Abstract
This study investigates the effectiveness of internal audits in managing regional property fraud tendencies in Prigen District, Pasuruan Regency over five years. Utilizing qualitative methods, data was collected through interviews, observations, and documentation, and analyzed using Nvivo software. Despite the Pasuruan Regency Government consistently achieving "Fair Without Exception" ratings, this research focuses on Prigen District to confirm minimal fraud in regional property. The findings indicate that the fraud triangle theory positively affects fraud tendencies, and internal control plays a crucial role in mitigating these tendencies. The research underscores the importance of robust internal audit practices to reduce fraud in regional property management.
Highlight:
- Internal control is crucial in reducing fraud tendencies.
- The fraud triangle theory explains fraud tendencies.
- Robust audit practices are essential for property management.
Keywoard: Internal audit, fraud management, regional property, qualitative research, Pasuruan Regency.
Pendahuluan
Fraud theory adalah teori yang mencoba menjelaskan mengapa fraud terjadi. Teori ini telah dikembangkan selama beberapa dekade terakhir. Teori fraud triangle telah digunakan sebagai dasar penelitian ini [1]. Teori ini digunakan untuk menjelaskan betapa pentingnya peran institusi dalam mengurangi peluang terjadinya kecurangan dalam suatu organisasi, yang dapat dicapai dengan memperkuat pengendalian internal. Ini mengacu pada kecerdikan seseorang dalam menemukan cara untuk mendapatkan keuntungan melalui tindakan atau perilaku curang. Di Indonesia, meningkatnya kebutuhan administrasi publik yang kuat dan akuntabel berdasarkan prinsip demokrasi juga berdampak pada sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa semua instansi pemerintah memiliki sistem perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian akuntabilitas yang efektif, efisien, dan terkelola secara sistematis. Kepatuhan terhadap peraturan, sistem pengendalian internal berpengaruh positif terhadap pengelolaan barang milik daerah [2].
Audit internal merupakan bagian terpenting dalam mencapai tujuan organisasi, karena memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugasnya dan memastikan fungsionalitas organisasi dengan memberikan analisis, evaluasi dan pengendalian serta mampu mengatasi potensi risiko dari seluruh kegiatan yang ada dalam organisasi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, struktur pengendalian internal diterapkan untuk menciptakan sistem pengendalian yang efektif. Pengendalian internal merupakan prosedur untuk mengarahkan dan memantau sumber daya organisasi yang ada yang dapat berperan dalam pendeteksian fraud. Menurut Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik Efektivitas adalah ukuran berhasil atau tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya [3]. Dalam proses penerapan sistem kontrol yang lebih baik, audit internal merupakan sistem pengendalian internal oleh unit kontrol dan pengawas dapat meningkatkan efektivitas audit internal dan pengendalian internal untuk mencegah kecurangan [4].
Secara umum fraud adalah upaya yang dilakukan dengan tujuan tertentu secara ilegal, pencurian, apropriasi, dan rekayasa terhadap laporan keuangan meliputi aset dan kewajiban [5]. Peran auditor internal berimplikasi pada deteksi Fraud. Fraud tidak dapat terjadi apabila tidak ada kesempatan bagi pelaku, oleh karena itu diperlukan pengendalian yang berkualitas dan baik dalam mencegah terjadinya fraud. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar peran auditor internal dalam melakukan audit sesuai dengan prosedur audit, semakin besar tingkat deteksi kecurangan dan semakin besar tanda-tanda penipuan. Sebaliknya, jika auditor internal berkinerja buruk atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak akan dapat mendeteksi kecurangan dengan baik. Peran auditor internal juga berimplikasi pada pencegahan kecurangan. Dapat disimpulkan bahwa pencegahan kecurangan akan lebih efektif jika peran auditor internal sangat baik dalam melaksanakan pengendalian internal. Jika auditor internal independen dan profesional, mereka akan dapat mengidentifikasi dan mencegah kecurangan. Maka kecurangan akan terjadi dan kerugian akan terjadi. Jenis penipuan dapat didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang ditandai dengan penipuan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, dan pelanggaran kepercayaan tanpa kekerasan [6]. Kecenderungan kecurangan dapat dikurangi dengan meningkatkan sistem pengendalian internal, kecukupan imbalan bagi pegawai dan peningkatan moral pribadi yang berkelanjutan [7].
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) salah satunya pengadaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor penentu kinerja organisasi dan oleh karena itu memerlukan strategi pengelolaan yang optimal dalam perencanaan, pengendalian inventaris, identifikasi, pengamanan dan pemeliharaan. Pengelolaan aset tetap harus mempertimbangkan pemanfaatan aset tersebut di lingkungan sekitarnya [8]. Mengelola barang milik daerah untuk mendorong tercapainya tujuan individu dan organisasi. Pengurus barang merupakan pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan barang milik daerah dalam proses pemakaian. Barang yang diperoleh didasarkan pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pengelolaan barang milik daerah berperan dalam penyusunan laporan keuangan dan merupakan elemen penting untuk menyajikan akuntabilitas dan kredibilitas organisasi. Oleh karena itu para pimpinan harus mampu memberikan rencana belanja anggaran untuk satu tahun mendatang dengan mencakup seluruh kebutuhan suatu organisasi tersebut termasuk belanja aset tetap, pemeliharaan aset tetap, belanja diserahkan kepada masyarakat dan memberikan ketentuan biaya yang sesuai dengan harga pasaran di lingkungan organisasi, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, dan prosedur yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memastikan sejauh mana anggaran yang diserap oleh organisasi dapat dipertanggungjawabkan, memastikan bahwa data yang dikembangkan oleh organisasi dapat diandalkan, dan merekomendasikan perbaikan operasional untuk meningkatkan efektivitas, dan meminimalkan potensi segala bentuk pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan. Dampak positif terhadap kualitas pelaporan keuangan perlu dari organisasi untuk menunjukkan komitmen organisasi terhadap kualitas yang tinggi [9].
Kegiatan-kegiatan tersebut menunjukkan bahwa auditor internal memiliki peran sebagai pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan, dan investigasi kecurangan [10]. Oleh karena itu, peran audit internal adalah untuk menegakkan kebijakan, tetapi umumnya tanggung jawab untuk kebijakan pencegahan penipuan terletak pada pimpinan lembaga, yang memiliki pimpinan organisasi yang mendukung serta melakukan pengujian dan evaluasi yang dilakukan audit internal harus fokus pada pengujian dan penilaian risiko yang dilakukan audit internal untuk mendorong kompetensi dan profesionalisme audit internal. Hal ini sejalan dengan Pernyataan Standar Profesional Audit Internal menjelaskan audit internal harus cukup berpengetahuan untuk dapat mengidentifikasi, menyelidiki dan menguji tanda-tanda fraud. Kuasa Pengguna Barang (KPB) menempati posisi yang sangat strategis untuk kelancaran pemerintah daerah, pembangunan kelembagaan dan pembangunan daerah yang optimal, memiliki posisi yang baik untuk keberhasilan pembangunan di bidang terkait. Dengan demikian, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (PPBMD) sebagai pengawas internal dapat memimpin dalam mencapai akuntabilitas dan transparansi untuk penyelenggaraan pemerintahan yang handal dan akuntabel berdasarkan prinsip demokrasi. PPBMD secara umum memiliki tugas dan wewenang melakukan verifikasi pengajuan permintaan pencairan, perintah membayar, verifikasi surat pertanggungjawaban belanja, verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, fungsi akuntansi dan menyusun laporan keuangan [11]. Di sisi lain, fakta di Indonesia menunjukkan masih banyak celah dalam pengendalian intern, khususnya di instansi pemerintah. Bagi mereka yang terlibat dalam fungsi pengawasan, temuan ini bukanlah hal baru, namun mengejutkan. Secara khusus, tidak ada lagi alasan bagi pimpinan instansi untuk tidak mengetahui atau tidak mengetahui adanya kebijakan atau penyimpangan kebijakan di instansinya.
Dengan kata lain, PPBMD mungkin dapat mengenali gejala berbagai bentuk penipuan, tetapi mungkin tidak dapat memberikan solusi nyata dengan kemampuan untuk mencegah program penipuan atau setidaknya mencegah penipuan. Penyimpangan kecurangan dapat dilakukan oleh pegawai untuk mendapatkan keuntungan yang tidak etis melalui korupsi, kolusi, kecurangan, atau kegiatan kriminal lainnya. Di Indonesia, korupsi selama bertahun-tahun telah menjadi salah satu bentuk ketidak adilan yang paling nyata. Praktik-praktiknya meliputi penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pemerasan, kolusi dan kronisme, serta penggunaan dana negara secara tidak etis untuk keuntungan pribadi. Ironisnya, meski pemerintah berupaya memberantasnya, namun persentase praktik korupsi tersebut tidak berkurang bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 kali berturut-turut, dan laporan keuangannya telah diaudit oleh BPK Indonesia. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal ini dalam konteks memperbaiki catatan yang memerlukan perbaikan lebih lanjut untuk benar-benar mengilustrasikan tata kelola keuangan di seluruh OPD mulai dari perencanaan hingga implementasi. Oleh karena itu diperlukan upaya dan keseriusan untuk meningkatkan kualitas reviu pelaporan keuangan yang dirancang untuk memberikan saran dan jaminan, dan semua tingkat pemerintahan perlu dilibatkan dalam pelaksanaannya [12].
Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya sama-sama fokus pada efektivitas audit internal, perbedaannya terletak pada obyek penelitian dan tahun penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas audit internal pada barang milik daerah yang ada di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan fenomenologi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan khususnya di Kecamatan Prigen untuk meyakinkan masyarakat bahwasannya fraud pada instansi tersebut sangatlah minim terjadinya kecurangan terlebih pada barang milik daerah. Periode pengamatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah lima tahun. Periode ini dipilih dengan tujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai efektivitas audit internal dalam mengatasi pencegahan fraud pada barang milik daerah. Peneliti mengambil penelitian yang berjudul EFEKTIVITAS AUDIT INTERNAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN FRAUD PADA PENGURUS BARANG MILIK DAERAH DI KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN..
Metode
Penulis menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara mengumpulkan data yang memiliki hubungan terkait objek penelitian dan mewawancarai auditor internal Kecamatan Prigen. Menurut Sugiyanto metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat yang digunakan untuk meneliti pada kondisi ilmiah dimana peneliti sebagai instrumen, teknik pengumpulan data dan di analisis yang bersifat kualitatif lebih menekan pada makna [13]. Hal tersebut merupakan pedoman dan prosedur yang akan ditempuh dalam penelitian. Penelitian kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi masalah dan memahami implikasinya dari perspektif peserta studi dan penugasan mereka terhadap tindakan, peristiwa atau sudut pandang objek [14]. Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses audit internal. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas audit internal, faktor pendorong dan tantangan yang dihadapi dalam mengatasi pencegahan fraud di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Fokus Penelitian
Fokus penelitian adalah menentukan titik fokus sebagai penunjuk arah penelitian yang akan dikumpulkan dan dicari analisisnya agar penelitian ini benar-benar membuahkan hasil yang diinginkan. Oleh karena itu, fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas audit internal pada barang milik daerah yang ada di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Peneliti melakukan penelitian di Kantor Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, yang berlokasi di jalan Raya Prigen No. 138 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Waktu penelitian berlangsung selama kurang lebih 11 bulan, mulai dari bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan Juni tahun 2023.
Sumber Data
Penelitian ini akan menggunakan jenis primer, yaitu data yang diperoleh atau dihimpun langsung oleh peneliti. Peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan informasi dengan harapan terjalin kerja sama yang baik antara peneliti dan informan agar proses penelitian dapat berjalan lancar [15].
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dalam tiga tahap yaitu [16]:
Wawancara adalah percakapan dengan tujuan tertentu. Wawancara dilakukan dengan pejabat yang memiliki kewenangan atas barang milik daerah, yakni Camat selaku Pengguna Barang, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Barang, dan Staf yang ditunjuk sebagai Pengurus Barang Pengguna.
Kegiatan observasi yang melibatkan pengamatan langsung terhadap suatu objek dengan tujuan untuk mendapatkan banyak data dan informasi yang memiliki hubungan dengan subjek tersebut. Pengamatan langsung ke objek penelitian untuk memastikan audit internal berfungsi dengan baik dan untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Dokumen dapat berupa teks dan gambar. Dengan alat elektronik seperti handphone, adalah suatu kegiatan dimana alat elektronik digunakan untuk mendapatkan hasil dokumentasi. Sehingga peneliti dapat memperoleh bukti atau dokumen untuk membantu penyelesaian penelitian.
Teknik Analisis Data
Peneliti menggunakan perangkat lunak Nvivo untuk membantu dalam analisis data. Perangkat lunak Nvivo dirancang untuk membantu peneliti menganalisis data kualitatif seperti gambar, audio, dan sumber dokumen lainnya. Adapun datanya kegiatan teknis analisis, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta validasi.
Reduksi data untuk proses seleksi, meringkas data, dan transformasi data yang ada di lapangan langsung pada waktu pengumpulan data dimulai sejak peneliti memfokuskan wilayah penelitian.
Paparan data yang disajikan dan dijelaskan melalui analisis data dari pernyataan informan yang diperoleh dari subjek penelitian, peristiwa yang diamati, dikutip dari dokumen. Para peneliti hanya memberikan pengantar dan beberapa perspektif [17].
Peneliti menganalisis temuan baru agar lebih jelas dengan menggunakan komponen analisis data: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi [18].
Hasil dan Pembahasan
Menurut Camat Achmad Mulyono, S.Pd., M.Pd selaku Pengguna Barang. Wawancara dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023 di Rumah Dinas Kantor Kecamatan Prigen.
“Dibuktikan dengan pelaksanaannya. Pimpinan mengaudit dengan meilihat dari program terkait pengadaan barang milik daerah, melihat nominal dan disesuaikan dengan rencana, tak lupa melihat nilai barang pada sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), setelah melihat daftar administrasi maka di berikan tindak lanjut dengan proses pembelian barang sesuai dengan harga yang ditentukan, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Pengecekan spek barang agar sesuai dengan perencanaan, lalu dimasukkan pada buku inventarisasi barang dan menyetarakan harga dengan Rencana (RKA), melihat kondisi barang dan dipilah untuk dikategorikan barang tersebut baik, kurang baik, atau rusak berat. Sehingga pengadaan barang pada tahun berikutnya mengadakan barang yang sama dengan pengadaan tahun lalu. Agar pengajuan barang tahun berikutnya tidak tumpang tindih dengan barang yang kondisinya masih baik. Lebih baik barang itu rusak karena sering dipakai, daripada barang itu disimpan dan tidak sesuai dengan spek atau penumpukan barang. Perawatan juga di perlukan, fungsi atau bisa maksimal atau tidak, sehingga barang yang ada agar terinventarisasi, barang yang sudah masuk inventarisasi harus ada, apabila tidak ada maka dilihat kartu pinjamannya, dan harus ada tanda penerima, perawatannya bagaimana, sehingga ada penanggung jawab barang tersebut”
Menurut Selvi Tri Handayani, S.Ak selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah. Wawancara dilakukan di Ruang Penyusunan Program dan Keuangan Kecamatan Prigen pada tanggal 18 Agustus 2023.
Menurut Kasir, SE Staf yang membidangi Pengurus Barang Milik Daerah. Wawancara dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Prigen.
“Pengecekan SPJ belanja, Kondisi spek aset tetap yang diadakan pada tahun berjalan dan barang yang diserahkan kepada masyarakat seperti kegiatan pembangunan atau pemeliharaan seperti drainase, pavingisasi, TPT. Pemeriksa akan melakukan pengukuran dan pengecekan pada setiap instansi yang ada di kelurahan yang ada di Kecamatan Prigen. Pengecekan Aset kategori barang pakai habis dilakukan dilaksanakan secara rutin disetiap kelurahan, meliputi bukti pembelian dan kesesuaian jumlah dan spek barang. tak hanya pengecekan barang, kami juga mengecek SPJ jumlah barang dan harga yang harus sesuai dengan DPA dari pembelian tersebut”
RKA pengadaan barang milik daerah selama jangka waktu pelaksanaan yang ditentukan sesuai dengan DPA. Dalam rangka melaksanakan pengadaan aset tetap dan barang pakai habis (persediaan). Akuntabilitas laporan barang milik daerah berpengaruh terhadap komitmen pimpinan. Catatan dan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan aset harus sesuai dengan program yang ada pada DPA dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan RKA, agar tidak melebihi nilai DPA. Keamanan fisik barang inventaris untuk barang bergerak (Kartu Inventarisasi Barang Peralatan dan Mesin (KIB B)) melalui penggunaan sesuai peruntukannya, dan penyimpanan tertutup dan terbuka, serta pemasangan tanda hak milik. Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan memasang tanda hak milik dan penjagaan. Pengamanan fisik barang pakai habis (persediaan) dilakukan dengan menyimpan dan mengelola barang pada lokasi penyimpanan yang baik. Pengamanan barang inventaris barang bergerak (KIB B) yang terkelola dilakukan melalui pencatatan, bukti kepemilikan yang lengkap, serta pemasangan label kode lokasi dan kode barang dalam bentuk stiker. Selain itu tidak hanya pengadaan dan penyimpanan saja yang tefokuskan, akan tetapi pemeliharaan juga diperlukan, maka dari itu pengurus barang mengupayakan fungsi biaya perawatan sesuai dengan anggaran di DPA. Pertanggungjawaban yang jujur tercermin dalam pemisahan kekuasaan dalam kegiatan pengadaan, dan pengamanan barang milik daerah, sedangkan akuntabilitas hukum dapat dilihat dari mekanisme dan standart operasional prosedur (SOP) pengadaan barang milik daerah. Tanggung jawab tercermin dari kejelasan sistem informasi pencatatan barang milik daerah. Pada sistem tercantum informasi pencatatan barang milik daerah pada kartu inventarisasi barang, dan kartu inventarisasi ruang, guna untuk meminimalisir kehilangan aset, serta setiap ruangan mempunyai masing-masing penanggungjawab yaitu pejabat yang memiliki kekuasaan, agar memberikan keringanan kepada pengurus barang apabila terjadinya kehilangan barang milik daerah. Administrasi penjagaan pengurus barang dengan memberikan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang di tanda tangani oleh Camat dan pejabat ruang yang bersangkutan. Terkait akuntabilitas untuk pengamanan aset sudah maksimal dan dibuktikan dengan pertanggungjawaban secara tertutlis dan bukti fisik barang.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBMD) dan Sistem Informasi Persediaan (SIDIA) merupakan sistem yang digunakan untuk pengelolaan barang milik daerah yang berfungsi secara efektif. Penggunaan SIMBMD dan SIDIA untuk pengelolaan barang mengharuskan setiap data yang dimasukkan ke dalam SIMBMD dan SIDIA harus didukung dengan dokumen yang memadai, baik itu kontrak, spesifikasi barang, BAST, dan pembayaran. Dengan begitu SIMBMD dan SIDIA dapat digunakan sebagai salah satu media monitoring pengeluaran organisasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. SIMBMD dan SIDIA tidak dapat berfungsi dengan sendirinya, maka efektivitas penggunaan SIMBMD dan SIDIA sangat bergantung pada pengurus barang pada penggunaan SIMBMD dan SIDIA barang milik daerah di lingkup Kecamatan Prigen. Pengurus barang sangat sering melakukan rekonsiliasi dan melakukan pengecekan barang milik daerah di setiap pengadaan aset tetap maksimal satu bulan sekali dan pengecekan secara berkala pada barang pakai habis (persediaan). Penggunaan SIMBMD dan SIDIA dilakukan secara berkala setiap pengadaan barang dan melaksanakan rekonsiliasi pada pelaksana akuntansi Kecamatan dan bidang aset Kabupaten Pasuruan secara rutin setiap satu bulan sekali. Hal tersebut dilakukan agar mengurangi pencegahan fraud pada barang milik daerah. Pengurus barang tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan organisasi. Peningkatan kualitas instansi pemerintah melalui penggunaan SIMBMD dan SIDIA akan semakin mengurangi fraud dalam pengelolaan barang milik daerah. Artinya pencegahan penipuan dalam pengelolaan barang milik daerah semakin baik dengan menggunakan SIMBMD dan SIDIA untuk meningkatkan kualitas.
Waktu pelaksanaan tahapan ini dijadwalkan 1 bulan sekali untuk aset tetap dan untuk barang pakai habis (persediaan) dilakukan secara berkala, menetapkan maksud dan tujuan audit. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah mengumpulkan informasi, memilih prosedur audit, dan melakukan pengawasan. Setelah melakukan observasi, wawancara, dan penelaahan bukti pendukung yang relevan dengan temuan dan pengujian yang diterapkan. Audit internal melakukan pengujian dan evaluasi yang memadai atas temuan tersebut untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil sebagai tanggapan atas temuan audit yang dilaporkan. Karena tindakan yang dilakukan akan mempengaruhi hasil investigasi yang ada. Jika dilakukan dengan benar, penipuan dapat dideteksi melalui tindakan pencegahan yang efektif. Peran audit internal sendiri adalah membantu untuk memberikan informasi dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi instansi. Oleh karena itu, nilai tambah ini, guna memberikan sarana pertama untuk mencegah munculnya kecurangan.
Menurut hasil penelitian yang tercantum diatas dapat diketahui bahwa pengendalian internal sudah maksimal dan audit internal menyajikan data yang sesuai dengan rekonsiliasi aset dan rekonsiliasi akuntansi. Peneliti terkesima dengan audit internal Kecamatan Prigen yang berkunjung ke kelurahan untuk mengawasi pengadaan barang milik daerah maksimal satu bulan sekali untuk aset tetap, dan melakukan pengawasan pada barang pakai habis (persediaan) secara berkala, serta pengurus barang melakukan rekonsiliasi dengan pelaksana akuntansi Kecamatan dan bidang asset Kabupaten Pasuruan setiap satu bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah [19]. Hasil penelitian yang ditetapkan oleh penulis didukung oleh penelitian [20] Penerapan pengendalian internal seperti aktivitas pengendalian, informasi, komunikasi, dan pemantauan yang baik dalam suatu organisasi berpengaruh positif pada efektivitas pencegahan kecurangan. Begitu pula pada penelitian yang dilakukan oleh [21] menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran dan pengamanan administrasi barang milik daerah atau negara. Sama seperti penelitian yang dilakukan oleh [22] adanya hubungan yang cukup kuat dan negatif antara pengendalian internal dengan kecenderungan kecurangan perusahaan.
Menurut Camat Achmad Mulyono, S.Pd., M.Pd selaku Pengguna Barang. Wawancara dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023 di Rumah Dinas Kantor Kecamatan Prigen.
“Sepanjang saya disini belum menjumpai itu, unsur disengaja atau ketidaktahuan antara harga dengan nominal yang sesesungguhnya, dikarenakan keterbatasan dari tim teknis. Unsur kesengajaan atau memanipulasi tidak pernah terjadi, sehingga pembelian apapun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada”
Menurut Selvi Tri Handayani, S.Ak selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah. Wawancara dilakukan di Ruang Penyusunan Program dan Keuangan Kecamatan Prigen pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Dorongan atau motivasi dari pihak pelaku. Peluang atau kesempatan yang mendukung. Pembenaran terhadap tindakan kecurangan tersebut. Akan tetapi dari yang saya sebutkan selama saya menjabat sebagai kepala sub bagian penyusunan program dan keuangan belum pernah terjadi hingga saat ini di Kecamatan Prigen”
Menurut Kasir, SE Staf yang membidangi Pengurus Barang Milik Daerah. Wawancara dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Prigen.
“Penyebab terjadinya kecurangan sejauh ini belum pernah terjadi. Akan tetapi saya akan menyebutkan secara materi yang menyebabkan kecurangan saja ya. Biasanya penyebab utama berasal dari tekanan pimpinan atau lingkungan yang harus menuruti keinginan. Disamping itu adanya biasanya kesempatan akibat lemahnya pengawasan dan pemahaman dari pimpinan, maka dari itu pejabat yang menangani hal tersebut sebaiknya tidak menduduki jabatan terlalu lama, yang terakhir karena pembenaran dari pimpinan atau lingkungan yang menyetujui hal yang tidak sesuai prosedur tersebut”
Langkah yang dilakukan jika terjadi fraud dengan cara menelusuri permasalahan itu masuk dalam ketegori yang disengaja atau ketidaktahuan, serta melakukan langkah-langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Diketahui bahwasannya Kecamatan Prigen tidak ada kesimpangan yang merugikan seperti fraud. Maka dengan hal ini Kecamatan Prigen sudah dikategorikan maksimal dalam administrasi, sesuai dengan SOP pengadaan barang milik daerah, dan penyusunan laporan barang milik daerah yang lengkap. Hal ini dilihat dari semua laporan yang dicatat pada aplikasi di SIMBMD dan SIDIA. Semakin baik pengendalian internal diterapkan, maka semakin rendah tingkat kecurangan yang dilakukan. Keputusan tersebut mengharuskan pergantian pegawai yang memiliki kewenangan dibatasi hingga lima tahun, agar meminimalisir pada Kecamatan Prigen melakukan pergantian pegawai untuk menghindari kecurangan. Fraud triangle berpengaruh pada Kecamatan Prigen, dikarenakan apabila semakin besar tekanan, kesempatan, dan pembenaran maka dapat disimpulkan akan terjadi kecurangan yang besar.
Menurut peneliti menunjukkan tekanan, kesempatan, dan pembenaran berpengaruh terjadinya tindakan kecurangan. Dengan demikian dapat dikaitkan dengan teori fraud triangle juga mempengaruhi penipuan yang akan terjadi. Bahwa jika teori fraud triangle meningkat maka peluang terjadinya penipuan juga meningkat. Hasil penelitian tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh [23] bahwasannya fraud triangle berpengaruh positif terhadap perilaku fraud yang berarti semakin banyaknya tekanan, peluang dan tindakan rasionalisasi akan memperbesar peluang dilakukannya perilaku fraud oleh pegawai. begitu juga dengan penelitian [24] tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kecenderungan kecurangan. Namun hasil penelitian ini [25] tidak sejalan dengan penelitian lainnya yang menyatakan bahwa kesempatan dan rasionalisasi atau pembenaran tidak berpengaruh terhadap kecurangan pada pengadaan barang milik daerah di pemerintah.
Kesimpulan
Prosedur administrasi Kecamatan Prigen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang melakukan rekonsiliasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, dan data yang sudah sesuai. Diketahui bahwasannya pengendalian internal yang berpengeruh positif di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Tekanan, kesempatan, dan pembenaran berpengaruh positif terhadap kecenderungan fraud dalam barang milik daerah di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Semakin besar tekanan, kesempatan dan pembenaran yang dialami oleh pegawai maka akan meningkatkan kecenderungan kecurangan dalam barang milik daerah di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
References
- S. Hatijah and I. Yuhertiana, “Peran Audit Internal dalam mencegah fraud di tengah wabah covid-19 (Study Empiris RSUD Dr. Soetomo Surabaya),” J. Proaksi, vol. 8, no. 2, pp. 547–560, 2021, doi: 10.32534/jpk.v8i2.1989.
- L. Nadia and D. S. Budiarto, “Pentingnya sistem informasi untuk pengelolaan barang milik daerah,” Akuntabel, vol. 18, no. 2, pp. 295–302, 2021, doi: AKUNTABEL 18 (2), 2021 295-302.
- A. Apandi and N. Nasution, “Peran Audit Internal terhadap Efektivitas Pengendalian Intern Perolehan Aset Tetap (Studi Kasus BPRS Harta Insan Karimah Bekasi),” J. Akunt. STEI, vol. 05, no. 01, pp. 1–8, 2022.
- K. S. Sanjaya and A. Faisal, “Pengaruh Audit Internal terhadap Pencegahan Kecurangan dengan Independensi,” Progr. Stud. Akuntansi, Fak. Ekon. dan Bisnis Univ. Trisakti, vol. 20, no. 1, pp. 1–12, 2022, doi: 14714 e-ISSN 2339-0840.
- D. P. A. Saputra and G. F. A. Susilo, “Peran Audit Internal pada Perusahaan dalam Pencegahan Fraud Pasca Pandemi Covid-19,” J. Econ., vol. 1, no. 4, pp. 899–907, 2022, doi: 10.55681/economina.v1i4.196.
- K. Fatimah and O. L. Pramudyastuti, “Analisis Peran Audit Internal dalam Upaya Pencegahan dan Pendeteksian Kecenderungan Kecurangan Akuntansi (Fraud),” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 7, no. 2, pp. 235–243, 2022, doi: 10.38043/jiab.v7i2.3794.
- N. K. S. A. Wulandari and N. K. Muliati, “Pengaruh Efektivitas Pengendalian Internal, Kesesuaian Kompensasi, dan Moralitas Individu terhadap Kecenderungan Kecurangan (Fraud) pada Lembaga Perkreditan Desa di Kecamatan Kerambitan,” Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata, Universitas Hindu Indonesia, pp. 297–309, 2022, doi: 10.12345/example.doi.
- R. Purba, “Pengelolaan Aset Tetap Daerah dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Aset Daerah,” J. Akunt. Bisnis Publik, vol. 9, no. 2, pp. 152–164, 2019.
- Sukarman and G. T. Solovida, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Penatausahaan Barang Milik Daerah sebagai Variabel Moderasi (Studi pada SKPD Kabupaten Tegal),” Magisma J. Ilm. Ekon. dan Bisnis, vol. 9, no. 1, pp. 36–43, 2021, doi: 10.35829/magisma.v9i1.134.
- C. Amrizal, “Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor,” Pengantar Audit, vol. 5, no. Internal Audit, pp. 1–17, 2015, doi: 10.12345/example.doi.
- S. Arifin, M. F. Fahruddin, and A. A. Fikri, “Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022,” vol. 2, no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.
- R. Apriadinihari, Haryono, and N. F. Dosinta, “Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) (Studi Kasus pada Pemerintahan di Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat),” JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akunt. Fak. Ekon. Univ. Tanjungpura), vol. 9, no. 2, pp. 1–14, 2020, doi: 10.26418/jaakfe.v9i2.42674.
- T. S. Saputra and I. Ismandra, “Studi Kualitatif Fungsi Internal Audit dan Manajemen Risiko dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta,” Mbia, vol. 21, no. 3, pp. 334–344, 2023, doi: 10.33557/mbia.v21i3.1955.
- R. S. Giam and N. S. Budiarso, “Peranan Auditor Internal dalam Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Sebuah Pendekatan Kualitatif),” J. Ris. Akunt. dan Audit. “GOODWILL,” vol. 12, no. 2, pp. 264–275, 2021, doi: Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “GOODWILL”, 12 (2), 2021 PERANAN.
- A. H. Wanto, “Strategi Pemerintah Kota Malang dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Konsep Smart City,” JPSI (Journal Public Sect. Innov., vol. 2, no. 1, p. 39, 2018, doi: 10.26740/jpsi.v2n1.p39-43.
- N. Rahmadani, “Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal atas Persediaan Barang Dagang pada,” Prog. Retin. Eye Res., vol. 561, no. 3, pp. S2–S3, 2019.
- R. Wahyuni, “Peran Audit Internal dalam Mengatasi Fraud pada Pemerintah Kota Makassar (Studi Kasus Kantor Balaikota Makassar),” vol. 21, no. 1, 2020.
- A. Rijali, “Analisis Pengaruh Karakteristik Internal Auditor terhadap,” Alhadharah J. Ilmu Dakwah, vol. 17, no. 33, p. 81, 2019, doi: 10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
- Kementerian Dalam Negeri, “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” Menteri Kesehat. Republik Indones. Peratur. Menteri Kesehat. Republik Indones., vol. 69, no. 127, pp. 1–16, 2021.
- B. Marciano, A. Syam, Suyanto, and N. Ahmar, “Penerapan Pengendalian Internal terhadap Kecurangan: Sebuah Literatur Review Benny,” Wacana Ekon. (Jurnal Ekon. Bisnis dan Akuntansi), vol. 20, no. 2, pp. 130–137, 2021, doi: 10.22225/we.20.2.2021.130-137.
- S. Wibowo, “Evaluasi atas Pengendalian Intern Penatausahaan Barang Milik Negara berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Studi Kasus pada Inspektorat Jenderal Depdiknas),” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), pp. 951–952, vol. 3, no. 1, pp. 10–27, 2018.
- F. Febrianti, A. Mulyadi, and Y. Setiawan, “Analisis Pengendalian Internal dan Kecenderungan Kecurangan (Fraud) Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Tasikmalaya,” J. Ilmu Manaj. dan Bisnis, vol. 12, no. 1, pp. 73–78, 2021, doi: 10.17509/jimb.v12i1.41050.
- A. A. A. Ubaidillah, “Pengaruh Pengendalian Internal dan Fraud Triangle terhadap Perilaku Fraud (Studi pada PT Gojek Bandung),” J. Ris. Akunt. dan Perbank., vol. 13, no. 2, pp. 200–217, 2019.
- A. Tinay, H. Karamoy, and J. J. Sondakh, “Analisis Kecenderungan Kecurangan (Fraud),” J. Ris. Akunt. dan Audit., vol. 3, no. 2, pp. 216–234, 2022, doi: 10.12345/example.doi.
- F. Fitri and Nadirsyah, “Pengaruh Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity), Rasionalisasi (Rationalization), dan Kapabilitas (Capability) terhadap Kecurangan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan Aceh dengan Pemoderasi Budaya Etis Organisasi,” J. Ilm. Mhs. Ekon. Akunt., vol. V, no. 1, pp. 69–84, 2020.