<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title />
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-1595ccb88f71a4c4d1863bfe3db465fc" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Noviyanti</surname>
            <given-names>Dina</given-names>
          </name>
          <email>hermanernandi@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-97942d2cce2ceef21414014cde64100c" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Ernandi</surname>
            <given-names>Herman</given-names>
          </name>
          <email>hermanernandi@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2024-10-25">
          <day>25</day>
          <month>10</month>
          <year>2024</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-dc3c2b1ff27cb445bdaebd5e8765162d">
      <title>
        <bold id="bold-23a1af514aca6ba02a8600a4494355ea">Pendahuluan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-6">Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah langkah penting untuk memperbaharui sistem hukum pidana yang telah lama digunakan, yakni KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP yang berlaku saat ini merupakan adaptasi dari <italic id="_italic-13">Wetboek van Strafrecht</italic> yang diberlakukan sejak 1918. Meski beberapa pasal telah dimodifikasi agar sesuai dengan kondisi Indonesia, substansi utamanya masih mencerminkan nilai-nilai kolonial, yang tidak sepenuhnya relevan dengan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pembaharuan KUHP menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun hukum pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, aspirasi nasional, dan prinsip keadilan.</p>
      <p id="_paragraph-7">Pembentukan lembaga hukum hanyalah salah satu aspek dari pembangunan hukum, khususnya dalam hal reformasi hukum pidana. Aspek lain termasuk penciptaan materi hukum, seperti peraturan pidana, dan elemen budaya seperti sikap dan nilai yang mempengaruhi bagaimana sistem hukum diterapkan [1]. Pengembangan dan reformasi hukum pidana harus didekati secara mendasar, menyeluruh, dan metodis melalui proses rekodifikasi yang mencakup tiga hal utama, yaitu: jenis-jenis hukuman dan tindakan yang dapat dijatuhkan; pertanggungjawaban pidana baik untuk orang perseorangan maupun korporasi (pertanggungjawaban pidana korporasi); dan definisi tindakan yang dianggap melanggar hukum pidana (tindak pidana) [2].</p>
      <p id="_paragraph-8">Pembaharuan KUHP harus mengusung gagasan integrasi nilai lokal dan universal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Nilai lokal mencerminkan kearifan tradisional masyarakat Indonesia yang beragam, seperti norma adat, budaya, dan keyakinan lokal yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat. Nilai local lebih identic dengan Adat istiadat yang memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kerukunan masyarakat [3]. Adat istiadat membentuk kerangka kerja yang mengatur interaksi antara orang dan kelompok melalui aturan dan tradisi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Selain itu, adat istiadat sangat penting untuk menjaga standar moral yang menjadi dasar etika masyarakat. Masyarakat dapat mengembangkan suasana yang ramah dan mendukung di mana perbedaan dihormati dan perselisihan dapat diselesaikan menggunakan metode yang telah teruji dan benar dengan menghormati adat istiadat [4]. Hasilnya, adat istiadat berfungsi sebagai landasan bagi keharmonisan dalam masyarakat serta panduan untuk perilaku yang sesuai.</p>
      <p id="_paragraph-9">Namun, universalisme dan relativisme budaya merupakan salah satu perdebatan yang paling diperdebatkan dalam hal implementasi hak asasi manusia oleh negara. Menurut universalisme, semakin banyak masyarakat “primitif” pada akhirnya akan mengembangkan kerangka hukum dan hak-hak yang sama seperti yang ditemukan di Barat. Sebaliknya, relativisme budaya menegaskan bahwa budaya tradisional tidak dapat diubah [5]. Nilai universal mencakup prinsip-prinsip yang diakui secara global, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai landasan bagi sistem hukum yang adil dan berkelanjutan, yang tidak hanya melindungi individu tetapi juga memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan setara di hadapan hukum. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam kerangka hukum nasional, diharapkan akan tercipta suatu sistem yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas.</p>
      <p id="_paragraph-10">Integrasi nilai-nilai universal ke dalam hukum pidana juga diharapkan dapat menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Hal ini berarti bahwa meskipun hukum tersebut berlandaskan pada prinsip-prinsip internasional, ia tetap mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang ada di masyarakat. Dengan demikian, hukum pidana yang dihasilkan tidak hanya akan relevan dan aplikatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Pendekatan ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik yang ada.</p>
      <p id="_paragraph-11">Lebih jauh lagi, penerapan prinsip-prinsip universal dalam hukum pidana dapat memperkuat legitimasi sistem hukum di mata masyarakat. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya adil tetapi juga sejalan dengan standar internasional, kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat. Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di dalam masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses hukum. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai universal dalam hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga untuk membangun fondasi yang kuat bagi keadilan dan kesejahteraan Masyarakat. Rasa tanggung jawab terhadap kemanusiaan tidak selalu memaksa para pembuat kebijakan untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional tanpa mempertimbangkan elemen-elemen yang berdampak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, seperti keyakinan agama, keamanan masyarakat, dan perdamaian[6].</p>
      <p id="_paragraph-12">Namun, permasalahan integrasi nilai lokal dan universal dalam pembaharuan KUHP masih menjadi perdebatan. Sebagian nilai lokal telah diakomodasi dalam rancangan KUHP, seperti pengakuan terhadap norma adat dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas. Norma adat, misalnya, mendapat perhatian melalui pengaturan yang memungkinkan penggunaan hukum adat dalam penyelesaian perkara tertentu. Namun, belum semua nilai lokal terakomodasi secara optimal, terutama yang terkait dengan keberagaman budaya di Indonesia. Integrasi nilai ini sering kali terkendala oleh sifat pluralitas hukum di Indonesia, yang membutuhkan harmonisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.</p>
      <p id="_paragraph-13">Di sisi lain, tantangan juga muncul dalam memasukkan nilai universal ke dalam KUHP yang baru. Nilai-nilai universal, seperti perlindungan HAM, sering kali berbenturan dengan norma adat atau budaya lokal yang masih berlaku di beberapa daerah. Sebagai contoh, isu tentang kriminalisasi perzinaan dan penghinaan terhadap presiden menjadi salah satu sorotan. Beberapa pihak menganggap bahwa aturan ini berpotensi melanggar prinsip kebebasan individu yang dijamin oleh HAM, sementara di sisi lain dianggap mencerminkan nilai budaya lokal yang menghormati moralitas dan kesopanan.</p>
      <p id="_paragraph-14">Kendala lain dalam integrasi nilai lokal dan universal adalah bagaimana memastikan bahwa norma yang diatur dalam KUHP dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat. Indonesia adalah negara yang sangat beragam, dengan berbagai agama, suku, dan tradisi yang memiliki pandangan berbeda tentang keadilan dan moralitas. Kesepakatan tentang norma pidana yang berlaku universal sering kali sulit dicapai, karena setiap kelompok memiliki nilai dan kepentingan yang berbeda. Dalam proses pembaharuan KUHP, sering kali terjadi tarik menarik antara kelompok yang mendukung penguatan nilai universal dan kelompok yang ingin mempertahankan nilai lokal.</p>
      <p id="_paragraph-15">Proses integrasi juga menghadapi kendala teknis dan struktural. Dalam konteks hukum adat, tidak semua norma adat terdokumentasi dengan baik atau memiliki standar yang seragam. Hal ini menyulitkan proses kodifikasi nilai lokal ke dalam KUHP. Selain itu, dalam implementasinya, norma adat sering kali berbenturan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum universal. Sebagai contoh, beberapa norma adat masih bersifat patriarkal atau diskriminatif terhadap perempuan, yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang diakui secara internasional.</p>
      <p id="_paragraph-16">Dari perspektif hukum internasional, pembaharuan KUHP juga harus memperhatikan kewajiban Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia. Integrasi nilai universal ini memerlukan kehati-hatian, agar KUHP yang baru tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun, beberapa norma yang kontroversial dalam rancangan KUHP menunjukkan bahwa proses ini masih jauh dari sempurna, dan sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial di dalam negeri.</p>
      <p id="_paragraph-17">Kendala lainnya adalah proses legislasi yang tidak selalu inklusif dan partisipatif. Meskipun rancangan KUHP telah melalui proses panjang, banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas adat, merasa bahwa aspirasi mereka belum sepenuhnya terakomodasi. Hal ini menimbulkan resistensi terhadap KUHP yang baru dan berpotensi mengurangi legitimasi hukum pidana tersebut. Sebagai contoh, beberapa kelompok masyarakat adat mengkritik bahwa norma adat yang diakomodasi dalam KUHP masih sangat terbatas dan sering kali hanya berlaku untuk kasus tertentu.</p>
      <p id="_paragraph-18">Secara teknis, pembaharuan KUHP juga menghadapi tantangan harmonisasi dengan undang-undang lain yang telah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prinsip <italic id="_italic-14">lex specialis derogat legi generali</italic> harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi antara KUHP dengan undang-undang lainnya. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa norma pidana yang baru dapat diterapkan secara efektif dan konsisten.</p>
      <p id="_paragraph-19">Dari segi implementasi, pembaharuan KUHP juga membutuhkan dukungan dari penegak hukum. Norma yang baik tidak akan efektif jika tidak didukung oleh institusi yang kuat dan profesional. Dalam konteks ini, diperlukan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, agar mereka dapat memahami dan menerapkan norma-norma baru dalam KUHP secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu, KUHP yang baru juga harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Pengaturan pidana yang berlebihan (<italic id="_italic-15">overcriminalization</italic>) berpotensi menimbulkan beban sosial yang tidak perlu, seperti meningkatnya jumlah narapidana dan biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, integrasi nilai lokal dan universal harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.</p>
      <p id="_paragraph-20">Secara keseluruhan, pembaharuan KUHP adalah upaya yang kompleks namun sangat penting untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih relevan, adil, dan inklusif. Integrasi nilai lokal dan universal adalah inti dari upaya ini, meskipun menghadapi berbagai kendala. Dengan pendekatan yang hati-hati dan partisipasi yang luas, KUHP yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menghormati identitas bangsa Indonesia, tetapi juga mampu bersaing dalam tatanan hukum global.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-69ff26bcc627e7f4d0795ddf7430bc6e">
      <title>
        <bold id="bold-ef318ed889a5a97681133494dc1efc8d">Metode</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-21">Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka[7]. Adapun metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian[8]. Selain pendekatan perundang-undangan, pendekatan yang dipergunakan adalah Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, terutama yang berkenaan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Kemudian sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa produk peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku literatur hukum, majalah ilmiah hukum, jurnal hukum dan berbagai makalah dan bentuk tulisan ilmiah hukum yang lainnya, bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain yang dapat menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder.</p>
      <p id="_paragraph-22">Teknik pengumpulan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menginventarisir berbagai peraturan perundang-undangan, berbagai literatur dengan melakukan diskusi-diskusi secara intensif. Pengumpulan bahan penelitian juga dilakukan melalui internet untuk mendapatkan berbagai bahan penelitian guna melengkapi bahan yang sudah diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Selanjutnya pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengklasifikasi bahan hukum yang sudah dikumpulkan,dicari hubungannya satu sama lain dengan menggunakan penalaran deduktif dan induktif untuk menghasilkan proposisi, konsep hukum mengenai pengawasan. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif-analitik yang dilakukan dengan memaparkan,menelaah, mensistematisasi, menginterpretasi dan mengevaluasi hukum positif[9]. Selain itu, analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh juga dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis[10].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-4e14bc32cd06bbbf4f34da20a48e02df">
      <title>
        <bold id="bold-87b9b62ff4b9ad98b28fd40f8d162887">Hasil dan Pembahasan</bold>
      </title>
      <sec id="heading-5e9ea82921eed123d8f172c08efa8f84">
        <title>
          <bold id="bold-1">A. </bold>
          <bold id="bold-2">Pengaturan Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023</bold>
        </title>
        <p id="_paragraph-23">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem hukum pidana yang ada. Dalam perkembangannya, dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana lahir dari WvSNI, yag berupakan copy KUHP Belanda dengan asas concordantie, maka dilakukan berbagai upaya guna mewujudkan KUHP yang murni berdasarkan filosofis rakyat Idonesia dengan dijiwai oleh “semangat kemerdekaan Indonesia”[11]. Oleh karenya telah dilakukan berbagai upaya guna membuat sistem hukum pidana yang baru[12].</p>
        <p id="_paragraph-24">Terkait hal ini Eddy OS Hiariej menyatakan, bahwa perkembangan hukum pidana yang masif membuat negara-negara terutama negara yang pernah dijajah oleh negara lain harus menyesuaikan KUHP-nya dengan kebutuhan di negaranya masing-masing. Bentuknya dengan membuat KUHP baru yang sesuai dengan “filosofi negara yang merdeka tersebut” atau melakukan “dekodifikasi”. Dekodifikasi bisa diartikan sebagai mengeluarkan “kejahatan” yang semula diatur oleh KUHP ke dalam “undang-undang yang mandiri” atau yang dikenal dengan “undang-undang yang bersifat khusus” atau “undang-undang sektoral”. Dalam konteks Indonesia maka semisal “beberapa kejahatan jabatan dikeluarkan dari KUHP, kemudian disahkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi”. Juga Kejahatan Pemilu dikeluarkan, kemudian disahkan Undang-undang Pemilu[13].</p>
        <p id="_paragraph-25">Gagasan tentang “tindak pidana” adalah salah satu prinsip utama dari KUHP sebelumnya yang sering menimbulkan pertanyaan hukum. Menemukan dasar hukum untuk mengkriminalisasi suatu tindakan terkait erat dengan mencari tahu dasar hukum untuk memutuskan apakah suatu tindakan memenuhi syarat sebagai tindak pidana atau tidak. Karena undang-undang (hukum tertulis atau asas legalitas) berfungsi sebagai dasar hukum utama untuk hal ini, maka asas legalitas masih berlaku dan perlu dimasukkan ke dalam KUHP yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, rumusan KUHP yang baru harus diperluas secara signifikan dengan memasukkan keberlakuan “hukum yang hidup” dalam masyarakat, berbeda dengan konsep legalitas yang digariskan dalam KUHP yang lama atau yang sudah ada.</p>
        <p id="_paragraph-26">Hukum pidana Indonesia terutama didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP menetapkan standar dan hukuman untuk berbagai tindakan kriminal dan mengarahkan penegakan hukum pidana. KUHP adalah badan hukum yang komprehensif yang mengatur segala hal mulai dari kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara hingga tuntutan pidana yang lebih umum seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan. Setelah awalnya mengadopsi KUHP Belanda pada tahun 1848, KUHP Indonesia mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan hukum. KUHP masih menjadi kerangka hukum utama yang mengarahkan sistem peradilan pidana di Indonesia meskipun telah mengalami banyak modifikasi. Menurut KUHP, lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa penuntut bertanggung jawab untuk melaksanakan penegakan hukum pidana, yang mencakup proses peradilan yang dikelola oleh pengadilan di berbagai tingkatan[14].</p>
        <p id="_paragraph-27">Selanjutnya, landasan urgensi mengapa perlu dilakukan pembaruan hukum pidana, menurut Sudarto, minimal terdapat tiga alasan, sebagai berikut:[15]</p>
        <p id="paragraph-cd50c80909f849986c1f8efe0f26fca6">1) Pembenaran politisnya adalah bahwa Indonesia harus memiliki hukum pidananya sendiri karena Indonesia bukan lagi negara jajahan. Menggunakan hukum pidana negara lain merupakan tanda penjajahan dari negara yang membuatnya.</p>
        <p id="paragraph-2">2) Karena alasan sosiologis Bangsa yang memberlakukan hukum tercermin dalam pembuatan KUHP-nya sendiri. KUHP sangat dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan budaya bangsa tersebut. Ketika membuat KUHP, standar untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan harus sejalan dengan keyakinan dan pendapat umum masyarakat tentang apa yang benar, baik, dan bermanfaat. </p>
        <p id="paragraph-3">3) Untuk alasan praktis, kami membuat KUHP kami sendiri karena KUHP yang ada saat ini berbahasa Belanda dan tidak ada terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa jika kita ingin memahami bahasa aslinya, kita harus berbicara dalam bahasa Belanda, yang tidak mungkin dilakukan karena Indonesia sudah merdeka.</p>
        <p id="_paragraph-28">Berdasarkan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku umum dan asas-asas Pancasila, sumber hukum materiil yang dapat dianggap sebagai sumber legalitas ditentukan. Keselarasan dengan cita-cita Pancasila, seperti moralitas, humanisme, kedaulatan, demokrasi, dan keadilan sosial, adalah apa yang mendefinisikan kesesuaian dengan nilai-nilai nasional[16]. Khususnya, arahan yang menyatakan “sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa” menyinggung pengertian “prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa” yang ditemukan dalam Pasal 15 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Saat ini, peneliti berpendapat bahwa KUHP yang baru telah meningkatkan hak asasi manusia sekali lagi dengan memperluas konsep legalitas dari formal menjadi material, yang merupakan salah satu ketentuan yang berkaitan dengan “tindak pidana.” Perlu disebutkan bahwa pembuatan peraturan yang luas mengenai definisi tindak pidana dan fokus pada unsur melawan hukum materiil merupakan hal yang baru karena KUHP lama maupun KUHP yang berlaku saat ini (WvS) tidak memuat kata-kata seperti ini [17].</p>
        <p id="_paragraph-29">KUHP berfungsi sebagai landasan hukum pidana, menawarkan stabilitas hukum dan dasar untuk menangani tindakan kriminal dengan keadilan. Namun perlu digarisbawahi bahwa ada diskusi dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai penerapan dan kesesuaian KUHP dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat modern. Selain itu, sering ada dorongan untuk mengubah atau mereformasi KUHP untuk membawa KUHP sesuai dengan waktu dan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-30">Sejarah dan evolusi sistem hukum suatu negara menentukan kemunculan hukum pidana nasionalnya. Perkembangan sosial, politik, dan budaya yang telah membentuk masyarakat tersebut sering tercermin dalam proses ini. Kebutuhan untuk menegakkan keadilan, keamanan, dan ketertiban di dalam suatu negara sering kali mengarah pada pembentukan undang-undang pidana nasional. Ketika masyarakat berubah, mereka harus berurusan dengan sejumlah masalah yang membutuhkan hukum yang jelas dan efektif dalam menangani tindakan kriminal. Merancang kode hukum pidana yang mengatur berbagai tindakan kriminal dan hukuman yang terkait adalah langkah umum dalam pembentukan hukum pidana nasional. Legislator, masyarakat, dan ahli hukum adalah beberapa pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam prosedur legislatif ini.</p>
        <p id="_paragraph-31">Hukum pidana nasional adalah badan hukum yang mengatur tindak pidana suatu negara pada tingkat tertinggi. Ini mencakup berbagai macam hukum, peraturan, dan sanksi yang ditetapkan oleh negara untuk menegakkan keamanan, keadilan, dan ketertiban. Hukum pidana nasional sering kali mencakup berbagai topik yang berhubungan dengan pidana, mulai dari masalah kesehatan umum seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan hingga masalah kesehatan yang mendukung keamanan nasional. Proses pengembangan hukum nasional melibatkan partisipasi dari berbagai entitas, termasuk badan legislatif, cendekiawan hukum, dan entitas-entitas penting. Hukum pidana nasional menetapkan proses peradilan yang harus ditaati dalam penuntutan dan persidangan, serta pembatasan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukan kejahatan. Secara umum, konsep-konsep dasar seperti prinsip-prinsip keadilan, kesalahan, dan legalitas merupakan komponen penting dalam hukum pidana nasional.</p>
        <p id="_paragraph-32">Tujuan utama hukum pidana nasional adalah untuk menegakkan keamanan dan ketertiban umum, memberikan hukuman yang tepat kepada pelanggar, dan mempertahankan hak-hak individu[18]. Agar tetap mutakhir dan bermanfaat, undang-undang pidana nasional dapat direvisi dan disesuaikan seiring dengan perkembangan zaman dan pergeseran tuntutan sosial. Sebagai hasilnya, hukum pidana nasional membentuk kerangka kerja untuk sistem peradilan pidana dan sangat penting dalam menentukan standar perilaku yang diakui dalam masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-33">Jika dilihat lebih dekat, ada beberapa perbedaan penting dalam jenis-jenis hukuman yang diatur dalam KUHP yang baru. Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP (WvS), pidana dulu hanya terbatas pada pidana pokok dan pidana tambahan. Sebaliknya, dalam Pasal 65 dan 66 KUHP Nasional, terdapat perubahan mengenai jenis-jenis pidana, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu.</p>
        <p id="_paragraph-34">Menurut penjelasan Pasal 65, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan model penerapan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara, meskipun pidana utama sebagian besar terdiri dari pidana denda dan pidana penjara. Hukum pidana sedang diperbarui dan diterima dengan cara ini, yang mempertimbangkan kepentingan keadaan dan tindakan pelanggar. Namun, hukuman kerja sosial juga bertujuan untuk memperkuat keterlibatan aktif masyarakat dalam merehabilitasi narapidana. Jenis reformasi ini dapat dianggap sangat efektif karena, selain membuat pelaku merasa bersalah dan membuat mereka jera, hal ini juga akan membantu dalam memasyarakatkan kembali mereka dengan harapan mereka akan berubah menjadi lebih baik di masa depan [19].</p>
        <p id="_paragraph-35">Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemenjaraan tidak lagi menjadi metode utama untuk menghukum pelaku kejahatan. Pada kenyataannya, pemenjaraan tidak efektif, terutama mengingat masalah kepadatan Lapas/Rutan di Indonesia saat ini dan biaya operasional dan biaya hidup narapidana yang sangat tinggi yang memboroskan dana publik. Selain itu, karena hubungan yang terjalin di antara narapidana di dalam penjara, pemenjaraan juga berkontribusi pada peningkatan kejahatan. Keberadaan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman utama adalah perbedaan khusus kedua.</p>
        <p id="_paragraph-36">Hukuman mati adalah komponen penting dari KUHP Nasional yang merupakan hukuman unik untuk kejahatan tertentu yang tercantum dalam undang-undang. Sebagai langkah terakhir untuk mencegah aktivitas kriminal dan melindungi masyarakat, hukuman mati juga diancamkan. Sebelum dijatuhkan, pelaku harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurangi hukuman mereka menjadi hukuman penjara seumur hidup. Analisis terhadap pergeseran dramatis dalam tingkat hukuman mati dan pemenjaraan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah bergeser ke arah yang lebih humanis, yang menyatakan bahwa keampuhan hukuman ditentukan oleh ketepatan penerapannya, bukan oleh kebrutalannya.</p>
      </sec>
      <sec id="heading-c4cd85723bc92b8cc03aac35c0b910bf">
        <title>
          <bold id="bold-1f2113b1ad5395e3aad09e74a53d52a6">B. </bold>
          <bold id="bold-67dbdd6b7a3c81c1a0e06f9f60ac3453">Pengaturan Nilai Lokal dan Universal dalam KUHP Nasional</bold>
        </title>
        <p id="paragraph-6c310d46f417e9e59433b3d90aadbfe3">
          <bold id="bold-3">1. </bold>
          <bold id="bold-4">Nilai Lokal Dalam KUHP Nasional</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-37">Terkait dengan nilai local dalam KUHP nasional, yang dalam hal ini bisa dipahami sebagai gagasan local atau nilai lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, dan bernilai baik, yang tertanam dan dianut oleh anggota masyarakat”[20]. Dalam hukum pidana kearifan local ini tentu berhadapan dengan asas legalitas, bahwa sesuatu harus ada aturannya, atau serba pasal. Beda dengan kearifan lokal yang sesuatu itu bisa memperhatikan kondisi dan situasi local” masing-masing daerah, tidak hanya melulu serba pasal. Dan ternyata hal ini telah diatur dalam KUHP 2023, tepatnya pada pasal 2 (1), yang berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-undang ini”.</p>
        <p id="_paragraph-38">Peraturan di atas merupakan landasan hukum diterimanya hukum adat (pidana) sebagai sumber hukum pidana. Artinya, asas legalitas Pasal 1 KUHP tidak berlaku lagi secara mutlak, melainkan disertai dengan berlakunya hukum adat atau hukum tidak tertulis, meskipun secara formil tidak dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 KUHP. Proyeksi Posisi Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia Masa Depan Hukum Pidana dalam RUU KUHP Tahun 2015 yang kini tengah dibahas DPR-RI telah lama diperjuangkan masyarakat sebagai produk hukum yang berjiwa dan mencerminkan nilai-nilai Indonesia. sebagai produk negara merdeka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 [21].</p>
        <p id="_paragraph-39">Setelah melalui perbincangan panjang sejak tahun 1960an, konsep KUHP Nasional yang kini menjadi UU KUHP telah menampung gagasan/gagasan tentang pentingnya keseimbangan mono-dualistik antara penerapan asas legalitas sebagai asas fundamental dalam pidana. hukum yang menganut paham hukum positif (positivisme hukum) seperti yang berlaku sekarang (KUHP/WvS NI), dengan menerapkan norma hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat/norma tidak tertulis) di sisi lain. Artinya, pandangan para penyusun RUU KUHP telah bergeser dari ajaran positivisme hukum yang sebelumnya dianut oleh KUHP (WvS-NI) menjadi aliran sejarah (legal historisme). Fenomena hukum tidak berdiri sendiri. Kesatuan karakter masyarakatnya berkat kesatuan masyarakat itu sendiri. Hukum tidak muncul secara kebetulan, melainkan lahir dari kesadaran batin masyarakat. Oleh karena itu hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan akhirnya hilang ketika masyarakat kehilangan kewarganegaraannya. Bagi Sekolah Sejarah, hukum ibarat organisme hidup. Kehidupannya berkembang layaknya organisme dan terus diperkuat melalui imajinasi empiris yang berlangsung dari waktu ke waktu. 29 Gagasan keseimbangan monodualistik yang mengakomodasi keseimbangan antara penerapan asas legalitas dan hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum pidana telah lama dikemukakan dalam Konsep KUHP (materi RUU KUHP).</p>
        <p id="_paragraph-40">Alasan pengakuan atas keberadaan hukum yang tidak tertulis ini didasarkan pada beberapa faktor:</p>
        <p id="paragraph-2282c5e66ce2c0c01fec8f2f1b8d1e14">a. Pasal 5 (3) sub b Undang-Undang Nomor. 1. Drt. Tahun 1951, yang menyatakan bahwa tindakan yang dianggap sebagai perbuatan pidana menurut hukum yang berlaku harus dikenai sanksi meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, dan hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah. </p>
        <p id="paragraph-2d85e3844411b1afb4a61a0d85283110">b. Resolusi bidang hukum pidana Seminar Hukum Nasional ke-1 Tahun 1963, yang mengakui bahwa perbuatan-perbuatan jahat juga mencakup tindakan yang diatur oleh hukum adat dan bahwa sanksi adat masih dapat diterapkan dengan mempertimbangkan martabat bangsa. </p>
        <p id="paragraph-b0ede10194ac539b810d7070d66da542">c. UU Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU 35 Tahun 1999 dan dengan UU No. 4 tahun 2004, dan yang terakhir dengan UU No. 48 Tahun 2009). </p>
        <p id="paragraph-4">d. Seminar Hukum Nasional IV tahun 1979, yang menegaskan bahwa sistem hukum nasional harus memenuhi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, serta mengakui bahwa selain hukum tertulis, hukum yang tidak tertulis juga merupakan bagian integral dari hukum nasional</p>
        <p id="_paragraph-41">Sebelum menjelaskan mengenai kesesuian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan sistem hukum asli yang terdapat di indonesia maka sejatinya perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa sistem hukum di indonesia adalah campuran dari beberapa sistem hukum dimana hukum adat adalah hukum asli bangsa indonesia dan juga dalam hal ini terdapat sistem hukum lain yang muncul dan memberikan pengaruh terhadap hukum asli yang dalam hal ini hukum tersebut adalah hukum agama dan juga hukum warisan kolonial. Adapun penjelasan masing-masing hukum tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: [22]</p>
        <p id="paragraph-e9cd7e8d534032f85e6cf964acd1e852">a. Hukum Adat: Merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan masyarakat lokal. Hukum ini tidak tertulis dan berfokus pada keharmonisan dan kebersamaan dalam masyarakat. </p>
        <p id="paragraph-faa34d8fa475fa15ab0889814e1a912c">b. Hukum Agama: keberadaan hukum agama di indonesia sendiri dalam hal ini di dominasi oleh pelaksanaan syariat islam dimana syariat islam disini berperan dalam mengatur aspek-aspek hukum perdata seperti perkawinan, keluarga, dan warisan. Hukum agama ini biasanya mengikat umat Muslim dan berkontribusi pada stabilitas sosial. </p>
        <p id="paragraph-bf14d9fae8f7cff4b50901986a6d63e9">c. Hukum warisan kolonial : Yang termasuk dalam jenis ini adalah hukum Eropa Kontinental dan Common Law. Hukum ini berlandaskan pada kodifikasi, independensi hakim, dan sistem peradilan inkuisitorial. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berdasarkan pada hukum Belanda dan Prancis.</p>
        <p id="_paragraph-42">Setelah dijelaskan mengenai sistem hukum yang ada di indonesia tersebut maka yang dapat dilakukan pembahasan selenajutnya adalah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang tersebut sendiri sejatinya dapat dijelaskan sebagai suatu undang-undang yang merupakan bentuk revisi atau pembaharuan dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya. Keberadaan undang-undang ini sendiri didalamnya mengatur beerbagai berbagai isi yang mirip dengan KUHP lainnya seperti dalam hal ini meliputi definisi pidana, pelanggaran pidana, tanggung jawab pidana, dan prosedur penuntutan pidana. Keberadaan hal-hal sebagaimana dijelaskan tersebut sendiri sengaja disusun dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan hukum pidana dan memastikan keadilan bagi warganegara.</p>
        <p id="_paragraph-43">Selanjutnya setelah didapatkan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut barulah dapat dulakukan analisis mengenai kesesuaian undang-undang tersebut hukum asli. Sejatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan produk hukum modern yang berorientasi pada prinsip-prinsip hukum kontinental, namun ada beberapa aspek yang dapat disesuaikan dengan sistem hukum asli Indonesia yang mana dalam hal ini penyesuaian dan sesuai dengan hukum asli di indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:</p>
        <p id="paragraph-76b8e682ef3a9950ca7632bc1a9b3471">a. Fleksibilitas dan juga integrasi dengan hukum adat, KUHP dapat diinterpretasi untuk mempertimbangkan nilai-nilai etis dan moral yang terkandung dalam hukum adat, yang mencerminkan kearifan lokal dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Misalnya, dalam penanganan sanksi pidana, hakim dapat melihat tidak hanya pada ketentuan hukum positif, tetapi juga pada konsep keadilan restorative yang sering digunakan dalam hukum adat. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta komunitas secara keseluruhan. Dengan demikian, penerapan keadilan restorative tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan holistik dalam penyelesaian sengketa pidana. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum modern dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum adat untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan normatif dan keadilan substansial yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. </p>
        <p id="paragraph-75b291bdd4910eca3d52ae074f95e141">b. Penafsiran lebih luas dengan memperhatikan tradisi local, dikarenakan dalam hal ini yang Menyusun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah bangsa indonesia itu sendiri tentunya isi dari hukum pidana telah disesuaikan dengan nilai-nilai sosial masyarakat dan atas hal tersebut tentunya dapat bermanfaat dikarenakan Hakim dapat melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah-istilah dalam KUHP untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia. </p>
        <p id="paragraph-a7cdb318df294fd59ab0f7b8d651814d">c. Harmonisasi dengan hukum asli lain : dikarenakan undang-undang KUHP tersebut disusun secara langsung oleh bangsa indonesia tentunya mengakibatkan hukum pidana dapat diintegrasikan dengan praktek spiritual yang ada dalam masyarakat. Misalnya, dalam penanganan anak yatim piatu, hakim dapat mempertimbangkan aturan-aturan yang terkait dengan perlindungan anak dalam hukum islam.</p>
        <p id="_paragraph-44">Berangkat dari pemaparan sebagaimana dijelaskan di atas maka sejatinya dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah dirancang untuk sejalan dengan hukum asli Indonesia, dengan memperhatikan keberagaman budaya dan tradisi masyarakat. Implementasi undang-undang ini perlu dilakukan secara sensitif agar tidak merugikan masyarakat. Salah satu langkah penting adalah melalui komunikasi yang baik antara pihak legislatif, eksekutif, dan yudikatif, untuk memastikan bahwa penerapan hukum baru ini dipahami dan diterima secara luas. Selain itu, pelatihan dan edukasi bagi aparatur hukum mengenai integrasi hukum pidana dengan hukum adat dan nilai-nilai agama juga sangat penting. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan pemahaman serta menjamin keberlanjutan prinsip-prinsip hukum asli dalam kerangka hukum nasional yang baru.</p>
        <p id="_paragraph-45">Persoalan hukum baru, seperti living law, muncul akibat pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang tidak ada dalam KUHP sebelumnya. Hukum yang hidup, juga dikenal sebagai hukum adat, mengacu pada aturan hukum yang bertahan dalam masyarakat tertentu sepanjang waktu. Tulisan ini juga menyoroti perlunya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota untuk menegakkan hukum pidana dan adat istiadat setempat. Hal ini merinci konteks sejarah tanah adat masyarakat adat, luas dan batasan adat istiadat, pemerintahan, dan cara hidup masyarakat adat, serta prinsip-prinsip hukum yang dihormati oleh masyarakat adat. Hukuman ditetapkan sesuai dengan tradisi masyarakat adat setempat, dan hukum pidana adat setempat adalah satu-satunya hukum yang berlaku dalam yurisdiksinya. Namun, pembatasan perbandingan kriminal dan gagasan legalitas tetap ditegakkan. Selain menghormati prinsip-prinsip hukum dan standar hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
        <p id="_paragraph-46">Menurut Setiadi, setidaknya ada 4 (empat) komponen krusial dalam kejahatan adat, antara lain: [23] Adanya perbuatan terlarang yang dilakukan oleh bagian masyarakat adat; Perbuatan tersebut bertentangan dengan norma yang diyakini pada kesatuan masyarakat hukum adat; Perbuatan tersebut dinilai dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat; Atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya respon dari masyarakat berupa timbulnya sanksi adat.</p>
        <p id="_paragraph-47">Jika norma budaya suatu masyarakat dilanggar, maka kesatuan masyarakat hukum adat dapat menerapkan hukuman yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 601 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum. dilarang oleh hukum adat. Kelompok masyarakat terpecah mengenai masalah ini karena kemungkinan dampaknya terhadap status hukum adat di bawah hukum nasional. Namun permasalahan terjadi karena sifat hakim utama yang sewenang-wenang; dia mungkin bukan penduduk lokal dan mungkin tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang tradisi yang relevan.</p>
        <p id="_paragraph-48">Pengadilan memperoleh kewenangan tambahan untuk mengadili perkara yang menggugat nilai-nilai budaya masyarakat tertentu (masyarakat adat) melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman tambahan dapat dikenakan sesuai dengan tradisi tradisional unit masyarakat adat dalam keadaan seperti itu. Barangsiapa dengan sengaja atau ceroboh melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum adat, dapat dituntut secara pidana sesuai dengan ayat satu Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibatnya, klausul ini berpotensi meningkatkan status hukum adat dalam peraturan perundang-undangan nasional sehingga menimbulkan diskusi atau polemik di kalangan kelompok masyarakat. Pasal-pasal hukum adat yang bersangkutan diyakini akan disalahartikan karena hakim ketua tidak dapat ditebak karena ia bukan penduduk wilayah adat dan mempunyai pemahaman lebih lengkap mengenai adat-istiadat yang dipermasalahkan.</p>
        <p id="_paragraph-49">Kesehatan suatu masyarakat diukur dengan seperangkat hukumnya sendiri, dan inilah cara kerja “hukum yang hidup”. Namun, asumsi bahwa hal ini tidak menjamin keberlangsungan tradisi terus memicu perselisihan antar kelompok. Ada banyak orang yang bersikeras bahwa hanya tetua adat yang harus dipercaya untuk menemukan solusi permasalahan budaya. Pasal 96 menetapkan bahwa memenuhi tanggung jawab adat setempat merupakan pelanggaran hukum masyarakat, dan kegagalan memenuhi persyaratan ini dapat dikenakan denda kategori II sebesar Rp. 10.000.000. Pemenuhan tugas-tugas adat diutamakan di atas pemberian hukuman tambahan sepanjang pelaksanaannya. Meskipun tidak ada pedoman hukum yang seragam, hukuman adat dapat diterapkan. Menurut Rif’an, agar suatu norma dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup, maka norma tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah, tidak memuat ketentuan pidana adat. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di mana komunitas baru itu berada dipandang sebagai pengakuan atas kesatuan komunal tradisional komunitas baru tersebut [24].</p>
        <p id="_paragraph-50">KUHP Nasional memuat aturan-aturan hukum yang umumnya bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mungkin dapat menjadi penyeimbang terhadap gagasan legalitas, memperkuat nilai-nilai masyarakat di Indonesia dan mendorong penegakan hukum untuk menekankan keadilan hukum. Filsafat, masyarakat, dan hukum semuanya mempunyai dampak besar terhadap apa yang dikenal sebagai “hukum yang hidup” (juga dikenal sebagai “hukum adat”) [25]. Ada peningkatan penerimaan terhadap hukum negara Indonesia di wilayah pedalaman; reformasi sistem peradilan pidana di negara ini sangat diperlukan. Karena hukum adalah artefak budaya, maka perubahan budaya masyarakat akan tercermin dalam hukum[26]. Hukum diciptakan dan ditentukan oleh setiap peradaban sesuai dengan budaya sosial tertentu. Kelompok masyarakat telah menerapkan aturan-aturan ini sejak awal, dan aturan-aturan tersebut ditegakkan secara rutin hingga para anggotanya mematuhinya dengan kejelasan moral [27].</p>
        <p id="paragraph-c2ce978da8443924c23f26c6570d5cf6">
          <bold id="bold-b5547722ba87346fdd3c12665934a88a">2. </bold>
          <bold id="bold-525f88cebabd48a78556f97883f36f7f">Nilai Universal Dalam KUHP Nasional</bold>
        </p>
        <p id="_paragraph-51">Ketentuan yang bersifat universal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merujuk pada aturan-aturan yang mengatur tindak pidana yang berlaku secara umum untuk setiap orang, tanpa membedakan status, kedudukan, atau latar belakang pelaku. Prinsip ini mengedepankan bahwa hukum pidana tidak membedakan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut. Baik itu seorang pejabat, orang biasa, atau kelompok tertentu, semua terikat pada hukum yang sama apabila melakukan tindak pidana. Dengan demikian, hukum berlaku secara adil dan setara di hadapan negara dan masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-52">Peraturan yang bersifat universal ini bertujuan untuk menegakkan asas keadilan, di mana setiap individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum akan dihadapkan pada konsekuensi yang setara. Tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, atau penganiayaan, merupakan contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang berlaku untuk siapa saja. Dalam hal ini, KUHP tidak membedakan apakah pelaku adalah seorang pejabat publik atau seorang warga biasa; semua pelaku tindak pidana yang sama harus menghadapi sanksi yang setara sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.</p>
        <p id="_paragraph-53">Selain itu, ketentuan universal dalam KUHP juga mencakup konsep bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum, dan pelanggaran terhadap hukum akan dihadapkan pada prosedur hukum yang sama tanpa diskriminasi. Tindak pidana yang dilakukan, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau pencurian (Pasal 362 KUHP), harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, terlepas dari status sosial atau posisi pelaku. Hal ini juga mengandung prinsip bahwa semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.</p>
        <p id="_paragraph-54">Dengan demikian, ketentuan universal dalam KUHP bertujuan untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada satu pun orang yang dapat terbebas dari konsekuensi hukum hanya karena status atau kedudukannya. Prinsip ini juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian yang diberikan kepada siapa pun, serta menjaga agar setiap orang, tanpa kecuali, diperlakukan sama di hadapan hukum.</p>
        <p id="_paragraph-55">KUHP Nasional berbeda karena tidak lagi membedakan antara kejahatan dan pelanggaran; sebaliknya, KUHP Nasional menggunakan istilah yang sama, yaitu tindak pidana, untuk menyebut keduanya. KUHP Nasional, dari segi sistematika, juga hanya terdiri dari dua buku: buku pertama mengenai asas-asas umum dan buku kedua mengenai tindak pidana. Dengan sistematika buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam buku ketiga, dan buku ketiga tentang ketentuan umum, hal ini tentu saja berbeda dengan tiga buku sebelumnya. Kebutuhan akan reformasi sistemik sangat mendesak karena garis yang memisahkan kejahatan dan pelanggaran menjadi lebih kabur dari waktu ke waktu [28].</p>
        <p id="_paragraph-56">Semula, parameter pembeda utama antara kedua tindak pidana ini adalah berdasarkan berat-ringannya pidana dan dampak yang ditimbulkan. Namun, pada kenyataannya kini banyak sekali tindak pidana yang secara kriteria seharusnya dikwalifikasikan sebagai kejahatan, namun pada penerapannya justru dikwalifikasikan ke dalam pelanggaran hanya karena pidananya cenderung lebih ringan dan begitu pula sebaliknya. Hal yang demikian justru pada akhirnya akan menimbulkan inkonsistensi yang berakibat pada ketidakpastian hukum yang membingungkan dan bahkan merugikan publik nantinya.</p>
        <p id="_paragraph-57">Dengan memperluas cakupan sumber hukum terkait dengan tindak pidana hingga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat, tentunya mengedepankan nilai-nilai HAM. Seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD, di masa mendatang prinsip legalitas yang dianut di Indonesia tidaklah mutlak atas dasar ketentuan ayat (3) yang secara tidak langsung mengakui keberadaan hukum tidak tertulis di masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4), hukum yang tidak tertulis ini tidak hanya terkait dengan kondisi dan norma-norma masyarakat Indonesia serta kearifan lokal, melainkan prinsip umum yang diakui oleh Masyarakat dunia. Dalam hal ini, hukum memberikan ruang bagi interpretasi yang lebih luas untuk menghukum tindakan yang dianggap merugikan atau merusak kesejahteraan umum, bahkan jika tidak secara spesifik diatur dalam peraturan hukum[29]. Pasal 7 ayat (2) Konvensi Eropa menyatakan:</p>
        <p id="_paragraph-58">“Pasal ini tidak boleh mengurangi pemeriksaan dan hukuman terhadap seseorang karena melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang pada saat terjadi merupakan suatu tindak pidana menurut asas-asas hukum kebiasaan yang secara umum diakui oleh bangsabangsa beradab[30].</p>
        <p id="_paragraph-59">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mencakup berbagai pasal yang mengatur tindak pidana yang berlaku untuk setiap individu. Pasal-pasal ini menetapkan ketentuan hukum yang jelas mengenai berbagai jenis kejahatan, termasuk pembunuhan, pencurian, dan tindak pidana lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dan berlaku umum bagi setiap individu. Adapun contoh pasal-pasal yang berlaku untuk setiap individu atau berlaku secara universal dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023.</p>
        <p id="_paragraph-60">Pasal 458:</p>
        <p id="_paragraph-61">Tentang Pembunuhan: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, yang didefinisikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun.</p>
        <p id="_paragraph-62">Pasal 459:</p>
        <p id="_paragraph-63">Tentang Pembunuhan Berencana: Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.</p>
        <p id="_paragraph-64">Pasal 466:</p>
        <p id="_paragraph-65">Tentang Penganiayaan: Pasal ini mengatur jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.</p>
        <p id="_paragraph-66">Pasal 476:</p>
        <p id="_paragraph-67">Tentang Pencurian: Pasal ini mengatur tentang pencurian, yang didefinisikan sebagai mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Ancaman pidana untuk pencurian adalah penjara paling lama 5 tahun.</p>
        <p id="_paragraph-68">Pasal 492:</p>
        <p id="_paragraph-69">Tentang Penipuan: Pasal ini mengatur tentang penipuan, yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana untuk penipuan adalah penjara paling lama 4 tahun.</p>
        <p id="_paragraph-70">Pasal 455:</p>
        <p id="_paragraph-71">Tentang perdagangan orang, Pasal ini mengatur bahwa perdagangan manusia dalam bentuk apa pun dilarang. Diancam , dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Berlaku universal karena perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara dan melanggar nilai kemanusiaan global.</p>
        <p id="_paragraph-72">KUHP baru yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan modernisasi hukum pidana Indonesia dengan menyelaraskan nilai-nilai universal yang diakui secara internasional. Salah satu aspek penting dari KUHP baru ini adalah penerapan sejumlah pasal yang memiliki cakupan universal atau berlaku umum, yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana internasional[31]. Pasal-pasal ini mengukuhkan Indonesia sebagai bagian dari komunitas global yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi keadilan universal.</p>
        <p id="_paragraph-73">Salah satu prinsip utama yang diatur dalam KUHP baru adalah asas legalitas yang ditegaskan dalam Pasal 1. Pasal ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas sebelumnya. Prinsip ini tidak hanya melindungi masyarakat dari kriminalisasi sewenang-wenang tetapi juga sejalan dengan standar internasional, seperti yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Selain itu, asas-asas lain seperti asas teritorial, dan nasional aktif, mencerminkan upaya untuk mengatur yurisdiksi pidana secara komprehensif, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan praktik global.</p>
        <p id="_paragraph-74">KUHP baru juga mengadopsi asas universal. Asas ini memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menghukum tindak pidana berat yang diakui oleh hukum internasional, seperti kejahatan genosida, perdagangan manusia, atau terorisme, meskipun pelanggaran tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia dan dilakukan oleh warga negara asing. Prinsip ini penting untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional dan kerja sama global dalam memerangi kejahatan lintas batas. Selain itu, Pasal 599 yang melarang penyiksaan memperkuat pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT), menunjukkan penghormatan terhadap martabat manusia.</p>
        <p id="_paragraph-75">Melalui KUHP baru ini, Indonesia tidak hanya memperkuat kerangka hukum domestiknya tetapi juga menunjukkan keseriusannya dalam mengintegrasikan nilai-nilai hukum internasional ke dalam sistem hukumnya. Pasal-pasal yang memiliki cakupan universal ini menjadi fondasi penting bagi pembaruan hukum pidana, memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya relevan di tingkat nasional tetapi juga sesuai dengan standar global. Dengan demikian, KUHP baru ini tidak hanya menjadi instrumen hukum domestik, tetapi juga simbol komitmen Indonesia terhadap tata kelola hukum yang adil dan universal.</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="heading-c82aecbb5e73190ab8ab06bd0756f083">
      <title>
        <bold id="bold-0671086a72e8b1c8f6ab52295ee10356">Simpulan</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-76">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan integrasi nilai lokal dan universal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Nilai lokal diwujudkan melalui pengakuan hukum adat (living law) sebagai sumber hukum pidana, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini mencerminkan komitmen untuk mengakomodasi keberagaman budaya dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat, sambil tetap mempertahankan asas legalitas sebagai fondasi utama hukum pidana. Dengan demikian, KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan norma adat dalam penyelesaian kasus pidana, menciptakan keseimbangan antara hukum positif dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan yang lebih substantif.</p>
      <p id="_paragraph-77">Di sisi lain, nilai universal dalam KUHP tercermin dari penerapan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, seperti asas legalitas, asas teritorial, dan asas universal. Ketentuan ini memungkinkan Indonesia untuk mengatasi kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia dan terorisme, sambil memastikan keadilan berlaku setara bagi semua individu tanpa diskriminasi. Dengan memadukan nilai-nilai lokal dan universal, KUHP baru tidak hanya memperkuat identitas hukum Indonesia tetapi juga mengukuhkan posisi Indonesia sebagai bagian dari komunitas global yang menghormati hak asasi manusia dan menegakkan keadilan universal.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>