Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.2419

Analysis of the Influence of Good Corporate Governance on the Performance of Indonesian Islamic Banks in View from Maqashid Syariah 2015-2019


Analisis Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Bank Syariah Indonesia Ditinjau Dari Maqashid Syariah Tahun 2015-2019

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

good corporate governance performance maqashid syariah

Abstract

The purpose of this study was to determine and analyze the effect of of good corporate governance as proxied by the board of commissioners, board of directors, audit committee and institutional ownership on the performance of Islamic banks in terms of Islamic maqashid. Another research objective is to determine the ranking of Islamic commercial banks in 2015-2019. The research was conducted using quantitative methods with multiple linear regression analysis techniques. The study was conducted using 10 samples with the amount of data observed as many as 50 financial reports. The results showed that the audit committee had a significant effect on the performance of Islamic banks, while the board of commissioners, board of directors and institutional ownership had no significant effect on the performance of Islamic banks. Simultaneously, it shows that good corporate governance has a significant effect on the performance of Islamic banks period 2015-2019.

Pendahuluan

Perbankan syariah merupakan bank dengan asas keadilan, kemitraan, universal serta transparansi dalam setiap aktivitas usaha. Pertumbuhan bank umum syariah di Indonesia begitu pesat dan dibuktikan dengan data Otoritas Jasa Keangan (OJK) pada Juni 2018 tercatat Bank Prekreditas Syariah (BPRS) mencapai 168 bank, Unit Usaha Syariah (USS) mencapai 21 unit, dan Bank Umum Syariah (BUS) mencapai 13 bank. Berikut data perkembangan total aset perbankan syariah di Indonesia:

Gambar 1 Pertumbuhan Total Aset Perusahaan Perbankan Syariah

Dari grafik di atas dapat diketahui total aset pada tahun 2015 mencapai Rp 304 Trilliun, pada tahun 2016 mencapai Rp 365,7 Trilliun, pada tahun 2017 mencapai Rp 435,02 Trilliun, pada tahun 2018 mencapai Rp 489,69 Trilliun dan pada bulan juni 2019 mencapai Rp 499,34 Trilliun. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan total aset perusahaan perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Perkembangan bank syariah dan persepsi akan ekonomi islam, menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Entitas bimis dengan track record serta mengalami perkembangan akan menjadi menjadi fokus utama bagi investor. Selain itu investor juga akan memperhatikan nilai perusahaan, sebagai tempat untuk menanamkan modalnya. Namun dibalik perkembangan perbank syariah yang cukup pesat, berdasarkan laporan OJK nilai market share perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang lambat yaitu 5,95% pada bulan Juni 2019 dari total market share keuangan syariah nasional sebesar 8,29% jauh lebih rendah dari market share pasar modal syariah yang mencapai 15,49%. Rendahnya market share perbankan syariah dapat diakibatkan dari masih minimnya literasi, infrastruktur hingga berakibat pada citra perbankan syariah yang masih kurang serta tingkat keunggulan teknik yang masih dibawah bank konvensional.

Sampai saat ini, evaluasi kinerja mengutamakan aspek perolehan laba serta memiliki tujuan lain yaitu tujuan sosial. Prinsip perbankan syariah berdasar pada ajaran Islam dengan keterkaitan ekonomi, di mana bank syariah tidak hanya memperoleh keuntungan laba tetapi juga disesuaikan dengan maqashid syariah . Maqashid syariah adalah nilai serta sasaran syara’ yang tersirat dalam hukum dan dipandang sebagai tujuan syariat Islam. Syariah Maqashid Index (SMI) dalam indutri perbankan syariah memiliki fungsi untuk megukur prestasi kerja di sisi keuangan serta non keuangan dengan memperhatikan prinsip syariah dan tujuan Islam. Ada tiga aspek maqsid yang dibagi menjadi sembilan dimensi dan sepuluh elemen, yaitu aspek mendidik individu yang dibagi menjadi pendidikan dan pelatihan serta publikasi, aspek menegakkan keadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu pengembalian yang adil, produk dan jasa yang terjangkau, penghapusan atas ketidakadilan, aspek yang terakhir yaitu kesejahteraan yang dibagi menjadi profitabilitas bank, distribusi pendapatan dan kekayaan serta investasi di sektor riil .

Perbankan syariah tidak hanya dituntut pada keuntungan belakang, tetapi juga harus menjalankan fungusi dan tujuan yang berlandasakan pada SMI. Sehingga perlu adanya pergeseran paradigma pada pengukuran kinerja dengan tidak fokus pada rasio keuangan tapi pada pembebasan bunga, permainan kesempatan dan ketidakpastian. Penelitian terkait dengan kinerja perbankan berdasarkan pada Syariah Maqashid Index (SMI) sudah dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu, salah satunya Aziz, yang memperoleh hasil bahwa pengukuran kinerja dengan pendekatan SMI menjadi solusi atas permasalahan yang ada mengenai pengukuran kinerja bank syariah . Hasil lain menunjukkan bahwa Bank Panin Syariah pada tingkat pertama dan Bank Mega Syariah ada di tingkat kesebelas pada model SMI. Penelitian lain dilakukan Apriliya dan Maslichah, yang memperoleh hasil bahwa tiap Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia punya keunggulan di tiap elemen pada maqashid syariah. Seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI) di peringkat tertinggi di Tujuan pertama dan Ketiga, Sedangkan Panin Bank Syariah stabil ada di urutan pertama di tiap elemen maqashid syariah. Perbankan syariah memiliki peran dalam pengimpunan dana pada nasabah yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan pada nasabah yang membutuhkan dana. Sehingga diperlukan good corporate governance agar perbankan dapat menggapai visi dan misinya. Pelaksanaan good corporate governance akan memberikan harapan pada miengkatnya kinerja bank syariah terutama dalam hal kinerja yang diukur dengan maqashid index.

Dari beberapa hasil assessment pada good corporate governance di Indonesia, diketahui bahwa dalam penerapan tata kelola perusahaan masih belum maksimal dan perlu dilakukan perbaikan yang komprehensif. Sehingga penerapan good corporate governance harus ditingkatkan terutama dalam perusahaan perbankan baik konvensional dan khususnya pada perusahaan perbankan syariah. Dalam upaya memperbaiki penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbs/2010 terkait dengan Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagai penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009. Namun, pada praktiknya perusahaan perbankan syariah masih menggunakan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan .

Metode Penelitian

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan subjek perusahaan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia perode 2015-2019. Teknik pengambilan sampel menggunakan jenis non probability dengan teknik purposive sampling dan diperoleh jumlah sampel 10 perusahaan, sehingga data yang dianalisis berjumlah 50 laporan keuangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dikumentasi, dan dianalisis dengan regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS versi 25.

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Analisa Statistik Deskriptif

Variabel Minimum Makimum Mean Std. Deviasi
X1 3.00 6.00 3.5800 .75835
X2 3.00 7.00 4.3600 1.06445
X3 2.00 7.00 3.0200 1.23701
X4 .0876 1.0000 .874628 .2692597
Y .0355 15.1235 2.418362 3.5012955
Table 1.Statistik Deskriptif

Berdasarkan tabel 2 diperoleh persamaan sebagai berikut:

  1. Variabel dewan komisaris dari 50 data yang diamati diperoleh nilai minimum sebesar 3, dengan nilai maksimum sebesar 6, nilai rata-rata (mean) sebesar 3,58000 dengan nilai standart deviasi sebesar 0,75835. Sebagian besar perbankan syariah memiliki dewan komisaris berjumlah 3 orang, sedangkan perusahaan perbankan syariah dengan jumlah dewan komisaris paling banyak adalah bank BRI Syariah.
  2. Dari 50 data yang diamati, diperoleh nilai minimum sebesar 3, nilai maksimum sebesar 7, nilai rata-rata (mean) sebesar 4,3600 dengan nilai standart deviasi sebesar 1,06445. Beberapa perusahaan yang memiliki jumlah dewan direksi 3 orang yaitu Bank BNI syariah, Bank Mega Syariah pada periode 2015-2018, Bank BNI syariah pada periode 2016, Bank BJB Syariah pada periode 2018-2019 dan Bank Panin Syariah pada periode 2017. Adapun perusahaan dengan jumlah dewan direksi terbanyak adalah Bank Syariah Mandiri pada periode 2017.
  3. Berdasarkan 50 data yang diamati, diperoleh nilai minimum sebesar 2, nilai maksimum sebesar 7, nilai rata-rata (mean) sebesar 3,0200 dengan nilai standart deviasi sebesae 1,23701. Perusahaan perbankan yang memiliki komite audit sebanyak 2 orang yaitu Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah pada periode 2017-2019, Bank BTPN Syariah, Bank BJB Syariah pada periode 2018-2019, dan Bank Panin Syariah. Adapun perusahaan dengan komite audit terbanyak adalah Bank Mandiri Syariah pada periode 2017.
  4. Dari 50 data yang diamati, diperoeh nilai minimum sebesar 0,876, nilai maksimum sebesar 1, nilai rata-rata (mean) sebesar 0,874628 dengan nilai standart deviasi sebesar 0,2692577. Perusahaan yang memiliki struktur kepemilikan institusional terendah adalah Bank Bukopin Syariah pada periode 2018-2019, sedangkan perusahaan dengan struktur kepemilikan institusional tertinggi diperoleh Bank BCA Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah periode 2015-2016, Bank Mandiri Syariah, dan Bank BJB Syariah.
  5. Dari 50 data yang diamati, diperoleh nilai minimum sebesar 0,0355, nilai maksimum sebesar 15,1235, nilai rata-rata (mean) sebesar 2,418362 dengan nilai standart deviasi sebesar 3,5012955. Perusahaan dengan kinerja maqoshid syariah terendah dimiliki Bank Mandiri Syariah pada periode 2015, sedangkan perusahaan dengan perolehan kinerja maqashid syariah tertinggi adalah Bank BJB Syariah pada periode 2016.

Uji Asumsi Klasik

Uji Asumsi Hasil Kriteria Keterangan
Uji NormalitasSebelum ditransformasiSesudah ditransformasi 0,0000,200 Sig. < 0,05Sig. > 0,05 Terdistribusi tidak normalTerdistribusi normal
Uji LinieritasLn_X1Ln_X2Ln_X3Ln_X4 Sig. = 0,012Sig. = 0,005Sig. = 0,011Sig. = 0,015 Sig. < 0,05 Data linier
Uji MultikolinieritasLn_X1Ln_X2Ln_X3Ln_X4 Tolerance VIF0,550 1,8180,572 1,7490,775 1,2910,947 1,055 Tolerance > 0,1VIF < 10 Bebas multikolinieritasBebas multikolinieritasBebas multikolinieritasBebas multikolinieritas
Uji Heteroskedatisitas Menyebar di atas maupun di bawah sumbu 0 Bebas heteroskedastisitas
Uji Autokorelasi 1,435 antara -2 sampai 2 Bebas autokorelasi
Table 2.Hasil Uji Asumsi Klasik

Analisis Data dan Uji Hipotesis

Model Unstandardized Coefficients T Sig.
B Std. Error
1 (Constant) 1.692 1.447 1.169 .249
ln_X1 -1.522 1.435 -1.061 .294
ln_X2 1.090 1.125 .968 .338
ln_X3 -1.503 .659 -2.282 .027
ln_X4 -.565 .319 -1.769 .084
a. Dependent Variable: ln_Y Fhitung = 2,744 Sig = 0,040 R = 0,443 R Square = 0,196
Table 3.Hasil Analisis Data

Berdasarkan tabel 3, diperoleh persamaan regresi sebagai berikut :

Y= 1,692 - 1,522 X1 + 1,090 X2 - 1,503 X3 - 0,565 X4 + e

  1. Nilai konstanta sebesar 1,692 dengan nilai positif. Artinya tanpa adanya variabel dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan intitusional, variabel kinerja maqashid syariah sebesar 1,692 satuan.
  2. Nilai koefisien variabel dewan komisaris 1,522 dan negatif. Artinya tiap naiknya satu satuan variabel dewan komisaris, berdampak pada turunnya variabel kinerja maqashid syariah 1,522 satuan, dengan ketentuan faktor lain konstan.
  3. Nilai koefisien variabel dewan direksi 1,090 dan positif. Artinya tiap naiknya satu satuan variabel dewan direksi, berdampak pada naiknya variabel kinerja maqashid syariah 1,090 satuan, dengan ketentuan faktor lain konstan.
  4. Nilai koefisien variabel komite audit 1,503 dan negatif. Artinya tiap naiknya satu satuan variabel komite audit, berdampak pada turunnya variabel kinerja maqashid syariah 1,503 satuan, dengan ketentuan faktor lainnya konstan.
  5. Nilai koefisien variabel kepemilikan institusional 0,565 dan negatif. Artinya tiap naiknya satu satuan variabel kepemilikan institusional, berdampak pada turunnya variabel kinerja maqashid syariah 0,565 satuan, dengan ketentuan faktor lain konstan.

Berdasarkan tabel 3, diperoleh penjelasan uji parsial sebagai berikut:

  1. Dari hasil analisis data, diketahui variabel dewan komisaris memiliki nilai signifikansi sebesar 0,294 > 0,05. Artinya variabel dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kinerja maqashid syariah.
  2. Dari hasil analisis data, diketahui variabel dewan direksi memiliki nilai signifikansi sebesar 0,338 > 0,05. Artinya variabel dewan direksi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kinerja maqashid syariah.
  3. Dari hasil analisis data, diketahui variabel komite audit memiliki nilai signifikansi sebesar 0,027 < 0,05. Artinya variabel komite audit berpengaruh signifikan terhadap variabel kinerja maqashid syariah.
  4. Dari hasil analisis data, diketahui variabel kepemilikan institusional memiliki nilai sognifikansi sebesar 0,084 > 0,05. Artinya variabel kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kinerja maqashid syariah.

Berdasarkan tabel 3, diketahui nilai Fhitung sebesar 2,744 dengan signifikansi sebesar 0,040 < 0,05. Artinya variabel good corporate governance yang diproksikan dengan dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional berpengaruh signifikan pada variabel kinerja maqashid syariah. Dikatehui nilai R 0,443 yang berarti naik turunnya kinerja maqashid syariah dipengaruh oleh variabel good corporate governance yang diproksikan dengan dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional sebesar 44,3%, sedangkan sisanya 55,7% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian. Hasil uji koefisien determinasi berganda dapat dilihat pada tabel 3, yang menunjukan nilai R Square sebesar 0,196 atau 19,6%. Artinya variabel kinerja maqashid syariah dapat dijelaskan oleh variabel dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional sebesar 19,6%, sedangkan sisanya dapat dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian.

Pembahasan

H1 : Pengaruh Good Corporate Governance yang diproksikan dengan Dewan Komisaris terhadap Kinerja Maqashid Syariah

Dewan komisaris dalam penelitian ini dimaknai sebagai seperangkat badan yang memiliki tugas melakukan pengawasan jalannya operasional perbankan syariah, baik operasional internal maupun eksternal perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas No, 40 tahun 2007, dewan komisaris memiliki tugas dalam pengawasan perusahaan baik secara umum dan secara khusus yang berdasarkan pada anggaran dasar perusahaan serta memberi nasehat dan arahan kepada direksi.

Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa dewan komisaris tidak memberikan efek pada kinerja maqashid syariah perbankan syariah. Artinya banyak atau sedikitnya jumlah dewan komisaris perusahaan, masih belum mencerminkan baik buruknya kinerja maqashid syariah. Kondisi tersebut disebabkan jumlah dewan komisaris pada perusahaan disetiap tahunnya tidak mengalami perubahan yang signifikan, jika dibandingkan dengan nilai rata-rata maqashid syariah. Sebagian besar perusahaan memiliki jumlah dewan komisaris yang sama disetiap tahunnya. Tidak berpengaruhnya ukuran dewan komisaris pada kinerja maqashid syariah juga dapat disebabkan kurang efektifnya pengambilan keputusan yang dilakukan dewan komisaris serta lambatnya proses pengambilan keputusan.

Selaras dengan penelitian yang dilakukan Agustina dan Maria, yang membuktikan bahwa dewan komisaris tidak memberkan pengaruh signifikan pada kinerja maqashid syariah. Kondisi tersebut akibat adanya kemungkinan perusahaan memiliki jabatan dewan komisaris tidak didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme. Beberapa perusahaan memberikan jabatan dewan komisaris atas dasar penghormatan atau penghargaan dari loyalitas dan juga mantan pejabat pemerintah yang memiliki pengaruh, sehingga peran dewan komisaris dalam perusahaan masih belum optimal .

H2 : Pengaruh Good Corporate Governance yang diproksikan dengan Dewan Direksi terhadap Kinerja Maqashid Syariah

Direksi dalam penelitian ini dimaknai sebagai organ perusahaan yang memiliki tanggungjawab atau kepengurusan perusahaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan yang telah ditetapkan. Direksi dianggap agen pada perseroan sehingga tidak mampu berlaku seenaknya. Apa yang dilakukan direksi diluar wewenang dan tanggungjawab perseroan akan dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa dewan direksi tidak memberikan pengaruh pada kinerja maqashid syariah perbankan syariah di Indonesia. Artinya, bayak atau sedikitnya jumlah dewan direksi dalam perusahaan masih belum mencerminkan pada baik atau buruknya kinerja maqashid syariah. Dari data yang diperoleh, jumlah dewan direksi minimal adalah 3 orang dan jumlah direksi maksimal 7 orang. Tidak berpengaruhya dewan direksi pada kinerja maqashid syariah dapat diakibatkan karena pengambilan keputusan yang kurang efektif, adanya koordinasi yang rumit dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk dewan direksi. Jumlah dewan direksi dalam suatu perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Tidak berpengaruhnya dewan direksi pada kinerja maqashid syariah, juga dapat disebabkan kurangnya kompetensi dan pengetahuan dereksi terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah, sehingga setiap keputusan yang diambil hanya berpedoman pada profit yang diperoleh.

Selaras penelitian Majid dan Ghofar, dimana dewan direksi tidak berpengaruh signifikan pada kinerja maqashid syariah. Dewan direksi memiliki tugas pokok dalam menentukan tujuan strategik dan prinsip yang dijadikan acuan dan operasionalisasi teknis oleh pihak manajemen, sehingga diperlukan dewan direksi yang berkompeten dan profesional dibidangnya agar tujuan perusahaan dapat tercapai .

H3 : Pengaruh Good Corporate Governance yang diproksikan dengan Komite Audit terhadap Kinerja Maqashid Syariah

Komite audit dalam penelitian ini dimaknai sebagai sebagai komite perusahaan yang keberadaannya dibentuk oleh dewan komisaris. Anggota komite audit harus terhindar dari pengaruh pihak manajemen perusahaan dan memiliki independensi, serta bertanggungjawab pada dewan komisaris sebagai langkah pengawasan terhadap kinerja anggota direksi perusahaan. Secara umum, komite audit memiliki tujuan dalam membangun pengawasan dan juga pengendalian secara efektif suatu perusahaan.

Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa komite audit emberikan pengaruh signifikan pada kinerja maqashid syariah perusahaan pernbankan syariah. Artinya keberadaan komite audit dalam perbankan syariah, akan meningkatkan kinerja maqashid syariah. Kinerja maqashid syariah akan meningkat karena adanya perlindungan dan kontrol dari komite audit perusahaan. Komite audit yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang ditetapkan, akan dapat meningkatkan kinerja sehingga tujuan perusahaan akan tercapai .

Selaras penelitian Sulistyawati, Ati dan Santoso, di mana dewan komisaris berpengaruh signifikan pada kinerja maqashid syariah . Dengan jumlah komite audit yang sesuai dengan kapasitas perusahaan, maka pelaksanaan pengawasan terhadap proses pelaporan dan keuangan akan dapat berjalan dengan maksimal. Sehingga akan menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan dapat digunakan untuk evaluasi bagi manajemen dan juga dapat meningkatkan kinerja maqasih syariah.

H4 : Pengaruh Good Corporate Governance yang diproksikan dengan Kepemilikan Institusional terhadap Kinerja Maqashid Syariah

Kepemilikan institusional dalam penelitian ini dimaknai sebagai jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi atau organisasi keuangan lain. Dalam sebuah perusahaan kepemilikan institusional dapat mengurangi agency cost karena pemilik intitusional memiliki kuasa untuk setuju dan tidak setuju dengan seorang manajer. Kepemilikan institusional juga dapat mengurangi pengaruh yang datang dari para pemegang saham lainnya, manajer ataupun steholder. Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin banyak kepemilikan institusional maka pengawasan dalam suatu perusahaan akan semakin baik dan terkontrol sehingga dapat menjadi pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja maqashid syariah. Artinya besar kecilnya jumlah kepemilikan saham institusi, masih belum mencerminkan pada baik buruknya kinerja maqashid syariah. Tidak berpengaruhnya kepemilikan institusional terhadap kinerja maqashid syariah, dapat disebabkan karena sebagian besar perusahaan tidak mengalami perubahan signifikan jumlah kepemilikan institusional selama periode penelitian, bahkan sebagian besar perusahaan memiliki jumlah kepemilikan institusional yang sama setiap tahunnya. Kepemilikan mayoritas institusi ikut dalam pengendalian perusahaan,sehingga cenderung bertindak untuk kepentingan mereka sendiri dan mengorbankan kepentingan pemilik minoritas .

Selaras dengan penelitian yang dilakukan Agatha dan Nurlaela, yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan . Semakin besar kepemilikan institusional suatu perusahaan, akan berdampak pada timbulnya risiko pengendapan harta perusahaan, karena harta perusahaan sebagian tidak dimanfaatkan untuk investasi.

H5 : Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Kinerja Maqashid Syariah

Maqashid syariah merupakan pengukurna kinerja perusahaan perbankan syariah yang sesuai dengan tujuan dan karakteristik perbankan syariah. Konsep maqashid syariah terdiri dari pendidikan individu, mewujudkan keadilan dan kepentingan publik. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai kemaslahatan tersebut dapat diwujudkan dengan memelihara kebutuhan pokok manusia hidup, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan juga harta.

Berdasarkan hasil analisis diatas, diketahui bahwa good corporate governance diproksikan dengan dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional memberikan pengaruh sinifikan pada kinerja maqashid syariah. Artinya semakin konsiten penerapan good corporeta governance, maka kinerja maqashid syariah mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil uji koefisien korelasi berganda, nilai R sebesar 0,443. Artinya naik turunnya variabel kinerja maqashid syariah dipengaruh oleh variabel good corporate governance yang diproksikan dengan dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional sebesar 44,3%, sedangkan sisanya 55,7% dipengaruhi variabel lain di luar penelitian. Pada sisi lain hasil uji koefisien determinasi berganda diperoleh nilai R Square sebesar 0,196 atau 19,6%. Artinya variabel kinerja maqashid syariah dapat dijelaskan oleh variabel dewan komisaris, dewan direksi, komite audit dan kepemilikan institusional sebesar 19,6%, sedangkan sisanya dapat dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian.

Kesimpulan

  1. Variabel good corporate governance yang diproksikan dengan dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan pada kinerja bank syariah ditinjau dari maqashid syariah periode 2015-2019. Tidak berpengaruhnya dewan komisaris terhadap kinerja maqashid syariah, dikarenakan sebagian besar perusahaan memiliki dewan komisaris yang sama disetiap periodenya. Selain itu, juga dapat disebabkan kurang efektifnya pengambilan keputusan yang dilakukan dewan komisaris serta lambatnya proses pengambilan keputusan.
  2. Variabel good corporate governance yang diproksikan dengan dewan direksi tidak memberikan efek pada kinerja bank syariah ditinjau dari maqashid syariah periode 2015-2019. Tidak berpengaruhnya dewan direksi terhadap kinerja maqashid syariah dapat disebabkan karena pengambilan keputusan yang kurang efektif, adanya koordinasi yang rumit dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk dewan direksi, dan juga dapat disebabkan kurangnya kompetensi serta pengetahuan direksi terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah, sehingga setiap keputusan yang diambil hanya berpedoman pada profit yang diperoleh.
  3. Variabel good corporate governance yang diproksikan dengan komite audit memberikan efek pada kinerja bank syariah ditinjau dari maqashid syariah periode 2015-2019.
  4. Variabel good corporate governance yang diproksikan dengan kepemilikan institusional tidak berefek pada kinerja bank syariah ditinjau dari maqashid syariah periode 2015-2019. Tidak berpengaruhnya kepemilikan institusional terhadap kinerja maqashid syariah, dapat disebabkan karena sebagian besar perusahaan tidak mengalami perubahan signifikan jumlah kepemilikan institusional selama periode penelitian, bahkan sebagian besar perusahaan memiliki jumlah kepemilikan institusional yang sama setiap tahunnya. Kepemilikan mayoritas institusi turut serta di pengendalian perusahaan dan memiliki kecenderungan melakukan tindakan demi kepentingan pribadi.

References

  1. Nurul Lifa Apriliya and Maslichah, "Analisis Kinerja Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Maqashid Index Dan Sharia Conformity And Profitability (SCNP)," Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, vol. 8, no. 3, pp. 13-20, Februasi 2019.
  2. Busyro, Maqashid Al-Syariah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Kencana, 2019.
  3. Balqis Nur Vonza, "Analisis Kinerja Perbankan Syariah Dengan Metodemaqasid Syariah Index Dan Sharia Conformity Andprofitability (Scnp)," Artikel Ilmiah : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, vol. 1, no. 1, pp. 1-21, 2019.
  4. Mohammad Taufik Azis, "Analisa Kinerja Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau Dari Maqasyid Syariah Ditinjau Dari Maqasyid Syariah," Jurusan Perbankan Syaria'ah Fakultas Syariah dan Ekonomi, vol. 10, no. 1, pp. 1-17, 2018.
  5. Ghazala Ghalib Khan and Atiq-uz-Zafar, "Fatwa Institution and Product Development for Islamic Finance in Pakistan," Policy Perspectives , vol. 16, no. 2, pp. 107-126, 2021.
  6. Andrianto and M Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek). Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.
  7. Irman Firmansyah, "Pengaruh Tata Kelolayang Baik Terhadap Maqoshid Indeks Pada Banksyariah," Jurnal Akuntansi, vol. 13, no. 2, pp. 59-68, Desember 2018.
  8. Resti Ardhanareswari, "Pelaksanaan dan Pengungkapan Good Corporate Governance Pada Bank Umum Syariah," Jurnal Law and Justice, vol. 2, no. 1, pp. 66-78, 2017.
  9. Fitri Agustina and Delli Maria, "Peningkatan Kinerja Bank Syariah di Indonesia melaluiPenerapan Good Corporate Governance," PROSIDING SEMNAS IIB DARMAJAYA Lembaga Penelitian, Pengembangan Pembelajaran & Pengabdian Kepada Masyarakat, pp. 270-283, Oktober 2017.
  10. Lia Dahlia Iryani, Eddy Mulyadi Soepardi, Yudi Azi, and Winwin Yadiati, "The Moderating Effect of Shariah Governance on Financial and Maqasid Shariah Performance: Evidence from Islamic Banks in Indonesia," The Journal of Social Sciences Research, vol. 10, no. 10, pp. 1-11, 2019.
  11. Eric Tjandra, "Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Leverage Dan Profitabilitas Pada Perusahaan Property Dan Real Estate Di Indonesia," Jurnal GEMA AKTUALITA, vol. 4, no. 2, pp. 74-85, Desember 2015.
  12. Rifaldi Majid and Abdul Ghofar, "Analisis Pengaruh Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Pencapaian Maqashid Syariah Di Perbankan Syariah Indonesia (Tahun 2012-2015)," Jurnal Ilmah Mahasiswa FEB, vol. 5, no. 2, pp. 1-24, 2017.
  13. José García Martín and Begoña Herrero, "Boards of directors: composition and effects on the performance of the firm," Economic Research-Ekonomska Istraživanja, vol. 31, no. 1, pp. 1015-1041, 2018.
  14. Evi Mutia and Nastha Musfirah, "Pendekatan Maqashid Shariah Index Sebagai Pengukuran Kinerja Perbankan Syariah Di Asia Tenggara (Maqashid Sharia Index Approach as Performance Measurement of Sharia Banking in Southeast Asia)," Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, vol. 14, no. 2, pp. 181-201, Desember 2017.
  15. Ardiani Ika Sulistyawati, Hanik Ati, and Aprih Santoso, "Telisik Faktor Pengaruh Kinerja Maqashid Syariah Bank Syariah Di Indonesia," Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam , vol. 6, no. 2, pp. 142-150, 2020.
  16. Zaini Danu Brata and Maria M Ratna Sari, "Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kredibilitas Kinerja Perusahaan," E-JA: e-Jurnal Akuntansi, vol. 28, no. 3, pp. 1801-1818, September 2019.
  17. Bella Riantiarta Agatha and Siti Nurlaela, "Kepemilikan Manajerial, Institusional, Dewan Komisaris Independen, Komiter Audit dan Kinerja Keuangan Perusahaan Food and Bevetage," e-Jurnal Ekuntansi, vol. 30, no. 7, pp. 1811-1826, Juli 2020.