Abstract
This study examines the process of implementing motor vehicle testing services in the Sidoarjo Transportation Department, East Java, using a qualitative approach. The aim is to describe and analyze the implementation process, supporting factors, and hindrances to motor vehicle testing services. The analysis reveals that the overall implementation of these services is relatively good, with positive outcomes in terms of communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Supporting factors include sufficient human resources and vehicle testing equipment, as well as community compliance with the Kir test program. However, budget constraints resulting from the diversion of resources to tackle the Covid-19 pandemic have hindered the program's expansion, particularly in terms of parking area regulations on the East Ring highway. The findings suggest the need for effective resource allocation and improved infrastructure planning to address bottlenecks and ensure smooth motor vehicle testing services, ultimately enhancing road safety and efficiency.
Highlights:
- Efficient implementation: The study examines the process of motor vehicle testing services in Sidoarjo's Transportation Department, highlighting its relative effectiveness.
- Supporting factors: Adequate human resources and vehicle testing equipment contribute to the successful implementation of the testing program.
- Budget constraints and obstacles: Limited budget due to the diversion of resources for COVID-19 management, along with challenges in expanding parking areas, pose hindrances to the program's smooth execution.
Keywords: Motor vehicle testing, Sidoarjo Transportation Department, Qualitative analysis, Implementation process, Supporting factors
Pendahuluan
Transportasi saat ini menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari- hari. Transportasi dapat berupa angkutan pribadi dan angkutan umum. Angkutan umum sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang tinggal diperkotaan maupun pedesaan. Angkutan umum darat seperti bis kota, Angkutan Kota (Angkot) maupun Angkutan Antar Kota dan Provinsi (AKAP) sebagai alat transportasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasal 48 hingga Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah menetapkan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor serta mewajibkan kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat dandirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya di sebut (KIR)[1].
KIR dalam kamus besar bahasa Indonesia (KKBI) memiliki arti melakukan pengecekan kendaraan, KIR ialah sebuah kata yang memiliki arti pada Dinas Perhubungan. KIR ialah rangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian - bagian kendaraan bermotor seperti truk, pikup, angkot, bus, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. [2] Oleh karena itu, Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan mengeluarkan izin layak operasi, dengan demikian kegiatan Uji KIR dilaksanakan guna untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan dijalan raya akibat kendaraan bermotor yang tidak layak untuk beroperasi. Fungsi buku KIR ini adalah menjamin kendaraan bermotor itu layak jalan,yang artinya kondisi fisik kendaraan bermotor tersebut aman di gunakan berkendara di jalan raya. Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki berbagai unit pelayanan teknis (UPT), salah satunya yaitu UPT pengujian kendaraan bermotor (KIR), UPT ini merupakan suatu instansi pemerintah yang mengelola pelayanan uji kendaraan bermotor, dalam proses layanan banyak proses permasalahan terutama pada pelayanan pendaftaran pengajuan uji KIR yang masih manual, itu mengakibatkan penumpukan antrian,selain itu pelaku pungli sangat banyak. Hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diperbaiki aga pelayanan publik UPT semakin membaik[3].
Kendaraan umum baik angkot, bus, maupun kendaraan barang, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengoperasiannya dan salah satu persyaratan sistem transportasi publik adalah harus mendapatkan pengujian bahwa kendaraan tersebut layak secara berkala sehingga layak untuk dipakai dan dituangkan dalam buku KIR[4]. Sertifikat Uji KIR dapat diperoleh tidak dengan cara yang mudah, pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan seperti KTP, BPKB, STNK, NPWP, dan memiliki izin trayek untuk angkutan tertentu. Karena sebelum melakukan pengujian kendaraan bermotor harus memenuhi tahadapan administrasi untuk kemudian akan dilakukan pengujian guna menguji kendaraan bermotor masih layak untuk beroperasi atau tidak. Izin KIR memiliki masa berlaku selama 6 bulan, diharapakan sebelum masa berlaku habis pemilik kendaraan harus melakukan perpanjang KIR, hal ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor di Indonesia yang setiap tahunnya mengalami peningkatkan mulai tahun 2016 – 2020.
Berdasarkan gambar 1.1 perkembangan jumlah kendaraan di Indonesia mengalami peningkatn mulai tahun 2016- 2020. Dapat dilihat terdapat peningkatan jumlah angka kendaaran sejumlah 105,150 unit kendaraan , ditahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 0.19% yakni sebanyak 106.657 unit . pada tahun 2018 sebanyak 118.922 unit mengalami kenaikan yakni mencapai 0.17 %, dan ditahun 2019 dan tahun 2020 mengalami kenaikan masing- masing 1% dari tahun sebelumnya yakni ditahun 2019 sebesar 126.508 unit dan ditahun 2020 sebanyak 133.000 unit kendaraan bermotor. Menjamin kelayakan kendaraan penumpang maupun barang (angkot, bus, truk) yang menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari menjadi keharusan bagi pemerintah untuk terus melakukan pengawasan. Pengawasan yang tersebut dengan cara melakukan Uji KIR ( Uji bekala). Uji berkala sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, dalam Uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah keluar surat tanda nomor kendaraan (STNK) .Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam Undang-undang dasar 1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat. Guna mengevaluasi jalannya suatu organisasi, dapat dilakukan upaya melalui konsep implementasi yang menegaskan terhadap pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Implementasi merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan dari rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci . Implementasi dilakukan setelah perencanaan yang sudah dianggap sempurna[5]. Tindakan adanya mekanisme suatu sistem, implentasi bukan sebuah aktivitas, tapi merupakan suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. Pelayanan masyarakat dianggap baik apabila masyarakat mendapat kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, tepat, cepat, dan memuaskan[6]. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan umum dapat ditentukan oleh faktor kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan[7]. Namun pada realitanya fenomena yang terjadi banyak sopirangkutan umum di daerah sagaranten yang malas untuk melakukan uji KIR karenajarak lokasi untuk melakukan uji KIR terlalu jauh.Kabupaten Sukabumi memang sangat luas maka itu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran para pemilik kendaraan yang berpengaruh kepada pendatan dari retribusi pengujuan kendaraan bermotor. Pelayanan yang kurang optimal dimana waktu untuk mengujikan kendaraanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit[8]. Dengan ini Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaran bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Sidoarjo membuat program Drive Thrue KIR yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi oknum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu pelayanan bagi masyarakat dari pemerintahan adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan yang di landasi undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Mentri Perhubungan No. 98 tahun 2013 tentang SPM (standar pelayanan minimal) angkutan orang. Dalam era globalisasi dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan aparatur pemerintahan dituntut untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Upaya penurunan kejadian kecelakaan merupakan kegiatan multisector antar instansi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarakan kewenangannya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana jalan guardrail,traffic light, flashing light, lampu penerangan jalan, LPJU, RPPJ, delineator, papan himbauandan paku marka, maka yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Pada diagram diatas dapat dilihat jumlah perkembangan kendaraan yang mengikuti Uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Sidoarjo setiap tahun fluktuatif. Ditahun 2017 sebanyak 526.856 unit kendaraan bermotor, dan ditahun 2018 kendaraan yang mengikuti Uji KIR mengalami penurunan yakni 483.244 unityang melakukan uji Kir, kemudian ditahun 2019 kendaraan bermotor yang melakukan uji Kir sebanyak 503.417 unit kendaraan. Dan di tahun 2020 Dinas Perhubungan Sidoarjo sempat menutup sementara pelaksaan Uji KIR karena Wabah Covid, sehingga sampai dengan bulan oktober 2020 sebanyak 363.470 kendaraan saja. Strategi Dinas Perhubungan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Uji KIR antaranya dengan terciptanya transportasi darat yang sesuai dengan kelayakan untuk berada dijalan dan juga agar pelanggan transpotasi darat merasa aman, nyaman, cepat, dan teratur. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti melakukaan penelitian yang berjudul “Implementasi Program Uji Kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo”
Metode Penelitian
[9] Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan tanpa adanya manipulasi. Artinya peneliti langsung terjun ke lapangan dengan mengumpulkan data yang di butuhkan melalui sebuah kegiatan wawancara dengan informan, catatan lapangan, dokumen pribadi dan dokumen resmi lainnya. Peneliti bertindak sebagai instrumen kunci, sehingga diharapkan dapat bertindak secara teliti, cermat, interaktif dan responsif terhadap lingkungan penelitian agar mendapatkan informasi dan pengetahuan seluas-luasnya.
Penelitian ini berfokus pada empat strategi[10]. Penelitian kualitatif dipilih dalam strategi pencegahan pernikahan anak untuk mengetahui keberlangsungan informasi mengenai pelaksanaan program pelayanan uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Informan dalam penelitian ini yaitu Sekretaris Uji Kir, Kepala Divisi Uji Kir, Tim IT dan juga masyarakay selaku pelaku layanan uji kir. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara secara mendalam untuk menggali informasi. Serta dokumentasi berupa foto saat pelaksanaan program. Observasi secara langsung untuk mengetahui keadaan sebenarnya supaya mendukung data penelitian agar semakin relevan. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
a. Komunikasi
Komunikasi sangat menetukan keberhasilan pencapaian tujuan dari Implementasi Penerapan Uji Kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Implementasi yang efektif terjadi apabila para pembuat keputusan sudah menengetahui apa yang akan mereka kerjakan. Pengetahuan yang akan mereka kerjakan dapat berjalan dengan baik bila komunikasi berjalan dengan baik.
Pernyataan dari kepala uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Bpk. Amin Iswahyudi S. Sos , yaitu:
“Pihak-Pihak Dinas Perhubungan Sidoarjo terkait dari kepala teknik uji kir, IT uji kir dan sekretaris uji kir memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan uji KIR”
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan dari sekretaris uji KIR Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST yaitu:
“ Prosedur pemberitahuan sosialisasi uji kir dilakukan setiap periode terntentu dengan memberikan sosialisasi berupa informasi kepada masyarakat melalui web resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo maupun menggunakan Baliho”
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dijelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk pemahaman mengenai UJI KIR di masyarakat, perlu diadakannya sosialisasi ini sehingga masyarakat paling tidak mengetahui program tersebut untuk siapa, dari mana, bagaimana dan sebagainya. Dalam sosialisasi ini dijelaskan tujuan utama Uji KIR adalah untuk pelaksanaan kelayakan kendaraan bermotor sehingga dapat mengurangi kecelakaan.
1. Transmisi
Aspek Transmisi merupakan penyampaian informasi secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaksana kebijakan, masyarakat sebagai kelompok sasaran, serta pihak lain yang berkepentingan. Penyampaian informasi dilakukan melalui tahap sosialisasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Program Uji KIR yang mengatakan bahwa:
“Sosialisasi Uji KIR biasa nya dilakukan melalui sosial media Dinas Perhubungan Sidoarjo, Kadang juga menggunakan Baleho, agar dapat dilihat masyarakat luas”
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Tanggapan Masyarakat yaitu Bapak Idung Dwi yang menyebutkan bahwa :
“Untuk tahap awal ini program uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan baik, masyarakat banyak yang sudah memahami prosedur dan pelayanan uji KIR, dari awal pendaftaran sampai pada penerimaan hasil uji”
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dijelaskan bahwa program dari pelaksanaan uji KIR tersebut merupakan upaya untuk pemahaman tentang Program Uji Kenlayakan Kendaraan Bermotor di masyarakat, perlu diadakannya sosialisasi ini sehingga masyarakat paling tidak mengetahui program tersebut untuk siapa, kapan, bagaimana dan sebagainya. Adapun sosialisasi ini dibantu langsung oleh Kepala Program Uji KIR, sekaligus sekretaris Uji KIR dan juga IT Uji KIR. Dalam sosialisasi ini dijelaskan tujuan utama program uji KIR adalah untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor sehingga dapat mengurangi tingkat resiko kecelakaan. Kendaraan bermotor paling tidak memiliki tenggang waktu tertentu untuk melaksanakan uji KIR, maka bantuan sosialisasi Dinas Perhubungan tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menghimbau dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Kejelasan.
Kejelasan dalam hal ini adalah penyebaran informasi yang dilakukan harus jelas dan tidak ambigu agar pelaksana kebijakan dapat menginterpretasikan dengan benar substansi dari kebijakan publik tersebut. Kejelasan Tipe Kendaraan bermotor yang harus mengikuti uji KIR sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020.
Kejelasan dalam pelaksanaan uji KIR diutarakan oleh Kepala Program Uji KIR Kabupaten Sidoarjo:
“ Program uji KIR ini yaitu program yang dilaksanakan untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor paling tidak melakukan uji KIR selama 1 kali dalam 6 bulan, kendaraan yang terlambat uji KIR akan dikenakan denda,uji KIR biasanya dilakukan di hari setelah pendaftaran”
Kejelasan aturan prosedur dalam pelaksanaan program Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo adalah dilakukan enam bulan sekali, dimulai dengan pendaftaran kendaraan bermotor, pengambilan nomor antrian dan pelaksanaan uji KIR di hari berikutnya. Bagi masyarakat yang melakukan uji KIR dengan bantuan pihak ketiga maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
Selanjutnya prosedur pembayaran, dimana dilakukan dengan membayar di loket Bank jatim, kemudian membawa bukti pembayaran untuk divalidasi. Bukti dari program kelulusan uji KIR adalah kepemilikan Buku KIR, Plat Uji dan Tanda Samping Kendaraan.
Hasil wawancara Peneliti dengan Bapak Idung Dwi Selaku Masyarakat mengatakan bahwa :
“Program uji KIR ini sangat bermanfaat, karena sangat membantu kami dalam memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat”
Senada seperti yang di atas, hasil wawancara peneliti dengan ibu anita yang mengatakan bahwa :
“hadirnya program uji KIR ini sangat membantu masyarakat dalam proses pemenuhan jaminan kelayakan kendaraan dan keselamatan dalam berkendara”
Berdasarkan beberapa jawaban responden tersebut dapat dilihat bahwa dengan adanya Program Pengujian Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) ini sudah dapat membantu dan berdampak positif bagi masyarakat umum. Dimana masyarakat sudah merasa sedikit terbantu dengan adanya program ini dan pelayanan yang baik yang mereka terima selama ini. Adapun dampak yang dirasakan penerima, antara lain:
a.Terbantu dalam memenuhi standart kelayakan kendaraan bermotor
b.Mengurangi resiko kecelakaan
c.Mengurangi polusi udara
3. Konsistensi
Instruksi yang diberikan dalam implementasi harus jelas dan konsisten. Jika instruksi yang diberikan sering berubah-ubah maka dapat mengakibatkan kebingungan bagi pelaksana di lapangan. Adapun pelaksanaan sosialisasi uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sudah dimulai sejak 2010 dilakukan dengan baik dalam hal penyampaian informasi dan himbauan masyarakat. Dengan diterima oleh masyarakat luas, dan berhasil meningkatkan kesadaran masyrakat terhadap pentingnya uji KIR dalam kendaraan bermotor.
Berdasarkan Penuturan dari sekretaris uji KIR ( Ibu Anita) sasaran sosialisasi program uji KIR yaitu:
“ Sosialisasi uji KIR ya sasarannya masyarakat umum, bukan hanya pemilik kendaraan bermotor saja tetapi khayalak masyarakat umum, karena diharapkan informasi yang kami berikan bisa disampaikan dari mulut ke mulut, mungkin bisa disampaikan ke saudara, teman atau tetangga nya”
Sebagaimana yang di ungkapkan oleh bapak Idung Dwi selaku masyarakat mengatakan bahwa :
“saya mendapatkan informasi pelaksanaan uji KIR awal mulanya dari saudara saya, kemudian saya langsung cek website resmi nya untuk melihat prosedur pelaksanannya”
Dalam hal ini, Program Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sudah tepat sasaran karena sosialisasi dan informasi sudah tersampaikan kepada masyarakat secara jelas melalui bantuan beberapa pihak.
b.Sumber Daya
Sumber daya manusia juga memiliki peranan penting dalam implementasi kebijakan, dan dapat mempengaruhi keberhasilan ataupun kegagalan pelaksanaan kebijakan. Sumber daya manusia dalam organisasi harus mencukupi secara kuantitas dan kualitasnya, sehingga harus ada ketepatan antara jumlah pegawai dengan keterampilan yang dibutuhkan.
1.Sumber Daya Manusia
Sumber daya yang utama dalam implementasi program adalah sumberdaya manusianya (staf). Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan salah satunya disebabkan oleh manusianya yang tidak mencukupi, memadai, ataupun tidak kompeten dibidangnya. Penambahan jumlah staf dan implementer saja tidak mencukupi, tetapi diperlukan staf yang cukup serta memiliki kemampuan yang sesuai untuk menjalankan program tersebut.
Berkenaan dengan sumber daya manusia, hasil wawancara dengan Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, selaku sekretaris uji KIR yaitu:
“ Pihak yang terlibat dalam proses pengujian uji KIR adalah semua petugas yang terlibat dalam program uji KIR, tetapi pihak inti yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kir adalah kepala pelayanan bidang uji kir, serta saya selaku sekretaris, dan juga penanggung jawab bidang IT. Karena jika hanya mengandalkan IT ataupun petugasnya saja maka prosesnya akan berlangsung lebih lama”
Lebih lanjut pernyataan dari Bapak Bakhir Fajar, S.Kom selaku IT Uji KIR yaitu:
“ Uji KIR biasanya dilakukan oleh petugas IT Uji KIR, tetapi juga dibantu dengan petugas pelaksana program uji KIR, karena estimasi pengujian UJI KIR sekitar 30Menit-60 Menit/ Kendaraan”
2. Sumber Daya Anggaran
Anggaran dibutuhkan untuk memenuhi biaya operasionalisasi pelaksanaan kebijakan. Anggaran menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Apabila anggaran terbatas maka berdampak pada rendahnya disposisi dari para pelaksana kebijakan. Oleh karena itu diperlukan sistem yang intensif dan akuntabel.
Adapun sumber dana anggara sesuai dengan pernyataan dari Sekretaris Uji KIR Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, yaitu:
“ Anggaran pelaksanaan uji KIR fluaktif tinggi rendahnya tidak tentu, karena menyesuaikan kebutuhan, tahun 2017 anggaran yang kita dapatkan berkisar 3M, sedangkan tahun 2019 karena adanya pandemi sehingga anggaran yang kita terima berkisar 1M”
Sumberdaya anggaran menjadi penting juga dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah program, bahkan terkadang program memerlukan budget yang banyak untuk menghasilkan program yang berkualitas pula terkait dengan program uji KIR.
Terkait dengan dana tersebut berdasarkan temuan penulis dilapangan, dana anggaran uji KIR untuk tahun berikutnya memang perlu untuk ditambah karena untuk meningkatkan kualitas dan kestabilan anggaran seperti tahun tahun sebelumnya.
3. Sumber Daya Peralatan
Sarana prasarana diperlukan dalam implementasi kebijakan untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan. Sarana yang dimaksud yaitu meliputi gedung, komputer, buku, dan lain-lain. Apabila sarana dan prasarana terbatas maka akan berdampak pada rendahnya motivasi para pelaksana kebijakan sehingga dapat menimbulkan gagalnya implementasi kebijakan Sebagaimana hasil wawancara dengan Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, mengungkapkan bahwa:
“ Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, perlatan yang kami butuhkan adalah Alat Uji Emisi Gas Buang,Alat Uji Emisi Gas Bahan Bakar,Alat Uji Tingkat Suara Klakson, Alat Uji Komponen Bagian Bawah Kendaraan bermotor, Alat Uji Kincup Roda Depan, Alat Uji Kemampuan Pancar Lampu”
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Bapak Amin Iswahyudi S. Sos, selaku ketua program uji KIR, yaitu:
“ Kami menyiapkan segala peralatan untuk keperluan program Uji KIR, dan alat tersebut selalu kami kaliberasi setiap tahunnya untuk mengecek kelayakan alat sesuai standart yang berlaku”
Berdasarkan uraian pernyataan dari para informan tersebut dapat dijelaskan bahwa sumber daya peralatan sangat mendukung untuk terlaksananya program uji KIR ini sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2. Sumber Daya Informasi Dan Kewenangan.
Dinas Perhubungan sebagai pemegang kekuasaan terhadap setiap keputusan kelayakan kendaraan muatan bermotor yang beroperasi di jalan di setiap kebijakannya mengacu kepada tata tertib yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak Amin Iswahyudi S. Sos, selaku ketua program uji KIR, yaitu :
“Setiap kebijakan yang kami keluarkan selalu mengacu pada Kementrian Perhubungan selaku pemegang kekuasaan”
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan pernyataan Sekretaris Uji KIR Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, yaitu
“Untuk aturan yang berjalan saat ini mengacu pada Surat Edaran no 14 tahun 2016 tentang Tugas Dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Lingkungan Dinas Perhubungan”
Dengan adanya uraian tersebut dapat diketahui bahwa aturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan khususnya divisi uji KIR mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.
c. Disposisi
Disposisi merupakan kesediaan, keinginan, dan kesepakatan para pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan. Apabila para pelaksana ingin implementasi berjalan efektif dan efisien maka harus memehami dan bersedia untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pelaksana akan mengimplementasikan kebijakan dengan senang hati apabila sesuai dan setuju dengan isi kebijakan, tetapi apabila berbeda dengan pendapat mereka maka implementasi akan mengalami masalah. Terdapat beberapa sikap pelaksana terhadap kebijakan, yaitu kesadaran, penerimaan atau penolakan, dan intensitas dari respon pelaksana. Dukungan dari para pejabat pelaksana juga sangat dibutuhkan untuk mencapai sasaran program.
Berkenaan dengan pengangkatan birokrasi sebagai aparat pelaksana, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kepala Uji KIR mengatakan bahwa:
“ Untuk pengangkatan pelaksana program UJI KIR ya sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui seleksi yang dilakukan oleh Kementerian yang berwenang”
Menurut pantauan penulis dilapangan bahwa benar untuk pengangkatan pelaksana sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena proses rekrutmen pegawainya melalui seleksi dari Kementerian yang berwenang.
Hasil penelitian ini menunjukkan sosialisasi Program Uji KIR dilakukan dengan menggunakan media sosial dan menggunakan baleho di tempat tempat yang terjangkau oleh masyarakat, serta kerja sama dengan kepolisian dan samsat mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji KIR bagi kendaraan bermotor.
d. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi berkenaan dengan prosedur atau pola yang mengatur jalannya pekerjaan dalam implementasi suatu kebijakan. Adapun struktur birokrasi yang dimaksud adalah adanya prosedur yang mengatur tata aliran pekerjaan dan pelaksaan suatu kebijakan. Selain itu, kadangkala dalam pelaksanaan suatu kenijakan terdapat penyebaran tanggung jawab diantara beberapa unit pelaksana, sehingga dibutuhkan adanya koordinasi. SOP (Standar Operating Procedur) Pelaksanaan suatu program membutuhkan suatu prosedur yang menjadi standar pelaksanaannya.
1. Standart Operating Procedures (SOP).
SOP adalah prosedur atau aktivitas rutin yang menjadi ukuran dasar para pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang setiap harinya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Proses pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh pengguna layanan dari awal hingga selesai. Untuk mempermudah pembaca dalam memahami alur pengujian uji kir akan dijelaskan pada gambar dibawah ini:
2. Fragmentasi
Hasil fragmentasi birokrasi dalam rangka implementasi layanan program Uji Kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sudah tertata dengan bagus dan tertib. Hal ini dikarenakan oleh masing – masing divisi sudah bekerja denngan semestinya. Misalnya sekretaris dalam tata kelola administrasi dipermudah tugasnya karena pihak IT dalam proses pengujian sudah memberikan layanan dan laporan yang sesuai dengan form yang diberikan oleh pihak administrasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan hasil wawancara dengan Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, mengungkapkan bahwa:
“Dalam pelayanan Uji Kir ini saya nilai sudah berjalan sangat bagus dan efektif karena semua divisi sudah bertugas dengan baik dan procedural, hal ini meringankan beban saya untuk melakukan penginputan maupun pengurusan berkas -berkas”
Hal ini menunjukkan bahwa stiap divisi pda layanan pengujian kir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan sangat baik
Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat dalam mengimplementasikan Program Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR)
1. Faktor Pendukung
Implementasi program uji KIR memiliki faktor pendukung, sehingga program tersebut tetap berjalan dan dilaksanakan untuk direalisasikan dengan baik. Sesuai tujuan umum dari program uji KIR yaitu mengurangi tingkat resiko kecelakaan, dan melaksanakan prosedur kelayakan kendaraan bermotor. Untuk mengimplementasikan program uji KIR tergambar dalam uraian dari pandangan wawancara dengan informan diantaranya diungakapkan oleh Ibu Anita selaku sekretasis uji KIR. Menurutnya, salah satu yang memperlancar Program Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengujian kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dengan sukarela melakukan uji KIR terhadap kendaraannya selama 6 bulan sekali.
Berdasarkan observasi dan hasil wawancara penulis dengan beberapa informan, dapat diketahui bahwa selain faktor diatas, faktor yang mendukung proses implementasi kebijakan program uji KIR sebagai berikut:
a. Adanya komitmen yang kuat antara pemerintah, dinas perhubungan, dan masyarakat untuk mengsukseskan program uji KIR guna membantu pelaksanaan kelayakan kendaraan bermotor.
Hal ini dikemukakan oleh Ibu Anita Rahnanur Iktima, ST, yaitu sebagai berikut:
“ Anggaran financial yang mencukupi dapat menentukan kesuksesan tujuan. Dalam pelaksanaan uji KIR, pendanaan sangat penting dalam pelaksanaan program diantaranya, memperbaiki kerusakan alat, membiayai kaliberasi alat setiap tahunnya”
b.Adanya aturan yang jelas mengenai mekasisme pelaksanaan program pengujian kendaraan bermotor
Hasil wawancara dari Bapak Bakhir Fajar, S.Kom, selaku IT uji KIR,yaitu sebagai berikut:
“ Mekanisme pengujian KIR dimulai dari pendaftaran kendaraan, membayar biaya retribusi, penetapan layanan pengujian hingga penetapan hasil uji”
Adapun hasil dari wawancara di atas menerangkan bahwa faktor pendukung implementasi program uji KIR ialah masyarakat yang patuh akan aturan program uji KIR sehingga sangat mendukung pelaksanaan program uji KIR. Kemudian masyarakat juga mau berpartisipasi dengan mematuhi mekanisme pelaksanaan uji KIR. Selain itu, faktor pendukung pelaksanaan program adalah dukungan finansial yang lancar sehingga dapat menentukan kesuksesan tujuan. Disamping itu pendanaan menjadi hal penting sehingga diperlukan pengelolaan maupun pengawasan yang baik agar dalam pendanaannya sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu dengan anggaran yang cukup, pelaksanaan program uji KIR dapat berjalan dengan baik dan efektif.
2. Faktor Penghambat
Masalah yang berhubungan implementasi Uji KIR antara lain yaitu :
a. Masih banyak warga yang mengeluh uji KIR memicu kemacetanUji KIR, dinilai memberikan dampak kemacetan bagi pengguna jalan. Seperti dijelaskan oleh Ibu Anita selaku sekretaris program uji KIR yaitu:
“Kami mengakui, di lapangan masih ditemukan adanya masyarakat yang terdampak kemacetan, karena antrian panjang uji KIR, hal ini disebabkan karena pembangunan lapangan baru di lingkar timur belum selesai”
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan dari masyarakat Bapak Idung Dwi yaitu:
“Pelayanan pendaftaran uji KIR sudah baik, tetapi saya harus menunggu antrian panjang dari pagi hingga sore hari”
Hasil wawancara di atas menjelaskan bahwasanya, banyak sekali masyarakat yang mengeluh atas kemacetan yang ditimbulkan akibat uji KIR, hal ini disebabkan oleh belum terselesaikannya lapangan yang baru sehingga kendaraan harus berjejer panjang hingga memicu kemacetan.
b. Menurunnya anggaran dana program uji KIR pada masa pandemi. Pandemi membuat krisis ekonomi di berbagai sektor, hal ini memicu penurunan anggaran terhadap program uji KIR dari tahun sebelummya, sehingga hal tersebut mempengaruhi proses pendanaan terhadap kebutuhan program uji KIR.
Seperti penjelasan Ibu Anita (Sekretaris Program ujiKIR) sebagai berikut:
“Memang terjadi penurunan anggaran seperti yang saya jelaskan sebelumnya, selama pandemi kami tidak berani untuk mengajukan anggaran yang besar seperti sebelumnya”
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Bapak Amin Iswahyudi, S.Sos (Kepala Uji Kir), sebagai berikut:
“Anggaran pemerintah terhadap program uji KIR tetap ada, namun sedikut menurun dari tahun sebelumnya, dikarenakan faktorpandemi”.
Dari hasil wawancara di atas , dapat diketahui bahwa terdapat penurunan anggaran pada program uji KIR, namun masih mampu mencukupi kebutuhan program uji KIR, tetapi diberlakukan adanya pembatasan pelayanan program uji KIR selama masa pandemic, untuk meminimalisir kerumunan, menghindari kemacetan dan memenuhi anggaran.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas mengenai Implementasi Program Pengujian Kendaraan Bermotor Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan menyandingkan dengan kenyataan di lapangan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Implementasi Penerapan Program Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo divisi uji kir dapat dikatakan sesuai dengan kondisi dilapangan. Hal ini dapat dilihat dari jenis strategi yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Komunikasi pada dalam implementasi program uji kir sudah berjalan cukup baik. Pihak Dinas Perhubunagan Sidoarjo dalam hal ini khususnya divisi layanan uji kir sudah melakukan berbagai macam inovasi dalam penyampaian informasi kepada pengguna layanan seperti melalui website, Instagram dan juga baliho yang dinilai tepat sasaran
b. Sumber daya pendukung pada kesiapan implementasi program uji kir berupa dana masih belum mencukupi. Sumber daya SDM diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas. Khususnya untuk dana yang masih terbentur oleh anggaran yang di recofusing sehingga mengurangi beberapa program yang berkendala dengan pendanaan
c. Disposisi pada kesiapan implementasi program uji kir sudah cukup baik, pelaksana program mendukung kebijakan,dan pemegang kebijakan berkomitmen untuk melaksanakanya. Insentif untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja pelaksana program belum ada.
d. Struktur Birokrasi pada kesiapan implementasi program uji kir sudah tertata dengan bagus dan tertib. Hal ini dikarenakan oleh masing – masing divisi sudah bekerja denngan semestinya.
2. Faktor pendukung dalam implementasi Program Pengujian Kendaraan Bermotor uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo antara lain faktor pendukung implementasi program uji KIR ialah masyarakat yang patuh akan aturan program uji KIR sehingga sangat mendukung pelaksanaan program uji KIR. Kemudian masyarakat juga mau berpartisipasi dengan mematuhi mekanisme pelaksanaan uji KIR. Selain itu, faktor pendukung pelaksanaan program adalah dukungan finansial yang lancar sehingga dapat menentukan kesuksesan tujuan. Disamping itu pendanaan menjadi hal penting sehingga diperlukan pengelolaan maupun pengawasan yang baik agar dalam pendanaannya sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu dengan anggaran yang cukup, pelaksanaan program uji KIR dapat berjalan dengan baik dan efektif.
3. Faktor penghambat dalam implementasi Program Pengujian Kendaraan Bermotor uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo adalah anggaran dana yang turun jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang dikarenakan karena recofusing untuk penanganan Covid-19 menjadi penghambat program yang dilakukan oleh tim pelaksana khususnya untuk perluasan area parkir yang rencana akan diaolakasikan di raya Lingkar Timur agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya
References
- Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV Alfabeta
- Makawimbang, C. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE. JURNAL POLITICO, 10(4).
- Marihot Pahala, S. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ratmadiani, E. P., Iskandar, D., & Alamsyah, S. (2020). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SUKABUMI. Jurnal Proaksi, 7(2), 117-127..
- SEPTIANTI, F. S., & PRABAWATI, I. (2019). Implementasi Program E-Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes Kota Surabaya. Publika, 7(1).Implementasi Program E- Uji Kir Di Unik Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Syakila florida (2019)
- Subekti, A. (2019). Implementasi Uji Kir Angkutan Umum Di Kabupaten Jember (Studi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Pada Tahun 2018) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember).
- Suharno. 2010. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Jogjakarta. UNY Press
- Wahab, Solichin Abdul. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik..
- Williananda, Rafly Amy. Implementasi Program E-Uji Kir Kendaraan Bermotor (Pkb) Tahun 2019 Di Unit Pelaksana Teknik (Upt) Kabupaten Jember. Diss. Universitas Muhammadiyah Jember, 2021..
- Winarno, E. (2017). Kompleksitas Proses Kebijakan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(3), 255-268