulitkan pembaca dalam memahami hasil penelitian tersebut. Kemudian, untuk menarik kesimpulan mengenai data yang diperoleh, peneliti juga menggunakan software NVivo 12 Plus dengan memanfaatkan menu hierarchy chart. Menu yang terdapat pada software NVivo tersebut membantu dalam menentukan poin pembahasan yang ada pada data wawancara sehingga memudahkan dalam proses penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan pada KPPBC TMP Juanda, yang dimana dalam penelitian ini diketahui adanya perlakuan barag kiriman, pengenaan BMTP pada barang kiriman, dan harmonized system (HS) code yang dikenakan BMTP. Barang kiriman sendiri merupakan suatu barang yang dikirim dari luar negri kepada penerima di dalam negri melalui penyelenggara pos. Sedangkan untuk HS code digunakan untuk keperluan tarif dan pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. Barang kiriman yang terkena HS code akan dilihat komoditi barang tersebut apakah akan terkena bea masuk tambahan (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) atau tidak. Dimana hal tersebut akan membantu untuk menetukan tarif yang akan di kenakan pada setiap barang impor.

Berdasarkan dari hasil wawancara yang telah dilakukan kepada beberapa narasumber, terkait dengan permasalahan lonjakan impor serta dampak aktivitas tersebut terhadap industri tekstil dalam negri, maka di berlakukannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) hal ini di atur dalam peraturan mentri keuangan (PMK) 161, yang dimana aktivitas Impor barang kiriman yang tejadi di kantor KPBC TMP Juanda dilaksanakan melalui PPYD (Penyelenggara Pos yang Ditunjuk) dan PJT (Perusahaaan Jasa Titipan) saat ini cukup banyak, itu semua di sebabkan KPPBC TMP Juanda menampung seluruh barang kiriman dari daerah jawa timur dan Kalimantan barat. Hal inilah yang menyebabkan KPPBC TMP Juanda menjadi nomor dua terbesar untuk penerimaan barang kiriman lewat pos dan kargo. Untuk pengenaan bea masuk tambahan berupa BMTP salah satunya dikenakan pada produk tekstil. Pada produk sejenis tekstil dan garmen memiliki HS code 61 dan 62, yang dimana akan dikenakan tarif BMTP sebesar 36.360/PCE dan dengan dikenakanya BMTP tersebut diharapkan bisa mengontrol aktivitas impor. Peneliti juga mengolah data dari wawancara dengan menggunakan Nvivo 12 Plus sebagai alat pembantu yang dapat ditampilkan seperti gambar dibawah ini.

Figure 2.Hasil Koding Hierarchy Chart

Penggunaan menu Hierarchy Chart ini digunakan peneliti sebagai menu untuk menentukan pembahasan yang akan disampaikan yaitu yang pertama dengan menjelaskan mengenai BMTP yang berdasarkan chart tersebut diikuti oleh mengatasi dan mengontrol, yang dimaksud adalah dalam penerapan BMTP bertujuan untuk mengatasi dan mengontrol aktivitas impor untuk barang-barang tertentu seperti contohnya barang tekstil. Kebijakan BMTP dalam mengatur impor barang kiriman memiliki dampak yang cukup signifikan. Akan tetapi kebijakan tersebut secara umum berdampak pada pengendalian predaran barang tekstil. Tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah untuk mengatasi dan mengontrol peredaran barang tersebut, sehingga dampaknya secara keseluruan sesuai dengan tujuannya.

Mengenai tujuan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, ketiga narasumber memiliki penjelasan masing masing. Ibu Indah menjelaskan bahwa tujuan BMTP untuk mengontrol peredaran dan diharapkan produk di Indonesia dapat dijaga, berbeda dengan Bapak Sadam yang menjelaskan bahwa tujuan BMTP untuk membuat masyarakat lebih cinta produk lokal, berbeda pula penjelasan dari Ibu Atik yaitu tujuan diterapkannya BMTP untuk menambahkan tarif yang dikenakan pada barang tekstil yang sudah terkena tarif MFN (Most Favoured Nation) ditambahkan dengan tarif BMTP. Dari ketiga narasumber meskipun memiliki perbedaan penjelasan terdapat persamaan dari inti penjelasannya, yaitu dengan diterapkannya BMTP yang merupakan tarif tambahan diharapkan untuk dapat mengontrol aktivitas impor khususnya barang tekstil agar persaingnan didalam negeri dapat terjaga, dan industri lokal tidak banyak dirugikan.

Dalam mengontrol aktivitas impor khususnya barang tekstil dengan menerapkan BMTP dapat diketahui apabila jumlah impor barang kiriman untuk industri tekstil tidak mengalami lonjakan yang besar. Untuk mejelaskan lonjakan yang terjadi dapat diketahui berdasarkan penjelasan dari ketiga narasumber yang kemudian dibandingkan dengan data yang diperoleh. Berdasarkan hasil wawancara, ketiga narasumber merasa dengan BMTP itu sudah baik untuk mengontrol aktivitas impor karena taif yang dikenakan dapat dikatakan tinggi untuk diberikan ke barang-barang tekstil. Untuk mengetahui lonjakan atau aktivitas impor barang tekstil di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dapat dilihat pada grafik dibawah ini.

Figure 3.Grafik Jumlah Impor Barang Kiriman Tekstil

Data yang ditampilkan pada grafik dua merupakan data yang dipilih berdasarkan kebiasaan yang sering terjadi pada masyarakat indonesia khususnya masyarakat yang beragama islam yaitu belanja diwaktu bulan ramadhan yang peneliti berpendapat bahwa pada saat bulan ramadhan masyarakat lebih banyak melakukan pembelian barang-barang terutama produk tekstil, hal ini juga mengartikan jika masyarakat membeli produk tekstil dari luar negeri maka impor untuk produk tekstil juga akan meningkat pada masa tersebut. Berdasarkan grafik jumlah barang kiriman produk tekstil pada semester 1 (2022) hingga semester 1 (2023) diketahui bahwa jumlah impor barang kiriman berupa produk tekstil dengan HS Code 61, dan 62 mengalami penurunan. Penurunan yang terjadi berdasarkan grafik 2 menjadikan kebenaran mengenai pernyataan yang disampaikan ketiga narasumber bahwa dengan BMTP dapat membantu untuk mengontrol lonjakan impor atas barang tekstil. Terdapat tambahan juga dari narasumber Bapak Sadam bahwa dalam mengontrol impor barang tekstil juga dapat disebabkan oleh adanya tingkat konsumtif masyarakat, yang dimana apabila masyarakat banyak yang lebih memilh produk impor maka akan selalu terjadi lonjakan. Kemudian pada grafik 2 mengartikan pada semester 1 tahun 2022 lebih tepatnya bulan januari hingga juni dan semester 1 tahun 2023 yaitu januari hingga juni tingkat konsumtif masyarakat atas impor barang tekstil itu berkurang dan ini merupakan hal positif bagi industri tekstil di Indonesia karena dapat diartikan jika industri tekstil di Indonesia dapat bersaing.

Kemudian, dalam aktivitas impor khususnya barang kiriman terdapat sebuah sistem yaitu adanya sistem self assessment yang dijelaskan oleh bapak Sadam yaitu untuk penginputan kode barang atau informasi barang akan dilakukan oleh pembeli barang itu sendiri yang kemudian hasil input akan dikirimkan ke sistem bea dan cukai untuk diteliti. Tujuan diteliti oleh bea dan cukai yaitu untuk mengetahui apakah barang yang dibeli melalui impor itu termasuk barang yang dikenakan biaya tambahan seperti BMTP atau tidak karena dalam hal ini akan berkaitan dengan adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi berupa kesengajaan dari pembeli untuk menginput kode yang berbeda agar terbebas dari biaya tambahan. Kemudian untuk kecurangan yang mungkin terjadi dalam aktivitas impor khususnya pada barang tekstil tidak terdapat kecurangan melainkan sekedar keluhan dari Masyarakat yang tidak mengetahui barang mereka kenapa dikenakan biaya tambahan, dan untuk itu tugas dari petugas bea dan cukai juga untuk menyampaikan bagaiamana prosedur dari pengenaan biaya tersebut.

Penelitian ini menemukan adanya perbedaan pendapat perihal kendala yang mungkin terjadi dalam penerapan BMTP. Dalam pelaksanaan kebijakan Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menurut Ibu Indah terdapat suatu kendala yaitu adanya keberatan dari pengguna jasa. Keberatan yang diberikan seperti kesalahan input pengenaan tarif, yang harusnya bukan tarif BMTP namun dicatat sebagai barang yang dikenakan BMTP yang mengakibatkan perbedaan pembayaran dan itu pernah terjadi namun untuk keluhan tarif BMTP tidak ada untuk selama beliau bekerja. Berbeda halnya menurut Bapak Sadam dan Ibu Atik yang dimana keduanya menjelaskan bahwa untuk kendala dalam penerapannya tidak ada karena kendala seperti yang disebutkan oleh Ibu Indah tidak dianggap sebagai kendala melainkan hanya berupa keluhan seorang pengguna jasa jadi secara garis besar kendala mengenai tarif BMTP dalam penerapannya tidak terdapat kendala melainkan hanya keluhan saja.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan salah satu upaya yang diambil oleh pemeintah atau otoritas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjaga keberlangsungan industri lokal terhadap lonjakan barang impor. Meskipun produk lokal memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk impor, banyak dari konsumen cenderung lebih memilih brang impor. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk membatasi aktivitas tersebut, agar produk lokal dapat terus berkembang. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini sudah menjadi solusi yang efektif dalam hal ini.

Dengan hal tersebut dapat sedikit mengendalikan kebiasaan masyarakat yang suka sekali impor produk tekstil dari luar negri. Walaupun hal tersebut menjadi tantangan yang cukup sulit, yang dimana disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pengaruh dari brand atau merek yang dikenal. Kebiasaan membelli produk tertentu seringkali dipengaruhi oleh citra dan reputasi merek tersebut di masyarakat. Oleh karena itu, upaya untuk mengendalikan kebiasaan masyarakat tergantung pada bagaimana brand tersebut diposisikan dan diterima oleh masyarakat. Dengan adanya BMTP diharapkan dapat membantu mengatasi persaingan antar merek dan mendorong konsumen untuk lebih memilih produk lokal. Meskipun hal ini tidak mudah, upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengarahkan pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih mendukung industri dalam negri.

Simpulan

Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan yang didasarkan dari data yang telah diperoleh dan hasil wawancara yang telah dilakukan. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya menjaga atau memproteksi industri lokal yaitu kebijakan BMTP. Berdasarkan penelitian yang dilakukan kebijakan BMTP ini berdampak baik bagi industri lokal yang ditandai dengan berkurangnya lonjakan impor tekstil khususnya melalui barang kiriman dari luar negeri yang lebih tepatnya pada semester 1 2022 - semester 1 tahun 2023. Hal ini juga sesuai dengan data wawancara yang telah dilakukan dengan narasumber bahwa dengan adanya BMTP dapat menjaga atau melindungi daya saing antara produk lokal dengan produk impor karena tarif tambahan yang dikenakan sudah termasuk tinggi dan membuat importir juga berfikir lagi untuk melakukan impor. Penerapan BMTP ini juga nyatanya terdapat risiko berupa kecurangan yang mungkin dilakukan importir, risiko tersebut terjadi dikarenakan sistem input data HS code dilakukan oleh importir itu sendiri yang artinya terdapat risiko HS Code yang di berikan tidak sesuai dengan HS Code barang yang sebenarnya, dan untuk mengatasi hal tersebut petugas Bea dan Cukai selalu melakukan pengecekan lagi untuk memastikan apakah HS Code yang diberikan itu sudah sesuai atau belum. Hal ini dapat mengartikan bahwa pengenaan tarif BMTP di KPPBC TMP Juanda memiliki dampak yang positif dalam menjaga produk lokal dan risiko kecurangan yang mungkin terjadi dapat diatasi oleh petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP Juanda.

References

  1. M. Mustafa and D. Andriyani, "Pengaruh Ekspor Impor Kakao Dan Karet Terhadap Cadangan Devisa Di Indonesia," Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, vol. 3, no. 2, p. 34, 2020, doi: 10.29103/jepu.v3i2.3189.
  2. R. Darmawan and Irawati, "Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO sebagai Bentuk Tindakan Proteksi," Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 32–38, 2021, doi: 10.29313/jrih.v1i1.177.
  3. R. Yuni, "Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pada Tahun 2009-2019," Niagawan, vol. 10, no. 1, p. 62, 2021, doi: 10.24114/niaga.v10i1.19193.
  4. N. K. S. Ristiyani, D. G. S. Mangku, and N. P. R. Yuliartini, "Kedudukan Hukum Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia," Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 8, no. 2, pp. 640–649, 2022, doi: 10.23887/jkh.v8i2.52011.
  5. N. S. A. Nuri Aslami, "Analisis Kebijakan Perdagangan Internasional," Journal of Economic Current Studies, vol. 4, no. 1, pp. 14–23, 2022, doi: 10.51178/jecs.v4i1.358.
  6. R. Indonesia, "Presiden Republik Indonesia," 1995.
  7. A. B. Kurniawardhani, "Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional: World Trade Organization (WTO)," Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah, vol. 9, no. 1, pp. 49–53, 2021, doi: 10.23887/jjps.v9i1.30381.
  8. W. A. D. O. V. B. Siswanto, "Tindakan Pengamanan Atas Impor Ubin Keramik Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018," Malaysian Palm Oil Council, vol. 18, no. 1, pp. 1–14, 2020. [Online]. Available: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203.
  9. M. H. H. Dewi, "Analisa Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional," Jurnal Ekonomia, vol. 9, no. 1, p. 49, 2019. [Online]. Available: https://www.ejournal.lembahdempo.ac.id/index.php/STIE-JE/article/view/24/16.
  10. M. B. A. Drs. H. R. Ibrahim and H. Halkam, Perdagangan Internasional & Strategi Pengendalian Impor, Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS), 2021.
  11. L. S. Pambudi and F. Wisnaeni, "Pengaruh Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain," Jurnal Hukum Magnum Opus, vol. 5, no. 2, pp. 208–221, 2022, doi: 10.30996/jhmo.v5i2.6667.
  12. B. A. D. Y. N. B. S. P., "Tinjauan Yuridis Tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) Atas Produk Benang Dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial Terkait Lonjakan Impor," vol. 1, pp. 1–23, 2021.
  13. S. Anam and A. Solikin, "Dampak Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Proteksi dan Daya Saing Produk Baja Lapis Aluminium Seng," Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik, vol. 5, no. 3, pp. 235–253, 2020, doi: 10.33105/itrev.v5i3.202.
  14. Suhendra, "Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Produk Kain Tahun 2019 Sebagai Akibat Peningkatan Volume Impor Tekstil," Dharmasisya, vol. 1, no. July, pp. 54–72, 2021.
  15. R. Rusandi and M. Rusli, "Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus," Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, vol. 2, no. 1, pp. 48–60, 2021, doi: 10.55623/au.v2i1.18.
  16. Y. S. Siregar, M. Darwis, R. Baroroh, and W. Andriyani, "Peningkatan Minat Belajar Peserta Didik dengan Menggunakan Media Pembelajaran yang Menarik pada Masa Pandemi Covid-19 di SD Swasta HKBP 1 Padang Sidempuan," Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar, vol. 2, no. 1, pp. 69–75, 2022, doi: 10.56972/jikm.v2i1.33.
  17. Z. P. Harahap, A. Arwin, Y. Yuliana, N. Nugroho, and I. Ivone, "Analisis Motivasi Kerja Karyawan di CV. Fawas Jaya Medan Zuanda," Seminar Nasional Sains dan Teknologi Informasi, vol. 3, no. 1, pp. 507–511, 2021. [Online]. Available: http://prosiding.seminar-id.com/index.php/sensasi/issue/archive.
  18. M. A. Syamsuddin, F. Abdillah, F. Yulianto, and P. K. Negara STAN, "Analisis Dampak Implementasi De Minimis Value Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, vol. 2, no. 4, pp. 2022–2022, 2022.
  19. J. Prastyorini and F. A. Syaputra, "Penukaran Delivery Order Online dan E-Container Equipment Interchange Receipt Terhadap Impor Barang Menggunakan Petikemas," Majalah Ilmiah Bahari Jogja, vol. 18, no. 1, pp. 57–70, 2020, doi: 10.33489/mibj.v18i1.228.
  20. S. Raibowo, Y. E. Nopiyanto, and M. K. Muna, "Pemahaman Guru PJOK Tentang Standar Kompetensi Profesional," Jurnal Sport Education, vol. 2, no. 1, pp. 10–15, 2019, doi: 10.31258/jope.2.1.10-15.