<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title />
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-d71766ebc508be21e4caa5d9e2c7cbe0" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Rahma</surname>
            <given-names>Anita Rizkia</given-names>
          </name>
          <email>anita@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-88efaa67feaddcb772747c2275714344" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Phahlevy</surname>
            <given-names>Rifqi Ridlo</given-names>
          </name>
          <email>qq_levy@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2024-10-24">
          <day>24</day>
          <month>10</month>
          <year>2024</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-38f867e095dc7b487527df370e261d6f">
      <title>
        <bold id="_bold-1">Pendahuluan</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-4">Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang bersifat agraris, di mana tanah memegang peranan sangat penting dalam pembangunan nasional. Tanah tidak hanya menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi objek vital dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor. Oleh karena itu, sistem hukum pertanahan yang kuat dan jelas sangat diperlukan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dalam konteks ini, permasalahan tanah menjadi sangat vital, mengingat tanah merupakan sumber daya yang tidak bertambah sementara kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan [1].</p>
      <p id="_paragraph-5">Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak atas tanah. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan pentingnya pendaftaran tanah sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sertipikat ini tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa tanah dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai instrumen investasi [11], [12].</p>
      <p id="_paragraph-6">Pentingnya pendaftaran tanah juga ditegaskan dalam Pasal 19 UUPA, yang menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah ini meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan demikian, pendaftaran tanah menjadi lembaga baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum adat, namun sangat penting dalam sistem hukum pertanahan nasional [1].</p>
      <p id="_paragraph-7">Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah yang mengalami dinamika pertanahan yang cukup kompleks. Dengan jumlah penduduk terbesar di Pulau Kalimantan, yakni 270.203.917 jiwa (BPS, 2020), dan wilayah seluas 718 km², Kota Samarinda memiliki karakteristik geografis yang unik dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. Kota ini terdiri dari 10 kecamatan dan 59 kelurahan, serta dikelilingi oleh Kabupaten Kutai Kartanegara. Kondisi geografis dan demografis ini menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap tanah di Samarinda sangat tinggi, sehingga permasalahan administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti, menjadi isu yang sangat relevan untuk dikaji.</p>
      <p id="_paragraph-8">Dalam praktiknya, kepemilikan sertipikat hak atas tanah di Kota Samarinda tidak lepas dari berbagai permasalahan, seperti rusaknya sertipikat akibat bencana alam, usia blangko yang sudah lama, atau kecerobohan pemegang hak, serta hilangnya sertipikat yang tidak diketahui keberadaannya. Permasalahan ini tentu sangat merugikan pemegang hak atas tanah, mengingat sertipikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah mengatur prosedur penerbitan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan setempat. Permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh pemegang hak yang mengalami kerusakan atau kehilangan sertipikat, dengan melampirkan dokumen pendukung dan pernyataan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 [1].</p>
      <p id="_paragraph-9">Permasalahan administrasi dalam penerbitan sertipikat pengganti tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga melibatkan faktor-faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi kelancaran proses administrasi di Kantor Pertanahan. Faktor pendukung dapat berupa integrasi data, ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, serta peran aktif pemohon dalam melengkapi dokumen. Sebaliknya, faktor penghambat dapat berupa ketidaklengkapan dokumen, kurangnya salinan surat ukur, serta komunikasi yang kurang efektif antara petugas dan pemohon. Oleh karena itu, penelitian mengenai administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor tersebut dan memberikan rekomendasi perbaikan [2], [6].</p>
      <p id="_paragraph-10">Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam proses tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda? dan (2) Faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda? [10], [3].</p>
      <p id="_paragraph-11">Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu administrasi, khususnya di bidang administrasi pertanahan. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan solusi atas permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah [5], [2].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-dee137c83c548bbc3756ef2b90bbcf41">
      <title>
        <bold id="_bold-2">Metode</bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-13">Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam pada situasi sosial yang alami, di mana peneliti berperan sebagai instrumen kunci dalam pengumpulan data. Menurut Sugiyono (2015:16), metode penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dengan teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian lebih menekankan makna daripada generalisasi [8]. Selain itu, Moleong menegaskan bahwa penelitian kualitatif bertujuan memahami fenomena yang dialami subjek penelitian secara holistik dan deskriptif dalam bentuk kata-kata pada konteks yang alamiah [6]. Penelitian deskriptif dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri tanpa membandingkan atau menghubungkan dengan variabel lain [9].</p>
      <p id="_paragraph-14">Lokasi penelitian ditetapkan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Jl. H.M Ardans (Ring Road III), Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda. Penentuan lokasi penelitian merupakan tahap penting dalam penelitian kualitatif agar memudahkan peneliti dalam memperoleh data yang relevan dengan fokus penelitian. Nasution menyatakan bahwa lokasi penelitian adalah tempat atau lokasi sosial yang dicirikan oleh adanya pelaku, tempat, dan kegiatan yang dapat diobservasi [6]. Dalam penelitian ini, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan keterbatasan geografis, waktu, biaya, dan tenaga sebagaimana disarankan [6]. Fokus penelitian diarahkan pada proses administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah [12].</p>
      <p id="_paragraph-15">Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara mendalam kepada key informan dan informan yang dipilih secara purposive sampling, yaitu mereka yang dianggap paling mengetahui proses administrasi pendaftaran dan penerbitan sertipikat pengganti [8]. Observasi dilakukan untuk mengamati langsung proses administrasi di lapangan, sedangkan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data sekunder dari dokumen dan arsip yang relevan. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [8]. Dengan demikian, metode yang digunakan dalam penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-552180f4488222e474ceda4bdadb65b0">
      <title>
        <bold id="_bold-3">Hasil dan Pembahasan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-17">Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, ditemukan bahwa pelaksanaan administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran dimulai dari pemohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dilanjutkan dengan peninjauan lapangan apabila diperlukan, kemudian proses administrasi di loket pelayanan. Setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti melampirkan fotokopi sertipikat lama (jika ada), KTP, KK, berita acara kehilangan dari kepolisian, serta mengisi blangko permohonan. Hasil wawancara dengan beberapa pegawai dan pemohon menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kelancaran proses. Petugas menentukan kelayakan permohonan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.</p>
      <p id="_paragraph-18">Selanjutnya, penelitian juga menemukan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda relatif berjalan efektif, terbukti dengan data pada tahun 2021 yang menunjukkan telah diterbitkannya 37 sertipikat pengganti. Proses penyerahan sertipikat kepada pemohon selanjutnya dilakukan di loket pelayanan setelah seluruh syarat dan tahap telah dilalui, termasuk pengumuman di media massa selama 30 hari dan tidak adanya klaim pihak lain. Dalam pelaksanaannya, petugas loket akan menghubungi pemohon secara langsung ketika sertipikat telah siap diambil. Tidak terdapat hambatan berarti yang dilaporkan pada tahap penyerahan, asalkan semua prosedur telah diikuti sesuai ketentuan.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-1">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <title>Jumlah Sertipikat Pengganti yang Diterbitkan Tahun 2021 di Kantor Pertanahan Kota Samarinda</title>
          <p id="_paragraph-20" />
        </caption>
        <table id="_table-1">
          <tbody>
            <tr id="table-row-e1040c7a2931755dc8278ac82b002d90">
              <th id="table-cell-7909fce2058aadda15d356ab4f7639f1">Tahun</th>
              <th id="table-cell-753692a41334344f71b8eed94e5ceaa4">Jumlah Sertipikat Pengganti Diterbitkan</th>
              <th id="table-cell-4df91fb45c9c8c07e2455d6fbb95bd98">Tahun</th>
            </tr>
            <tr id="table-row-9d068a97504e7add132db41bd2fda0b7">
              <td id="table-cell-ed8389271f54c0c796e4f9e4b9dbbc0f">2021</td>
              <td id="table-cell-875f6695f8277609914128f3dbf004fd">37</td>
              <td id="table-cell-5196f1d6acf6b04a873ed84c3fd871ea">2021</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-21">Tabel di atas memperkuat temuan bahwa Kantor Pertanahan Kota Samarinda secara aktif telah menangani permohonan penggantian sertipikat, dengan total 37 sertipikat pengganti yang berhasil diterbitkan selama tahun 2021.</p>
      <p id="_paragraph-22">Selain tahapan administrasi yang telah dijelaskan, penelitian ini juga menemukan bahwa proses peninjauan lapangan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah yang dimohonkan sertipikat penggantinya. Peninjauan lapangan dilakukan oleh petugas juru ukur bersama pemohon, saksi batas, ketua RT, dan aparat desa setempat. Dalam proses ini, petugas mengambil titik koordinat bidang tanah dan mencocokkannya dengan data spasial dan tekstual yang ada di Kantor Pertanahan. Apabila data tidak ditemukan dalam sistem elektronik, maka hasil peninjauan lapangan menjadi acuan utama untuk proses selanjutnya. Keterlibatan aktif pemohon dan saksi batas sangat membantu mempercepat proses verifikasi di lapangan.</p>
      <p id="_paragraph-23">Tahapan berikutnya adalah pengumuman informasi di media massa, yang merupakan syarat wajib sebelum sertipikat pengganti diterbitkan. Pengumuman ini memuat data penting seperti nama pemilik, alamat, nomor hak sertipikat, luas bidang tanah, dan lokasi tanah. Pengumuman dilakukan di surat kabar dan radio selama 30 hari, guna memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim atau keberatan yang masuk, maka proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan. Proses ini menunjukkan adanya transparansi dan upaya perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap bidang tanah yang bersangkutan.</p>
      <p id="_paragraph-24">Setelah seluruh tahapan administrasi dan pengumuman selesai, sertipikat pengganti dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Proses pencetakan dilakukan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran untuk bagian tekstual, serta Seksi Pemetaan dan Pengukuran untuk bagian surat ukur. Sertipikat yang telah selesai dicetak kemudian diverifikasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang sebelum diserahkan ke loket pelayanan. Petugas loket akan menghubungi pemohon melalui pesan singkat (SMS) untuk mengambil sertipikat pengganti. Berdasarkan hasil wawancara, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses penyerahan, asalkan seluruh persyaratan dan prosedur telah dipenuhi oleh pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berjalan dengan baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-25">Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku [1]. Proses peninjauan lapangan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah yang dimohonkan sertipikat penggantinya [2]. Keterlibatan aktif pemohon dan saksi batas sangat membantu mempercepat proses verifikasi di lapangan. Selain itu, pengumuman informasi di media massa menjadi tahapan penting yang tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi [3].</p>
      <p id="_paragraph-26">Setelah seluruh tahapan administrasi dan pengumuman selesai, sertipikat pengganti dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Proses pencetakan dilakukan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran untuk bagian tekstual, serta Seksi Pemetaan dan Pengukuran untuk bagian surat ukur. Proses penyerahan dokumen dapat berjalan lancar jika ada sistem yang terstruktur dan prosedur yang jelas [4]. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berjalan dengan baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat [5].</p>
      <p id="_paragraph-27">Perkembangan administrasi pendaftaran, penerbitan, dan pengajuan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Samarinda menunjukkan adanya kemajuan signifikan berkat integrasi teknologi dan peningkatan aspek keamanan. Sistem berbasis web dan daring telah merevolusi proses tradisional dengan memungkinkan pendaftaran online, pengecekan ujian, dan pengunduhan sertifikat, sehingga mengurangi penggunaan sumber daya dan meningkatkan efisiensi operasional [13]. Selain itu, sistem ini memperkuat keamanan dengan membatasi pengajuan sertifikat hanya pada lokasi tertentu, meminimalisir penyalahgunaan dan distribusi ilegal [14]. Dalam konteks ini, manajemen sertifikat digital yang meliputi pengajuan aplikasi, verifikasi, serta transmisi informasi tanda tangan secara aman menjadi krusial untuk mengurangi kesalahan dan memastikan keaslian [15]. Dengan adopsi teknologi blockchain pada Public Key Infrastructure (PKI), proses penerbitan sertifikat dapat diverifikasi oleh banyak otoritas, sehingga meningkatkan integritas sertifikat digital dan mencegah serangan impersonasi [16], [17], 18]. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan teknologi modern dalam administrasi pertanahan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi pemohon.</p>
      <p id="_paragraph-28">Namun, tantangan dalam penerbitan sertifikat, khususnya sertifikat tanah, tetap ada dan perlu diatasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Keterlambatan proses, kekurangan personel, dan keterbatasan fasilitas masih sering terjadi, seperti yang ditemukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang [19]. Selain itu, penerbitan sertifikat ganda akibat maladministrasi dan kurangnya pengetahuan masyarakat memperumit kepastian hukum, sehingga diperlukan perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai [20], [21]. Kerangka regulasi yang telah diterapkan untuk mengatur penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti autentik hak atas tanah [22] menunjukkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Di lingkungan akademik, peralihan dari sistem manual ke sistem berbasis web dalam penerbitan sertifikat mahasiswa juga meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas [23], [24]. Meskipun kemajuan teknologi dan kerangka regulasi telah memberikan dampak positif, tantangan yang ada menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan pada infrastruktur, regulasi, dan kesadaran publik untuk memastikan pengelolaan sertifikat yang efektif dan efisien di berbagai sektor [25], [26], [27].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-02ae2006d71d18f35741150fd612fcd0">
      <title>
        <bold id="_bold-10">Simpulan </bold>
      </title>
      <p id="_paragraph-30">Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, dapat disimpulkan bahwa proses administrasi pendaftaran, penerbitan, dan penyerahan sertipikat pengganti telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penyerahan sertipikat, menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dan prosedur yang jelas. Keterlibatan aktif pemohon dan dukungan dari petugas di lapangan berkontribusi pada kelancaran proses, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat pengganti dengan lebih efisien.</p>
      <p id="_paragraph-31">Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administrasi melalui pengumuman informasi di media massa. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga melindungi hak-hak pihak lain yang mungkin berkepentingan. Dengan demikian, pelaksanaan administrasi di Kantor Pertanahan Kota Samarinda dapat dijadikan contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah mereka.</p>
      <p id="_paragraph-32">
        <bold id="_bold-11">Ucapan Terima Kasih </bold>
      </p>
      <p id="_paragraph-33">Bagian ini menyatakan ucapan terima kasih kepada pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian, misalnya laboratorium tempat penelitian. Peran donor atau yang mendukung penelitian disebutkan perannya secara ringkas<bold id="_bold-12">.</bold></p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>