<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title />
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-45977685dde579a9d00a08317056f53b" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Rahma</surname>
            <given-names>Anita Rizkia</given-names>
          </name>
          <email>anita@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-c20b5db62cc1d0295759f4b7db2f0888" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2024-10-24">
          <day>24</day>
          <month>10</month>
          <year>2024</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-139cc2126261e9a629283138d754c976">
      <title>
        <bold id="_bold-1">Pendahuluan</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-4">Desa merupakan satuan wilayah yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia, di mana masyarakatnya membentuk kesatuan hukum dan sosial yang diakui serta dihormati dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem nasional. Dalam konteks ini, desa tidak hanya menjadi unit pemerintahan terendah, tetapi juga menjadi pusat pelestarian nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan lembaga adat di desa menjadi sangat penting dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik, dan melestarikan kearifan lokal [6].</p>
      <p id="_paragraph-5">Perkawinan sebagai institusi sosial memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain diatur oleh hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, praktik perkawinan juga sangat dipengaruhi oleh norma agama dan adat istiadat setempat. Setiap agama di Indonesia memiliki tata cara dan syarat tersendiri dalam pelaksanaan perkawinan, seperti yang dijelaskan dalam ajaran Islam dan Kristen [12], [27]. Namun, di luar aspek agama, adat istiadat lokal juga memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan di mata masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya integrasi antara hukum negara, agama, dan adat dalam praktik perkawinan di Indonesia.</p>
      <p id="_paragraph-6">Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara merupakan salah satu daerah yang masih memegang teguh kearifan lokal, khususnya dalam pelaksanaan adat perkawinan oleh masyarakat Dayak Lundayeh. Tradisi perkawinan adat Dayak Lundayeh telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dari identitas budaya masyarakat setempat [12], [18]. Salah satu tradisi yang menonjol adalah adanya “purut”, yaitu pemberian materi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghargaan dan simbol ikatan antara dua keluarga. Namun, dalam praktiknya, purut tidak jarang menimbulkan permasalahan baru, seperti penyimpangan makna hingga munculnya hutang piutang antar keluarga. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai luhur tradisi di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.</p>
      <p id="_paragraph-7">Proses pertunangan dalam adat Dayak Lundayeh diawali dengan peminangan yang disertai ritual dan upacara adat sebagai simbol kesepakatan antara kedua keluarga. Namun, tidak semua pertunangan berakhir pada pernikahan. Terdapat kasus-kasus di mana pertunangan harus dibatalkan akibat pelanggaran atau ketidaksepakatan antara kedua belah pihak [6]. Pembatalan pertunangan ini memiliki konsekuensi sosial dan hukum adat, seperti pengembalian materi atau pemberian denda sebagai bentuk permohonan maaf dan pemulihan hubungan antar keluarga. Lembaga adat berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa ini, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan adil [6].</p>
      <p id="_paragraph-8">Keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2013 tentang Lembaga Adat menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi lembaga adat dalam menjalankan fungsinya. Pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat oleh pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian budaya lokal serta memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Namun, dalam implementasinya, lembaga adat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, pengaruh modernisasi, dan potensi konflik kepentingan antar pihak [6]. Oleh karena itu, analisis terhadap kinerja lembaga adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan menjadi sangat relevan untuk dilakukan.</p>
      <p id="_paragraph-9">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja lembaga adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan tugas lembaga adat, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan peran lembaga adat di masa mendatang [1], [2], [3], [4], [6]. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan ilmu administrasi publik, khususnya terkait pelestarian kearifan lokal dan penyelesaian sengketa berbasis adat di Indonesia [1], [2], [3].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-8b8db0ac827c419f8052399753be1c19">
      <title>
        <bold id="_bold-2">Metode</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-11">Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena kinerja lembaga adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Pendekatan deskriptif kualitatif dipilih karena mampu memberikan pemahaman mendalam mengenai proses, makna, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat [3], [4]. Penelitian deskriptif bertujuan untuk memperoleh gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang diteliti [5], [7]. Dalam penelitian ini, peneliti tidak melakukan manipulasi variabel, melainkan berfokus pada penggambaran realitas sosial sebagaimana adanya di lapangan [8]. Dengan demikian, metode ini sangat relevan untuk mengungkap nilai-nilai, norma, dan praktik adat yang hidup dalam masyarakat Dayak Lundayeh.</p>
      <p id="_paragraph-12">Lokasi penelitian ditetapkan di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, dengan pertimbangan bahwa desa ini merupakan wilayah yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat Dayak Lundayeh dan masih memegang teguh tradisi adat, khususnya dalam hal perkawinan dan pembatalan pertunangan [6]. Penentuan lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan substansi masalah, kemudahan akses, serta relevansi dengan tujuan penelitian. Selain itu, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan keterbatasan waktu, biaya, dan tenaga, sehingga penelitian dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan memilih lokasi yang tepat, peneliti dapat memperoleh data yang valid dan relevan sesuai dengan fokus penelitian.</p>
      <p id="_paragraph-13">Fokus penelitian ini adalah menganalisis kinerja lembaga adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan, yang diukur melalui indikator kualitas, kuantitas, pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab. Selain itu, penelitian juga mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat kinerja lembaga adat dalam menyelesaikan kasus pembatalan pertunangan [11]. Definisi konsepsional dalam penelitian ini mengacu pada pemahaman kinerja sebagai hasil kerja lembaga adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan norma dan nilai adat yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses dan dinamika yang terjadi selama pelaksanaan adat pembatalan pertunangan.</p>
      <p id="_paragraph-14">Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari informan kunci, seperti kepala adat, kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam proses pembatalan pertunangan [6]. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, di mana informan dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti pengetahuan, pengalaman, dan keterlibatan dalam peristiwa yang diteliti. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari dokumen, arsip, laporan, dan literatur yang relevan dengan topik penelitian [5]. Penggunaan kedua jenis data ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif dan mendalam mengenai fenomena yang diteliti.</p>
      <p id="_paragraph-15">Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi partisipan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung proses pelaksanaan adat pembatalan pertunangan dan interaksi antar pelaku adat. Wawancara mendalam dilakukan dengan informan kunci untuk menggali informasi, pengalaman, dan persepsi mereka terkait kinerja lembaga adat [19], [23]. Studi dokumentasi digunakan untuk melengkapi data yang diperoleh dari observasi dan wawancara, seperti peraturan adat, notulen rapat, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sehingga hasil penelitian dapat memberikan gambaran yang utuh dan mendalam mengenai kinerja lembaga adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Lapang.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-37b04c6be3b6573c80df849a2ec3d3f9">
      <title>
        <bold id="_bold-3">Hasil dan Pembahasan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-17">Penelitian ini menemukan bahwa Lembaga Adat di Desa Tanjung Lapang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan. Lembaga Adat berfungsi sebagai lembaga persidangan, fasilitator, dan mediator yang memfasilitasi dialog antara keluarga kedua belah pihak. Dalam proses pembatalan pertunangan, Lembaga Adat tidak hanya mendengarkan alasan pembatalan dan memberikan nasihat, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari keputusan tersebut. Lembaga Adat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau solusi yang dianggap adil, sehingga proses pembatalan dapat berjalan harmonis dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.</p>
      <p id="_paragraph-18">Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi bahwa faktor pendukung utama kinerja Lembaga Adat adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai adat, serta pengetahuan dan pengalaman anggota Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan. Namun, terdapat pula beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya komunikasi antara masyarakat, keluarga, dan Lembaga Adat, serta pengaruh modernisasi yang menyebabkan sebagian masyarakat mulai mengabaikan nilai-nilai adat. Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya dan potensi konflik kepentingan antar pihak yang berselisih.</p>
      <p id="_paragraph-19">Dari segi kuantitas, kasus pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Lapang relatif jarang terjadi. Dalam kurun waktu tahun 2023/2024, hanya terdapat tiga pasangan yang membatalkan pertunangan, dan seluruh kasus tersebut dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan tetap ada, Lembaga Adat masih mampu menjalankan perannya secara efektif dalam menjaga keharmonisan sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya di masyarakat Dayak Lundayeh.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-1">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <title>Jumlah Penduduk Menurut Pekerjaan</title>
          <p id="_paragraph-21" />
        </caption>
        <table id="_table-1">
          <tbody>
            <tr id="table-row-4ee7b80e3afd47a5053b129ef4537b40">
              <th id="table-cell-464ecf6be98615590b475ef5f2f86e99">No</th>
              <th id="table-cell-a255449029be68f090108730f397aa8b">Pekerjaan</th>
              <th id="table-cell-c47f69efcbfe132e68c84154db49f85f">Jumlah (Jiwa)</th>
            </tr>
            <tr id="table-row-ed0e824245610092d3487d16cd47478b">
              <td id="table-cell-8cbba5e0e79b92679f5fa590e295745d">1</td>
              <td id="table-cell-098ca0929c4e10dc1ee65a39ff0f97c6">Petani</td>
              <td id="table-cell-4dae3261f33199be0f6f59c314b56636">1034</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-a2e6c58255b5239769b06a135a08bf19">
              <td id="table-cell-c8022b5ff25ae07c55d678909dfac4e4">2</td>
              <td id="table-cell-ac877e754b02c1900f9ffbd0dc0b2085">Pedagang</td>
              <td id="table-cell-0b56fe8a5bf7d4200f733675001d2894">41</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-012e95ab4bd36abd3a8437de5f48b677">
              <td id="table-cell-3f9e0b20b359f474b88557fe13e32e2c">3</td>
              <td id="table-cell-0ef763c976bcc1cbb937798c203027c8">Swasta</td>
              <td id="table-cell-1c072ef962554f130838d0fdcbb390a8">431</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-2ce8a11bf9cfe53af489e28f79310889">
              <td id="table-cell-82518c207bbeab5490ff2d792dbca577">4</td>
              <td id="table-cell-51263695fafb0569a8b64e435e04e745">PNS</td>
              <td id="table-cell-a3fe796dcddd5b28a03d8d97b56f4254">377</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-a707f72ff461b00a8299e6ca55d2d7a3">
              <td id="table-cell-7622482b1069b63a63e2444e4c59cd8d">5</td>
              <td id="table-cell-4079af44052824796a73870e614cf088">TNI</td>
              <td id="table-cell-bed910d256d5fdd59e92cae66ab41acc">6</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-642e09fb587852e9276058a622f65a24">
              <td id="table-cell-7f690919fc9a8b1c008d3c2a010691c6">6</td>
              <td id="table-cell-3cc0d660e452332a2b67ecf914d3b77c">POLRI</td>
              <td id="table-cell-297e8ab8e6409ad8718ad7de8ead10f6">11</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-1857919ec4249c1cff1bff9870fb0480">
              <td id="table-cell-7839fffe1772f1da41b4d7b059f104d5">7</td>
              <td id="table-cell-33023b9a67bc21b562e59bbfd4f7108a">IPDN</td>
              <td id="table-cell-8ff9a6151bfc744e89136b1bccbe98d9">1</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-cbdd6aca45571fe73a7263f7a0aafa51">
              <td id="table-cell-046e67998534d94681a139b086048ea6">8</td>
              <td id="table-cell-3f0647d445acfc8d0a33eaa92b8002a2">Pelajar</td>
              <td id="table-cell-6e9a08e5f45d706d7dd735e7e184cf36">882</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-3f646a69709f8ff2aec3909d08c0faf8">
              <td id="table-cell-fea1ce03b691982c793b2f2e13e18c89">9</td>
              <td id="table-cell-af46d6b52f3c81afa9785c215d99cc63">Pekerja yang tidak ada di data</td>
              <td id="table-cell-b12388ea985ee11cf9e1dd6b17e255b6">1.583</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-0329a4199314957556af83b11d6abfb8">
              <td id="table-cell-2962b38cd075ac4fd2e0a5cabc7a2724" colspan="2">Jumlah (Jiwa)</td>
              <td id="table-cell-09025f41550202f2e3c89b40407bb6e4">4.366</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-22">Selain aspek kualitas, penelitian ini juga menyoroti kuantitas dan efektivitas penyelesaian kasus pembatalan pertunangan oleh Lembaga Adat. Selama periode 2023/2024, tercatat tiga kasus pembatalan pertunangan yang berhasil difasilitasi dan diselesaikan oleh Lembaga Adat. Setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari ketidakcocokan pribadi hingga perbedaan pandangan keluarga. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak, dengan Lembaga Adat bertindak sebagai mediator yang netral. Hasilnya, seluruh kasus dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-23">Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Lembaga Adat berjalan cukup baik. Anggota Lembaga Adat dinilai memahami peran dan tugas masing-masing, sehingga proses mediasi dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Kepala Adat dan anggota lainnya secara aktif memberikan arahan, nasihat, dan solusi kepada pihak-pihak yang berselisih. Selain itu, Lembaga Adat juga berupaya menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil, sehingga masyarakat merasa puas dan menerima hasil mediasi yang dilakukan.</p>
      <p id="_paragraph-24">Faktor pendukung utama keberhasilan Lembaga Adat dalam menyelesaikan pembatalan pertunangan adalah adanya kepercayaan dan dukungan dari masyarakat, serta pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai adat. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya komunikasi antara pihak yang berselisih, pengaruh modernisasi yang mulai menggeser nilai-nilai tradisional, serta keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas Lembaga Adat, meningkatkan literasi adat di masyarakat, dan membangun sinergi dengan pemerintah desa agar pelaksanaan adat pembatalan pertunangan dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.</p>
      <p id="_paragraph-25">Hasil penelitian ini menegaskan bahwa Lembaga Adat di Desa Tanjung Lapang masih memegang peranan sentral dalam penyelesaian kasus pembatalan pertunangan, sejalan dengan temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa lembaga adat merupakan institusi sosial yang berfungsi menjaga harmoni dan ketertiban masyarakat melalui mekanisme musyawarah dan mediasi [6]. Keberhasilan Lembaga Adat dalam menyelesaikan tiga kasus pembatalan pertunangan selama tahun 2023/2024 menunjukkan efektivitas peran mereka sebagai fasilitator dan penengah, sebagaimana diuraikan pentingnya peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai budaya dan menyelesaikan konflik sosial. Selain itu, dukungan masyarakat dan kepercayaan terhadap Lembaga Adat menjadi faktor kunci keberhasilan, sebagaimana diungkapkan oleh Darlan [6] yang menyatakan bahwa legitimasi sosial sangat menentukan efektivitas lembaga adat dalam menjalankan fungsinya.</p>
      <p id="_paragraph-26">Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan yang dihadapi Lembaga Adat, seperti pengaruh modernisasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih [11], [12]. Menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung kinerja organisasi publik, termasuk lembaga adat. Selain itu, perlunya sinergi antara Lembaga Adat dan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2013, menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelestarian nilai-nilai adat di tengah perubahan sosial yang dinamis. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan literasi adat, dan kolaborasi lintas sektor merupakan strategi yang perlu diupayakan untuk menjaga efektivitas Lembaga Adat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan di masa mendatang [13].</p>
      <p id="_paragraph-27">Pembahasan mengenai kinerja lembaga-lembaga Pribumi dalam konteks pembatalan keterlibatan menunjukkan adanya tantangan sistemik di berbagai sektor. Dalam bidang pendidikan, misalnya, kelebihan representasi siswa Pribumi dalam disiplin eksklusi di Queensland menyoroti perlunya reformasi sistem pendidikan yang lebih inklusif untuk mengatasi pembatalan keterlibatan [14]. Selain itu, penghapusan Komisi Pribumi dan Penduduk Pulau Selat Torres (ATSIC) telah menciptakan kekosongan dalam struktur tata kelola, sehingga mengurangi kapasitas institusional untuk penentuan nasib sendiri [15]. Dalam tata kelola perusahaan, terbatasnya pembagian kekuasaan dengan pemangku kepentingan Pribumi menegaskan pentingnya kerangka kerja seperti tangga tata kelola Pribumi untuk meningkatkan partisipasi [16], sementara dalam perjanjian pertambangan, ketidaksetaraan dalam kekuatan tawar dan penegakan hukum masih menjadi hambatan utama bagi keterlibatan yang adil [17].</p>
      <p id="_paragraph-28">Upaya peningkatan keterlibatan Pribumi telah dilakukan melalui berbagai inisiatif, seperti strategi responsif budaya di pendidikan tinggi meskipun masih menghadapi tantangan pendanaan [18], serta kerangka kerja keterlibatan etis dalam pendidikan musik dan kemitraan komunitas-universitas yang menekankan penghormatan terhadap kedaulatan suku dan penentuan nasib sendiri [19], [20]. Namun, di bidang seni pertunjukan, inisiatif keterlibatan sering gagal akibat kurangnya konsultasi langsung, sehingga diperlukan kerangka kerja yang dipimpin oleh Pribumi [21]. Sebaliknya, lembaga Pribumi seperti fa’a Samoa di Samoa Amerika menunjukkan ketahanan komunitas yang efektif melalui pengambilan keputusan kolektif [22]. Inklusi bermakna di pendidikan tinggi harus melampaui tokenisme dengan mengintegrasikan pengetahuan Pribumi [23], sementara di arkeologi komersial Kanada, keterlibatan sangat bergantung pada hubungan yang kuat dan modal budaya [24]. Peran Petugas Keterlibatan Pribumi di Australia juga mengungkapkan perlunya dukungan yang sesuai secara budaya untuk menyeimbangkan kewajiban komunitas dan tuntutan tempat kerja [25]. Secara keseluruhan, konteks-konteks ini menegaskan pentingnya pemberdayaan lembaga Pribumi dan integrasi mereka dalam pengambilan keputusan, guna memastikan keterlibatan yang berkelanjutan, penuh rasa hormat, dan bermanfaat, dengan pendekatan responsif yang mengakui lanskap budaya, sosial, dan politik Pribumi [21], [22], [23], [24], [25].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-1abd2329206013546f6775d1770c8073">
      <title>
        <bold id="_bold-8">Simpulan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-30">Berdasarkan Penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Adat di Desa Tanjung Lapang memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan. Lembaga Adat berfungsi sebagai mediator, fasilitator, dan penengah yang mampu menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah dan dialog antara pihak-pihak yang berselisih. Selama periode penelitian, seluruh kasus pembatalan pertunangan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Keberhasilan ini didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Adat, pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai adat, serta komitmen anggota Lembaga Adat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.</p>
      <p id="_paragraph-31">Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan yang dihadapi Lembaga Adat, seperti pengaruh modernisasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Faktor-faktor ini dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan adat pembatalan pertunangan jika tidak diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas Lembaga Adat, meningkatkan literasi adat di masyarakat, serta membangun sinergi dengan pemerintah desa dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, Lembaga Adat dapat terus berperan efektif dalam menjaga keharmonisan sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya di Desa Tanjung Lapang.</p>
      <p id="_paragraph-32">
        <bold id="_bold-9">Ucapan Terima Kasih </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-33">Bagian ini menyatakan ucapan terima kasih kepada pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian, misalnya laboratorium tempat penelitian. Peran donor atau yang mendukung penelitian disebutkan perannya secara ringkas<bold id="_bold-10">.</bold></p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>