Abstract
This study aims to analyze and describe the implementation of the Bina Keluarga Balita program policy in Mentikan Village, Prajurit Kulon District, Mojokerto. By using qualitative descriptive research methods. The technique of determining the informants is purposive sampling. The technique of collecting data is by observing, interviewing, and documenting as well as analyzing the data by collecting data, reducing data, presenting data and drawing conclusions. The results showed that in the process of implementing the Bina Keluarga Balita (BKB) program policy, from the size and objectives, the implementers already understood the policy standards and targets aimed at developing resilience, empowering families, improving environmental quality. There are still family who are less open minded in the BKB program. The communication between organizations have been going well according to the rules. The characteristics of the implementing agency run according to the organizational structure. The social, economic, and political conditions also influence the implementation of the BKB program policy in Mentikan Village, from an economic point of view, mothers cannot participate in BKB activities due to work demands, and the social aspect of the BKB program can add insight and knowledge of mothers to educate their children. ,as well as in terms of politics so far there has been no change in laws and regulations. The dimension of the implementing tendency goes well, but there are some people who are less open minded. The conclusion of this study is that the implementation of the BKB (Bina Keluarga Balita) program policy in Mentikan Village, PrajuritKulon District, Mojokerto has been going well but there are still people who lack knowledge or understanding of the importance of the BKB program, and socialization is less than optimal due to the difficulty of conditioning the schedule of the students. Working mothers.
Pendahuluan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak hanya menjadikan anak yang pintar tetapi dibutuhkan juga karakteristik anak dengan budi pekerti yang baik, cerdas dan sehat. Dalam wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak dilakukan program Bina Keluarga Balita. Program BKB merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kesadaran orang tua dalam membina tumbuh kembang anaknya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, emosional maupun moral yang baik. Dan lebih menekankan pendidikan kepada ibu-ibu yang mempunyai balita umur 0-5 tahun [1]. Pogram BKB bertujuan meningkatkan peran ibu dan anggota keluarga dalam meningkatkan usaha sedini mungkin dalam membina dan mengajarkan intelektual secara spiritual dan sosial. Pentingnya keluarga dalam membina dan memantau tumbuh kembang sang anak karena sebagian besar waktu banyak dicurahkan kepada keluarga. Upaya pembentukan karakter sejak dini adalah uapaya yang tiada henti yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Undang-undang No. 59 tahun 2009 Pasal 48 ayat 1 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dalam mengoptimalkan fungsi keluarga dalam kebijakan pembangunan keluarga ada beberapa cara yaitu meningkatkan kualitas anak seperti memberikan informasi, pendidikan agama maupun sosial, penyuluhan, perawatan, pengasuhan, dan perkembangan anak dimulai dari masing-masing keluarga. Sesuai intruksi kepala BKKBN nomor 461./.HK.010/F4/2008 tentang pelaksanaan program aksi Bina Keluarga Balita [2].
Di Indonesia Porgress Update Data BKB di 34 Provinsi yaitu 69948 Kelompok BKB pada tahun 2019 namun hanya ada beberapa saja yang dapat mengupgrade program BKB dengan berbagai persoalan di lapangan. Sedangkan jumlah update program BKB yang tercatat oleh BKKBN yaitu 1872 Kelompok BKB. Nilai itu belum setengah dari jumlah kelompok BKB di Indonesia. Salah satu daerah yang aktif melakukan update data jumlah kelompok BKB yaitu Kota Mojokerto. Bukti adanya komitmen ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto berbunyi di Pasal 2 ayat 3 tentang keluarga sejahtera yaitu menetapkan sasaran dalam penyelenggaraan Bina Keluarga Balita [3]. Di Kecamatan Kota Mojokerto mempunyai 3 Kecamatan salah satunya Kecamatan PrajuritKulon yang mempunyai 6 Kelurahan. Dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Daftar Jumlah BKB Per-Kelurahan di Kecamatan PrajuritKulon | ||
No | Kelurahan | Jumlah Kelompok BKB |
1 | Pulorejo | 4 |
2 | Mentikan | 6 |
3 | Kauman | 3 |
4 | PrajuritKulon | 7 |
5 | Surodinawan | 5 |
6 | Blooto | 4 |
Jumlah | 29 |
Hal ini mengatakan jumlah kelompok BKB di setiap Kelurahan relatif sedikit dan perlu adannya peningkatan jumlah Kelompok. Di Kecamatan PrajuritKulon berjumlah 3 sampai 7 kelompok. Kelurahan Mentikan adalah salah satu yang mempunyai 6 Kelompok BKB beranggotakan 188 orang pada tahun 2018 dengan masing-masing anggota kelompok berjumlah 31 orang yang didampingi masing-masing 9 Kader. Program BKB di Kelurahan Mentikan dilatar belakangi karena banyaknya balita di Kelurahan Mentikan yang perlu adanya pendampingan orang tua dalam membimbing dan membina anaknya serta perkembangan sistem sensomorotik.
Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Mentikan tahun 2018 yaitu 2.248 KK. Jumlah keluarga yang memiliki balita yaitu 453 balita. Namum jumlah anggota BKB yaitu 188 orang. Jadi selisih jumlah keluarga yang memiliki balita dan yang tidak menjadi aggota BKB yaitu 265 Balita. Namun dari jumlah anggota BKB 188 orang ternyata tingkat kehadiran dalam setiap pertemuan berjumlah 163 orang. Pentingnya kehadiran anggota BKB dalam pertemuan-pertemuan agar tidak ketinggalan informasi tentang pendampingan terhadap anaknya. Namun ada beberapa kendala disebabkan sosialisasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena sulitnya mengkondisikan jadwal para ibu-ibu yang bekerja sehingga sosialisasi kurang optimal. Sumber daya manusia secara kuantitas cukup namun kurang berkualitas, terdapat banyak Kader tapi tidak bisa menggait semua ibu-ibu yang mempunyai balita untuk mengikuti program BKB. Serta masih terdapat masyarakat yang kurang pengetahuan ataupun pemahaman tentang pentingnya BKB. Sedangkan pemerintah sudah mendukung dengan memberikan fasilitas yang memadai [4].
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto. Tujuan peneliti yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto. Atas dasar hal tersebut, penulis tertarik untuk mengambil judul “Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto”.
Metode
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB), dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif [5]. Deskriptif Kualitatif merupakan tahapan memahami fenomena atau permasalahan tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, presepsi, motivasi yang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat di lapangan [6]. Adapun lokasi penelitian ini di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto.
Penelitian ini berfokus Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto. Serta menggunakan teori yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn sebagai berikut : a). Ukuran-ukuran dasar dan tujuan kebijakan, b). Sumber-sumber kebijakan, c). Komunikasi antarorganisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksana, d). Karakteristik dan Badan-badan pelaksana, e). Kondisi ekonomi, sosial, dan politik, f). Kecenderungan Pelaksana (Implementors) [7]. Selanjutnya pengumpulan sumber data dalam bentuk sesuatu hal, sebagai referensi yaitu dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Serta melakukan analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [8].
Hasil dan Pembahasan
Ukuran-ukuran Dasar dan Tujuan Kebijakan
Implementasi kebijakan merupakan sebuah rangkaian kegiatan secara terstruktur yang dilakukan oleh beberapa aktor maupun organisasi untuk mencapai tujuan sesuai keputusan kebijakan. Proses implementasi kebijakan, antara lain : ukuran-ukuran dasar dan tujuan kebijakan, sumber-sumber kebijakan, komunikasi antarorganisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksana, karakteristik dan badan-badan pelaksana, kondisi ekonomi, sosial, dan politik, kecenderungan pelaksana [9].
Program BKB di Kelurahan Mentikan sesuai regulasi pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. Dimana program BKB di Kelurahan Mentikan memiliki standart maupun ukuran tingkat pencapaian kebijakan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. BKB bertujuan untuk meningkatkan peran ibu maupun anggota keluarga dalam meningkatkan usaha sedini mungkin dalam membina dan mengajarkan intelektual secara spiritual dan sosial. Jadi pemerintah memberikan fasilitas pelayanan ketahanan dan pemberdayaan keluarga. Dengan metode pembelajaran pendekatan sentra dimana melalui pembelajaran PAUD dengan aspek-aspek perkembangan anak serta kegiatan Posyandu. Standart dan sasaran program BKB yaitu ibu-ibu yang memiliki balita berumur 0-5 tahun. Dan terdapat indikator pencapaian yaitu meningkatkan kualitas lingkungan keluarga sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan dalam keluarga.
Berdasarkan temuan penulis diatas jika dikaitkan dengan teori model implementasi sesuai pendapat Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016) bahwa implementasi kebijakan dapat dinilai dari ukuran dan tujuan kebijakan secara menyeluruh dan realistis dengan kultur yang ada dilevel pelaksana kebijakan. Kinerja kebijakan yaitu penilaian tingkat pencapaian dan sasaran yang sudah ditetapkan [10].
Sumber Daya
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang terdapat dalam implementasi program BKB dapat dikatakan baik, para Kader BKB di Kelurahan Mentikan yang latar pendidikan yang berbeda-beda dari SMP, SMA maupun Sarjana. Dalam proses implementasi kebijakan program BKB di Kelurahan Mentikan para Kader sudah melakukan pendekatan ke masyarakat serta melakukan sosialisasi berkala. Karena beberapa sumber daya manusia (masyarakat) belum memadai serta kurangnya open minded.
Sebagaimana diatas diperkuat dengan teori implementasi kebijakan publik menurut Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016) yaitu sumber daya manusia adalah tahap pertama yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan.
Sumber Daya Finansial
Dalam implementasi kebijakan program BKB di Kelurahan Mentikan sumber dana didapat dari APBD turun melalui Dana Desa sejumlah Rp. 70.000,- perbulan, serta iuran anggota BKB sejumlah Rp. 10.000,- dalam satu minggu sekali.
Sebagaimana diperkuat dengan teori implementasi kebijakan publik menurut Van Meter dan Van Horn (Widodo, 1974) mengemukakan sumber daya finansial untuk memperlancar administrasi dalam proses implementasi kebijakan.
Sumber Daya Waktu
BKB di Kelurahan Mentikan dilaksanakan 2x dalam 1 bulan diawal bulan maupun diakhir bulan. Dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, sekitar 3 – 4 Jam. Jika bersamaan dengan kegiatan Posyandu maka kegiatan dilakukan lebih awal. Pelaksanaan waktu yang cukup efektif.
Sesuai teori implementasi kebijakan publik menurut Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016), bahwa sebagai pendukung dalam implementasi kebijakan, waktu juga dapat menghasilkan suatu rencana maupun keputusan dalam implementasi kebijakan.
Sumber Daya Sarana Prasarana
Sumber daya sarana prasarana di BKB Kelurahan Mentikan sudah didukung pemerintah dengan baik berupa papan tulis, gedung, kursi, meja, buku-buku, alat peraga (APE) dan KKA (Kartu Kembang Anak) untuk menunjang kegiatan program BKB.
Hal diatas sesuai dengan teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn (Widodo, 1974) bahwa sarana prasarana untuk menunjang dan memperlancar kegiatan ataupun program [11].
Kejelasan Informasi
Kejelasan informasi di BKB Kelurahan Mentikan pihak pelaksana sebelum melakukan kegiatan BKB terlebih dahulu melakukan briefing antar para pelaksana agar para pelaksana dapat memberikan informasi dengan selaras satu sama lain kepada anggota BKB. Walaupun masih terdapat miss komunikasi dikarenakan tumpang tindih informasi yang didapat dari pihak lain. Namun pihak Kader memastikan kesetiap anggota BKB menerima informasi dengan jelas.
Koordinasi
BKB di Kelurahan Mentikan dalam menjalankan maupun merancang kegiatan BKB diatur setiap bulan oleh Kader atas pengawasan dari PLKB. Ada saatnya pelaksanaan kegiatan BKB menyinkronkan kegiatan Posyandu. Juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Semua pihak sudah sesuai tupoksinya masing-masing untuk mempermudah kegiatan.
Konsistensi
Konsistensi penyampaian informasi di BKB Kelurahan Mentikan beruntun karena sebelum melakukan kegiatan, para pelaksana melakukan briefing terlebih dahulu akan tetapi para pelaksana (Kader) harus mempersiapkan dirinya saat adanya tumpah tindih informasi [12].
Karakteristik Dan Badan-Badan Pelaksana
BKB di Kelurahan Mentikan sudah terstuktur atas tanggung jawabnya masing-masing sesuai jobdesk yang sudah ditentukan. Kader diawasi oleh PLKB untuk kegiatan BKB, Kecamatan mengawasi bidan dalam kegiatan Posyandu serta PLKB melaporkan kegiatan kepada KASI BKB di Kantor Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Mojokerto. Dan anggota BKB mengikuti rencana kegiatan yang sudah diberikan. SOP program BKB adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2008 sera buku pedoman BKB. Dan syarat mengikuti BKB yaitu ibu-ibu yang memiliki balita berumur 0-5 Tahun.
Hal diatas sesuai teori model implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016) mengemukakan dalam konteks kebijakan, pelaksana kebijakan dituntut ketat dan disiplin, sehingga dalam kinerjanya dibutuhkan ciri agen pelaksana yang cocok. Serta diperlukan juga agen pelaksana yang demokratis maupun persuasif [13].
Kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik
BKB di Kelurahan Mentikan yang mana kondisi ekonomi membuat ibu-ibu tidak dapat mengikuti kegiatan BKB karena ada tuntutan pekerjaan untuk menunjang kehidupannya. Dari segi sosial BKB sangat menunjang pengetahuan ibu-ibu dalam memdidik anaknya. Dari segi politik sampai saat ini belum ada perubahan Undang-Undang maupun regulasi.
Sesuai teori model implementasi Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016), menyatakan keberhasilan suatu implementasi kebijakan harus mengukur sejauh mana lingkungan ekternal mendorong keberhasilan implementasi kebijakan [14].
Kecenderungan Pelaksana (Implementors)
Sikap para agen pelaksana (Kader) pada awalnya mengalami kebinggungan tetapi adanya pelatihan dan pembinaan dari Kantor Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Mojokerto memberikan dampak positif serta didukungnya sikap welcome dari beberapa masyarakat, walaupun masih terdapat masyarakat yang kurang open minded dalam program BKB di Kelurahan Mentikan.
Hal tersebut sesuai teori model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (Budi Winarno, 2016), bahwa disposisi diawali dengan penyaringan melalui presepsi para pelaksana dalam batas kebijakan itu dilaksanakan. Terdapat 3 respon yang dapat mempengaruhi mau tidak mau melaksanakan kebijakan yaitu pengetahuan, pemahaman serta respon yang terdiri dari menolak, menerima atau netral [15].
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto dan menyandingkan realitas yang ada di lapangan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : pada dimensi Ukuran-ukuran dasar dan tujuan kebijakan para pelaksana kebijakan sudah mengerti dan memahami strandart kebijakan program BKB dan program BKB di Kelurahan Mentikan dilaksanakan sesuai isi standart kebijakan program BKB; Dimensi sumber daya, sumber daya manusia para Kader dapat dikatakan baik secara kualitas dan kuantitas walaupun masih terdapat masyarakat yang kurang open minded, sumber daya finansial sebesar Rp. 70.000,- perbulan dan iuran anggota sebesar Rp. 10.000,- perminggu, fasilitas sarana prasarana memadai. Serta waktu dalam kegiatan program BKB mempunyai batasan-batasan waktu; Dimensi komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksana yaitu melalui kejelasan informasi sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu melakukan briefing, koordinasi antar satu pihak ke pihak lain dan konsistensi dalam membuat keputusan maupun menyampaikan informasi; Dimensi karakteristik badan-badan pelaksana, BKB di Kelurahan Mentikan bejalan sesuai Peraturan Daerah dan buku pedoman BKB serta terdapat sturktur organisasi sesuai jobdeknya masing-masing; Dimensi kondisi ekonomi, sosial dan politk mempengaruhi proses implemetasi kebijakan program BKB di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto; Dimensi Kecenderungan pelaksana (Implementors) dapat dilihat sikap ataupun komitmen dari Kader BKB, adanya pembinaan dan pelatihan serta disukung sikap welcome masyarakat sehingga dapat menyalurkan dan menerapkan ilmu yang sudah didapat kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat memberikan saran-saran ynag bertujuan untuk lebih meningkatkan Implementasi Kebijakan Program Bina Keluarga Balita (BKB) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan PrajuritKulon, Kota Mojokerto, sebagai berikut : perlu dibuatkan jadwal khusus atau kesepakatan pertemuan antara Kader dengan ibu-ibu yang tidak dapat mengikuti kegiatan BKB dikarenakan bekerja; mengajak masyarakat saat sosialisasi atau kunjungan kerumah dengan lebih menekankan motivasi supaya masyarakat memiliki motivasi dan semangat untuk mengikuti program BKB di Kelurahan Mentikan; sebaiknya para Kader melakukan doo to door maka dengan cara itu masyarakat dapat membuka wacana yang ditetapkan BKB; saat sosialisasi maupun kegiatan BKB, pihak pelaksana menyesuaikan jadwal anggota atau masyarakat BKB yang bekerja supaya sosialisasi berjalan sesuai yang diharapkan.
References
- BKKBN. (2019). Sistem Informasi Keluarga Sejahtera : Bina Keluarga Balita. [Online]. Available : http: //aplikasi.bkkbn.go.id/bkb/Report/LaporanBKB.aspx [Accessed : Nopember. 21, 2019].
- Intruksi Kepala BKKBN nomor 461./HK.010/F4/2008 tentang pelaksanaan program aksi Bina Keluarga Balita.
- Nazir. Moh. Ph. D. (1983). Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
- Moloeng, LJ. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
- Peraturan perundang-undangan No. 59 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
- Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantiatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Suyanto, 2005. Konsep Dasar Anak Usia Dini, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
- Van Meter, D.S and Van Horn, C.E. 1974. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework Administration And Society. February.
- Winarno, Budi. (2016). Kebijakan Publik. Yogyakarta: CAPS (Center Of Academic Publishing Service).