Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.9.2024.8044

Pandemic Hinders First-Time Voter Engagement in Indonesia


Pandemi Menghambat Keterlibatan Pemilih Pemula di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
https://orcid.org/0000-0002-1327-4401

(*) Corresponding Author

General Election Commission first-time voters voter participation regional elections qualitative study

Abstract

This study examines the role of the General Election Commission (KPU) in boosting first-time voter participation in Seketi Village, Balongbendo District, Sidoarjo. Using qualitative methods, data were collected via interviews, observations, and documentation, and analyzed using the Miles and Huberman model. The KPU's roles as Regulator and Dynamistator were effectively implemented, but their roles as Catalyst and Facilitator were less successful. Socialization efforts and provided facilities were hindered by the pandemic and low engagement from first-time voters, leading to decreased voter participation. The findings highlight the need for improved communication strategies and resource utilization to enhance first-time voter engagement.

Highlights:

  1. Effective Roles: KPU succeeded as Regulator and Dynamistator.
  2. Pandemic Impact: Socialization and voter engagement hindered by COVID-19.
  3. Communication Gaps: Insufficient social media use reduced first-time voter information.

Keywords: General Election Commission, first-time voters, voter participation, regional elections, qualitative study

Pendahuluan

Demokrasi merupakan suatu metode atau proses untuk menentukan seseorang pemimpin yang akan mendatang , dan masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya yaitu seseorang pemimpin yang akan memimpin suatu negara menjadi yang sejahterah maka dari itu bersaing guna memenangkan suaranya. Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu metode penyusunan suatu instusi untuk mencapai keputusan politik , yang mana seseorang dapat memperoleh suatu kekuasaan untuk mengambil sesuatu keputusan melalui proses kompetisi yang didasari oleh etika normatif yang mengarah pada terjadinya kekuatan yang berlawanan secara sosial. Demokrasi bertujuan dan berorientasi untuk keperluan rakyat, bukan hanya kelompok ataupun golongan tertentu melalui suatu Lembaga yang dimiliki oleh negara Indonesia yaitu Komisi pemilihan umum [2].

Peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa. Menurut Poerwadarminta yang dimaksudkan suatu aktivitas yang di lakukan individu ataupun sekumpulan orang yang berada dalam suatu kejadian tersebut ialah tingkah laku yang diharapkan, yang di miliki oleh individu ataupun sekumpulan orang yang berada di masyarakat. Menurut Arif dalam Nurdin, 2014 [3] Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan ataupun memberikan pengetahuan terhadap masyarakat. Empat peran tersebut dibagi menjadi empat Peran yaitu : 1). Peran pada Pemerintah sebagai Regulator, Pemerintah merancang sebuah arah guna menyetarakan penyelenggarakan suatu pembentukan atau menciptakan peraturan untuk efektifitas serta tertib Administrasi pembangunan , 2). Peran pada pemerintah sebagai Dinamistator yaitu pemerintah menggunakan partisipasi yang lebih dari satu pihak (menciptakan dan mendorong pergerakan pembangunan daerah), 3).Peran pada pemerintah sebagai Katalistator yaitu seseorang yang mempunyai kedudukan sebagai individu yang mempunyai ide atau pemikiran yang dapat mengembangkan potensi menjadi lebih baik serta menjadi suatu model sosial untuk pembangunan partisipasi, 4). Peran pada yang ada pada pemerintah sebagai Fasilitator yaitu menjadikan situasi tenang atau bagi pelaksanaan terhadap pembangunan atau menghubungkan kepentingan sebagai sebagai pihak dalam memaksimalkan suatu pembangunan [4].

Komisi pemilihan umum ialah Lembaga di suatu negara yang berada pada kedudukan seperti dengan Lembaga Negara lainnya misalnya Mahkama Konsitusi , Komisi Yudisial , Mahkama Agung secara terang-terangan di sebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Komisi pemilihan umum mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pemilu, beberapa pasal dalam UUD 1945 menyantumkan pemilihan umum ialah salah satu mekanisme dalam proses seleksi pemimpin politik dan pemerintahan. pada pasal 1 ayat 2 menyebutkan suatu kedaulatan yang di pegang oleh masyarakat yang dilakukan sesuai Undang-Undang Dasar. Pasal 22 E Ayat 5 menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum yang memeliki sifat Nasional, Tetap Dan Mandiri. Dalam UU No. 7 tahun 2017 menyebutkan standart etik dalam penyelenggara mencakup Prinsip Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian hukum, terbuka, tertib, proporsional, professional, Akuntabel, efektif dan efisien. Komisi pemilihan umum membutuhkan partisipasi masyarakat guna melancarkan proses pemilu agar berjalan sesuai harapan [5].

Partisipasi politik pada suatu negara Demokrasi yaitu sebagai indikator implementasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan negara tertinggi yang besar kedaulatannya dipegang oleh rakyat [6]. Partisipasi politik menurut Miriam Budiharjo partisipasi politik merupakan salah satu kegiatan masyarakat individua tau kelompok yang mempunyai kepentingan untuk berperan dalam kegiatan politik dengan sistem menyuarakan atau mendukung calon pemimpin yang akan menjabat di Lembaga pemerintahan melalui pemilihan umum dengan cara langsung untuk melakukan usaha mempengaruhi keputrusan politik yang berakibat pada kepentingan bersama. Partisipasi pemilih merupakan kepentingan dalam berkelanjutan demokrasi dan juga dalam sistem politik yang memiliki tanpa hambatan. hal terpenting Demokrasi yaitu Pemilu karena dengan hal tersebut suara rakyat dapat tersampaikan dan memberi amanah bagi calon yang mewakili suara rakyat untuk menempati kursi pemerintahan [7]. Hal ini juga menjadi partisipasi pemilih sebagai permasalahan karena tinggi rendahnya dari partisipasi masyarakat yang berkaitan dengan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada orang yang diberikan amanah untuk mejalankan tugas pemerintahannya dan mengeluarkan sebuah kebijakan yang akan dibuat. Semakin tinggi partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat, semakin menunjukkan bahwa masyarakat memahami serta melibatkan dirinya dalam kegiatan yang diadakan oleh negara. Jika kebalikannya partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat sangat sedikit pada umumnya maka bisa dikatakan masyarakat kurang mengerti serta kurang berminat terhadap kegiatan yang diadakan oleh negara. Rendahnya partisipasi biasanya dilakukan oleh golongan putih atau bisa dikatakan golongan putih dalam pemilu. Maka dari itu tinggi rendahnya partisipasi sangat berpengaruh dalam kegiatan kenegaraan dan sebagai salah satu indikator penting dalam proses demokrasi dari kedaulatan rakyat. Partisipasi yang sangat berpengaruh dalam pemilu yaitu pemilih pemula karena banyak generasi muda yang usianya sudah cukup untuk menyuarakan pilhannya melalui pemilu [8] .

Pemilih pemula menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2008 dalam bab IV Pasal 19 ayat 1 dan 2 serta Pasal 20 berisi tentang apa itu pemilih pemula, di dalam undang undang menjelaskan yaitu masyarakat Indonesia pada hari dalam penentuan atau pemungutan dalam suara adalah masyarakat yang usianya baru 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah yang memiliki hak suara atau yang belum termasuk pemilih dikarenakan suatu ketentuan dari Undang-Undang Pemilu. Pemilih pemula terdiri dari Pelajar, Mahasiswa atau pemilih antara usia 17-21 tahun menjadi hal yang unik, karena sifat dan perilaku pemilih pemula yang sangat antusias yang tinggi dan relatif lebih rasional akan menjanjikan secara kuantitas. Pemilih pemula mempunyai sifat antusiasisme yang tinggi ,akan tetapi keputusan yang belum tepat dan bulat. Pemilih pemula menentukan pilihan mereka belum dilandasi motivasi tertentu dan lebih didukung oleh konsep dinamika lingkungan politik lokal. Pemilih pemula mudah dipengaruhi oleh komunitas yang mempunyai kepentingan tertentu, misalnya masih mempunyai hubungan keluarga, kekerabatan ataupun teman. Pemilih pemula yang usinya 17 tahun akan cenderung mencari hal yang baru dan mempunyai kebiasaan yang santai,bebas dan lebih condong pada hal yang sifatnya informal dan bersenang-senang. Pemilih pemula memiliki keikutsertaan yang besar dalam pemilihan, pemilih pemula bertugas sebagai pengawas partisipatif pada pemilu yang akan dilakukan [9].

Partisipasi pemilih pemula saat ini masih rendah, Dari tahun ke tahun pemilih pemula semakin meningkat, dengan bertambahnya pemilih pemula seharusnya bertambah pula partisipasi pemilih pemula. Dengan meningkatnya partisipasi pemilih pemula, maka proses partisipasi politik semakin mengindikasi masyarakat dapat mencontoh dan menyimak dan berkecipung di dunia politik terutama kegiatan kenegaraan. Tetapi bertolak belakang jika partisipasi politik rendah, maka masyarakat kurang berpartisipasi atau minat dalam kegiatan yang diadakan oleh negara. Dengan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Peran Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada, Dari permasalahan tersebut maka Diperlukan “Peran Komisi Pemilihan Umum” [10].

Komisi pemilihan umum mempunyai suatu Tugas dan Wewenang di antaranya : a). menyusun, kemudian memimpin, dan menjalankan semua tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pemilihan Umum yang ditentukan ataupun di tuliskan pada perundang-undangan yang berlaku. b). Menyusun, kemudian memberi arahan, dan memberikan koordinasikan pada suatu Organisasi Pelaksana Pemilihan Umum pada tingkat Provinsi, dan Kabupaten / Kota , serta Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ). c). Menyusun serta menetapkan tata cara dan tata pelaksanaan Pemilihan Umum sebagai penjelasan teknis peraturan Perundang-Undang an. d). Merancang, kemudian memimpin, dan memberikan penyelenggarakan terhadap pengadaan. logistik pelaksanaan pada Pemilihan Umum. e). mengumpulkan, kemudian mengelolah, dan mempublikasikan bahan-bahan serta data yang dihasilkan Oleh Pemilihan umum. Dengan adanya tugas dan wewenang hal yang diharapkan pada Komisi Pemilihan umum dapat menjalankan tugas dan wewenang secara tepat sesuai dengan peranan Komisi Pemilihan Umum [11].

Pemilihan kepala daerah atau yang sering disebut Pilkada jika dilaksanakan di Indonesia merupakan sebuah perdebatan sosial yang belum terselesaikan. Indonesia mempunyai dua sistem pemilihan pimpinan daerah (PILKADA) : PILKADA tidak langsung yang dilaksanakan pada awal kemerdekaan, dan PILKADA langsung setelah masa reformasi. Pengertian Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2005 adalah : “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” [12].

Dalam kenyataannya banyak permasalahan terkait Peran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana dijadikan dalam Penelitian Terdahulu yang dijadikan sebagai sumber refrensi dan bahan refrensi untuk membandingkan sebuah penelitian, mengacu pada penelitian sebelumnya (Megawati , Andi Tenri Padang), Dengan Judul “ Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula” [13]. Hasil kajian kabupaten sinjai tergolong rendah dengan kisaran 78% dimana angka tersebut dapat disimpulkan bahwa warga kabupaten Sinjai belum ikut serta dalam pemilihan kepala daerah, sedangkan tingkat partisipasi masyarakat jumlah pemilih pemula yang semakin tahun semakin meningkat sehingga mempunyai pengaruh yang sangat tinggi pada kualitas serta kuantitas pemilihan di kabupaten sinjai. Adapun fator penghambat partisipasi pemilih pemula di Kabupaten Sinjai yaitu [14] : 1). Kesibukan yang dimiliki oleh pemilih pemula dapat menyebabkan pemilih pemula lebih mengutamakan kesibuak sehari-harinya daripada ikut serta dalam berpartisipasi dalam organisasi pemerintahan seperti kegiatan politik yang menurutnya memerlukan banyak waktu untuk dilakukannya. 2). Perasaan yang kurang mampu, perasaat yang timbul dari pemilih pemula yaitu sifat minder , minder biasanya muncul karena belum ada atau belum pengalaman dalam pemilu. Perasaan minder juga muncul pada pemilih yang mempunyai social dan perekonomian rendah sehingga tidak tertarik dengan kegiatan politik oleh karena itu yang menjadi penyebab kurangnya partisipasi pemilihdalam pemilihan umum. Seperti individu yang mempunyai status ekonomi yang lebih tinggi berhak berpartipasi dalam hal politik daripada individu yang status perekonomiannya rendah dan Gender dapat mempengaruhi keunggulan seseorang. Gender pria lebih aktif daripada wanita, dengan keadaan seperti itu mereka lebih aman jika pada privasi. 3). Larangan dari Keluarga , pihak keluarga mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam individu seseorang. Jika individu tersebut mudah dipengaruhi maka mudah saja dari pihak keluarga untuk memepengaruhinya sehingga individu tersebut kemungkinan besar dapat membatalkan inisiatifnya dalam berpartisipasi. Sebetulnya pihak keluarga hanya perlu mengarahkan sehingga seseorang dapat berpartisipasi sesuai dengan arahan yang sudah diberikan serta dapat memilih berdasarkan kemauannya sendiri. Selain itu, peneliti sebelumnya (Saadilah Mursyid, Dea Larissa) Berjudul “ Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Prespektif Siyasah Syari’ah”. Hasil kajian memperlihatkan pengupayaan yang sudah dilakukan KPU Bulukumbang dalam prosesnya untuk meningkatkan suatu Partisipasi pemilih pemula pada kegiatan pemilukada yaitu dengan cara melakukan suatu sosialisasi secara langsung yang di sebarkan di media cetak. Dengan adanya covid-19 maka sosialisasi secara online terhambat [15]. oleh karena itu KPU Kabupaten Bulukumba menyiasati dengan cara lain yaitu menggunakan media social sebagai media sosialisasi seperti, Facebook, Instagram, Twitter sebagai jalan pintasnya. Dengan adanya permasalahan yang dialami KPU Kabupaten Bulukumba untuk memberikan suatu diskusi online [16]. Sosialisai daring yaitu tersedianya koneksi internet yang ada di desa di kabupaten Bulukumba . yang menyebabkan Sosialisasi dilakukan secara online kurang karena ada beberapa faktor yang membuat terhambatnya sosialisasi tersebut. Pemilih Pemula juga banyak yang tidak tertarik dengan adanya politik dan pengetahuan yang masih rendah. Peneliti sebelumnya (Regan Raditya Nirwasita Harmanta) dengan judul “Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2019 di kota Tangerang.” Dari hasil kajian memperlihatkan bahwa peran KPU kota Tanggerang sudah berjalan dengan baik dengan adanya peningkatan partisipasi yang meningkat dari tahun ke tahun, akan tetapi masih kurang adanya sosialisasi di media sosial yang belum dibenahi mengenai pembaharuan, sehingga pemilih pemula cukup kesulitan dalam mengakses media sosial. partisipasi sangat mempengaruhi berjalannya sebuah pemilihan oleh karena itu dengan adanya peran KPU dapat meminimalisir kontribusi dalam pemilihan di kota Tanggerang [17].

Dari beberapa penelitian terdahulu diatas terjadi juga pada penelitian Dengan Judul Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pilkada. Berdasarkan pengamatan Penelitian Di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Terdapat beberapa Permasalahan yaitu partisipasi pemilih pemula yang masih rendah terdapat pada Desa Seketi Kecamatan Balongbendo [18]. Semakin tahun pemilih pemula semakin meningkat, dengan bertambahnya pemilih pemula seharusnya bertambah pula partisipasi pemilih pemula. Dengan meningkatnya partisipasi pemilih pemula, maka tingkat partisipasi politik semakin mengindikasi masyarakat dapat menguasai dan juga mengkaitkan diri dalam kegiatan yang di selenggarakan untuk kenegaraan. Tetapi sebaliknya apabila partisipasi politik yang rendah, bahwa masyarakat terlihat kurang dalam menaruh suatu penghargaan pada kegiatan di suatu kenegaraan.

No Pemilih Pemula (2015) Jumlah Pemilih Pemula (2020) Jumlah
1 Laki-laki 204 Laki-laki 168
2 Perempuan 187 Perempuan 146
Jumlah 391 Jumlah 314
Table 1. Jumlah Pemilih Pemula Desa Seketi

Berdasarkan tabel. 1 diatas merupakan jumlah pemilih pemula desa Seketi Kecamatan Balongbendo pada PILKADA tahun 2015 dan 2020 menunjukkan bahwa pemilih pemula dari tahun 2015 ke tahun 2020 mengalami penurunan. Dengan adanya penurunan pemilih pemula ditahun 2020 maka perlu adanya peran Komisi pemilihan umum dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada PILKADA [19]. Pada tahun 2020 komisi pemilihan umum melakukan Sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Desa Seketi akan tetapi Sosialisasi tersebut berjalan kurang maksimal karena adanya pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Sosialisasi berjalan kurang maksimal karena adanya aturan dari pemerintah untuk menghindari kerumunan yang menyebabkan bertambahnya angka kematian. Dengan adanya Pandemi covid-19 maka sosialisasi bisa dilakukan secara online akan tetapi tidak semua pemilih pemula tertarik dengan sosialisasi tersebut karena lebih tertarik untuk melakukan aktivitas lain seperti bermain game online atau hal lainnya daripada mendengarkan masalah politik yang menurutnya kurang menarik diusianya yang masih belia. Sehingga sosialisasi berjalan kurang maksimal. Selain kurangnya peranan komisi pemilihan umum terdapat juga sumber daya manusia yang masih rendah. Sumber daya manusia yang ada di Desa Seketi tergolong masih rendah dengan minimnya sumber informasi pendidikan politik yang rendah mempengaruhi partisipasi masyarakat terhadap pemilu.

Berdasarkan Pendahuluan ada beberapa kendala dalam Peran Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada PILKADA. Dari data diatas menunjukkan bahwa peran komisi pemilihan umum dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada PILKADA Kurang maksimal sehingga mengalami penurunan. Dengan latar belakang yang sudah peneliti jelaskan. Peneliti tertarik dalam melakukan suatu penelitian yang pastinya memiliki suatu tujuan yaitu menganalisis dan juga mendeskripsikan Peran Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada. Dengan itu Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait Peran Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada PILKADA”.

Metode

Penelitian ini berlokasi di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Lokasi ini dipilih berdasarkan pertimbangan yaitu Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang bisa dijadikan sebagai literasi. Peneliti menggunakan metode kualitatif pada penelitian ini. Menurut Sugiyono Metode penelitian Kualitatif Yaitu penelitian ini diterapakan untuk mengamati objek yang bersifat real yang man actor peneliti sebagai instrumen Kunci. Teknik pengumpulan data Primer Menurut Arikunto Data Primer yaitu sebuah Ungkapan yang di ucapkan secara lisan dan perilaku yang dilakukan pada tema terpercaya. Data primer bisa dalam penelitian ini didapatkan oleh peneliti dengan cara wawancara. Data Sekunder. Menurut Sugiyono, mengatakan bahwa data Sekunder yaitu data yang diperoleh denggan cara tidak langsung yang diberikan kepada pengumpulan data , data ini berasal dari Buku Panduan, refrensi, jurnal penelitian , serta media masa dll. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif agar peneliti dapat menganalisis dan mendeskripsikan fenomena yang diamati dalam penelitian sehingga memungkinkan peneliti untuk menarik kesimpulan dalam sebuah penelitian. Fokus penelitian ini tertuju pada Peran KPU. dalam mengetahui suatu Peran KPU dalam meningkatkan ketertarikan pada partisipasi pemilih pemula pada PILKADA. Teknik penentuan sampel yang peneliti ambil untuk penelitian ini adalah menggunakan teknik yakni teknik sampling dengan purposive sampling. Purposive sampling dapat digunakan sebagai sumber informasi berdasarkan pertimbangan tertentu. Dalam penelitian ini sebagai informan adalah Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo, Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo, Divisi Humas Komisi pemilihan Umum Sidoarjo dan Pemilih pemula yang ada di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo. Dalam penelitian yang peneliti tulis, peneliti menggunakan suatu model analisis oleh interaktif dari Miles dan Huberman yang meliputi : (1) Pengumpulan Data. Pengumpulan data bisa berupa hasil dari wawancara, kemudian observasi serta juga dokumentasi di Lapangan secara objektif. (2) Reduksi Data. yaitu meringkas serta memilah hal yang di rasa penting bagi peneliti, dan memfokuskan dalam yang penting , yang dicari topik serta polanya menurut Sugiono. Menurut Miles & Huberman reduksi data ialah suatu proses seleksi, pemusatan pada perhatian kemudian penyederhanaan, serta pengabstrakan, dan transformasi data yang kasar akan muncul dari catatan tertulis yang dilakukan di lapangan sehingga mendapatkan sebuah ringkasan data yang penting . (3) Penyajian Data, yaitu pengumpulan informasi yang sudah tertata sehinga memeberikan kebenaran penarikan suatu kesimpulan dan pengambilan keputusan atau Tindakan ( Miles dan Hubberman. (4) Penarikan Kesimpulan, yaitu suatu usaha yang dilakukan untuk mencari , Menguji, mengecek Kembali serta memahami arti dari penelitian sesuai dengan keadaan yang berada di Lapangan.

Hasil dan Pembahasan

Penelitian ini dilakukan di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada informan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya sesuai dengan tujuan dari penelitian. Dengan adanya melakukan wawancara ini dapat memperoleh informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh peneliti berdasarkan Indikator menurut Arif dalam Nurdin terdapat empat Peran yaitu :

Regulator

Menurut Arif dalam Nurdin Peran Pemerintah sebagai Regulator adalah Pemerintah merancang sebuah arah guna menyetarakan penyelenggarakan suatu pembentukan atau menciptakan peraturan untuk efektifitas serta tertib Administrasi pembangunan [20]. Peran Regulator yaitu individu yang berperan membuat suatu kebijakan untuk dijadikan tuntunan pelaksanaan pemilukada, Menetapkan pedoman untuk menyeimbangkan pelaksanaan pembangunan dengan menerbitkan peraturan dalam kerangka efisiensi pembangunan dan tata kelola yang baik. Pemerintah juga memberikan landasan, yang kemudian diubah oleh masyarakat menjadi alat yang mengatur seluruh upaya masyarakat.

kegiatan Sosialisasi dan partisipasi pemilih pemula yang bertujuan sebagaimana meningkatkan partisipasi pemilih pemula, kebijakannya sebagai berikut : Pertama, Undang- undang No. 7 tahun 2017 pasal 1 yaitu hak rakyat yang berdaulat untuk memilih anggota pemerintahan yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hasil dari wawancara menunjukkan bahwa Kebijakan tersebut sudah dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kasubbag Teknik KPU Sidoarjo menyatakan bahwa :

sejauh saya mengingat proses persiapan pemilu 2020 yang lalu sudah berjalan sesuai dengan kebijakan yang ada, adapun beberapa hal yang berbeda karena memang waktu itu bersamaan dengan pandemi covid”.( Hasil wawancara tanggal 25 Juli 2023 ).

Kedua, Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu yaitu Pemilih pemula yang baru pertama kali untuk memilih dan telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih dalam Pemilu. Kemudian pasal 19 ayat (1 dan 2) UU No. 10 tahun 2008 menjelaskan pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga Negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Namun fakta yang dilapangan berbeda, diketahui bahwa tingkat Pemilih pemula mengalami penurunan saat proses berlangsungnya pemilu, hal ini dapat dilihat dari perbedaan yang nampak dari hasil presentase peminat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diperoleh dari hasil wawancara kepada beberapa pemilih pemula. Imam Fauzi selaku warga desa Seketi sebagai pemilih pemula.

“karena posisi saya sebagai orang awam yang tidak terlalu faham mengenai pemilu, saya tidak ambil pusing tentang siapa yang akan menjadi pemimpin akhirnya saya memutuskan untuk golongan putih”.( Hasil wawancara tanggal 26 juli 2023).

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang berlaku sudah dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum Sidoarjo dalam upaya melaksanakan pemilihan dengan baik walaupun tidak semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu Komisi pemilihan umum Sidoarjo Juga mempunyai regulasi. Regulasi tersebut bertujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu berikut dua regulasi yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo :

No Regulasi Tujuan Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo
1. Sebagai penyelenggara pemilu serentak dan Pilkada Kabupaten Sidoarjo, KPU Sidoarjo melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berwenang menyusun praktik teknis terkait peraturan hukum, peraturan KPU, keputusan KPU, dan surat edaran KPU untuk mengatur penyelenggaraan pemilu dan pemilu serentak.
2. Kebijakan teknis ditetapkan dengan keputusan KPU Sidoarjo. Keputusan KPU Sidoarjo mempunyai dua kategori yaitu. Keputusan yang mengatur teknis pelaksanaan pemilu Kabupaten Sidoarjo dan pemilu serentak, dan keputusan yang mengatur dukungan sekretariat penyelenggara pemilu dan pemilu serentak.
Table 2. Regulasi KPU Sidoarjo

Berdasarkan tabel 2. Diatas menunjukkan Bahwa Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo mempunyai regulasi yang bertujuan sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak di Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum sidoarjo mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu kebijakan yang sesuai dengan keputusan KPU dan perundang-undangan. Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo membuat keputusan dengan dua kategori yaitu mengatur teknis penyelenggara dan mengatur dukungan kesekretariatan.

Permasalahan diatas juga terdapat pada penelitian (Regan Raditia nirwasita Harmanta, 2019) dengan judul “ Peran komisi pemilihan umum dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula pada pemilu tahun 2019 di Kota Tangerang”. Dari hasil penelitian Komisi pemilihan umum Kota tangerang sudah cukup baik akan tetapi kurangnya up to date untuk semua informasi yang melalui media sosial membuat jalannya kurang membaik. Komisi pemilihan umum kota tangerang juga menetapkan sebuah kebijakan dimana itu hak dari masyarakat kota tangerang yang harus diinformasikan sesuai dengan prosedure yang sudah ditetapkan.

Dinamistator

Menurut Arif dalam Nurdin Peran pemerintah sebagai Dinamistator yaitu pemerintah menggunakan partisipasi yang lebih dari satu pihak (menciptakan dan mendorong pergerakan pembangunan daerah). Peran Dinamistator yaitu sebagai penggerak untuk menjalankan sebuah misi melalui bimbingan ataupun arahan yang bersifat intensif atau efektif pada masyarakat. Pengarahan diperlukan untuk masyarakat desa seketi terutama bagi yang belum pernah memilih dalam pemilu. Oleh karena itu Komisi pemilihan umum Sidoarjo Perlu menjalin hubungan maupun komunikasi dengan baik dengan masyarakat desa Seketi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada. Komisi pemilihan umum Sidoarjo berkerja sama dengan Badan Pengawas pemilu, PPS (Panitia pemungutan suara ), KPPS ( Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara) beserta pemerintahan desa Seketi guna melancarkan pemilukada khususnya bagi pemilih pemula yang ada didesa Seketi. Kasubag Teknis KPU Sidoarjo menyatakan :

“dalam proses pembentukan Badan Adhoc berjalan dengan lancar, dapat ditinjau dari perekrutan PPS,PPK,dst yang dapat dikatakan sangat baik yang mana kami semua merasa terbantu akan pembentukan panitia yang ikut menyukseskan pemilu tersebut”.(hasil wawancara 22 juli 2023).

Contoh dari kegiatan yang dilakukan Komisi pemilihan umum untuk melaksanakan peranannya sebagai penyelenggara pemilu yaitu melakukan Sosialisasi dengan tema pendidikan politik untuk memberi arahan atau bimbingan untuk pemilih pemula atau individu yang belum pernah memilih pada pemilu bersama dengan Badan pengawas pemilu, Panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pemerintah desa Seketi. Tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu memberi suatu arahan atau pemahaman kepada masyarakat desa Seketi khususnya pemilih pemula untuk mengetahui prosesi pemilihan yang akan diberikan oleh komisi pemilihan umum seperti Tujuan dari diadakan pemilihan umum, cara memberikan suara yang tepat sesuai dengan prosedure sah atau tidak sahnya, beserta jadwal pemilihan umum. Komisi pemilihan umum juga memberikan penjelasan tentang pentingnya pemilukada untuk masyarakat desa agar dapat memberikan hak konstitusi nya sebagai warga masyarakat Indonesia bagi calon pemerintah yang akan mendatang untuk membangun sebuah bangsa dan negara yang lebih baik daripada sebelumnya. Dengan itu sosialisasi mempunyai tujuan agar masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih khusunya pemilih pemula yang ada di desa Seketi. Akan tetapi Sosialisai itu belum terrealisasi dengan baik karena adanya covid-19 diwaktu itu. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang membatasi segala perkumpulan yang dapat menyebabkan bertambahnya angka kematian yang disebabkan oleh covid-19 maka sosialisasi berjalan kurang efektif. Dengan itu masyarakat desa Seketi juga khusunya pemilih pemula yang merupakan pemuda pemudi yang usianya baru menginjak dewasa yang dalam pemikirannya hanya untuk bersenang-senang saja lebih suka pada kegiatan yang membuat dirinya bahagia belum cukup untuk mencerna pentingnya memenuhi hak konstitusi sebagai warga negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa Komisi pemilihan umum berhasil membentuk anggota Adhoc yang sesuai dengan peranannya untuk ikut serta melancarkan pemilihan umum [21].

Permasalahan diatas juga terdapat pada penelitian [22] dengan judul “ Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menumbuhkan Partisipasi Politik bagi Pemilih Pemula di Kecamatan Pontianak Barat ”. Dari hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa pemilih pemula begitu antusias dengan adanya kegiatan kenegaraan tersebut dengan rasa ingin tahu yang tinggi maka perolehan suara adalah bentuk partisipasi yang diberikan mayarakat pontianak terhadap pemilu akan tetapi adapun sebagaian yang menjadi penonton saja dalam pemilu dengan itu dapat disimpulkan beberapa masyarakat yang kurang melek dalam kegiatan yang diadakan oleh pemerintah , jika bisa dipahami oleh masyarakat pontianak kegiatan tersebut sangat berpengaruh dalam kehidupannya dimasa yang akan mendatang. Oleh karena itu perlu ditingkatkan lagi program-program yang menjadikan ladang partisipasi masyarakat khususnya bagi pemilih pemula yang baru mengenal pemilihan.

Katalistator

Menurut Arif dalam Nurdin Peran pemerintah sebagai Katalistator yaitu seseorang yang mempunyai kedudukan sebagai individu yang mempunyai ide atau pemikiran yang dapat mengembangkan potensi menjadi lebih baik serta menjadi suatu model sosial untuk pembangunan partisipasi. Peran Katalistator yaitu seseorang yang bertugas mengembangkan Bangsa dan Negara yang membawa suatu perubahan ataupun membangun sebuah partisipasi yang sangat besar. Atau juga disebut sebagai orang yang mempunyai pemikiran ataupun orientasi membangun suatu kuasa ataupun kekuatan yang mewujudkan suatu visi dan misi yang inovatif dan inspiratif sehingga dapat terwujud sesuai harapan yang diinginkan demi kepentingan bersama.

Peran katalistator KPU yaitu memberikan informasi kepada pemilih pemula mengenai pemilukada. Informasi-informasi yang disampaikan kepada pemilih pemula ini biasanya dilakukan melalui pendidikan politik ataupun sosialisasi , kegiatan tersebut yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung akan tetapi terhambat karena adanya pandemi sehingga hanya perwakilan yang mendapatkan informasi seputar pemilu. hal itu juga menjadi faktor penghambat bagi pemilih pemula untuk mengetahui informasi seputar pemilu dengan sumber daya manusia yang cukup minim informasi meskipun Peranan yang dijalankan Oleh Komisi Pemilihan Umum sudah semaksimal mungkin akan tetapi partisipasi yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi sosialisasi di Desa Seketi kurang efektif jika dilakukan suatu kegiatan seperti biasanya akan menentang dengan peraturan pemerintah yang dilarang untuk berkerumun meskipun untuk hal yang penting menyangkut partisipasi pemilih pemula yang berguna untuk masa depan Bangsa dan Negara. Divisi Humas KPU Sidoarjo menyatakan :

“saya selaku Divisi Humas mengakui bahwa sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat masih belum efeketif, karena kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk bersosialisasi seperti tahun-tahun sebelumnya karena anjuran pemerintah yang melarang untuk bertatap muka”. (Hasil wawancara 3 agustus 2023).

Dalam perananya Komisi Pemilihan Umum harus mencari inovasi baru untuk menemukan jalan keluar untuk permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan adanya kerja sama antara masyarakat yang menjadi perwakilan penyaluran informasi ataupun pendidikan politik yang disampaikan oleh Komisi pemilihan Umum, hal itu juga dapat mempengaruhi adanya peningkatan partisipasi pemilih pemula pada pemilukada yang ada didesa seketi [23].

No. Kegiatan Sosialisasi Terealisasi Tidak Terealisasi Alasan
1. Sosialisasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati -
2. Laporan awal dana kampanye terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati -
3. Sosialisasi kampanye Belum terlaksana karena adanya Pandemi Covid. Karena terdapat peraturan pemerintah yang tidak membolehkan berkerumun untuk meminimalisir penyebaran Virus.
4. Sosialisasi terhadap masyarakat tatap muka pemilih pemula, tokoh agama, kelompok Seni dll. Belum Terlaksana secara maksimal, hanya 40% dan 60% terhambat karena adanya pandemi Covid. Sehingga pelaksanaan tidak sepenuhnya berhasil.
5. Sosialisasi daftar pemilih tetap dan sementara -
Table 3. Realisasi Sosialisasi KPU Tahun 2020

Bedasarkan tabel 3. menunjukkan bahwa Sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo belum semuanya Terealisasi secara maksimal karena ada beberapa kendala salah satunya keterbatasan waktu dan adanya pandemi covid dimana semua kegiatan harus dibatasi, oleh karena itu partisipasi pemilih pemula yang ada didesa Seketi menurun. Sosialisasi sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih pemula, dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh Komisi pemilihan umum pemilih pemula dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang kurang efektif mempengaruhi proses penyelenggaraan tahapan pemilu yang membuat turunya partisipasi pemilih pemula menurun. Maka perlu adanya inovasi baru untuk hasil yang maksimal.

Permasalahan diatas juga terdapat pada penelitian (Taufik Kurokhman, 2020) dengan judul “Peran Komisi Pemilihan umum Dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Studi KPUD Kabupaten Magelang”. Dari hasil penelitian dengan judul tersebut Kabupaten magelang menurun karena kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang. Tingkat partisipasi masyarakat menurun dengan Drastis dikarenana program-program yang dijalankan kurang efektif dan optimalisasinya kurang mengakibatkan penurunan yang lumayan drastis , dengan pendidikan politik masyarakat yang rendah dan kuranya jangkauan Anggota Komisi pemilihan umum dalam penyampaian informasi mempengaruhi partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula pada PILKADA oleh karena perlu diadakan evaluasi kerja dan penyebaran anggota Komisi pemilihan umum untuk melakukan sosialisai kedaerah yang terpencil terhadap Komisi pemilihan Umum Kota magelang [11].

Fasilitator

Menurut Arif dalam Nurdin Peran pemerintah sebagai Fasilitator yaitu menjadikan situasi tenang atau bagi pelaksanaan terhadap pembangunan atau menghubungkan kepentingan sebagai sebagai pihak dalam memaksimalkan suatu pembangunan. Peran Fasilitator yaitu sebagai penyedia sarana dan prasaran, menyediakan modal, menyediakan sarana pendidikan dan penyuluhan, pelatihan serta pendampingan secara langsung maupun teknis dan juga dapat menjembatani kebutuhan masyarakat sesuai dengan keadaan yang dialami saat ini serta menjamin suasana yang aman dan nyaman untuk masyarakat.

Peran Sebagai fasilitator yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo dengan cara memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk kebutuhan pemilu yang ada di desa Seketi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilukada. Salah satu contoh fasilitas yang diberikan oleh komisi pemilihan umum sidoarjo adalah dalam bentuk Sosialisasi yang menerapkan pendidikan politik untuk pemilih pemula pada pilkada walaupun pada saat itu hanya beberapa orang saja yang mendapatkan kesempatan untuk mengahadiri sosialisasi yang diadakan oleh komisi pemilihan umum dikarenakan adanya peraturan pemerintah yang dimana larangan untuk berkerumun pada saat itu yang disebabkan adanya pandemi covid-19 yang semangkin meningkat sehingga hanya perwakilan pemilih pemula disetiap dusunnya. Selanjutnya, jenis fasilitas lain yang diberikan oleh pihak Komisi pemilihan Umum dengan memanfaatka sarana media sosial berupa website, Twitter, instagram, Facebook dst.

Figure 1. Media Sosial KPU Sidoarjo

Pada gambar 1. diatas menunjukkan bahwa KPU Sidoarjo sudah menyediakan informasi melalui media sosial yang ada seperti Twitter. Hal ini menunjukkan bahwa KPU sudah memanfaatkan media Elektronik untuk memfasilitasi para pemilih pemula dan masyarakat yang ada agar mudah mengakses informasi seputar pemilihan umum. Hasil wawancara Kasubbag Umum KPU sidoarjo :

“Dengan fasilitas yang diberikan berupa media sosisal diharapkan pemilih pemula dapat mengakses dan dapat menggali informasi seputar pemilu dimasa pandemi waktu itu”. (hasil wawancara 20 agustus 2023).

Dapat disimpulkan bahwa KPU sidoarjo memberikan fasilitas berupa media sosial Twitter yang bertujuan sebagai mempermudah masyarakat ataupun pemilih pemula untuk menggali informasi seputar pemilu dimasa pandemi.

Figure 2. Media Sosial KPU Sidoarjo

Pada gambar 2. Diatas menunjukkan bahwa KPU Sidoarjo sudah menyediakan informasi melalui Media Sosial berupa Live Streaming melalui Facebook . Dengan hal itu KPU Sidoarjo sudah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi Masyarakat dengan cara live streaming agar masyarakat khususnya pemilih pemula dapat melihat serta memahami informasi yang diberikan oleh KPU Sidoarjo.

Selain itu dengan sumber daya manusia yang kurang mumpuni untuk merespon kegiatan tersebut juga sangat mempengaruhi partisipasi pemilih pemula pada PILKADA yang di desa Seketi. Komisi Pemilihan Umum juga memfasilitasi Rumah pintar pemilu dimana seseorang dapat melihat langsung dan memperaktikkan bagaimana prosesi pemilu bukan itu saja di rumah pintar pemilu juga menyediakan buku buku tentang pemilu sehingga dapat memperoleh informasi sekilas pemilu akan tetapi hal itu juga kurang berjalan efektif karena adanya pandemi covid dimasa itu, walaupun rumah pintar tidak berjalan secara efektif. Hasil wawancara Kasubbag Umum KPU Sidoarjo :

“Adapun fasilitas rumah pintar yang disediakan oleh kami yang bertujuan untuk menambah wawasan bagi pemilih pemula, namun rumah pintar ini tidak berjalan sesuai degan tujuan yang diharapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan yakni pembatasan untuk berkerumun.”(hasil wawancara 20 agustus 2023).

Hal ini dapat disimpulkan bahwa KPU sidoarjo sudah berupaya untuk memaksimalkan dalam memFasilitasi Rumah pintar sebagai pendidikan politik bagi masyarakat ataupun pemilih pemula untuk mengetahui proses pelaksanaan pemilu. Jika sumber daya manusia yang ada di desa seketi cukup merespon dengan baik dengan adanya kegiatan partisipasi pemuda yang ada didesa khususnya bagi pemilih pemula bisa mengetahui informasi. Dengan adanya fasilitas yang sudah disediakan oleh komisi pemilihan umum pemilih pemula seharusnya terbantu dan lebih mudah dalam memahami aturan aturan atau cara pelaksanaan pemilu.

Permasalahan diatas juga terdapat pada penelitian (Helmi Egga Audiansyah, 2019) dengan judul “ Upaya dan Kendala Komisi pemilihan Umum kabupaten Jombang dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pileg 2019 di Kabupaten jombang”. Dari hasil penelitian tersebut menjelaskan tentang Upaya yang dilakukan Oleh Komisi pemilihan Umum kabupaten Jombang untuk meningkatkan Partisipasi pemilih Pemula dengan cara membuat kegiatan yang menarik perhatian pemilih pemula agar dapat menyalurkan haknya dalam pemilu, akan tetapi dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh Komisi pemilihan umum kabupaten jombang dari Segi pendanaan, pendidikan politik pemilih, geografis, ataupun relawan yang membantu menjadi faktor utama penyebab kurangnya partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula. Dengan adanya sosialisai ini diharapkan dapat mengetahui dan memahami bagaimana sistem pemilu dan cara mencoblos dengan benar agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih khusunya yang baru bisa menggunakan hak pilihnya sebagai masyarakat Indonesia [24].

Simpulan

Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan diatas Mengenai Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada PILKADA dapat disimpulkan dari peneliti yaitu sebagai berikut : Peran Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan Parrtisipasi pemilih Pemula di desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo ditinjau dari empat indikator yaitu : Regulator, Dinamistator, Katalistator, dan Fasilitator.

Peran Komisi Pemilihan Umum yang diterapkan di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Belum berjalan secara maksimal. Ditinjau dari indikator Peran komisi Pemilihan Umum sebagai Katalistator dan Fasilitator belum berjalan secara maksimal. Sosialisasi yang diadakan di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo oleh Komisi Pemilihan umum ada yang belum terlealisasi sehingga berpengaruh pada partisipasi pemilih pemula sedangkan pemilih pemula dari tahun ke tahun semakin meningkat akan tetapi partisipasi pemilih pemula yang ada di desa Seketi menurun. Sosialisasi di desa Seketi tidak terlearisasi dengan baik karena bertepatan dengan pandemi, dimana pemerintah melarang untuk berkerumun sehingga pemilih pemula yang diberikan pemahaman atau arahan dibatasi. Fasilitas yang diberikan kepada pemilih pemula berupa sosial media juga akan tetapi Dengan sumber daya manusia yang kurang merespon dengan baik menyebabkan pemilih pemula minim informasi seputar pemilu hal itu mempengaruhi partisipasi pemilih pemula. Komisi pemilihan Umum Sidoarjo juga menyediakan Rumah pintar sebagai fasilitas akan tetapi tidak bisa dikunjungi seperti tahun sebelumnya karena adanya pandemi. Hal itu menyebabkan partisipasi pemilih pemula pada PILKADA Di Desa Seketi menurun.

References

  1. "Indonesia Adalah Negara Demokrasi."
  2. H. Nugroho, "Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia," Jurnal Pemikiran Sosiologi, vol. 1, no. 1, p. 1, 2015, doi: 10.22146/jps.v1i1.23419.
  3. J. Beno, A. P. Silen, and M. Yanti, "Dampak Pandemi COVID-19 Pada Kegiatan Ekspor Impor," Jurnal Saintek Maritim, vol. 22, no. 2, 2022.
  4. R. I. Lagaligo, K. Luwu, I. A. Negara, F. Ilmu, I. Politik, and U. A. Djemma, "Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kota Palopo (Studi Badan Lingkungan Hidup)," Jurnal I La Galigo: Public Administration Journal, vol. 2, no. 2, pp. 61–71, 2019.
  5. S. Jurdi, "Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara," Electoral Research, pp. 1–15, 2019.
  6. D. Kooptasi Rejim and K. dan Penguatan Etik Penyelenggara, "Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi."
  7. C. Sutrisno, "Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada," Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 2, 2017.
  8. M. A. Iqbal, "Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe," Jurnal Eksekutif, vol. 1, no. 4, pp. 827–836, 2020.
  9. Azirah, "Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi," Politika: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, vol. 6, no. 2, pp. 86–100, 2019, doi: 10.32505/politica.v6i2.2735.
  10. F. Novianty and E. Octavia, "Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Menumbuhkan Partisipasi Politik Bagi Pemilih Pemula Di Kecamatan Pontianak Barat," 2018.
  11. T. Kurokhman, "Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemula Pilkada Bupati Tahun 2018," 2020.
  12. S. Mursyid and D. Larissa, "Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iah," 2021.
  13. H. Abdurrahman, S. J. Pupuk, R. Damai, and B. Kota Balikpapan, "Demokrasi dan Negara Hukum (Dalam Konteks Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia)," Jurnal de Jure.
  14. D. Prasanti, "Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan," 2018.
  15. N. K. Arniti, "Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar," Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, vol. 4, no. 2, 2020.
  16. I. Langsa, "Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi," 2019.
  17. R. Raditya, N. Harmanta, A. K. Tangerang, and P. Banten, "Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kota Tangerang."
  18. A. P. Bula, "Peran Pemerintah Dalam Penertiban dan Penataan Tempat Hiburan Malam Di Kota Makassar," 2020.
  19. S. W., et al., "Pembinaan Prestasi Ekstrakurikuler Olahraga Di SMA Karangturi Kota Semarang," 2013.
  20. S. M. Chumairah and R. Al-Hamdi, "Dinamika Toleransi Di Kota Besar Indonesia: Peran Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Mewujudkan City of Tolerance," Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, vol. 9, no. 2, pp. 175–183, 2019, doi: 10.33701/jiwbp.v9i2.540.
  21. P. Sukma and N. Wardhani, "Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum," Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 2018.
  22. A. T. Padang, "Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula."
  23. R. Firdaus, "Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator, dan Katalisator Dalam Pemberdayaan Petani Kakao di Kabupaten Luwu Utara," Jurnal I La Galigo, vol. 3, no. 1, 2020.
  24. H. E. Audiansyah, "Upaya dan Kendala KPU Kabupaten Jombang dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pileg 2019," 2019.