Abstract
This study assesses the budget implementation of the Sidoarjo Regency Government from 2019 to 2022, focusing on effectiveness, efficiency, and economic performance. Using a descriptive quantitative approach with document analysis, the findings indicate that while the government has met economic criteria and shown improved effectiveness, efficiency has been less satisfactory, particularly in 2022. Despite surpassing budget revenue targets, inefficiencies arose due to higher expenditures than revenues. The study highlights the need for better budget management and resource allocation to enhance overall performance.
Highlight:
- Economic Criteria Met: Consistent economic performance over four years.
- Improved Effectiveness: Surpassed budget revenue targets.
- Efficiency Issues: Lower efficiency, especially in 2022.
Keyword: Budget implementation, effectiveness, efficiency, economic performance, Sidoarjo Regency
Pendahuluan
Pada masa reformasi, tuntutan diberikan kepada pemerintah untuk mengubah secara mendasar struktur pemerintahan. Salah satu perubahan yang sangat penting adalah pelaksanaan otonomi yang sangat besar, nyata, dan dengan melakukan pertanggungjawaban terhadap daerah . Pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia dalam hal menjalankan fungsi pemerintah tidak bisa terlepas dengan peranan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014, norma hubungan antara pusat dan daerah telah berubah secara mendasar, jelasnya penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan era otonomi daerah . Otonomi daerah adalah sebuah ikhtiar penguatan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara mandiri serta bertanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang ada sesuai keunggulan daerahnya.
Tercapainya otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan pada pengelolaan finansial pada daerah tersebut. Kapasitas pengelolaan finansial pemerintah daerah tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menunjukkan kesanggupan pemerintah daerah dalam melakukan aktivitas pembiayaan untuk pembangunan, serta mewujudkan kestabilan, dan keadilan dengan cara menumbuhkan potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pendapatan asli daerah yang bersumber dari wilayah itu sendiri disebut sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Keberhasilan pemerintah daerah dalam menghasilkan PAD memiliki dampak yang signifikan terhadap alokasi anggaran pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan peluang kerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat adalah pengendalian keuangan daerah. Dengan adanya upaya pengendalian tersebut perkembangan akuntansi sektor publik di Indonesia seiring berjalannya waktu mengalami peningkatan.
Pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan terutama bidang pengelolaan keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban finansial daerah sepanjang penerapan kewajibannya agar dapat menilai apakah projek yang diagendakan telah berhasil. Pemerintah daerah wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang telah dirancang secara umum dengan prinsip tepat waktu, sebagai bentuk peningkatan akuntanbilitas dan transparasi pengeluaran daerah.
Dengan adanya pelaporan dan publikasi laporan keuangan dari pemerintah, pengevaluasian kinerja laporan keuangan dalam hal ini sangat dibutuhkan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu alat ukur penilaian kinerja. Tolak ukur dalam anggaran belanja pendapatan dan daerah adalah Value For Money yang meliputi penilaian efisiensi, efektivitas, dan ekonomi. Value For Money merupakan konsep penting dalam organisasi sektor publik. Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Pengukuran performa kinerja diperlukan untuk dapat menilai tanggung jawab pemerintah daerah sebagai organisasi sektor publik dalam memanfaatkan keuangan daerah, diukur dengan beberapa rasio keuangan daerah, rasio efektivitas untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam mewujudkan pendapatan daerah dari anggaran yang tersedia, serta rasio efisiensi dan ekonomis guna membandingkan besaran pendapatan daerah dan belanja daerah .
Pemerintah daerah sebagai organisasi sektor publik saat ini tengah menghadapi tekanan untuk efisien dalam memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Efisiensi pengeluaran suatu daerah dapat terlihat dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) . Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah perbedaan antara surplus atau defisit dalam anggaran dengan pembiayaan neto. Jika SILPA memiliki angka yang rendah, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah berjalan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Ini berdampak pada pemerintah daerah untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan strategi yang telah ditentukan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat untuk masyarakat.
Pemerintah juga sering dihadapkan dengan banyak sekali isu atau berita mengenai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran semacam penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dibutuhkan pengendalian keuangan pemerintah daerah yang baik dan benar. Hal tersebut diperlukan untuk meninjau seberapa jauh tingkat efektifitas, efisiensi, dan ekonomis pengelolaan keuangan instansi. Hal tersebut meningkatkan keinginan masyarakat agar diadakannya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik pada instansi pemerintah. Penilaian masyarakat terhadap kinerja sektor publik dapat mencerminkan nilai dari sebuah organisasi dan dapat menjadi motivasi bagi organisasi agar memperbaiki kekurangannya untuk menjadi jauh lebih baik.
Penelitian yang dilakukan dengan judul Analisis Efektifitas dan Efisiensi Realisasi Anggaran untuk menilai Kinerja KPPN Tegal tahun 2017-2019. Hasil penelitian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal sudah baik dalam efektivitas realisasi anggaran belanja, namun kurang maksimal dalam efisiensi realisasi anggaran belanja.Penelitian dengan hasil penelitian kinerja Pengelolaan anggaran belanja yang didapati pada BPKAD Kota Magelang cukup efektif dan efisien. Penelitian hasil penelitian efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Enrekang pada kisaran waktu anggaran tahun 2017-2019 tersebut dinilai tidak efektif dan kurang efisien. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat ekonomi telah menurun selama 5 tahun terakhir, namun kinerja keuangan tetap sesuai dengan standar ekonomi karena penurunan telah terjadi. Tingkat efisiensi dikatakan rendah selama 5 tahun terakhir. Efektivitasnya tergolong dalam kategori cukup efektif, dengan pemerintah sanggup mencapai anggaran pendapatan yang mencapai target yang sudah ditetapkan. Penelitian [8] menunjukkan hasil analisa laporan realisasi anggaran badan pengelola keuangan Kabupaten Minahasa telah berjalan efektif akan tetapi tidak efisien. Penelitian hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja BLUD efektif namun tidak efisien. Pada penelitian hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja Kabupaten Deli cukup ekonomis, efektif dan kurang efisien.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang menjalankan roda pemerintahan daerah. Pendapatan Daerah menjadi faktor kunci dalam penyelenggaraan kegiatan daerah di Kabupaten Sidoarjo yang berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran periode tahun 2019-2022 keuangan pemerintah daerah di Kabupaten Sidoarjo mengalami naik turun.
Tahun | Target Anggaran Pendapatan | Realisasi Anggaran pendapatan |
2019 | 4.394.906.478.896,00 | 4.444.626.346.624,69 |
2020 | 4.058.099.090.414,00 | 4.411.282.712.238,15 |
2021 | 4.270.781.226.451,00 | 4.669.635.698.473,41 |
2022 | 4.452.199.210.000,00 | 4.504.849.594.847,19 |
Sumber : BPKAD Kabupaten Sidoarjo
Tahun | Target Anggaran Belanja | Realisasi Anggaran Belanja | Silpa |
2019 | 4.859.726.741.433,80 | 3.792.898.814.793,67 | 1.128.475.371.743,57 |
2020 | 4.589.036.648.825,39 | 3.844.333.200.140,05 | 1.106.146.273.71,32 |
2021 | 4.709.116.328.710,00 | 4.271.217.913.945,76 | 840.996.530.211,75 |
2022 | 5.291.622.947.330,00 | 4.849.911.746.144,62 | 494.877.999.184,63 |
Sumber : BPKAD Kabupaten Sidoarjo
Rendahnya realisasi anggaran terjadi akibat kurang maksimalnya proses perencanaan, implementasi dan pelaporan pada penyerapan anggaran. Permasalahan tersebut berimbas pada serapan yang tidak optimal. Hal tersebut juga berdampak kurang baik bagi masyarakat karena berarti penyerapan anggaran belanja yang dapat menjadi pembangkit ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi kurang maksimal.
Kabupaten Sidoarjo pernah menjadi kabupaten dengan silpa terbesar, Data menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Sidoarjo terus mengalami peningkatan yang signifikan, dengan capaian yang semakin besar. Pada tahun 2018, nilai SILPA APBD Sidoarjo bahkan mencapai angka yang mengesankan, yaitu sekitar Rp 1,028 triliun. Pada tahun 2019 total Silpa sebesar Rp 1,128 triliun. Silpa APBD Sidoarjo terus menunjukkan kecenderungan naik dari tahun ke tahun. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selalu mendorong Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mengoptimalkan penyerapan dalam waktu singkat untuk menekan angka silpa. Terbukti pada tahun 2021 hingga 2022 nilai silpa mengalami penurunan. Silpa sangat ditentukan oleh kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam mengestimasi pendapatan dan belanja, dan kemampuan SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari permasalahan diatas kinerja pemerintah semestinya disangkut pautkan dengan bagaimana organisasi atau unit kerja pemerintah dapat meraih tujuan kerja dengan mengalokasikan anggaran yang ada. Maka perlu adanya pengukuran kinerja, dengan adanya pengukuran kinerja bisa bermanfaat bagi para pembuat kebijakan untuk mengawasi dan memperbaiki kinerja serta fokus pada tujuan instansi sebagai pemenuhan akuntabilitas publik. Berdasarkan penjelasan ini, oleh karnanya yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efisiensi,efektivitas, dan ekonomis kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019-2022, dilihat dari laporan realisasi anggarannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efisiensi,efektivitas, dan ekonomis kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019-2022.
Metode
Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kuantitatif [23]. Metode deskriptif yaitu metode dengan tujuan menjelaskan objek yang diteliti melalui data yang sudah didapatkan [24]. Pendekatan kuantitatif serangkaian proses pengumpulan data dalam berbentuk angka yang bisa ditambahkan ke dalam kategori, dalam urutan peringkat, kemudian diukur dalam satuan pengukurannya [25]. Penelitian ini dilakukan pada realisasi anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2019 sampai dengan 2022 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder berupa informasi yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang diperoleh dari Website resmi BPKAD Sidoarjo berupa Laporan Realisasi Anggaran [25][26].
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dokumen–dokumen yang relevan. Teknik pendokumentasian ini dilakukan dengan cara membuat salinan atau menyimpan arsip asli pemerintah daerah.
Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan perhitungan indikator value for money yaitu efektivitas, efisiensi dan ekonomis:
Efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan ouput . Aktivitas operasi dianggap efektif apabila jalannya aktivitas mencapai sasaran dan tujuan kebijakan (belanja secara bijaksana). Rasio efektivitas menjelaskan kesanggupan pemerintah untuk mencapai pendapatan utama suatu daerah dibandingkan dengan sasaran yang diputuskan berdasar pada potensi yang sebenarnya. Rasio tersebut dihitung dengan rumus:
Keterangan | Persentase |
Sangat efektif | >100% |
Efektif | 100% |
Cukup Efektif | 90% - 99% |
Kurang Efektif | 75%-89% |
Tidak Efektif | <75% |
Sumber: Mahmudi Tahun 2016
Berdasarkan analisa efisiensi Permendagri No. 13 Tahun 2006, efisiensi merupakan relasi antara input dan output. Efisiensi dapat didefinisikan sebagai tolak ukur pemakaian barang dan jasa yang dibeli dan dikenakan oleh instansi negara untuk meraih tujuan organisasi. Rasio tersebut dihitung dengan rumus:
Keterangan | Persentase |
Tidak efisien | >100% |
Kurang Efisien | 90%-100% |
Cukup Efisien | 80%- 89,99% |
Efisien | 60%-79,99% |
Sangat Efisien | <60% |
Sumber : Mahmudi Tahun 2016
Evaluasi tingkat ekonomi mengacu pada evaluasi pengeluaran yang dibiayai oleh pelayanan publik bagi menyediakan pelayanan publik tertentu. Pendekatan ini melibatkan perbandingan antara realisasi anggaran belanja dengan target anggaran yang telah ditetapkan, serta tingkat pencapaiannya. Rasio ekonomis digunakan sebagai indikator yang memerlukan data keluaran anggaran yang akurat serta informasi lapangan yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengukur ekonomis penggunaan sumber daya dan anggaran dalam pencapaian tujuan pelayanan publik yang diinginkan. Dengan demikian, rasio ekonomis membantu dalam memastikan bahwa alokasi sumber daya publik dilakukan secara efisien sesuai dengan sasaran anggaran yang telah ditetapkan, dengan merujuk pada data anggaran dan kondisi di lapangan, dihitung sebagai berikut :
Keterangan | Persentase |
Sangat Ekonomis | >100% |
Ekonomis | 90%-100% |
Cukup Ekonomis | 80%- 89,99% |
Kurang Ekonomis | 60%-79,99% |
Tidak Ekonomis | <60% |
Sumber : Mahmudi Tahun 2016
Hasil dan Pembahasan
Tahun | Anggaran Pendapatan | Realisasi Pendapatan | Nilai Efektivitas | Keterangan |
2019 | 4.394.906.478.896,00 | 4.444.626.346.624,69 | 101,1% | Sangat Efektif |
2020 | 4.058.099.090.414,00 | 4.411.282.712.238,15 | 108,7% | Sangat Efektif |
2021 | 4.270.781.226.451,00 | 4.669.635.698.473,41 | 109,3% | Sangat Efektif |
2022 | 4.452.199.210.000,00 | 4.527.095.045.707,19 | 101,2% | Sangat Efektif |
Sumber: Data diolah
Berdasarkan hasil evaluasi efektivitas, terlihat Tingkat efektivitas rasio dari tahun 2019 hingga 2022 mengalami fluktuasi dengan periode kenaikan dan penurunan Pada periode anggaran 2019 sebesar 101% dan Menghadapi peningkatan pada tahun 2020 menjadi 108,7% rasio efektivitasnya termasuk ke dalam kategori sangat efektif. Kemudian pada tahun 2021 rasio efektivitas meningkat menjadi 109,3% dengan kategori sangat efektif. Pada tahun 2022 menurun sebesar 8% menjadi 101,2% namun tetap masuk dalam kategori sangat efektif . Meskipun sempat terjadi penurunan, nilai presentase efektivitas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selama 4 tahun periode anggaran sangat efektif. Hasil ini menunjukkan bahwa dalam mengelola anggaran daerah Kabupaten Sidoarjo tepat pada target anggaran yang sudah ditetapkan.
Tahun | Realisasi Belanja | Realisasi Pendapatan | Nilai Efisiensi | Keterangan |
2019 | 3.792.898.814.793,67 | 4.444.626.346.624,69 | 85,3% | Cukup Efisien |
2020 | 3.844.333.200.140,05 | 4.411.282.712.238,15 | 87,1% | Cukup Efisien |
2021 | 4.271.217.913.945,76 | 4.669.635.698.473,41 | 91,5% | Kurang Efisien |
2022 | 4.849.911.746.144,62 | 4.527.095.045.707,19 | 107,1% | Tidak Efisien |
Sumber: Data diolah
Dari hasil evaluasi efisiensi terlihat bahwa tingkat efisiensi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 sampai dengan 2022 mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 rasio efisiensi menunjukkan nilai sebesar 85,3%, kemudian naik sebesar 1,8% pada tahun 2020 menjadi 87,1%, pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar 91,5% dan pada tahun 2022 naik sebesar 15,6% menjadi 107,1%. Berdasarkan kriteria efisiensi yang ditetapkan, efisiensi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022 dikategorikan kurang efisien dengan tingkat rata-rata pencapain efisiensi sebesar 92,8%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kurang efisien dalam mengeluarkan biaya untuk belanja daerah dari pendapatan yang diperoleh.
Tahun | Anggaran Belanja | Realisasi Belanja | Nilai Ekonomis | Keterangan |
2019 | 4.859.726.741.433,80 | 3.792.898.814.793,67 | 78% | Kurang Ekonomis |
2020 | 4.589.036.648.825,39 | 3.844.333.200.140,05 | 83,8% | Cukup Ekonomis |
2021 | 4.709.116.328.710,00 | 4.271.217.913.945,76 | 90,7% | Ekonomis |
2022 | 5.291.622.947.330,00 | 4.849.911.746.144,62 | 91,7% | Ekonomis |
Sumber: Data diolah
Dari hasil evaluasi ekonomis, terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami perkembangan yang positif dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Pada tahun 2019, tingkat ekonomis sebesar 78%, masuk Dalam klasifikasi sebagai kurang ekonomis. Kemudian, pada tahun 2020, Indeks ekonomis meningkat Dengan tingkat 5,8% menjadi 83,8%, sehingga termasuk dalam klasifikasi cukup ekonomis. Pada tahun 2021, terjadi peningkatan lagi sebesar 6,9% menjadi 90,7%, masuk dalam kategori ekonomis. Dan pada tahun 2022, rasio ekonomis naik sebesar 1% menjadi 91,7%, yang masih termasuk dalam kategori ekonomis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa ekonomis penggunaan sumber daya dan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kondisi ini mencerminkan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat mengelola anggarannya secara ekonomis.
Pengukuran rasio efektivitas adalah cara untuk mengukur sejauh mana suatu organisasi atau entitas mencapai tujuannya dengan membandingkan hasil yang diperoleh (output) dengan tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas fokus pada pertanyaan apakah organisasi berhasil mencapai tujuannya atau tidak. Efektivitas memberikan gambaran tentang sejauh mana suatu tindakan atau upaya telah menghasilkan hasil yang diinginkan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Dari analisis yang telah dilakukan, efektivitas mencerminkan kesuksesan untuk mencapai tujuan sebuah kegiatan. Penjelasan tersebut memberikan panduan yang jelas untuk mengevaluasi efektivitas suatu organisasi atau program berdasarkan hasil yang dicapai. Dalam konteks ini, Ketika sebuah lembaga berhasil mencapai targetnya, maka dapat dianggap sebagai lembaga yang beroperasi secara efektif. Lebih lanjut, jika hasilnya lebih dari 100%, ini menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan sangat efektif. Jika hasil berada dalam kisaran 90%-100%, anggaran dianggap efektif. Di bawah itu, jika hasil berada di antara 80%-90%, anggaran dianggap cukup efektif. Namun, jika hasilnya berada dalam kisaran 60%-80%, ini menunjukkan bahwa anggaran hanya kurang efektif. Terakhir, jika hasilnya kurang dari 60%, maka anggaran dianggap tidak efektif. Dengan demikian, skala ini dapat digunakan sebagai alat untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran dalam mencapai tujuan suatu organisasi atau program.
Berdasarkan data dari Tabel 6, pada tahun 2019, tingkat efektifitas dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencapai 101,1%, menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pada tahun tersebut sangat efektif. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja pemerintah pada tahun 2019 berjalan dengan baik. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 4.444.626.346.624,67, Meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan sumber pendapatan daerah sah lainnya, yang melebihi target anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.394.906.478.896,00. Dalam konteks ini, berhasilnya pemerintah daerah dapat diukur dengan kemampuannya untuk mencapai dan bahkan melampaui target pendapatan yang ditetapkan, sambil menjaga biaya pelaksanaan anggaran belanja tetap lebih rendah dari target anggaran belanja yang diterima.
Pada tahun 2020, tingkat efektivitas pengimplementasian anggaran pendapatan dan belanja di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan, mencapai 108,7%. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pada tahun tersebut sangat efektif. Kinerja pemerintah pada tahun 2020 dinilai sangat baik, dengan realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp 4.411.282.712.238,15, Termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lain yang sah, melampaui target anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.058.099.090.414. Ini mencerminkan kemampuan pemerintah untuk mencapai dan bahkan melampaui target pendapatan yang telah ditetapkan, yang merupakan indikasi dari manajemen anggaran dan penggunaan sumber daya yang optimal pada tahun 2020. Meskipun pada tahun anggaran 2020 terdapat pandemic covid 19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berhasil mengoptimalkan realisasi anggaran pendapatan dan belanjanya dengan baik. Berbagai upaya dilakukan untuk merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai target capaian yang sudah ditetapkan. Dari analisis laporan keuangan pada tahun anggaran 2020 realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun tersebut penyumbang pendapatan tinggi adalah lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yaitu sebesar Rp 772.696.809.248,20. meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 548.049.710.191,70.
Pada tahun 2021, tingkat efektivitas implementasi anggaran pendapatan dan belanja di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan yang cukup mencolok, mencapai 109,3%. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pada tahun tersebut sangat efektif. Kinerja pemerintah pada tahun 2021 dinilai sangat baik, dengan realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp 4.669.635.698.473, Termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah, melewati target anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sejumlah Rp 4.270.781.226.451. Hal ini mencerminkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mencapai dan bahkan melampaui Target pendapatan yang telah ditetapkan. Di samping itu, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan anggaran belanja juga lebih rendah dibandingkan dengan target anggaran belanja yang telah ditetapkan. Pada tahun 2021 memiliki presentase efektivitas paling tinggi. Dari analisis laporan keuangan pada tahun anggaran 2021 realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun tersebut penyumbang pendapatan tinggi adalah Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah, nilai yang cukup tinggi adalah perolehan pendapatan denda.
Pada tahun 2022, tingkat efektivitas Implementasi anggaran pendapatan dan belanja di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengalami penurunan hingga mencapai 101,2%. Meskipun terjadi penurunan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tetap tergolong dalam kategori yang efisien dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. Analisis laporan realisasi anggaran menunjukkan bahwa terdapat beberapa realisasi anggaran yang rendah, seperti pendapatan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya daripada tahun anggaran sebelumnya. Namun, kinerja pemerintah pada tahun 2022 tetap dianggap baik, dengan realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp 4.504.849.594.847, Termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah, melampaui target anggaran pendapatan yang telah ditetapkan, mencapai Rp 4.452.199.210.000. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berhasil Mencapai pendapatan anggaran yang melebihi target yang telah ditetapkan, sambil tetap menjaga agar biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan anggaran belanja tetap lebih rendah daripada target anggaran belanja yang telah ditetapkan. Pada tahun 2022 penyumbang anggaran tertinggi adalah pendapatan pajak daerah. Namun, berdasarkan analisis pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun ini lain-lain pendapatan yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah nilainya lebih rendah dari periode tahun sebelumnya. Hal tersebut yang menyebabkan persentase efektivitas menurun.
Evaluasi kinerja keuangan dengan menggunakan rasio efektivitas menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari tahun 2019 hingga 2022 dapat dikategorikan sebagai efektif. Ini disebabkan oleh pencapaian Pencapaian anggaran sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Hasil ini mengindikasikan bahwa program-program dengan tujuan yang telah ditetapkan berhasil dicapai secara efektif oleh pemerintah kabupaten selama periode tersebut. Ini adalah indikasi positif terkait dengan manajemen keuangan dan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selama beberapa tahun terakhir, untuk tetap mempertahankan kinerja yang efektif, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatannya. Inisiatif dan kemauan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat diperlukan dalam upaya peningkatan Pendapatan.
Melalui analisis rasio efisiensi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki tingkat efisiensi yang kurang selama periode tahun anggaran 2019-2022. Rata-rata efisiensi Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten tergolong masih kurang efisien karena rata-rata perhitungan rasionya 92% diakibatkan besarnya belanja daerah yang dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbaikan dalam manajemen keuangan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah agar lebih efisien selama periode tersebut. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh pendapatannya masih cukup besar.
Dari tabel 7, pada periode anggaran tahun 2019, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terbilang cukup efisien dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rasio sebesar 85,3%. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah pada tahun 2019 dinilai cukup baik. Anggaran belanja yang terealisasi mencapai Rp. 3.792.898.814.793,67, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan yang diterima mencapai Rp. 4.444.626.346.624,69, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan berbagai sumber pendapatan daerah yang sah.
Dalam unsur realisasi anggaran pendapatan, yang memberikan kontribusi paling signifikan adalah pendapatan transfer, karena mencapai sejumlah Rp. 2.590.752.114.232,00 pada tahun 2019. Sementara dalam unsur realisasi belanja, yang memberikan kontribusi terbesar adalah belanja operasional, dengan jumlah sebesar Rp. 2.992.646.451.372,11 pada tahun 2019. Dari belanja operasional, yang memberikan kontribusi terbesar adalah belanja pegawai, yakni sebesar Rp. 1.518.049.219.078,84.
Pada tahun anggaran 2020, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap efisien dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rasio mencapai 87,1%. Hal ini menandakan bahwa kinerja pemerintah pada tahun 2020 tetap sangat baik. Anggaran belanja yang terealisasi mencapai Rp. 3.844.333.200.140,05, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan yang diterima mencapai Rp. 4.411.282.712.238,15, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan berbagai sumber pendapatan daerah yang sah.
Dalam unsur realisasi anggaran pendapatan, yang memberikan kontribusi paling signifikan adalah pendapatan transfer, dengan jumlah sebesar Rp. 2.436.766.013.307,00 pada tahun 2020. Sedangkan dalam unsur realisasi belanja, yang memberikan kontribusi terbesar adalah belanja operasional, dengan jumlah sebesar Rp. 3.192.999.514.946,85 pada tahun 2020. Dari belanja operasional, yang memberikan kontribusi terbesar adalah belanja pegawai, yakni sebesar Rp. 1.561.460.236.809,25. Selain itu, pada tahun 2020, belanja tidak terduga dan belanja bantuan sosial juga ikut berperan dalam tingginya realisasi belanja.
Pada tahun anggaran 2021, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami sedikit ketidak-efisienan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rasio mencapai 91,5%. Hal ini menandakan bahwa kinerja pemerintah pada tahun 2021 sedikit kurang baik. Anggaran belanja yang terealisasi mencapai Rp. 4.271.217.913.945,76, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan yang diterima mencapai Rp. 4.669.635.698.473,41, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan berbagai sumber pendapatan daerah yang sah.
Dalam unsur realisasi anggaran pendapatan, pendapatan transfer memainkan peran terbesar pada tahun 2021, dengan total mencapai Rp. 2.562.511.334.042. Sedangkan dalam unsur realisasi anggaran belanja, belanja operasional menjadi kontributor terbesar, mencapai jumlah sekitar Rp. 3.295.655.542.604,69 selama tahun yang sama. Untuk belanja operasional, belanja pegawai merupakan faktor yang paling signifikan dalam memberikan kontribusi, dengan jumlah sebesar Rp. 1.620.047.237.731,00. Selain belanja pegawai, berdasarkan analisis laporan keuangan pada tahun anggaran 2021 realisasi belanja barang dan jasa serta,belanja bantuan sosial cukup tinggi dari tahun sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2022, performa keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami sedikit ketidak-efisienan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rasio sebesar 107,1%. Hal ini menandakan bahwa performa pemerintah pada tahun 2022 sedikit kurang optimal, karena realisasi belanja daerah lebih besar daripada realisasi pendapatan. Anggaran belanja yang terealisasi mencapai Rp. 4.849.911.746.144,62, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan yang diterima mencapai Rp. 4.527.095.045.707,19, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan berbagai sumber pendapatan daerah yang sah.
Dalam unsur realisasi anggaran pendapatan, yang memberikan kontribusi terbesar adalah pendapatan transfer, dengan jumlah mencapai Rp. 2.699.903.720.332 pada tahun 2022. Sedangkan dalam unsur realisasi anggaran belanja, yang memberikan kontribusi paling besar adalah belanja operasional, dengan total mencapai Rp. 3.311.478.446.121,82 pada tahun yang sama. Dari belanja operasional, belanja pegawai menjadi faktor yang memberikan kontribusi terbesar, yakni sejumlah Rp. 1.620.249.652,07.
Pada tahun anggaran 2019-2020 rasio efisiensi ada dalam kategori cukup efisien. Hal tersebut karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempu meminimalisir pemborosan belanja daerah untuk memperoleh pendapatan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berhasil memanfaatkan sumber daya yang diperlukan dengan efisien, sehingga mampu mencapai target yang ditetapkan dengan pengeluaran yang optimal. Sedangkan pada tahun anggaran 2021 rasio efisiensi ada dalam ketegori tidak efisien karena belanja daerah yang dikeluarkan untuk memungut pendapatan daerah pemerintah kabupaten sidoarjo cukup tinggi. Pada tahun 2022 rasio efisiensi menurun dan ada dalam kategori kurang efisien. Ketidakefisiensinya anggaran Pemerintah Kabupaten sidoarjo disebabkan karena realisasi belanja daerah lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh.
Suatu kegiatan dianggap telah dilakukan secara efisien apabila hasil (output) yang diperoleh telah mencapai tujuan yang diinginkan Dengan biaya atau input yang paling rendah atau dengan biaya yang sangat terbatas. Besarnya perbedaan antara Pelaksanaan anggaran belanja dan penerimaan pendapatan yang tercapai mencerminkan Mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan masih sangat tidak efisien dan menunjukkan tanda-tanda pemborosan, tanpa memperhatikan prinsip penghematan dalam penggunaan anggaran belanja daerah dan pencapaian pemerintah dalam mencapai target anggaran belanja menjadi kurang bermakna jika Pengeluaran yang telah dihabiskan untuk mencapai Target anggaran belanja melebihi pendapatan yang diterima.
Selama periode penelitian hanya pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalami defisit anggaran, yang berarti pendapatan yang diterima lebih kecil dari belanja yang dikeluarkan. Sesuai dengan definisi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, defisit APBD mengharuskan pemerintah mencari sumber pembiayaan tambahan. Sumber-sumber ini mencakup penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dari tahun sebelumnya, penggunaan cadangan anggaran, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau penerimaan kembali pemberian pinjaman atau piutang. Penting untuk dicatat bahwa ketika APBD mengalami defisit, tidak ada dana tambahan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi kekurangan tersebut.
Evaluasi tingkat ekonomi adalah penilaian terhadap Pengeluaran sektor publik dalam penyediaan layanan publik tertentu. Konsep tingkat ekonomis dalam manajemen keuangan sektor publik melibatkan perbandingan antara realisasi anggaran belanja dengan target anggaran yang telah ditetapkan, serta presentase tingkat pencapaian tujuan yang diukur. Dengan kata lain, tingkat ekonomis membantu dalam mengevaluasi penggunaan sumber daya dan anggaran untuk mencapai tujuan pelayanan publik yang diinginkan.
Pada tahun 2019, tingkat ekonomis dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya mencapai 78%, yang menandakan bahwa pengelolaan anggaran dan pengeluaran dana kurang efisien. Meskipun begitu, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun tersebut dapat dianggap baik karena anggaran belanja yang telah ditetapkan sebesar Rp4.859.726.741.434,80, Seluruh belanja yang mencakup belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, melebihi biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikannya, dengan jumlah mencapai Rp3.792.898.814.793. Dari berbagai unsur anggaran belanja tersebut, belanja operasional, khususnya belanja pegawai, memberikan kontribusi terbesar. Belanja pegawai pada tahun tersebut mencapai Rp 1.752.381.378.302,11, dengan realisasi sebesar Rp 1.518.049.219.076,84.
Pada tahun 2020, rasio ekonomis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencapai 83,8%, menunjukkan bahwa manajemen anggaran dan pengeluaran belanja berjalan dengan cukup ekonomis. Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 dianggap baik karena anggaran belanja yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.589.036.648.825,39, termasuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga, melebihi biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh anggaran belanja yang dianggarkan sebesar Rp 3.844.333.200.140,05. Dari berbagai unsur anggaran belanja tersebut, belanja operasional, khususnya belanja pegawai, memberikan kontribusi terbesar. Belanja pegawai pada tahun tersebut mencapai Rp 1.696.536.088.066, dengan realisasi sebesar Rp 1.561.460.236.809.
Pada tahun 2021, tingkat ekonomis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencapai 90,7%, menandakan bahwa pengelolaan anggaran dan pengeluaran belanja berlangsung dengan sangat ekonomis. Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 dapat dianggap sangat bagus karena anggaran belanja yang telah ditetapkan lebih besar dari anggaran yang direalisasikan. Pada tahun 2021 kegiatan belanja daerah difokuskan pada penanganan covid 19 karena berdasarkan laporan keuangannya terlihat belanja bantuan sosial senilai Rp 110.274.444.000 meningkat dari tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 86.331.775.000.
Tahun 2022 mencatat rasio ekonomis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencapai 91,7%, menunjukkan bahwa manajemen anggaran dan pengeluaran belanja berjalan dengan sangat efisien. Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022 dianggap sangat baik karena anggaran belanja yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.291.622.947.330, yang mencakup belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, melebihi biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh belanja yang dianggarkan sebesar Rp 4.849.911.746.143,62. Dari berbagai unsur anggaran belanja tersebut, belanja operasional memberikan kontribusi terbesar. Salah satu unsur pengeluaran operasional yang memberikan kontribusi paling signifikan adalah belanja barang dan jasa, dengan target anggaran sebesar Rp 1.615.449.714.004 dan realisasi sebesar Rp 1.437.472.944.026.
Rasio ekonomis sering dikaitkan dengan praktik penghematan yang melibatkan manajemen yang teliti dan tanpa pemborosan. Semakin tinggi persentase rasio ekonomis, semakin baik kinerja keuangan pemerintah daerah . Dalam rentang waktu penelitian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan manajemen anggaran dengan cara yang ekonomis. Ekonomis berkaitan dengan upaya untuk mengurangi penggunaan sumber daya utama seperti Anggaran atau kas berfungsi sebagai sumber daya sekunder yang sebanding dengan aset lain seperti tenaga kerja, infrastruktur, dan barang modal yang digunakan dalam pelaksanaan aktivitas operasional organisasi. Praktik ini bertujuan untuk menghindari pemborosan dan pengeluaran yang tidak produktif. Belanja daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diprioritaskan pada sektor-sektor yang membutuhkan perhatian penting seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Simpulan
Penulis melakukan pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja untuk menjawab pertanyaan penelitian ini. Evaluasi difokuskan pada aspek-aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dari pengelolaan anggaran tersebut. Secara umum, hasil perhitungan untuk ketiga komponen ini menunjukkan kinerja yang positif. Dalam jangka waktu penelitian tersebut, rasio efektivitasnya cenderung mengalami fluktuasi, tetapi umumnya berada dalam kategori sangat berhasil. Tingkat efektivitas anggaran tercermin dalam tingkat pencapaian pendapatan yang melebihi alokasi pendapatan yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, karena setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) berhasil mengupayakan pencapaian tujuan agar terlaksana dengan baik sesuai target dan tepat waktu. Dalam hal rasio efisiensi, Pada tahun anggaran 2019-2021 rasio efisiensi ada dalam kategori cukup efisien. Sedangkan pada tahun 2022 hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja kurang efisien. Hal ini terlihat dari perbandingan antara realisasi belanja yang lebih tinggi daripada realisasi pendapatan yang diperoleh. Sedangkan rasio ekonomis hasil penelitian menunjukkan konsistensi dan peningkatan, dalam kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah berhasil mengelola anggaran dengan cara yang ekonomis. Dengan kata lain, mereka berhasil mengendalikan biaya-biaya yang tidak diperlukan, sehingga biaya yang terealisasi lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dianggarkan.
References
- I. Azhar, "Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Kota Langsa," Jurnal Transformasi Administrasi, vol. 11, no. 02, pp. 164–174, 2021, doi: 10.56196/jta.v11i02.190.
- H. M. Muchran and E. Winarsih, "Analisis Realisasi Anggaran untuk Menilai Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pemerintah Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan," Jurnal Transformasi Administrasi, vol. 04, no. 02, pp. 133–142, 2021.
- S. G. Putri et al., "Analisis Efektivitas dan Efisiensi Realisasi Anggaran untuk Menilai Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal Tahun 2017-2019," Tegal: Politeknik Harapan Bersama Tegal, 2020.
- A. N. Vurry, I. W. Suwendra, and F. Yudiaatmaja, "Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dan Trend pada Pemerintah Kabupaten Buleleng," Bisma: Jurnal Manajemen, vol. 4, no. 2, pp. 128–135, 2018.
- M. I. Sumawan, W. I. dan, and Sukartha, "Faktor-Faktor yang Berpengaruh pada Kinerja Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali," E-Jurnal Akuntansi, vol. 14, no. 3, pp. 1727–1754, 2015.
- B. R., N. Wahyuni, and S. S., "Analisis Rasio Keuangan Daerah untuk Menilai Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba," Tangible Journal, vol. 5, no. 1, pp. 43–57, 2020, doi: 10.47221/tangible.v5i1.103.
- A. Laila, R. Noor, and N. Handayani, "Analisis Realisasi Anggaran untuk Menilai Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Instansi Pemerintah," Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, vol. 8, no. 7, pp. 1–15, 2019.
- D. T. S. Zebua, J. Manaroinsong, and F. Moroki, "Analisis Realisasi Anggaran Rutin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa," Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), vol. 3, no. 1, pp. 1–10, 2022, doi: 10.53682/jaim.v3i1.1743.
- B. A. Inapty et al., "Analisis Akuntansi Sektor Publik pada Pemerintah Kota Semarang," Jurnal Akuntansi Sektor Publik, vol. 17, no. 8, pp. 1–20, 2017.
- J. Sinaga, "Peranan Akuntansi Manajemen Sektor Publik Menuju Good Governance di Indonesia," Jurnal Ilmiah Methonomi, vol. 3, no. 2, pp. 164–178, 2017.
- A. M. Lumaku and A. D. Nindiasari, "Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2021," Proceeding of National Conference on Accounting and Finance, vol. 5, pp. 207–211, 2023, doi: 10.20885/ncaf.vol5.art24.
- M. T. L. M. Dwi Pujiastuti, K. Sa’diyah, S. I. Lestari, and N. Kabib, "Analisis Efektivitas dan Efisiensi Laporan Keuangan Pemerintah Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Tahun 2017-2018," Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, vol. 01, pp. 1–15, 2020.
- E. Oktaviani, D. Risma, and S. Pattisahusiwa, "Analisis Rasio Keuangan Daerah pada Kabupaten Kutai Kartanegara," Jurnal Akuntansi Publik, vol. 7, no. 1, pp. 77–85, 2022.
- K. Blitar, "Analisis SiLPA sebagai Alat Ukur Pengelolaan APBD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar," Jurnal Akuntansi Pemerintah Daerah, vol. II, no. 1, pp. 1–20, 2020.
- A. Irfansyah, "Analisis Faktor Penyebab SiLPA dan SILPA pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin," Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, vol. 1, no. 1, pp. 1–15, 2021.
- N. Dhiniharitsa, "Analisis Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Belanja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman," Jurnal Ekonomi dan Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 1–15, 2019.
- A. A. Syahputra and M. Rahmat, "Analisis Efektivitas, Efisiensi, dan Ekonomi dalam Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa," JAFA: Journal of Accounting, Finance and Auditing, vol. 3, no. 1, pp. 46–58, 2021.
- C. W. A. Waney, D. P. E. Saerang, "Analisis Realisasi Anggaran untuk Menilai Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pemerintah di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara," Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, vol. 13, no. 2, pp. 334–341, 2018.
- S. A. Widowati and A. N. Fatimah, "Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah pada BPKAD Pemerintah Kota Magelang (Tahun 2015-2018)," Economics and Education Journal (Ecoducation), vol. 4, no. 1, pp. 71–82, 2022, doi: 10.33503/ecoducation.v4i1.1799.
- Sulvia, M. Idris, and M. K. Yunus, "Analisis Realisasi Anggaran terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017-2019," Economic Bosowa Journal, vol. 8, no. 1, pp. 1–20, 2022.
- M. S. F. Syaifanur, "Analisis Laporan Realisasi Anggaran untuk Menilai Tingkat Ekonomi, Efektivitas, dan Efisiensi Kinerja Keuangan BLUD," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), vol. 7, no. 2, pp. 252–258, 2022.
- N. Fadhila and J. S. Tanjung, "Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah Berdasarkan Value for Money," Jurnal Ekonomi dan Keuangan, vol. 12, no. 2, pp. 126–134, 2019.
- Mahmudi, Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016.
- Mariyam, "Analysis of Use of Remaining More Financial Budget Financing, Analysis of the Use of Backup Funds and Divestment Analysis of Management of Budget Income Budget Income on the Government of Binjai City," Accounting and Business Journal, vol. 1, no. 1, pp. 46–58, 2019.
- Y. Purwadi and R. M. Sari, "Analisis Pengukuran Kinerja Anggaran pada Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Blitar," Riset Mahasiswa Ekonomi, vol. 2, no. 2, pp. 259–281, 2015.
- R. Murnisari, N. Larasati Purbaningrum, U. Tulungagung, and S. Kesuma Negara Blitar, "Analisis Realisasi Anggaran untuk Menilai Efektivitas Kinerja Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung," Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, 2022.