[1]
O. A. Mochtar, “Transitional Legal Protection through Physical Possession and Civil Remedies for Unregistered Girik Land in Indonesia: Perlindungan Hukum Transisional melalui Penguasaan Fisik dan Upaya Perdata terhadap Tanah Girik yang Belum Terdaftar di Indonesia”, acopen, vol. 11, no. 1, p. 10.21070/acopen.11.2026.13059, Dec. 2025.