Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Law
DOI: 10.21070/acopen.8.2023.7435

Analysis of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises (Study of Increasing the Value of Hat Products and Market Expansion in Punggul Village, Sidoarjo Regency)


Analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Studi Peningkatan Nilai Produk Topi dan Perluasan Pasar di Desa Punggul, Kab. Sidoarjo)

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Law No. 20/2008 Government Intervention Law Analysis UMKM Empowerment Global Market Competitiveness

Abstract

Law number 20 of 2008 concerning micro, small and medium enterprises (UMKM) stipulates that the empowerment of MSMEs in the village of Punggul is the responsibility of the Sidoarjo Regency Cooperative and MSME services. MSMEs have an important role for economic growth in Indonesia. The perpetrators of umkm hats in the village of Punggul have not been recorded as a whole and have experienced several obstacles in running the business. The important role of the Regional Government through the Office of Cooperatives and Micro Enterprises, the Office of Industry, and the District Trade Office is expected to be able to provide To strengthen the competitiveness of MSMEs in facing the global market is to improve product quality and standards, increase financial access, improve the quality of human resources and the entrepreneurial spirit of MSMEs, provide facilities SMEs related to access to information and promotions both domestically and abroad.

Highlights:

  • Legal Responsibility: Law No. 20/2008 designates the Department of Cooperatives and MSMEs in Sidoarjo District as responsible for empowering UMKMs in Punggul village, emphasizing the legal framework's role.
  • Economic Significance: UMKMs are vital for Indonesia's economic growth, underscoring their pivotal role in the nation's economic landscape.
  • Strengthening Competitiveness: To enhance UMKMs' global market competitiveness, measures such as product quality improvement, financial access, human capital development, and information/promotion support are essential.

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang UMKM di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan definisi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini penting karena UMKM memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian Indonesia, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan UMKM melalui berbagai kebijakan dan program, seperti akses pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan pasar. Pemberdayaan UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.[1]

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini[2].

Sementara itu, pembangunan nasional berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran peting bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, dalam pelaksanaannya memerlukan sinergi dari semua pihak. Masyarakat berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan ekonomi terwujud dalam pelaksana UMKM sedangkan Pemerintah berperan untuk mengatur, membina, mengawasi dan melindungi, memberdayakan iklim yang kondusif bagi masyarakat. Pemerintah harus memprioritaskan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap ekonomi nasional[3].

Peran strategis lainnya yaitu UMKM mampu meningkatkan daya kreativitas masyarakat yang ingin memiliki penghasilan lebih dan menjadikan hasil produksinya sebagai ciri khas dari daerahnya. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi. Dapat dilihat dari jumlah industri yang cukup banyak sebagaimana dapat dilihat ditabel berikut ini:

Skala Usaha Jumlah Usaha Jumlah Tenaga Kerja
Usaha Menengah dan Besar (UMB) 4.051 302.248
Usaha Menengah dan Kecil (UMK) 200.254 455.491
Table 1.Jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo (Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS))

Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo tidak sedikit. Dalam skala besar terdapar 4.051 usaha yang menyerap tenaga kerja sebanyak 302.248 jiwa. Sedangkan skala kecil, terdapat 200.254 usaha yag menyerap tenaga kerja sejumlah 455.491 jiwa. Dalam halini UMKM mempunyai peran yang sangat besar dalam membantu pemerintah utuk mengurangi angka pengangguran karena jumlah tenaga kerja yang diserap oleh UMKM sangattinggi yaitu mencapai angka 757.739 jiwa[4]

Meskipun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah menunjukkan perannya dalam perekonomian nasional, namun masih memiliki berbagai permasalahan. Badan Pusat Statistik (BPS) Repulik Indonesia mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa hambatan dan kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan UMKM, meliputi kurangnya permodalan, kesulitan dalam pemasaran, persainagan yang ketat, kesulitan mendapatkan bahan baku, kurangnya teknis dan keahlian, kurangnya keterampilan manajerial, kurangnya pengetahuan dalam manajemen keuangan, dan iklim usaha yang kurang kondisif. Dari beberapa permaalahan yang telah diuraikan, permasalahan modal merupakan permasalahan utama yang menghambat perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia[5].

Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa pemberdayakan UMKM merupakan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha yang kondusif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Berdasarkan pemaparan diatas, penulis ingin melihat pelaksanaan pemberdayaan UMKM berdasarkan Undang-Undang yang ada di di Desa Punggul, Kabupaten Sidoarjo.

Metode Penelitian

Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Menurut Sugiyono (2016:9) Penelitian dilakukan melalui wawancara secara langsung dengan pelaku UMKM Topi di Desa Punggul serta studi kepustakaan terkait undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian[6].

Analisis deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan suatu fenomena atau kenyataan sosial dengan cara mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti [7]. Metode analisis deskriptif kualitatif merupakan metode analisis data dengan memberikan penggambaran beserta penjelasan yang sistematis dan akurat berdasarkan data dan fakta yang diperoleh di lapang mengenai hubungan antara fenomena-fenomena yang terjadi di lapang [8]. Analisis data deskriptif kualitatif dimaksudkan untuk memberikan gambaran terhadap data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisa data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain.

Lokasi penelitian di UMKM Desa Punggul Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan kampung topi. Sumber data yang digunakan diperoleh dari data primer dan sekunder. Mengenai teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yang menggunakan wawancara, observasi dan Dokumentasi. Miles dan Huberman [9] mengatakan bahwa teknik analisis data menggunakan metode yang disebut dengan reduksi, pengumpulan, penyajian dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Di Indonesia definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), pasal 1 dari UU tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut. Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut[10].

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, maka definisi dari masing-masing usaha adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah atau menghasilkan penjualan kurang dari 300 juta rupiah selama satu tahun.
  2. Usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan antara 50 sampai 500 juta rupiah atau menghasilkan penjualan antara 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah selama satu tahun.
  3. Usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan atara 500 juta sampai 10 miliar rupiah atau menghasilkan penjualan antara 2,5 hingga 50 miliar rupiah selama satu tahun.

2 . Peran UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Diakui bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memainkan peran penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga dinegara-negara maju. Di negara maju UMKM sangat penting, tidak hanya karena kelompok usahanya tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar, tetapi juga kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusinya dari usaha besar. Berdasarkan kontribusi UMKM terhadap PDB per sektor dapat diketahui bahwa kontribusi UMKM terbesar berada di sektor PPKP dengan unit UMKM sebesar 49.58 %, disusul dengan sektor PHR dengan 29.56 %. Industri pada sektor ini sangat potensial dikembangkan sejak dari mikro, dan ada peluang dikembangkan untuk menjadi industri besar. Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ditegaskan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan tanggung jawab pemerintah. Dari pernyataan tersebut maka dapat dipahami bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Kabupaten Sidoarjo merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan prinsip-prinsipnya. Pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 belum maksimal. Penelitian ini dilakukan di Desa Punggul, Kabupaten Sidoarjo yang mendapat julukan sebagai desa UMKM Topi[11].

Saat pandemi covid-19 produksi topi di Desa Punggul terkena dampaknya, selama 1,5 tahun mereka berhenti total produksi topi karena sebagian besar produksi topinya ditujukan untuk sekolah-sekolah sehingga pendapatan mereka turun drastis. Ketika semua mengalihkan pekerjaan atau pemasaran secara online, produksi topi di Desa Punggul belum banyak yang melek digital sehingga tidak mampu untuk memanfaatkan kecanggihan digital, hal ini dikarenakan sebagaian besar produsen topi yang berusia lanjut dan generasi muda yang kurang tertarik untuk mengelola usaha topi. Dengan perlahan hilangnya wabah tersebut, produksi topi mulai dikerjakan kembali untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Hal yang menjadi permasalahan yaitu pendataan yang dilakuakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo belum menyeluruh, data yang disajiakan masih terdapat beberapa usaha pengrajin topi yang belum terdaftar di data usaha mikro.

No Nama Usaha Kategori Alamat
1. Pengrajin Topi Pengrajin RT 6 RW 2, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
2. Pengrajin Topi Pengrajin RT 6 RW 2, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
3. Pengrajin Topi Pengrajin RT 6 RW 2, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
4. Pengrajin Topi Pengrajin RT 5 RW 2, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
5. Konveksi Topi Pengrajin RT 2 RW 2, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
6. Penjahit Topi Jasa RT 2 RW 1, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
7. Pengrajin Topi Baret Pengrajin Punggul RT 04/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
8. Membuat Topi Baret Pengrajin Punggul RT 04/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
9. Membuat Topi Baret Pengrajin Punggul RT 04/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
10. Konveksi Fashion Punggul RT 02/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
11. Konveksi Topi Fashion Punggul RT 03/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
12. Topi Fashion Punggul RT 02/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
13. Konveksi Topi dan Seragam Fashion Punggul RT 03/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
14. Topi Baret Pengrajin Ngudi RT 01/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
15. Baret/Topi Pengrajin Ngudi RT 01/04, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
Table 2.Jumlah UMKM di Kabupaten Sidoarjo(Sumber: Data dinaskoperasi dan usahamikrokabupatenSidoarjo)

Berdasarkan tabel data usaha mikro desa punggul, sidoarjo oleh dinas koperasi dan usaha mikro kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 15 usaha topi yang berdiri di Desa Punggul, Sidoarjo. Sedangkan data yang kami peroleh setelah melakukan penelitian menemukan lebih banyak data usaha mikro topi yang berdiri di Desa Punggul. Berikut data Usaha Mikro Desa Punggul, Gedangan:

No Nama Usaha Kategori Alamat
1. Produksi Topi Baret Pengrajin Jln, Nuri No 17 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
2. Topi Bordir Pengrajin Jln, Nuri No 20 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
3. Produksi Topi Baret Antop Pengrajin Jln, Nuri No 5 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
4. Topi toga Zamra_id Pengrajin Jln, Nuri No 31 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
5. Kampung Topi Punggul Pengrajin Jln. Manyar No 17 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
6. Konveksi Baret Pengrajin Jln. Manyar No 02 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
7. UD Dia Putra Pengrajin Jln. Cendrawasih No 17 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
8. UD Dyt Topi dan Kaos Kaki Pegrajin Jln. Cendrawasih 02/04 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
9. UD Firman Jaya Pengrajin Jln. Cendrawasih 02/04 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
10. Atribut Sekolah Pengrajin Jln. Cendrawasih No 07 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
11. Toko Rizquna Jasa Jln. Cendrawasih Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
12. Anek Topi dan Seragam Pengrajin Jln. Cendrawasih No 03 Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
13. Produksi Topi F. Three Jaya Pengrajin Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
14. Arafat Colection Pengrajin Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
15. Khoiro Colection Pengrajin Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
16. Produksi Topi Kharisma Pengrajin Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
17. Janah Konveksi Pengrajin Ngudi, Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
18. Berkah Medya Jaya Pengrajin Jln. Rajawali No. 26 06/01 Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
19. Wahab topi konveksi Pengrajin Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
20. Produksi berbagai topi Pengrajin Perumahan Alam Permasi Blok C-3 Kelurahan Punggul, Kecamatan Gedangan
Table 3.Jumlah Usaha Mikro Topi di Desa Punggul-Kabupaten Sidoarjo(Sumber: Diolah Oleh Penulis)

Hasil penelitian kami menemukan bahwa Usaha mikro yang berdiri sebanyak 20 usaha, sebagian besar pengrajin tersebut berada di Desa Ngudi, Punggul, Kecamatan Gedangan. Jumlah tersebut belum mencakup usaha mikro yang berada di desa punggul sesuai dengan data yang diberikan oleh dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo.

3 . Peningkatan Nilai Produk dan Perluasan Pasar

Dalam upaya peningkatkan nilai produk, pelaku UMKM di Desa Punggul diharap meggunakan bahan baku yang berkualitas tinggi supaya produk yang dihasilkan mampu untuk bersaing dengan pasar luar. Setiap pelaku UMKM di Desa Puggul,Sidoarjo sudah mencoba untuk menerapkan prinsip-prinsip dari Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 dalam menjalankan usaha mereka[12]. Hal tersebut dibuktikan dengan memperbaiki kualitas produksi menggunakan bahan baku yang unggul. Mulai mengembangkan produksi tetapi masih kebutuhan dilingkup pendidikan yang awalnya hanya berupa topi kini bertambah dengan produksi toga dan atribut sekolah. Walaupun sudah ada beberapa usaha yang naik kelas dengan target penjualan sampai ke seluruh penjuru nusantara serta menjadi produsen langganan instansi Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk memproduksi kantong jenazah, tetapi belum semua pelaku UMKM di Desa Punggul mampu untuk produksi dan memasarkan produk seperti itu mungkin hanya lintas kota[13].

Target pemasaran yang dicakup oleh pelaku UMKM di Desa Punggul mayoritas sekolah-sekolah, sehingga para pelaku UMKM bajir pemesanan sampai kewalahan bahkan sampai menolak pesanan karena waktu dan tenaga yang terbatas menjelang tahun ajaran baru pada bulan juni sampai agustus. Produksinya mampu mencapai 100 sampai 1000 topi per orang yang memesan, sedangkan ketika bulan-bulan biasa pemesan hanya 2 orang saja. Promosi yang dilakukan oleh pelaku UMKM hanya sebatas berita dari mulut ke mulut, sehingga di rasa kurang maksimal karena tidak mampu menjangkau calon konsumen yang jarak jauh. Hal ini terjadi karena para generasi muda kurang tertarik untuk melanjutkan usaha produksi topi. Padahal dengan adanya wabah covid-19 pemasaran online sudah menyebar luas tetapi parapelaku UMKM tidak mampu memanfaatkan digitalisasi dengan baik. Sebagai upaya perluasan pasar pemerintah desa Punggul melakukan agenda rutin penggenalan produk saat ruwat desa tiap satu tahun sekali[14].

Pemasaran online melalui aplikasi pemasaran seperti shopee, Lazada, tokopedia, bukalapak dan took online lainnya dapat menjadi pembaruan pemasaran supaya produk topi mampu sampai di seluruh indonesia bahkan sampai manca negara. Dinas koperasi dan usaha mikro berupaya untuk mendata ulang UMKM di desa punggul secara keseluruhan sehingga ketika adanya pameran atau pelatihan produk, pelaku UMKM di Desa Punggul mengikuti kegiatan tersebut tanpa terkecuali.

4. Peran Organisasi Pemerintah Daerah

Dalam mendukung kemajuan UMKM di Kabupaten Sidoarjo diperlukan adanya sinergi dari pihak pemerintah dan masyarakat. Disisi lain, diperlukan adanya sinergi tiga dinas yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. Pola pendampingan dan pelatihan harus secara massif dilakukan untuk menumbuh kembangkan produk UMKM local[15]. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki peran untuk bagaimana membuat pelatihan maupun pendampingan dalam bidang start up, legalitas produk maupun legalitas usaha. Dinas Perindustrian memiliki peran dalam membantu pembuatan logo, merk, dan membuat lingkup usaha untuk menjadi lebih besar dari UMKM. Sementara itu, Dinas Perdagangan memiliki peran untuk bagaimana ekspansi usaha dan perluasan pasar berjalan sebagaimana mestinya[16].

Jika melihat penjelasan di atas, maka sudah selayaknya UMKM di Kabupaten Sidoarjo, khususnya pembuatan topi di desa Punggul, mendapatkan perilaku yang maksimal dari ketiga dinas tersebut. Sehingga mampu bersaing dalam skala lokal, nasional, maupun internasional. Sehingga perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah berjalan secara signifikan. Hal ini penting karena UMKM memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian Indonesia, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan[17]. Selain itu, diperlukan langkah strategis yang bertujuan untuk mendorong pemberdayaan UMKM melalui berbagai kebijakan dan program, seperti akses pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan pasar global.

Kesimpulan

Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah dapat menjadi pedoman dan arahan bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan nilai produk dan memperluas pasar. Namun, diperlukan sinergi antara pelaku UMKM, pemerintah daerah, serta lembaga pendukung lainnya untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar dapat mengakses modal dan infrastruktur serta memaksimalkan penerapan prinsip-prinsip UU no 20 tahun 2008. Pentingnya peran Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan Kabupaten diharapkan mampu memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahan, meningkatkan kesempatan kerja bagi pelaku UMKM, melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha, melakukan standarisasi produk umkm sehingga produk dari pelaku UMKM layak untuk digunakan, melakukan pendampingan legalitas usaha dan produk maka seluruh usaha yang berdiri di Sidoarjo dapat terdata secara keseluruhan, melakukan pendampingan terkait strategi pemasaran produk, melakukan pendampingan terkait digitalisasi bisnis karena saat ini merupakan era digitalisasi yang dinilai mampu menjadikan segala urusan lebih efektif dan efisien serta membatu dalam perluasan pasar.

References

  1. Abdurohim, "Pengembangan UMKM (Kebijakan, Strategi, Digital Marketing dan Model Bisnis UMKM)," 2021.
  2. Rachmawan Budiarto, "Pengembangan UMKM: antara konseptual dan pengalaman praktis," 2015.
  3. Tulus Tambunan, "UMKM Indonesia Rangkuman Hasil Sejumlah Penelitian," 2014.
  4. Dede Nurdiawati Kurniawan, Sugeng Rianto, Noviea Verahdilah Sandi, Dwi Ismawati, "UMKM Digital Volution," 2020.
  5. M. E. Atmojo, "Pemberdayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi," Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 6, no. 2, pp. 378–385, 2022. [Online]. Available: https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8214.
  6. Murti Eviana, I. Murti, and M. R. Basyar, "Pemetaan Kepemilikan Legalitas Usaha Dalam Upaya Pengembangan UMKM Desa Pekarungan," Jurnal Ilmiah Multidimensiplin, vol. 1, no. 3, pp. 400–411, 2022.
  7. R. Ekasari, Aiza, M. A. Prasnowo, W. Setiawan, and W. Purnamasari, "Pengembangan Kemampuan Enterpreneur Sebagai Upaya Meningkatkan Competitive Advantage UMKM di Desa Watu Golong Kec. Krian Kab. Sidoarjo," in Proceedings of Annual Conference on Community Engagement, 2018, pp. 865–871. [Online]. Available: http://proceedings.uinsby.ac.id/index.php/ACCE/article/view/106.
  8. Fauji, F. Nur Latifah, N. Anwar, U. Masrurin, W. Pratama, and U. Muhammadiyah Sidoarjo, "Pemberdayaan Umkm Sukodono Melalui Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal," Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 6, no. 1, pp. 267–274, 2022. [Online]. Available: http://ejurnal.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/J-ABDIPAMAS.
  9. H. Hasnati, S. Dewi, and A. S. Utama, "Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Mengenai Bentuk ...," Diklat Review: Jurnal, 2021. [Online]. Available: https://www.ejournal.kompetif.com/index.php/diklatreview/article/view/676%0Ahttps://www.ejournal.kompetif.com/index.php/diklatreview/article/download/676/529.
  10. Istanti and R. Sanusi, "Pemanfaatan media sosial bagi pengembangan umkm di desa kedungrejo, kecamatan jabon, sidoarjo," Jurnal Komunikasi Profesional, vol. 4, no. 2, pp. 176–187, 2020. [Online]. Available: https://doi.org/10.25139/jkp.v4i2.2987.
  11. M. Kecil, D. A. N. Menengah, and U. Ditinjau, "Upaya Pemerintah Daerah...," Arnindya Sasha Handayu S., FAKULTAS HUKUM UMP, 2018.
  12. L. Muzdalifah, M. Novie, and S. Zaqiyah, "Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju UMKM Go-Digital di Era Pandemi Covid 19 dan Era New Normal Bagi Pelaku UMKM Sidoarjo," in Seminar Nasional Sistem …, 2020, pp. 2200–2208. [Online]. Available: https://www.jurnalfti.unmer.ac.id/index.php/senasif/article/view/296.
  13. Nashrudin Latif, Suharyanto, Bayu Adi, Untung Lasiyono, and Mohamad Afrizal Miradji, "Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo," Ekobis Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 92–101, 2021. [Online]. Available: https://doi.org/10.36456/ekobisabdimas.2.1.3911.
  14. M. Oetarjo, A. Wachid, and A. Rizal, "City Branding Sidoarjo Melalui Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Meningkatkan Kunjungan Wisata Sidoarjo," SNEB: Seminar Nasional Ekonomi Dan Bisnis Dewantara, vol. 1, no. 1, pp. 131–136, 2019. [Online]. Available: https://doi.org/10.26533/sneb.v1i1.420.
  15. P. Putra and E. Aristyanto, "Pemberdayaan Masyarakat Umkm Berbasis Digital Literacy Di Kampung Logam Ngingas Kabupaten Sidoarjo," Jurnal Sinergitas PkM Dan CSR, vol. 5, no. 3, pp. 2021. [Online]. Available: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3199/.
  16. D. M. Sugmawati, "Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Pemasaran Menggunakan Media Sosial Di," Seminar Nasional Patriot Mengabdi, 2021.
  17. P. Susanty, F. Kamilah, and A. S. Utama, "Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," Daya Saing, vol. 7, no. 1, pp.