Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer
Business and Economics
DOI: 10.21070/acopen.5.2021.2000

The Effect of Tax Knowledge, Quality of Fiscal Service, and Implementation of Taxpayer E-Filling on Taxpayer Compliance


Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Penerapan E-Filling Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Taxpayer compliance Taxation tax knowledge Application of e-filling

Abstract

Tax compliance is an attitude of submission or obedience in which the taxpayer fulfills all obligations and exercises rights in taxation. This study aims to examine what are the factors that influence taxpayer compliance by using the variables of tax knowledge, quality of tax service, and the application of taxpayer e-filing. Collecting data in this study using a questionnaire. The regression model used in this study is a multiple linear regression model with the help of the SPSS program. The research sample was selected using a simple random sampling method as many as 50 taxpayers. The results showed that only the tax knowledge factor and the quality of tax service quality had a positive and significant effect on taxpayer compliance, while the e-filling implementation factor had a negative and insignificant effect on taxpayer compliance.

Pendahuluan

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar diantara penerimaan lainnya di Indonesia. Pajak juga bisa diartikan sebagai iuran partisipasi semua elemen masyarakat terhadap kas negara yang dilandasi oleh undang-undang tanpa memperoleh manfaat yang dapat dinikmati langsung saat itu [1].

Pajak di Indonesia memiliki kontribusi sebesar 75% atau sekitar 1.360,2 T, kapabean dan cukai memiliki kontribusi sebesar 10% atau sekitar 186,5 T, dan penerimaan bukan pajak memiliki kontribusi sebesar 15% atau sekitar 273,8 T [2].

Ada beberapa faktor yang mendasari alasan orang tidak patuh akan membayar pajak yakni ketika wajib pajak merasa adanya diskriminasi dalam perpajakan maka akan mendorong mereka untuk enggan membayar pajak mereka karena wajib pajak menilai bahwa taat membayar pajak merupakan suatu yang sia-sia. Diskriminasi ini disebabkan karena adanya ketidakadilan pelayanan yang dirasakan oleh wajib pajak dari petugas pajak. “Salah satu hasil penelitian terdahulu tentang kualitas pelayanan fiskus membenarkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan petugas pajak juga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak karena pelayanan yang baik cenderung untuk patuh dalam membayar kewajiban perpajakannya [3].

Pembayar pajak tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang aspek teknis dari sistem perpajakan karena dianggap sangat kompleks sehingga mereka hanya memiliki pengetahuan dasar yang tidak mendetail [4]. Salah satu contoh bahwa pengetahuan tentang perpajakan masih minim adalah beberapa wajib pajak masih kesulitan dalam pengisian SPT, belum dapat memahami perbedaan dari formulir SPT yang digunakan, serta ketepatan waktu dalam melaporkan SPT.

Kurangnya pemahaman mengenai perpajakan inilah yang membuat warga negara yang seharusnya wajib melaksanakan kewajibannya dalam bernegara menjadi enggan untuk berkontribusi [5].

Semakin tinggi pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak, semakin tinggi pula keinginan wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu, sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak [6].

Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan, yakni mengoptimalkan penerimaan berdasarkan database, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi, membentuk citra dan kepercayaan yang baik dari masyarakat untuk mencapai masyarakat yang memliki sumber daya manusia yang profesional, budaya organsisasi yang kondusif, dan pelaksanaan good governance [7].

Diharapkan dengan adanya e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya di rumah atau tempatnya bekerja dan dapat melakukannya di lokasi kantor atau usahanya. “Jalan keluar ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mempersiapkan, memproses, dan melaporkan SPT ke KPP secara benar dan tepat waktu [8].

Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan gabungan beberapa variabel dari penelitian terdahulu yang telah disebutkan. Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan gabungan beberapa variabel dari penelitian terdahulu yang telah disebutkan. Pengambilan variabel ini didasarkan pada hasil ketiga variabel dari penelitian terdahulu memiliki nilai positif dan berpengaruh secara signifikan. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang dilakukan saat ini terletak pada variabel yang digunakan, objek penelitian, serta sasaran penelitian. Variabel yang digunakan untuk penelitian saat ini adalah variabel pengetahuan perpajakan, variabel kualitas pelayanan fiskus, dan variabel penerapan e-filing.

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Pada penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif yang memaparkan mengenai metode penelitian kuantitatif yang dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat positivisme

Populasi dan Sampel

Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah Wajib pajak yang memiliki NPWP dan masuk kedalam kriteria PERDAWERI (Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia) dengan jumblah 80 Wajib pajak Orang Pribadi. Sampel yang diambil dalam penelitian ini berjumblah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi

Jenis dan Data

Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kuantitatif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mendistribusikan kuesioner kepada responden

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner.

Teknik Analisis Data

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan analisa data menggunakan regresi linier berganda, kemudian untuk menguji analisis data dan hipotesis yang diajukan terkait hubungan antar variabel penelitian menggunakan Uji Statistical Package for theSocial Sciences (SPSS)

Kerangka konseptual

Gambar Kerangka konseptual

Hipotesis

Berdasarkan rumusan masalah dan pokok permasalahan di atas, maka diajukan hipotesis sebagai berikut:

H1 : Pengetahuan Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

H2 : Kualitas Pelayanan Fiskus berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

H3 : Penerapan E-Filing tidakberpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil dan Pembahasan

Analisis Deskriptif

N Minimum Maximum Mean Std. Deviation
X1 50 29,00 84,00 55,2200 13,81996
X2 50 25,00 84,00 50,0800 13,67381
X3 50 17,00 20,00 18,3800 ,75295
Y 50 29,00 93,00 57,8800 12,92307
Valid N (listwise) 50
Table 1.Statistik Deskriptif

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa Pengetahuan perpajakan memiliki nilai rata-rata 55,2200 dengan standar deviasi sebesar 13,81996. Nilai rata-rata Kualitas pelayanan fiskus 50,0800 dengan standar deviasi 13,67381. Selanjutnya Penerapan E-filling memiliki nilai rata 18,3800 dengan standar deviasi sebesar ,75295. Dan yang terakhir kepatuhan wajib pajak mendaptkan nilai rata-rat sebesar 57,8800 dengan standar deviasi sebesar 12,92307.

Uji Validitas dan Reliabilitas

Berdasarkan hasil uji validitas dibuktikan bahwa besarnya koefisien korelasi dari seluruh butir pertanyaan memiliki r hitung yang lebih besar dari 0,279. Sedangkan Uji Reliabilitas menunjukkan bahwa semua seluruh instrumen kuesioner dalam pengujian reliabilitas tersebut memiliki nilai cronbach alpha masing-masing diatas 0,60.

Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 22,022 16,087 1,369 ,178
X1 ,512 ,118 ,548 4,345 ,000
X2 ,389 ,119 ,411 3,261 ,002
X3 -,648 ,865 -,038 -,749 ,457
Table 2.Regresi Linier Berganda Coefficientsa

Berdasarkan persamaan tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Konstanta sebesar 22,022 menunjukkan bahwa jika variable independen (pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan penerapan e- filing) diasumsikan tidak mengalami adanya perubahan (konstan) maka nilai Y (kepatuhan wajib pajak) sebesar22%
  2. Variabel X1 atau pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh positif sebesar 0,512 berarti setiap kenaikan pengetahuan perpajakan sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan naik sebesar 0,5%. Nilai signifikansi yang dihasilkan sebesar 0,000 maka dapat diartikan bahwa nilai signifikansi kurang dari 0,05 yang memiliki arti pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga hipotesis pertama didukung.
  3. Variabel X2 atau kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh positif sebesar 0,389 berarti setiap kenaikan kualitas pelayanan fiskus sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan naik sebesar 0,3%. Nilai signifikansi yang dihasilkan sebesar 0,002 maka dapat diartikan bahwa nilai signifikansi kurang dari 0,05 yang memiliki arti bahwa kualitas pelayanan fiskus memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga hipotesis kedua didukung.
  4. Variabel X3 atau penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh positif sebesar 0,648 berarti setiap kenaikan penerapan e-filing sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan naik sebesar 0,6%. Nilai signifikansi yang dihasilkan sebesar 0,457 Maka dapat diartikan bahwa nilai signifikansi lebih dari 0,05 yang memiliki arti bahwa penerapan e-filing memiliki pengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga hipotesis ketiga tidak didukung.

Uji Koefisien Determinasi (R2)

Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the estimate
1 ,940a ,883 ,876 4,55644
Table 3.Koefisien Determinasi

Berdasarkan hasil diatas menunjukkan bahwa nilai R2 adalah sebesar 88,3% yang berarti

bahwa Pengetahuan Perpajakan (X1), Kualitas Pelayanan Fiskus (X2), dan Penerapan E

Filing (X3) mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Y) dan selebihnya dijelaskan oleh

variabel diluar penelitian.

Uji Statistik T

Berdasarkan hasil yang di dapat menunjukkan bahwa variabel independen dalam penelitian yakni pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, berpengaruh positif terhadap variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak sedangkan variabel independen yakni penerapan e-filling berpengaruh negatif terhadap variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai probabilitas signifikansi untuk variabel X1 atau pengetahuan perpajakan adalah sebesar 0,000 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi kurang dari 0,05 dan memiliki arti bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel X2 atau kualitas pelayanan fiskus adalah sebesar 0,002 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi kurang dari 0,05 dan memiliki arti bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel X3 atau penerapan e-filing adalah sebesar 0,457 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi lebih dari 0,05 dan memiliki arti bahwa penerapan e-filing berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Pembahasan

1. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa nilai X1 yakni pengetahuan perpajakan memiliki nilai t hitung sebesar 0,512 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 (P-value<0,05). Maka dapat dikatakan bahwa pengetahuan perpajakan (X1) memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan perpajakan (Y). Semakin tinggi pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak, semakin meningkat pula jaminan kepatuhan dalam perpajakan.

Hal tersebut karena hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan yang diterima oleh wajib pajak dapat menjamin wajib pajak untuk mematuhi kewajiban membayar pajaknya. Jika wajib pajak memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi tentang perpajakan, maka kepatuhan kewajiban pajaknya akan meningkat sehingga tercapai target pendapatan pajak yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan suatu negara, sehingga pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

2. Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa nilai X2 yakni kualitas pelayanan fiskus memiliki nilai t hitung sebesar 0,389 dengan nilai signifikansi 0,002 (P-value<0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan fiskus memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan fiskus yang baik seperti memberikan informasi detail, cepat, dan tanggap sangat diperlukan dalam hal memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam proses pembayaran maupun pelaporan pajaknya. Pelayanan yang diperlukan bukan hanya pelayanan offline atau pada saat wajib pajak datang ke Kantor Pajak, tetapi dapat juga pelayanan melalui telepon atau online.

Semakin baik kualitas pelayanan fiskus maka kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya akan semakin meningkat. kualitas pelayanan adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak sebagai upaya pemenuhan kebutuhan wajib pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan, yang mana bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan oleh fiskus baik maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya juga meningkat.

Kualitas pelayanan adalah ukuran citra yang diakui masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan, apakah masyarakat puas atau tidak puas dengan layanan yang diberikan. Pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan pelayanan publik yang lebih diarahkan sebagai suatu cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pelayanan pada wajib pajak bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tergantung bagaimana petugas pajak memberikan mutu pelayanan terbaik kepada wajib pajaknya. Dengan memberikan pelayanan yang berkualitas maka wajib pajak akan senang dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

C. Penerapan E-Filling Tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan tabel diatas bahwa nilai X3 yaitu penerapan e-filing memiliki nilai t hitung sebesar 0,648 dengan nilai signifikansi 0,457 (P- value<0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filing memiliki pengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. Atau bisa dikatakan Penerapan E-filling tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, ini terjadi karena masih banyaknya yang belum mengerti dan paham mengenai sistem E-filling yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, terutama pada wajib pajak yang berusia 45 tahun keatas. Mereka tidak mengerti proses yang dilakukan ketika hendak melaporkan pajak mereka menggunakan E-filling.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

  1. Penelitian ini dapat membuktikan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Adanya pengetahuan/wawasan yang diberikan oleh wajib pajak dari fiskus, atau dari sumber manapun yang diperoleh wajib pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
  2. Penelitian ini dapat membuktikan bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pelayanan yang diberikan oleh fiskus/petugas pajak yang baik dan cepat akan membuat wajib pajak puas dalam mendapatkan bantuan dan informasi mengenai perpajakan. Rasa puas yang dihasilkan inilah yang mendorong wajib pajak patuh terhadap pajak.
  3. Penelitian ini memiliki hasil bahwa penerapan e-filing berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sistem e-filing yang telah dibuat oleh pemerintah memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.

Saran

Berdasarkan kesimpulan dan saran diatas, maka didapatkan saran untuk penelitian selanjutnya, yakni:

  1. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan metode pengumpulan data yang digunakan selain kuesioner seperti wawancara sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih objektif.
  2. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas lingkup penelitian dengan menambahkan objek penelitiannya, seperti penelitian tidak hanya pada Perdaweri melainkan bisa pada Organisasi-organisasi lainnya, serta menambahkan variabel dalam penelitian dan menambah periode pengamatan lebih dari satu tahun.

References

  1. Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Cv. Andi. Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: Cv. Andi.
  2. Kementerian Keuangan. 2016. Informasi APBN 2016 Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Berkualitas. Jakarta. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/bibfinal.pdf
  3. Susmita, P. R. & Supadmi, N. L. 2016. "Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Penerapan E-Filing pada Kepatuhan Wajib Pajak."E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2, 1239–1269.
  4. Saad, N. 2014. "Tax Knowledge, Tax Complexity and Tax Compliance: Taxpayers’ View."Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109(1), 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590
  5. Kotawa, P. G. 2015. "Analisis Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Studi Kasus Di Pasar Tanah Abang (Blok A, B, dan F)." Skripsi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
  6. Rahayu, N. 2017. "Pengaruh Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak."Jurnal iImiah Indonesia, 2(3), 124–133. Retrieved from http://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax- literate/article/view/90/147
  7. Sarunan, W. K. 2015. "The Effect of Modernization on Tax Administration System To Obedience of Individual Taxpayer And Tax Payer I The Primary Tax Office Manado."Jurnal EMBA, 3(4), 518–526.
  8. Syahbaniah, N.R., Marsusanti, E., & Wati, E. 2017. "Kajian Efektifitas E-Filing Terhadap Pratama Cianjur."Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi, 301–305.
  9. Akib, M., Sari, I.M., & Asnia. 2016. "Pengaruh Tanggung Jawab Moral dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari)."Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1, 1–13.
  10. Aryati, T. & Putritanti, L. R. 2017. "Pengaruh Pemanfaatan Teknologi dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi." Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 4(3), 1155–1168. https://doi.org/10.17509/jrak.v4i3.4669
  11. Aspasita, M. S. R. 2017. "Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman)" Skripsi, Universitas Islam Indonesia.
  12. Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Laporan Tahunan 2015. Jakarta. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/DJP%20AR%202015%20Fullp ages%20-%20Indonesia%20%28Lowres%29.pdf
  13. Fikriningrum, W. K. 2012. "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak"Skripsi, Universitas Diponegoro.
  14. Ghassani, N. 2017. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating." Skripsi, Universitas Islam Indonesia.