<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title />
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-11af02da77f035dc94705f021b324a21" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Rahma</surname>
            <given-names>Anita Rizkia</given-names>
          </name>
          <email>anita@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-7a6b927586a1acf61bb02bbc6794f9b3" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2024-10-24">
          <day>24</day>
          <month>10</month>
          <year>2024</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-dceff13ff0f24e70701e0b5354e9c209">
      <title>
        <bold id="_bold-1">Pendahuluan</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-4">Keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat merupakan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara dan seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara. Pertumbuhan penduduk yang pesat di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur, telah memperparah tantangan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, volume sampah yang dihasilkan juga meningkat, sementara ketersediaan lahan dan sarana prasarana pengelolaan sampah sering kali tidak sebanding [9], [16]. Ketidakseimbangan ini menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, di mana sampah kerap ditemukan berserakan di ruang publik, saluran air, dan kawasan permukiman, sehingga menimbulkan pencemaran, banjir, serta risiko kesehatan masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-5">Sebagai respons atas permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan pembuangan tradisional menjadi sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berorientasi pada sumber daya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah [9]. Paradigma baru ini menekankan pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan serta strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga [18].</p>
      <p id="_paragraph-6">Di Kabupaten Kutai Timur, kebijakan ini dioperasionalkan melalui Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang memuat strategi pengurangan dan penanganan sampah secara detail. Namun, implementasi di tingkat desa masih menghadapi berbagai kendala. Di Desa Kelinjau Ulu, misalnya, peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi berdampak pada lonjakan volume sampah rumah tangga, sementara fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah yang tersedia masih sangat terbatas. Hasil observasi menunjukkan bahwa Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan sarana pengangkutan sampah belum memadai, sehingga terjadi penumpukan sampah dan praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai oleh masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-7">Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021 menunjukkan bahwa sampah rumah tangga merupakan penyumbang terbesar dari total sampah nasional, dengan sisa makanan dan plastik sebagai jenis sampah yang paling dominan. Permasalahan sampah yang tidak terkelola dengan baik tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat [10], [11], [17]. Di Desa Kelinjau Ulu, implementasi kebijakan pengelolaan sampah dihadapkan pada faktor pendukung dan penghambat, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah.</p>
      <p id="_paragraph-8">Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Desa Kelinjau Ulu, Kabupaten Kutai Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan praktik pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di tingkat lokal, serta memperkaya literatur mengenai implementasi kebijakan publik di bidang lingkungan [12], [14], [15]. Metode penelitian yang digunakan mengacu pada pendekatan kualitatif deskriptif sebagaimana dijelaskan oleh Sugiyono [1], [2], [5], [6].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-0408ae23fa290d7f76baaa4680afa849">
      <title>
        <bold id="_bold-2">Metode</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-10">Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Desa Kelinjau Ulu, Kabupaten Kutai Timur. Penelitian kualitatif dipilih karena mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sosial yang terjadi di lapangan, dengan peneliti sebagai instrumen kunci dalam proses pengumpulan data [1], [5], [7] [19]. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan key informan dan informan, serta dokumentasi terhadap dokumen-dokumen yang relevan. Lokasi penelitian ditetapkan di Kantor Desa Kelinjau Ulu, Jalan AMD Desa Kelinjau Ulu Nomor 39 RT. 07 Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, dengan pertimbangan fokus masalah, keterbatasan geografis, waktu, biaya, dan tenaga [1], [4].</p>
      <p id="_paragraph-11">Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari narasumber melalui wawancara dan observasi di lapangan, dengan teknik purposive sampling untuk menentukan key informan seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua RT, serta random sampling untuk informan lainnya [1], [5]. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku, jurnal ilmiah, profil desa, serta peraturan perundang-undangan yang relevan, yang digunakan untuk melengkapi dan memperkuat data primer [1], [5]. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh data yang valid dan reliabel [1], [5], [7].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-595d923469ac83c9165704152acfcdb5">
      <title>
        <bold id="_bold-3">Hasil dan Pembahasan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-13">Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Desa Kelinjau Ulu masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Masyarakat memang telah diberikan sosialisasi terkait pentingnya pemilahan sampah, namun penerapannya belum berjalan optimal karena keterbatasan fasilitas dan infrastruktur yang ada. Sampah organik seperti sisa makanan masih langsung dibuang ke sungai atau dibakar, sedangkan sampah kering dibuang pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) seadanya di tiap rumah warga. Pengumpulan sampah dilakukan secara mandiri, kemudian diangkut oleh petugas desa menggunakan kendaraan viar roda tiga menuju satu titik pembuangan di dermaga. Namun, belum adanya fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menyebabkan sampah hanya dikumpulkan dan dibakar, sehingga menimbulkan masalah polusi udara dan pencemaran lingkungan.</p>
      <p id="_paragraph-14">Berdasarkan data demografi, Desa Kelinjau Ulu memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.298 jiwa, dengan mayoritas penduduk berusia produktif dan tersebar dalam 10 RT. Kondisi ini berdampak pada volume sampah yang dihasilkan setiap hari, yang semakin meningkat dari waktu ke waktu namun tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah. Proses pengangkutan dan pemilahan sampah yang belum efisien, serta praktik pembuangan di sungai yang masih sering dilakukan, mengindikasikan perlunya peningkatan edukasi, fasilitas, dan sistem pengelolaan sampah di desa tersebut. Gambaran jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-1">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <title>Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin</title>
          <p id="_paragraph-16" />
        </caption>
        <table id="_table-1">
          <tbody>
            <tr id="table-row-bb9df6806c43b03193f4ca2394618e99">
              <th id="table-cell-70748859135f87d563fef6a9f3f52713">No</th>
              <th id="table-cell-fbb2e408e95ddbee82a2ff5d045f9222">Jenis Kelamin</th>
              <th id="table-cell-be66b9fcf66f1f1cdb7ff31bd0de42e1">Jumlah</th>
            </tr>
            <tr id="table-row-fa42b2b002b872314f1ae4a461285aee">
              <td id="table-cell-3e5d4e5bff40026001f88af6bd9a7187">1</td>
              <td id="table-cell-748530f73a9dc499c00f99ce3d6c405f">Laki-Laki</td>
              <td id="table-cell-b66d10092651667360ba3d91a7655523">2.265 Jiwa</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-6c8b3eabbed12957146a28c2f6c4900e">
              <td id="table-cell-e54318b833414890a7e7a03e9757771a">2</td>
              <td id="table-cell-e4a36acc64acb89717be3d91b573b442">Perempuan</td>
              <td id="table-cell-7bbf5a5632fb283d251a098ee073af9d">2.003 Jiwa</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-30561c2816294dbf810fb77e728abc46">
              <td id="table-cell-259b5a6f104167bab87409ca10a06e07" colspan="2">Total</td>
              <td id="table-cell-31d4217769effc3fd6a8d184a3d78f5c">4.298 Jiwa</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-17">Selain itu, proses pengumpulan dan pengangkutan sampah di Desa Kelinjau Ulu juga masih sangat sederhana. Setiap rumah tangga hanya memiliki TPS seadanya berupa karung atau wadah plastik, dan pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas desa menggunakan satu unit kendaraan viar roda tiga. Sampah yang telah dikumpulkan dari TPS rumah warga kemudian dibawa ke satu titik pembuangan di pinggir sungai, tepatnya di Dermaga Pasar Malam. Keterbatasan jumlah kendaraan dan sarana TPS menyebabkan sampah sering menumpuk dan melebihi kapasitas, sehingga sebagian warga masih membuang sampah ke sungai atau membakar sampah secara mandiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di desa belum berjalan secara optimal dan masih membutuhkan penambahan sarana serta perbaikan tata kelola.</p>
      <p id="_paragraph-18">Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum adanya fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang memadai. Sampah yang telah dikumpulkan umumnya hanya dibakar di lokasi pembuangan, tanpa ada upaya pemilahan lebih lanjut atau pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai. Praktik pembakaran sampah ini menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, tidak adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi menyebabkan residu sampah menumpuk di pinggir sungai dan berisiko mencemari lingkungan perairan. Ringkasan tahapan implementasi pengelolaan sampah di Desa Kelinjau Ulu beserta permasalahan utamanya dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-2">
        <label>Table 2</label>
        <caption>
          <title>Tahapan implementasi pengelolaan sampah di Desa Kelinjau Ulu </title>
          <p id="_paragraph-19" />
        </caption>
        <table id="_table-2">
          <tbody>
            <tr id="table-row-66abe99fa980f75fb2922db61ea39b94">
              <th id="table-cell-82896fe46e57db9dba21008825abd940">Tahapan</th>
              <th id="table-cell-2051a1c358baababde9d3384cded2f49">Mekanisme Saat Ini</th>
              <th id="table-cell-9513a03c9dfd1835e43a8f68c85f0d2e">Permasalahan Utama</th>
            </tr>
            <tr id="table-row-edb04e99b02481a892fe625f795f7d80">
              <td id="table-cell-8bf144116d2be7d91189405e971b8645">Pemilahan</td>
              <td id="table-cell-ec1b7e5903cae8ce567d38e886002a3d">Dilakukan terbatas, hanya instruksi lisan</td>
              <td id="table-cell-2c7ee5a04fb95ac491db32652bbf6169">Sarana TPS khusus organik-anorganik tidak tersedia</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-d8497d3125e72ea33783f44edde1bebb">
              <td id="table-cell-c71ca46e91145fd27273d2e7ca6e1cf3">Pengumpulan</td>
              <td id="table-cell-8818971dffdb2469b289738c20c786bb">Warga mengumpulkan di TPS individual depan rumah</td>
              <td id="table-cell-96535c8032ed18fe395665a95c2649f8">Lokasi TPS terbatas, utilitas sederhana</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-21ebc0c5a487ea0ecd1ae92f3dc792c4">
              <td id="table-cell-e65e2f0199ec225f6709bbe04df96dde">Pengangkutan</td>
              <td id="table-cell-7987dd65e70257340d71e79fc41c1bb2">Petugas desa mengangkut dengan viar ke Dermaga Pasar</td>
              <td id="table-cell-7ece7c82de5c839c2a6af82c75c09f75">Hanya satu kendaraan roda tiga</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-586f54a3bd46b2855db65ca1e52ecfd1">
              <td id="table-cell-3c8186f146b01c44f572f4763e7952c6">Pengolahan</td>
              <td id="table-cell-e58dafce387ba92f60446ead6acd4283">Tidak ada, sampah langsung dibakar</td>
              <td id="table-cell-e395329cba6a1b2793562e9fb09f7a4b">Tidak ramah lingkungan, polusi udara</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-20">Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Desa Kelinjau Ulu masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek infrastruktur, kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Meskipun telah terdapat kebijakan dan strategi daerah yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, pelaksanaannya di tingkat desa belum berjalan optimal karena minimnya fasilitas seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan sarana pemilahan sampah, serta masih rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Kondisi ini sejalan dengan temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya, dukungan infrastruktur, serta keterlibatan masyarakat secara langsung [12], [14], [15]. Selain itu, praktik pembakaran sampah dan pembuangan ke sungai yang masih dilakukan oleh sebagian warga menunjukkan perlunya penguatan edukasi dan penegakan regulasi di tingkat lokal agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan [9], [10].</p>
      <p id="_paragraph-21">Pengelolaan sampah rumah tangga di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa, seperti kurangnya fasilitas, infrastruktur, dan kesadaran masyarakat [20], [21], [22], [23]. Upaya yang direkomendasikan untuk mengatasi masalah ini meliputi pemilahan sampah, daur ulang, dan komposting, serta penerapan inisiatif berbasis masyarakat seperti bank sampah dan teknik kompos yang terbukti memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan [21], [22], [23]. Keberhasilan pengelolaan sampah juga sangat dipengaruhi oleh faktor pendidikan, pendapatan, dan partisipasi masyarakat, sehingga pelatihan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting [24], [25]. Selain itu, kerangka hukum dan peran pemerintah dalam memfasilitasi serta menegakkan peraturan juga menjadi faktor kunci [26], [27], [28]. Dengan demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Desa Kelinjau Ulu, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.</p>
      <p id="_paragraph-22">Namun, implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi, dan rendahnya keterlibatan masyarakat [29], [30], [31], [32]. Pengelolaan limbah elektronik rumah tangga juga menjadi perhatian karena sistem pengumpulan dan implementasi kebijakan yang belum memadai dapat meningkatkan risiko lingkungan dan kesehatan, sehingga diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup kampanye kesadaran dan pemanfaatan teknologi [33]. Studi di tingkat internasional menunjukkan bahwa tantangan serupa juga dihadapi di negara lain. Di Jenewa, Swiss, dan Prancis, meskipun telah diterapkan insentif ekonomi dan perbaikan infrastruktur, target daur ulang masih sulit dicapai karena adanya bias struktural dan perlunya strategi yang lebih terpadu [34], [37]. Di Shanghai, Tiongkok, dan Malaysia, keberhasilan pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh sikap, perilaku, dan pemahaman masyarakat, sehingga intervensi kebijakan yang berfokus pada edukasi dan perubahan perilaku sangat diperlukan [35], [36]. Inovasi teknologi seperti smart dustbin berbasis IoT juga mulai diadopsi untuk meningkatkan efisiensi pemantauan dan pemilahan sampah [38]. Secara umum, kombinasi antara regulasi, insentif ekonomi, kemajuan teknologi, dan kampanye kesadaran publik sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah rumah tangga yang berkelanjutan [33], [39], [40].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-349a71382d81eafcd999d3449daa53a3">
      <title>
        <bold id="_bold-9">Simpulan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-24">Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Desa Kelinjau Ulu, Kabupaten Kutai Timur, masih belum berjalan secara optimal. Keterbatasan sarana dan prasarana, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang seadanya dan belum tersedianya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sampah di tingkat desa. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta masih adanya praktik pembuangan sampah ke sungai dan pembakaran sampah secara terbuka memperparah permasalahan lingkungan di desa tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan regulasi yang lebih tegas agar pengelolaan sampah di Desa Kelinjau Ulu dapat berjalan lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.</p>
      <p id="_paragraph-25">
        <bold id="_bold-10">Ucapan Terima Kasih </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-26">Bagian ini menyatakan ucapan terima kasih kepada pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian, misalnya laboratorium tempat penelitian. Peran donor atau yang mendukung penelitian disebutkan perannya secara ringkas<bold id="_bold-11">.</bold></p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>